Kata “ maulidur rasul “diambil dari bahasa arab bermaksud kelahiran Rasul. Hari kelahiran Nabi s.a.w jatuh pada hari ke-12 bulan Rabiul Awal, tahun Gajah bersamaan dengan 23 April 571. Baginda adalah Nabi terakhir yang diutus oleh Allah S.W.T
Setiap tahun pada hari itu, umat Islam di seluruh dunia akan mengadakan majlis memperingati kelahiran Nabi Muhammad s.a.w dengan mengadakan beberapa acara seperti perarakan, ceramah dan sebagainya. Untuk mensukseskan perayaan maulid Nabi ini, maka tidak sedikit harta yang dinafkahkan oleh masyarakat. Tetapi acara seperti ini juga tidak mampu memberikan manfaat yang besar kepada kaum muslimin, apabila ditinjau dari perbaikan akhlak dan sikap beragama mereka. Bukti akan hal ini terlalu banyak untuk disebutkan. Dan setiap kita cukup sebagai saksi dari gagalnya seremonial tahunan ini dalam mengangkat moral ummat dan mengembalikan kesadaran beragama mereka.
Apa yang salah dari perayaan maulid Nabi, bukankah acara tersebut merupakan ungkapan kegembiraan kita dengan Nabi kita sendiri?! Dengannya kita bisa melakukan renungan dan kajian sejarah kehidupan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam?! Mempelajari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?! Bukankah semua ini adalah niat baik yang melatar belakangi perayaan tersebut?
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud radiyallahu 'anhu kepada orang-orang yang didapatinya di masjid Kufah, ketika itu mereka terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok majlis dzikir, majlis memuji dan mengingat Allah Ta'ala, kata Ibnu Mas'ud r.a :"Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya". Hal ini karena mereka melakukan suatu yang tidak pernah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam semasa hidupnya.
Diantara masyarakat yang bersetuju dengan adanya perayaan maulid mengatakan bahwa perayaan maulid ini diadakan hanya untuk mengungkapkan kegembiraan, untuk mengkaji dan meneladani kehidupan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Padahal untuk mempelajari sunnah-sunnah beliau caranya adalah dengan menerapkan ajarannya dalam kehidupan kita, dan dengan belajar ilmu agama diantaranya sirah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan dengan cara-cara yang baru yang hanya dikenal setelah berlalunya tiga generasi yang mulia, shahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in.
SEJARAH MUNCULNYA PERAYAAN MAULID
Adapun perayaan Maulid ini tidak dikenal di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, generasi pertama ummat ini dan tidak dikenal dalam mazhab yang empat, Hanafiah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah. Lantas siapa orang yang pertama kali mengadakan perayaan maulid ? Perayaan Maulidur rasul telah diasaskan oleh kerajaan syiah Fatimiah di Mesir. Kerajaan Fatimah telah merayakan perayaan ini secara besar-besaran. Bukan hanya hari jadi Rasulullah saw sahaja yang dirayakan, tetapi juga ahli keluarga Nabi saw seperti Zainab, Hassan, Hussain ( r.a.). juga dirayakan. Bahkan mereka juga merayakan kelahiran Nabi Isa as.
Walaubagaimanapun, semua perayaan ini telah dihentikan pada tahun 488 atas perintah Perdana Menteri al-Afdal Shahindah pada ketika itu yang berpegang kuat pada sunnah seperti tercatit di dalam buku Al-Kamel, karangan Ibnu Al-Atheer. Masyarakat berhenti merayakannya sehingga Al-Ma’moon Al-Bataa’ni memegang kuasa kerajaan ketika itu. Beliau telah memulakan kembali perayaan yang telah dihentikan sebelum itu.
Apabila Kerajaan al-Ayubbiah merampas kuasa, semua perayaan telah dihentikan. Namun begitu, masyarakat tetap merayakannya dikalangan keluarga mereka di dalam rumah.
Pada Abad ke 7, Putera Muzafar Al-Deen telah mewartakan perayaan Maulid Nabi di Bandar Irbil. Beliau merupakan seorang sunni. Muzafar mengambil berat akan perayaan ini sehingga memerintahkan agar persediaan seperti mendirikan khemah, menghias khemah dan pelbagai lagi dilaksanakan seawal dan sebaik mungkin. Setiap kali selepas solat Asar, Muzafar akan menyaksikan perayaan ini di dalam khemah yang telah didirikan itu.
Perayaan diadakan pada 8 Rabiulawal dan kadang-kadang 12 Rabiulawal. Sambutannya diisikan dengan pelbagai acara antaranya membaca sejarah Nabi ( s.a.w.) sehinggalah kepada menghias binatang ternakan untuk disembelih kemudian diadakan jamuan besar-besaran.
Berkata Ibnu Haajj Abu Abdullah Al-Abdari, perayaan tersebut tersebar luas di seluruh Mesir pada zaman pemerintahan Putera Muzafar ini. Beliau menentang akan perayaan yang diadakan. Banyak buku telah ditulis mengenai perayan Maulidur Rasul ini antara penulisnya ialah Ibn Dahya, meniggal dunia pada 633, Muhy Ed-Deen Ibn Al-`Arabi, meniggal di Damascus pada 683, Ibn Taghrabik, meniggal di Mesir pada 670, dan Ahmad Al-`Azli dan anaknya Muhammad, meniggal di Sebata pada 670.
Namun, malangnya acara peringatan kelahiran Nabi tersebut telah dicemari dengan pelbagai amalan bidaah. Keadaan ini telah mengundang perselisihan pendapat antara ulama’ mengenai hukum mengadakan sambutan Maulidur Rasul. Menurut Sheikh Muhammad Fadl `Ashur, pada kurun ke-9, terdapat ulama’ yang membolehkannya dan ada pula yang melarang diadakan sambutan tersebut. As-Suyuti, Ibn Hajar Al-`Asqalani and Ibn Hajar Al-Haythmi mengharuskannya, namun mereka mengutuk bidaah yang berleluasa yang berlaku dalam sambutan tersebut.
PERAYAAN MAULID NABI ADALAH IBADAH
Sebelum kita menentukan hukum merayakan maulid Nabi s.a.w, ada satu soalan yang harus kita jawab yaitu apakah perayaan maulid nabi ini ibadah atau adat tradisi ?
Jika anda berpendapat bahwa merayakan maulid nabi adalah ibadah dimana siapa merayakannya akan mendapatkan pahala, maka untuk mengetahui apakah ibadah ini benar atau salah, wajib kita melihat kepada dua syarat . Pertama adanya niat ikhlas, dan kedua ada contoh dari nabi Muhammad s.a.w dan diamalkan oleh para sahabatnya. Setidaknya bagi golongan yang berpendapat bahwa perayaan maulid adalah ibadah harus mampu mendatangkan dalil-dalil dari Quran dan Hadis. Mereka harus menjelaskan bahwa nabi Muhammad s.a.w memberikan contoh dalam pelaksanaannya begitu juga para sahabatnya. Suatu amalan yang dinamakan ibadah, tentulah ada contoh dari nabi Muhammad s.a.w.
Malangnya masih banyak hari ini golongan yang tidak mampu mendatangkan dalil yang kukuh, kecuali mereka menggunakan dalil yang bersifat umum dan ditafsirkan mengikut akal dan pendapat mereka, tanpa menunjukkan bukti secara pasti bahwa Nabi dan para sahabat pernah merayakan maulid.
Didalam bab ibadah, sangat penting bagi kita untuk memastikan adakah ibadah itu di amalkan Nabi dan sahabatnya atau tidak. Islam adalah apa yang diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya, bukan mengikut akal dan keadaan zaman.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
( فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ )
Maksudnya : “ Sesungguhnya, orang yang hidup di antara kalian selepasku akan melihat banyak perselisihan yang timbul ; maka tetaplah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafa al-Mahdiyyin al-Rashidiin, berpeganglah dengannya, dan gigitlah ia dengan geraham …“. [HR Abu Daud : 4607, al-Tirmidzi : no.2676]
Sebagai pengikut Nabi, kita wajib berpegang kepada perintahnya pada hadis diatas. Yaitu berpegang kepada sunnah Nabi s.a.w dan sunnah para sahabatnya. Maknanya jika perayaan maulid Nabi adalah ibadah yang memberikan manfaat besar, tentulah itu diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Tetapi keterangan itu tidak ada, tidak satupun ulama yang bisa memberikan keterangan bahwa perayaan Nabi pernah diamalkan oleh mereka.
Jika kita memperhatikan pendapat para ulama yang bersetuju pelaksanaan perayaan maulid nabi adalah ibadah, maka kita akan melihat bahwa mereka selalu memberikan dalil yang bersifat umum dan ditafsirkan mengikut akal dan keadaan zaman. Mereka tidak sedar bahwa sesuatu amalan itu dinilai ibadah dan baik adalah jika itu diamalkan oleh Nabi dan para sahabat, bukan jika ia sesuai dengan akal dan keadaan zaman.
Diantara contoh dalil-dalil golongan yang membolehkan Maulid Nabi ;
1- Perayaan Maulid merupakan ekspresi kebahagiaan dan kegembiraan dengan diutusnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan hal ini termasuk perkara yang diboleh dilakukan karena Al-Qur’an memerintahkannya sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah Ta’ala :
"Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira" (Qs. Yunus; 58).
Ayat ini memerintahkan kita untuk bergembira disebabkan rahmat-Nya, sedangkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah rahmat Allah yang paling agung, Allah Ta’ala berfirman :
"Dan tidaklah kami utus kamu melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam" (Qs. Al Anbiya'; 107)
Sanggahannya:
Pertama, bergembira dengan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kelahirannya, syariat-syariatnya pada umumnya adalah wajib. Dan penerapannya di setiap situasi, waktu dan tempat, bukan pada malam-malam tertentu.
Kedua, pengambilan dalil surat Yunus ayat ke 58 untuk melegalkan acara Maulid nyata sangat dipaksakan. Karena para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, Al Baghawi, Al Qurthubi dan Ibnul Arabi serta yang lainnya tidak seorangpun dari mereka yang menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kata rahmat pada ayat tersebut adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, namun yang dimaksud dengan rahmat adalah Al Qur’an. Seperti yang diterangkan dalam ayat sebelumnya.
"Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman". (Qs. Yunus; 57).
Ibnu Katsir menerangkan; "Firman Allah Ta’ala "rahmat dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman" maksudnya dengan Al-Qur’an, petunjuk dan rahmat bisa didapatkan dari Allah Ta’ala. Ini hanya dapat dicapai oleh orang-orang yang beriman dengan Al-Qur'an dan membenarkannya serta meyakini kandungannya. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala;
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Qs. Al Israa'; 82).
2- Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sendiri mengagungkan hari kelahirannya, beliau mengekspresikan hal itu dengan berpuasa, seperti diriwayatkan dari Abu Qatadahradiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ditanya tentang puasa hari senin, beliau menjawab; "Pada hari itu aku dilahirkan, aku diutus atau diwahyukan kepadaku".
