Bismillah,
Berikut ini adalah dalil-dalil yang dibawakan oleh ahlul
bid'ah/quburiyyun dalam amalan-amalan mereka seputar bertawassul kepada
orang yang sudah mati , dan akan kami jawab dengan banthan ilmiyah
sebagai berikut :
1. Dalil Pertama.
إِذَا تَحَيَّرْتُمْ فِيْ اْلأُمُوْرِ
فَاسْتَعِيْنُوْا مِنْ أَهْلِ الْقُبُوْرِ . كَذَا فِي الْبَهْجَةِ
السُّنِّيَّةِ للشَّيْخِ مُحمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْجَانِي ص
Hadits pertama itu artinya:
“Jika kamu bingung di dalam perkara-perkara, maka mintalah tolong dari
para penghuni kubur!” Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Bahjah
As-Sunniyyah karya Syeikh Muhammad bin Abdullah Al-Jani, hal:41.
Bantahan :
Ketahuilah bahwa ini adalah hadits palsu! Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Ini palsu dengan kesepakatan
ahli ilmu, tidak ada seorangpun dari ulama ahli hadits yang
meriwayatkannya.” [Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, II/483, tahqiq
Abdullah bin Dujain As-Sahli, Darul Wathan, Cet:I, Th:1997 M/1417 H]
Abdullah bin Dujain As-Sahli berkata mengomentari perkataan Syeikhul
Islam di atas: "Ini adalah hadits palsu, disebutkan oleh Al-‘Ajluni di
dalam Kasyful Khafa’ I/85, dan dia menyandarkan kepada Ibnu Kamal
Basya; Ibnul Qayyim menjelaskan kelemahannya di dalam Ighatsatul Lahfan
I/333, demikian pula Muhammad Nashib Ar-Rifa’I di dalam At-Tawashul Ila
Haqiqati At-Tawasul Al-Masyru’ wal Mamnu’ , hal:252, Cet:III, 1399 H,
dan lainnya."
Di sini kami perlu mengingatkan dengan sebuah hadits mutawatir tentang
bahaya menyampaikan hadits-hadits palsu dan menisbatkan kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu:
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka". [Hadits Mutawatir].
2. Adapun hadits kedua
مَنْ زَارَ قَبْرِي وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي (رواه الطبْرانِي و غيره من حديث عمر
"Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib mendapatkan syafa’atku" [HR.
Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu])
Bantahan :
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi menyatakan tentang hadits ini yang ringkasnya
sebagai berikut: "Hadits ini tidak shahih, bahkan hadits ini mungkar
menurut para imam hadits, tidak dapat dipakai sebagai hujjah. Para imam
hadits telah menjelaskan kelemahan dan kemungkarannya, dan tidaklah
berpegang dengan hadits semacam ini kecuali orang-orang yang lemah
dalam bidang hadits.
Seandainya hadits ini shahih, maka di dalamnya tidak ada dalil (tentang
masalah tawassul), apalagi hadits ini mungkar, dha’if sanadnya, dan
tidak dapat dijadikan hujjah. Tidak ada seorangpun dari para hafizh
termasyhur yang menshahihkannya, dan tidak ada seorangpun di antara
para imam peneliti yang berpegang dengannya. Tetapi yang
meriwayatkannya hanyalah semisal (imam) Daruquthni, yang mengumpulkan
di dalam kitabnya, yaitu Gharaibus Sunan. Dia mengumpulkan banyak
riwayat hadits-hadits dha’if, munkar, bahkan maudhu’ (palsu), dan dia
menjelaskan cacat hadits, sebab kelemahannya, dan sebab pengingkarannya
pada sebagian tempat. Atau yang meriwayatkan itu semisal Abu Ja’far
Al-‘Uqaili dan Abu Ahmad Ibnu ‘Adi di dalam kitab keduanya tentang para
perawi yang dha’if (lemah), dan keduanya juga menjelaskan kelemahan
hadits dan kemungkarannya. Atau semisal Al-Baihaqi, yang juga
menjelaskan kemungkarannya." [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 21-22]
Di dalam pertanyaan di atas (yang penanya menukil dari kitab An-Nurul
Burhani, hal:17, penerbit: Toha Putra, Semarang) disebutkan hadits itu
riwayat Thabarani dan lainnya, dari hadits Umar Radhiyallahu 'anhu .
Tetapi di dalam bantahan Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tentang hadits itu
disebutkan bahwa bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh:
a). Al-Baihaqi dari Ibnu Umar, di dalam kitab Syu’abul Iman, dan beliau menyatakannya sebagai hadits munkar.
b). Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili dari Ibnu
Umar, di dalam kitab Adh-Dhu’afa’ (kitab tentang para perawi dha’if),
dan beliau menyatakannya sebagai hadits gharib (yaitu hanya
diriwayatkan dengan satu jalan) dan tidak shahih.
c). Al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin ‘Adi di dalam kitab
Al-Kamil fii Ma’rifati Dhu’afa’il Muhadits-tsin wa ‘Ilalil Ahadits
(kitab tentang para perawi dha’if dan cacat-cacat hadits)
d). Seorang hafizh besar -tetapi belum diketahi namanya- dari Ibnu Umar, dan beliau menyatakannya sebagai hadits gharib.
e). Al-Bazzar dari Ibnu Umar.
Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar. Imam Nawawi berkata mengomentari hadits
di atas: “Adapun hadits Ibnu Umar, maka diriwayatkan oleh Al-Bazzar,
Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dengan dua sanad yang sangat dha’if".
Al-Hafizh Ibnu Abdil Hadi tidak menyebutkan adanya riwayat Thabarani
dari hadits Umar. Demikian juga Syeikh Al-Albani ketika menjelaskan
kelemahan hadits itu di dalam takhrij beliau terhadap hadits itu di
dalam kitab Irwa’ul Ghalil no: 1128, tidak menyebutkan adanya riwayat
Thabarani dari hadits Umar. [Lihat Ash-Sharimul Munki, hal: 43; Irwa’ul
Ghalil no: 1128]
Maka inilah ringkasan di antara perkataan para ulama setelah
meriwayatkan hadits "Barangsiapa menziarahi kuburku, dia wajib
mendapatkan syafa’atku" : Al-Baihaqi menyatakan: "Hadits mungkar".
Al-Hafizh Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr Al-‘Uqaili berkata: “Riwayat dalam masalah ini ada kelemahan”.
Al-Hafizh Abul Hasan Al-Qath-than berkata: "Hadits yang diriwayatkan oleh Musa bin Hilal adalah hadits yang tidak shahih."
Kelemahan hadits di atas karena ada para perawi lemah, yang bernama:
Musa bin Hilal Al-‘Abdi, seorang perawi majhul (tidak dikenal), lalu
dia meriwayatkan sendirian. Juga perawi lain bernama Abdullah bin Umar
Al-‘Umari, terkenal buruk hafalan dan sangat lalai. [Lihat Ash-Sharimul
Munki; Dha’if Al-Jami’ush Shaghir no:5607; Silsilah Al-Ahadits
Adh-Dha’ifah I/64; dan Irwa’ul Ghalil no:1127, 1128].
Kemudian di sini kami nukilkan perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah tentang hadits- hadits ziarah qubur Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau berkata: “Dan hadits- hadits tentang ziarah
ke qubur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam semuanya dha’if, sedikitpun
darinya tidak dijadikan sandaran di dalam agama. Oleh karena inilah
hadits- hadits itu tidak diriwayatkan oleh para penyusun kitab-kitab
Shahih dan Sunan, tetapi hanyalah diriwayatkan oleh para ulama’ yang
meriwayatkan hadits- hadits dha’if, seperti Ad-Daruquthni, Al-Bazzar,
dan lainnya”. [Al-Qaidah Al-Jalilah, hal:57; dinukil dari Silsilah
Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/123, penjelasan dari hadits no:47]
3. Adapun hadits ketiga.
مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَعْمَلُ
إِلاَّ زِيَارَتِي كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعُا
يَوْمَ الْقِيَامَةِ. صححه ابن السكن واطل ثُمَّ قال: وَ أَوَّلُ مَنْ
تَشَفَّعَ بِهِ آدَم لَمَّا خَرَجَ مِنَ الْجَنَّةِ وَ قَالَ لَهُ جَلَّ
جَلاَلُهُ : لَوْ تَشَفَّعْتَ إِلَيْنَا بِمُحَمَّدٍ فِي أَهْلِ
السَّمَاوَاتِ وَِ الأَرْضِ لَشَفَعْنَاكَ. قَالَ القَاضِي عِيَاض:
وَحَدِيْثُ الشَّفَاعَةِ بَلَغَ التَّوَاتُرَ
"Barangsiapa datang menziarahi-ku, dia tidak melakukan suatu kebutuhan
kecuali menziarahi-ku, maka wajib atasku menjadi syafi’ (orang yang
memintakan syafa’at/kebaikan untuk orang lain) pada hari kiamat."
Dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan, dia membicarakan panjang lebar, lalu
berkata: "Dan orang yang pertama kali meminta syafa’at dengan beliau
(Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) adalah Adam Alaihissallam
ketika keluar dari sorga, dan Allah berfirman kepadanya: "Seandainya
engkau minta syafa’at kepada Kami dengan Muhammad untuk penduduk
langit-langit dan bumi, niscaya Kami terima syafa’atnya untukmu".
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Hadits syafa’at mencapai (derajat) mutawatir”.
Bantahan :
a). Hadits ini diriwayatkan oleh Thabarani dari Ibnu Umar, dan matannya (isinya) tidak ada hubungannya dengan tawassul!
b). Demikian juga hadits ini “sanadnya lemah, matannya mungkar”.
Di dalam sanadnya ada perawi bernama Maslamah bin Salim Al-Juhani, dia
perawi majhul (tidak dikenal), meriwayatkan hadits munkar dan palsu,
dia juga meriwayatkan hadits ini sendirian. (Lihat Ash-Sharimul Munki,
hal:49-50) Dengan demikian, maka penshahihan hadits ini oleh Ibnus
Sakan tidak dapat diterima, jika memang benar berita bahwa beliau
menshahihkan hadits ini.
c). Adapun perkataan Ibnu as-Sakan: “Dan orang yang pertama kali
meminta syafa’at dengan beliau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam) adalah Adam Alaihissallam ketika keluar dari sorga...”, maka
perkataannya itu tidak dapat diterima, karena hadits yang menyatakan
tawasulnya Nabi Adam dengan Nabi Muhammad tersebut adalah hadits palsu,
sebagaimana dijelaskan panjang lebar oleh Syeikh Al-Albani di dalam
kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 25.
Karena hadits ini begitu terkenal pada sebagian kaum muslimin, maka
kami akan menyebutkan artinya dan penjelasan para ulama tentang hadits
ini. Hadits itu berbunyi: “Ketika Adam berbuat kesalahan, dia berkata:
“Wahai Rabbi! Aku mohon kepadaMu –dengan hak Muhammad- agar Engkau
mengampuniku”. Allah berfirman: “Bagaimana Engkau mengetahui Muhammad,
padahal Aku belum menciptakannya.” Adam menjawab: “Wahai Rabbi! ketika
Engkau telah menciptakanku dengan tanganMu, dan Engkau telah meniupkan
ruh (ciptaan) Mu kepadaku, aku mengangkat kepalaku, lalu aku melihat
tulisan di kaki-kaki ‘Arsy: Laa ilaaha illa Allah Muhammad Rasulullah.
Maka aku mengetahui bahwa Engkau tidak merangkaikan kepada namaMu
kecuali makhluk yang paling Engkau cintai. Maka Allah berfirman:
“Engkau benar wahai Adam, sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling
Aku cintai. Berdoalah kepadaKu dengan haknya, sesungguhnya Aku telah
mengampunimu. Dan seandainya bukan karena Muhammad niscaya Aku tidak
menciptakanmu. ' [Hadits Palsu, riwayat Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak
II/615; Ibnu ‘Asakir dari Al-Hakim II/323/2; Al-Baihaqi di dalam
Dalailun NubuwwahV/488, dari jalan Abul Harits Abdullah bin Muslim
Al-Fihri, dari Isma’il Ibnu Maslamah, dari Abdurahman bin Zaid bin
Aslam, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Umar bin Khaththab dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam]
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih...”, tetapi perkataannya dibantah
oleh Adz-Dzahabi: “Tidak shahih, bahkan palsu. Abdurahman adalah perawi
lemah, Abdullah bin Muslim Al-Fihri, aku tidak tahu siapakah dia
sesungguhnya.”
Tetapi di dalam kitab Mizanul I’tidal, Adz-Dzahabi berkata tentang
hadits ini yang terdapat Abdullah bin Muslim Al-Fihri : “Khabar
(hadits) batil, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Dalailun
Nubuwwah”.
Al-Baihaqi berkata: “Abdurahman bin Zaid bin Aslam sendirian meriwayatkan hadits ini, padahal dia seorang yang dha’if.”
Ibnu Katsir menyetujuinya di dalam Tarikhnya II/323.
Demikian juga Ibnu Hajar menyetujui pernyatan Adz-Dzahabi bahwa hadits itu batil.
