Wednesday, February 1, 2012

HUKUM POLIGAMI DALAM ISLAM

Memahami Hukum Poligami Dalam Islam

Teresa Telenovela - Untuk dapat memahami Hukum Poligami Dalam Islam tentu saja bukan hal yang mudah serta gampang. Biarpun di Indonesia,kebanyakan masyarakatnya beragama Islam, namun keilmuan yang mereka milik tentang Agama Islam , banyak yang sangat dangkal, termasuk saya.

Untuk dapat memahami Hukum Poligami tentu bukan hal yang mudah, jika ilmu teatang Agama Islam yang kita miliki, masih dangkal. Karena itu kita merujuk kepada para ulama dan ahli ilmu tentang Agama Islam, jika ingin mengembil sikap atau berpendapat tentang adanya Klub Poligami yang sekarang sedang ramai menjadi pembicaraan orang.

Kita lihat dan baca saja pendapat para ahli ilmu tentang masalah poligami tersebut menurut ajaran Agama Islam.

HUKUM POLIGAMI

Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

TAFSIR AYAT POLIGAMI

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?

Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :

Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :

Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.

BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM

Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]

Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
:



Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.

Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]

Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

Sumber :

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq

SEKEDAR PANDANGAN TENTANG RIBA UNTUK KAJIAN

Definisi Riba Menurut Koperasi Syariah :

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba



Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba

Riba Dalam Islam Menurut MUI





Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga

Pertama : Pengertian Bunga dan Riba

1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

Kedua : Hukum Bunga

1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.

2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional

1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.

2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.

Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA,

Ketua: K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag


Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.

Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.

Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya, yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.

Berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. Maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.


Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba

Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba

Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba



Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa – Majelis Ulama Insonesia – yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini – maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.

Karena isi dari fatwa tersebut diatas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini ?. Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.

Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut diatas – bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini – tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank – maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa diatas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.

Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya – hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.

Pasca keluarnya fatwa tersebut diatas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini – bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.



Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :

“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).

Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :

· Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini – dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.

· Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola ? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut diatas.

· Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya ?, Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah.

Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.

Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya – karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana – diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.

Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut diatas) – do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.

Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut diatas.

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS 2 : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS 2 : 276).

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar)sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wonguntuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok – masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya !,. InsyaAllah…



Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba
Riba Dalam Islam Menurut Muhammadiyyah | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba
Rektor UMM: Bunga Bank Beda dengan Riba

MALANG–Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Muhadjir Effendy, mengungkapkan persoalan bunga bank sebenarnya masih belum menemui keputusan final dari Majelis Tarjih. Soal haram-halal bunga bank itu akan diserahkan lagi pada PP Muhammadiyah untuk dibahas di Muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta mendatang.

Menurut Muhadji, bunga bank tidak sama dengan riba. ‘’Saya sendiri tidak setuju kalau bunga bank itu diputuskan haram. Sebab, antara bunga bank dan riba itu beda,’’ jelasnya di Malang.

Alasannya, riba itu merupakan saudara kembar transaksi. Tidak akan ada transaksi tanpa riba. Begitu juga sebaliknya, tidak akan terjadi transaksi, tanpa ada riba. Hanya saja, kata dia, transkasi itu dikehendaki, sedangkan riba tidak. Tapi, keduanya tak mungkin bisa dipisahkan. Ibaratnya, dua sisi mata uang seperti laki-laki dan perempuan. Keduanya berpasangan, tapi lain jenis.

Sedangkan riba itu sendiri, menurut dia, ada dua. Ada riba yang tidak dikehendaki, ada juga riba yang tak bisa dihindari. Itu pun, menurut dia, masih bisa diperinci lagi, ada riba yang disengaja dan ada riba yang tak disengaja. ‘’Ini terjadi karena terkait dengan manfaat dan risiko,’’ tutur dia.

Dalam bertransaksi, menurut Muhadjir, apakah masuk kategori riba jika yang meminjam modal ke bank itu mendapatkan manfaat justru lebih besar lagi. Begitu juga dengan pemilik modal yang memberikan pinjaman, apakah salah jika mendapat tambahan pengembalian, karena sudah menanggung resiko.
Riba Dalam Islam | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba


Riba Dalam Islam Menurut NU | Definisi Riba Hukum Riba Contoh Riba

Di Mata NU, Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah

Berbeda dengan MUI dan Muhammadiyah, NU justru menilai bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu.

“NU kan dulu sudah ada yang membahas, hukumnya ada khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan,” kata mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Menurut anggota wantimpres ini, dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.

…dalam pembahasan NU, bunga bank hukumnya khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan…

“Ketika tahun 1992, munas alim ulama tidak membuat keputusan tunggal, karena menghargai adanya perbedaan yang terjadi antara ulama dengan dalilnya masing-masing. Makanya hukum bunga bank masih khilafiyah (ada perbedaan),” kata dia.

Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

“Tapi saat itu keputusannya agar segera dibentuk bank Islami yang sesuai syariah. Mungkin dalam bahasa sekarang itu, ya bank syariah,” pungkasnya

BAGAIMANA HUKUM JUAL BELI SAHAM

Assalamu"alaikum Ustad,

Begini ustad, kami sudah beberapa bulan ini berinvestasi saham JKSE bahkan terkadang melakukan trading harian, tapi akhir-akhir ini timbul kerisauan dalam hati kami, apakah yang kami lakukan ini halal atau haram .