Sanggahannya :
Hadist Abu Qatadah radiyallahu 'anha di atas adalah hadits yang shahih, tapi menjadikannya sebagai dalil bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam merayakan sendiri kelahirannya, ini yang salah. Kesimpulannya dalilnya shahih, pendalilannya salah. Dikarenakan beberapa alasan;
1- Diriwayatkan dalam hadits yang lain, bahwa puasa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di hari Senin, karena amalan di hari itu diperlihatkan kepada Allah Ta'ala.
2- Kalau ucapan mereka benar, kenapa tidak ada seorang pun dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang memahami sabda diatas dengan pemahaman demikian. Kemudian datang orang-orang belakangan yang memahami puasa beliau di hari Senin sebagai ekspresi pengagungan terhadap hari kelahirannya, lalu dari situ mereka mengadakan acara yang dinamakan Maulid!! Apakah mereka lebih mengetahui kebenaran dari para shahabat yang mulia?! Dan kebenaran itu luput dari mereka dan hanya diketahui oleh orang yang datang belakangan?! Sungguh ajaib logika orang-orang pintar akhir zaman, hasbunallahu wani'mal wakiil.
3- Perkataan mereka : Perayaan Maulid memang bid'ah, tapi bid'ah hasanah (baik)."
Sanggahannya:
Cukup dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Setiap bid'ah adalah sesat". Dan seperti itu pulalah yang disampaikan Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma kepada orang-orang yang memiliki anggapan salah ini, kata beliau; "Setiap bid'ah adalah sesat walaupun orang menganggapnyabaik".
Al Imam Malik rahimahullah berkata; "Barangsiapa yang membuat bid'ah di dalam Islam yang dianggapnya baik, ia telah menuduh Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam khianat dalam menyampaikan risalah. Karena Allah Ta'ala berfirman;
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (Qs. Al Maidah; 3), maka segala sesuatu yang bukan agama dihari itu, bukan pula agama di hari ini.
Apabila ajaran maulid adalah petunjuk dan kebenaran, kenapa Rasululah SAW dan para shahabatnya, tidak pernah menganjurkannya?! Apakah mereka tidak tahu?! Kemungkinan yang lain, mereka tahu tapi menyembunyikan kebenaran. Dua kemungkinan ini sama batilnya!! Alangkah dzalim apa yang mereka perbuat kepada nabinya dengan alasan cinta kepadanya?!
Dari penjelasan diatas dapat kita pahami bahwa perayaan maulid nabi bukan suatu ibadah. Jika ia ibadah tentu telah dicontohkan nabi dan para sahabat. Maknanya jika merayakan maulid dengan meyakini bahwa ianya ibadah adalah amalan yang tidak benar, dan ini haram hukumnya. Karena ibadah jelas WAJIB dibuktikan dengan contoh dari Nabi s.a.w.
Diantara ulama yang tidak membenarkan untuk merayakan maulid Nabi adalah :
[1]. Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya "Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim", hal: 295 tentang Maulid Nabawy: "Tidak pernah dilakukan oleh as-salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama terdahulu) -semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan". Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab "Al Fatawa Al Misriyah" 1/312.
[02]. Perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya "I'lamu Al Muwaaqi'in", hal: (2/ 390-391). "Jika ada yang bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah tidak melakukannya, tidak ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada".
Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya, maka terbuka lebarlah pintu bid'ah, setiap orang yang melakukan bid'ah akan berkata : Dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan Rasulullah".
PERAYAAN MAULID NABI ADALAH ADAT
Ada diantara ulama yang membolehkan perayaan maulid karena memandang ianya hanya adat istiadat masyarakat, selama tidak ada amalan-amalan bid ah dan maksiat didalam perayaan tersebut. Jika dalam perayaan tersebut terdapat unsur-unsur bidah dan maksiat, maka ia nya diharamkan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah :
1. Sheikh Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahawa umat Islam pada zaman kini semakin lupa akan kepentingan sirah Nabi s.a.w, maka sambutan Maulidur Rasul ini adalah suatu kaedah untuk mengingatkan mereka mengenai perjuangan Nabi agar dapat diambil pengajaran daripadanya. Beliau menambah bahawa sekiranya sambutan ini dijalankan dengan sejajar dengan syariah(tiada bidaah), ia dapat mendekatkan umat Islam kepada ajaran Islam dan sunnah serta sirah kehidupan baginda s.a.w.
2. Sheikh `Atiyyah Saqr pula berpendapat bahawa sambutan ini dibolehkan sebagai tanda cinta kepada baginda dan merupakan usaha yang membantu kita untuk mencontohi baginda. Namun, ianya mestilah tidak membabitkan perkara-perkara yang dilarang oleh agama seperti pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan, tidak beradab dalam masjid, dan sebagainya. Tambah beliau, kaedah menyambut sambutan ini adalah seperti mentelaah sirah dan sunnah baginda, membina masjid dan tempat keagamaan, melakukan kerja-kerja sukarelawan yang kesemuanya dapat mengingatkan kita untuk menghayati kisah perjuangan baginda dahulu.
Sanggahan :
Sheikh Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahawa umat Islam pada zaman kini semakin lupa akan kepentingan sirah Nabi s.a.w, maka sambutan Maulidur Rasul ini adalah suatu kaedah untuk mengingatkan mereka mengenai perjuangan Nabi agar dapat diambil pengajaran daripadanya. Jika ini suatu kaedah yang benar dalam membangkitkan semangat untuk mengingat perjuangan nabi, tentulah amalan ini dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.
Tapi fakta secara umum dapat dilihat bahwa kaedah ini telah menjadi pintu untuk berbagai amalan bidah boleh masuk. Bahkan banyak perayaan maulid Nabi dirayakan dengan pembaziran uang dan mensia-siakan masa. Bahkan secara umum masyarakat kita beranggapan bahwa merayakan maulid Nabi mendatangkan pahala. Jika demikian, maka merayakan maulid adalah tetap dijadikan ibadah. Keyakinan seperti ini adalah bid ah. Maka untuk mengatakan bahwa perayaan maulid dibolehkan dengan syarat tidak bercampur amalan bid ah, justru tiak boleh diterima. Karena pelaksanaan maulid itu sendiri adalah bid ah yang membuka pintu untuk datang bid ah yang lain. Perayaan maulid yang dianggap sebagian ulama hanya sebagai adat, sebetulnya perkara yang syubhat. Karena fakta di dalam masyarakat perayaan maulid tetap berunsurkan ibadah yang siapa merayakannya mendapatkan pahala dan kebaikan.
Sheikh `Atiyyah Saqr pula berpendapat bahawa sambutan ini dibolehkan sebagai tanda cinta kepada baginda dan merupakan usaha yang membantu kita untuk mencontohi baginda.
Jika kita memahami bahwa perayaan maulid dibolehkan karena sebagai tanda cinta kepada Nabi, maka ungkapan ini sangat keliru, karena hendaknya bukti cinta kepada nabi adalah mengetahui dan mengamalkan apa yang diperintahkan nabi. Bukan dengan mengamalkan bid ah.
Amalan adat istiadat juga dapat dihukumkan haram jika ianya bercanggah terhadap ajaran nabi s.a.w. Jika pelaksanaan maulid dipandang sebagai suatu adat. Maka adat tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan sunnah Nabi, dan tidak unsur meniru-niru budaya orang kafir serta berbangga atasnya.
Diantara garis panduan untuk memastikan bahwa adat tidak bertentangan dengan Islam adalah :
Pertama: Meniru-niru adat dan tradisi orang kafir
Perayaan maulid Nabi s.a.w tidak dicontohkan oleh nabi dan para sahabatnya, juga 4 Imam mazhab. Perayaan maulid ini dilaksanakan pertama kali oleh golongan syiah fatimiyah di Mesir. Syiah di golongkan sebagai ahli kufur di dalam pandangan Islam. Karena rusaknya akidah dan ibadah mereka.
Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Diantaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.
Dari keterangan diatas, dapat dipahami bahwa mengadakan perayaan maulid Nabi adalah cara orang yahudi. Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir. Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama. Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103)
Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
Kedua: Menghamburkan harta secara boros
Menjelang hari maulid Nabi, berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa berjuta-juta rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk suatu negara, hanya demi merayakan hari maulid Nabi. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)
Untuk membenarkan perayaan maulid Nabi dikarenakan ianya hanya sebagai adat atau kaedah mengingat nabi, atau sebagai ungkapan cinta kepada Nabi adalah perkara syubhat ( perkara yang tidak jelas ). Karena mudharat merayakan maulid nabi lebih banyak dari pada gambaran postif yang kita pikirkan. Itu dibuktikan dengan berbagai bidah dan maksiat yang ada pada setiap pelaksaan maulid nabi dari kurun ke kurun, seperti meniru adat dan tradisi kaum kufar untuk menunjukkan cintakepada Nabi. Padahal Nabi sendiri sudah mengajarkan bagaimana cara mengungkapkana cinta kepadanya dan Nabi telah memberi kaedah cara mengingatnya sebagaimana apa yang telah diamalkan oleh para sahabatnya.
Sebagai orang Islam dan pengikut Nabi Muhammad s.a.w, sepatutnya kita menghindarkan diri dari pelaksanaan perkara-perkara yang syubhat, seperti perayaan maulid Nabi. Jika kita ingin mengungkapkan cinta dan mengajarkan islam kepada masyarakat, maka dengan meniru apa yang diamalkan oleh para sahabat Raulullah s.a.w adalah suatu cara yang benar dan tepat. Umat Islam pernah mencapai suatu kejayaan yang sangat hebat di zaman para sahabat, tetapi tidak ada didalam sejarah dimana mereka mencapai itu semua dengan amalan merayakan maulid Nabi setiap tahun. Mereka mencapai kejayaan itu hanya dengan mengamalkan apa yang Nabi s.a.w amalkan dan perintahkan, baik perkara itu didalam politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
PENUTUP
Wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]
Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam-?
Cinta kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!
Sudah sepatutnya kita berusaha untuk tidak merayakan maulid nabi, disebabkan dalil-dalil yang lemah dalam pelaksanaannya serta banyak unsur mudharatnya.
* Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- .
Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.
Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]
Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami’ (2546)]
Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,
"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).
Saturday, February 12, 2011
Wednesday, February 9, 2011
BOLEHKAH MERAYAKAN VALENTINE’S DAY
Perayaan valentine’s day mulai membudaya di kalangan masyarakat kita khususnya dikalangan kawula muda, sekitar akhir tahun 1980-an berbarengan dengan munculnya televisi-televisi swasta yang banyak mengupas dan menayangkan berita ataupun film-film yang bertemakan perayaan tersebut.
Sejak itulah, perayaan valentine’s day digandrungi oleh para generasi muda, sebagai akibat dari penetrasi budaya asing yang masuk lewat pemberitaan berbagai media baik cetak maupun elektronik. Perayaan ini pun dikenal oleh mereka sebagai perayaan hari kasih sayang, yang menurut mereka adalah moment yang paling tepat untuk mengungkapakan perasaan cinta dan kasih sayang kepada orang-orang yang dekat di hati.
