Wednesday, November 7, 2012

Hukummencium tangan orang tua dan guru sebagai tanda penghormatan

Di Indonesia, mencium tangan merupakan kebiasaan (‘urf) yang ma’ruf beredar di tengah masyarakat, terutama ditujukan kepada orang tua atau sebagian guru yang mempunyai keutamaan. Ada sebagian ikhwan yang mengingkari perbuatan ini dan menganggapnya sebagai tindakan ghulluw (berlebih-lebihan) dan bid’ah, tidak ada contohnya dari kalangan salaf.
Jika kita dudukkan permasalahan secara lebih arif, segala macam ‘urf itu diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan syari’at.[1] Tidak terkecuali permasalahan yang tertera dalam judul artikel.

Ada nash yang menunjukkan kebolehan mencium tangan orang lain sebagai satu tanda penghormatan. Di antaranya :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَبْدِ الْجَبَّارِ الصُّوفِيُّ بِبَغْدَادَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو نَصْرٍ التَّمَّارُ قَالَ: حَدَّثَنَا عَطَّافُ بْنُ خَالِدٍ الْمَخْزُومِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَزِينٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ: " بَايَعْتُ بِيَدِي هَذِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَاهَا، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ "
Telah menceritakan Ahmad bin Al-Hasan bin ‘Abdil-Jabbaar Ash-Shuufiy di baghdaad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Nashr At-Tammaar, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid Al-Makhzuumiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Raziin, dari Salamah bin Al-Akwaa’, ia berkata : “Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tanganku ini, lalu kami menciumnya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari hal itu” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Al-Muqri’ dalam Ar-Rukhshah fii Taqbiilil-Yadd no. 12; hasan].
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَطَّافُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ رَزِينٍ، قَالَ: " مَرَرْنَا بِالرَّبَذَةِ، فَقِيلَ لَنَا: هَا هُنَا سَلَمَةُ بْنُ الأَكْوَعِ، فَأَتَيْنَاهُ فَسَلَّمْنَا عَلَيْهِ، فَأَخْرَجَ يَدَيْهِ، فَقَالَ: بَايَعْتُ بِهَاتَيْنِ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجَ كَفًّا لَهُ ضَخْمَةً كَأَنَّهَا كَفُّ بَعِيرٍ، فَقُمْنَا إِلَيْهَا فَقَبَّلْنَاهَا "
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Maryam, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aththaaf bin Khaalid, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahmaan bin Raziin, ia berkata : “Kami pernah melewati daerah Rabadzah. Lalu dikatakan kepada kami : “Itu dia Salamah bin Al-Akwa’”. Maka kami mendatanginya dan mengucapkan salam kepadanya. Lalu ia mengeluarkan kedua tangannya dan berkata : “Aku berbaiat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan kedua tanganku ini”. Ia mengeluarkan kedua telapak tangannya yang besar yang seperti tapak onta. Kami pun berdiri, lalu menciumnya (tangan Salamah)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Adabul-Mufrad no. 973; dihasankan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Al-Adabul-Mufrad hal. 372].
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ، نَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نَا الْحَسَنُ بْنُ عِيسَى، عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ، عَنْ دَاوُدَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ: " رَكِبَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، فَأَخَذَ ابْنَ عَبَّاسٍ بِرِكَابِهِ، فَقَالَ لَهُ: لا تَفْعَلْ يَا ابْنَ عَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَكَذَا أُمِرْنَا أَنْ نَفْعَلَ بِعُلَمَائِنَا، فَقَالَ زَيْدٌ: أَرِنِي يَدَكَ، فَأَخْرَجَ يَدَهُ، فَقَبَّلَهَا زَيْدٌ، وَقَالَ: هَكَذَا أُمِرْنَا أَنْ نَفْعَلَ بِأَهْلِ بَيْتِ نَبِيِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad : Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad An-Naisaabuuriy : Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin ‘Iisaa, dari Ibnul-Mubaarak, dari Daawud, dari Asy-Sya’biy, ia berkata : Zaid bin Tsaabit pernah mengendarai hewan tunggangannya, lalu Ibnu ‘Abbaas mengambil tali kekangnya dan menuntunnya. Zaid berkata : “Jangan engkau lakukan wahai anak paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ulama kami”. Zaid berkata : “Kemarikanlah tanganmu”. Lalu Ibnu ‘Abbaas mengeluarkan tangannya, kemudian Zaid menciumnya dan berkata : “Beginilah kami diperintahkan untuk memperlakukan (menghormati) ahli bait Nabi kami shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Abu Bakr Ad-Diinawariy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilm 4/146-147 no. 1314; dihasankan oleh Masyhuur Hasan Salmaan dalam takhrij-nya atas kitab tersebut].
Perkataan Ibnu ‘Abbaas dan Zaid : “beginilah kami diperintahkan…..”, menunjukkan hukum marfu’ atas riwayat ini.[2]
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ زِيَادِ بْنِ فَيَّاضٍ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ، أَنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قَبَّلَ يَدَ عُمَرَ ، قَالَ تَمِيمٌ: وَالْقُبْلَةُ سُنَّةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr, ia berkata : telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Sufyaan, dari Ziyaad bin Fayyaadl, dari Tamiim bin Salamah : Bahwasannya Abu ‘Ubaidah (bin Al-Jarraah) pernah mencium tangan ‘Umar”. Tamiim berkata : “Ciuman (tangan) adalah sunnah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 26611 dan dalam Al-Adab no. 4; dla’iif[3], namun perkataan Tamiim bahwa ciuman tangan adalah sunnah, shahih].
Tamiim adalah seorang tsiqah dari kalangan ulama tabi’iin pertengahan.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الصَّائِغُ، ثنا سَعِيدٌ، ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ طَلْحَةَ، " أَنَّهُ قَبَّلَ يَدَ خَيْثَمَةَ ".قَالَ مَالِكٌ: وَقَبَّلَ طَلْحَةُ يَدِي
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Aliy Ash-Shaaigh : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid (bin Manshuur) : Telah menceritakan kepada kami Sufyaan (bin ‘Uyainah), dari Maalik bin Mighwal, dari Thalhah : Bahwasannya ia mencium tangan Khaitsamah. Maalik berkata : “Dan Thalhah mencium tanganku” [Diriwayatkan oleh Ibnul-‘Arabiy dalam Al-Qubal no. 6; shahih].
Maalik bin Mighwal adalah seorang tsiqah dari kalangan kibaaru atbaa’it-taabi’iin. Thalhah bin Musharrif adalah seorang yag tsiqah, qari’, lagi mempunyai keutamaan dari kalangan ulama shighaarut-taabi’iin.
عَنْ عَلِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ: سَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ، يَقُولُ: " لا بَأْسَ بِهَا لِلْإِمَامِ الْعَادِلِ، وَأَكْرَهُهَا عَلَى دُنْيَا "
Dari ‘Aliy bin Tsaabit, ia berkata : Aku mendengar Sufyaan Ats-Tsauriy berkata : “Tidak mengapa dengannya (yaitu mencium tangan) terhadap imam yang adil, namun aku membencinya jika dilandasi alasan dunia” [Al-Wara’, no. 479; shahih].
Al-Marwaziy rahimahullah berkata :
سألت أبا عبد الله عن قبلة اليد فلم ير به بأسا على طريق التدين ،وكرهها على طريق الدنيا
“Aku pernah bertanya kepada Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal) tentang mencium tangan, maka ia memandang hal itu tidak mengapa jika dilakukan karena alasan agama, dan ia memakruhkan jika dilakukan karena alasan keduniaan” [Al-Wara’, no. 476].
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
تَقْبِيل يَد الرَّجُل لِزُهْدِهِ وَصَلَاحه أَوْ عِلْمه أَوْ شَرَفه أَوْ صِيَانَته أَوْ نَحْو ذَلِكَ مِنْ الْأُمُور الدِّينِيَّة لَا يُكْرَه بَلْ يُسْتَحَبّ ، فَإِنْ كَانَ لِغِنَاهُ أَوْ شَوْكَته أَوْ جَاهه عِنْد أَهْل الدُّنْيَا فَمَكْرُوه شَدِيد الْكَرَاهَة وَقَالَ أَبُو سَعِيد الْمُتَوَلِّي : لَا يَجُوز
“Mencium tangan seorang laki-laki dikarenakan kezuhudan, keshalihan, ilmu yang dimiliki, kemuliaannya, penjagaannya, atau yang lainnya dari perkara-perkara agama tidaklah dibenci, bahkan disukai. Namun apabila hal itu dilakukan karena faktor kekayaan, kekuasaan, atau kedudukannya di mata orang-orang, maka hal itu sangat dibenci. Dan berkata Abu Sa’iid Al-Mutawalliy : ‘Tidak diperbolehkan” [Fathul-Baariy, 11/57].
Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata :
وأما تقبيل اليد ففي الباب أحاديث وآثار كثيرة، يدل مجموعها على ثبوت ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم، فنرى جواز تقبيل يد العالم إذا توفرت الشروط الآتية:-
1 - ألا يتخذ عادة بحيث يتطبع العالم على مد يده إلى تلامذته ويتطبع على التبرك بذلك، فإن النبي صلى الله عليه وسلم وإن قبلت يده فإنما كان على الندرة، وما كان كذلك فلا يجوز أن يجعل سنة مستمرة كما هو معلوم من القواعد الفقهية.
2 - ألا يدعو ذلك إلى تكبر العالم على غيره، ورؤيته لنفسه كما هو الواقع مع بعض المشايخ اليوم
3 - ألا يؤدي ذلك إلى تعطيل سنة معلومة، كسنة المصافحة، فإنها مشروعة بفعله صلى الله عليه وسلم وقوله، وهي سبب تساقط ذنوب المتصافحين كما روي في غير ما حديث واحد، فلا يجوز إلغاؤها من أجل أمر أحسن أحواله أنه جائز
“Dan adapun mencium tangan, maka dalam bab ini terdapat hadits-hadits dan atsar-atsar yang sangat banyak yang menunjukkan dengan berkumpulnya tentang tetapnya hal itu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka kami berpandangan tentang bolehnya mencium tangan seorang ‘aalim apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.    Agar tidak menjadikannya kebiasaan yang menjadikan seorang ‘aalim bertabiat mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya, yang kemudian menjadi tabi’at (si murid) untuk bertabarruk dengannya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meskipun tangan beliau dicium para shahabat, maka kejadian itu sangatlah jarang. Jika demikian, maka tidak diperbolehkan menjadikan hal itu sebagai sunnah yang dilakukan secara terus-menerus sebagaimana diketahui dalam kaidah fiqhiyyah.
2.    Agar tidak membiarkan hal menjadi kesombongan seorang ‘aalim kepada yang lainnya dan pandangannya terhadap dirinya sendiri sebagaimana hal itu terjadi pada sebagian masyaikh saat ini.
3.    Agar tidak menjadi sebab peniadaan sunnah yang telah diketahui, seperti sunnah berjabat tangan, karena itu disyari’atkan berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dimana jabat tangan tersebut menjadi sebab gugurnya dosa-dosa dua orang yang melakukannya, sebagaimana diriwayatkan lebih dari satu hadits. Maka tidak diperbolehkan membatalkannya (sunnah jabat tangan) dengan sebab mengerjakan amalan yang keadaan terbaiknya dihukumi boleh” [Silsilah Ash-Shahiihah, 1/252-253].
Asy-Syaikh Ibnul-Jibriin rahimahullah berkata :
نرى جواز ذلك إذا كان على وجه الاحترام والتوقير للوالدين والعلماء وذوي الفضل وكبار الأسنان من الأقارب ونحوهم، وقد ألف في ذلك ابن الأعرابي رسالة في أحكام تقبيل اليد ونحوها، فليرجع إليها، ومتى كان هذا التقبيل للأقارب المُسنين وذوي الفضل فإنه يكون احترامًا ولا يكون تذللا ولا يكون تعظيمًا، وقد رأينا بعض مشائخنا يُنكرون ذلك ويمنعونه، وذلك منهم من باب التواضع لا لتحريمه فيما يظهر. والله أعلم
“Kami berpendapat bolehnya hal itu, apabila tujuannya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tua, ulama, orang terhormat dan yang berusia lanjut dari karib kerabat dan yang lain. Ibnul-‘Arabiy telah menulis tentang hal itu tentang hukum mencium tangan dan semisalnya. Maka dipersilakan merujuk kepadanya. Apabila mencium tangan ini ditujukan kepada karib kerabat yang berusia lanjut dan orang yang mempunyai keutamaan (ulama) maka hal itu untuk menghormati, bukan merupakan perendahan diri dan pengagungan kepadanya. Kami telah melihat sebagian guru kami mengingkari hal itu dan melarangnya. Hal itu karena sifat tawadlu' dari mereka, bukan karena mengharamkannya. Wallahu a'lam [lihat : http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=12410&parent=3212].
Walhasil, mencium tangan seseorang sebagai satu tanda penghormatan kita terhadapnya (misal : orang tua, suami, guru, ulama, dan yang semisalnya) adalah diperbolehkan dengan rambu-rambu syar’iy yang telah dijelaskan para ulama di atas.
Inilah sedikit yang bisa saya tuliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abu al-jauzaa’ – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yogyakarta, Indonesia].