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Thabarani, tetapi juga lewat perawi
Abdurahman bin Zaid bin Aslam. Dalam sanad Thabarani juga terdapat
perawi majhul, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haitsami di dalam Majma’uz
Zawaid VIII/253.
d). Adapun perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh: “Hadits syafa’at mencapai
(derajat) mutawatir”, ini perlu diperiksa lagi, hadits syafa’at yang
mana yang beliau kehendaki. Jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at
bagi kaum mukminin yang masuk neraka sehingga mereka masuk sorga, maka
itu benar. Atau yang dimaksud adalah hadits syafa’at al-uzhma yang
dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka itu memang
hadits shahih. Tetapi jika yang dimaksud adalah hadits syafa’at Nabi
Adam dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kita
semua telah tahu kelemahannya!
4. Adapun hadits pertama, itu bukanlah do’a Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sholat hajat, tetapi doa yang
diajarkan Rasulullah kepada seorang buta yang mendatangi beliau. Lafazh
riwayatnya sebagaimana di bawah ini:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ
رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ ادْعُ الهَت أَنْ
يُعَافِيَنِي قَالَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ
خَيْرٌ لَكَ قَالَ فَادْعُهُ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ
فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ
الرَّحْمَةِ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ
لِتُقْضَى لِيَ اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ
"Dari Utsman bin Hunaif, bahwa seorang lelaki buta mendatangi Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: “Berdoalah kepada Allah
agar Dia menyembuhkanku”. Beliau bersabda: “Jika engkau mau aku akan
berdoa, tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.” Lelaki
tadi berkata: “Doakanlah kepadaNya”. Maka beliau memerintahkannya untuk
berwudhu’ dengan membaguskan wudhu’nya, (pada riwayat lain: lalu shalat
dua raka’at), lalu berdoa dengan doa ini: “Wahai Allah, sesungguhnya
aku memohon kepadaMu, dan aku menghadapMu dengan NabiMu, Muhammad, Nabi
pembawa rahmat. Sesungguhnya aku menghadap Rabbku denganmu (Nabi
Muhammad) di dalam kebutuhanku ini, agar dipenuhi untukku. Wahai Allah,
oleh karena itu terimalah permintaan beliau (Nabi Muhammad) untukku.
(pada riwayat lain: maka lelaki tadi lalu melaksanakan, kemudian dia
sembuh)."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi no:3578, Nasa-i di dalam
‘Amalul Yaum wal Lailah no:659, Ibnu Majah, Thabarani di dalam
Al-Kabir, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak. Dishahihkan oleh Al-Albani di
dalam At-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, hal: 75-76.
Atau dalam riwayat lain :
حدثنا طاهر بن
عيسى بن قيرس المصري التميمي حدثنا أصبغ بن الفرج حدثنا عبد الله بن وهب
عن شبيب بن سعيد المكي عن روح بن القاسم عن أبي جعفر الخطمي المدني عن أبي
أمامة بن سهل بن حنيف عن عمه عثمان بن حنيف أن رجلا كان يختلف إلى عثمان
بن عفان رضي الله عنه في حاجة له فكان عثمان لا يلتفت إليه ولا ينظر في
حاجته فلقي عثمان بن حنيف فشكا ذلك إليه فقال له عثمان بن حنيف ائت
الميضأة فتوضأ ثم ائت المسجد فصلي فيه ركعتين ثم قل اللهم إني أسألك
وأتوجه إليك بنبينا محمد صلى الله عليه و سلم نبي الرحمة يا محمد إني
أتوجه بك إلى ربك ربي جل وعز فيقضي لي حاجتي وتذكر حاجتك ورح إلي حتى أروح
معك فانطلق الرجل فصنع ما قال له عثمان ثم أتى باب عثمان فجاء البواب حتى
أخذ بيده فأدخله عثمان بن عفان فأجلسه معه على الطنفسة وقال حاجتك فذكر
حاجته فقضاها له ثم قال له ما ذكرت حاجتك حتى كانت هذه الساعة وقال ما
كانت لك من حاجة فأتنا ثم ان الرجل خرج من عنده فلقي عثمان بن حنيف فقال
له جزاك الله خيرا ما كان ينظر في حاجتي ولا يلتفت إلي حتى كلمته في فقال
عثمان بن حنيف والله ما كلمته ولكن شهدت رسول الله صلى الله عليه و سلم
وأتاه ضرير فشكا عليه ذهاب بصره فقال له النبي صلى الله عليه وآله وسلم
أفتصبر فقال يا رسول الله إنه ليس لي قائد وقد شق علي فقال له النبي صلى
الله عليه و سلم إئت الميضأة فتوضأ ثم صل ركعتين ثم ادع بهذه الدعوات قال
عثمان فوالله ما تفرقنا وطال بنا الحديث حتى دخل علينا الرجل كأنه لم يكن
به ضرر قط
Telah menceritakan kepada kami Thahir bin Isa bin Qibarsi Al Mishri At
Tamimi yang berkata menceritakan kepada kami Asbagh bin Faraj yang
berkata menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Wahb dari Syabib bin
Sa’id Al Makkiy dari Rawh bin Qasim dari Abu Ja’far Al Khatami Al
Madini dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif dari pamannya Utsman bin
Hunaif bahwa seorang laki-laki berkali-kali datang kepada Utsman bin
‘Affan radiallahu ‘anhu untuk suatu keperluan [hajat] tetapi Utsman
tidak menanggapinya dan tidak memperhatikan keperluannya.
Kemudian orang tersebut menemui Utsman bin Hunaif dan mengeluhkan hal
itu. Maka Utsman bin Hunaif berkata “pergilah ke tempat berwudhu’ dan
berwudhu’lah kemudian masuklah ke dalam masjid kerjakan shalat dua
raka’at kemudian berdoalah “Ya Allah aku memohon kepadamu dan menghadap
kepadamu dengan Nabi kami, Nabi pembawa rahmat. Ya Muhammad aku
menghadap denganmu kepada TuhanMu Tuhanku agar memenuhi keperluanku”
kemudian sebutkanlah hajat atau keperluanmu, berangkatlah dan aku dapat
pergi bersamamu. Maka orang tersebut melakukannya kemudian datang
menghadap Utsman, ketika sampai di pintu Utsman penjaga pintu Utsman
memegang tangannya dan membawanya masuk kepada Utsman bin ‘Affan maka
ia dipersilakan duduk disamping Utsman. Utsman berkata “apa
keperluanmu” maka ia menyebutkan keperluannya dan Utsman segera
memenuhinya. Utsman berkata “aku tidak ingat engkau menyebutkan
keperluanmu sampai saat ini” kemudian Utsman berkata “kapan saja engkau
memiliki keperluan maka segeralah sampaikan”. Kemudian orang tersebut
pergi meninggalkan tempat itu dan menemui Utsman bin Hunaif, ia berkata
“Semoga Allah ta'ala membalas kebaikanmu, ia awalnya tidak
memperhatikan keperluanku dan tidak mempedulikan kedatanganku sampai
engkau berbicara kepadanya tentangku”. Utsman bin Hunaif berkata “Demi
Allah, aku tidak berbicara kepadanya, hanya saja aku pernah menyaksikan
seorang buta menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengeluhkan kehilangan penglihatannya, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam berkata “bersabarlah”. Ia berkata “wahai Rasulullah, aku tidak
memiliki penuntun yang dapat membantuku dan itu sungguh sangat
menyulitkanku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata “pergilah ke
tempat wudhu’, berwudhu’lah kemudian shalatlah dua rakaat kemudian
berdoalah” yaitu doa ini. Utsman bin Hunaif berkata “demi Allah kami
tidaklah berpisah dan berbicara lama sampai ia datang kepada kami dalam
keadaan seolah-olah ia tidak pernah kehilangan penglihatan sebelumnya”
[Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ath Thabrani dalam Al Mu’jam As
Shaghir (1/306 no 508, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama tahun 1405
H, tahqiq Muhammad Syakur Mahmud Al Haaj Amir; 1/183-184, Dar Al Kutub
Al Imiyyah Beirut, cetakan tahun 1403 H) dan Al Mu’jam Al Kabir (9/30
no 8311, Maktabah Al Ulum wal Hikam Mousil, cetakan kedua tahun 1404 H,
tahqiq Hamdiy bin Abdil Majid) dengan jalan dari Thahir bin Isa bin
Qayras Al Mishri At Tamimi dari Asbagh bin Al Faraj dari Abdullah bin
Wahb bin Muslim dari Syabib bin Sa’id Al Makki dari Rawh bin Al Qasim
dari Abu Ja’far Al Khathmi Al Madini dari Abu Umamah bin Sahl bin
Hunaif.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam Dala’il An
Nubuwah (6/167-168, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah Beirut dan Dar Ihya At
Turats, tahqiq Dr. Abdul Mu’thi Qal’aji, cetakan pertama tahun 1408 H;
6/354 no hadis 2417, Maktabah Syamilah) bab “ma fi ta’limihi adh dharir
ma kana fihi syifauhu hina lam yashbir wama zhoharo fi dzalika min
atsari an nubuwwah” dengan jalan Ismail bin Syabib dari ayahnya Syabib
bin Sa’id Al Makki dari Rawh bin Al Qasim dari Abu Ja’far Al Khathmi Al
Madini dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif. Kemudian diriwayatkan oleh
Al Baihaqi dalam kitab yang sama dan Abdul Ghani Al Maqdisi dalam At
Targhib fi Du’a no 61 dengan jalan dari Ahmad bin Syabib bin Sa’id dari
ayahnya Syabib bin Sa’id Al Makki dari Rawh bin Qasim dari Abu Ja’far
Al Khathmi dari Abu Umamah bin Sahl dari Utsman bin Hunaif.]
Perkataan di dalam doa lelaki buta tersebut: “aku menghadap-Mu dengan NabiMu”, bisa memiliki beberapa kemungkinan makna:
a). Aku menghadapMu dengan –dzat/jasad- NabiMu
b). Aku menghadapMu dengan –jah (kedudukan)- NabiMu
c). Aku menghadapMu dengan –doa- NabiMu
Oleh karena itu harus ditentukan makna yang dimaksudkan perkataan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Orang-orang Sufi berdalil dengan hadits ini tentang bolehnya tawassul
dengan dzat dan jah (kedudukan) Nabi, mereka tidak menyebutkan dalil
kecuali kisah Utsman bin Hunaif, tambahan pada sebagian riwayat pada
hadits di atas. Tetapi tambahan kisah ini dha’if sebagaimana dijelaskan
oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal: 92-96.
Sedangkan Salafus Shalih menjadikan hadits ini sebagai dalil tawassul
dengan doa orang shalih yang masih hidup, dengan dalil-dalil sebagai
berikut:
a). Bahwa orang buta itu mendatangi Nabi, agar beliau
mendoakannya, dengan dalil perkataannya di dalam hadits di atas:
“Berdoalah kepada Allah agar Dia menyembuhkanku”.
b). Bahwa Nabi menjanjikan doa untuknya, namun beliau juga
menasehatkan untuk bersabar, yang itu lebih utama. Yaitu sabda beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Jika engkau mau aku akan berdoa,
tetapi jika engkau mau bersabar, itu lebih baik bagimu.”
c). Orang buta itu tetap meminta Nabi untuk mendoakannya, yaitu
dengan perkataannya: “Doakanlah kepadaNya”. Sedangkan beliau pasti
memenuhi janjinya, beliau telah menjanjikan untuk mendoakannya.
d). Bahwa para ulama menyebutkan hadits ini sebagai mu’jizat beliau dan doa beliau yang mustajab.
e). Bahwa tawassul dengan doa Nabi adalah tawassul yang
disyari’atkan, sesuai dengan nash-nash Al-Kitab dan As-Sunah serta
perbuatan para sahabat. Maka seandainya tawassul dengan dzat atau jah
Nabi disyari’atkan, tentulah para sahabat tidak akan meninggalkannya.
Dan lain-lain. Lihat Al-Istighatsah Ar-Raddu ‘Alal Bakri, hal:391-392,
tahqiq: Abdullah bin Dajin As-Sahli; At-Tawassul karya Al-Albani, hal:
76-83.
5. Hadits kedua , artinya adalah: “Aku mendengar shalawat yang
dilakukan oleh orang-orang yang mencintaiku, dan aku mengenal mereka.
Sedangkan shalawat selain mereka diperlihatkan kepadaku.” Itu adalah
jawaban beliau n , ketika ditanya: “Bagaimana pendapat anda terhadap
shalawat yang dilakukan oleh orang-orang yang bershalawat yang tidak
ada di hadapanmu, dan orang-orang yang akan datang setelah anda.
Bagaimana keadaan keduanya di sisi anda?”
Bantahan
a). Hadits itu tidak disebutkan siapa yang meriwayatkannya dan
bagaimana derajatnya, sehingga tidak dapat diterima sebagai hujjah!
b). Seandainya hadits itu shahih, maka di dalamnya tidak ada hujjah yang membolehkan tawassul dengan dzat atau jah Nabi n .
6. Kisah Bilal disebutkan dishahihkan oleh Imam Malik, bahwa
Bilal bin Harits Radhiyallahu 'anhu ziarah ke kuburan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, di situ beliau berdo’a:
يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لأُمَّتِكَ فإِنّهُمْ هَلَكُوْا
"Wahai Rasulullah, mohonlah hujan untuk umatmu, karena sesungguhnya mereka binasa".
