Wednesday, July 27, 2011

HUKUM MENIKAH DENGAN JIN

Tanya : Apa hukumnya menikah dengan jin ? Apakah ini diperbolehkan menurut Islam ?

Jawab : Para ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama membolehkannya, namun sebagian yang lain mengharamkannya. Masing-masing membawakan argumentasinya yang menurut mereka kuat. Akan tetapi, yang raajih dalam permasalahan ini – wallaahu a’lam – adalah pendapat yang mengharamkannya.

Di antara dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :

1. Al-Qur’an

Allah ta’ala telah berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [QS. Ar-Ruum : 21].

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ

“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu” [QS. Asy-Syuuraa : 11].

Makna dari kalimat “dari jenis kamu sendiri” adalah dari jenis manusia. Bukan dari jenis jin, apalagi hewan. Berkata Al-Haafidh Ibnu Katsiir rahimahullah saat menjelaskan QS. Ruum : 21 dalam Tafsir-nya (11/20) :

ولو أنه جعل بني آدم كلهم ذكورا وجعل إناثهم من جنس آخر إما من جان أو حيوان لما حصل هذا الإئتلاف بينهم وبين الأزواج بل كانت تحصل نفرة لو كانت الأزواج من غير الجنس ثم من تمام رحمته ببني آدم أن جعل أزواجهم من جنسهم

“Seandainya saja seluruh Allah ta’ala menjadikan seluruh anak Adam laki-laki, dan menjadikan perempuannya dari jenis yang lain, baik dari jenis jin ataupun hewan, maka tidak akan dapat mewujudkan rasa kasih-sayang antara mereka dan pasangannya. Bahkan yang terjadi keengganan jika saja pasangannya itu bukan berasal dari jenisnya. Termasuk dari kesempurnan rahmat-Nya kepada anak Adam adalah menjadikan pasangannya berasal dari jenis mereka sendiri” [selesai].

Rasa kasih sayang antara suami istri sayang tidak akan terwujud jika dua pihak (yang menikah) berasal dari jenis yang berbeda. Al-Imam Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

أي: تألفوها وتميلوا إليها، فإن الجنسين المختلفين لا يسكن أحدهما إلى الآخر ولا يميل قلبه إليه

“Yaitu, agar kalian berkasih-sayang dan cenderung kepadanya. Apabila pasangan itu berasal dari jenis yang berbeda, maka tidak akan ada kasih-sayang satu dengan yang lainnya dan tidak pula akan condong kepadanya” [Fathul-Qadiir, 4/219].

Allah ta’ala juga berfirman :

انْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ.....

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi....” [QS. An-Nisaa’ : 3].

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” [QS. An-Nisaa’ : 34].

Sisi pendalilan dari dua ayat ini adalah bahwa Allah ta’ala memerintahkan seseorang untuk menikahi seorang wanita (an-nisaa’ - اَلنِّسَاءُ). Lafadh an-nisaa’ dalam bahasa ’Arab hanya dipakai untuk menyebut wanita keturunan anak Adam (manusia). Penguasaan, pengendalian, dan kepemimpinan seorang laki-laki hanya terwujud apabila pasangannya (istri) berasal dari jenisnya (manusia). Ia tidak akan bisa melakukannya jika pasangannya berasal dari jin perempuan yang kadang nampak olehnya, kadang pula tidak nampak olehnya. Karena pada asalnya, jin adalah makhluk yang ghaib.

2. As-Sunnah

Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان
”Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yangtelah masuk Islam. Apabila kalian melihat mereka menampakkan diri pada kalian, maka berilah ia peringatan selama tiga hari. Jika mereka masih menampakkan diri kepada kalian setelah (tiga hari) itu, maka bunuhlah, karena ia adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2236].

Sisi pendalilannya adalah bahwa jika menampakkan diri lebih dari 3 hari saja Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya, lantas bagaimana mereka menjadi pasangan hidup yang mewajibkannya pendampingan sepanjang waktu ?

3. Akal sehat

Akal sehat melarang kita untuk menikah dengan bangsa jin. Sebagaimana diketahui bahwa jin tidaklah dapat dinikahi kecuali jika ia menjelma menjadi sosok manusia juga. Jadi, wujud penjelmaan manusia itu bukanlah wujud aslinya, sebab wujud asli jin tidak dapat dilihat oleh manusia. Ini merupakan satu bentuk penipuan. Di lain sisi, bagaimana bisa seorang laki-laki – misalnya – bisa membedakan penjelmaan jin satu dengan yang lainnya, karena barangkali ada jin perempuan lain yang bisa menjelma dalam wujud manusia seperti penjelmaan jin perempuan istrinya; yang dengan itu dua jin perempuan itu bersekutu dalam hubungannya dengan si suami. Jelas ini merupakan perzinahan yang diharankan dalam Islam.

Terlarangnya pernikahan antara manusia dengan jin merupakan madzhab jumhur ulama.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وكره أكثر العلماء مناكحة الجن

”Kebanyakan ulama membenci pernikahan dengan jin” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 19/39-40].

Al-Haafidh Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata :

وقد تكلم في نكاح الجن للإنس الإمام أحمد وغيره، والكلام فيه في أمرين: في وقوعه وحكمه.

فأما حكمه فمنع منه أحمد، ذكره القاضي أبو يعلى

”Al-Imam Ahmad dan yang lainnya telah membicarakan/membahas pernikahan manusia dengan jin. Pembicaraan itu ada dua perkara, yaitu (1) kemungkinan terjadinya, dan (2) hukumnya. Adapun hukum pernikahan tersebut, maka Ahmad telah melarangnya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qaadliy Abu Ya’laa” [Tahdziibus-Sunan, 10/14].

Dan Al-Haafidh As-Suyuthiy rahimahullah mempunyai perkataan menarik tentang hal ini :

ويقويه أيضا أنه نهى عن إنزاء الحمر على الخيل، وعلة ذلك اختلاف الجنس، وكون المتولد منها يخرج عن جنس الخيل، فيلزم منه قلتها... وإذا تقرر المنع فالمنع من نكاح الجني الإنسية أولى وأحرى
”(Larangan pernikahan antara manusia dengan jin) dikuatkan juga bahwasannya beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam melarang mengawinkan keledai dengan kuda.[1] Alasannya adalah perbedaan jenis. Juga karena akan yang dilahirkan nanti bukan dari jenis kuda, sehingga berkonsekuensi menurunkan populasi kuda..... Jika larangan ini berlaku, maka larangan menikahnya jin dengan manusia lebih kuat dan lebih pantas” [Al-Asybah wan-Nadhaair, hal. 257].

Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah berkata :

ولكن أين الدليل الشرعي والعقلي على التوالد أولا، وعلى التزاوج الشرعي ثانياً؟ هيهات هيهات

”Akan tetapi, mana dalil syar’iy dan ’aqliy yang melandasi akan dihasilkannya keturunan (dari pernikahan antara manusia dengan jin), dan (dalil disebutkannya pernikahan tersebut adalah) pernikahan yang syar’iy? Sungguh sangat jauh...” [Silsilah Adl-Dla’iifah, 12/608].

Terakhir, mari kita simak apa yang diceritakan oleh Al-Imam Adz-Dzahabiy rahimahullah :

ونقل رفيقنا أبو الفتح اليعمري وكان متثبثاً قال سمعت الإمام تقي الدين ابن دقيق العيد يقول: سمعت شيخنا أبا محمد بن عبد السلام السلمي يقول: وجرى ذكر أبي عبد الله بن العربي الطائي فقال: هو شيعي سوء كذاب، فقلت له: وكذاب أيضا؟ قال: نعم تذاكرنا بدمشق التزويج بالجن فقال: هذا محال لأن الإنس جسم كثيف والجن روح لطيف، ولن يعلق الجسم الكثيف الروح اللطيف، ثم بعد قليل رأيته وبه شجة فقال: تزوجت جنية فرزقت منها ثلاثة أولاد فاتفق يوما أن أغضبتها فضربتني بعظم حصلت منه هذه الشجة وانصرفت فلم أرها بعد هذا، أو معناه.

”Teman kami Abul-Fath Al-Ya’muriy – ia seorang yang kuat hapalannya – menukil, ia berkata : Aku mendengar Al-Imam Taqiyyuddin bin Daqiiqil-’Ied berkata : Aku mendengar syaikh kami Abu Muhammad bin ’Abdis-Salaam As-Sulamiy berkata bahwa ia pernah terlibat pembicaraan tentang diri Abu ’Abdillah bin Al-’Arabiy Ath-Thaa’iy, lalu berkata : ’Ia seorang Syi’iy (penganut Syi’ah) yang jelek lagi pendusta’. Aku (Inu Daqiiqil-’Ied) berkata kepadanya : ’Pendusta jugakah ia ?’. Ia menjawab : ’Benar. Kami pernah berdiskusi di Damaskus sekitar permasalahan pernikahan dengan jin. Lalu ia berkata : ’Ini sesuatu yang mustahil, karena manusia adalah jasmani yang padat, sedangkan jin adalah ruh yang halus. Jasmani yang padat dengan ruh yang halus tidak dapat berhubungan’. Setelah itu, tiba-tiba aku melihatnya terluka. Ia berkata : ’Aku pernah menikah dengan jin perempuan hingga dikaruniai tiga orang anak. Hingga satu hari aku membuatnya marah, sehingga ia memukulku dengan tulang sampai membekas luka ini. Lalu jin perempuan itu kabur dan aku tidak pernah melihatnya lagi setelah itu’. Atau ucapan yang semakna dengan ini” [Miizaanul-I’tidaal, 3/659].

Dari cerita tersebut dapat kita simak, seandainya pernikahan itu terjadi, maka jin lah yang lebih mengendalikan manusia, hingga ketika ia berbuat aniaya, suaminya tidak bisa berbuat apa-apa.

Terakhir, Asy-Syaikh Ibnu Jibriin rahimahullah memberikan nasihat :

إن بعض الجن يتصور للإنسي في صورة امرأة ثم يجامعها الإنسي، وكذا يتصور الجني بصورة رجل ويجامع المرأة من الإنس تجامع الرجل للمرأة وعلاج ذلك التحفظ منهم ذكوراً وإناثاً بالأدعية والأوراد المأثورة وقراءة الآيات التي تشتمل على الحفظ والحراسة منهم بإذن الله
”Sebagian jin (perempuan) menjelma di hdapan manusia menjadi seorang wanita, kemudian jin itu digauli oleh manusia. Demikian juga, ada jin yang menjelma menjadi seorang laki-laki yang kemudian menggauli wanita, seperti halnya seorang laki-laki menggauli istrinya. Obat dari hal itu adalah menjaga diri dari mereka – baik laki-laki maupun perempuan – dengan doa-doa dan wirid-wirid yang ma’tsur, serta membaca ayat-ayat (Al-Qur’an) yang mengandung penjagaan dan perlindungan dari mereka, dengan ijin Allah” [Al-Fataawaa Adz-Dzahabiyyah, hal. 196].

Demikianlah jawaban kami, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.


[Abu al-jauzaa’ – banyak mengambil dari buku Al-Burhaan ’alaa Tahriimit-Tanaakuhi bainal-Insi wal-Jaan oleh Fadliilatusy-Syaikh Muhammad bin ’Abdillah Al-Imam – bisa di-download dari mauqi’ beliau – 1431 H].

________
FooteNote
[1] Berdasarkan hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَاللَّهِ مَا خَصَّنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ إِلَّا بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ فَإِنَّهُ أَمَرَنَا أَنْ نُسْبِغَ الْوُضُوءَ وَلَا نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ وَلَا نُنْزِيَ الْحُمُرَ عَلَى الْخَيْلِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan sesuatupun bagi kita (ahlul-bait) kecuali dalam tiga hal, yaitu : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyempurnakan wudlu, tidak makan shadaqah, dan tidak mengawinkan keledai dengan kuda" [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 141; shahih].


Sumber : Blognya ustadz Abul Jauzaa & Ebook Blog Ust Abul Jauzaa'
http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/menikah-dengan-jin.html

HUKUM MENIKAHI ANAK HASIL ZINAHNYA DAN NASAB ANAK ZINA

A. Pengantar

Beberapa waktu yang lalu pada suatu kajian, saat saya menyampaikan bahwa….

* Tidak ada hubungan nasab antara laki-laki dengan anak yang lahir karena hasil zinanya,
* keduanya tidak saling mewarisi,
* tidak boleh anak tersebut di nasabkan kepadanya,
* tidak ada kewajiban memberi nafkah dan lainnya,

…. ada sebuah pertanyaan yang terlontar, yaitu :

Kalau memang tidak ada hubungan nasab antara keduanya, lalu bolehkah bagi seorang bapak untuk menikah dengan seorang anak wanita yang merupakan hasil dari zinanya sendiri?