Kami mohon Ustad Aam berkenan memberikan penjelasan agar kami bisa mengabil keputusan untuk melanjutkan atau berhenti.

Wassalam, Jazakumullah.

Desud
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Hukum jual beli saham tergantung pada pemahaman jenis sahamnya. Apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang halal seperti saham-saham perusahan perdagangan dan perusahan yang memproduksi alat-alat yang dibolehkan atau bahan-bahan makanan maka jual beli saham-sahamnya tidaklah dilarang baik dengan cara cash, tempo atau kredit dengan syarat tidak ada didalamnya sesuatu yang menjadi penghalangnya seperti adanya kecurangan, penipuan dan sejenisnya.

Adapun apabila saham-saham pada perusahaan-perusahaan yang diharamkan pada asalnya atau dia adalah perusahaan-perusahaan yang dibolehkan akan tetapi berinteraksi dengan menggunakan riba. Atau sejenisnya maka saham-saham itu tidak boleh dibeli atau dijualnya. (www.islamweb.net)
Dalam permasalahan ini, Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa saham terbagi menjadi tiga :

1. Saham perusahaan-perusahaan yang konsisten terhadap islam seperti bank dan asuransi islam. Islam membolehkan ikut serta berinvestasi dalam usaha-usaha seperti ini dan memperjualbelikan sahamnya. Dengan syarat, saham-saham tersebut sudah berbentuk usaha yang nyata dan menghasilkan, dalam kapasitas lebih dari 50 % nilai saham. Saham semacam ini boleh diedarkan dengan cara apa pun yang dibolehkan syara’. Misalnya, jual beli dan tidak diisyaratkan adanya serah terima secara langsung. Karena dalam transaksi seperti ini tidak perlu adanya serah terima secara langsung.

2. Saham perusahaan-perusahaan yang dasar aktivitasnya diharamkan, misalnya, perusahaan alkohol, perusahaan yang memperjualbelikan babi, dan sejenisnya. Menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama adalah tidak diperbolehkan ikut andil dalam saham serta melakukan transaksi dengan perusahaan-perusahaan sejenis ini. Contoh lainnya adalah bank-bank konvensional (yang operasionalnya berdasarkan riba), perseroan-perseroan diskotik dan sebagainya yang bergumul dengan keharaman.

3. Saham perusahaan-perusahaan yang dasar aktivitasnya halal, misalnya, perusahaan mobil, alat-alat elektronik, perseroan dagang secara umum, pertanian, industri dan sebagainya yang pada dasarnya dibolehkan. Namun terkadang unsur-unsur keharaman masuk kedalam perusahaan-perusahaan tersebut melalui transaksi-transaksi yang berlangsung berdasarkan bunga, baik mengambil maupun memberinya.

Para ulama modern berbeda pendapat tentang kebolehan bertransaksi dan ikut andil dalam saham perusahaan-perusahaan jenis ketiga. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dengan alasan bahwa saham-saham tersebut tercampur riba. Karena Nabi saw telah mencela pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan para saksinya. Dengan alasan ini mereka mengharamkan transaksi dengan perusahaan-perusahaan jenis ini dalam bentuk apa pun.

Diantara mereka ada yang membolehkan transaksi dengan saham perusahaan-perusahaan tersebut dikarenakan adanya kebutuhan. Namun, dalam transaksi semacam ini, mereka menetapkan syarat-syarat tertentu. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Prosentase antara kekayaan dan utang perusahaan tidak boleh lebih dari 50 %, sebagaimana telah ditetapkan lembaga fiqih internasional. Jika prosentase utangnya lebih banyak, maka tidak boleh mengedarkan sahamnya kecuali dengan beberapa aturan yang dalam fiqh islam disebut sebagai kaidah ash sharf (exchange). Misalnya, keharusan adanya pembayaran dan penerimaan barang pada saat itu juga, serah terima secara langsung atau sejenisnya.

2. Prosentase antara piutang dan utang perusahaan yang berbunga tidak lebih dari 30 %.

3. Prosentase bunga utang maksimal tidak lebih dari 50 %.

4. Adanya pengawasan terhadap perusahaan tersebut secara teliti dan membersihkannya dari unsur riba didalamnya. Atau, boleh juga seseorang yang ikut andil berinvestasi didalamnya untuk membersihkan sendiri deviden yang ia dapatkan dari perusahaan tersebut, dari unsur riba.

Inilah pendapat sejunlah ulama kontemporer yang mendalami tentang transaksi keuangan. Pendapat mereka diatas berdasarkan pertimbangan untuk memudahkan orang banyak. Dalam permasalahan ini, mereka telah melakukan banyak penelitian dan riset. (Fatwa-fatwa Kontemporer juz II hal 539 – 541)

Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com/

HUKUM JUAL BELI SAHAM

Hukum Jual Beli Saham

Beberapa waktu yang lalu saya mencari data ke Bursa efek Indonesia kemudian saya menemukan istilah Jakarta Islamic Index (JII), yang tentunya buat saya istilah ini terasa asing, untuk itu saya memberanikan diri untuk menanyakan lebih lanjut tentang beberapa hal terkait dengan saham syariah, pertanyaan mendasar saya apakah boleh transaksi jual beli saham itu ? Apa dasar hukumnya ? Apapula itu JII ? Untuk Indonesia sendiri bagaimana perkembangannya?