Perayaan ini biasanya dilaksanakan di kafe-kafe, hotel-hotel atau tempat-tempat yang romantis, di mana setiap pasangan memberikan hadiah berupa kue coklat atau bunga yang bertuliskan “I wish you will be my valentine” kepada yang lain.
Setelah itu diadakan pesta-pesta dan hura-hura. Ini tidak asing karena budaya ini memang hasil import dari budaya barat yang bersifat permissif (serba boleh) dan hedonis (menurutkan hawa nafsu). Bahkan belakangan ini, pesta perayaan valentine’s day dirayakan dengan perbuatan-perbuatan yang amoral dan jauh dari temanya itu sendiri. Banyak kita dapatkan di pemberitaan televisi maupun koran-koran sekelompok anak muda yang menghabiskan malam perayaan tersebut dengan pesta seks dan narkoba (naudzubillahi min dzalik).
Sebenarnya banyak versi yang tersebar di kalangan masyarakat kita tentang asal usul dari perayaan Valentine’s day. Sejauh ini masih banyak juga masyarakat islam yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya, disebabkab toleransi kepada kawan atau sekedar ingin tahu. Pada kesempatan ini saya ingin mengajak saudara untuk mengenal sejarah perayaan valentine’s day, sebelum kita membahas mengenai hukum melaksanakannya.
SEJARAH VALENTINE’S DAY
The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day, salah satunya festival Romawi yang disebut Lupercalia.
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan.
Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998). The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine. Ia adalah seorang Bishop (Pendeta) di Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen. Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273 masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta) itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga penjara dengan mendo’akan semoga bisa melihat dan mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia.
“Dari Valentinemu” demikian tulis Valentine pada akhir suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M. sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
Versi ketiga perayaan ini dihubungkan dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk memusuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi. Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno.
Adapun Kebiasaan mengirim kartu Valentine yang sering dilakukan pada saat perayaan hari kasih sayang tersebut, tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).
Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!
Itulah sejarah Valentine's Day yang sebenarnya, yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan "kasih sayang", lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal usulnya?. Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita -remaja putra-putri Islam- yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya"(Al Isra' : 36)
6 PERKARA BURUK PADA VALENTINE’S DAY
Perkara yang buruk didalam perayaan valentine’s day harus kita ketahui, agar kita paham kenapa banyak para ulama yang mengharamkan perayaannya. Perkara-perkara buruk tersebut adalah :
Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103)
Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud.
Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman
Allah Ta’ala sendiri telah mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)
Ibnul Jauziy dalam Zaadul Maysir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.
Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.
Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya di Hari Kiamat Nanti
Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ
“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَا أَعْدَدْتَ لَهَا
“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”
Orang tersebut menjawab,
مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,
فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”
Anas pun mengatakan,
فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”
Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir?
Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang kafir[?] Semoga menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!
Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat
“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)
Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme.
Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”
Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Na’udzu billah min dzalik.
Padahal mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Keenam: Meniru Perbuatan Setan
Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)
HUKUM VALENTINE’S DAY
Adalah suatu kewajiban bagi setiap individu muslim untuk belajar, dengan ilmu kita bisa membedakan halal dan haram, mana perkara yang sepatutnya kita jauhi atau kita ikuti. Khususnya kepada ramaja-remaja Islam, takutlah kepada Allah SWT dengan senantiasa mengikuti pengajian-pengajian agama, membaca buku-buku agama.
Bersabarlah terhadap ujian yang datang dari Allah SWT. Bersahabatlah dengan orang-orang sholeh, maka dia akan membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Untuk menjadi pedoman bagi setiap masyarakat Islam, agar dapat menjauhi perayaan-perayaan yang berunsurkan pembaziran, memudharatkan, dan tasyabbuh kepada amalan orang-orang kafir, maka dibawah ini kami ambil fatwa dari pada syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin tentang hukum melaksanakan perayaan valentine’s day.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang / Valentine Day?
Jawab:
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:
Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam.
Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela. Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.
Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.
Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.
Semoga Allah Ta’ala Membalas ‘Amal Ibadah Kita.
Sejak itulah, perayaan valentine’s day digandrungi oleh para generasi muda, sebagai akibat dari penetrasi budaya asing yang masuk lewat pemberitaan berbagai media baik cetak maupun elektronik. Perayaan ini pun dikenal oleh mereka sebagai perayaan hari kasih sayang, yang menurut mereka adalah moment yang paling tepat untuk mengungkapakan perasaan cinta dan kasih sayang kepada orang-orang yang dekat di hati.
Perayaan ini biasanya dilaksanakan di kafe-kafe, hotel-hotel atau tempat-tempat yang romantis, di mana setiap pasangan memberikan hadiah berupa kue coklat atau bunga yang bertuliskan “I wish you will be my valentine” kepada yang lain.
Setelah itu diadakan pesta-pesta dan hura-hura. Ini tidak asing karena budaya ini memang hasil import dari budaya barat yang bersifat permissif (serba boleh) dan hedonis (menurutkan hawa nafsu). Bahkan belakangan ini, pesta perayaan valentine’s day dirayakan dengan perbuatan-perbuatan yang amoral dan jauh dari temanya itu sendiri. Banyak kita dapatkan di pemberitaan televisi maupun koran-koran sekelompok anak muda yang menghabiskan malam perayaan tersebut dengan pesta seks dan narkoba (naudzubillahi min dzalik).
Sebenarnya banyak versi yang tersebar di kalangan masyarakat kita tentang asal usul dari perayaan Valentine’s day. Sejauh ini masih banyak juga masyarakat islam yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya, disebabkab toleransi kepada kawan atau sekedar ingin tahu. Pada kesempatan ini saya ingin mengajak saudara untuk mengenal sejarah perayaan valentine’s day, sebelum kita membahas mengenai hukum melaksanakannya.
SEJARAH VALENTINE’S DAY
The World Book Encyclopedia (1998) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day, salah satunya festival Romawi yang disebut Lupercalia.
Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama –nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan.
Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (lihat: The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity). Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (lihat: The World Book Encyclopedia 1998). The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine. Ia adalah seorang Bishop (Pendeta) di Terni, satu tempat sekitar 60 mil dari Roma. Iapun dikejar-kejar karena mempengaruhi beberapa keluarga Romawi dan memasukkan mereka ke dalam agama Kristen. Kemudian ia dipancung di Roma sekitar tahun 273 masehi. Sebelum kepalanya dipenggal, Bishop (Pendeta) itu mengirim surat kepada para putri penjaga-penjaga penjara dengan mendo’akan semoga bisa melihat dan mendapat kasih sayang Tuhan dan kasih sayang manusia.
“Dari Valentinemu” demikian tulis Valentine pada akhir suratnya itu. Surat itu tertanggal 14 Februari 270 M. sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
Versi ketiga perayaan ini dihubungkan dengan St. Valentine, seorang Pendeta yang hidup di Roma pada tahun 200 masehi, dibawah kekuasaan Kaisar Claudius II. St. Valentine ini pernah ditangkap oleh orang-orang Romawi dan dimasukkan ke dalam penjara, karena dituduh membantu satu pihak untuk memusuhi dan menentang Kaisar. St. Valentine ini berhasil ditangkap pada akhir tahun 270 masehi. Kemudian orang-orang Romawi memenggal kepalanya di Palatine Hill (Bukit Palatine) dekat altar Juno.
Adapun Kebiasaan mengirim kartu Valentine yang sering dilakukan pada saat perayaan hari kasih sayang tersebut, tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Geoffrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (lihat: The Encyclopedia Britannica, Vol.12 hal.242 , The World Book Encyclopedia, 1998).
Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel “Should Biblical Christians Observe It?” (www.korrnet.org) mengatakan kata “Valentine” berasal dari Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!
Itulah sejarah Valentine's Day yang sebenarnya, yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan "kasih sayang", lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal usulnya?. Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita -remaja putra-putri Islam- yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya"(Al Isra' : 36)
6 PERKARA BURUK PADA VALENTINE’S DAY
Perkara yang buruk didalam perayaan valentine’s day harus kita ketahui, agar kita paham kenapa banyak para ulama yang mengharamkan perayaannya. Perkara-perkara buruk tersebut adalah :
Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan Muslim no. 2103)
Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud.
Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman
Allah Ta’ala sendiri telah mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)
Ibnul Jauziy dalam Zaadul Maysir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.
Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.
Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya di Hari Kiamat Nanti
Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ
“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَا أَعْدَدْتَ لَهَا
“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”
Orang tersebut menjawab,
مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,
فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”
Anas pun mengatakan,
فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ
“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”
Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir?
Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang kafir[?] Semoga menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!
Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat
“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)
Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme.
Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam hari raya orang kafir lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah (1/441, Asy Syamilah). Beliau rahimahullah mengatakan,
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal atau selamat hari valentine, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.”
Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang. Na’udzu billah min dzalik.
Padahal mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Keenam: Meniru Perbuatan Setan
Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Padahal sebenarnya harta tersebut masih bisa dibelanjakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat atau malah bisa disedekahkan pada orang yang membutuhkan agar berbuah pahala. Namun, hawa nafsu berkehendak lain. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada hal lainnya. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)
HUKUM VALENTINE’S DAY
Adalah suatu kewajiban bagi setiap individu muslim untuk belajar, dengan ilmu kita bisa membedakan halal dan haram, mana perkara yang sepatutnya kita jauhi atau kita ikuti. Khususnya kepada ramaja-remaja Islam, takutlah kepada Allah SWT dengan senantiasa mengikuti pengajian-pengajian agama, membaca buku-buku agama.
Bersabarlah terhadap ujian yang datang dari Allah SWT. Bersahabatlah dengan orang-orang sholeh, maka dia akan membantu untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Untuk menjadi pedoman bagi setiap masyarakat Islam, agar dapat menjauhi perayaan-perayaan yang berunsurkan pembaziran, memudharatkan, dan tasyabbuh kepada amalan orang-orang kafir, maka dibawah ini kami ambil fatwa dari pada syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin tentang hukum melaksanakan perayaan valentine’s day.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum merayakan hari Kasih Sayang / Valentine Day?
Jawab:
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:
Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam.
Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku
Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela. Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati.
Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa.
Menyampaikan Kebenaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kesempatan kita saat ini untuk berdakwah adalah dengan menyampaikan buletin ini kepada saudara-saudara kita yang belum mengetahuinya.
Semoga Allah Ta’ala Membalas ‘Amal Ibadah Kita.
MENGAPANKAN JENAZAH
Mengkafani mayat dengan apa sahaja yang dapat menutupi tubuh mayatnya walaupun hanya dengan sehelai kain.