Pertanyaan ini kelihatannya aneh, karena kayaknya secara fithroh manusia, seseorang tidak akan berfikir untuk melakukan itu. Namun terbersit dalam pikiran saya, bahwa pertanyaan semacam ini mungkin saja nongol di benak sebagian kaum muslimin di belahan bumi lainnya, dari sinilah maka pembahasannya saya munculkan di edisi kali ini, mudah-mudahan Alloh menjadikannya bermanfaat.

B. Zina perbuatan keji dan munkar

Berzina adalah perbuatan keji dan munkar dalam pandangan semua agama, tidak pernah ada agama satupun yang membolehkannya. Dan Alloh Ta’ala dengan tegas mengharamkannya juga mengharamkan semua jalan yang menuju pada perbuatan keji ini.

Alloh berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena itu adalah perbuatan keji dan jalan yang jelek.” (QS. Al Isro’ : 32)

oleh karena itu Rosululloh menjadikan zina ini adalah diantara salah satu penyebab seorang muslim boleh untuk dibunuh

عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwasannya tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh dan sesungguhnya saya adalah Rosululloh kecuali dengan salah satu dari tiga perkara : Membunuh jiwa, orang yang sudah pernah nikah lalu berzina dan orang yang meninggalkan agamanya dan menyelisihi jamaah.” (HR. Bukhori 6878, Muslim 1676)

perbuatan zina ini sebagaimana bertentangan dengan syara’, juga bertentangan dengan akal sehat, sampaipun akalnya para binatang. Perhatikanlah kisah aneh yang dikisahkah oleh Imam Bukhori no : 3849

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُمْ

Dari Amr bin Maimum Al Audi berkata : “Saya melihat pada zaman jahiliyyah kera-kera mengepung seekor kera yang berzina. Lalu mereka merajamnya , maka saya pun ikut merajamnya.”

Subhanalloh, wahai orang yang melakukan dan melegalisasikan perzinaan, apakah kalian tidak malu denga si kera, yang merajam temannya sendiri karena berzina ataukah kalian lebih rendah daripada si kera ? wal iyadzu billah dari kerusakan akal dan hati.

Oleh karena itu Alloh menjadikan hukuman perbuatan zina ini sangat berat, lebih berat dari pada hukuman pembunuhan, pencurian dan lainnya. Bagi orang yang muhshon (sudah pernah menikah secara halal) maka hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia sedangkan bagi yang belum menikah maka dicambuk seratus kali lalu diasingkan selama setahun.

Alloh Ta’ala berfirman :

لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, maka cambuklah keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Alloh.” (QS. An Nur : 2)

Dari Jabir bin Abdillah al Anshori : bahwasanya ada seseorang dari kabilah Aslam datang kepada Rosululloh dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina, dan dia bersaksi empat kali atas hal itu, maka Rosululloh memerintahkannya untuk dirajam. Dan dia itu adalah seorang yang muhshon.” (HR. Tirmidzi : 1454, Abu Dawud : 4407 lihat Shohih Abu Dawud : 3725)

Dan tidak sampai disini saja, tapi Rosululloh juga menafikan nama iman bagi orang yang berzina, sebagaimana dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Dari Ibnu Abbas berkata : “Rosululloh bersabda : “Tidaklah seorang hamba berzina saat dia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhori : 6772)

C. Nasab anak zina

Namun dengan keharaman yang sangat keras tersebut, bisa saja seorang muslim karena kelemahan imannya terjerumus kedalamnya. Yang dari hubungan haram tersebut sangat dimungkinkan lahirnya seorang anak, lalu bagaimanakah dengan masalah nasabnya ?

Para ulama’ sepakat bahwa apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, lalu dia hamil dari hasil zina tersebut dan melahirkan seorang anak, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak ada hubungan nasab sama sekali antara dia dengan laki-laki yang menghamili ibunya.

(Lihat masalah ini pada At Tamhid oleh Imam Ibnu Abdi Bar 7/183, Al Istidzkar oleh beliau juga 22/177, Al Majmu’ Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi 19/48, Al Muhalla oleh Ibnu Hazm 10/323, Zadul MA’ad oleh Imam Ibnul Qoyyim)

Hal ini berdasarkan hadits berikut :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Dari Abduloih bin Umar berkata : “Sesungguhnya seorang laki-laki meli’an [1] isrtinya pada zaman Rosululloh dan tidak mengakui anaknya, maka belia memisahkan antara keduanya da n menasabkan anak tersebut kepada ibunya.” (HR. Bukhori : 6748, Muslim : 1494)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ اخْتَصَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ فِي غُلَامٍ فَقَالَ سَعْدٌ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنُ أَخِي عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَهِدَ إِلَيَّ أَنَّهُ ابْنُهُ انْظُرْ إِلَى شَبَهِهِ وَقَالَ عَبْدُ بْنُ زَمْعَةَ هَذَا أَخِي يَا رَسُولَ اللَّهِ وُلِدَ عَلَى فِرَاشِ أَبِي مِنْ وَلِيدَتِهِ فَنَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شَبَهِهِ فَرَأَى شَبَهًا بَيِّنًا بِعُتْبَةَ فَقَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدُ بْنَ زَمْعَةَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Dari Aisyah berkata : Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abd bin Zam’ah bertengkar mengenai seorang anak, Sa’d berkata : Wahai Rosululloh,, ini adalah keponakanku (anak saudaraku) yang bernama Utbah bin Abi Waqqosh, dia berpesan kepadaku bahwa ini ini adalah anaknya, lihatlah pada kemiripan antara keduanya.”

Lalu Abd bin Zam’ah berkata : “Wahai Rosululloh, ini adalah saudaraku, dia terlahir di firosy [2] bapakku dari budak wanitannya.”

Maka, Rosululloh pun memandanganya dengan cermat dan beliau melihat adanya kemiripan yang jelas antara dia dengan Utbah bin Abi Waqqosh, namun beliau bersabda : “Dia saudaramu wahai Abd bin Zam’ah, Anak itu milik yang memiliki firosy, dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” (HR. Bukhori : 6750, Muslim 2/180)

Sisi pengambilan dalil dari hadits ini adalah sabda Rosululloh : “Dan bagi seorang pezina hanyalah kerugian.” Yang mana konsekwensinya bahwa seorang yang berzina tidak memiliki nasab anak tersebut, karena dia tidak memiliki firosy.

