Sunday, December 4, 2011

Keutamaan bulan Muharram

Keutamaan bulan Muharram

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang berkeyakinan, bulan Muharram adalah bulan yang istimewa. Sebenarnya ada tidak keutamaan bulan Muharram itu? Mohon dijelaskan dalilnya.
Matur nuwun

Abu Ahmad (texxxxxxxxx@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bulan Muharram termasuk bulan yang istimewa. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah dan rasul-Nya memuliakan bulan Muharram, di antaranya adalah:

1. Termasuk Empat Bulan Haram (suci)

Allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36)

Keterangan:
a. Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab.
b. Disebut bulan haram, karena bulan ini dimuliakan masyarakat Arab, sejak zaman jahiliyah sampai zaman Islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.
c. Az-Zuhri mengatakan,

كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

“Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum” (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no.17301).

2. Dari Abu Bakrah radhiallahu‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3. Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Keterangan:
a. Imam An Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” (Syarah Shahih Muslim, 8:55)
b. As-Suyuthi mengatakan, Dinamakan syahrullah –sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini– karena nama bulan ini “Al-Muharram” nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al-Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi ‘Ala shahih Muslim, 3:252)
c. Bulan ini juga sering dinamakan: Syahrullah Al Asham [arab: شهر الله الأصم ] (Bulan Allah yang Sunyi). Dinamakan demikian, karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma’arif, Hal. 34). karena itu, tidak boleh ada sedikitpun friksi dan konflik di bulan ini.

4. Ada satu hari yang sangat dimuliakan oleh para umat beragama. Hari itu adalah hari Asyura’. Orang Yahudi memuliakan hari ini, karena hari Asyura’ adalah hari kemenangan Musa bersama Bani Israil dari penjajahan Fir’aun dan bala tentaranya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, beliau menceritakan,

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)

5. Para ulama menyatakan bahwa bulan Muharram adalah adalah bulan yang paling mulia setelah Ramadhan
Hasan Al-Bashri mengatakan,

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadhan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah Al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma’arif, Hal. 34)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

Pertanyaan:

Saat ini banyak tersebar keyakinan di masyarakat tentang anjuran menyantuni anak yatim di hari asyura. Apakah benar demikian? Adakah dalil tentang hal ini?

Dari: Abu Ahmad (teXXXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Ada dua kelompok yang menyimpang dari ajran Islam yang lurus banyak memiliki kepentingan terkait hari Asyura:
Pertama, kelompok Syiah. Mereka menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung dan belasungkawa, mengenang kematian sahabat Husein. Mereka lampiaskan kesedihan di hari itu dengan memukul-mukul dan melukai badan sendiri.
Kedua, rival dari kelompok Syiah, merekalah An-Nashibah, kelompok yang sangat membenci ahli bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merekalah orang Khawarij dan kelompok menyimpang dari Bani Umayah, yang memberontak pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, memproklamirkan menjadi musuh Syiah Rafidhah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan Syiah.

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah mengatakan, “Dulu di Kufah terdapat kelompok Syiah, yang mengkultuskan Husein. Pemimpin mereka adalah Al-Mukhtar bin Ubaid Ats-Tsaqafi Al-Kadzab (Sang pendusta). Ada juga kelompok An-Nashibah (penentang), yang membenci Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Salah satu pemuka kelompok An-nashibah adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Dan terdapat hadis yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

سيكون في ثقيف كذاب ومبير

“Akan ada seorang pendusta dan seorang perusak dari Bani Tsaqif” (HR. Muslim)
Si pendusta adalah Al-Mukhtar bin Ubaid –gembong syiah– sedangkan si perusak adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi.