Hadis Khabbab bin Al-Arat r.a katanya:
Kami berhijrah bersama Rasulullah s.a.w di jalan Allah demi mengharapkan keredaan Allah, maka sudah sewajarnya kami diganjarkan dengan pahala oleh Allah. Di antara kami ada orang yang tidak sempat menikmati nikmat ganjaranNya di dunia, antaranya Mus'ab bin Umair. Dia terbunuh pada perang Uhud. Tidak ditemukan satu benda pun untuk mengapan mayatnya kecuali sehelai selimut. Apabila kami tutupkan selimut itu pada kepalanya, maka kedua kakinya keluar (tidak tertutup) dan ketika selimut itu kami tutupkan pada kedua kakinya, kepalanya pula kelihatan. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Tutupkanlah selimut itu di kepalanya, manakala kedua kakinya tutuplah dengan izkhir iaitu sejenis rumput yang berbau wangi. Namun di antara kami ada juga orang-orang yang sempat mengecapi hasilnya iaitu berkesempatan merasakan ganjaranNya di dunia. HR Bukhari dan Muslim
Perkara-perkara yang disunatkan mengenai kain kafan :
1. Hendaklah kain yang baik , bersih dan menutupi seluruh badan.
- Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantaramu menyelengarakan saudaranya, hendaklah ia memilih kain kafannya yang baik.
2. Hendaklah kain kafan yang berwarna putih.
- "Pakailah diantara pakaian-pakaianmu yang putih warnanya, kerana itu merupakan pakaian yang terbaik dan kafanilah dengan itu jenazah-jenazahmu !" HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi,
3. Jenazah hendaklah di kapankan dengan 3 helai kain berwarna putih.
Tidak ada perbezaan bilangan kain kapan untuk jenazah lelaki atau perempuan, semua dikapankan dengan 3 helai kain. Adapun kain kapan tersebut tidak berbentuk baju, sorban atau kain yang dijahit, hadis-hadis tentang perkara ini adalah munkar, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Nasiruddin al Albani dalam kitab ad-Dhaifah ( 5909 ).
Adapun hadis laila binti Qa if ath Tsaqafi didalam perkara mengkapankan anak Rasulullah s.a.w dengan 5 helai kain adalah tidak sah sanadnya. Kerana didalamnya ada Nuh bin Hakim at Tsaqafi, dia dikategorikan majhul sebagaimana dijelaskan oleh al Hafiz Ibnu Hajar dan lainnya, didalamnya juga ada illat ( kecacatan ) yang lain sebagaimana dijelaskan oleh al Zaila'i didalam kitab Nasabul al rayah ( 258/2 )
Dari Laila, ia berkata : " Akulah di antara orang yang memandikan Ummu Kalsum Binti Rasulullah s.a.w ketika meninggalnya. Mula-mula Rasulullah memberi kepada kami kain sarung, kemudia baju, kemudian tudung kepala, kemudian selimutnya, kemudian aku melipatnya sesudah itu dengan kain yang akhir. " HR Ahmad.
Begitu juga ada hadis yang menyerupainya seperti hadis yang menjelaskan pemandian anak Rasulullah s.a.w zainab dimana mafhum lafaz hadisnya : Maka kami kapankan dia ( Zainab ) dengan 5 kain. Hadis tersebut adalah Syaz atau munkar, sebagaimana di tahkik didalam kitab ad-Dhaifah al-Albani ( 5844 ). ( Rujuk kitab Ahkamul janaiz al Albani, ms 85 )
- Diterima dari Ummu 'Athiyyah bahawa Nabi saw telah mengulurkan kepadanya kain sarung, baju, selendang, dan dua helai kain ( untuk pembalut tubuh mayat ).
Tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengkapankan mayat, tidak disunnahkan melebihi daripada 3 kain sahaja. Kerana melebihi 3 kain kapan menyanggahi dari banyak kain yang dikapankan ke pada Rasulullah s.a.w. Sebagaimana Rasulullah s.a.w dikapankan hanya dengan 3 kain sahaja. Lebih dari 3 kain kapan untuk mengelakkan pembaziran.
Dari Aisyah, katanya : Rasulullah s.a.w dikafani dengan 3 helai kain kafan putih bersih yang baru, buatan kurshuf ( sebuah negeri Yaman ) tanpa ghamis dan sorban. HR Bukhari dan Muslim.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah s.a.w.
4. Disunahkan jika ada kemudahan untuk memastikan bahawa satu diantara 3 helai kain kapan tersebut adalah kain hibarah ( kain yang bergaris dimana warna putih lebih banyak )
Rasulullah s.a.w bersabda, maksudnya :
Jika salah seorang diantara kamu meninggal, dan dia mendapatkan sesuatu ( kain ), maka kapankanlah dengan kain hibarah ( kain bergaris ). HR Abu daud
Dari Abu Zubair dari Jabir dengan lafaz yang bermaksud :
Barang siapa mendapat kemudahan, maka kapankanlah dengan kain hibarah ( kain yang bergaris ). HR Ahmad.
5. Hendaklah di asapi dengan wangi-wangian.
- Jika kamu mengasapi mayat, maka asapilah 3 kali. HR Ahmad.
Dari Abu sa'id, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mewasiatkan agar kain kafan diasapi dengan kayu cendana.
CARA MENGAPANKAN JENAZAH :
1. Bentangkan sehelai tikar ditempat yang hendak dikapankan jenazah. Aturkan diatas tikar itu 5 utas tali pengikat kapan : a. Tali dibahagian hujung kaki. b. Tali dibahagian lutut. c. Tali dibahagian pinggang ( perut ). d. Tali dibahagian dada. e. Tali dibahagian hujung kepala. Selanjutnya dibentangkan 3 helai kain kapan.
2. Tiap helai kain kapan hendaklah disapu dengan wangi-wangian seperti minyak wangi.
3. Kapas digunakan jika diperlukan, seperti adanya darah atau nanah terus keluar dan tidak boleh dielakkan, maka sepatutnya disumbat dengan kapas pada tempat yang keluar darah atau nanah tersebut. Kapas tidak perlu untuk menutupi bahagian tertentu dari tubuh mayat tanpa ada sebab apa-apa.
4. Setelah dibungkus dengan kain yang pertama iaitu kain yang teratas, maka dilanjutkan membungkus dengan kain kedua.
5. Hendaklah kain kapan tersebut diselimutkan atau ditutupkan dari helaian kain yang paling atas sampai yang paling bawah
6. Kemudian ikatlah dengan tali daripada kain yang telah disediakan sebanyak tiga atau lima ikatan. Semua tali pengikat mayat hendaklah disimpul hidup di sebelah kiri. Sebelum diikat di bahagian kepala.
Hadis Khabbab bin Al-Arat r.a katanya:
Kami berhijrah bersama Rasulullah s.a.w di jalan Allah demi mengharapkan keredaan Allah, maka sudah sewajarnya kami diganjarkan dengan pahala oleh Allah. Di antara kami ada orang yang tidak sempat menikmati nikmat ganjaranNya di dunia, antaranya Mus'ab bin Umair. Dia terbunuh pada perang Uhud. Tidak ditemukan satu benda pun untuk mengapan mayatnya kecuali sehelai selimut. Apabila kami tutupkan selimut itu pada kepalanya, maka kedua kakinya keluar (tidak tertutup) dan ketika selimut itu kami tutupkan pada kedua kakinya, kepalanya pula kelihatan. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Tutupkanlah selimut itu di kepalanya, manakala kedua kakinya tutuplah dengan izkhir iaitu sejenis rumput yang berbau wangi. Namun di antara kami ada juga orang-orang yang sempat mengecapi hasilnya iaitu berkesempatan merasakan ganjaranNya di dunia. HR Bukhari dan Muslim
Perkara-perkara yang disunatkan mengenai kain kafan :
1. Hendaklah kain yang baik , bersih dan menutupi seluruh badan.
- Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantaramu menyelengarakan saudaranya, hendaklah ia memilih kain kafannya yang baik.
2. Hendaklah kain kafan yang berwarna putih.
- "Pakailah diantara pakaian-pakaianmu yang putih warnanya, kerana itu merupakan pakaian yang terbaik dan kafanilah dengan itu jenazah-jenazahmu !" HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi,
3. Jenazah hendaklah di kapankan dengan 3 helai kain berwarna putih.
Tidak ada perbezaan bilangan kain kapan untuk jenazah lelaki atau perempuan, semua dikapankan dengan 3 helai kain. Adapun kain kapan tersebut tidak berbentuk baju, sorban atau kain yang dijahit, hadis-hadis tentang perkara ini adalah munkar, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Nasiruddin al Albani dalam kitab ad-Dhaifah ( 5909 ).
Adapun hadis laila binti Qa if ath Tsaqafi didalam perkara mengkapankan anak Rasulullah s.a.w dengan 5 helai kain adalah tidak sah sanadnya. Kerana didalamnya ada Nuh bin Hakim at Tsaqafi, dia dikategorikan majhul sebagaimana dijelaskan oleh al Hafiz Ibnu Hajar dan lainnya, didalamnya juga ada illat ( kecacatan ) yang lain sebagaimana dijelaskan oleh al Zaila'i didalam kitab Nasabul al rayah ( 258/2 )
Dari Laila, ia berkata : " Akulah di antara orang yang memandikan Ummu Kalsum Binti Rasulullah s.a.w ketika meninggalnya. Mula-mula Rasulullah memberi kepada kami kain sarung, kemudia baju, kemudian tudung kepala, kemudian selimutnya, kemudian aku melipatnya sesudah itu dengan kain yang akhir. " HR Ahmad.
Begitu juga ada hadis yang menyerupainya seperti hadis yang menjelaskan pemandian anak Rasulullah s.a.w zainab dimana mafhum lafaz hadisnya : Maka kami kapankan dia ( Zainab ) dengan 5 kain. Hadis tersebut adalah Syaz atau munkar, sebagaimana di tahkik didalam kitab ad-Dhaifah al-Albani ( 5844 ). ( Rujuk kitab Ahkamul janaiz al Albani, ms 85 )
- Diterima dari Ummu 'Athiyyah bahawa Nabi saw telah mengulurkan kepadanya kain sarung, baju, selendang, dan dua helai kain ( untuk pembalut tubuh mayat ).
Tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengkapankan mayat, tidak disunnahkan melebihi daripada 3 kain sahaja. Kerana melebihi 3 kain kapan menyanggahi dari banyak kain yang dikapankan ke pada Rasulullah s.a.w. Sebagaimana Rasulullah s.a.w dikapankan hanya dengan 3 kain sahaja. Lebih dari 3 kain kapan untuk mengelakkan pembaziran.
Dari Aisyah, katanya : Rasulullah s.a.w dikafani dengan 3 helai kain kafan putih bersih yang baru, buatan kurshuf ( sebuah negeri Yaman ) tanpa ghamis dan sorban. HR Bukhari dan Muslim.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah s.a.w.
4. Disunahkan jika ada kemudahan untuk memastikan bahawa satu diantara 3 helai kain kapan tersebut adalah kain hibarah ( kain yang bergaris dimana warna putih lebih banyak )
Rasulullah s.a.w bersabda, maksudnya :
Jika salah seorang diantara kamu meninggal, dan dia mendapatkan sesuatu ( kain ), maka kapankanlah dengan kain hibarah ( kain bergaris ). HR Abu daud
Dari Abu Zubair dari Jabir dengan lafaz yang bermaksud :
Barang siapa mendapat kemudahan, maka kapankanlah dengan kain hibarah ( kain yang bergaris ). HR Ahmad.