Adapun kenapa kok di nasabkan kepada ibunya ? maka jawabannya jelas yaitu karena anak itu memang terlahirdari rahim ibu tersebut, sama saja apakah lahir karena nikah syar’i ataukah kerena zina. (Lihat Fathul Bari 10/36, Al Majmu’ Syarah Muhadzab 19/38)

Yang mana konsekwensi dari tidak adanya hubungan nasab antara keduanya adalah keduanya tidak saling mewarisi, laki-laki tersebut tidak boleh menjadi wali pernikahan anak perempuan dari hasil zinanya dan beberapa hal lainnya yang seharusnya di perbolehkan bagi seorang bapak pada anaknya.
D. Lalu bagaimana dengan menikahinya?

Dinukil adanya dua pendapat ulama’ dalam masalah ini :

* Imam Syafi’i dan Malik dalam riwayat yang masyhur dalam madzhab mereka membolehkan menikah dengan anak perempuan dari hasil zinanya. (Lihat Al Um oleh Imam Syafi’i 5/42 [3], Al Majmu’ oleh Nawawi 17/386, Roudlotuth Tholibin 5/447, At Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 8/191). Hanya saja Imam Ahmad mengingkari bahwa hal ini pernah di katakan oleh Imam Syafi’i dan Malik (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 32/142) juga Imam Ibnul Qoyyim dan Syaikh Al Albani mengingkari pendapat ini pernah dikatakan oleh Imam Syafi’i (Lihat i’lamul Muwaqqi’in 1/47, Tahdzirus Sajid hal : 53)

Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa anak perempuan hasil zina tersebut bukan anak perempuannya secara hukum syar’i, oleh karena itu keduanya tidak saling mewarisi, tidak wajib memberi nafkah dan tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan anak wanita tersebut serta tidak berlaku seluruh hubungan nasab antara keduanya, maka kalau memang anak wanita tersebut secara syar’i bukan anaknya, berarti tidak masuk dalam keumuman firman Alloh :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ :23)

dan malah kebalikannya termasuk dalam keumuman firman Alloh :

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalakan bagi kalian semua selain yang demikian.” (QS. An Nisa’ : 24)

* Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan jumhur Ulama’ melarang seorang laki-laki menikah dengan anak wanita hasil zinanya dengan dalil bahwa dia termasuk dalam keumuman firman Alloh Ta’ala, yang artinya :

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

karena lafadz : “anak-anak perempuan kalian.” Mencakup semua anak perempuannya dan anak tersebut memang tercipta dari air maninya. (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 9/529, Bada’i Shona’i oleh Al Kasani 3/1385)
dan madzhab inilah yang benar –insya Alloh -.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah setelah memaparkan kedua madzhab berkata :

“Dan pendapat (kedua) inilah yang benar, sehingga jumhur ulama’ berselisih pendapat apakah orang yang melakukan pernikahan tersebut dihukum bunuh ataukah tidak ? mereka berselisih menjadi dua pendapat. Imam Ahmad menyatakan bahwa yang melakukannya dibunuh apabila tanpa alasan.” (Majmu’ Fatawa 32/134)

E. Bantahan kepada mazhab pertama :

Adapun apa yang mereka katakan bahwa antara keduanya tidak ada hubungan nasab, maka telah dibantah dengan sangat bagus oleh Syaikhul Islam, Beliau berkata : “Adapun dalil madzhab jumhur Ulama’ adalah firman Alloh (yang artinya):

“Dan diharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)

Ayat ini mencakup semua yang disebut sebagai “anak wanita” baik secara hakiki maupun majazi, sama saja apakah antara kedanya terdapat hubungan saling mewarisi dan hukum-hukum nasab lainnya ataukah tidak ? karena keumuman yang terdapat pada ayat tahrim (wanita yang diharamkan menikahinya, yang terdapat pada An Nisa’ : 22-25) itu bukan seperti keumuman yang terdapat pada ayat warisan serta ayat lainnya seperti pada firman Alloh :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu." (QS An Nisa’ : 11)

hal ini bisa dijelaskan dari tiga sisi :

Pertama :
Bahwa ayat tahrim mencakup anak wanita, cucu wanita dari anak laki-laki, cucu wanita dari anak wanita, sebagaimana kata : “bibi” juga mencakup bibinya bapak, juga mencakup ibu dan kakeknya bapak. Demikian juga mencakup anak wanita dari saudara wanita, serta anak wanita dari keponakan laki-laki dan anak wanita dari keponakan wanita. Dan keumuman seperti ini tidak terdapat dalam ayat warisan juga ayat lainnya yang berhubungan dengan hukum nasab.

Kedua :
Sesungguhnya haramnya menikah bisa terjadi karena sebab susuan, sebagaimana sabda Rosululloh :

“Diharamkan karena hubungan persusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab.” (HR. Bukhori Muslim)

Hadits ini disepakati keshohihannya serta diamalkan oleh seluruh para ulama’. Dari sini Alloh mengharamkan seorang wanita untuk menikah dengan seorang laki-laki yang pernah dia beri minum air susunya, juga tidak boleh baginya untuk menikah dengan anak keturunan anak tersebut, dan anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu serta bibi dari ibu susunya, bahkan anak susu wanita haram menikah dengan suami ibu susunya, maka jika seorang laki-laki haram menikah dengan anak wanita yang disusui istrinya padahal antara keduanya tidak ada hubungan nasab apapun selain sekedar menjadi mahrom saja, lalu bagaimana halal menikah dengan anak wanita hasil zinanya ? padahal dia tercipta dari air maninya ? mana yang lebih berat antara yang tercipta dari air maninya ataukah yang sekedar minum air susu istrinya ?

Ketiga :
Alloh berfirman :

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“Dan istri anak-anak kandung kalian.” (QS. An Nisa’ : 23)

Para ulama’ berkata : Hal ini untuk mengeluarkan anak angkatnya, sebagaimana dalam firman Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

“Dan Alloh tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kalian". (QS. Al Ahzab : 4)

dan diketahui bersama bahwa orang-orang pada zaman jahiliyyah mereka menganggap anak zina sebagai anaknya itu lebih mereka utamakan daripada anak angkat, maka kalau Alloh mengkhususkan keharaman hanya untuk anak anak kandung, berarti lafadz : “anak-anak wanita kalian.” Mencakup semua anak wanita yang masuk dalam cakupan bahasa mereka saat itu.