Saham dapat diartikan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu. Secara praktis instrumen saham belum didapati pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat (semoga Allah SWT ridha dan merahmati mereka semua). Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang riil seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, bukti kepemilikan dan atau jual-beli atas sebuah aset hanya melalui mekanisme jual-beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar riil biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jual-beli) dan pertukaran barang dengan barang atau barter .

Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al Quran maupun Al Hadits yang menghukumi secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham maka para ulama dan fuqaha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham. Usaha tersebut lebih dikenal dengan istilah ijtihad, yaitu sebuah usaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan dan mengeluarkan hukum syariah yang belum dikemukakan secara jelas (Al Quran dan Al Hadits) dengan mengacu kepada sandaran dan dasar hukum yang diakui keabsahannya.

Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum (tahkim) khususnya dalam jual-beli. Ada sebagian mereka yang membolehkan transaksi jual-beli saham dan ada juga yang tidak membolehkan. Para fuqaha yang tidak membolehkan transaksi jual-beli saham memberikan beberapa argumentasi yang di antaranya adalah sebagai berikut:( 1) Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi (surat hutang) , di mana saham juga merupakan hutang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual-beli hutang yang dilarang syariah. (2) Banyaknya praktek jual-beli najasy di bursa efek.(3) Para investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.(4) Harga saham yang diberlakukan ditentukan senilai dengan ketentuan perusahaan yaitu pada saat penerbitan dan tidak mencerminkan modal awal pada waktu pendirian.(5)Harta atau modal perusahaan penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga menjadi haram semuanya.(6) Transaksi jual-beli saham dianggap batal secara hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran (sharf), jual-beli saham adalah pertukaran uang dan barang, maka prinsip saling menyerahkan (taqabudh) dan persamaan nilai (tamatsul) harus diaplikasikan. Dikatakan kedua prinsip tersebut tidak terpenuhi dalam transaksi jual-beli saham.(7) Adanya unsur ketidaktahuan (jahalah) dalam jual-beli saham dikarenakan pembeli tidak mengetahui secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan dalam lembaran saham. Sedangkan salah satu syarat syahnya jual-beli adalah diketahuinya barang (ma'luumu al mabi'). (8) Nilai saham pada setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada satu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar bursa saham, untuk itu saham tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian perusahaan

Berbeda dengan pendapat pertama maka para fuqaha yang membolehkan jual-beli saham mengatakan bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjualbelikan sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut di antaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah yang menyatakan bahwa jual-beli saham dibolehkan secara syariah dan hukum positif yang berlaku.

Aturan dan norma jual-beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual-beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek 'an taradhin, serta terhindar dari unsur maisir, gharar, riba, haram, dhulm, ghisy, dan najasy. Praktek forward contract , short selling , option, insider trading, ''penggorengan'' saham , merupakan transaksi yang dilarang secara syariah dalam dunia pasar modal. Selain hal-hal tersebut, konsep preferred stock atau saham istimewa juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah: (1)Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue), yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.(2) Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi. Hal tersebut dianggap mengandung unsur ketidakadilan.

Adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang jual-beli saham semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual-beli saham. Dalam kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ibn Baz jilid 13 (tiga belas) bab jual-beli fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual-beli saham dinyatakan sebagai berikut: ''Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah aset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual-beli''.

Untuk di Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia No. 40/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual-beli saham . Terkait saham-saham yang dapat dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten. Adapun proses seleksinya mencakup seleksi Syariah, kegiatan emiten atau perusahaan yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah Islam tidak diperkenankan masuk dalam JII seperti : (a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. (b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.(c) Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.(4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Selain itu sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria saham-saham emiten yang menjadi komponen dari pada Jakarta Islamic Index tersebut adalah : (1) Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.(2) Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90 % (sembilan puluh persen).(3) Memilih 60 (enam puluh) saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar ( market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.(4) Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.

Dalam perkembangannya mulai tahun 2007 Bapepam Lembaga Keuangan sudah mengeluarkan Daftar Efek Syariah yang berisi emiten-emiten yang sahamnya sesuai dengan ketentuan syariah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 325/Bl/2007 Tentang Daftar Efek Syariah tanggal 12 September 2007 yang berisi 174 saham syariah.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


Nurul Huda

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi /Konsultan Ekonomi Syariah

Fatwa Syeikh Bin Baz-rahimahullah- berkenaan mimpi melihat Nabi -sallallahu`alaihiwasallam-

Fatwa Syeikh Bin Baz-rahimahullah- berkenaan mimpi melihat Nabi -sallallahu`alaihiwasallam-



Soalan: Ramai dikalangan ulama kita mengatakan bahawasanya merupakan daripada kemungkinan bahawasanya boleh melihat Rasulullah -sallallahu`alaihiwasalam- di dalam mimpi dan bahawasanya melihat baginda di dalam mimpi ialah suatu hakikat,kerana sesungguhnya syaitan-syaitan tidak boleh menyerupai keperibadian Rasulullah -sallallahu`alaihiwasallam-,adakah akidah seperti ini merupakan suatu kesyirikan atau tidak?