Orang Syiah menampakkan kesedihan di hari Asyura, sementara orang Khawarij menampakkan kegembiraan. Bid’ah gembira berasal dari manusia pengekor kebatilan karena benci Husein radhiallahu’anhu, sementara bid’ah kesedihan berasal dari pengekor kebatilan karena yang mengklaim cinta Husein. Dan semuanya adalah bid’ah yang sesat. Tidak ada satu pun ulama besar empat madzhab yang menganjurkan untuk mengikuti salah satunya. Demikian pula tidak ada dalil syar’i yang menganjurkan melakukan hal tersebut. (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 4:555)

Di beberapa negara Islam, keyakinan semacam ini sempat tersebar. Sebagian kalangan menganjurkan agar kaum muslimin banyak menyantuni anak yatim ketika hari Asyura. Dalam rangka menyenangkan anak-anak, sebagaimana ketika hari raya. Bisa jadi, anggapan ini merupakan cipratan dari prinsip Khawarij dan sebagian kalangan Bani Umayah seperti di atas.
Dan demikianlah kebiasaan ahli bid’ah. Mereka memiliki prinsip ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Orang Syiah menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung sedunia. Meratapi kematian Husein, menurut anggapan mereka itu adalah kebaikan. Di sisi yang berlawanan, orang Khawarij dan kelompok menyimpang di kalangan Bani Umayah justru menjadikan hari tersebut sebagai hari kebahagiaan, sebagaimana layaknya hari raya. Karena mereka berprinsip untuk tampil ‘beda’ dengan rivalnya Syiah.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Kesyirikan di Bulan Suro

Kesyirikan di Bulan Suro

Muharram telah tiba, bulan tahun baru dalam kalender hijriyah. Orang jawa menamakan bulan ini dengan istilah Suro. Mungkin nama ini diambil dari kata Asyuro yaitu tanggal 10 Muharram. Latar belakang diistimewakan hari Asyuro karena pada hari tersebut dianjurkan bagi kaum muslimin untuk melakukan puasa sunah.

Hal menarik yang layak untuk dibahas di sini adalah keyakinan sebagian orang jawa yang menganggap bulan ini sebagai bulan sial. Setiap orang yang punya agenda acara, mau tidak mau harus ditunda bulan depan atau dibatalkan. Dhuwe gawe neng ulan syuro alamat ciloko…Berani jangkar ….melanggar, …ku-wa-lat! demikian anggapan mereka. Anehnya, keyakinan yang tidak bisa diterima akal yang fitrah ini tidak hanya hinggap di masyarakat pedalaman, tetapi juga merasuk kepada sebagian kalangan yang berpendidikan dan mengenal teknologi, seperti kalangan akademisi (mahasiswa dan dosen) dan orang-orang terpelajar lainnya.

Andaikan tidak ada hubungannya dengan surga dan neraka, bisa dikatakan ini adalah satu adat yang biasa dan tidak perlu dibahas. Namun dalam kacamata agama Islam, keyakinan dan anggapan sial di atas termasuk salah satu bentuk perbuatan syirik. Satu dosa yang sangat besar, lebih besar dibandingkan dosa-dosa besar lainnya dan kesyrikan tidak akan diampuni oleh Allah jika dibawa mati oleh pelakunya dan ia belum bertaubat kepada Allah. Mengerikan bukan?! Lebih mengerikan lagi jika banyak orang yang melakukannnya namun tidak memahami hukumnya. Bisa dibayangkan, pelakunya akan merasa dirinya tidak berbuat dosa padahal dia tengah melakukan perbuatan kekafiran. Pada hakikatnya dia sedang melakukan kesyirikan sementara dia tidak tahu kalau yang ia lakukan adalah kesyirikan. Bagaimana ia akan bertaubat kepada Allah apabila ia merasa tidak melakukan kesalahan. Akhirnya, dia mati membawa dosa syirik, satu dosa yang tidak diampuni oleh Allah. Wal ‘iyadzu billaah

Dalam ilmu aqidah, keyakinan sial seperti di atas dinamakan thiyaroh. Thiyaroh adalah anggapan akan mendapatkan kesialan karena mendengar atau melihat sesuatu yang tidak disukai, padahal tidak ada bukti ilmiyahnya. Misalnya anggapan bulan Suro bulan malapetaka.