Adapun yang mereka katakan bahwa keduanya tidak saling mewarisi, maka jawabannya bahwa hukum nasab itu bisa terpisah-pisah, mungkin saja berlaku sebagian hukum nasab tanpa sebagian lainnya, sebagaimana sebagian besar yang menentang jumhur ulama; dalam masalah ini sepakat bahwa anak yang di li’an itu haram bagi bapak yang meli’annya namun tidak mewarisinya, juga sebagaimana kisah Abd ibnu Zam’ah, dimana setelah Rosululloh menghukumi bahwa anak itu adalah saudara Abd ibnu Zam’ah, namun beliau berkata kepada Saudah binti Zam’ah : “Berhijablah engkau darinya wahai Saudah.”

Di hadits ini Rosululloh menjadikannya sebagai saudara Saudah dalam hal saling mewarisi namun tidak dalam kemahroman.” (Lihat Majmu’ Fatawa 32/142 dengan sedikit diringkas, dan lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 1/469, Jami’ Ahkamin Nisa’ 3/43)
Wallohu a’lam
_________
FooteNote
[1] Li’an adalah kalau seorang suami menuduh istrinya berbuat zina sedangkan dia tidak bisa mendatangkan empat saksi dan istrinya tidak mau mengaku, maka hukumnya si suami dihukum cambuk 80 kali karena telah menuduh zina tanpa bukti, namun agar dia tidak dicambuk maka dia bersumpah empat kali bahwa dia benar dalam tuduhannya dan yang kelima bahwa laknat Alloh akan menimpanya kalau dia berdusta, begitu pula si istri bersumpah empat kali kalau tuduhan suaminya dusta dan yang kelima bahwa kemarahan Alloh akan menimpanya kalau tuduhan itu benar.

[2] Firosy adalah istri atau budak wanita, artinya bahwa seseorang yang dilahirkan oleh seorang wanita maka dia adalah anak suami atau tuan dari wanita tersebut, baik ada kemiripan antara keduanya ataukah tidak

[3] Beliau berkata :
“Kalau ada seorang wanita yang hamil dari hasil zina , baik yang berzina dengannya mengaku ataupun tidak mengaku, lalu si wanita tersebut menyusuinya, maka anak tersebut adalah anaknya dan bukan anak laki-laki yag berzina dengannya. Dan saya benci -untuk sebagai sikap waro’ – bagi laki-laki tersebut untuk menikahi anak wanita dari hasil zinanya, namun jika dia menikah dengan anak zinanya tersebut maka tidak saya pisahkan keduanya karena dia memang bukan anaknya sebagaimana dihukumi oleh Rosululloh.”


Oleh : Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
Sumber : http://ahmadsabiq.com/2010/07/20/nikahi-anak-hasil-zina/

ISRA' DAN MI'RAJ

Definisi Isra` dan Mi’raj

Isra` secara bahasa berasal dari kata ‘saro’ bermakna perjalanan di malam hari. Adapun secara istilah, Isra` bermakna perjalanan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bersama Jibril dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Palestina) pada malam hari dengan mengendarai Buroq.

Mi’raj secara bahasa isim alah (kata yang menunjukkan alat) dari kata ‘aroja’ yang berarti naik menuju ke atas. Sehingga maknanya secara bahasa adalah suatu alat yang dipakai untuk naik, baik berupa tangga maupun yang lainnya. Adapun secara istilah, Mi’raj bermakna tangga khusus yang Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- naik dengannya pada malam hari dari Baitul Maqdis ke langit.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau berkata, “Maka saya mendapati 2 tangga, salah satunya dari emas dan yang lainnya dari perak”. Wallahu A’lam

Faidah:

Mi’roj (alat yang dipakai oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- untuk naik ke atas langit) adalah alat yang berperan sebagai tangga, akan tetapi tidak diketahui bagaimana bentuknya. Hukumnya sama seperti perkara ghoib lainnya, wajib kita imani tanpa sibuk membicarakan dan mengkhayalkan bentuknya.
[Lihat: Mu’jam Alfazhil Qur`an karya Ar-Raghib Al-Ashfahany, Syarh Lum’atil I’tiqod hal. 102 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 223 karya Ibnu Abil ‘Izz]

Isro` dan Mi’raj dengan Jasad dan Ruh dalam Keadaan Terjaga
Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, muhadditsin, dan fuqoha, serta inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)

Sedangkan kata ‘hamba’ digunakan untuk ruh dan jasad secara bersamaan. Inilah yang tsabit dalam hadits-hadits Al-Bukhary dan Muslim dengan riwayat yang beraneka ragam bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- melakukan Isra` dan Mi’raj dengan tubuh beliau.

Imam Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata dalam Lum’atul I’tiqod, “… Contohnya hadits Isra` dan Mi’raj, beliau dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan tidur, karena (kafir) Quraisy mengingkari dan bersombong terhadapnya (peristiwa itu), padahal mereka tidak mengingkari mimpi”.
Juga Imam Ath-Thohawy –rahimahullah- berkata dalam ‘Aqidahnya, “Mi’raj adalah benar. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah melakukan Isra` dan Mi’roj dengan tubuh beliau dalam keadaan terjaga ke atas langit …”.
[Lihat pembahasan selengkapnya dalam Syarh Ath-Thohawiyah karya Ibnu Abil ‘Izz -rahimahullah- atau syarah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rojihy (1) dan Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (2) -hafizhohumallah-]

Kisah Isra` dan Mi’raj

Secara umum, kisah yang menakjubkan ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah -’Azza wa Jalla- dalam Al-Qur`an:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)
Juga dalam firman-Nya:

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى. مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى. عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى. ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى. وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى. ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى. فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى. فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى. مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى. أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى. وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى.

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli. sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya. Maka apakah kamu (musyrikin Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar”. (QS. An-Najm : 1-18)

Faidah:

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Ar-Rojihy –hafizhohullah- berkata dalam Syarh Ath-Thohawiyah, “Jadi, barangsiapa yang mengingkari Isra`, maka dia kafir. Karena dia berarti menganggap Allah berdusta. Barangsiapa yang mengingkari Mi’roj maka tidak dikafirkan sampai ditegakkan padanya hujjah serta dijelaskan padanya kebenaran”.