5. Hendaklah di asapi dengan wangi-wangian.
- Jika kamu mengasapi mayat, maka asapilah 3 kali. HR Ahmad.
Dari Abu sa'id, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mewasiatkan agar kain kafan diasapi dengan kayu cendana.
CARA MENGAPANKAN JENAZAH :
1. Bentangkan sehelai tikar ditempat yang hendak dikapankan jenazah. Aturkan diatas tikar itu 5 utas tali pengikat kapan : a. Tali dibahagian hujung kaki. b. Tali dibahagian lutut. c. Tali dibahagian pinggang ( perut ). d. Tali dibahagian dada. e. Tali dibahagian hujung kepala. Selanjutnya dibentangkan 3 helai kain kapan.
2. Tiap helai kain kapan hendaklah disapu dengan wangi-wangian seperti minyak wangi.
3. Kapas digunakan jika diperlukan, seperti adanya darah atau nanah terus keluar dan tidak boleh dielakkan, maka sepatutnya disumbat dengan kapas pada tempat yang keluar darah atau nanah tersebut. Kapas tidak perlu untuk menutupi bahagian tertentu dari tubuh mayat tanpa ada sebab apa-apa.
4. Setelah dibungkus dengan kain yang pertama iaitu kain yang teratas, maka dilanjutkan membungkus dengan kain kedua.
5. Hendaklah kain kapan tersebut diselimutkan atau ditutupkan dari helaian kain yang paling atas sampai yang paling bawah
6. Kemudian ikatlah dengan tali daripada kain yang telah disediakan sebanyak tiga atau lima ikatan. Semua tali pengikat mayat hendaklah disimpul hidup di sebelah kiri. Sebelum diikat di bahagian kepala.
Tuesday, February 8, 2011
AMALAN YANG DILARANG SAAT MENGIKUTI JENAZAH
1. Berzikir, membaca sesuatu atau pekerjaan lainnya dengansuara keras.
Berkata Quways bin 'Ubad : " Adalah pada sahabat Rasulullah saw membenci perkara mengangkat suara terhadap jenazah. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Mubarak, Abu Nu'aim.
2. Mengiringkan dengan perapian,kerana itu merupakan suatu perbuatan jahiliyyah.
- Dari 'Amru bin Al-'Ash ra. Bekata sedangkan ia saat akan meninggal : " Jika aku meninggal maka jangan ikutkan aku dengan orang yang berbuat niyahah dan tidak juga api. HR Muslim.
3. Duduknya sipengiring sebelum jenazah ditaruh dibumi.
Berkata bukhari : " Barang siapa mengiring jenazah, janganlah ia duduk sebelum diletakkan dari bahu orang-orang yang memikul. Jika ada yang duduk, maka hendaklah ia disuruh untuk berdiri.
-Dari Abu Said al Khudri Rasulullah saw bersabda : " Jika kamu melihat jenazah maka hendaklah berdiri, dan siapa yang mengiringkannya, janganlah ia duduk sebelum diletakkan.
4. Berdiri ketika jenazah lewat.
- Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Waqid bin 'Amar bin Sa'ad bin Mu'adz yang menceritakan : "Saya lihat jenazah lewat di bani salimah , lalu saya berdiri. Maka berkatalah Nafi' bin Jubeir : "Duduklah , dan saya akan terangkan pada anda keterangan sah mengenai ini :
" Mas'ud bin Hakim ar-Rusqi menyampaikan kepadaku bahawa ia mendengar Ali bin Abi Thalib ra. Berkata :
" Dulu Nabi saw menyuruh kami berdiri bila jenazah lewat, kemudian setelah itu ia duduk dan menyuruh kami supaya duduk". Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut : " Kami lihat nabi saw berdiri, maka kamipun berdirilah, laluia duduk maka kami duduk pula" artinya bila ada jenazah.
Hadis ini membatalkan-nasakh-hadis pada nombor ketiga ( perkara yang di makruhkan ) : "Jika kamu melihat jenazah , hendaklahkamu berdiri.
- Dari Ismail bin Mas'ud bin Al-Hakam Az-Zuraqi dari bapaknya berkata : " Saya telah melihat jenazah di 'Iraq, aku melihat ramai orang lelaki berdiri menunggu untuk diletakkan jenazah, dan aku melihat Ali bin Abi Thalib ra. Memberikan isyarat kepada mereka : Duduklah, kerana Nabi saw telah menyuruh kita untuk duduk setelah berdiri. HR Thahawi dengan sanad hasan.
( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 101, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
5. Makruh bagi wanita untuk mengiringi jenazah.
- dari Ummu 'Athiyah , katanya : Kami dilarang buat mengiringkan jenazah , tetapi tidaklah dikerasi. HR Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah.
6. Membawa jenazah dengan kenderaan atau kereta khusus untuk jenazah, serta ramainya yang mengikuti jenazah sedang mereka di dalamnya. Perkara ini tidak disyariatkan, kerana ini adalah adat orang kafir, bercanggah kepada sunnah amaliyah Rasulullah saw dalam cara membaza jenazah, menghilangkan kesan dimana kita diperintah untuk membawa dan mengikuti jenazah hingga mengingatkan pada akhirat.
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban.
Berkata Quways bin 'Ubad : " Adalah pada sahabat Rasulullah saw membenci perkara mengangkat suara terhadap jenazah. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Mubarak, Abu Nu'aim.
2. Mengiringkan dengan perapian,kerana itu merupakan suatu perbuatan jahiliyyah.
- Dari 'Amru bin Al-'Ash ra. Bekata sedangkan ia saat akan meninggal : " Jika aku meninggal maka jangan ikutkan aku dengan orang yang berbuat niyahah dan tidak juga api. HR Muslim.
3. Duduknya sipengiring sebelum jenazah ditaruh dibumi.
Berkata bukhari : " Barang siapa mengiring jenazah, janganlah ia duduk sebelum diletakkan dari bahu orang-orang yang memikul. Jika ada yang duduk, maka hendaklah ia disuruh untuk berdiri.
-Dari Abu Said al Khudri Rasulullah saw bersabda : " Jika kamu melihat jenazah maka hendaklah berdiri, dan siapa yang mengiringkannya, janganlah ia duduk sebelum diletakkan.
4. Berdiri ketika jenazah lewat.
- Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Waqid bin 'Amar bin Sa'ad bin Mu'adz yang menceritakan : "Saya lihat jenazah lewat di bani salimah , lalu saya berdiri. Maka berkatalah Nafi' bin Jubeir : "Duduklah , dan saya akan terangkan pada anda keterangan sah mengenai ini :
" Mas'ud bin Hakim ar-Rusqi menyampaikan kepadaku bahawa ia mendengar Ali bin Abi Thalib ra. Berkata :
" Dulu Nabi saw menyuruh kami berdiri bila jenazah lewat, kemudian setelah itu ia duduk dan menyuruh kami supaya duduk". Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dengan kalimat yang berbunyi sebagai berikut : " Kami lihat nabi saw berdiri, maka kamipun berdirilah, laluia duduk maka kami duduk pula" artinya bila ada jenazah.
Hadis ini membatalkan-nasakh-hadis pada nombor ketiga ( perkara yang di makruhkan ) : "Jika kamu melihat jenazah , hendaklahkamu berdiri.
- Dari Ismail bin Mas'ud bin Al-Hakam Az-Zuraqi dari bapaknya berkata : " Saya telah melihat jenazah di 'Iraq, aku melihat ramai orang lelaki berdiri menunggu untuk diletakkan jenazah, dan aku melihat Ali bin Abi Thalib ra. Memberikan isyarat kepada mereka : Duduklah, kerana Nabi saw telah menyuruh kita untuk duduk setelah berdiri. HR Thahawi dengan sanad hasan.
( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 101, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
5. Makruh bagi wanita untuk mengiringi jenazah.
- dari Ummu 'Athiyah , katanya : Kami dilarang buat mengiringkan jenazah , tetapi tidaklah dikerasi. HR Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah.
6. Membawa jenazah dengan kenderaan atau kereta khusus untuk jenazah, serta ramainya yang mengikuti jenazah sedang mereka di dalamnya. Perkara ini tidak disyariatkan, kerana ini adalah adat orang kafir, bercanggah kepada sunnah amaliyah Rasulullah saw dalam cara membaza jenazah, menghilangkan kesan dimana kita diperintah untuk membawa dan mengikuti jenazah hingga mengingatkan pada akhirat.
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban.
BAGAIMANA MEMBAWA JENAZAH DAN MENGIKUTINYA
1. Dituntut supaya mengusung dan mengiringi jenazah kerana ia antara hak-hak muslim sesama muslim.
- Dari Abu Hurairah ra. Berkata : " Saya mendengar Rasulullah saw berkata : Hak muslim teradap muslim ada lima : Menjawab salam, mengunjungi orang sakit, mengikuti jenazah, menunaikan panggilan ( jemputan ), dan mendoakan orang yang bersin ( batuk ) HR Bukhari dan Muslim
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban. ( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 88, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
Hendaknya jenazah itu dihantar ke pusara dengan cara dipikul atau diusung melalui empat penjuru dengan mendahulukan kepalanya.
Sabda Nabi s.a.w yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud bermaksud:
"Barangsiapa menghantar mayat hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda kerana cara yang sedemikian ialah sunah Nabi s.a.w"
2. Mengiringi jenazah ada 2 peringkat :
2.1 Mengiringi jenazah dari sisi keluarga sehingga disolatkannya
2.2 Mengiringi jenazah dari sisi keluarganya sehingga dikebumikannya.
Rasulullah s.a.w bersanda yang bermaksud :
Barang siapa yang menyaksikan jenazah sehingga disembahyangkan maka baginya qiraat dan barang siapa yang menyaksikannya sehingga dikebumikan maka baginya 2 qiraat. Baginda ditanya apa itu 2 qiraat? Baginda menjawab seperti 2 buah bukit yang besar. HR Bukhari dan Muslim.
3. Sunat dipercepatkan perjalanan tanpa berlari.
- Dari Abu Hurairah , bahawa Nsbi Bersabda : " Cepatlah kamu ( dalam menyelenggarakan jenazah ) kerana kalau ia baik berarti kamu cepat mempertemukannya dengan kebaikannya. Sebaliknya kalaulah buruk,berarti kamu segera meletakkan keburukanya dari atas pundaknya. HR Buhkari dan Muslim.
- Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Abu Daud dari Abu Bakar ,katanya : " Akan kau lihat bahawa dalam mengantarkan jenazah itu , kami berserta Rasulullah saw seolah-olah berlari layaknya.
4. Harus/ mubah berjalan di hadapan atau dibelakang jenazah.
Dibolehkan berjalan didepannya, dibelakangnya, disamping kanannya, disamping kirinya, sehingga mendekat kepadanya kecuali orang yang berkendaraan. Maka hendaknya yang berkendaraan dibelakang jenazah.
- Dari Mughirah Ibnu Syu'bah berkata : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : "Orang yang berkendaraan berada di belakang jenazah, orang yang berjalan hendaklah berjalan di belakangnya, didepannya, dari samping kanannya, dari samping kirinya, dekat dari padanya. HR Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasai.