Jawapan:

Perkataan ini merupakan suatu kebenaran dan merupakan daripada akidah kaum muslimin,dan tidak ada padanya kesyirikan, kerana sesungguhnya telah thabit daripada Nabi-sallallahu`alaihiwasallam- bahawasanya baginda bersabda: " Sesiapa yang melihatku di dalam mimpi,maka sesungguhnya dia telah melihatku kerana sesungguhnya syaitan tidak boleh menyerupai rupaku" disepakati akan keshahihannya.Maka hadith ini shahih,menunjukkan bahawasanya baginda sallallahu`alaihiwasallam boleh dilihat di dalam mimpi dan bahawasanya sesiapa yang melihat baginda dalam rupanya yang makruf maka sesungguhnya dia telah melihatnya kerana sesungguhnya syaitan tidak boleh menyerupai rupanya,akan tetapi ianya tidak melazimi daripada keadaan tersebut orang yang melihat merupakan orang yang soleh,dan tidak boleh berpegang dengannya dalam sesuatu perkara yang bercanggah dengan apa yang diketahui daripada syariat,bahkan wajib mengembalikan apa yang didengari oleh orang yang melihatnya dalam mimpi daripada Nabi berupa perintah-perintah,larangan-larangan,atau khabar atau selain dari perkara tersebut daripada apa yang orang yang melihatnya mendengarnya atau melihatnya daripada Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam kepada Kitab dan Sunnah yang shahih,maka apa yang menepati salah satu daripadanya maka diterima,apa yang menyelisihinya atau salah satu daripadanya ditinggalkan kerana Allah subhanah telah menyempurnakan bagi umat ini agamaNya,dan telah mencukupkan kepadanya nikmat(islam) sebelum kewafatan Nabi sallallahu`alaihiwasallam,maka tidak boleh menerima daripada seseorang pun daripada manusia apa yang menyalahi apa yang diketahui daripada syariat Allah dan agamaNya,sama ada hal tersebut datang melalui jalan mimpi atau selainnya,dan perkara ini merupakan ijmak dikalangan ahli ilmu yang diambil kira (ilmu dan kedudukan) mereka,adapun sesiapa yang melihat baginda `alaihissalam bukan dalam rupanya maka sesungguhnya mimpinya itu adalah dusta,seperti dia melihat amrad yang tidak ada janggut padanya,atau dia melihat hitam warnanya,atau apa yang seperti hal tersebut daripada sifat-sifat yang menyalahi sifatnya sallallahu`alaihiwasallam,hal ini kerana baginda sallallahu`alaihiwasallam bersabda: " Maka sesungguhnya syaitan tidak boleh menyerupai rupaku" maka hadith tersebut menunjukkan bahawasanya syaitan kadang-kadang boleh menyerupai rupa yang bukan rupanya `alaihi solatu wassalam dan dia mendakwa bahawasanya dia ialah Rasul sallallahu`alaihiwasallam bertujuan untuk menyesatkan manusia dan melakukan penyamaran(putar-belit) ke atas mereka.

Kemudian bukan semua yang mendakwa mimpinya melihat baginda-sallallahu`alaihiwasallam- ialah orang yang benar,adapun diterima dakwaan tersebut daripada orang-orang yang dipercayai yang dikenali dengan kebenaran dan istiqamah di atas syariat Allah subhanah,dan sesungguhnya yang melihat baginda sallallahu`alaihiwasallam semasa hidupnya terdiri daripada kaum-kaum yang ramai namun mereka tidak masuk islam dan ianya tidak memberi manfaat kepada mereka seperti Abu Jahal,Abu Lahab dan `Abdullah bin Ubai bin Salul ketua kaum munafiqin dan selain dari mereka,maka rukyah(mimpi melihat) baginda dalam tidur `alaihi solatu wasallam lebih aula.

Diterjemah Oleh:

Abul Hussein

Pelajar Fakulti Dakwah dan Usuluddin Universiti Islam Madinah
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1670

KONFLIK MAHATHIR-ANWAR IBRAHIM, BILA KEMUNCAKNYA?

Konflik Mahathir-Anwar, bila kemuncaknya?

Sedar tak sedar sudah hampir 14 tahun pertembungan politik di antara mantan perdana menteri, Tun Dr Mahathir Mohamad dan timbalannya, Datuk Seri Anwar Ibrahim.

anwar with us troopsSemenjak Dr Mahathir memecat Anwar pada tahun 1998 daripada jawatan timbalan perdana menteri dan menteri kewangan, pertarungan di antara dua gergasi politik ini masih belum lagi reda.

Cuma ada turun naiknya. Pertembungan reda seketika sewaktu Tun Abdullah Badawi memimpin negara.

Kedua-dua tokoh hebat. Seluruh negara diheret dalam pertembungan politik mereka.

Dr Mahathir masih mampu menyeret seluruh jentera kerajaan untuk bersamanya melawan Anwar – walaupun beliau melepaskan jawatan pada tahun 2003 lalu.

Anwar yang dulu anak didik kesayangan Dr Mahathir tidak kurang hebatnya, daripada seorang pemimpin nombor dua Umno, beliau mampu menyatukan parti politik pembangkang seperti PAS dan DAP serta menubuhkan PKR untuk bersamanya melawan Dr Mahathir.

NONEMungkin oleh kerana Anwar banyak menerima ilmu politik dari Dr Mahathir, menyebabkan beliau masih lagi mampu bersilat sehingga hari ini dengan bekas bosnya itu.