Kemudian Bilal tidur dan bermimpi didatangi oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam yang berkata: “Hai Bilal, Insya Allah umatku akan
diberikan hujan” ketika Bilal terjaga, hujan sudah turun.
Bantahan :
Kisah di atas perlu dicek kebenarannya, benarkah Imam Malik menshahihkan nya?
Kisah seperti itu disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari II/495-496 sebagai berikut:
"Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari riwayat
Abi Shalih As-Saman dari Malik Ad-Dar –dia adalah penjaga (baitul mal)
Umar- , dia berkata: “Orang-orang tertimpa paceklik di zaman Umar,
kemudian datanglan seorang laki-laki ke kubur Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, lalu berkata: “Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk
umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa (terkena paceklik)”.
Maka lelaki tadi bermimpi, didatangi seseorang dan dikatakan kepadanya:
“Datanglah kepada Umar...”Al-Hadits. Dan Saif telah meriwayatkan di
dalam Al-Futuh, bahwa orang yang bermimpi tersebut adalah Bilal bin
Al-Harits Al-Muzni, salah seorang sahabat”.
Tetapi kisah ini dibantah oleh Syeikh Al-Albani di dalam At-Tawassul, hal : 131-134, secara ringkas sebagai berikut:
a). Tidak dapat diterima keshahihan riwayat ini, karena Malik
Ad-Dar adalah perawi yang tidak dikenal (sifat) ‘adalah dan
kecermatannya, sehingga riwayat ini dha’if. Sedangkan perkataan
Al-Hafizh Ibnu Hajar di atas: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan
sanad yang shahih dari riwayat Abi Shalih”, tidak berarti riwayat itu
shahih seluruh sanadnya, tetapi artinya sanadnya shahih sampai Abi
Shalih.
b). Hal itu bertentangan dengan apa yang telah pasti di dalam
agama, yaitu bahwa disukainya shalat istisqa’ untuk mohon hujan dari
langit, yang ini disebutkan d idalam banyak hadits dan dipegangi oleh
banyak ulama.
c). Seandainya riwayatnya shahih, juga tidak dapat diterima,
karena orang yang meminta itu tidak diketahui namanya. Adapun
disebutnya nama Bilal pada riwayat Saif (Ibnu Umar At-Tamimi) tidak
berharga sedikitpun, karena Saif ini disepakati dha’ifnya oleh para
ahli hadits.
d). Riwayat ini tidaklah ada di dalamnya tawassul dengan dzat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi hanyalah permintaan doa dari
beliau agar Allah menurunkan hujan kepada umatnya. Tawassul dengan ini
berbeda, walaupun minta dari Nabi setelah wafatnya juga tidak boleh.”
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan: “Riwayat ini
-seandainya shahih sebagaimana dikatakan oleh pensyarah (Al-Hafizh Ibnu
Hajar)- bukanlah hujjah atas bolehnya minta hujan (kepada Allah) lewat
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah wafat beliau. Karena orang
yang meminta itu majhul (tidak dikenal), dan karena perbuatan para
sahabat menyelisihinya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling
mengetahui terhadap agama.
Tidak ada seorangpun dari mereka mendatangi kubur nabi –atau kubur
lainnya- untuk minta hujan. Bahkan ketika terjadi kekeringan, Umar
tidak meminta lewat Nabi (setelah wafat beliau), tetapi memohon hujan
kepada Allah lewat perantaraan Abbas, dan tidak ada seorangpun dari
para sahabat yang mengingkari Umar, maka hal itu menunjukkan bahwa itu
adalah haq. Sedangkan yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu
merupakan kemungkaran, dan sarana menuju kemusyrikan, bahkan sebagian
ulama menghukuminya termasuk jenis-jenis kemusyrikan.
Adapun di dalam riwayat Saif yang menyatakan bahwa nama orang yang
meminta itu adalah Bilal bin Al-Harits, maka tentang keshahihannya
perlu dikoreksi, dan pensyarah (Al-Hafizh Ibnu Hajar) tidak menyebutkan
sanad Saif tersebut. Dan seandainya shahih-pun tidak dapat menjadi
hujjah, karena perbuatan para pembesar sahabat menyelisihinya,
sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui terhadap
Rasulullah n dan agama beliau daripada selain mereka. Wallahu A’lam”.
(Fote note Fathul Bari II/495)
Adapun hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بِي. رواه أبو هريرة
"Barangsiapa melihatku di dalam mimpi, maka sesungguhnya dia telah melihatku, karena setan tidak dapat menyerupaiku".
Ini memang hadits shahih, tetapi tidak berarti bahwa setiap orang yang
mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
berarti dia benar-benar bertemu dengan beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Bisa jadi dia berdusta, atau bisa jadi setan mendatanginya,
bukan sebagaimana wujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu setan
mengaku bahwa dia adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan
orang yang bermimpi itu tidak pernah berjumpa dengan Nabi, juga tidak
pernah mempelajari Sunnahnya, bagaimana dia dapat mengetahui beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam ?!
7. Adapun kisah pembuatan jendela di atas kubur Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi tersebut, bantahan
kami adalah sebagai berikut (Istighatsah, hal:402-404):
a). Riwayat ini dha’if, karena beberapa perkara:
- Di dalam sanadnya ada perawi dha’if bernama Sa’id bin Zaid Al-Azdi.
- Juga ada perawi dha’if lainnya bernama Amr bin Malik An-Nukri.
- Ada perawi bernama Abu Nu’man, dia berubah hafalannya karena tua, dan
tidak diketahui apakah Ad-Darimi mendengar darinya sebelum berubah
hafalan atau sesudahnya, sehingga riwayat ini tertolak.
- Kisah itu hanyalah dari ‘Aisyah, tidak dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, seandainya shahih bukan merupakan hujjah, karena bisa jadi
hanyalah ijtihad (pendapat) beliau semata.
b). Syeikhul Islam rahimahullah berkata: “Adapun apa yang
diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha , yaitu pembuatan lobang
(pada atap rumah) dari kubur Nabi ke langit agar supaya hujan turun,
maka itu tidak shahih, sanadnya tidak sah. Termasuk yang menjelaskan
kedustaannya adalah bahwa di zaman kehidupan Aisyah Radhiyallahu 'anha,
rumah itu tidaklah ada lobangnya, bahkan tetap sebagaimana di zaman
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagian beratap, sebagiannya
terbuka, dan sinar matahari turun padanya”.
c). Di dalam tarikh (sejarah) Islam tidak dikenal tahun yang disebut dengan ‘amul fatqi (tahun fatqi).
d). Seandainya riwayat ini shahih, maka di dalamnya tidak ada
dalil bolehnya tawassul dengan orang yang telah mati! Tetapi yang
terjadi hanyalah membukakan atap untuk kubur, agar rahmat Allah turun
padanya.
8. Riwayat seorang Arab yang mendatangi kubur Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, yang berdoa sambil berdiri, arti doanya adalah:
“Wahai Allah, sesungguhnya Engkau telah memerintahkan untuk
memerdekakan budak, maka inilah habibMu (kecintaanMu/Nabi Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam), dan saya budakMu (hambaMu), maka
merdekakanlah (selamatkanlah) aku dari neraka di atas kubur habibMu.
Maka ada seseorang yang berseru tanpa kelihatan orangnya: “Wahai
engkau, engkau minta kemerdekaan (keselamatan) -dari neraka- hanya
untukmu sendiri, kenapa engkau tidak minta kemerdekaan (keselamatan)
-dari neraka- untuk seluruh kaum muslimin. Pergilah! Sesungguhnya Aku
telah memerdekakanmu.”
Bantahan :
a). Riwayat itu bukan ayat Al-Qur’an, bukan hadits Nabi yang
shahih, dan bukan ijma’ , maka tidak dapat diterima sebagai hujjah.
Karena Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak berhujjah dengan hikayat-hikayat!
Apalagi yang tidak jelas kebenarannya!
b). Kisah itu belum tentu shahih, bagaimana kita berhujjah dengannya?!
c). Seandainya kisah itu shahih, maka orang yang berseru –yang
tanpa kelihatan orangnya- itu tidak diketahui siapa dia, mungkin sekali
dia adalah setan yang berusaha menjerumuskan manusia ke dalam
kesesatan. Kalau bukan setan, siapa dia? Apa dalilnya? Hal ini adalah
masalah ghaib, yang kita tidak dapat berhujjah kecuali dengan Al-Kitab
dab As-Sunnah.
d). Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Hikayat-hikayat ini yang terjadi pada orang-orang yang minta tolong
kepada sebagian manusia yang telah mati atau orang-orang yang tidak ada
di hadapannya, dan memang mereka mendapatkan kebiasaan-kebiasaan itu
dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki sebagian ilmu agama,
melakukan ibadah dan zuhd, tetapi mereka tidak memiliki hadits yang
diriwayatkan, dan tidak memiliki nukilan dari sahabat, tabi’i, dan
tidak juga perkataan imam yang diridhai (ulama yang terpercaya-Red).
Oleh karena inilah ketika orang-orang yang memiliki keutamaan di antara
mereka diingatkan, merekapun sadar dan mereka mengetahui bahwa yang
mereka lakukan itu bukanlah dari agama Islam, bahkan itu adalah
menyerupai para penyembah berhala”. (Al-Istighatsah, hal:375)
9. a) Riwayat Imam Syafi’i sering sekali mendatangi kubur Imam
Abi Hanifah, lalu memberi salam lalu berdo’a kepada Allah dengan
bertawassulkan Abi Hanifah dalam usaha terkabulnya do’a.
b) Demikian juga Imam Ahmad bin Hambal berdo’a bertawassulkan
Imam Syafi’i, sampai-sampai anaknya yang bernama Abdullah bin Ahmad bin
Hambal menjadi heran, dan Imam berkata kepadanya: “Hai Abdullah, Imam
Syafi’i bagi manusia seperti matahari, bagi badan seperti azimat yang
bisa menjadi sebab keselamatan, dan seperti obat yang menjadi sebab
kesembuhan”.
c) Dan Imam Syafi’i ketika diberitahu bahwa penduduk Magrib
apabila mempunyai hajat, mereka berdo’a kepada Allah dengan
bertawassulkan Imam Malik, beliau tidak mengingkari bahkan membenarkan”.
Bantahan :
a). Benarkah kisah-kisah tersebut dari para imam itu? Tidak
cukup kisah itu tertulis di kitab-kitab, lalu diambil dan dipercayai!
Walaupun seandainya kitab-kitab yang memuat kisah-kisah tersebut
ditulis oleh orang yang terpercaya, namun dari siapa dia mengambil
riwayat itu? Kebenaran kisah-kisah itu harus dibuktikan dengan dua hal,
pertama: adanya sanad, dan kedua: sanadnyapun harus shahih!
b). Seandainya kisah-kisah itu benar, maka juga tidak dapat
diterima hujjah dalam masalah agama. Karena hujjah dalam agama adalah
Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijma’.
10. Arti hadits Abu Hurairah itu adalah: “Abu Razin berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalanku melewati (kubur) orang-orang
yang telah mati. Adakah perkataan bagiku, yang akan aku katakan jika
aku melewati mereka? Beliau menjawab: “Katakanlah: Semoga keselamatan
atas kamu wahai penduduk kubur, dari kalangan kaum muslimin dan
mukminin. Kamu bagi kami adalah orang-orang yang telah terdahulu
(meninggal), sedangkan kami bagi kamu adalah orang-orang yang mengikuti
(akan meninggal), dan insya Allah, kami akan menyusul kamu”. Abu Razin
bertanya: “Apakah mereka mendengar?” Beliau menjawab: “Mereka
mendengar, tetapi tidak mampu menjawab –yaitu jawaban yang dapat
didengar oleh orang yang hidup-. Wahai Abu Razin, tidakkah engkau suka
para malaikat sejumlah mereka menjawab (salam)mu?
Bantahan :
a). Hadits ini munkar, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no: 5225
b). Seandainya shahihpun, di dalamnya tidak ada dalil tentang
tawassul dengan orang yang telah mati, paling tinggi hanyalah sebagai
dalil bahwa orang yang mati itu mendengar, tetapi bukan berarti boleh
dijadikan sarana tawassul atau tempat meminta!
11. Hadits ‘Aisyah itu diriwayatkan imam Muslim, sebagai berikut:
قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا
رَسُولَ اللهِ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ
مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ
لَلاَحِقُونَ
"Aku (‘Aisyah) berkata: “Apa yang akan aku katakan kepada mereka wahai
Rasulullah? Beliau menjawab: “Katakanlah: Semoga keselamatan atas kamu
wahai penduduk kubur, dari kalangan kaum muslimin dan mukminin. Dan
mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang telah terdahulu
(meninggal) dari kami dan orang-orang yang akhir (belum meninggal), dan
insya Allah, kami akan menyusul kamu"
Bantahan :
a). Hadits ini shahih, tetapi di dalamnya tidak ada dalil
tentang tawassul dengan orang yang telah mati, paling tinggi hanyalah
sebagai dalil bahwa orang yang mati itu mendengar, sebagaimana di atas.
b). Tentang masalah orang yang mati itu mendengar atau tidak
adalah perkara yang diperselisihkan para ulama, tetapi yang rajih
(lebih kuat) adalah bahwa pada asalnya orang mati tidak mendengar.