Sedangkan berjalan di depan dan dibelakang jenazah tsabit dari Rasulullah saw secara amalan, sebagaimana Anas bin Malik ra. Berkata : "Sesungguhnya Rasulullah saw dan Abu Bakar dan Umar mereka berjalan didepan jenazah dan dibelakangnya. HR Ibnu Majah dan Thahawi.
Adapun lebih utama adalah berjalan di belakang jenazah, berpegang dari sabda Raulullah saw :
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban. ( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 88, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
Berkata Ali ra : " Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan didepannya, seperti keutamaanya solat seseorang dengan berjamaah dari pada solat sendirian. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan Baihaqi ( Lihat Kitab Ahkamul janaiz ms. 92, Albani ).
- Mengenai kendaraan sewaktu menghantar jenazah, lebih utama adalah dengan berjalan. Menurut jumhur hukumnya makruh kecuali uzur. Sebaliknya sewaktu kembali maka mereka perbolehkan tanpa makruh, berdasarkan hadis dari Tsauban :
Bahawa Nabi saw. diberikan kendaraan sewaktu ia menghantar jenazah, tetapi Nabi tak hendak mengendarainya. Ketika hendak pulang, dibawakan pula kenderaan oleh seseorang kepadanya, maka dikendarainya.Ketika orang menanyakan hal itu kepadanya, maka sabda beliau : " Para malaikat berjalan kaki, hingga saya tak ingin berkenderaan sementara mereka hadir. Dan tatkala mereka telah pergi, sayapun menaiki kendaraan."
HR Abu Daud, Baihaqi dan oleh Hakim menyatakan sah menurut syarat bukhari dan Muslim
- Dari Abu Hurairah ra. Berkata : " Saya mendengar Rasulullah saw berkata : Hak muslim teradap muslim ada lima : Menjawab salam, mengunjungi orang sakit, mengikuti jenazah, menunaikan panggilan ( jemputan ), dan mendoakan orang yang bersin ( batuk ) HR Bukhari dan Muslim
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban. ( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 88, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
Hendaknya jenazah itu dihantar ke pusara dengan cara dipikul atau diusung melalui empat penjuru dengan mendahulukan kepalanya.
Sabda Nabi s.a.w yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud bermaksud:
"Barangsiapa menghantar mayat hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda kerana cara yang sedemikian ialah sunah Nabi s.a.w"
2. Mengiringi jenazah ada 2 peringkat :
2.1 Mengiringi jenazah dari sisi keluarga sehingga disolatkannya
2.2 Mengiringi jenazah dari sisi keluarganya sehingga dikebumikannya.
Rasulullah s.a.w bersanda yang bermaksud :
Barang siapa yang menyaksikan jenazah sehingga disembahyangkan maka baginya qiraat dan barang siapa yang menyaksikannya sehingga dikebumikan maka baginya 2 qiraat. Baginda ditanya apa itu 2 qiraat? Baginda menjawab seperti 2 buah bukit yang besar. HR Bukhari dan Muslim.
3. Sunat dipercepatkan perjalanan tanpa berlari.
- Dari Abu Hurairah , bahawa Nsbi Bersabda : " Cepatlah kamu ( dalam menyelenggarakan jenazah ) kerana kalau ia baik berarti kamu cepat mempertemukannya dengan kebaikannya. Sebaliknya kalaulah buruk,berarti kamu segera meletakkan keburukanya dari atas pundaknya. HR Buhkari dan Muslim.
- Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan Abu Daud dari Abu Bakar ,katanya : " Akan kau lihat bahawa dalam mengantarkan jenazah itu , kami berserta Rasulullah saw seolah-olah berlari layaknya.
4. Harus/ mubah berjalan di hadapan atau dibelakang jenazah.
Dibolehkan berjalan didepannya, dibelakangnya, disamping kanannya, disamping kirinya, sehingga mendekat kepadanya kecuali orang yang berkendaraan. Maka hendaknya yang berkendaraan dibelakang jenazah.
- Dari Mughirah Ibnu Syu'bah berkata : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : "Orang yang berkendaraan berada di belakang jenazah, orang yang berjalan hendaklah berjalan di belakangnya, didepannya, dari samping kanannya, dari samping kirinya, dekat dari padanya. HR Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasai.
Sedangkan berjalan di depan dan dibelakang jenazah tsabit dari Rasulullah saw secara amalan, sebagaimana Anas bin Malik ra. Berkata : "Sesungguhnya Rasulullah saw dan Abu Bakar dan Umar mereka berjalan didepan jenazah dan dibelakangnya. HR Ibnu Majah dan Thahawi.
Adapun lebih utama adalah berjalan di belakang jenazah, berpegang dari sabda Raulullah saw :
- Rasulullah saw bersabda : " Kunjungilah orang yang sakit, ikutilah jenazah, maka akan mengingatkan kamu kepada akhirat. HR Ibnu Abi Syaibah, Bukhari, Ibnu Hibban. ( Lihat kitab Almausuu'ah alfiqhiyyah al muyassarah fii alkitab wa assunnah al muthaharah, bab mensolatkan jenazah, Ms 88, oleh Husein bin 'audah al 'awaysyah. )
Berkata Ali ra : " Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan didepannya, seperti keutamaanya solat seseorang dengan berjamaah dari pada solat sendirian. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan Baihaqi ( Lihat Kitab Ahkamul janaiz ms. 92, Albani ).
- Mengenai kendaraan sewaktu menghantar jenazah, lebih utama adalah dengan berjalan. Menurut jumhur hukumnya makruh kecuali uzur. Sebaliknya sewaktu kembali maka mereka perbolehkan tanpa makruh, berdasarkan hadis dari Tsauban :
Bahawa Nabi saw. diberikan kendaraan sewaktu ia menghantar jenazah, tetapi Nabi tak hendak mengendarainya. Ketika hendak pulang, dibawakan pula kenderaan oleh seseorang kepadanya, maka dikendarainya.Ketika orang menanyakan hal itu kepadanya, maka sabda beliau : " Para malaikat berjalan kaki, hingga saya tak ingin berkenderaan sementara mereka hadir. Dan tatkala mereka telah pergi, sayapun menaiki kendaraan."
HR Abu Daud, Baihaqi dan oleh Hakim menyatakan sah menurut syarat bukhari dan Muslim
Monday, February 7, 2011
DUA ADZAN UNTUK SHOLAT SUBUH
Saya ingin menjelaskan tentang tatacara pelaksanaan adzan subuh, dimana didalam masyarakat kita masih banyak kekeliruan dalam memahaminya, serta tatacara pelaksanaannya. Walaupun ada sebagian masyarakat yang menganggap ini perkara khilafiyah, oleh karena itu tidak perlu dibahas karena akan menjadikan perpecahan. Namun bagi saya, ini perkara yang wajib di bahas, hanya adab dan akhlak cara pembahasan perlu kita perhatikan.
Cukup kita mengetahui suatu perkara dengan jelas, kemudian kita amalkan sejauhmana kemampuan kita. Tanpa harus menghina dan menghukum orang yang berbeda pendapat dengan kita.
Bagaimanakah adzan shubuh ini diamalkan oleh para Shahabat r.anhum atas petunjuk Rasulullah saw?
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulamak tentang adanya dua adzan untuk sholat subuh, Hanya ulamak berbeda pandangan sama ada meletakkan tastwib / ucapan Asholatu khairum minannaum pada adzan pertama atau pada adzan kedua.
Ulama-ulama yang mendukung pembacaan tastwib pada adzan kedua antara lain Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin. Pada intinya mereka berpendapat bahwa maksud adzan pertama didalam hadits adalah adzan pertama setelah masuk waktu, yaitu adzan itu sendiri, sedangkan adzan keduanya adalah iqomat sebagaimana difahami dari hadits “baina kullu adzanaini ashsholat”.
Secara bahasa, tidak ada perbedaan antara makna adzan dan iqamah, iaitu seruan atau panggilan. Adapun secara istilah, makna adzan dan iqamah berbeda, begitu juga berbeda lafaz-lafaznya. Secara istilah adzan bermakna seruan sebagai tanda masuknya waktu sholat dengan lafaz-lafaz yang khusus. Adapun iqamah adalah seruan untuk mendirikan sholat dengan lafaz-lafaz yang khusus, tidak sama dengan adzan.
Dengan itu dapatlah kita pahami bahwa hadis “baina kullu adzanaini ashsholat”
adalah adzan bermakna secara bahasa, iaitu seruan. Bukan atas dasar makna secara istilah. Hadis diatas dapat kita pahami bahwa Nabi s.a.w bersabda yang mafhumnya
"Diantara dua adzan ( seruan adzan dan iqamah ) terdapat sholat".
Memang terjadi ikhtilaf/ perbezaan pendapat dalam hal ini, yaitu antara ulama-ulama hijaz seperi Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz dengan ulama-ulama di luar Hijaz seperti Syaikh Al Albani. Namun kita sebagai ahli sunah wal jamah, sepatutnya mengikuti pendapat ulamak yang bersandarkan kepada dalil dan keterangan dari pada amalan Nabi s a w dan para sahabat. Bukan hanya setakat pendapat ulamak sahaja. Pendapat ulamak boleh berbeza, tapi bagaimana Nabi s.a.w dan para sahabat melakukan azan subuh, itu yang kita amalkan.
DALIL-DALIL ADANYA ADZAN PERTAMA SEBELUM MASUK WAKTU SUBUH
Pertama : Dari Umar dan A’isyah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: “Bahwasanya Bilal beradzan di malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Mak-tum membaca Adzannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang beradzan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya :”Telah pagi, telah pagi.” (Hadits Shahih Riwayat Al Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Kedua : Dari Ibnu Mas’ud ra me-nerangkan: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Ia membacakan adzan masih malam hari (sebelum masuk Shubuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang shalat malam dan untuk membangunkan orang yang masih tidur.” (Hadits shahih Riwayat Al Jamaah selain At Tirmidzi)
Ketiga : Dari Abu Mahzurah ra berkata : “Adalah aku membaca adzan fajar yang pertama : hayya ‘alal falah, ash sholatu khairun minan naum, ash sholatu khairun minan naum. Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah (Hadits Riwayat Nasai, kata Ibnu Hazm sanadnya shahih).
Keempat : Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar ra berkata: Ibnu Umar berkata: “hendaklah dibaca dalam adzan yang pertama dari Shubuh sesudah hayya alal falah : ash sholatu khairun minan naum dua kali”. (Hadits riwayat At Thabarani dan Al Baihaqi, kata Ibnu Hajar dalam At Talkhish : sanadnya hasan).
Kelima : Dari Abu Sulaiman ia berkata: bahwa Abu Mahdzurah ra membacakan tatswib (ash sholatu khairun minan naum) dalam adzan yang pertama dari sholat shubuh dengan perintah Nabi saw (Hadits riwayat Al Baihaqi).
Pendapat para ulama
1.Imam Al Baihaqi berkata: “Seluruh ulama membenarkan adanya adzan Shubuh yang dikumandangkan sebelum terbit fajar.”