Igauan Dr M

Dr Mahathir banyak belajar dari pemimpin negara jiran - juga sahabatnya. Beliau melihat bagaimana teman baiknya, Presiden Soeharto digulingkan di Indonesia.

Soeharto sebagai seorang pemimpin yang kuat akhirnya tersungkur akibat demonstrasi rakyat.

12 tahun sebelum Soeharto tumbang, di Filipina berlaku kebangkitan rakyat menjatuhkan seorang pemimpin kuku besi Presiden Ferdinand Marcos. Marcos dihalau bukan sahaja dari kekuasaan akan tetapi terpaksa melarikan diri ke Amerika Syarikat. Sehingga akhir hayat Marcos tidak sempat pulang ke Filipina.

Apabila Dr Mahathir memecat Anwar pada tahun 1998, beliau tidak menyangka akan berlaku kebangkitan rakyat. Hampir setiap minggu demonstrasi berlaku di ibukota walaupun tangkapan ISA berlaku terhadap orang-orang kanan Anwar.

reformasi 1998 270808 02Pada ketika itu, penyokong gerakan Reformasi hanya berpayung dibawah sebuah NGO yang bernama ADIL. ADIL mendapat keahlian yang besar. Mahathir nampak akan bahaya gerakan seperti ini kerana tidak jelas hala tuju politiknya. Jika dibiarkan, tidak mustahil beliau akan senasib Marcos dan Soeharto.

Maka Mahathir mencabar penyokong gerakan Reformasi untuk menubuhkan parti politik dan bertanding pada pilihan raya. Mahathir tahu, apabila tertubuhnya parti politik, fokus untuk menumbangkan regim akan berkurangan dengan adanya politiking dalaman parti.

Sekurang-kurangnya, ia akan melambatkan proses kejatuhan regim pimpinannya. Tepat bacaan politik Dr Mahathir. Sehingga hari ini BN masih bertahan. Gerakan Reformasi pada ketika itu berjaya dilunakkan.

Cabaran Dr Mahathir disahut, tertubuhlah Parti Keadilan Nasional (PKN) – kini PKR selepas bergabungnya PKN dan PRM. Pilihan raya 1999 menyaksikan bagaimana Umno kehilangan majoriti undi dari orang Melayu.

reformasi 1998 270808 01Jika tidak ada sokongan dari kaum Cina, Umno dan BN sudah pasti akan masuk ke dalam tong sampah sejarah.

Keputusan PRU 10 menjadi sebab utama Mahathir berundur. Beliau undur sebelum disepak keluar seperti Marcos dan Soeharto. Dari segi ini, Mahathir selamat.

Akan tetapi, yang paling Mahathir takut kini adalah jika BN tumbang, beliau dan kroni-kroni yang berpayung di bawahnya akan diheret ke mahkamah. Sebab itu Dr Mahathir tidak akan duduk diam selagi hayat dikandung badan.

Pertembungan berterusan

Hari ini, Anwar masih lagi musuh nombor satu Dr Mahathir. Anwar merupakan satu-satunya musuh politik yang gagal dibunuh kariernya oleh Dr Mahathir.

ahmad mustapha book lauch by musa hitam 141107Lihat apa yang terjadi kepada tokoh hebat seperti Tengku Razaleigh dan Tun Musa Hitam (kanan)? Kedua-dua tokoh itu hanya tinggal sejarah dan tidak lagi relevan dalam dunia politik hari ini.

Untuk Anwar, Mahathir juga adalah penghalang utama untuk beliau ke puncak kekuasaan. Bukan Datuk Seri Najib Razak dan bukan juga Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Kedua-dua Najib dan Muhyiddin terlalu “kecil” untuk menjadi lawan Anwar. Jika Mahathir tiada, sudah pasti beberapa tauke-tauke besar yang masih bernaung di bawah bekas perdana menteri itu dijangka belot menyebelahi Anwar.

Tauke-tauke ini juga tahu siapa yang kuat untuk menjaga kepentingan mereka. Apabila keadaan ini berlaku, maka tumbanglah BN. Dalam ertikata lain, selagi Dr Mahathir masih hidup, agak sukar untuk Anwar rapat ke Putrajaya.

Secara realitinya, Anwar juga tahu, beliau bukan sahaja melawan Dr Mahathir, akan tetapi seluruh jentera kerajaan yang ada. Perlawanan ini tidak akan berjaya semudah pilihan raya.

azlanTidak ada regim dalam dunia ini yang akan menyerah kepada rakyat semudah di medan pilihan raya.

Barang siapa yang menyangka BN boleh ditumbangkan pada PRU 13 dengan mengambil kira keputusan PRU 12 lalu adalah terlalu naif kefahaman politiknya.

Lihat saja di Mesir, apakah Presiden Hosni Mubarak dikalahkan pada pilihan raya? Persoalnnya, apakah Anwar percaya dengan pilihan jalanraya?

Pertarungan pusingan akhir

Kini pertarungan Mahathir-Anwar masuk ke pusingan akhir. Setakat ini, kedua-dua tokoh mempunyai stamina panjang.

Tanpa boleh mengharapkan seratus peratus pada Najib, Mahathir sendiri terpaksa masuk kembali ke gelanggang.

NONEApabila timbul isu kenyataan Anwar tentang isu Palestin – Israel, Mahathir mendapat peluru. Beliau terus menyerang Anwar. Kata Dr Mahathir, Anwar memang akrab dengan pemimpin Israel.