Catatan kecil :
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa ciuman tangan yang dilakukan Zaid kepada Ibnu ‘Abbaas bukan dalam rangka tabarruk, akan tetapi dalam rangka penghormatan terhadap Ahlul-Bait. Hal itu dikarenakan apa yang dilakukan Zaid merupakan balasan atas penghormatan Ibnu ‘Abbaas yang telah menuntun kendaraannya.
[3]     Karena keterputusan antara Tamiim dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anh

Tuesday, November 6, 2012

Al Hilm, Al Anah dan Ar Rifq: Ketinggian Akhlaq Lemah Lembut



Tiga perkara ini (Al Hilm, Al Anah dan Ar Rifq) memiliki makna yang berdekatan. Ketiganya mengandung makna berlemah lembut dalam bermuamalah dengan sesama. Oleh karena itu, para ulama menjadikan pembahasannya dalam satu bab.
Al Hilm (الحلم) maknanya adalah seseorang bisa menguasai dirinya ketika marah.  Jika seseorang dilanda amarah maka dengan segera dia bisa menguasai dirinya, tidak terburu-buru merespon atau memberikan balasan.
Sedangkan Al ‘Anah (الأناة) maknanya adalah berhati-hati dalam menghadapi permasalahan dan tidak tergesa-gesa. Artinya seseorang tidaklah mengambil sebuah permasalahan dengan zhahirnya belaka, lalu dia pun dengan tergesa-gesa menghukumi permasalahan tersebut sebelum dia menelitinya dengan lebih lanjut.
Adapun Ar Rifq (الرفق) maknanya adalah: Bermuamalah dengan manusia dengan lemah lembut bahkan sampai-sampai jika orang tersebut berhak untuk mendapat hukuman dan sanksi maka dia pun tetap memperlakukannya dengan lemah lembut.