Adapun rincian dan urutan kejadiannya, maka Syaikh Al-Albany –rahimahullah- dalam kitab beliau yang berjudul Al-Isro` wal Mi’roj menyebutkan 16 shahabat yang meriwayatkan kisah ini (3). Mereka adalah: Anas bin Malik, Abu Dzar, Malik bin Sho’sho’ah, Ibnu ‘Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Ubay bin Ka’ab, Buraidah ibnul Hushoib Al-Aslamy, Hudzaifah ibnul Yaman, Syaddad bin Aus, Shuhaib, Abdurrahman bin Quroth, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, ‘Ali, dan ‘Umar -radhiallahu Ta’ala ‘anhum ajma’in-.

Berikut terjemahan kisahnya, kami sarikan dari Shohih Al-Bukhary dan Shohih Muslim, dan bagi yang ingin melihat teks aslinya silahkan merujuk kepada keduanya.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bersabda, “Atap rumahku terbelah ketika saya berada di Mekkah dalam keadaan antara tidur dan terjaga, lalu turunlah Jibril -’alaihis salam- dan membelah dadaku. Kemudian dia mencucinya dengan air zamzam, lalu dia datang dengan membawa sebuah baskom dari emas yang penuh berisi hikmah dan iman dan menuangkannya ke dalam dadaku, kemudian dia menutupnya (dadaku). Kemudian didatangkan kepadaku Buroq –yaitu hewan putih yang panjang, lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari baghol, dia meletakkan telapak kakinya di ujung pandangannya (4)-. Maka sayapun menungganginya sampai tiba di Baitul Maqdis, lalu saya mengikatnya di tempat para nabi mengikat (tunggangan). Kemudian saya masuk ke mesjid dan sholat 2 raka’at kemudian keluar. Kemudian kami naik ke langit (pertama) dan Jibril minta izin untuk masuk, maka dikatakan (kepadanya), “Siapa engkau?” Dia menjawab, “Jibril”. Dikatakan lagi, “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab, “Muhammad” Dikatakan, “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab, “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Adam. Beliau menyambutku dan mendo’akan kebaikan untukku. Kemudian kami naik ke langit kedua, lalu Jibril berkata, “bukalah (pintu langit)”. Penjaganya menanyakan seperti yang ditanyakan oleh penjaga langit pertama –lalu beliau menyebutkan bahwa beliau bertemu dengan Nabi ‘Isa dan Yahya di langit kedua, Nabi Yusuf di langit ketiga, Nabi Idris di langit keempat, Nabi Harun di langit kelima, Nabi Musa di langit keenam dan Nabi Ibrahim di langit ketujuh-. Beliau bersabda, ”Maka saya bertemu dengan Ibrahim dan dia sedang bersandar ke Baitul Ma’mur, dan dia adalah (mesjid) yang dimasuki oleh 70.000 malaikat setiap harinya sedang mereka tidak kembali lagi (5). Lalu dia (Jibril) membawaku ke Sidratul Muntaha. Ternyata daun-daunnya seperti telinga-telinga gajah dan buahnya seperti tempayan besar. Tatkala dia diliputi oleh perintah Allah, diapun berubah sehingga tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang sanggup mengambarkan keindahannya. Juga diperlihatkan kepadaku empat sungai, dua sungai di dalam dan dua sungai di luar, maka saya berkata, “Apa kedua sungai ini, wahai Jibril?”. Dia menjawab, “Adapun dua sungai yang di dalam, maka itu adalah 2 sungai dalam surga. Adapun yang di luar maka dia adalah Nil dan Furoth”. Kemudian Jibril -’alaihis salam- datang kepadaku dengan membawa sebuah bejana yang berisi khamar dan bejana yang berisi susu, lalu sayapun memilih susu. Maka Jibril berkata, “Engkau telah memilih fitrah”. Kemudian kami terus ke atas sampai saya tiba pada jenjang yang padanya saya mendengar goresan pena. Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Maka Allah mewajibkan atasku 50 sholat sehari semalam. Kemudian saya turun kepada Musa -’alaihis salam-. Lalu dia bertanya, “Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas ummatmu?”. Saya menjawab, “50 sholat”. Dia berkata, “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya saya telah menguji dan mencoba Bani Isra`il”. –Beliau bersabda-, “Maka sayapun kembali kepada Tuhanku seraya berkata, “Wahai Tuhanku, ringankanlah atas ummatku”. Maka dikurangi dariku 5 sholat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata, “Allah mengurangi untukku 5 sholat”. Dia berkata, “Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”. Maka terus menerus saya pulang balik antara Tuhanku -Tabaraka wa Ta’ala- dan Musa -’alaihis salam-. Sampai pada akhirnya, Allah berfirman, “Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 sholat sehari semalam, setiap sholat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 sholat. Barangsiapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis(baginya) satu kejelekan”. Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Musa -’alaihis salam- seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata, “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”, maka sayapun berkata, “Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai sayapun malu kepada-Nya”. Kemudian saya dimasukkan ke dalam surga, ternyata di dalamnya ada gunung-gunung dari permata dan debunya adalah Misk” (6).

Fawa`id (Faedah-Faedah) yang Terdapat dalam Kisah di Atas.