Isu Israel ini akan dijadikan modal untuk terus menyerang Anwar selain isu video seks setelah kes liwat gagal menyebelahi Mahathir.

Bagi yang ingin melihat pedebatan di antara BN dan Pakatan dalam bentuk polisi, ia tidak akan berlaku dalam jangkamasa terdekat. Pertarungan pusingan akhir ini akan menjadi lebih hebat lagi.

Dari segi usia, Anwar mempunyai kelebihan kerana jauh lebih muda berbanding Mahathir.

Pertarungan pusingan akhir akan menentukan sama ada Mahathir atau Anwar yang bakal menang dalam perlawanan yang panjang ini. Hanya masa yang menentukan.
ULASAN ini adalah pendapat peribadi penulis/penyumbang. Ia tidak semestinya mencerminkan pendirian rasmi sidang pengarang Malaysiakini.

Amin Iskandar menerima anugerah zamalah Intelektual Awam Asia (API) 2009-10 untuk menjalankan kajian tentang sejarah pemantauan pilihan raya di Filipina dan Indonesia. Memblog di http://www.aminiskandar.blogspot.com/dan berkicau di http://www.twitter.com/aminiskandar.

PENGHIANATAN SYIAH SEPANJANG SEJARAH

Pengkhianatan Syiah Sepanjang Sejarah

By Bahtiar Nasir

Saudaraku, jika sebelumnya kita sudah mengetahui sejarah dan perkembangan syiah, berikut ini saya publikasikan tulisan mengenai penghianatan syiah sepanjang sejarah. Penulisnya, Farid Achmad Okbah, M.Ag, memaparkan sejarah kongkret prilaku syiah di dunia, yang diambil dari berbagai sumber resmi. Semoga tulisan ini semakin memberikan pencerahan kita bersama. Dan Insya Allah kita selalu menjadi umat Allah yang berada di jalan yang benar.

Selamat membaca!

***
Sejarah adalah kumpulan peristiwa masa lalu yang merupakan gudang informasi tentang segala hal positif maupun negatif. Kekayaan sejarah menjadi asset umat manusia untuk belajar banyak hal tentang kehidupan. Maju dan mundurnya suatu bangsa atau peradaban sangat bergantung sejauh mana sejarah itu digali. Megahnya bangunan sejarah karena ada perancang dan pelaksananya. Robohnya bangunan sejarah karena ada penghancurnya, baik internal maupun eksternal.

Demikian pulalah yang terjadi pada sejarah peradaban Islam. Sejarah Islam telah ditulis dan dibukukan oleh sejarawan muslim dan non muslim. Di antaranya adalah buku History of Civilization karya Will Durant, Tarikhul Umam wal Muluk karya Ath-Thabari, Tarikhul Islam karya Adz-Dzahabi, dll. Penulisan sejarah lebih banyak bersifat pemaparan kronologis dan sedikit yang bersifat analitis seperti kitab Marwiyat Abi Mukhnaf fi Taarikh Thabari karya Dr. Yahya Ibrahim Yahya atau Khuqbatun minat Tarikh karya Utsman Khamis. Adapun manipulasi sejarah ternyata yang paling banyak melakukannya adalah kaum Syiah terutama oleh Al-Mas’udi dalam kitab Muruujudz Dzahab, Abu Mukhnaf dan Saif bin Umar dalam riwayat-riwayat Ath Thabari dan sebagainya.

Sebelum memaparkan peristiwa-peristiwa pengkhianatan Syiah sepanjang sejarah, ada baiknya menjawab pertanyaan penting: Mengapa tokoh Syiah suka berkhianat? DR. Imad Ali Abdus Sami’ memaparkan panjang lebar dalam bukunya “Pengkhianatan-Pengkhianatan Syiah” Tetapi intinya bahwa selain pengikut Syiah kafir karena itu halal darahnya. Hal itu besumber dari akidah mereka. Sekedar contoh saya bawakan dua riwayat dalam kitab utama mereka.

الأصول من الكافي/ محمد بن يعقوب الكليني ج. 2 ص. 409 -410:
1- عن أبي عبد الله قال: أهل الشام شر من أهل الروم و أهل المدينة شر من أهل مكة و أهل مكة يكفرون بالله جهرة
2- عن سماعة عن أبي بصير عن أحدهما عليهما السلام: إن أهل المكة يكفرون بالله جهرة وإن أهل المدينة أخبث من أهل مكة، أخبث منهم سبعين ضعفا.

“Buku Al-Ushul minal Kaafi, Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini, Juz. 2, hlm. 409-410:

1. Dari Abi Abdillah berkata, “Penduduk Syam lebih buruk daripada penduduk Romawi dan penduduk Madinah lebih buruk daripada penduduk Makkah dan penduduk Makkah kafir kepada Allah secara terang-terangan.

2. Dari Sama’ah dari Abi Bashir dari salah satu keduanya ‘alaihis salam berkata, “Sesungguhnya penduduk Mekkah mengkafiri Allah secara nyata dan penduduk Madinah lebih buruk daripada penduduk Mekkah, lebih buruk daripada mereka tujuh puluh kali lipat.”
Bahasan kita kali ini adalah sejarah tentang pengkhianatan Syiah agar kita bisa mengambil pelajaran dan tidak lengah.