[Lihat Majalah As-Sunnah Edisi 10/Th.IV/1421-2000, hal:30-38,
rubrik:Aqidah]
c). Kalau ada yang mengatakan: “Ketika berziarah apa gunanya
memberi salam kepada orang-orang yang telah mati, jika mereka tidak
mendengar?”. Maka jawabnya adalah: Bahwa hal itu merupakan doa untuk
mereka, dan merupakan perkara ta’abbudiyyah, yaitu perkara ibadah yang
kita harus taat, walaupun tidak memahami hikmahnya. Sebagaimana jika
kita shalat menjadi makmum, maka di akhir shalat kita mengucapkan salam
dengan pelan dan salam itu kita niatkan untuk para malaikat pencatat
amalan, untuk imam, dan untuk seluruh makmum, walaupun mereka tidak
mendengar. Dan hal itu umum di dalam bahasa Arab, tidak tersembunyi
bagi orang-orang yang tahu. [Lihat Ayatul Bayinat fii Adami Sama’il
Amwat, hal:95, karya Al-Alusi, tahqiq Syeikh Al-Albani]
d). Seandainya hadits itu menunjukkan orang mati dapat
mendengar, tetapi di dalamnya juga tidak ada dalil bolehnya tawassul
dengan mereka. Wallahu A’lam.
Demikianlah jawaban yang kami sampaikan mudah-mudahan dapat
menghilangkan syubhat-syubhat yang ada pada penanya khususnya, dan kaum
muslimin pada umumnya.
KESIMPULAN :
Di sini kami ringkaskan jawaban kami di atas, yaitu:
1. Tawassul, yaitu berdoa kepada Allah dengan perantara, ada yang disyari’atkan dan ada yang terlarang.
2. Tawassul yang disyari’atkan, yaitu: bertawassul dengan: a)
Nama-nama Allah dan sifat-sufatNya. b) iman dan amal shalih orang yang
berdoa. c) Doa orang shalih yang masih hidup. Adapun yang terlarang
adalah yang tidak ada dalilnya, seperti: tawassul dengan orang yang
telah mati, dengan dzat atau kehormatan Nabi, orang shalih, dan lainnya.
3. Seluruh dalil yang dipakai oleh orang-orang yang membolehkan tawassul dengan orang yang telah mati, ada dua kemungkinan:
a) Dalil itu lemah.
b) Dalil itu shahih, tetapi difahami dengan keliru.
Wallahu A’lam bish Shawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422H/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2758/slash/0
Monday, June 11, 2012
Saturday, June 9, 2012
Nasikh dan Mansukh
Nasikh dan Mansukh
Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat 685 H) mendefinisikan dengan, “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya.”
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan, “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya.”
Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yaitu, “Menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.”
Kedua, Naskh menurut istilah Salafush Shalih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.
Hudzaifah ra berkata, “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang; Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an, atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa), atau orang dungu yang memaksakan diri.”
Imam Ibnul Qayyim berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) nasikh dan mansukh terkadang adalah menghapuskan hukum sekaligus. Dan ini merupakan istilah mutaakhirin, dan terkadang adalah menghapus penunjukkan dalil ‘am, muthlaq, zhahir, dan lainnya. Kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbih (mengingatkan).
Nasikh artinya yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakikatnya nasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.
Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.
Penunjukkan Adanya Naskh dalam Syari’atPerlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.
Dalil NaqlFirman Allah SWT: "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah: 106).
Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Shalih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.
Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mukjizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A Hassan, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas.
Firman Allah: "Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." (QS An Nahl: 101).
Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Allah jadikan pengganti adalah nasikh, ayat yang digantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Allah. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Dalil Aql
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) milik-Nya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Malik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya apa yang dituntut oleh hikmah-Nya dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?"
Dalil Ijma’
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Al-Baji berkata, “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’.”
Al-Kamal Ibnul Humam berkata, “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at).”
Macam-Macam Naskh
Pertama, macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:
1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.
Hikmah naskh jenis ini adalah tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.
Contohnya firman Allah: "Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." (QS Al Anfal: 65).
Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1.000 orang-orang kafir.
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya: "Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS Al Anfal: 66).
Abdullah bin Abbas berkata, "Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.” (QS Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (QS Al-Anfal: 66). Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi), kesabaran pun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka.” (HR Bukhari).
Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.
2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya TetapAl-Aamidi menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Muktazilah.
Hikmah naskh jenis ini adalah agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Ismail, dengan sumber mimpi. Sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi.
Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ia berkata, “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajam di dalam Taurat.”
Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajam. Umar bin Al-Khathab berkata, "Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajam adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang aku ingat. Ingatlah, Rasulullah SAW telah melakukan rajam, dan kita telah melakukan rajam setelah beliau.” (HR Bukhari)
Adapun lafazh ayat rajam, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi; "Laki-laki yang tua (maksudnya yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."
3. Nash Yang Mansukh Hukumnya dan LafazhnyaContoh, ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata, "Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan,” kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan “Lima kali penyusuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah SAW wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an." (HR Muslim).
Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:
• Yaitu: Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.
• Atau: Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya.
Kedua, macam-macam naskh dilihat dari nash yang nasikh (menghapus)–secara ringkas—ada empat bagian:
1. Al-Qur’an Dimansukh dengan Al-Qur’anJenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama, ada pun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap. Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal.
Contoh lain firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Mujadilah: 12)
Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13)
2. Al-Qur’an Dimansukh dengan As-Sunnah.
Pada jenis ini ada dua bagian:
a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan, “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…” Namun Syaekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata, “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya.”
b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih dan terjadi contohnya firman Allah: "Katakanlah: 'Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor –atau binatang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al An’am: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan—pada saat ayat ini diturunkan—hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, pada saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijrah, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khaibar.
3. As-Sunnah Dimansukh dengan Al-Qur’an
Contoh jenis ini adalah syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskan dengan firman Allah SWT: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)
4. As-Sunnah Dimansukh dengan As-Sunnah
Contoh, sabda Nabi SAW, "Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur)." (HR Muslim)
Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya. Wallahua'lam. Demikian, semoga bermanfaat.
Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.
Al-Baidhowi rahimahullah (wafat 685 H) mendefinisikan dengan, “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya.”
Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan, “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya.”
Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yaitu, “Menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.”
Kedua, Naskh menurut istilah Salafush Shalih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.
Hudzaifah ra berkata, “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang; Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an, atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa), atau orang dungu yang memaksakan diri.”
Imam Ibnul Qayyim berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) nasikh dan mansukh terkadang adalah menghapuskan hukum sekaligus. Dan ini merupakan istilah mutaakhirin, dan terkadang adalah menghapus penunjukkan dalil ‘am, muthlaq, zhahir, dan lainnya. Kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbih (mengingatkan).
Nasikh artinya yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakikatnya nasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.
Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.
Penunjukkan Adanya Naskh dalam Syari’atPerlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.
Dalil NaqlFirman Allah SWT: "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah: 106).
Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Shalih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.
Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mukjizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A Hassan, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas.
Firman Allah: "Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." (QS An Nahl: 101).
Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Allah jadikan pengganti adalah nasikh, ayat yang digantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Allah. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
Dalil Aql
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) milik-Nya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Malik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya apa yang dituntut oleh hikmah-Nya dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?"
Dalil Ijma’
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Al-Baji berkata, “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’.”
Al-Kamal Ibnul Humam berkata, “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at).”
Macam-Macam Naskh
Pertama, macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:
1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.
Hikmah naskh jenis ini adalah tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.
Contohnya firman Allah: "Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." (QS Al Anfal: 65).
Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1.000 orang-orang kafir.
Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya: "Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS Al Anfal: 66).
Abdullah bin Abbas berkata, "Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.” (QS Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (QS Al-Anfal: 66). Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi), kesabaran pun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka.” (HR Bukhari).
Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.
2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya TetapAl-Aamidi menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Muktazilah.
Hikmah naskh jenis ini adalah agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Ismail, dengan sumber mimpi. Sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi.
Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ia berkata, “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajam di dalam Taurat.”
Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajam. Umar bin Al-Khathab berkata, "Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajam adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang aku ingat. Ingatlah, Rasulullah SAW telah melakukan rajam, dan kita telah melakukan rajam setelah beliau.” (HR Bukhari)
Adapun lafazh ayat rajam, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi; "Laki-laki yang tua (maksudnya yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."
3. Nash Yang Mansukh Hukumnya dan LafazhnyaContoh, ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata, "Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan,” kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan “Lima kali penyusuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah SAW wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an." (HR Muslim).
Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:
• Yaitu: Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.
• Atau: Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya.
Kedua, macam-macam naskh dilihat dari nash yang nasikh (menghapus)–secara ringkas—ada empat bagian:
1. Al-Qur’an Dimansukh dengan Al-Qur’anJenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama, ada pun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap. Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal.
Contoh lain firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Mujadilah: 12)
Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13)
2. Al-Qur’an Dimansukh dengan As-Sunnah.
Pada jenis ini ada dua bagian:
a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan, “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…” Namun Syaekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata, “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya.”
b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih dan terjadi contohnya firman Allah: "Katakanlah: 'Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor –atau binatang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al An’am: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan—pada saat ayat ini diturunkan—hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, pada saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijrah, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khaibar.
3. As-Sunnah Dimansukh dengan Al-Qur’an
Contoh jenis ini adalah syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskan dengan firman Allah SWT: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)
4. As-Sunnah Dimansukh dengan As-Sunnah
Contoh, sabda Nabi SAW, "Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur)." (HR Muslim)
Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya. Wallahua'lam. Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber: Disarikan dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425 H.
Thursday, June 7, 2012
Perselisihan tentang Biji Tasbih
http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/07/09/tasbih-bidahkah/#comment-593
————————————-
Pembicaraan bahkan fitnah terkait masalah ini sangatlah meresahkan,
bagaimana tidak. Sejatinya hal ini merupakan wilayah furu yang
selayaknya hanya dibicarakan dalam tataran pencarian terhadap kebenaran
lewat diskusi-diskusi hangat yang konstruktif.Namun harapan-harapan tersebut pupus lewat mulut-mulut sembrono yang dengan mudahnya mengklaim sesuatu dan memaksakan klaim tersebut kepada orang awam yang bermodal kehanifan dan taqlid dalam beragama. Akibatnya nafsu amarah menguasai mereka lalu terjadilah caci maki yang disebabkan pemahaman yang keliru dan kurang menyeluruh terhadap pendapat para ulama mengenai hal tersebut.
Masalah apakah itu? Biji tasbih!
Yah, pengetahuan yang keliru dan atau tidak menyeluruh serta taqlid buta menyebabkan caci maki terkait perdebatan seputar hukum syar’i menggunakan tasbih untuk berdzikir kepada Allah Subahanahu Wataala.
Sebagai blog yang memaparkan tentang biografi dan sikap serta fatwa Ibnu Taimiyah, maka saya mencoba untuk mengulas pendapat beliau yang begitu wasath dalam masalah ini.
Semoga tulisan ini menjadi pemberat dalam timbangan amal baik serta amal jariyah bagi pemilik dan pengelola blog ini. Amin.
Perselisihan tentang Biji Tasbih
Para ulama berselisih menjadi 3 pendapat besar tentang penggunaan tasbi untuk berdzikir.Pertama, Sebagian ulama membolehkannya. Inilah pendapat yang Umum
Berkata Ibnu Nujaim Al Hanafi dalam kitab al Bahri al Râiq sebagai komentar terhadap Hadits Nabi tentang berdzikir dengan biji-biji tasbih:
قَوْلُهُ لَا بَأْسَ بِاِتِّخَاذِ الْمِسْبَحَةِ ( بِكَسْرِ الْمِيمِ : آلَةُ التَّسْبِيحِ ، وَاَلَّذِي فِي الْبَحْرِ وَالْحِلْيَةِ وَالْخَزَائِنِ بِدُونِ مِيمٍ (
قَالَ فِي الْمِصْبَاحِ : السُّبْحَةُ خَرَزَاتٌ مَنْظُومَةٌ ، وَهُوَ يُقْتَضَى كَوْنَهَا عَرَبِيَّةً
وَقَالَ الْأَزْهَرِيُّ : كَلِمَةٌ مُوَلَّدَةٌ ، وَجَمْعُهَا مِثْلُ غُرْفَةٍ وَغُرَفٍ.ا هـ
وَالْمَشْهُورُ شَرْعًا إطْلَاقُ السُّبْحَةِ بِالضَّمِّ عَلَى النَّافِلَةِ
قَالَ فِي الْمُغْرِبِ : لِأَنَّهُ يُسَبَّحُ فِيهَا
وَدَلِيلُ الْجَوَازِ مَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَقَالَ صَحِيحَ الْإِسْنَادِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ { أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ : أُخْبِرُك بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْك مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ ؟ فَقَالَ : سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ ، وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ ؛ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ ، وَاَللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلُ ذَلِكَ ، وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مِثْل ذَلِكَ ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ مِثْلُ ذَلِكَ } : فَلَمْ يَنْهَهَا عَنْ ذَلِكَ .