1. Isra` dan Mi’raj ini termasuk sebesar-sebesar tanda yang menunjukkan kebesaran dan kemuliaan Allah -Tabaraka wa Ta’ala-.
2. Peristiwa ini juga menunjukkan keutamaan Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- di atas seluruh nabi dan rasul -’alaihimus sholatu wassalam-.
3. Isra` dan Mi’raj terjadi dengan jasad dan ruh beliau, dalam keadaan terjaga sebagaimana yang telah berlalu penegasannya.
4. Keutamaan air zamzam
5. Penetapan akan ketinggian Allah -Jalla wa ‘Ala- dengan ketinggian dzaty (7) dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keagungan Allah -Jalla wa ‘Ala-, yakni Allah -Jalla wa ‘Ala- tinggi berada di atas langit ketujuh, di atas ‘arsy-Nya. Ini merupakan aqidah kaum muslimin seluruhnya dari dahulu hingga sekarang.
6. Mengimani perkara-perkara gaib yang disebutkan dalam hadits di atas, seperti: Buroq, Mi’roj, para malaikat penjaga langit, adanya pintu-pintu langit, Baitul Ma’mur, Sidrotul Muntaha beserta sifat-sifatnya, surga, Qolam (pena) yang menuliskan takdir, dan selainnya.
7. Diwajibkan meminta izin sebelum masuk ke rumah orang lain.
8. Ketika pemilik rumah bertanya kepada orang yang minta izin masuk dengan pertanyaan, “siapa?” Maka orang tersebut harus menyebutkan namanya dan tidak menjawab dengan ucapan, “saya”.
9. Penetapan tentang hidupnya para Nabi di kubur-kubur mereka. Akan tetapi dengan kehidupan barzakhiah, bukan seperti kehidupan mereka di dunia (8).
Imam Al-Baihaqy telah mengarang satu kitab khusus berjudul Hayatul Anbiya`i fii Quburihim [“Hidupnya Para Nabi di Kubur-Kubur Mereka”].
Syaikh Sholih Alu Asy-Syaikh menyebutkan dalam Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah beliau bahwa Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dalam Mi’roj menemui ruh para Nabi kecuali Nabi Isa, karena beliau belum wafat.
10. Banyaknya jumlah para malaikat dan tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah.
11. Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- juga adalah kalimur Rohman (Orang yang diajak bicara langsung oleh Ar-Rahman).
12. Allah -’Azza wa Jalla- memiliki sifat kalam (berbicara) dengan pembicaraan yang sebenar-benarnya.
13. Tingginya kedudukan sholat wajib yang lima.
14. Kasih sayang dan perhatian Nabi Musa -’alaihis salam- terhadap ummat Islam.
15. Penetapan adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam syari’at Islam, serta bolehnya menasakh suatu perintah walaupun belum sempat dikerjakan sebelumnya.
16. Rahmat dan kemurahan Allah -Subhanahu wa Ta’ala- atas ummat ini.
17. Surga dan neraka sudah ada sekarang, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah memasuki keduanya ketika Mi’raj.
18. Bolehnya mengakhirkan penjelasan sampai kepada waktu yang dibutuhkan. Di sini Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- baru diberikan kewajiban sholat lima waktu secara umum, tapi belum diberitahu tentang rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, serta waktu-waktunya.


Hikmah Terjadinya Isra`

Termasuk perkara yang dibahas oleh para ulama dalam masalah ini adalah, apakah hikmah terjadinya Isra`, kenapa Mi’raj ke langit tidak langsung dari Mekkah?
Mereka menyebutkan beberapa hikmah terjadinya Isra`, yaitu:
1. Untuk menampakkan kejujuran dan semakin memperkuat hujjah terhadap pengakuan beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bahwa beliau melakukan Isra` dan Mi’raj dalam satu malam. Hal ini nampak ketika orang-orang kafir Quraisy bertanya kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tentang sifat Baitul Maqdis untuk menguji apakah beliau betul-betul ke sana tadi malam atau tidak. Maka beliau menjawab dan menggambarkan sifat-sifatnya dan mereka (Quraisy) membenarkannya. Akan tetapi mereka tetap mengingkari peristiwa Isra dan Mi’raj ini.
2. Agar beliau mendapatkan keutamaan berupa melihat kedua kiblat dalam satu malam.
3. Untuk menampakkan hubungan yang sangat erat antara Mekkah dan Baitul Maqdis yang keduanya merupakan kiblat kaum muslimin.
4. Karena Baitul Maqdis adalah tempat berhijrahnya kebanyakan nabi sebelum beliau, sehingga tatkala beliau melakukan perjalanan ke sana, maka beliau tidak tertinggal dari amalan keutamaan yang dilakukan oleh para nabi sebelum beliau.
5. Untuk menampakkan keutamaan beliau di atas para nabi selain beliau, tatkala beliau berjumpa dengan mereka di Baitul Maqdis lalu beliau sholat mengimami mereka.
[Lihat: Syarh Ath-Thohawiyah oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rojihy serta Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Asy-Syaikh -hafizhohumallah-]

Kapankan Isra` dan Mi’raj?

Para ulama berselisih pendapat tentang kapan terjadinya kejadian yang besar ini. Secara umum, ada 2 pendapat yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah-, yaitu:
a. Terjadinya sebelum beliau diangkat menjadi nabi. Ini adalah pendapat yang sangat lemah.
b. Terjadi setelah beliau menjadi nabi. Mereka sepakat bahwa hal itu terjadi sebelum hijrah, akan tetapi mereka berselisih dalam penentuannya menjadi belasan pendapat. Di antaranya:

1. Al-Baihaqy meriwayatkan dari Az-Zuhry dan ‘Urwah bahwa hal itu terjadi setahun sebelum hijrah, yakni pada bulan Rabi’ul Awwal karena hijrahnya Nabi -Shollallahu alaihi wasallam- terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal. Ini dikatakan oleh Ibnu Sa’ad dan selainnya, dan inilah yang dipastikan oleh Imam An-Nawawy.
2. 8 bulan sebelumnya, yakni pada bulan Rajab. Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnul Jauzy dan merupakan pendapat sekelompok pakar sejarah. Pendapat ini adalah pendapat yang sangat lemah.
Imam Abu Syamah berkata dalam Al-Ba’its ‘ala Ingkaril Bida’ wal Hawadits hal. 171, “Sebagian tukang cerita (arab: Al-Qoshshosh) menyebutkan bahwa Al-Isra` terjadi di bulan Rajab, dan hal ini adalah suatu kedustaan di sisi (para ulama) ahli ta’dil dan jarh”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitabnya Tabyinul ‘Ajab hal. 11, “Sebagian tukang cerita (arab: Al-Qoshshosh) menyebutkan bahwa Al-Isra` terjadi di bulan Rajab, dan hal ini adalah suatu kedustaan”.
3. 6 bulan sebelumnya, yakni pada bulan Ramadhan. Pendapat ini dihikayatkan oleh Abur Robi’ bin Salim.
4. 11 bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 27 Rabi’ul Awwal. Ini yang dipastikan oleh Ibrahim Al-Harby dan yang dikuatkan oleh Ibnul Munayyir.
5. Diriwayatkan dengan sanad yang terputus dari Ibnu ‘Abbas dan Jabir bahwa hal itu terjadi pada Senin malam tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tanpa menyebutkan tahunnya.
6. Setahun 2 bulan sebelumnya. Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr.
7. Setahun 3 bulan sebelumnya. Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnu Faris.
8. Setahun 4 bulan sebelumnya, yakni pada bulan Qzul Qo’dah.
9. Setahun 5 bulan, yakni pada bulan Syawwal. Ini adalah pendapat As-Suddy.
10. 18 bulan sebelumnya, yakni pada bulan Ramadhan. Ini adalah pendapat Ibnu Abi Sabroh dan juga dihikayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr.
11. Tiga tahun sebelum hijrah. Pendapat ini dihikayatkan oleh Ibnul Atsir.
12. Lima tahun sebelum hijrah. Pendapat ini dihikayatkan oleh ‘Iyadh -dan diikuti oleh Al-Qurthuby dan An-Nawawy- dari Az-Zuhry.
13. Ada yang mengatakan: 6 tahun sebelum hijrah.
14. Ada yang mengatakan: pada hari Sabtu tanggal 17 Ramadhan, 8 tahun sebelum hijrah.
15. Dan ada yang mengatakan: 5 tahun setelah beliau menjadi Rasul.
[Lihat: Fathul Bary (7/203), Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (10/210), Syarh Muslim (2/209) dan Tafsirul Qur`anil ‘Azhim (3/22)]