Sejarah Pengkhianatan Syiah

Pertama, pengkhianatan yang dilakukan oleh Abu Lu’luah Al-Majusi dengan membunuh Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Kaum Syiah menjulukinya dengan “Baba Syujauddin”(sang pembela agama yang gagah berani). Kuburannya di Iran dikunjungi dan dihormati oleh kaum Syiah. Bahkan para ulama syiah berdoa, “Ya Allah kumpulkan kami di akherat kelak bersama Abu Lu’lulah”. Dr. Akram Dhiya’ Al Umari mengkisahkan:

و قد غلبت الدولة الإسلامية في عهده (أي عمر بن الخطاب) الفرس و الروم و حررت الهلال الخصيب و مصر و مصرت الكوفة و البصرة و الفسطاط و مازالت في صعود و امتداد حتى إغتاله أبو لؤلؤة المجوسى غلام المغيرة بن شعبة و هو يؤم المسلمين في صلاة الفجر ليلة الأربعاء ليال بقين من ذي الحجة سنة 23 للهجرة بعد خلافة دامت عشر سنين و ستة أشهر

“Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam berhasil menaklukan Persia, Romawi, Bulan Sabit Subur(fortile caesent) (Mesopotamia, Suriah-Palestina) dan Mesir. Umat Islam juga berhasil menjadikan Kufah, Bashrah dan Fusthat sebagai pusat kota. Demikianlah, Islam terus berekspansi sampai akhirnya Khalifah Umar dibunuh oleh Abu Lu’lu’ah Al-Majusi, budak dari Mughirah bin Syu’bah, ketika beliau sedang mengimami shalat shubuh pada malam Rabu bulan Dzulhijjah tahun ke-23 hijriah. Khalifah meninggal setelah memerintah selama 10 tahun 6 bulan.”

Kedua, pengkhianatan Abdullah bin Saba’. Ia adalah orang yang pertama kali mendirikan Syiah. Para ulama syiah, sebagaimana dikatakan oleh mantan tokoh Syiah Sayyid Husen Al Musawi dalam bukunya Lillah tsumma Lit Tarikh, mengakui bahwa Abdullah bin Saba’ adalah pendiri syiah. Pengakuan ini ada dalam lebih dari 20 buku referensi Syiah. Abdullah bin Saba’ adalah Yahudi yang berpura-pura masuk Islam dan menebarkan fitnah di kalangan masyarakat awam agar memberontak kepada Khalifah Utsman bin Affan pada tahun ke-34 hijriah. Satu tahun kemudian, yaitu pada tahun ke-35 hijriah, ribuan orang dengan alasan melaksanakan haji, datang ke Madinah dan mengepung rumah Utsman bin Affan selama 40 hari dan melarang shalat di masjid. Sampai akhirnya mereka membunuh Khalifah Utsman.

Ketiga: pengkhianatan pengikut Syiah dengan membunuh Ali bin Abi Thalib, Hasan dan Husain. Ketika Hasan dan Husain akan pergi ke Khufah, Muhammad bin Ali bin Abi Thalib menasehatinya agar tidak pergi ke Kufah dengan berkata, ”

يا أخي أن أهل الكوفة قد عرفت غدرهم بأبيك و أخيك و قد خفت أن يكون حالك كحال من مضى (اللهوف لإبن طاوس ص 39 و عاشورا للإحساء ص. 110)

“Saudaraku, engkau telah mengetahui bahwa penduduk Kufah mengkhianati Ayahmu dan Saudaramu. Saya takut keadaanmu akan seperti keadaan orang-orang yang telah berlalu(pergi ke Kufah).” (Al-Luhuf, Ibnu Thawus hlm 39, dan Asyura, Al-Ihsa, hlm. 110).

Dalam kitab Man Qatala Husain(Siapa pembunuh Husain)karangan Abdullah bin Abdul Aziz dipaparkan secara rinci siapa yang sebenarnya membunuh Sayyidina Husain. Bahwa, ternyata pembunuhnya adalah orang Syiah sendiri yaitu Sanan bin Anas An-Nakhai dan Syammar bin Dzil Jusyan yang dipimpin oleh Ubaidillah bin Ziyad.

Dalam kitab Taarikh Abil Fida’ Al Musamma Al-Mukhtashar fi Akhbaril Basyar Juz 1 hlm. 265 jelas sekali kronologis terbunuhnya Imam Husain oleh kaum Syiah sendiri yang dipimpin oleh Ubaidillah bin Ziyad yang sebelumnya merupakan tentara di pasukan Ali bin Abi Thalib (148 H – 193 H/786 M – 842 M).

Keempat, pengkhianatan Alib bin Yaqtin pada masa Harun Al-Rasyid yang telah merobohkan penjara yang dihuni oleh 500 narapidana kemudian dia mengirim surat kepada Imam Al-Kadzim menanyakan hal itu dan dijawab bila kamu bertanya sebelum peristiwa itu terjadi maka darah mereka tidak masalah (tidak berdosa) tetapi karena kamu bertanya setelah terjadi maka kamu harus bayar kaffarah setiap yang terbunuh dengan seekor kambing jantan. (Hakikatus Syiah, hlm. 55).

Kelima, Pengkhianatan Khalifah Abbasiyah yaitu An-Nashir Lidinillah.