وَإِنَّمَا أَرْشَدَهَا إلَى مَا هُوَ أَيْسَرُ وَأَفْضَلُ وَلَوْ كَانَ مَكْرُوهًا لَبَيَّنَ لَهَا ذَلِكَ ، وَلَا يَزِيدُ السُّبْحَةُ عَلَى مَضْمُونِ هَذَا الْحَدِيثِ إلَّا بِضَمِّ النَّوَى فِي خَيْطٍ ، وَمِثْلُ ذَلِكَ لَا يَظْهَرُ تَأْثِيرُهُ فِي الْمَنْعِ ، فَلَا جَرَمَ أَنْ نُقِلَ اتِّخَاذُهَا وَالْعَمَلُ بِهَا عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ الصُّوفِيَّةِ الْأَخْيَارِ وَغَيْرِهِمْ ؛ اللَّهُمَّ إلَّا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ رِيَاءٌ وَسُمْعَةٌ فَلَا كَلَامَ لَنَا فِيهِ
(Ucapannya: tidak mengapa menggunakan misbahah) dengan huruf mim dikasrahkan adalah alat untuk bertasbih, ada pun yang tertulis dalam Al Bahr, Al Hilyah, dan Al Khazain adalah tanpa mim. Disebutkan dalam Al Mishbah: “Subhah adalah manik-manik yang terangkai, kata ini menunjukkan bahwa ia adalah bahasa arab asli. Al Azhari berkata: “Itu adalah kata yang muwalladah (tidak asli Arab), bentuk jamaknya seperti ghurfah dan ghuraf.Yang masyhur secara syariat adalah penggunaaan subhah ini terdapat pada shalat sunnah. Disebutkan dalam Al Maghrib: “karena dia bertasbih padanya.”
Ada pun dalil kebolehannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, dia berkata: shahih sanadnya.
أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ قَالَ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ أَلَا أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ
“Bahwa dia (Sa’ad) bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui seorang wanita, dan dihadapan wnaita itu terdapat biji-bijian atau kerikil. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Maukah kau aku beritahu dengan yang lebih mudah bagimu dari ini atau lebih utama? (Lalu nabi menyebutkan macam-macam dzikir yang tertulis dalam teks di atas ..)HR. Abu Daud No. 1500, At Tirmidzi No. 3568, katanya: hasan gharib. Ibnu Hibban No. 837Lalu katanya: “Nabi tidak melarangnya. Beliau hanyalah menunjukkan cara yang lebih mudah dan utama, seandainya makruh tentu Beliau akan menjelaskan hal itu kepada wanita tersebut. Dari kandungan hadits ini, kita dapat memahami bahwa subhah tidak lebih dari kumpulan bijian yang dirangkai dengan benang. Masalah seperti ini tidak berdampak pada pelarangan. Maka, bukan pula kesalahan jika ikut menggunakannya sebagaimana sekelompok kaum sufi yang baik dan selain mereka. Kecuali jika didalamnya tercampur muatan riya dan sum’ah, tetapi kami tidak membahas hal ini.Imam Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar, 5/54. Mawqi’ Al Islam
Al Imâm al Syaukânî ( Zaidiyah ). membahas hadits-hadits terkait biji-bijian tasbih dan berkomentar sebagai berikut
بأن الأنامل مسئولات مستنطقات يعني أنهن يشهدن بذلك فكان عقدهن بالتسبيح من هذه الحيثية أولى من السبحة والحصى . والحديثان الآخران يدلان على جواز عد التسبيح بالنوى والحصى وكذا بالسبحة لعدم الفارق لتقريره صلى اللَّه عليه وآله وسلم للمرأتين على ذلك . وعدم إنكاره والإرشاد إلى ما هو أفضل لا ينافي الجواز
“ … sesungguhnya ujung jari jemari akan ditanyakan dan diajak bicara, yakni mereka akan menjadi saksi hal itu. Maka, menghimpun (menghitung) tasbih dengan jari adalah lebih utama dibanding dengan untaian biji tasbih dan kerikil. Dua hadits yang lainnya, menunjukkan bolehnya menghitung tasbih dengan biji, kerikil, dan juga dengan untaian biji tasbih karena tidak ada bedanya, dan ini perbuatan yang ditaqrirkan (didiamkan/disetujui) oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap dua wanita tersebut atas perbuatan itu. Dan, hal yang menunjukkan dan mengarahkan kepada hukum yang lebih utama tidak berarti menghilangkan hukum boleh.”Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/316-317. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah.
Syaikh Abu al ‘Ala Muhammad Abdurrahmân bin Abdurrahîm Al Mubârakfûri Rahimahullah Beliau menerangkan dalam Tuhfah al Ahwâdzi, ketika menjelaskan hadits Ibnu Amr dan Yusairah binti Yasir, sebagai berikut:
وَفِي الْحَدِيثِ مَشْرُوعِيَّةُ عَقْدِ التَّسْبِيحِ بِالْأَنَامِلِ وَعَلَّلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ يَسِيرَةَ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ التِّرْمِذِيُّ بِأَنَّ الْأَنَامِلَ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ يَعْنِي أَنَّهُنَّ يَشْهَدْنَ بِذَلِكَ ، فَكَانَ عَقْدُهُنَّ بِالتَّسْبِيحِ مِنْ هَذِهِ الْحَيْثِيَّةِ أَوْلَى مِنْ السُّبْحَةِ وَالْحَصَى ، وَيَدُلُّ عَلَى جَوَازِ عَدِّ التَّسْبِيحِ بِالنَّوَى وَالْحَصَى حَدِيثُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى اِمْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ الْحَدِيثَ ، وَحَدِيثُ صَفِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ يَدَيَّ أَرْبَعَةُ آلَافِ نَوَاةٍ أُسَبِّحُ بِهَا الْحَدِيثَ .
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya bertasbih menggunakan ujung jari jemari, alasan hal ini adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits Yusairah yang diisyaratkan oleh At Tirmidzi bahwa ujung jari jemari akan ditanyakan dan diajak bicara, yakni mereka akan menjadi saksi hal itu. Dalam hal ini, menghitung tasbih dengan menggunakan ujung jari adalah lebih utama dibanding dengan subhah (untaian biji tasbih) dan kerikil. Dalil yang menunjukkan kebolehan menghitung tasbih dengan kerikil dan biji-bijian adalah hadits Sa’ad bin Abi Waqqash, bahwa beliau bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemui seorang wanita yang dihadapannya terdapat biji-biji atau kerikil yang digunakannya untuk bertasbih (Al Hadits). Dan juga hadits Shafiyah bin Huyai, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk menemuiku dan dihadapanku ada 4000 biji-bijian yang aku gunakan untuk bertasbih. (Al Hadits).” Tuhfah al Ahwâdzi, 9/458. Cet. 2, 1383H-1963M. Al Maktabah As Salafiyah, Madinah. Tahqiq: Abdul Wahhab bin Abdul LathifSyaikh Abdul Azîz bin Abdullâh bin Bâz Al Hambali . pernah ditanya tentang seseorang yang berdzikir setelah shalat menggunakan subhah, bid’ahkah?
Beliau menjawab:
المسبحة لا ينبغي فعلها ، تركها أولى وأحوط ، والتسبيح بالأصابع أفضل ، لكن يجوز له لو سبح بشيء كالحصى أو المسبحة أو النوى ، وتركها ذلك في بيته ، حتى لا يقلده الناس فقد كان بعض السلف يعمله ، والأمر واسع لكن الأصابع أفضل في كل مكان ، والأفضل باليد اليمنى ، أما كونها في يده وفي المساجد فهذا لا ينبغي ، أقل الأحوال الكراهة
“Berzikir dengan subhah tidak patut dilakukan, meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih hati-hati. Tetapi boleh baginya kalau bertasbih menggunakan kerikil atau misbahah (alat tasbih) atau biji-bijian dan meninggalkan subhah tersebut dirumahnya, agar manusia tidak mentaklidinya. Dahulu para salaf -pun melakukannya. Masalah ini lapang, tetapi menggunakan jari adalah lebih utama pada setiap tempat, dan utamanya dengan tangan kanan. Ada pun membawanya ditangan ke masjid, sepatutnya jangan dilakukan, minimal hal itu makruh.”Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin al-Hanafi pernah ditanya tentang hadits:
‘Setiap bid’ah adalah sesat’,
artinya tidak ada bid’ah kecuali sesat dan tidak ada bid’ah yang baik, bahkan setiap bid’ah adalah sesat.
Pertanyaan:
apakah tasbih dipandang sebagai bid’ah? Apakah ia termasuk bid’ah yang baik atau yang sesat?
Beliau menjawab:
tasbih tidak termasuk bid’ah dalam agama, karena manusia tidak bertujuan beribadah kepada Allah swt dengannya. Tujuannya hanya untuk menghitung jumlah tasbih yang dibacanya, atau tahlil, atau tahmid, atau takbir. Maka ia termasuk sarana, bukan tujuan.
Akan tetapi yang lebih utama darinya adalah bahwa seseorang menghitung tasbih dengan jari jemarinya:
- karena ia adalah petunjuk dari Nabi saw. Ahmad 6/270, Abu Daud 1501, at-Tirmidzi 3583, Ibnu Hibban 842, al-Hakim 1/457 (2007) dan ia tidak memberi komentar dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh Albani dalam ‘Shahih Abu Daud’ 1329.
- Karena menghitung tasbih dan yang lainnya dengan alat tasbih bisa membawa kepada kelalaian. Sesungguhnya kita menyaksikan kebanyakan orang-orang yang menggunakan tasbih, mereka bertasbih sedangkan mata mereka menoleh ke sana ke sini, karena telah menjadikan jumlah tasbih menurut jumlah yang mereka inginkan dari tasbihnya atau tahlilnya atau tahmidnya atau takbirnya. Maka engkau mendapatkan mereka menghitung biji-bii tasbih ini dengan tangannya, sedangkan hatinya lupa sambil menoleh ke kanan dan kiri. Berbeda dengan orang yang menghitungnya dengan jemarinya, maka biasanya hal itu lebih menghadirkan hatinya.
- Alasan ketiga: sesungguhnya menggunakan tasbih bisa membawa kepada riya. Sesungguhnya kita menemukan kebanyakan orang yang menyukai banyak bertasbih, menggantungkan di leher mereka tasbih yang panjang. Seolah-olah mereka berkata: lihatlah kepada kami, sesungguhnya kami bertasbih kepada Allah swt sejumlah bilangan ini. Aku meminta ampun kepada Allah swt dalam menuduh mereka seperti ini, akan tetapi dikhawatirkan terjadinya hal itu.
Kemudian, sesungguhnya yang utama agar menghitung tasbih dengan jari tangan kanannya, karena Nabi saw menghitung tasbih dengan tangan kanannya, dan tanpa diragukan lagi yang kanan lebih baik dari pada yang kiri. Karena inilah yang kanan lebih diutamakan atas yang kiri. Nabi saw melarang seseorang makan atau minum dengan tangan kirinya dan menyuruh manusia makan dengan tangan kanannya. Nabi saw bersabda:
يَا غُلاَمُ, سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Wahai gulam (anak kecil), bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang dekat denganmu.” Al-Bukhari 5376 dan Muslim 2022Dan beliau saw bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِيْنِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِيْنِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Apabila seseorang darimu makan maka hendaklah ia makan dengan tangan kanannya, dan apabila minum hendaklah ia minum dengan tangan kanannya. Sesungguhnya syetan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.” Muslim 2020Tangan kanan lebih utama dengan tasbih daripada tangan kiri karena mengikuti sunnah dan mengambil dengan kanan. Dan Nabi saw menyukai yang kanan dalam memakai sendal, bersisir, bersuci dan dalam seluruh perkaranya. Atas dasar inilah, maka membaca tasbih dengan alat tasbih tidak termasuk bid’ah dalam agama, namun hanya sebagai sarana untuk mencatat hitungan. Ia merupakan sarana yang tidak utama, dan yang utama darinya adalah menghitung tasbih dengan jemarinya.
http://www.islamhouse.com/p/278161 . Syaikh Ibnu Utsaimin –Nur ‘ala darb, halqah kedua hal 68
Kedua, sebagian ulama menganggapnya Mustahab
Imam Muhammad Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah menjelaskan dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, ketika menerangkan hadits Yusairah:
وهذا أصل في ندب السبحة المعروفة وكان ذلك معروفا بين الصحابة فقد أخرج عبد الله بن أحمد أن أبا هريرة كان له خيط فيه ألفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به وفي حديث رواه الديلمي نعم المذكر السبحة لكن نقل المؤلف عن بعض معاصري الجلال البلقيني أنه نقل عن بعضهم أن عقد التسبيح بالأنامل أفضل لظاهر هذا الحديث
“Hadits ini merupakan dasar terhadap sunahnya subhah (untaian biji tasbih) yang sudah dikenal. Hal itu dikenal pada masa sahabat, Abdullah bin Ahmad telah meriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki benang yang memiliki seribu himpunan, beliau tidaklah tidur sampai dia bertasbih dengannya. Dalam riwayat Ad Dailami: “Sebaik-baiknya dzikir adalah subhah.” Tetapi mu’allif (yakni Imam As Suyuthi) mengutip dari sebagian ulama belakangan, Al Jalal Al Bulqini, dari sebagian mereka bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah lebih utama sesuai zhahir hadits.”[10] Faidhul Qadir, 4/468. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut – Libanon
Ketiga
Kelompok yang mengharamkan.