Tingginya kedudukan tiga sifat ini
Ketiga sifat ini banyak mendapat pujian dalam di syariat Islam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Asyaj ‘Abdul Qais,
إنَّ فيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ : الْحِلْمُ وَالأنَاةُ
“Sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai Allah yaitu al hilm dan al anah”. (HR. Muslim)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ ، وَيَعْطِي عَلَى الرِّفْقَ مَا لاَ يَعْطِي عَلَى الْعُنْفِ ، وَمَا لاَ يَعْطِي عَلَى سِوَاهُ
“Sesungguhnya Allah Rafiq (Maha Lembut), dan mencintai rifq/kelembutan, Dia memberikan pada rifq, apa-apa yang tidak diberikan pada sikap ‘anaf (keras), dan tidak pula Dia memberikan pada yang selainnya”. (HR. Muslim)
Dari beliau (‘Aisyah) radhiyallahu ‘anha juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ ، وَإِيَّاكَ وَالْعُنْفِ ، وَالْفَحْشِ ، إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِيْ شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ ، وَلاَ يَنْزِعُ مِنْ شَيْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
“Wajib bagimu untuk berbuat lemah lembut, berhati-hatilah dari sikap keras dan keji, sesungguhnya tidaklah sikap lemah lembut ada pada suatu perkara kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, melainkan akan memburukkan perkara tersebut”. (HR. Muslim)
Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ يُحْرَمُ الرِّفْقَ ، يُحْرَمُ الْخَيْرَ كُلَّهُ
“Barang siapa yang diharamkan baginya rifq, diharamkan baginya kebaikan seluruhya”. (HR. Muslim)


Kelembutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalh figur yang penuh kasih sayang dan kelemahlembutan. Allah ta’ala berfirman,

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِٱلْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, Amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (At-Taubah: 128)
Kasih sayang dan kelemahlembutan beliau nampak pada Hadits-hadits berikut:
1. Kisah Arab Badui yang Kencing di Masjid
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tatkala kami dimasjid bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datang seorang A’rabi  (Arab dusun) kencing di masjid, maka para sahabat menghardiknya, “Mah mah (yaitu pergi/tinggalkan)”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jangan kalian hardik, biarkan dia (jangan putus kencingnya)”.
Parasahabat membiarkan A’rabi  tersebut untuk menunaikan kencingnya, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Sesungguhnya masjid-masjid tidak boleh untuk kencing, tetapi dipergunakan untuk berdzikir kepada Allah, shalat dan membaca Al Qur’an”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat-sahabatnya, “Sungguh kalian diutus untuk memudahkan dan tidak untuk menyulitkan, guyurlah air kencing tadi dengan satu ember air”.
A’rabi  itu berkata, “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad, dan jangan Engkau rahmati selain kami”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sungguh engkau telah mempersempit perkara yang luas.” (Muttafaqun ‘alaihi)

2. Metode Beliau dalam Menegur Para Sahabat
Dari Mu’awiyah bin Al-Hakam ‘Aisyah-Sulami radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tatkala aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba ada seseorang yang shalat itu bersin.
Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu mendoakan, “Semoga Allah merahmatimu”.
Orang-orang yang shalat melihat kepadaku dalam rangka mengingkari. Mu’awiyah mengatakan kepada mereka, “Kenapa kalian melihatku begitu?”
Orang-orang yang shalat memukulkan tangan-tangan mereka ke paha-paha mereka dengan tujuan supaya diam, maka Muawiyah pun diam tatkala mereka diam sampai selesai shalat.
Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu memuji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Demi ibu bapakku, aku tidak pernah melihat seorang pengajar sebelum atau sesudahnya yang paling baik pengajarannya dibanding beliau, maka demi Allah, beliau tidak memojokkan aku, tidak memukulku dan tidak mencelaku”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya shalat ini tidak boleh sesuatu pun padanya yang berupa ucapan manusia, tetapi shalat itu tasbih, takbir dan membaca Al-Qur’an”.
Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru lepas dari masa jahiliyah, dan Allah datangkan Islam. Dan sesungguhnya ada di antara kami orang-orang yang mendatangi dukun yang mereka mengakui ilmu ghaib”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan kamu mendatangi mereka!!”
Mua’wiyah radhiyallahu ‘anhu, “Dan di antara kami ada orang-orang yang ber-tathayur (menganggap sial dengan sesuatu).”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Itu adalah sesuatu yang didapatkan pada dada-dada mereka, maka jangan sampai menghalangi mereka dari tujuan-tujuan mereka, karena yang demikian itu tidak berpengaruh, tidak mendatangkan manfaat mau pun mudharat.” (HR. Muslim)

3. Bimbingan Beliau terhadap ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kebinasaan bagimu”. Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bagi kalian juga”. ‘Aisyah berkata, “Kebinasaan bagi kalian, laknat dan murka Allah atas kalian”.
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tahan wahai ‘Aisyah, wajib bagimu untuk lemah lembut, hati-hati kamu dari sikap keras dan keji”.
‘Aisyah, “Apakah kamu tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah kamu tidak mendengar apa yang aku ucapkan, aku telah membalas mereka dan itu dikabulkan bagiku dan ucapan mereka terhadapku tidaklah dikabulkan “. (HR. Al Bukhari)
Dalam riwayat Muslim, “Jangan kamu (wahai ‘Aisyah) menjadi orang yang berbuat keji, karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap perkataan kotor/keji dan mengatakan dengan ucapan kotor”.

4. Wasiat Beliau ketika Mengutus Para Da’i
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika mengutus sahabatnya dalam suatu urusan, beliau bersabda,
 بَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا
“Gembirakanlah mereka, jangan bikin lari, permudah urusan mereka, jangan mempersulit”. (Muttafaqun ‘alaihi)


Lemah Lembut dalam Mengajak Orang kepada Kebaikan
Lemah lembut dalam berdakwah adalah salah satu modal utama di dalam berdakwah. Allah ta’ala berfirman,
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran: 159)
Dikatakan kepada Al-Imam Ahmad bin Hanbal, “Bagaimana sepantasnya seseorang memerintahkan kepada yang ma’ruf?”
Beliau menjawab,
“Hendaknya dia memerintah dengan lemah lembut dan merendahkan diri.” Kemudian beliau berkata, “Jika mereka memperdengarkan kepadanya perkara yang dia benci, jangan dia marah, sehingga jadilah dia ingin membela dirinya.” (Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Munkar, Abu Bakr bin Al Khallal, hal 52)
Al-Imam Sufyan berkata,
“Janganlah memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar kecuali orang yang di dalamnya ada tiga perkara: Berlemah-lembut dengan apa yang ia perintahkan dan lemah-lembut dengan apa yang ia larang, adil dengan apa yang ia perintahkan dan adil dengan apa yang ia larang, mengilmui apa yang ia perintahkan dan mengilmui apa yang ia larang.” (Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Munkar, Abu Bakr bin Al Khallal, hal 37)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Maka semestinya untuk mempunyai tiga hal: Ilmu, sikap lemah lembut, dan kesabaran. Ilmu sebelum memerintahkan dan melarang, sikap lemah-lembut bersamanya, dan kesabaran setelahnya. Dan setiap dari tiga hal ini mesti menemaninya dalam keadaan-keadaan ini.” (Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi anil Munkar, Ibnu Taimiyyah, hal 18)
Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

Oleh: Abu Umar Al Bankawy
Sumber:
-          Syarh Riyadhis Shalihin, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
-          Qutufun min Syamaaili Al Muhammadiyyah, Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
-          Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi anil Munkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
-          Al Amr bil Ma’ruf wan Nahi anil Munkar, Abu Bakr bin Al Khallal