Thiyaroh adalah aqidah orang kafir jahiliyah.
Sebelum Islam datang, orang musyrikin Arab memiliki keyakinan yang semodel dengan keyakinan orang jawa. Di antaranya masyarakat jahiliyah menganggap bulan Safar (bulan setelah Muharam dalam kalender hijriyah) sebagai bulan sial. Mereka takut dan tidak mau mengadakan kegiatan apapun di bulan Safar. Mereka juga berkeyakinan sial dengan burung hantu, karena mereka menganggap burung hantu adalah lambang kematian. Jika hinggap di atas rumah kemudian mematuk rumah tersebut, pertanda sebentar lagi akan ada anggota keluarga rumah tersebut yang akan meninggal.

Ketika Islam datang Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam menghapus keyakinan ini, beliau bersabda,

لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر

“Tidak ada penyakit yang menular dengan sendirinya, tidak ada keyakinan sial karena sebab tertentu, tidak ada keyakinan tentang burung hantu, dan tidak ada kesialan bulan safar.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Namun uniknya, keyakinan ini dihidupkan lagi oleh sebagian kaum muslimin Indonesia. Hanya saja, bulannya berganti. Jika masyarakat jahiliyah meyakini bulan Safar sebagai bulan sial, maka orang Jawa meyakini bulan Suro (Muharram) sebagai bulan sial.
Hukum Thiyarah

Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam bersabda,

الطيرة شرك، الطيرة شرك…

“Thiyaroh adalah syirik, thiyaroh adalah syirik… (beliau ulangi tiga kali)” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).

Dalam hadis ini, Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam menegaskan status perbuatan thiyaroh dan beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Menunjukkan betapa pentingnya hal ini untuk diingatkan. Thiyaroh dikatakan bentuk kesyirikan dan mengurangi tauhid seseorang, karena dalam thiyaroh terdapat dua hal:

1. Memutus tawakkal kepada Allah dan bertawakkal kepada selain Allah.
2. Bergantung pada sesuatu yang tidak ada hakikatnya.

Ulama menjelaskan bahwa hukum thiyaroh sebagai perbuatan kesyirikan dirinci menjadi dua:
a. Syirik kecil (tidak menyebabkan keluar dari Islam), jika kejadian aneh, bulan Suro, burung hantu atau yang lainnya hanya dianggap sebagai sebab kesialan. Meskipun dia meyakini bahwa pencipta kesialan itu sendiri adalah Allah. Perbuatan ini digolongkan kesyirikan karena pelakunya bersandar pada sesuatu yang dia yakini sebagai sebab munculnya kesialan, padahal itu bukan sebab.
b. Syirik besar (pelakunya diancam dengan kekafiran), jika diyakini bahwa bulan Suro yang mengatur terjadinya kesialan, bukan Allah. Keyakinan ini sama dengan menganggap ada makhluk yang bisa mengatur alam dengan mendatangkan bencana atau sial.
(Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid, 1:575).
Pengaruh Thiyarah

Setiap orang yang terjangkit penyakit thiyaroh akan terjebak dalam dua keadaan yang dua-duanya tercela:
Pertama, membatalkan agenda yang telah direncanakan karena takut akan tertimpa kesialan. Perbuatan ini sangat tercela karena persis sebagaimana yang dilakukan orang musyrik jahiliyah. Pelaku perbuatan ini telah terjerumus dalam kesyirikan yang statusnya sebagaimana rincian tentang syirik di atas. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ردته الطِيَرة من حاجة فقد أشرك

“Barangsiapa yang membatalkan agendanya karena thiyaroh maka dia telah berbuat syirik.”
Sahabat bertanya, “Lalu apakah tebusannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkan,

« اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ »

Allaahumma laa khaira illa khairuka wa laa thiyaro illa thiyaruka wa laa ilaaha ghoiruka
“Yaa Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari-Mu, tiada kesialan kecuali sial karena taqdir-Mu, dan tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.” (HR. Imam Ahmad, no.7242, hadis hasan)