Sebagian Ulama secara tegas melarang dan membid’ahkan penggunaan Tasbih untuk berdzikir.Inilah yang masyhur dari pendapat al Imâm al Albâni dan murid-muridnya. Pendapat Ini juga didukung oleh Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr. Bahkan syaikh Bakr Abu Zaid memiliki risalah khusus yang menegaskan larangan menggunakan biji-bijian tasbih dalam menghitung Dzikir.
Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:
- Hal itu menyalahi Sunnah dan tidak disyariatkan oleh Rasulullah bahkan bid’ah yang tidak memiliki asal dalam syariat sedangkan permasalah ibadah adalah Tauqifiyah oleh karena itu ibadah kepada Allah itu hanya boleh dilakukan jika ada syariatnya
- Ibnu Waddhah Al Zahabi menyebutkan biografinya dalam siyar 13/445 : Berkata Ibnu al Fardhi : dia banyak mengklaim sabda-sabda nabi Shallallâhu Alaihi Wasallâm padahal itu merupakan kata-katanya sendiri, dia banyak melakukan kesalahan yang telah diketahui berasal darinya, keliru, dan melakukan tashif, serta tidak memiliki ilmu dalam bahasa arab dan juga fiqh
- berkata dalam kitabnya al Bid’u wan nahyu anha: Dari Ibrahim berkata : “Dahulu ‘Abdullah (Ibnu Mas’ud) membenci berdzikir dengan tasbih seraya bertanya : “Apakah kebaikan-kebaikannya telah diberikan kepada Allah?” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf No. 7667) dengan sanad shohih. Dari as-Shalt bin Bahram berkata : “Ibnu Mas’ud melewati seorang wanita yang berdzikir dengan tasbih, maka segera beliau potong tasbih lalu membuangnya. Kemudian beliau melewati seorang lai-laki berdzikir dengan kerikil, maka beliau menendangnya, kemudian berkata : “Sungguh kalian telah mendahului Rasulullah, kalian melakukan bid’ah dengan zhalim dan ilmu kalian telah melebihi ilmu Sahabat-Sahabat Muhammad.
Pendapat Ibnu Taimiyah dan Tarjih
Ibnu Taimiyah memberi pendapat yang wasath dalam hal ini, beliau mengatakan Majmu Fatâwa 22/506
وعد التسبيح بالأصابع سنة كما قال النبي للنساء سبحن واعقدن بالأصابع فإنهن مسؤولات مستنطقات
وأما عده بالنوى والحصى ونحو ذلك فحسن وكان من الصحابة رضي الله عنهم من يفعل ذلك وقد رأى النبي أم المؤمنين تسبح بالحصى واقرها على ذلك وروى أن أبا هريرة كان يسبح به
وأما التسبيح بما يجعل في نظام من الخرز ونحوه فمن الناس من كرهه ومنهم من لم يكرهه , وإذا أحسنت فيه النية فهو حسن غير مكروه
“Menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kaum wanita: “Bertasbihlah dan menghitunglah dengan jari jemari, karena jari jemari itu akan ditanya dan diajak bicara.”Adapun menghitung tasbih dengan biji-bijian dan batu-batu kecil (semacam kerikil) dan semisalnya, maka hal itu perbuatan baik (hasan). Dahulu sebagian sahabatpun (Radhiallahu ‘Anhum )ada yang memakainya dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melihat ummul mukminin bertasbih dengan batu-batu kecil dan beliau menyetujuinya. Diriwayatkan pula bahwa Abu Hurairah pernah bertasbih dengan batu-batu kecil tersebut
hukum menggunakan tasbih sebagai alat untuk berdzikir adalah boleh dan mubah bukan bid’ah, inilah yang masyhur dari pendapat para ulama dari 4 Mazhab dan juga ulama-ulama Salafi serta sesuai dengan kaidah bahwa asal sesuatu adalah Mubah selama tidak ada dalil yang melarang. Adapun jika ada kesan menganggapnya hasan maka hal tersebut adalah kelaziman dari hukum mubah yang diniatkan untuk kebaikan.
Dalam matan zubad, Ibnu Ruslan berkata:
و خص ما يباح باستوى الفعل والترك على السواء
لكن إذا نوى بأكله القوى لطاعة الله به ما قد نوى
Dikhususkan kesamaan dalam hukum mubah baik meninggalkan maupun melakukanNamun jika seseorang makan agar kuat dalam ketaatan kepada Allah, maka ia mendapatkan sesuai yang ia Niatkan.
Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin al-Hanafi menjelaskan ketika membahas tentang hukum Mubah dalam kitab al ushul min ilmil Ushul:
Seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang, maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan keadaan wasilah tersebut.
Adapun yang menyunahkan, maka hal tersebut keliru Karena tidak ada dalil khusus yang mengindikasikan hal tersebut, bahkan Rasulullah menyarankan agar menggantinya dengan menggunakan jemari.
Adapun yang mengharamkannya dengan dalil dari kebencian Ibnu Mas’ud, maka tidak diketahui secara jelas ada indikasi Ibnu Mas’ud membenci biji-biji tasbih, namun yang dzohir adalah beliau membenci menghitung tasbih (zikir). Dalam menyebutkan atsar-atsar terkait hal tersebut.
Ibnu Abi syaibah al-Hanafi membuat “fasal tentang orang-orang yang membenci menghitung-hitung tasbih” lalu beliau menyebutkan riwayat dari Ibnu Mas’ud dan ibnu Umar.
Begitu juga yang terdapat dalam Sunan Al Dârimi, hal tersebut tidak mengindikasikan secara tegas tentang kebencian beliau.
Apakah terkait menunggu waktu shalat dengan menghitung-hitung zikir dan melakukannya secara berjamaah dengan pimpinan satu orang ataukah kebencian beliau terkait kerikil-kerikilnya saja.
namun yang dzahir larangan tersebut adalah terkait yang pertama.
Wallahu a’lam
Peringatan
Fatwa-fatwa terkait kebolehan menggunakan tasbih selalu diiringi dengan beberapa peringatan. Ibnu Taimiyah mengatakan setelah membolehkan tasbih:“Adapun Tasbih yang dibentuk seperti manik-marik yang terangkai dan semisalnya, maka sebagian manusia ada yang membencinya dan sebagian lagi tidak membencinya. Kalau niatnya baik maka hal itu menjadi baik dan tidak makruh. Adapun menggunakannya tanpa keperluan atau memamerkannya kepada manusia, misanya digantungkan dileher atau dijadikan gelang atau semisalnya, maka hal ini bisa saja riya terhadap manusia atau merupakan hal-hal yang dapat menyebabkan riya dan menyerupai orang yang riya. Yang pertama (riya, red) adalah haram sedangkan yang kedua minimal makruh. Sesunggunhya riya kepada manusia dalam ibadah-ibadah khusus seperti shalat, puasa, zikir, dan membaca qur’an adalah termasuk dosa yang paling besar.”
Allah berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4
الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5
الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (4)
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya (5) orang-orang yang
berbuat riya (6) dan enggan (menolong dengan) barang berguna (7)
Qs al Mâûn:4-7
Allah juga berfirman:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ
يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى
الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ
اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan
apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka
bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka
menyebut Allah kecuali sedikit sekali
Qs Ali Imrân 142
Senada dengan peringatan diatas juga difatwakan oleh Faqihuzzaman Ibnu utsaimin dan Ibnu Bâz,
oleh karena itu hendaknya kita menggunakan tasbih jika ada hajat saja
untuk menghitung zikir yang jumlahnya cukup banyak seperti zikir pagi
dan petang yang merepotkan jika dihitung dengan jemari. Adapun untuk
zikir setelah shalat dan senantiasa membawa tasbih ketika shalat atau
bepergian seperti berlaku pada sebagian orang yang diklaim alim, maka
hal tersebut makruh menurut Syaikh Ibnu Bâz. Lagipula yang secara tegas
dianjurkan oleh Rasulullah dan disepakati kesunnahannya oleh ummat
adalah menggunakan jemari karena Ia akan menjadi saksi diakherat atas
zikir-zikir yang telah kita ucapkan.
Wallahu a’lam Bishawâb
Berdzikir dengan “Tasbih” Bolehkah?
//
Berdzikir dengan “Tasbih” Bolehkah?
Oleh. Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
Muqoddimah
Kebanyakan orang di tempat kita
menganggap bahwa termasuk ciri khas seorang muslim yang taat kepada
Alloh adalah selalu berdzikir dengan biji tasbih di tangan. Gambaran
ini semakin kuat dengan gambar tokoh-tokoh yang dianggap berjasa bagi
Islam tampil dengan busana muslim lengkap dengan tasbihnya yang sengaja
dibuat dan dijual untuk keuntungan duniawi seperti gambar-gambar wali
songo dan lainnya, ditambah lagi tayangan sinetron religi yang sarat
dengan kebatilan, apabila menampilkan tokoh agama, hampir dipastikan
ada biji tasbih di tangannya.
Ada di antara mereka yang selalu
terlihat menjalankan tasbih di tangannya walaupun sedang mengobrol
dengan rekannya, padahal terkadang pembicaraannya bertolak belakang
dengan dzikir. Yang lebih merasa kurang puas, ada yang menggantungkan
tasbihnya di leher walaupun mulutnya tidak terlihat berdzikir,
tetapi—anehnya—orang menganggap dia selalu berdzikir (mengingat Alloh).
Sebagian lagi meyakini bahwa biji tasbih yang digantungkan di leher adalah ciri khas para malaikat yang sedang berdzikir. Ada pula yang mengatakan bahwa termasuk peninggalan (warisan) Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam adalah biji tasbih. Ada lagi yang menjadikannya sebagai sarana pengobatan alternatif, dan masih banyak tujuan lain digunakannya biji tasbih ini dan tidak mungkin kami sampaikan semuanya.
Sebagian lagi meyakini bahwa biji tasbih yang digantungkan di leher adalah ciri khas para malaikat yang sedang berdzikir. Ada pula yang mengatakan bahwa termasuk peninggalan (warisan) Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam adalah biji tasbih. Ada lagi yang menjadikannya sebagai sarana pengobatan alternatif, dan masih banyak tujuan lain digunakannya biji tasbih ini dan tidak mungkin kami sampaikan semuanya.
Hal-hal di atas terjadi tidak lain
karena makin jauhnya kaum muslimin dari agamanya. Oleh karena itu, para
ulama yang cemburu akan agamanya segera bangkit menjelaskan hakikat
biji tasbih ini. Mereka menulis tentang asal-usul dan hukum tasbih
dalam agama Islam yang mulia ini (1)
. Dan tulisan ini sekadar menyadur dari tulisan mereka. Mudah-mudahan
Alloh melapangkan hati kita untuk menerima setiap kebenaran.
Sekilas Tentang Tasbih
Berdzikir menggunakan ruas-ruas jari
atau ujung-ujung jari adalah petunjuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa
Sallam yang paling sempurna. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
memberikan petunjuk dengan cara yang paling mudah yang dapat dilakukan
siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Demikianlah yang diamalkan oleh
generasi terbaik umat ini, dan awal generasi yang setelah mereka. Lalu
orang-orang yang datang setelah mereka beranggapan bahwa berdzikir
hanya sebanyak hitungan ruas-ruas jari tidak cukup. Berdzikir dalam
jumlah yang banyak tidak dapat dilakukan melainkan harus dihitung
dengan sesuatu seperti batu kerikil atau biji-bijian, menurut mereka.
Tidak ada satu pun hadits dari
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang shohih tentang berdzikir
dengan batu kerikil atau biji-bijian. Yang ada hanyalah riwayat-riwayat
hadits yang dho’if (lemah) dan maudhu’ (palsu).
Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid Rohimahulloh menjelaskan(2)
bahwa biji tasbih tidak dikenal dalam agama Islam. Ia hanya perkara
baru dalam agama (Islam). Biji tasbih adalah alat bantu ibadahnya orang
Buddha dan menjadi ciri khusus agama mereka saat itu. Lalu biji tasbih
dipakai orang Hindu di India oleh sekte wisnu atau siwa, kemudian juga
dipakai oleh orang-orang Nasrani khususnya para pendeta dan
rahib-rahibnya, setelah itu berkembang ke sebelah barat Asia. Agama
Buddha terpecah menjadi dua aqidah (keyakinan): Mahayana dan Hinayana.
Mahayana tersebar di sebagian besar Asia utara seperti Nepal, Tibet,
Cina, Jepang, Mongol, Korea, dan lainnya. Sedangkan Hinayana banyak
tersebar di Asia Selatan seperti India bagian selatan, Bangladesh,
Burma (Myanmar), dan lainnya. Tatkala agama Nasrani muncul, barulah
para pendetanya menggunakan biji tasbih ini untuk ibadah mereka. Adapun
kaum muslimin maka tidak mengenal biji tasbih ini, kecuali orang-orang
muslim yang tidak mengetahui asal usulnya mengambil cara agama lain
untuk ibadah mereka.