Wednesday, October 24, 2012

Tidak ada tauhid tanpa mengkufurkan taghut

Asas atau fondasi ajaran Islam (aqidah Islamiyyah) sebagaimana telah kita ketahui bersama adalah kalimat tawhid Laa ilaaha illallah yang di dalamnya berisi an nafyu dan al itsbat. An-Nafyu artinya meniadakan penghambaan dari setiap ilah-ilah atau rabb-rabb selain Allah, sedangkan al-Itsbat artinya menetapkan penghambaan hanya kepada Allah semata, dengan mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Allah saja. Yang pertama bermakna mengkufuri thaghut. Sedangkan yang kedua bermakna iman kepada Allah. Firman-Nya dalam al Quran :
Maka barang siapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah maka sesungguhny ia telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat.” (Al-Baqarah: 256)
Mengkufuri thaghut didahulukan sebelum menetapkan iman, karena iman tidak pernah akan terealisasi sebelum kita mengosongkan jiwa dari segala bentuk penghambaan kepada selain-Nya. Seseorang yang mengaku beriman namun tidak mengkufuri thaghut pada hakikatnya belum beriman, kondisinya tidak jauh berbeda dengan orang yang mengaku mengkufuri thaghut namun menolak penghambaan kepada Allah.
Mengkufuri thaghut dan hanya menghambakan diri kepada Allah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan beriringan, karena inilah maksud dari kalimat syahadat yang pertama, Laa ilaaha illallah. Laa ilaaha berarti mengkufuri thaaghut, dan illallah berarti beriman atau beribadah hanya kepada Allah semata. Dengan ini, sempurnalah tawhidullah seorang muslim.
Ibnu Katsir telah menjelaskan kepada kita tentang tafsir ayat di atas (Al Baqarah : 256). Beliau berkata dalam kitab tafsirnya, “Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala sesuatu yang diserukan oleh syaitan untuk disembah selain Allah, lalu ia mentauhidkan Allah dengan hanya menyembah-Nya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang haq kecuali Allah, berarti ia telah seperti yang diungkapkan oleh-Nya ‘maka sesungguhnya dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa (buhul tali yang sangat kuat)’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqamah di atas tuntunan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”[1]
Ibnu Katsir juga menjelaskan kepada kita semua dengan mengutip perkataan ‘ulama salaf dalam mendefinisikan al ‘urwah al wutsqa. Ia berkata, “Mujahid mengatakan bahwa al ‘urwah al wutsqa artinya iman. Menurut As Saddi artinya diinul Islam. Sedangkan menurut Sa’id ibn Jubair dan Add Dhahak adalah kalimat ‘Laa ilaaha illallah’. Menurut Anas ibn Malik arti al ‘urwah al wutsqa adalah Al Quran. Menurut riwayat yang bersumber dari Salim ibn Abul Ja’d, yang dimaksud al ‘urwah al wutsqa adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah. Semua pendapat tersebut benar, satu sama lainnya tidak bertentangan.
Mu’adz ibn Jabal mengatakan sehubungan dengan ayat “yang tidak akan putus”. Bahwa yang dimaksud terputus artinya tidak dapat masuk syurga.”[2]
Dari penjelasan di atas, kita akan mengerti bahwa tidak seorang pun dapat menjadi bagian dari ahli tawhid (muwahhidin) hingga ia memenuhi dua syarat, yakni mengkufuri thaghut dan menyembah hanya kepada Allah saja. Dengan kata lain, tiada tauhiduLlah tanpa mengkufuri thaghut. Orang-orang yang belum mengkufuri thaghut, kendati pun ia menyembah Allah dalam shalat, zakat, puasa, serta berbagai bentuk ibadah yang lainnya bukanlah termasuk ke dalam ahli tauhid. Jika ia bukan termasuk ahli tauhid, maka jelaslah bahwa ia termasuk ke dalam golongan ahli syirik (musyrikin).
Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Dan siapa yang bersyahadat laa ilaaha ilallaah, namun di samping ibadah kepada Allah, dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, shaum, zakat dan melakukan amalan Islam lainnya.”[3]
Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad rahimahullah mengatakan : “Sesungguhnya ucapan laa ilaaha ilallaah
tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya berupa komitmen terhadap tauhid, meninggalkan syirik akbar, dan kufur kepada thaghut maka sesungguhnya hal itu (syahadat) tidak bermanfaat, berdasarkan ijma’ (para ulama)
.”
[4]
Sesungguhnya Allah telah memberikan kabar gembira bagi orang-orang yang menjauhi thaghut dan hanya menyembah-Nya saja,
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku,” (Az Zumar: 17)
Hanya kepada ahli tawhid sajalah berita gembira itu disampaikan. Merekalah yang akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan dalam ayat yang lain, Allah menolak keimanan orang-orang yang mengaku muslim, mengaku bertawhid, mengaku beriman kepada-Nya, namun mereka tidak mau mengkufuri thaghut. Firman-Nya,
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (An Nisa : 60)
Ayat di atas menceritakan sebagian orang yang mengaku beriman, namun mereka hendak berhukum kepada thaghut. Padahal, berhukum adalah salah satu bentuk penghambaan atau penyembahan atau peribadahan yang sudah sepatutnya hanya ditujukan kepada Allah saja, yakni berhukum dengan apa yang diturunkan-Nya (Al Quran dan as Sunnah). Maka, barangsiapa yang berhukum kepada thaghut, ia sesungguhnya telah melakukan perbuatan syirik akbar yang menyebabkan dirinya keluar dari Islam, sedangkan keimanannya tidak diterima Allah subhanahu wa ta’ala.

Sejak dahulu, Allah telah mengutus para Rasul untuk menyeru manusia kepada tawhid dan meninggalkan kemusyrikan. Firman-Nya,
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya.” (An Nahl : 36)
Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku.” (Al Anbiya : 25)
Dua ayat di atas menegaskan bahwa inti da’wah para Nabi dan Rasul adalah mengajak manusia untuk menyembah kepada Allah saja dan menjauhi atau mengkufuri thaghut. Hal ini ditegaskan kembali oleh Allah, bahwa tujuan penciptaan manusia dan jin itu sendiri adalah hanya untuk beribadah kepada-Nya saja, bukan kepada selain-Nya.
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Adz Dzaariyaat : 56)
Oleh karena itu, tiada pilihan lain bagi kita selain melaksanakan perintah-Nya, bertauhid dengan sempurna, karena tidak akan pernah ada iman di dalam dada, kecuali dengan mengkufuri thaghut dan menyembah-Nya saja. Keduanya wajib dilaksanakan sebagai landasan amaliyah kita. Tanpanya, segala amalan yang kita kerjakan akan sia-sia.
Sungguh, bila kamu berbuat syirik, maka hapuslah amalanmu, dan sunguh kamu tergolong orang-orang yang rugi. (Az Zumar : 65)
Dan bila mereka berbuat syirik, maka lenyaplah dari mereka apa yang pernah mereka amalkan.” (Al An’am : 88)
Wallahu a’lam

[1] Tafsir Ibn Katsir Juz III
[2] Tafsir Ibn Katsir Juz III
[3] Ad Durar As Saniyyah : 1/323, & Minhajut Ta’sis : 61
[4] Kitab At Taisir

Tuesday, September 4, 2012

AQIDAH IMAM SYAFI'I : ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA ADA DI ATAS


Oleh
Syaikh Muhammad bin Mûsa Alu Nashr



Di antara pokok utama aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, ialah meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’alaberada di langit (di atas langit), Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas makhluk-makhluk-Nya dan ber-istiwâ` (bersemayam) di atas 'Arsy sesuai dengan kesempurnaan dan keagungan-Nya, tidak seperti bersemayamnya seorang manusia. Akan tetapi, meskipun Allah Subhanahu wa Ta’alabersemayam di atas Arsy, ilmu-Nya ada di setiap tempat dan Dia lebih dekat dari urat leher seseorang. Tidak pula tersembunyi dari-Nya apa pun yang ada di langit dan di bumi, bahkan Dia mengetahui dan menyaksikan pembicaraan-pembicaraan rahasia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَىٰ ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَىٰ مِنْ ذَٰلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا

… Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. Dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia berada bersama mereka di manapun mereka berada …. [al-Mujâdilah/58:7].

Tapi kebersamaan ini adalah kebersamaan pendengaran, ilmu, penguasaan dan rahmah, bukan kebersamaan secara fisik sebagaimana dikatakan Jahmiyah [1] dan Huluuliyah [2] . Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka katakan.
Sifat 'Uluw (Tinggi) Allah Subhanahu wa Ta’ala, terbagi menjadi umum dan khusus. Umum ditinjau dari ketinggian-Nya atas seluruh makhluk; dan khusus, jika ditinjau dari bersemayamnya di atas 'Arsy setelah penciptaan langit dan bumi.