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata : “Para ulama menetapkan, bahwa Bilal ditugaskan membaca adzan sebelum fajar . Sesudah ia membacakan adzannya, duduklah ia menunggu fajar sambil berdzikir. Apabila terbit fajar, ia mengambil wudhu. Sesudah itu dia naik untuk membacakan adzan yang kedua di permulaan fajar (shubuh).
2. Ibnu Hazm di dalam syarah Al Muhalla berkata : “Tidak boleh dilakukan adzan sebelum waktu shalat, selain shalat Shubuh saja. Untuk Shubuh boleh diadzankan dua kali, yang pertama sebelum terbit fajar, yang kedua setelah terbit fajar. Adzan yang kedua tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh dicukupi dengan adzan yang pertama saja. Karena adzan yang pertama untuk sahur, yang kedua untuk shalat.”
3. Dalam Al Majmu Imam Nawawi berkata : “Semua pengikut Syafi’i berpendapat, bahwa menurut sunnah adzan Shubuh dua kali, sekali sebelum fajar dan sekali sesudahnya. Dan amat utama dilakukan oleh dua muadzin. Seorang untuk sebelum shubuh dan seorang sesudah fajar.”
4. Dinukilkan oleh Ibnu Jarir bahwa para ulama telah berijma menetapkan adzan sebelum waktu tidaklah sah. Hendaklah adzan itu dilakukan apabila telah masuk waktu, kecuali untuk shalat shubuh. Untuknya sah dilakukan adzan sebelum waktunya. Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq dan Daud
5. Kata Ash Shan’ani di dalam Subulus Salam: “Hadits Abu Mahdzurah menegaskan bahwa tatswib (ash sholatu khairun minan naum) diucap-kan dalam adzan shubuh yang pertama, bukan dalam adzan yang kedua dan bukan dalam kedua-duanya.”
6. Kata Ibnu Ruslan : “Hadits Abu Mahdzurah telah disahkan sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah, karena itu kita dapat menetapkan bahwa tatswib itu dituntut dalam adzan pertama sholat Shubuh, karena adzan itu diucapkan untuk membangunkan orang-orang. Adzan yang kedua untuk memberita-hu masuk waktu shalat, serupa adzan shalat yang lain.”
7. Imam Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq, Daud dan jumhur ulama menetapkan : Dua Adzan untuk shalat shubuh.
Praktek Adzan Shubuh
Sebenarnya dengan melihat dalil-dalil diatas dan keterangan dari para Imam Madzhab, juga para ulama, cukuplah untuk dipahami bahwa memang adzan Shubuh dikerjakan dua kali. Yaitu adzan pertama ( adzan sebelum masuk waktu subuh ), dan adzan kedua ( adzan tanda masuk waktu subuh ).
Syaikh Al Bani berkata dalam kitab Tamamul minnah bahwa taswib disyariatkan pada adzan subuh yang pertama ( adzan sebelum masuk waktu subuh ), kira-kira 15 menit sebelum masuk waktu subuh, merujuk kepada hadis :
Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar ra berkata: Ibnu Umar berkata: “hendaklah dibaca dalam adzan yang pertama dari Shubuh sesudah hayya alal falah : ash sholatu khairun minan naum dua kali”. (Hadits riwayat At Thabarani dan Al Baihaqi, kata Ibnu Hajar dalam At Talkhish : sanadnya hasan).
Bahkan inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i, yang merupakan Imam Madzhab bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi dapat kita lihat sendiri bagaimana pengamalan dari warisan Rasulullah saw ini. Berapa masjid di Nusantara ini yang mengamalkan tuntunan Rasulullah ini. Bahkan setelah membaca dalil dan keterangan di atas, masih saja ada yang berkata dengan nada membantah, bahwa hal tersebut bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh sesepuh-sesepuh dan ulama-ulama mereka.
Cukup kita mengetahui suatu perkara dengan jelas, kemudian kita amalkan sejauhmana kemampuan kita. Tanpa harus menghina dan menghukum orang yang berbeda pendapat dengan kita.
Bagaimanakah adzan shubuh ini diamalkan oleh para Shahabat r.anhum atas petunjuk Rasulullah saw?
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulamak tentang adanya dua adzan untuk sholat subuh, Hanya ulamak berbeda pandangan sama ada meletakkan tastwib / ucapan Asholatu khairum minannaum pada adzan pertama atau pada adzan kedua.
Ulama-ulama yang mendukung pembacaan tastwib pada adzan kedua antara lain Syaikh bin Baaz dan Syaikh Utsaimin. Pada intinya mereka berpendapat bahwa maksud adzan pertama didalam hadits adalah adzan pertama setelah masuk waktu, yaitu adzan itu sendiri, sedangkan adzan keduanya adalah iqomat sebagaimana difahami dari hadits “baina kullu adzanaini ashsholat”.
Secara bahasa, tidak ada perbedaan antara makna adzan dan iqamah, iaitu seruan atau panggilan. Adapun secara istilah, makna adzan dan iqamah berbeda, begitu juga berbeda lafaz-lafaznya. Secara istilah adzan bermakna seruan sebagai tanda masuknya waktu sholat dengan lafaz-lafaz yang khusus. Adapun iqamah adalah seruan untuk mendirikan sholat dengan lafaz-lafaz yang khusus, tidak sama dengan adzan.
Dengan itu dapatlah kita pahami bahwa hadis “baina kullu adzanaini ashsholat”
adalah adzan bermakna secara bahasa, iaitu seruan. Bukan atas dasar makna secara istilah. Hadis diatas dapat kita pahami bahwa Nabi s.a.w bersabda yang mafhumnya
"Diantara dua adzan ( seruan adzan dan iqamah ) terdapat sholat".
Memang terjadi ikhtilaf/ perbezaan pendapat dalam hal ini, yaitu antara ulama-ulama hijaz seperi Syaikh Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz dengan ulama-ulama di luar Hijaz seperti Syaikh Al Albani. Namun kita sebagai ahli sunah wal jamah, sepatutnya mengikuti pendapat ulamak yang bersandarkan kepada dalil dan keterangan dari pada amalan Nabi s a w dan para sahabat. Bukan hanya setakat pendapat ulamak sahaja. Pendapat ulamak boleh berbeza, tapi bagaimana Nabi s.a.w dan para sahabat melakukan azan subuh, itu yang kita amalkan.
DALIL-DALIL ADANYA ADZAN PERTAMA SEBELUM MASUK WAKTU SUBUH
Pertama : Dari Umar dan A’isyah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: “Bahwasanya Bilal beradzan di malam hari (sebelum masuk waktu Shubuh). Karena itu makanlah dan minumlah sehingga Ibnu Ummi Mak-tum membaca Adzannya. Ibnu Ummi Maktum adalah orang buta, yang beradzan Shubuh di kala orang mengatakan kepadanya :”Telah pagi, telah pagi.” (Hadits Shahih Riwayat Al Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Kedua : Dari Ibnu Mas’ud ra me-nerangkan: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Ia membacakan adzan masih malam hari (sebelum masuk Shubuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang shalat malam dan untuk membangunkan orang yang masih tidur.” (Hadits shahih Riwayat Al Jamaah selain At Tirmidzi)
Ketiga : Dari Abu Mahzurah ra berkata : “Adalah aku membaca adzan fajar yang pertama : hayya ‘alal falah, ash sholatu khairun minan naum, ash sholatu khairun minan naum. Allahu akbar Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah (Hadits Riwayat Nasai, kata Ibnu Hazm sanadnya shahih).
Keempat : Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar ra berkata: Ibnu Umar berkata: “hendaklah dibaca dalam adzan yang pertama dari Shubuh sesudah hayya alal falah : ash sholatu khairun minan naum dua kali”. (Hadits riwayat At Thabarani dan Al Baihaqi, kata Ibnu Hajar dalam At Talkhish : sanadnya hasan).
Kelima : Dari Abu Sulaiman ia berkata: bahwa Abu Mahdzurah ra membacakan tatswib (ash sholatu khairun minan naum) dalam adzan yang pertama dari sholat shubuh dengan perintah Nabi saw (Hadits riwayat Al Baihaqi).
Pendapat para ulama
1.Imam Al Baihaqi berkata: “Seluruh ulama membenarkan adanya adzan Shubuh yang dikumandangkan sebelum terbit fajar.”
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata : “Para ulama menetapkan, bahwa Bilal ditugaskan membaca adzan sebelum fajar . Sesudah ia membacakan adzannya, duduklah ia menunggu fajar sambil berdzikir. Apabila terbit fajar, ia mengambil wudhu. Sesudah itu dia naik untuk membacakan adzan yang kedua di permulaan fajar (shubuh).
2. Ibnu Hazm di dalam syarah Al Muhalla berkata : “Tidak boleh dilakukan adzan sebelum waktu shalat, selain shalat Shubuh saja. Untuk Shubuh boleh diadzankan dua kali, yang pertama sebelum terbit fajar, yang kedua setelah terbit fajar. Adzan yang kedua tidak boleh ditinggalkan, tidak boleh dicukupi dengan adzan yang pertama saja. Karena adzan yang pertama untuk sahur, yang kedua untuk shalat.”
3. Dalam Al Majmu Imam Nawawi berkata : “Semua pengikut Syafi’i berpendapat, bahwa menurut sunnah adzan Shubuh dua kali, sekali sebelum fajar dan sekali sesudahnya. Dan amat utama dilakukan oleh dua muadzin. Seorang untuk sebelum shubuh dan seorang sesudah fajar.”
4. Dinukilkan oleh Ibnu Jarir bahwa para ulama telah berijma menetapkan adzan sebelum waktu tidaklah sah. Hendaklah adzan itu dilakukan apabila telah masuk waktu, kecuali untuk shalat shubuh. Untuknya sah dilakukan adzan sebelum waktunya. Demikianlah pendapat Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq dan Daud
5. Kata Ash Shan’ani di dalam Subulus Salam: “Hadits Abu Mahdzurah menegaskan bahwa tatswib (ash sholatu khairun minan naum) diucap-kan dalam adzan shubuh yang pertama, bukan dalam adzan yang kedua dan bukan dalam kedua-duanya.”
6. Kata Ibnu Ruslan : “Hadits Abu Mahdzurah telah disahkan sanadnya oleh Ibnu Khuzaimah, karena itu kita dapat menetapkan bahwa tatswib itu dituntut dalam adzan pertama sholat Shubuh, karena adzan itu diucapkan untuk membangunkan orang-orang. Adzan yang kedua untuk memberita-hu masuk waktu shalat, serupa adzan shalat yang lain.”
7. Imam Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Al Auzai, Abu Yusuf, Abu Tsaur, Ishaq, Daud dan jumhur ulama menetapkan : Dua Adzan untuk shalat shubuh.
Praktek Adzan Shubuh
Sebenarnya dengan melihat dalil-dalil diatas dan keterangan dari para Imam Madzhab, juga para ulama, cukuplah untuk dipahami bahwa memang adzan Shubuh dikerjakan dua kali. Yaitu adzan pertama ( adzan sebelum masuk waktu subuh ), dan adzan kedua ( adzan tanda masuk waktu subuh ).