Kedua, tetap melakukan agenda kegiatan yang telah id jadwalkan, namun disertai dengan perasaan was-was dan khawatir, jangan-jangan nanti sial. Kualitas (nilai) keburukannya lebih rendah dari yang pertama, namun keadaan ini bukti rendahnya kualitas tawakkal dan tauhid pelakunya.
Terapi Untuk Mengobati Thiyarah

Penyakit aqidah yang sudah mendarah daging akan sangat sulit untuk bisa disembuhkan dan dihilangkan dalam sekejap. Sangat jarang ada orang yang bisa selamat dari penyakit thiyaroh ini. Bahkan para sahabat sendiri -manusia paling baik di umat ini- masih terjangkit penyakit ini. Sebagaimana sabda Nabi ‘alaihis shalaatu was salaam,

الطيرة شرك، الطيرة شرك…

“Thiyaroh adalah syirik, thiyaroh adalah syirik..(3X). kemudian Ibn Mas’ud radhiallahu’anhu mengatakan, “Tidak ada seorangpun di antara kita kecuali (terjangkit dalam hatinya penyakit thiyaroh ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Maksud perkataan Ibn Mas’ud adalah munculnya perasaan was-was yang dialami para sahabat. (‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, 10:288).

Namun kata “sulit” bukanlah alasan untuk tidak mengobati penyakit membahayakan ini. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk menterapi diri dari penyakit thiyaroh:

1. Memperdalam ilmu tuhid dan aqidah. Karena dengan modal ilmu, seseorang bisa berjalan sesuai jalur yang syariat tentukan.
2. Memahami dan meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini mutlak berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada satu pun makhlukq yang bisa ikut campur.
3. Bertawakkal dan pasrah sepenuhnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana yang dilakukan para sahabat.
4. Sering-sering memohon perlindungan kepada Allah dari bisikan dan gangguan setan. Terutama ketika muncul perasan khawatir dan was-was. Kemudian lindungi diri kita dari godaan setan dengan membasahi mulut ini dengan dzikir-dzikir yang sesuai syari’at.
5. Jangan menggagalkan satu rencana yang sudah diagendakan, disebabkan munculnya perasaan was-was. Karena hal ini berarti menjerumuskan kita kepada kesyirikan.
6. Tetap optimis untuk meraih keberkahan dari kegiatan yang kita lakukan selama tidak melanggar syariat.
7. Jangan pedulikan komentar orang yang justru akan memperparah penyakit thiyaroh. Bergaul-lah dengan orang-orang yang bisa membantu kita untuk memperbaiki tauhid dan mempertebal tawakkal.
8. Lupakan segala bentuk kegagalan dunia dan pasrahkan hasil usaha kita kepada Sang Pengatur alam semesta.

Wallaahu waliyut Taufiq. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram

Hadis Dhaif Seputar Bulan Muharram

Pertanyaan:
Ada banyak keyakinan yg tersebar di masyarakat terkait bulan Muharram. Misalnya, apabila berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari atau siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara atau semacamnya. Apakah keyakinan ini benar? Adakah hadisnya?

Dari: Arriqa fauqi (ArXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:
Beberapa keterangan yang Anda sampaikan pada hakikatnya bersumber dari hadis dhaif.
Berikut keterangan selengkapnya terkait hadis-hadis dhaif seputar bulan muharram:

1. Siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara, yang memiliki empat pintu, tiap pintu jaraknya satu mil. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu’at, 2:199, dan As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 45)

2. Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya ada dua pendusta, sebagaimana keterangan As-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah, Hal. 45)

3. Sesungguhnya Allah mewajibkan Bani Israil berpuasa sehari dalam setahun, yaitu hari ‘Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram. Karena puasalah kalian di bulan Muharram dan berilah kelonggaran (makan enak dan pakaian baru) untuk keluarga kalian. Karena inilah hari di mana Allah menerima taubat Adam ‘alaihis salam… (Al-Fawaid Al-Majmu’ah, Hal. 46)

4. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al-Albani dalam Silsilah Hadis Dhaif, no. 412)

5. Bulan yang paling mulia adalah Al-Muharram (Hadis dhaif, sebagaimana keterangan Al-Albani dalam Dhaif Al Jami’ As-Shagir, no. 1805)

6. Pemimpin umat manusia: Adam, pemimpin bangsa Arab: Muhammad, pemimpin bangsa Romawi: Shuhaib Ar-Rumi, pemimpin bangsa Persia: Salman Al-Farisi, pemimpin bangsa Habasyah: Bilal bin Rabah, pemimpin gunung: Gunung Sina, pemimpin pohon: bidara, pemimpin bulan : Muharram, pemimpin hari : hari Jumat….(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al-Albani, Dhaif Al Jami’ As Shaghir, no. 7069).

Dijawab oleh Ustad Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

“Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf”

“Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf” ketegori Muslim. Bismillahirrahmaanirrahiim,Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ustadz Ahmad yang ana hormati, ada pertanyaan yang pernah ana alami dan karena kurangnya pengetahuan tentang hal tersebut membuat ana tidak tenang dan ragu. Ana pernah terlambat mengikuti shalat ashar berjamaah . Begitu ana datang shaf depan sudah penuh jadilah ana sendirian di shaf kedua. Yang ana ingin tanyakan:

1. Apa yang seharusnya ana lakukan, apakah ana langsung ikut shalat dengan sendirian di shaf kedua?2. Kalau ana harus sendirian di shaf kedua bagaimana posisi ana apakah di tengah-tengah atau di ujung kiri atau kanan?3. Atau apakah ana harus menarik salah seorang jamaah untuk menemani ana di shaf kedua?

Demikian permasalahan ana, atas jawabannya ana ucapkan jazakumullah khairan katsir.

Jumain Al Islami

Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Seseorang tidak diperkenankan untuk berdiri sendirian dalam satu shaf. Minimal dia harus berdua. Bila tidak ada orang lain yang akan menemaninya dalam satu shaf, maka hendaklah dia menarik mundur salah seorang dari shaf yang ada di depannya, agar posisinya jadi berdua dalam satu shaf.

Larangan untuk sendirian dalam satu shaf ini muncul dari hadits berikut:

وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ رَوَاهُ أَحْمَدُ ، وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Washibah bin Ma’bad ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya.

Ibrahim an-Nakha’i dan imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa dengan adanya hadits ini, maka hukum shalat orang yang sendirian dalam shafnya tidak sah dan harus diulangi lagi.

Attabrani menambahkan dari hadits ini

أَلَا دَخَلْت مَعَهُمْ أَوْ اجْتَرَرْت رَجُلًا ؟

Janganlah kami masuk kepada mereka atau kamu menarik seseorang .

Juga ada hadits lainnya yang mendukung larangan shalat sendirian dalam satu shaf:

عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، وَزَادَ الطَّبَرَانِيُّ فِي حَدِيثِ وَابِصَةَ أَلَا دَخَلْت مَعَهُمْ أَوْ اجْتَرَرْت رَجُلًا ؟

Dari Thalq bin Ali ra. berkata, Tidak ada shalat bagi orang yang sendirian di belakang shaf.

Namun Imam Asy-Syafi’i tidak mendukung hal ini, maksudnya beliau tidak memandang bahwa shalat sendirian di belakang shaf sebagai sebuah larangan. Baginya, hal itu boleh terjadi dan shalatnya tetap sah. Lalu apa hujjah beliau dalam hal ini?

Hujjah beliau adalah hadits Rasulullah SAW yang masyhur dari riwayat Abi Bakrah berikut ini.