Dari sini Ahlus-Sunnah menetapkan ketinggian Dzat Allah, Dzat-Nya yang Maha Suci. Dia ada sebelum penciptaan makhluk, sebelum penciptaan langit dan bumi, serta sebelum adanya waktu dan tempat.

Kemudian, setelah menciptakan 'Arsy, Dia bersemayam di atasnya. Di sini bisa disimpulkan bahwa ketinggian adalah sifat dzatiyah [3] Allah. Sedangkan bersemayamnya Allah Subhanahu wa Ta’aladi atas 'Arsy adalah sifat fi’liyah ikhtiyariyah[4], maka Allah bersemayam kapan saja dan dengan cara apa saja yang Dia kehendaki.

Al-Istiwâ` (bersemayam), al-'uluw (tinggi) dan al-irtifa' (ketinggian) mempunyai empat arti. Berarti 'ala (di atas), irtafa'a (tinggi), sha'ada (naik), dan istaqarra (tetap) tanpa perlu ditanyakan bagaimananya.

Seperti jawaban Imam Mâlik ketika ditanya tentang istiwâ, beliau berkata: "Al-Istiwâ` tidaklah asing (yaitu bisa difahami) dan wujudnya tidak masuk akal (tidak mampu difahami akal), sedangkan mengimaninya wajib, dan bertanya tentangnya adalah bid'ah," kemudian beliau memerintahkan untuk mengeluarkan si penanya dari masjid.

Oleh karena itu, Ahlus-Sunnah menetapkan ketinggian Dzat Allah dan sifat 'uluw (tinggi) secara umum atas seluruh makhluk sebelum penciptaan serta sifat 'uluw (tinggi) secara khusus, yaitu ketinggian dan bersemayam-Nya setelah penciptaan Arsy. Sehingga sifat 'uluw (tinggi) yang umum melekat dengan Dzat-Nya, sedangkan sifat 'uluw (tinggi) secara khusus berkenaan dengan kehendak dan pilihan-Nya.

Banyak kelompok telah menyelisihi Ahlus-Sunnah dalam penetapan sifat 'uluw; di antaranya Jahmiyah, Hulûliyah Ittihadiyah, Mu'tazilah dan selain mereka. Mereka menafsirkan kata istiwâ` dengan istilâ` (menguasai, merebut). Ini merupakan penafsiran baru yang disusupkan ke dalam Islam, yang tidak pernah dikenal oleh generasi pertama umat ini, generasi umat yang terbaik. Kata istiwâ`, jika dibuat aktif dengan kata sambung (على), maka tidak punya arti kecuali 'uluw (tinggi) dan fauqiyyah (ketinggian).

Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas 'Arsy. [Thaha/20:5]

Sebenarnya, makna lainnya dari istiwâ` masih banyak, tetapi yang menjadi titik perbedaan antara Ahlus-Sunnah dengan kelompok-kelompok lain, ialah dalam bentuk aktif dengan kata sambung (على). Maka dalam firman Allah yang telah disebutkan tadi, makna (على) ialah di atas. Disinilah penyelisihan ahlul bid'ah terghadap Ahlus-Sunnah. Mereka bersikeras, makna istiwâ` ialah istaulâ`. Mereka berhujjah dengan sebuah bait syair palsu yang berbunyi:

اسْتَوَى بِشْرٌ عَلَى الْعِرَاقِ مِنْ غَيْرِ سَيْفٍ وَلاَ دَمٍ مِهْرَاقٍ

(Bisyr menguasai/merebut Iraq tanpa pedang dan darah yang mengalir).

Syair ini tidak diketahui siapa yang membuatnya. Ada yang mengatakan syair ini milik Akhtal an-Nashrani (seseorang yang beragama Nashara), tetapi tidak ditemukan dalam kumpulan syair-syairnya. Kalaupun perkataan ini benar, apakah kita akan mengatakan bahwa Akhtal yang beragama Nashrani lebih paham tentang makna-makna Al-Qur`ân dibandingkan para sahabat dan generasi pertama dari umat ini? Padahal perkataan ini sangat jelas ketidakbenarannya. Bagaimana mereka sanggup menolak ayat-ayat Al- Qur`ân dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian mengambil hujjah dari syair yang dipalsukan, tidak jelas siapa yang mengatakannya? Sehingga Ahlus-Sunnah bisa dengan mudah mematahkan argumen mereka yang lemah ini dengan Al-Qur`ân dan Sunnah, bahkan melalui tinjauan bahasa sekalipun.

Telah banyak kisah dari ahli ilmu tentang bantahan ini, sebagaimana sebuah kisah dari seorang ahli bahasa Imam Ibnul-'Arâbi. Suatu ketika ada yang bertanya kepada beliau: "Wahai Imam, apa makna firman Allah ( الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى) ?"

Beliau menjawab: "Maknanya ialah isti'lâ` (tinggi di atas)".

Si penanya membantah: "Tidak, maknanya ialah istaula (menguasai/merebut)".

Beliau berkata: "Diam! Orang Arab tidak memaknai istawâ` dengan pengertian istaulâ`, kecuali ketika ada perlawanan dan perselisihan. Siapakah yang mampu melawan kekuasaan Allah dan menentang-Nya?"

Kemudian kalau kita mengatakan istawâ` bermakna istaulâ`, maka kita telah menetapkan kelemahan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena berarti Arsy-Nya pernah dikuasai pihak lain selama beberapa waktu sehingga Allah perlu menguasainya kembali. Sehingga sangat jauh (tidak mungkin) hal ini terjadi terhadap Allah yang Maha Sempurna.

Ayat-ayat Al-Qur'ân yang menerangkan sifat 'uluw (tinggi) bagi Allah Subhanahu wa Ta’alasangatlah banyak. Di antaranya firman Allah Ta'ala:

أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ

Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia menjungkirbalikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang. [al-Mulk/67:16].

Maksud man fis sama, ialah 'Dzat yang berada di dalam langit' ialah Dzat yang berada di atas langit. Jadi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas langit (bukan di dalamnya, Pent.). Lantaran jumlah langit adalah tujuh, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas langit ke tujuh. Tempat 'Arsy berada di atas langit tujuh. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala bersemayam di atas Arsy tersebut sesuai dengan kesempurnaan-Nya, sedangkan ilmu-Nya meliputi segala tempat. Ini karena kata sambung (في, fii) pada ayat di atas mempunyai arti "di atas" (fauqiyyah dan 'uluw), bukan sebagai zharfiyyah (keterangan tempat).

Ketika kita mengatakan الماء في الكوز (air di dalam cangkir), dalam perkataan ini (في) menjadi keterangan tempat (zharfiyyah), sehingga diartikan "di dalam". Seperti halnya kita mengatakan الطُّلاَّبُ فِيْ الْقَاعَة (murid-murid di dalam kelas). Karena kelas mengelilingi mereka, maka diartikan murid-murid "di dalam" kelas. Tetapi hal ini tidak mungkin terjadi pada Allah, dimana langit mengelilingi-Nya. Maka kita artikan (في) dengan "di atas", karena ini juga salah satu makna (في).