Syaikh Al Bani berkata dalam kitab Tamamul minnah bahwa taswib disyariatkan pada adzan subuh yang pertama ( adzan sebelum masuk waktu subuh ), kira-kira 15 menit sebelum masuk waktu subuh, merujuk kepada hadis :
Dari Nafi’ Maula Ibnu Umar ra berkata: Ibnu Umar berkata: “hendaklah dibaca dalam adzan yang pertama dari Shubuh sesudah hayya alal falah : ash sholatu khairun minan naum dua kali”. (Hadits riwayat At Thabarani dan Al Baihaqi, kata Ibnu Hajar dalam At Talkhish : sanadnya hasan).
Bahkan inilah yang menjadi pendapat Imam Syafi’i, yang merupakan Imam Madzhab bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi dapat kita lihat sendiri bagaimana pengamalan dari warisan Rasulullah saw ini. Berapa masjid di Nusantara ini yang mengamalkan tuntunan Rasulullah ini. Bahkan setelah membaca dalil dan keterangan di atas, masih saja ada yang berkata dengan nada membantah, bahwa hal tersebut bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh sesepuh-sesepuh dan ulama-ulama mereka.
Sunday, February 6, 2011
BAGAIMANA KITA MELAKSANAKAN AQIQAH
APAKAH MAKNA AQIQAH?
Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara bahasa ia bermakna 'memutus'. Adapun makna secara istilah 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah ‘Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.’
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
ADAKAH AQIQAH SUNAH RASULULLAH S.A.W?
Aqiqah adalah amalan sunnah bagi pengikut Rasulullah s.a.w, amalan ini disunnahkan bagi orang islam yang mampu untuk melakukannya. Adapun dalil-dalil yang boleh dijadikan sebagai pegangan bahwa aqiqah disyariatkan oleh Islam adalah :
1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.’ [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-’Ilmiyah, pent]
2. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
APAKAH HUKUM AQIQAH ?
Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan Hadits :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan /dituntut dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213): ‘Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
APAKAH AQIQAH DILAKSANAKAN PADA HARI KETUJUH?
Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Pendapat dan kesepakatan tersebut berdasarkan hadist dari Samurah bin Jundab :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Diantara para ulamak yang berpendapat tentang masalah ini adalah :
1. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/594):
‘Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist dari Samurah bin Jundab ), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: ‘Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.’
2. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.35.
3. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘al-Muhalla’ 7/527.
4. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab ‘As-Shagir’ (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:
‘Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.’
Namun riwayat diatas lemah, tidak boleh dijadikan dalil. Sebagaimana penjelasan Abu Muhammah ‘ishom Bin Mar’i, Penulis kitab ahkamul ‘aqiqah, mengatakan bahwa: ‘Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena buruk hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).’ Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].
Dari perbedaan pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang utama adalah pendapat dimana waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh, tidak sebelumnya dan tidak juga sesudahnya. Perkara ini disebabkan lemahnya hadis-hadis akan sunahnya aqiqah setelah hari ketujuh atau sebelumnya.
Seorang muslim sepatutnya mengaqiqahkan bayinya pada hari ketujuh, jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka terlepaslah kewajibannya. Tidak ada dosa baginya, karena hukum aqiqah itu sendiri adalah sunah, dan dalil-dalil yang berkenaan aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh adalah lemah. Namun jika ada juga yang melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh, karena berpegang pada pendapat ulama, maka sepatutnya kita sampaikan perkara ini. Jika mereka menerima, alhamdulillah. Jika mereka menolak dan tetap melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ke tujuh, disebabkan itulah ilmu dan keyakinan mereka, tanpa ada niat untuk menolak kebenaran, maka cukuplah kita berdoa kebaikan untuk mereka.
Untuk perkara seperti ini, semoga Allah memafkan mereka, karena mereka melakukan suatu amalan diluar pengetahuan mereka, pada pandangan saya mereka tidaklah berdosa, karena perkara ini adalah masalah fiqhiyah dalam bab furu’ atau cabang, bukan masalah akidah. Untuk kita saling bersikap hikmah adalah sangat diperlukan.
BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Diantara amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut, dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.
BOLEHKAH ORANG DEWASA MENGAQIQAHKAN DIRINYA SENDIRI?
Untuk orang dewasa, tidak ada kewajiban baginya untuk mengaqiqahkan dirinya disebabkan belum diaqiqahkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Karena hal itu tidak ada contoh dan keterangan yang shahih dari Rasulullah.s.a.w.
Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: ‘Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.’ [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
BERAPAKAH JUMLAH KAMBING UNTUK BAYI LELAKI DAN PEREMPUAN?
Untuk bayi laki-laki disunahkan menyembeliah dua ekor kambing, adapun untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing. Pendapat ini di perkuat dengan dalil :
1. Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
2. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Berdasarkan hadist diatas, dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.’
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: ‘Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.’
Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya ‘Raudhatun Nadiyyah’ (2/26) berkata: ‘Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.’
BOLEHKAH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING?
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain, mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.’ [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing’.’
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.
BOLEHKAH AQIQAH DENGAN UNTA ATAU LEMBU?
Tidak ada keterangan yang shahih dari Rasulullah s.a.w tentang bolehnya aqiqah dengan selain kambing. Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah, sepatutnya dia menyembelih kambing. Karena itu sesuai dan menepati sunah Rasulullah s.a.w. Sebagaimana merujuk kepada hadis Aisyah :
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dalam ‘Fathul Bari’ (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan: ‘Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.’ Menurut beliau: ‘Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing’.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:
[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
APAKAH PERSYARATAN KAMBING AQIQAH ?
Adalah pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam As-Shan’ani dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1428) berkata: “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.’
Imam Syaukhani dalam kitabnya ‘Nailul Authar’ (6/220) berkata: ‘Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.’
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘Al-Muhalla’ (7/523) berkata: ‘Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.’
BOLEHKAH MENGUSAPKAN KHULUQUN ( SEJENIS MINYAK WANGI ) DI ATAS KEPALA BAYI ?
Diantara amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk kepada :
‘Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
Al-llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..’
Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.
BOLEHKAH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA?
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:
[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah dia berkata: ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.’
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata: Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata: ‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
‘Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.’
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.
Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.
Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.
Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara bahasa ia bermakna 'memutus'. Adapun makna secara istilah 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah ‘Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.’
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
ADAKAH AQIQAH SUNAH RASULULLAH S.A.W?
Aqiqah adalah amalan sunnah bagi pengikut Rasulullah s.a.w, amalan ini disunnahkan bagi orang islam yang mampu untuk melakukannya. Adapun dalil-dalil yang boleh dijadikan sebagai pegangan bahwa aqiqah disyariatkan oleh Islam adalah :
1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.’ [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-’Ilmiyah, pent]
2. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
APAKAH HUKUM AQIQAH ?
Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan Hadits :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan /dituntut dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213): ‘Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
APAKAH AQIQAH DILAKSANAKAN PADA HARI KETUJUH?
Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Pendapat dan kesepakatan tersebut berdasarkan hadist dari Samurah bin Jundab :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Diantara para ulamak yang berpendapat tentang masalah ini adalah :
1. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/594):
‘Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist dari Samurah bin Jundab ), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: ‘Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.’
2. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.35.
3. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘al-Muhalla’ 7/527.
4. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab ‘As-Shagir’ (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:
‘Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.’
Namun riwayat diatas lemah, tidak boleh dijadikan dalil. Sebagaimana penjelasan Abu Muhammah ‘ishom Bin Mar’i, Penulis kitab ahkamul ‘aqiqah, mengatakan bahwa: ‘Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena buruk hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).’ Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].
Dari perbedaan pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang utama adalah pendapat dimana waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh, tidak sebelumnya dan tidak juga sesudahnya. Perkara ini disebabkan lemahnya hadis-hadis akan sunahnya aqiqah setelah hari ketujuh atau sebelumnya.
Seorang muslim sepatutnya mengaqiqahkan bayinya pada hari ketujuh, jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka terlepaslah kewajibannya. Tidak ada dosa baginya, karena hukum aqiqah itu sendiri adalah sunah, dan dalil-dalil yang berkenaan aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh adalah lemah. Namun jika ada juga yang melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh, karena berpegang pada pendapat ulama, maka sepatutnya kita sampaikan perkara ini. Jika mereka menerima, alhamdulillah. Jika mereka menolak dan tetap melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ke tujuh, disebabkan itulah ilmu dan keyakinan mereka, tanpa ada niat untuk menolak kebenaran, maka cukuplah kita berdoa kebaikan untuk mereka.
Untuk perkara seperti ini, semoga Allah memafkan mereka, karena mereka melakukan suatu amalan diluar pengetahuan mereka, pada pandangan saya mereka tidaklah berdosa, karena perkara ini adalah masalah fiqhiyah dalam bab furu’ atau cabang, bukan masalah akidah. Untuk kita saling bersikap hikmah adalah sangat diperlukan.
BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Diantara amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut, dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.
BOLEHKAH ORANG DEWASA MENGAQIQAHKAN DIRINYA SENDIRI?
Untuk orang dewasa, tidak ada kewajiban baginya untuk mengaqiqahkan dirinya disebabkan belum diaqiqahkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Karena hal itu tidak ada contoh dan keterangan yang shahih dari Rasulullah.s.a.w.
Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: ‘Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.’ [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
BERAPAKAH JUMLAH KAMBING UNTUK BAYI LELAKI DAN PEREMPUAN?
Untuk bayi laki-laki disunahkan menyembeliah dua ekor kambing, adapun untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing. Pendapat ini di perkuat dengan dalil :
1. Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
2. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Berdasarkan hadist diatas, dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.’
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: ‘Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.’
Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya ‘Raudhatun Nadiyyah’ (2/26) berkata: ‘Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.’
BOLEHKAH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING?
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain, mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.’ [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing’.’
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.
BOLEHKAH AQIQAH DENGAN UNTA ATAU LEMBU?
Tidak ada keterangan yang shahih dari Rasulullah s.a.w tentang bolehnya aqiqah dengan selain kambing. Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah, sepatutnya dia menyembelih kambing. Karena itu sesuai dan menepati sunah Rasulullah s.a.w. Sebagaimana merujuk kepada hadis Aisyah :
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dalam ‘Fathul Bari’ (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan: ‘Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.’ Menurut beliau: ‘Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing’.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:
[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
APAKAH PERSYARATAN KAMBING AQIQAH ?
Adalah pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam As-Shan’ani dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1428) berkata: “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.’
Imam Syaukhani dalam kitabnya ‘Nailul Authar’ (6/220) berkata: ‘Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.’
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘Al-Muhalla’ (7/523) berkata: ‘Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.’
BOLEHKAH MENGUSAPKAN KHULUQUN ( SEJENIS MINYAK WANGI ) DI ATAS KEPALA BAYI ?
Diantara amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk kepada :
‘Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
Al-llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..’
Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.
BOLEHKAH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA?
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:
[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah dia berkata: ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.’
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata: Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata: ‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
‘Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.’
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.
Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.
Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.
Subscribe to:
Posts (Atom)