Sendainya hadits-hadits tersebut dianggap sah(3)
, justru yang lebih tampak dari kisah-kisah itu menunjukkan bahwa
Rosululloh mengingkari kerikil dan biji-biji tasbih yang digunakan
untuk berdzikir dan beliau memberi petunjuk yang lebih afdhol, lebih
bagus, lebih sempurna, dan lebih mudah. Dan perkataan “lebih afdhol”
atau “lebih bagus” bukan berarti kerikil atau biji tasbih dibolehkan,
tetapi justru selain ruas-ruas jari atau ujung-ujungnya hukumnya
dilarang, sebagaimana firman Alloh:
(…. آللَّهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُونَ ﴿٥٩
…. Apakah Alloh yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia? (QS. an-Naml [27]: 59)
Ayat di atas menunjukkan bahwa Alloh
itu lebih bagus daripada sekutu-sekutu selain-Nya, dan bukan berarti
sekutu-sekutu itu juga bagus dan dibolehkan (untuk disembah). (Lihat
as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 11)
Makna Tasbih
“Biji tasbih” dalam bahasa Arab biasa disebut dengan istilah السُّبْحَةَ , atau مِسْبَحَةٌ , atau مَسَابِيْحُ , atau تَسَابِيْحُ , tetapi pemakaian makna ini hanya menurut kebiasaan yang berjalan saja (4).
Adapun kata السُّبْحَةَ atau التَّسْبِيْحُ dalam hadits-hadits yang shohih maknanya bukan biji tasbih melainkan sholat sunnah, sebagaimana dalam hadits Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu ‘anhuma bahwa ayahnya mengabarinya:
Adapun kata السُّبْحَةَ atau التَّسْبِيْحُ dalam hadits-hadits yang shohih maknanya bukan biji tasbih melainkan sholat sunnah, sebagaimana dalam hadits Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu ‘anhuma bahwa ayahnya mengabarinya:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ صَلَّى السُّبْحَةَ بِاللَّيْلِ فِى السَّفَرِ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ
Bahwa beliau pernah melihat Nabi
Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sholat sunnah pada malam hari ketika
sedang safar di atas kendaraan menghadap ke arah perjalanannya. (HR.
al-Bukhori: 1104)
Dzikir Ada Dua Macam
Berdzikir adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat diperintahkan. Dzikir terbagi menjadi dua macam:
1. Dzikir secara mutlak, yaitu dzikir yang diperintahkan tanpa ada
ikatan waktu, tempat, atau jumlah tertentu, maka dzikir semacam ini tidak boleh (5)dilakukan dengan menentukan jumlah-jumlah yang dikhususkan seperti seribu kali dan semisalnya.Dzikir semacam ini sebagaimana dalam firman-Nya:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا ﴿٤١
Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Alloh, dzikir yang sebanyak-banyaknya. (QS. al-Ahzab [33]: 41)
Membatasi suatu ibadah yang tidak
dibatasi oleh Alloh adalah menambah syari’at Alloh. Alloh tidak
mengikat dengan jumlah tertentu dalam dzikir jenis ini merupakan
kemurahan dan kemudahan dari Alloh. Setiap hamba-Nya bebas berdzikir
sesuai dengan kemampuannya tidak terikat dengan jumlah dzikir tertentu (6).
2. Dzikir muqoyyad, yaitu dzikir-dzikir
yang dianjurkan supaya dilakukan dengan hitungan tertentu seperti
ucapan Subhanalloh 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, dan Allohu Akbar 33
kali, dan hitungan paling banyak yang pernah dianjurkan oleh Nabi
adalah 100 kali, sebagaimana Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ
قَالَ “سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ” فِى يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ
حُطَّتْ خَطَايَاهُ، وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barang siapa mengucapkan
Subhanallohi wabihamdihi setiap hari seratus kali, maka dihapus
dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. al-Bukhori: 6042
dan Muslim: 2691)
Berdzikir Disyari’atkan untuk Menggunakan Ruas-Ruas Jari atau Ujung-Ujungnya
Adapun yang disyari’atkan dalam dzikir
muqoyyad adalah dengan menggunakan ruas-ruas jari atau ujung-ujungnya,
sebagaimana perintah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada
para istri dan kaum wanita dari kalangan sahabatnya. Beliau bersabda:
وَاعْقُدَنَّ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُوْلَاتٌ وَمُسْتَنْطَقَاتٌ.
“Hitunglah (dzikir) itu dengan
ruas-ruas jari karena sesungguhnya (ruas-ruas jari) itu akan ditanya
dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat).” (HR. Abu Dawud:
1345, dishohihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi, dihasankan oleh
an-Nawawi dan al-Hafizh, al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/186)
Makna اْلأَنَامِلُ
Adapun tentang maknaالأَنَامِلُ Qotadah berkata bahwa maksudnya adalah ujung-ujung jari. Sedangkan Ibnu Mas’ud, as-Suddiy, dan Robi’ bin Anas berkata, الأَنَامِلُ adalah jari-jemari itu sendiri (Tafsir al-Qur‘anil Azhim kar. Ibnu Katsir 2/108).
Ibnu Manzhur (Lisanul Arab 14/295) mengatakan bahwaالأَنَامِلُ adalah ruas-ruas jari yang paling atas yang ada kukunya.
Dalam al-Qomush al-Muhith: 2/955 disebutkan bahwaالأَنَامِلُ adalah ruas-ruas jari atau sendi-sendinya.
Dari keterangan di atas jelas bahwa
berdzikir disyari’atkan dengan ujung-ujung jari atau ruas-ruas jari.
Dan inilah cara yang paling mudah sesuai dengan Islam yang penuh dengan
kemudahan, sehingga kaum muslimin dari semua kalangan dapat
melakukannya tanpa menggunakan alat bantu seperti kerikil, biji-bijian,
butiran-butiran tanah liat, atau alat penghitung modern, dan semisalnya.
Sahabat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam Mengingkari Biji Tasbih
Para sahabat Nabi Shollallohu ‘Alaihi
wa Sallam adalah generasi terbaik dari umat ini. Mereka selalu
melakukan yang terbaik buat diri dan agama mereka. Oleh karena itu,
tatkala menjumpai satu penyimpangan dalam bentuk ibadah mereka segera
mengingkarinya. Dalam sebuah hadits Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu
menjumpai kaum muslimin berkumpul di masjid menjadi beberapa halaqoh
berdzikir dengan biji tasbih, lalu masing-masing ketua halaqoh itu
menyuruh anggotanya supaya bertakbir 100 kali, maka mereka lakukan,
lalu mereka disuruh bertahlil 100 kali, maka mereka lakukan, lalu
mereka disuruh bertasbih 100 kali, maka mereka lakukan. Lalu Ibnu
Mas’ud mengingkari mereka dan tidak menerima alasan mereka walaupun
niat mereka baik dan sekadar menggunakan biji tasbih untuk menghitung
dzikir mereka, Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu berkata:
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ
مُحَمَّدٍ، أَوْ مُفْتَتِحُوْا بَابَ ضَلاَلَةٍ؟! قَالُوْا: وَاللَّهِ يَا
أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ! مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ، قَالَ: وَكَمْ
مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ
“Demi Zat yang diriku berada di
tangan-Nya, sungguh kalian ini sedang berada di atas agama yang lebih
bagus daripada agamanya Muhammad, atau (kalau tidak) maka kalian ini
sedang membuka pintu kesesatan.” Mereka berkata: “Wahai Abu Abdirrohman
(Ibnu Mas’ud), yang kami inginkan hanyalah kebaikan.” Ibnu Mas’ud
berkata: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak
mendapatkannya.” (HR. ad-Darimi, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam
Silsilah Shohihah: 2005)
Hadits-Hadits Tentang Biji Tasbih Tidak Sah
Ada beberapa hadits yang dijadikan sandaran bagi mereka yang membolehkan penggunaan biji tasbih dalam berdzikir, akan tetapi semuanya tidak lepas dari kelemahan bahkan kepalsuan sehingga semuanya tidak bisa dijadikan hujjah, di antaranya;
Ada beberapa hadits yang dijadikan sandaran bagi mereka yang membolehkan penggunaan biji tasbih dalam berdzikir, akan tetapi semuanya tidak lepas dari kelemahan bahkan kepalsuan sehingga semuanya tidak bisa dijadikan hujjah, di antaranya;
1. Hadits palsu yang disandarkan pada Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘anhu:
نِعْمَ الْمُذَكِّرُ السَّبْحَةُ وَإِنَّ أَفْضْلَ مَا يُسْجَدُ عَلَيْهِ اْلأَرْضُ وَمَا أَنْبَتَتْهُ الْأَرْضُ
“Sebaik-baik pengingat adalah biji
tasbih, dan seutama-utama tempat yang dipakai sujud adalah bumi dan
yang ditumbuhkan oleh bumi.”
Takhrij hadits:
Hadits di atas dikeluarkan oleh
ad-Dailami dalam Mukhtashor Musnad al-Firdaus: 4/98, as-Suyuthi dalam
al-Minhah Fis Subhah: 2/141 dari al-Hawi, dan dinukil oleh asy-Syaukani
dalam Nailul Author: 2/166-167.
Keterangan:
Hadits di atas adalah MAUDHU’/PALSU (7), dikarenakan beberapa sebab:
Hadits di atas adalah MAUDHU’/PALSU (7), dikarenakan beberapa sebab:
- Sanad (jalur periwayatan) hadits ini kebanyakan rowi (periwayat)nya adalah majhul (tidak dikenal), bahkan sebagian mereka tertuduh dusta dalam meriwayatkan hadits. (Di antara rowinya) Umul Hasan binti Ja’far bin al-Hasan, dia tidak dikenal biografinya.
- Abdush Shomad bin Musa al-Hasyimi dikatakan oleh Imam adz-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal, menukil perkataan al-Khothib al-Baghdadi (14/41), beliau mengatakan: “Para ulama (pakar hadits) telah melemahkannya.”
- Hadits ini secara makna juga batil karena beberapa perkara (8):
a. Biji tasbih termasuk perkara baru, tidak pernah digunakan pada zaman Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Munculnya biji tasbih ini setelah wafatnya Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini dikuatkan oleh perkataan para ahli bahasa Arab yang mengatakan:
إِنَّ لَفْظَةَ السَّبْحَةِ مُوَلَّدَةٌ لاَ تَعْرِفُهَا الْعَرَبُ
“Sesungguhnya kata subhah (biji tasbih) adalah istilah baru yang tidak dikenal oleh orang Arab).”
b. Hadits di atas menyelisihi petunjuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang shohih dalam berdzikir.
Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu ‘anhuma berkata: “Aku
melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir dengan
tangan kanannya.” (HR. Abu Dawud: 1/235, at-Tirmidzi: 4/255, Ibnu
Hibban: 2334, al-Hakim: 1/547, al-Baihaqi: 2/253, dishohihkan al-Albani
dalam Shohih Abu Dawud: 1346)
Demikian pula bertentangan dengan perintah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang shohih dalam berdzikir, beliau bersabda:
وَاعْقُدَنَّ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُوْلَاتٌ وَمُسْتَنْطَقَاتٌ.
“Hitunglah (dzikir) itu dengan
ruas-ruas jari karena sesungguhnya (ruas-ruas jari) itu akan ditanya
dan akan dijadikan dapat berbicara (pada hari Kiamat).” (HR. Abu Dawud:
1345, dishohihkan al-Hakim dan adz-Dzahabi, dihasankan an-Nawawi dan
al-Hafizh, al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/186)
2. Hadits palsu yang disandarkan pada Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu:
كَانَ النَّبِيُّ يُسَبِّحُ بِالْحَصَى
“Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bertasbih dengan kerikil.”
Takhrij hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Qosim al-Jurjani dalam Tarikh-nya: 68, dari jalan Sholih bin Ali an-Naufali, menceritakan kepadanya Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami, menceritakan kepadanya Ibnul Mubarok dari Sufyan ats-Tsauri dari Samiy, dari Abu Sholih dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu terangkat (sampai) kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abul Qosim al-Jurjani dalam Tarikh-nya: 68, dari jalan Sholih bin Ali an-Naufali, menceritakan kepadanya Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami, menceritakan kepadanya Ibnul Mubarok dari Sufyan ats-Tsauri dari Samiy, dari Abu Sholih dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu terangkat (sampai) kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Keterangan (9):
Hadits di atas MAUDHU’/PALSU karena Abdulloh bin Muhammad bin Robi’ah al-Qudami tertuduh dusta.
Imam adz-Dzahabi—dalam Mizanul I’tidal—berkata: “Dia (al-Qudami) adalah salah satu rowi lemah, demikian dalam al-Lisan dikatakan bahwa Ibnu Adi dan ad-Daruquthni melemahkannya.”
Ibnu Hibban berkata: “Dia membalik hadits-hadits. Barangkali (kira-kira) dia telah membalik riwayat Imam Malik lebih dari 150 hadits. Dia juga meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’ad satu kitab yang kebanyakan (hadits)nya terbalik.”
Ibnu Hibban berkata: “Dia membalik hadits-hadits. Barangkali (kira-kira) dia telah membalik riwayat Imam Malik lebih dari 150 hadits. Dia juga meriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’ad satu kitab yang kebanyakan (hadits)nya terbalik.”
Imam al-Hakim dan an-Naqqosy berkata: “Dia juga meriwayatkan hadits dari Malik banyak hadits yang palsu.”
Abu Nu’aim berkata: “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar.”
Abu Nu’aim berkata: “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar.”