Di antara dalil bahwa (في) bermakna "di atas" juga adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’alaketika menceritakan perkataan Fir'aun kepada para penyihirnya:

قَالَ آمَنْتُمْ لَهُ قَبْلَ أَنْ آذَنَ لَكُمْ إِنَّهُ لَكَبِيرُكُمُ الَّذِي عَلَّمَكُمُ السِّحْرَ فَلَأُقَطِّعَنَّ أَيْدِيَكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ مِنْ خِلافٍ وَلَأُصَلِّبَنَّكُمْ فِي جُذُوعِ النَّخْلِ وَلَتَعْلَمُنَّ أَيُّنَا أَشَدُّ عَذَاباً وَأَبْقَى

Berkata Fir'aun: "Apakah kamu telah beriman kepadanya (Musa) sebelum aku beri izin kepadamu sekalian. Sesungguhnya ia adalah pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu sekalian. Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara bertimbal-balik, dan sesungguhnya aku akan menyalib kamu sekalian di atas pohon kurma, dan sesungguhnya kamu akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih pedih dan lebih kekal siksanya". [Thâhâ/20:71].

Dalam ayat ini Fir'aun mengancam para penyihir yang beriman dengan kenabian Musa. Mereka diancam akan disalib di atas pohon kurma. Apakah mungkin orang yang berakal mengatakan makna (في) dalam ayat tersebut adalah "di dalam"? Lalu apa gunanya ancaman Fir'aun ini kalau para penyihir disalib di dalam pohon kurma? Bukankah Fir'aun melakukan ancaman ini supaya yang lain takut dengan kekejamannya? Bagaimana yang lain akan takut kalau tidak bisa melihat apa yang terjadi?

Ayat lain yang menerangkan (في) bermakana "di atas", yaitu firman Allah:

قُلْ سِيرُوا فِي الْأَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Katakanlah: "Berjalanlah di atas bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu". [al-An'âm/6:11].

Apakah pengertian "berjalan di dalam bumi" yang termaktub dalam ayat di atas berarti menelusuri goa-goa di perut bumi yang gelap? Apakah mengarungi air bak? Apa yang dapat disaksikan? (Tidak ada, Pent.).

Jadi, maksud dari "berjalan di dalam bumi", ialah berjalan di atasnya untuk merenungi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta ini untuk mengantarkan kepada rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian, aqidah Imam Syafi'i rahimahullah yang terangkum dalam pernyataan beliau berikut ini: "Konsep ajaran Islam yang aku pegangi dan dipegangi orang-orang yang aku ketahui, semisal Sufyan (ats-Tsauri), (Imam) Mâlik dan lain-lain, (ialah) pengakuan terhadap persaksian bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Sesungguhnya Allah di atas 'Arsy, mendekati makhluk-makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, dan turun ke langit bumi sesuai dengan kehendak-Nya". (Mukhtashar 'Uluw)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII/1429/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
*). Diterjemahkan oleh Ustad Muhammad Taufik Badri.
[1]. Golongan menyimpang produk Jahm bin Shafwân. Di antara pokok penyimpangannya, yaitu keyakinan bahwa AllahSubhanahu wa Ta'alal tidak mempunyai sifat-sifat.
[2]. Golongan menyimpang yang menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatu dengan makhluk-Nya atau Allah berada dimana-mana.
[3]. Sifat-sifat yang tidak terpisahkan dengan Dzat Allah Subhanahu wa Ta'ala .
[4]. Perbuatan-perbuatan (sifat-sifat) yang tergantung pada kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala . Allah melakukannya ketika berkehendak saja.

BIMBINGAN BERHARI RAYA IDUL FITHRI


Oleh
Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro


MENGAPA DINAMAKAN ‘ID?
Secara bahasa, ‘Id ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu.

Kemudian dinamakan ‘Id, karena Allah kembali memberikan kebaikan dengan berbuka, setelah kita berpuasa dan membayar zakat fithri. Dan dengan disempurnakannya haji, setelah diperintahkan thawaf dan menyembelih binatang kurban. Karena, biasanya pada waktu-waktu seperti ini terdapat kesenangan dan kebahagiaan.

As Suyuthi rahimahullah berkata,”’Id merupakan kekhususan umat ini. Keberadaan dua hari ‘Id, merupakan rahmat dari Allah kepada ummat ini. Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, dan penduduk Madinah mempunyai dua hari raya. Pada masa Jahiliyyah, mereka bermain pada dua hari raya tersebut. Beliau bersabda, ’Aku datang dan kalian mempunyai dua hari, yang kalian bermain pada masa Jahiliyah. Kemudian Allah mengganti dengan yang lebih baik dari keduanya, (yaitu) hari Nahr dan hari Fithri’.” [Dr. Abdullah Ath Thayyar, Ahkam Al ‘Idain Wa ‘Asyri Dzil Hijjah, hlm. 9].

HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN PADA HARI ‘ID
Ada beberapa amalan yang disunnahkan bagi kita pada hari yang berbahagia ini, diantaranya:

1. Mandi.
Pada hari ‘Id, disunnahkan untuk mandi. Karena pada hari tersebut kaum muslimin akan berkumpul, maka disunnahkan mandi seperti pada hari Jum’at. Namun, apabila seseorang hanya berwudhu’ saja, maka sah baginya. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/257). Dan kaifiyatnya seperti mandi janabat.

Nafi’ menceritakan, dahulu, pada ‘Idul Fithri, Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma mandi sebelum berangkat ke tanah lapang. [Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’, 1/177].

Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah berkata,”Sunnah pada hari ‘Idul Fithri ada tiga. (Yaitu): berjalan kaki menuju tanah lapang, makan sebelum keluar rumah dan mandi. [Irwa’ul Ghalil, 2/104].

2. Berhias Sebelum Berangkat Shalat ‘Id.
Disunnahkan untuk membersihkan diri dan mengenakan pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ يَوْمَ الْعِيْدِ بُرْدَةً حَمْرَاءَ

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pada hari ‘Id, Beliau mengenakan burdah warna merah". [Ash Shahihah, 1.279].

Imam Malik rahimahullah berkata,”Saya mendengar Ahlul Ilmi, mereka menganggap sunnah memakai minyak wangi dan berhias pada hari ‘Id.” [Al Mughni, 3/258].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, ketika keluar pada shalat dua hari raya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan pakaian yang terindah. Beliau memiliki hullah yang dikenakannya untuk dua hari raya dan hari Jum,at. Suatu waktu, Beliau mengenakan dua pakaian hijau, dan terkadang mengenakan burdah (kain selimut warna merah)." [Zaadul Ma’ad, 1/426].

Sedangkan bagi kaum wanita, tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah, atau mengenakan minyak wangi. Dan hendaknya, mereka menjauh dari kaum lelaki agar tidak menimbulkan fitnah, sebagaimana realita yang kita lihat pada zaman sekarang.

3. Makan Sebelum Shalat ‘Idul Fithri.
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ. رواه البخاري

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar untuk shalat ‘Idul Fithri, sehingga Beliau makan beberapa kurma". [HR Al Bukhari].

Dan dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَ يَوْمَ النَّحْرِ لَا يَأْكُلُ حَتَّى يَرْجِعَ
فَيَأْكُلُ مِنْ نَسِيْكَتِهِ. رواه الترمذي وابن ماجه

"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari ‘Idul Fithri, sehingga Beliau makan. Dan Beliau tidak makan pada hari ‘Idul Adh-ha, sehingga Beliau pulang ke rumah, kemudian makan dari daging kurbannya".[HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, sebelum keluar untuk shalat ‘Idul Fithri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam makan beberapa kurma, dengan jumlah yang ganjil. Dan pada hari ‘Idul Adh-ha, Beliau tidak makan sehingga kembali dari tanah lapang, maka Beliau makan dari daging kurbannya." [Zaadul Ma’ad, 1/426].

4. Mengambil Jalan Yang Berbeda Ketika Berangkat Dan Pulang Dari Shalat ‘Id.
Disunnahkan untuk menyelisihi jalan, yaitu dengan mengambil satu jalan ketika berangkat menuju shalat ‘Id, dan melewati jalan yang lain ketika pulang dari tanah lapang.

Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ. رواه البخاري

"Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika hari ‘Id, Beliau mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang". [HR Al Bukhari di dalam Bab Al ‘Idain]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki, dan beliau menyelisihi jalan; (yaitu) berangkat lewat satu jalan dan kembali lewat jalan yang lain". [Zaadul Ma’ad, 1/432].