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ انْتَهَى إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَهُوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إلَى الصَّفِّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَك اللَّهُ حِرْصًا ، وَلَا تَعُدْ } رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَزَادَ أَبُو دَاوُد فِيهِ: فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ، ثُمَّ مَشَى إلَى الصَّفِّ

Dari Abi Bakrah ra. bahwa dirinya datang kepada Nabi SAW ketika dalam keadaan ruku’. Lalu beliau ruku’ sebelum mencapai shaf. Beliau SAW lalu bersabda, Semoga Allah SWT menambah keutamaanmu dan jangan mengulanginya. .

Abu Daud menambahkan: Abu Bakrah ruku’ di belakang shaf lalu berjalan menuju shaf.

Dari segi perawi, hadits ini memang lebih tinggi derajatnya di bandingkan hadits sebelumnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Esensi yang bisa ditangkap adalah bahwa Rasulullah SAW membolehkan Abu Bakrah ra. shalat sendirian di belakang shaf dan tidak melarangnya.

Adapun komentar imam Asf-Syafi’i terhadap hadits Wabishah yang melarang seorang shalat sendirian di belakang shaf, bahwa hadits itu dhaif. Sedangkan perintah untuk mengulangi shalat itu hukumnya hanya sunnah saja.

Posisi untuk Memulai Shaf Baru

Posisi yang tepat untuk memulai shaf baru adalah di tengah-tengah. Dengan syarat bahwa shaf baru itu bukan hanya terdiri dari satu orang, melainkan minimal dua orang.

Pertama di tengah-tengah, lalu bila ada makmum baru, dia berdiri di sebelah kanannya. Kalau ada lagi makmum baru, dia berdiri di sebelah kirinya. Bila ada yang datang lagi, dia berdiri di sebelah kanan mereka dan bila datang lagi dia berdiri di sebelah kiri mereka.

Dan demikianlah konfigurasi pembentukan shaf baru hingga penuh ke kanan dan ke kiri.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Masbuk Berdiri Sendirian di Belakang Shaf : http://assunnah.or.id

Adab dalam masbuk sholat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, ana ingin bertanya beberapa hal tentang makmum masbuk yg ana belum paham:

1. Jika telah tertinggal satu rakaat atau lebih, pada saat imam tahiyat akhir, kita kan juga ikut baca tahiyat, nah duduknya itu mesti ikut imam (tawarruk) atau duduk iftirasy?
2. Kapan harus bangun untuk menyempurnakan rakaat yg tertinggal, apakah begitu imam selesai salam yg pertama atau haruskah menunggu imam menyelesaikan salamnya yg kedua?
3. Kita masuk jama’ah sedang mendapati imam sedang berdiri (pada saat imam membaca sirr) , apakah masih disunnahkan kita baca doa iftitah & ta’awudz atau sebaiknya langsung baca Al Fatihah?

Demikian pertanyaan ana, Jazakallah khairan katsiraan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Dilihat dari jumlah rakaatnya, maka bisa dibagi dua:

1. Jumlah rakaat yang sholatnya adalah dua rakaat, seperti sholat subuh, jum’at dll. Maka cara duduk tasyahud dalam sholat seperti ini adalah iftirasy. Ada dua hadits yang dijadikan dalil dalam hal ini yaitu hadits dari Abdullah bin Zubair yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dengan sanad yang hasan dan hadits dari Wail bin Hukr yang diriwayatkan oleh Nasai no. 1158 dengan sanad yang shahih.
2. Sholat yang jumlah rakaatnya lebih dari 2 rakaat. Maka untuk sholat jenis ini pada tasyahud awal duduk iftirasy dan pada tasyahud akhir dengan tawarruk. Dalilnya adalah hadits dari Abu Humaid As-Sa’idi, beliau menceritakan tata cara yang Nabi lakukan di hadapan sepuluh orang sahabat dan mereka semua membenarkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari n0. 794. Rincian seperti di atas merupakan pendapat Imam Ahmad.