Ibnu Katsir berkata:
كان قبيح السيرة في رعيته ظالمًا لهم، فخرب في أيام العراق وتفرق أهله في البلاد، وكان يفعل الشيء وضده.. وكان اعتنق المذهب الشيعي.. ويقال كان بينه وبين التتر مراسلات حتى أطمعهم في البلاد، وهذه طامة صغرى عندها كل ذنب عظيم
(البداية و النهاية لإبن كثير ج 13 ص. 106 – 107 بتصرف)

“Nashir Lidinillah memiliki perilaku buruk terhadap rakyatnya dan mendhaliminya. Ia menghancurkan dan memisahkan keluarganya ketika berada di Irak. Ia berbuat sesuatu dan kebalikannya. Ia menganut madzhab Syiah. Dikatakan bahwa antara dirinya dengan Tatar terjadi surat menyurat agar ia tertarik ke negaranya. Ini adalah bencana kecil, baginya setiap dosa besar terjadi.” (Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, Juz 13 hlm. 106 – 107).

Keenam, Dinasti Fathimiyah di Mesir sejak tahun 301 H – 567 H adalah pemerintahan Syiah yang memaksakan ajaran Syiah kepada penduduk Ahlus Sunah dengan berbagai cara. Dan yang lebih pahit dari itu bekerja sama dengan tentara Salib untuk membantai umat Islam Ahlus Sunnah yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Saljuk yang sunni.

Dr. Yusuf Ghawanimah menukil sejarah, “Bahwa pengepungan kaum Salibis terhadap Anthokia menyenangkan hati Al-Afdhal(pemimpin Dinasti Fathimiyah saat itu) dan menganggap kekalahan Dinasti Turki Saljuk(yang sunni) berarti kemenangan baginya.

Ketujuh, Pengkhianatan menteri Syiah Muhammad bin Al-Qami dan Nashiruddin Ath-Thusi pada pemerintahan Al-Mu’tashim Billah pada tahun 656 H bekerja sama dengan Tatar yang dipimpin oleh Hulako Khan dengan pasukan berjumlah 200 ribu dan mengepung Baghdad serta membantai kaum muslimin baik laki, perempuan, orang tua, dan anak-anak dan jumlahnya tidak ada yang tahu kecuali Allah(lihat: Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir).

Pada tahun 658 H Tatar bersama komandannya yaitu Hulako Khan mengepung Syam dan membantai penduduknya dan dibiarkan selamat dua ulama Syiah yaitu Kamaluddin At-Taflisi dan Muhammad bin Yusuf Al Kanji karena mereka bekerja sama dengan Tatar.

Kedelapan, Pengkhianatan Dinasti Shofawi di Persia tahun 1447 M – 1736 M. Dr. Badri Yatim, M.A. menyebutkan, “Ketika kerajaan Usmani sudah mencapai puncak kemajuannya kerajaan Sofawi di Persia baru berdiri, kerajaan ini berkembang dengan cepat. Dalam perkembangannya, kerajaan Sofawi sering bentrok (baca perang) dengan Turki Usmani (Sunni). Bahkan kerajaan Mughal di India tersusupi menteri Syiah bernama Bairam Khan.

Kesembilan, Pengkhianatan Khomeini berdasarkan penuturan DR. Musa Al-Musawi, “Mendiang telah memimpin Iran selama 10 tahun dengan api dan besi dan telah menggantung oposisinya sebanyak 150.000 orang, mengusir 3 juta orang, membungkam kebebasan 50 juta warga Syiah dalam ranah politik, pemikiran, dan sosial, menimbulkan kemiskinan yang tidak ada taranya, menyebabkan perang dengan Irak dan memakan korban sekitar satu juta orang, dan 100 ribu orang Syiah dipenjara.

Kesepuluh, Pengkhianatan organisasi amal yang melahirkan “Hizbullah” dengan membantai warga Palestina Sunni sebanyak 3100 antara yang terbunuh dan terluka pada tanggal 20 Mei 1985 sampai 18 Juni 1985. Begitu pula pembantaian Syiah Irak bekerja sama dengan tentara Amerika. DR. Harits Adh-Dhori melaporkan jumlah Ahlus Sunah Irak yang terbunuh mencapai 200 ribu orang, 100 ribu dibunuh Syiah dan 100 ribu lainnya dibunuh oleh tentara Amerika. Kaum Syiah ketika membunuh ulama dan para khatib ahlus sunah dengan cara sadis memotong-motong anggota tubuh dan mencongkel mata dengan besi panas sebelum dibunuh. Bahkan para pembesar Iran di Qum dan Bashrah menyatakan kalau tidak karena Syiah Kabul dan Baghdad tidak akan jatuh.

Kesebelas, pengkhianatan Syiah di Bahrain, Yaman, Saudi Arabia, Pakistan, dan lain-lain adalah bukti nyata dari kekejaman Syiah. Apakah kita akan menunggu mereka beraksi di Asia Tenggara terutama Malaysia dan Indonesia?

Keduabelas, kerja sama Iran, Amerika, dan Zionis Israel dalam jual beli senjata yang terkenal dengan “Iran Gate”. Bahkan kitab مواقف العلماء و المفكرين من الشيعة الإثنا عشرية / إعداد موقع الراصد menyebutkan 13 dokumen jual beli senjata antara Iran dan Israel.

Masihkan kita tertipu? Wallahu A’lam.

(Farid Achmad Okbah, M.Ag)