Hukum mengambil jalan yang berbeda ini hanya khusus pada dua hari ‘Id. Tidak disunnahkan untuk amalan lainnya, seperti shalat Jum’ah, sebagaimana disebutkan Ibnu Dhuwaiyan di dalam kitab Manarus Sabil 1/151. Atau dalam masalah amal shalih yang lain, Imam An Nawawi menyebutkan di dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab disunnahkannya pergi ke shalat ‘Id, menjenguk orang sakit, pergi haji, perang, mengiringi jenazah dan yang lainnya dengan mengambil jalan yang berbeda, supaya memperbanyak tempat-tempat ibadahnya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal seperti ini tidak bisa diqiaskan. Terlebih lagi amalan-amalan tersebut ada pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil bahwa Beliau mengambil jalan yang berbeda, kecuali pada dua hari ‘Id. Kita mempunyai satu kaidah yang penting bagi thalibul ilmi, segala sesuatu yang ada sebabnya pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau tidak mengerjakannya, maka amalan tersebut tertolak”. Hingga Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Maka yang benar, ialah pendapat yang mengatakan, mengambil jalan yang berbeda, khusus pada dua shalat ‘Id saja, sebagaimana yang zhahir dari perkataan muallif -Al Hajjawi di dalam Zaadul Mustaqni’- karena ia tidak menyebutkan pada hari Jum’at, tetapi hanya menyebutkan pada dua hari ‘Id. Hal ini menunjukkan, bahwa dia memilih pendapat tidak disunnahkannya mengambil jalan yang berbeda, kecuali pada dua hari ’Id”. [Asy Syarhul Mumti’, 5/173-175].

5. Bertakbir.
Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة- 185

"Dan supaya kalian sempurnakan hitungan Ramadhan dan bertakbirlah karena yang telah dikaruniakan Allah kepada kalian, semoga kalian bersyukur". [Al Baqarah:185].

Waktu bertakbir dimulai setelah terlihatnya hilal bulan Syawwal, hal ini jika memungkinkan. Dan jika tidak mungkin, maka dengan datangnya berita, atau ketika terbenamnya matahari pada tanggal 30 Ramadhan. Kemudian, takbir ini hingga imam selesai dari khutbah ‘Id. Demikian menurut pendapat yang benar, diantara pendapat Ahlul Ilmi. Akan tetapi, kita tidak bertakbir ketika mendengarkan khutbah, kecuali jika mengikuti takbirnya imam. Dan ditekankan untuk bertakbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang, atau ketika menunggu imam datang. [Ahkamul ‘Idain, 24].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Takbir pada hari Idul Fithri dimulai ketika terlihatnya hilal, dan berakhir dengan selesainya ‘Id. Yaitu ketika imam selesai dari khutbah, (demikian) menurut pendapat yang benar". [Majmu’ Fatawa, 24/220, 221].

Adapun sifat (shighat) takbir, dalam hal ini terdapat keluasan. Telah datang satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia bertakbir pada hari hari tasyriq dengan genap (dua kali) mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih, akan tetapi disebutkan di lafadz yang lain dengan tiga kali.

اللهُ أَكْبَرُ , اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله , اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, وَللهِ الْحَمْدُ

Tidak selayaknya bertakbir secara jama’i, yaitu berkumpul sekelompok orang untuk melafadzkan dengan satu suara, atau satu orang memberi komando kemudian diikuti sekelompok orang tersebut. Karena, amalan seperti ini tidak pernah dinukil dari Salaf. Yang sunnah, setiap orang bertakbir sendiri-sendiri. Seperti ini pula pada setiap dzikir, atau ketika memanjatkan do’a-do’a yang masyru’ pada setiap waktu. [Ahkamul ‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 30].

Syaikh Al Albani rahimahullah berkata: "Patut untuk diberi peringatan pada saat sekarang ini, bahwa mengeraskan suara ketika bertakbir tidak disyari’atkan secara berjama’ah dengan satu suara, sebagaimana yang dikerjakan oleh sebagian orang. Demikian pula pada setiap dzikir yang dibaca dengan keras atau tidak, maka tidak disyari’atkan untuk berjama’i. Hendaknya kita waspada terhadap masalah ini" [Silsilah Al Ahadits Shahihah, 1/121].

HUKUM SHALAT ID
Hukum shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang untuk mengerjakannya. Dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata:

أَمَرَنَا -تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ. متفق عليه

"Nabi memerintahkan kepada kami (kaum wanita) untuk keluar mengajak ‘awatiq (wanita berusia muda) dan gadis yang dipingit. Dan Beliau memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla (tempat shalat) kaum muslimin". [Muttafaqun ‘alaih].

Dahulu, Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menjaga untuk mengerjakan shalat ‘Id. Ini merupakan dalil wajibnya shalat ‘Id. Dan karena shalat ‘Id menggugurkan kewajiban shalat Jum’at, jika ‘Id jatuh pada hari Jum’at. Sesuatu yang bukan wajib, tidak mungkin akan menggugurkan satu kewajiban yang lain. Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyah, Syaikh Al Albani, 1/380.

Pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain, merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Begitu pula pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dia mengatakan di dalam Majmu’Fatawa (23/161), sebagai berikut: “Oleh karena itu, kami merajihkan bahwa hukum shalat ‘Id adalah wajib ‘ain. Adapun pendapat yang mengatakan tidak wajib, adalah perkataan yang sangat jauh dari kebenaran, karena shalat ‘Id termasuk syi’ar Islam yang terbesar. Kaum muslimin yang berkumpul pada hari ini, lebih banyak daripada hari Jum’at. Demikian pula disyari’atkan pada hari itu untuk bertakbir. Adapun pendapat yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah, tidak tepat”.

WAKTU SHALAT ‘IDUL FITHRI
Sebagian besar Ahlul Ilmi berpendapat, bahwa waktu shalat ‘Id adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari. Yakni waktu Dhuha.

Juga disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan menunaikan zakat fithri.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan menyegerakan shalat ‘idul Adh-ha. Sedangkan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat berpegang kepada Sunnah. Dia tidak keluar hingga terbit matahari”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].

TEMPAT MENDIRIKAN SHALAT ‘ID
Disunnahkan mengerjakan shalat ‘Id di mushalla. Yaitu tanah lapang di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali jika ada udzur. Misalnya, seperti: hujan, angin yang kencang dan lainnya, maka boleh dikerjakan di masjid.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Mengerjakan shalat ‘Id di tanah lapang adalah sunnah, karena dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian pula khulafaur rasyidin. Dan ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Mereka telah sepakat di setiap zaman dan tempat untuk keluar ke tanah lapang ketika shalat ‘Id”. [Al Mughni, 3/260].

TIDAK ADA ADZAN DAN IQAMAH SEBELUM SHALAT ‘ID
Dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhuma, keduanya berkata:

لَمْ يَكُنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلاَ يَوْمَ الأَضْحَى.رواه البخاري ومسلم

"Tidak pernah adzan pada hari ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul Adh-ha". [HR Al Bukhari dan Muslim]

Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ. رواه مسلم

"Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada dua hari raya, sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamat". [HR Muslim].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tanah lapang, Beliau memulai shalat tanpa adzan dan iqamat ataupun ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan yang sunnah, untuk tidak dikerjakan semua itu”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].

SHIFAT SHALAT ‘ID
Shalat ‘Id, dikerjakan dua raka’at, bertakbir di dalam dua raka’at tersebut 12 kali takbir, 7 pada raka’at yang pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum qira’ah, dan 5 takbir pada raka’at yang kedua sebelum qira’ah.