Adapun Untuk makmum yang masbuk maka dirinci sebagai berikut:

1. Masbuk pada sholat dua rakaat maka duduknya hanya iftirasy.
2. Masbuk dalam sholat yang lebih dari dua rakaat dan imam sudah duduk tasyahud akhir, maka ada dua kemungkinan:
- Makmum tertinggal dua rakaat atau lebih. Maka dalam kondisi ini makmum iftirasy dan tidak mengikuti imam, mengingat bahwa Nabi saat sholat dua rakaat duduk dengan iftirasy.
- Makmum tertinggal satu rakaat maka posisi duduknya adalah tawarruk sama dengan imamnya sebagaimana cara Nabi dalam sholat yang lebih dari dua rakaat.

Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh mengatakan, “Ada sebagian orang berpendapat kalau seorang masbuk dua rakaat dan mendapati imam duduk terakhir maka makmum duduk tawarruk seperti posisi duduk imam dengan dalil hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Imam itu diangkat hanya untuk diikuti”, tapi yang tampak bagiku masbuk tersebut tetap duduk iftirasy.” (Diringkas dari Majalah An-Nashihah vol. 01 th I/1422 H hal 2-5).

Dalam Syarah Al Mumthi’ 2/312-313, Syaikh Al Utsaimin menyatakan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti dalam gerakan sholat yang tidak menyebabkan makmum mendahului atau terlambat dari imam.

***

Hal ini terkait dengan hukum salam kedua, wajib ataukah mustahab. Tentang hadits yang menunjukkan bahwa Nabi pernah hanya mengucapkan sekali salam dalam sholat beliau, Syaikh Albani mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Adh Dhiya dalam Al-Mukhtarat dan Abdul Ghani Al-Maqdisi dalam As-Sunan 1/243 dengan sanad yang shahih.” (Sifat Sholat Nabi hal. 188), Jika demikian, hukum salam kedua adalah mustahab, jadi makmum masbuk bisa berdiri untuk menyempurnakan sholat sesudah salam pertama imam, meski tak diragukan lagi bahwa berdiri sesudah salam imam yang kedua merupakan tindakan mengikuti imam yang lebih sempurna.

***

Di antara kesalahan dalam sholat yang disebutkan oleh Syaikh Masyur As-Salman adalah “Menyibukkan diri untuk membaca doa iftitah dengan perlahan, membaca ta’awudz dan basmalah yang mana hal tersebut baru selesai setelah imam ruku’ atau hampir ruku.”

Ibnul Jauzi mengatakan, “Di antara orang yang terkena penyakit was-was ada yang baru bisa bertakbir dengan benar sesudah imam hampir ruku, orang tersebut lantas membaca doa iftitah dan ta’awudz dan sesudah imam ruku’. Hal ini merupakan tipuan iblis. Ta’awudz dan doa iftitah yang dilakukannya hukumnya adalah sunnah sedangkan bacaan Al Fatihah yang ditinggalkannya adalah wajib. Makmum pun wajib membacanya menurut sebagian ulama, karena itu tidak sepantasnya dikalahkan dengan hal yang hukumnya sunnah. Dulu ketika aku masih kecil, aku sholat bermakmum di belakang guru kami seorang pakar ilmu fikih, Abu Bakar Ad-Dainuri. Beliau mengetahui aku berbuat seperti itu, beliau lantas mengatakan, “Wahai anakku, sesungguhnya para ulama telah berselisih pendapat tentang makmum, apakah wajib membaca Al Fatihah ataukah tidak, akan tetapi mereka tidak berselisih pendapat kalau doa iftitah itu sunnah, oleh karena itu sibukkanlah dirimu dengan yang wajib dan tinggalkanlah yang sunnah.” (Talbis Iblis hal. 139. Lihat Al-Qoulul Mubin fi Akhtai’ Al-Mushallin hal. 267).

***

Penanya: Zaini
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber: muslim.or.id

Mengubur Jenazah dengan Peti

Mengubur Jenazah dengan Peti

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair
Dari: Muhammad Alsadr

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2:312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2:379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4:340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.” (Mughni Al-Muhtaj, 4:343)
Allahu a’lam

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

Artikel www.KonsultasiSyariah.com