3. Hadits Shofiyah bintu Huyay istri Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam (10), beliau berkata:
:دَخَلَ
عَلَيَّ رَسُوْلُ اللَّهِ وَ بَيْنَ يَدَيَّ أَرْبَعَةُ آَلاَفِ نُوَاةٍ
أُسَبِّحُ بِهِنَّ، فَقَالَ: يَا بِنْتَ حُيَيْ، مَا هَذَا؟ قُلْتُ
أُسَبِّحُ بِهِنَّ، قَالَ: قَدْ سَبَّحْتُ مُنْذُ قُمْتُ عَلَى رَأْسِكَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا، قُلْتُ: عَلِّمْنِي يَا رَسُوْلَ اللَّهِ. قَالَ: قُوْلِي: سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi
wa Sallam masuk ke (rumah) saya sedangkan di hadapanku ada 4.000 biji
kurma yang kugunakan untuk bertasbih. Lalu beliau Shollallohu ‘Alaihi
wa Sallam bertanya: ‘Wahai Bintu Huyay, apa ini?’ Aku menjawab: ‘(Biji
kurma) ini kupakai untuk bertasbih.’ Lalu Rosululloh Shollallohu
‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Sungguh aku telah bertasbih lebih banyak
sejak aku beranjak dari sisi kepalamu daripada (tasbihmu) ini.’ Aku
berkata: ‘Ajari aku (yang lebih banyak dari ini) ya Rosululloh!’ Beliau
bersabda: ‘Ucapkan
سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ
(Aku bertasbih sebanyak apa yang Alloh ciptakan dari segala sesuatu apa pun).’”
Takhrij hadits:
Hadits di atas dikeluarkan oleh at-Tirmidzi: 4/274, Abu Bakar asy-Syafi’i dalam al-Fawa‘id: 37/255/1, al-Hakim: 1/547, dari jalan Hasyim bin Sa’id dari Kinanah maula Shofiyah dari Shofiyah.
Hadits di atas dikeluarkan oleh at-Tirmidzi: 4/274, Abu Bakar asy-Syafi’i dalam al-Fawa‘id: 37/255/1, al-Hakim: 1/547, dari jalan Hasyim bin Sa’id dari Kinanah maula Shofiyah dari Shofiyah.
Keterangan:
Hadits ini DHO’IF/LEMAH (11), didho’ifkan oleh at-Tirmidzi, beliau mengatakan: “Hadits ini ghorib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalannya Hasyim bin Sa’id al-Kufi dan sanad beliau tidak dikenal.”
Ibnu Ma’in berkata tentang Hasyim al-Kufi: “Dia tidak ada apa-apanya.”
Ibnu Adiy berkata: “Apa yang diriwayatkan tidak dapat dikuatkan dengan yang lain.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dia adalah dho’if (lemah).”
Hadits ini DHO’IF/LEMAH (11), didho’ifkan oleh at-Tirmidzi, beliau mengatakan: “Hadits ini ghorib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalannya Hasyim bin Sa’id al-Kufi dan sanad beliau tidak dikenal.”
Ibnu Ma’in berkata tentang Hasyim al-Kufi: “Dia tidak ada apa-apanya.”
Ibnu Adiy berkata: “Apa yang diriwayatkan tidak dapat dikuatkan dengan yang lain.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dia adalah dho’if (lemah).”
Demikian juga salah satu rowi hadits
ini bernama Kinanah, dia rowi yang majhul (tidak dikenal), tidak ada
yang menyatakan dia terpercaya kecuali Ibnu Hibban. Akan tetapi,
terdapat penguat lain meriwayatkan dari Kinanah seperti Zuhair, Hudaij
(keduanya putra Mu’awiyah), Muhammad bin Tholhah bin Mushorrif, dan
Sa’dan bin Basyir al-Juhani, empat orang tersebut semuanya terpercaya
ditambah lagi riwayat Yazid al-Bahili hanya beliau dinyatakan
terpercaya oleh beberapa ulama dan dinyatakan dho’if oleh yang lainnya.
Oleh karena itu, cacat hadits ini hanyalah pada Hasyim bin Sa’id
al-Kufi yang majhul (tidak dikenal) sehingga hadits ini dho’if, dan
tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Berdzikir Dengan Kedua Tangan atau Tangan Kanan Saja?Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.
Pendapat pertama (12)mengatakan bahwa berdzikir boleh menggunakan kedua tangannya baik kiri atau kanan. Dalilnya:
- Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan menggunakan “tangannya”, dan tangan mencakup tangan kanan dan kiri, sebagaimana dalam sebuah hadits;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَدِهِ
Dari Abdulloh bin Amr bin Ash
Rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat Rosululloh
Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangannya.” (HR.
at-Tirmidzi: 3486)
- Adapun lafazh hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir dengan menggunakan tangan kanannya, maka hadits ini tergolong hadits syadz (ganjil) yaitu hadits yang menyelisihi riwayat yang lebih shohih yaitu riwayat yang umum mencakup semua tangan.
Pendapat kedua (13) mengatakan bahwa berdzikir hanya dengan tangan kanan saja lebih afdhol. Dalilnya:
- Ada sebuah hadits shohih menyebutkan bahwa Nabi berdzikir dengan menggunakan tangan kanannya saja, sebagaimana hadits berikut;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ
Dari Abdulloh bin Amr Rodhiyallohu
‘anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat Rosululloh Shollallohu
‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangan kanannya.” (HR. Abu
Dawud: 1330 dan dishohihkan oleh al-Albani (14)dalam Sislsilah Dho’ifah: 1002)
Pendapat yang Kuat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ يَعْقِدُ التَّسْبِيْحَ بِيَمِيْنِهِ
Pendapat yang kuat insya Alloh adalah
pendapat yang kedua yaitu berdzikir hanya dengan tangan kanan saja
tidak selayaknya dengan tangan kiri, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh
Ibnu Baz (Fatawa Islamiyyah hlm. 320), beliau berkata: “Sungguh
telah sah dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau
menghitung tasbihnya (dzikirnya) dengan tangan kanannya, dan barang
siapa berdzikir dengan kedua tangannya maka tidak berdosa, lantaran
riwayat kebanyakan hadits yang mutlak (mencakup tangan kedua tangan),
tetapi berdzikir dengan tangan kanan saja lebih afdhol karena
mengamalkan sunnah yang sah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.”
Pendapat ini sejalan dengan hadits lain
yang muttafaq ’alaihi tentang menggunakan anggota badan yang kanan
dalam perkara yang terpuji, di antaranya:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي
تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِ هِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah Rodhiyallohu ‘anha,
beliau berkata: “Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam suka mendahulukan
bagian kanan baik dalam bersandal, bersisir, bersuci, dan setiap
urusannya.” (HR. al-Bukhori 1866 dan Muslim 268)
Adapun perkataan bahwa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi
Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berdzikir dengan tangan kanan saja
termasuk hadits syadz (ganjil/janggal), maka pendapat ini tidak benar
karena keduanya tidak bertentangan, justru satu dengan yang lain saling
melengkapi dan menjelaskan yang masih umum/global.
Beberapa Mafsadat Biji Tasbih
Setelah jelas bahwa biji tasbih tidak
disyari’atkan dalam berdzikir, kita juga menjumpai beberapa perkara
terjadi pada orang yang menggunakan biji tasbih, di antaranya:
- Penggunaan biji tasbih akan mengabaikan sunnah Rosul Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang lebih mulia dan akhirnya terjatuh kepada larangan Alloh yang ditujukan kepada Bani Israil sebagaimana dalam firman-Nya:
…. Apakah engkau mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?…. (QS. al-Baqoroh [2]: 61)
- Menggunakan biji tasbih membuat pelakunya lalai dengan apa yang ia ucapkan, dan kita bisa menyaksikan banyak di antara mereka yang menggunakan biji tasbih sedangkan matanya ke sana kemari, karena mereka sudah tahu benar jumlah dzikirnya sesuai dengan jumlah biji tasbih. Berbeda dengan orang yang berdzikir dengan jari-jarinya, dia lebih khusyuk, tidak lalai, dan berusaha mengetahui hitungan dzikirnya dengan jari-jarinya(15).
- Menggunakan biji tasbih sangat dikhawatirkan menimbulkan riya‘ (niat ingin dilihat) dan sum’ah (niat ingin didengar) di dalamnya. Kita jumpai banyak di antara mereka mengalungkan biji tasbih yang sangat panjang dan besar, seakan-akan jiwanya berkata kepada kepada manusia: “Lihat wahai manusia, aku selalu berdzikir sebanyak jumlah biji tasbih ini(16).”
- Menggunakan biji tasbih adalah ciri khusus ibadahnya orang Buddha dan Hindu, apabila kita melakukannya maka kita terjatuh pada pelanggaran terhadap larangan menyerupai mereka, sebagaimana sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa
menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka.” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud dan dihasankan oleh al-Albani dalam Misykat al-Mashobih: 4347)
Penutup
Dzikir menggunakan ruas-ruas jari atau ujung-ujung jari adalah
petunjuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang paling sempurna, yang
telah diamalkan oleh generasi terbaik umat ini. Dalam ibadah agama
Islam tidak pernah mengenalkan biji tasbih kepada pemeluknya. Oleh
karena itu, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan para
sahabatnya tidak menggunakannya dalam ibadah. kemudian sebagian orang
setelah generasi terbaik ini, bersusah payah ingin ibadahnya lebih
banyak dan lebih mantap menurut pikiran mereka, lalu mereka meniru
kebiasaan orang Buddha, Hindu, dan para pendeta Nasrani dalam
ibadahnya, dan tatkala para sahabat mengetahui hal baru ini mereka
segera mengingkarinya, untuk menjaga kemurnian agama Islam ini, lalu
selanjutnya para ulama kemudian juga mengikuti jalan para salafush
sholih dalam berdzikir dan mengingkari hal-hal yang baru dalam agama
ini.Wallohu A’lam.
sumber: http://alfurqon.co.id (silahkan merujuk ke website tersebut untuk mengambil manfaat yang lebih banyak)
__________________________________________________
(1) Di antaranya kitab as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha kar. Dr. Bakar Abu Zaid (dan kami sarikan tulisan ini dari kitab tersebut. Demikian juga, telah difatwakan tentang masalah ini oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa: 22/506, Ibnul Qoyyim dalam Madarijus Salikin: 3/120, al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah no. 83, Fatawa Rosyid Ridho: 3/435, Lajnah Fatwa al-Azhar dalam Majalah al-Azhar jilid 21 th. 1949, Fatawa Lajnah Da‘imah KSA no. 2229, dan lainnya.
(2) Lihat as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 43-45.
(3) Akan tetapi, semua hadits tentang biji tasbih terbukti kelemahannya bahkan kepalsuannya sebagaimana kami jelaskan dalam pokok bahasan Hadits-Hadits Tentang Biji Tasbih Tidak Sah.
(4) Lihat as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 39. Al-Albani berkata kalimat السبحة (dengan makna biji tasbih) adalah kalimat yang baru yang tidak dikenal oleh orang-orang Arab (Silsilah Dho’ifah: 1/185).
(5) Lihat Ilmu Ushul Bida’ bab/pasal Hadyus Salaf wal Amal bin Nushushil Ammah.
(6) Lihat as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 102-103.
(7) Sebagaimana dikatakan al-Albani dalam Silsilah Dho’ifah: 1/ 184.
(8) Dinukil secara ringkas dari Silsilah Dho’ifah: 1/ 185-187.
(9) Lihat Silsilah Dho’ifah: 3/47
(10) Demikian juga, ada hadits semisal dari Sa’ad bin Abi Waqqosh tetapi dalam sanadnya ada rowi majhul (periwayat tak dikenal) bernama Khuzaimah sebagaimana dikatakan oleh Imam adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar, demikian juga rowi lainnya bernama Sa’id bin Abi Hilal dikatakan oleh Imam Ahmad rowi yang mukhtalith, dan ditambah lagi sebagian rowi hadits tidak menyebutkan Khuzaimah tetapi langsung dari Aisyah s\ sehingga hadits ini terputus. Kesimpulannya, hadits tersebut cacat—disebabkan oleh adanya rowi majhul—atau hadits tersebut terputus.
(11) Lihat Silsilah Dho’ifah no. 83, dan as-Subhah Tarikhuha wa Hukmuha hlm. 16-19.
(12) Seperti yang diungkapkan oleh Syaikh Dr. Bakar Abu Zaid dalam kitab La Jadida Fi Ahkamish Sholat: 52-64.
(13) Seperti yang dikatakan oleh Ibnul Jazari dalam Syarah Ibnu Allan Lil Adzkar: 1/255, Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyyah hlm. 320, al-Albani dalam kitabnya Silsilah Dho’ifah: 3/47, demikian juga keputusan fatwa Lajnah Da‘imah KSA dalam fatwa no. 11829 tgl. 23 Romadhon 1422 H.
(14) Demikian pula hadits ini dihasankan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar: 23, al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nata‘ij al-Afkar: 1/18.
(15) Dinukil secara bebas dari Kutub wa Rosa‘il Syaikh Ibnu Utsaimin: 1/198.
(16) Idem.
Tuesday, June 5, 2012
Amalan di Bulan Rajab
Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.
Rajab di Antara Bulan Haram
Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.
Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).
Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab
Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)
Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.
‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)
Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.
Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab
Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.
Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).
Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,
لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ
“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)
Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)
Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:
1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)
Perayaan Isro’ Mi’roj
Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?
Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”
Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)
Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)
Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)
Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)
Catatan penting:
Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.
Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Subscribe to:
Posts (Atom)