عن عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ سَبْعًا فِي الْأُولَى وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ. رواه ابن ماجه

"Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada dua shalat ‘Id tujuh kali pada raka’at pertama, dan lima kali pada raka’at yang kedua". [HR Ibnu Majah].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَتَيْ الرُّكُوعِ. رواه أبو داود و ابن ماجه

"Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada shalat ‘Idul Fithri dan shalat ‘Idul Adh-ha tujuh kali dan lima kali, selain dua takbir ruku". [HR Abu Dawud, Ibnu Majah. Lihat Irwa’ul Ghalil, 639].

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Beliau memulai shalat ‘Id sebelum berkhutbah. Beliau shalat dua raka’at. Bertakbir pada raka’at yang pertama, tujuh kali takbir yang beruntun setelah takbir iftitah. Beliau diam sejenak antara dua takbir. Tidak diketahui dzikir tertentu antara takbir-takbir ini. Akan tetapi (ada) disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu memuji Allah, menyanjungNya dan mengucapkan shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (diantara dua takbir tersebut), sebagaimana disebutkan oleh Al Khallal. Dan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma merupakan seorang sahabat yang sangat tamassuk (berpegang teguh) dengan Sunnah. Beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir. Dan setelah menyempurnakan takbirnya, Nabi memulai qira’ah. Beliau membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat Qaaf pada salah satu raka’at. Pada raka’at yang lain, membaca surat Al Qamar. Terkadang membaca surat Al A’laa dan surat Al Ghasyiyah. Telah sah dari Beliau dua hal ini, dan tidak sah riwayat yang menyatakan selainnya.

Ketika selesai membaca, Beliau bertakbir dan ruku’. Kemudian, apabila telah menyempurnakan raka’at yang pertama, Beliau bangkit dari sujud dan bertakbir lima kali secara beruntun. Setelah itu Beliau membaca. Maka takbir merupakan pembuka di dalam dua raka’at, kemudian membaca, dan setelah itu ruku’”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].

APAKAH ADA SHALAT SUNNAH SEBELUM DAN SESUDAH ‘ID?
Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah ‘Id. Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلًّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا. رواه البخاري

"Sesungguhnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Idul Fithri dua raka’at, tidak shalat sebelumnya atau sesudahnya" [HR Al Bukhari].

Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sama sekali tidak ada satu shalat sunnah saat sebelum atau sesudah ‘Id”. Kemudian dia ditanya: “Bagaimana dengan orang yang ingin shalat pada waktu itu?” Dia menjawab: “Saya khawatir akan diikuti oleh orang yang melihatnya. Ya’ni jangan shalat”. [Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/283].

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Kesimpulannya, pada shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dari orang yang mengqiyaskan dengan shalat Jum’ah. Namun, shalat sunnah muthlaqah tidak ada dalil khusus yang melarangnya, kecuali jika dikerjakan pada waktu yang makruh seperti pada hari yang lain". [Fath-hul Bari, 2/476].

Apabila shalat ‘Id dikerjakan di masjid karena adanya udzur, maka diperintahkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid. Wallahu a’lam.

APABILA SESEORANG TERTINGGAL DARI SHALAT ‘ID, APAKAH PERLU MENGQADHA?
Dalam masalah ini, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan di dalam Asy Syarhul Mumti’ 5/208: "Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat tidak diqadha. Orang yang tertinggal atau luput dari shalat ‘Id, tidak disunnahkan untuk mengqadha’nya, karena hal ini tidak pernah ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan karena shalat ‘Id merupakan shalat yang dikerjakan dengan berkumpul secara khusus. Oleh sebab itu tidak disyari’atkan, kecuali dengan cara seperti itu".

Kemudian beliau Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata: "Shalat Jum’at juga tidak diqadha. Tetapi, bagi orang yang tertinggal, (ia) mengganti shalat Jum’at dengan shalat fardhu pada waktu itu. Yaitu Dhuhur. Pada shalat ‘Id, apabila tertinggal dari jama’ah, maka tidak diqadha, karena pada waktu itu tidak terdapat shalat fardhu ataupun shalat sunnah".

KHUTBAH ‘IDUL FITHRI
Dalam Shahihain dan yang lainnya disebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلَاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ .رواه البخاري و مسلم

"Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar ke tanah lapang pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha. Pertama kali yang Beliau kerjakan ialah shalat, kemudian berpaling dan berdiri menghadap sahabat, dan mereka tetap duduk di barisan mereka. Kemudian Beliau memberikan mau’izhah, wasiat dan memerintahkan mereka". [HR Al Bukhari dan Muslim].

Dalam masalah khutbah ‘Id ini, seseorang tidak wajib mendengarkannya. Dibolehkan untuk meninggalkan tanah lapang seusai shalat. Tidak sebagaimana khutbah Jum’ah, yang wajib bagi kita untuk menghadirinya.

Di dalam hadits Abdullah bin As Sa’id Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيدَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

"Saya menyaksikan shalat ‘Id bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika selesai, Beliau berkata: “Kami sekarang berkhutbah. Barangsiapa yang mau mendengarkan, silahkan duduk. Dan barangsiapa yang mau, silahkan pergi". [Dikeluarkan oleh Abu Dawud, An Nasa’i, Ibnu Majah. Lihat Irwa’ul Ghalil 3/96]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyempurnakan shalat, Beliau berpaling dan berdiri di hadapan para sahabat, sedangkan mereka duduk di barisan mereka. Beliau memberikan mau’izhah, wasiat dan memerintahkan dan melarang mereka. Beliau membuka khuthbah-khutbahnya dengan memuji Allah. Tidak pernah diriwayatkan -dalam satu haditspun- bahwasanya Beliau membuka dua khutbah pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha dengan bertakbir. Dan diberikan rukhshah bagi orang yang menghadiri ‘Id untuk mendengarkan khutbah atau pergi". [Zaadul Ma’ad, 1/429].

APABILA HARI ‘ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT
Apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at bagi orang yang telah menghadiri ‘Id menjadi gugur. Tetapi bagi penguasa, sebaiknya memerintahkan agar didirikan shalat Jum’at, supaya dihadiri oleh orang yang tidak menyaksikan ‘Id atau bagi yang ingin menghadiri Jum’at dari kalangan orang-orang yang telah shalat ‘Id. Dan sebagai pengganti Jum’at bagi orang yang tidak shalat Jum’at, adalah shalat Dhuhur. Tetapi yang lebih baik, ialah menghadiri keduanya. [Lihat Ahkamul ‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 18; Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah, Syaikh Abdullah Al Fauzan, hlm. 107].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau berkata:

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. رواه أبو داود و ابن ماجه

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau, maka shalat ‘Id telah mencukupi dari Jum’at. Akan tetapi, kami mengerjakan shalat Jum’at". [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

MENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI ‘ID
Syaikhul Islam ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari ‘Id. Beliau menjawab:

“Mengucapkan selamat pada hari ‘Id; apabila seseorang bertemu saudaranya, kemudian dia berkata تقبل الله منا ومنكم (semoga Allah menerima amal kebaikan dari kami dan dari kalian), atau أعاده الله عليك (semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda), atau semisalnya, dalam hal seperti ini telah diriwayatkan dari sekelompok diantara para sahabat, bahwa mereka dahulu mengerjakannya. Dan diperperbolehkan oleh Imam Ahmad dan selainnya. Imam Ahmad berkata,’Saya tidak memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘Id. Namun, jika seseorang menyampaikan ucapan selamat kepadaku, aku akan menjawanya, karena menjawab tahiyyah hukumnya wajib. Adapun memulai ucapan selamat ‘Id bukan merupakan sunnah yang diperintahkan, dan tidak termasuk sesuatu yang dilarang. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka ada contohnya. Dan bagi orang yang tidak mengerjakannya, ada contohnya juga". [Majmu’ Fatawa, 24/253, lihat juga Al Mughni, 3/294].

Wallahu a’lamu bish shawab.

Diselesaikan pada 15 Rajab 1425, bertepatan 30 Agustus 2004.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]