tag:blogger.com,1999:blog-8937410692733504385.post5570893723670620822..comments2024-03-05T17:46:54.520-08:00Comments on KEMBALI KEPADA ISLAM: SEPUTAR SHOLAT JAMAK DAN QASHARSaidan Effendihttp://www.blogger.com/profile/02248886139093103779noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-8937410692733504385.post-34376474510005180062017-02-19T06:00:30.095-08:002017-02-19T06:00:30.095-08:00Masihkah kita juga mempertanyakan sedekah yg sudah...Masihkah kita juga mempertanyakan sedekah yg sudah Alloh berikan? Siapa yg lebih mengetahui hukum makhluk-Nya?<br /><br />Bukan soal menyepelekan, justru betapa penting hukum sholat itu, hingga rukhsah ini diberikan kepada kita.<br /><br />Alangkah sombong manusia yg menolak sedekah dari Rob yg maha pengasih.atmosfer kata-katahttps://www.blogger.com/profile/05058338388142150494noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8937410692733504385.post-41203441008660747912015-04-16T05:49:54.363-07:002015-04-16T05:49:54.363-07:00kalau orang yang cinta Allah dan RasulNya, maka ke...kalau orang yang cinta Allah dan RasulNya, maka ketika memanggil Hayya 'alasholaah, maka pasti akan menemui yang dicintainya,<br />apakah ada yang lebih utama dari sholat ?<br />janganlah sholat jadi penghalang.<br />walaupun ada haditsnya lantas apakah akan semudah itu orang menyepelekan sholat hanya dengan alasan sibuk ? hanya dengan alasan mendesak ? bolehlah kalau mendesaknya seorang yang menolong nyawa orang lain atau seorang dokter yang sedang menjalankan operasi. nurhttps://www.blogger.com/profile/02914398927029768953noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8937410692733504385.post-30361406441219398532015-04-16T05:45:23.135-07:002015-04-16T05:45:23.135-07:00aswb, tadz
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Musli...aswb, tadz<br />Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.<br /><br />Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).<br />sepertinya ini halangan untuk sholat berjama'ah ya tadz walaupun iya ini adalah bahasan sholat jama'<br /><br />tapi apakah ada alasan di zaman akhir ini, modern ini untuk berbuat hal seperti itu ?nurhttps://www.blogger.com/profile/02914398927029768953noreply@blogger.com