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata setelah menyebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan kapan terjadinya Isra` dan Mi’raj, “Maka semua yang telah berlalu dari perkataan para ulama dan apa yang mereka sebutkan berupa perbedaan pendapat dalam masalah (kapan) malam Isra` dan Mi’raj, (semua ini) merupakan pembenaran terhadap ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- [bahwa tidak ada satupun dalil jelas yang tegak (menjelaskan) bulannya, tidakpula pekannya dan tidakpula harinya. Bahkan penukilan (yang ada) terputus dan berselisih, tidak ada satupun di antaranya yang bisa dipastikan (9)]”. -selesai dengan maknanya dari Al-Bida’ Al-Hauliyah-
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata dalam risalah beliau yang berjudul Hukmul Ihtifal bil Mawalid wa Nahwiha, “Adapun malam Isra` dan Mi’raj, maka yang benar menurut para ulama adalah bahwa malam itu tidak diketahui, dan sesuatu yang datang menetapannya dalam hadits-hadits, maka semuanya adalah hadits-hadits yang lemah, tidak shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Barangsiapa yang menyatakan bahwa malam itu adalah malam 27 Rajab maka dia telah keliru, karena dia tidak memiliki dalil syar’i yang menguatkan perkataannya”.
‘Uqail bin Muhammad bin Zaid Al-Muqthiry -hafizhohullah- berkata dalam kitabnya Izhharul ‘Ajab fii Bayani Bida’i Syahri Rojab hal. 43 -setelah membawakan perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini-, “Maka jelaslah dengan hal ini, batilnya apa yang diakui (baca: disangka) oleh sebagian orang bahwa Isra` dan Mi’raj adalah pada malam ke 27 Rajab. Maka yang benarnya, bahwa (Isra` dan Mi’raj) tidak diketahui pada hari apa terjadinya dan tidak pula pada bulan apa terjadinya. Lagipula, tidak terhasilkan sedikitpun faidah keagamaan dengan mengetahuinya, seandainya ada faidahnya maka pasti Allah akan menjelaskannya kepada kita, wallahu Ta’ala A’lam”.

Hukum Mengadakan Perayaan Isra` Mi’raj

Berkaca dari penjelasan di atas, nampak jelas bagi kita bahwa perayaan Isra` Mi’raj tidak boleh dikerjakan, bahkan dia adalah perkara bid’ah karena dua hal :
1. Malam Isra` Mi’raj tidaklah diketahui secara pasti sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz At-Tuwaijiry -rahimahumallah- di atas. Banyaknya perselisihan di kalangan para ulama, bahkan para sahabat dalam penentuan kapan terjadinya Isra` dan Mi’raj, merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidaklah menaruh perhatian yang besar tentang waktu terjadinya, wallahu A’lam.
2. Dari sisi syari’at, perayaan ini juga tidak memiliki landasan. Karena, seandainya dia adalah bagian dari syari’at Allah, maka pasti akan dikerjakan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- atau beliau sampaikan kepada ummatnya. Seandainya beliau mengerjakannya atau menyampaikannya, maka hal itu wajib terpelihara karena Allah -Ta’ala- berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al-Hijr : 9)
Jadi, tatkala tidak ada sedikitpun keterangan tentang hal tersebut, diketahuilah bahwa dia bukan bagian dari agama Allah, dan jika dia bukan bagian dari agama Allah, maka tidak boleh bagi kita untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah -‘Azza wa Jalla- dengannya.

Berikut beberapa fatwa para ulama dalam masalah ini:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah-.
Beliau berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/298), “Adapun menjadikan suatu hari raya, selain dari hari raya yang syar’iy, seperti beberapa malam dalam bulan Rabi’ul Awwal yang dikatakan bahwa itu adalah malam maulid atau beberapa malam dalam bulan Rajab atau pada tanggal 18 Dzul Hijjah atau Jum’at pertama dari bulan Rajab atau tanggal 8 Syawal yang disebut oleh orang-orang jahil dengan ‘Iedul Abror (10), maka semua ini adalah termasuk dari bid’ah-bid’ah yang tidak pernah disunnahkan dan dikerjakan oleh para ulama salaf, Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’lam”.
2. Imam Ibnun Nuhhas -rahimahullah-.
Beliau berkata dalam Tanbihul Ghofilin, hal. 379-380, “Sesungguhnya merayakan malam ini –yakni malam Isra` Mi’raj- adalah suatu bid’ah yang besar dalam agama dan suatu perkara baru yang dimunculkan oleh saudara-saudara setan”.
3. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh -rahimahullah-.
Beliau berkata, “Sesungguhnya perayaan memperingati Isra` dan Mi’raj adalah perkara yang batil, perkara bid’ah dan merupakan penyerupaan terhadap Yahudi dan Nashara dalam mengagungkan hari-hari yang tidak pernah diagungkan oleh syari’at”. Lihat Fatawa wa Rosa`il (3/103)
4. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullah-.
Beliau berkata dalam risalah beliau yang berjudul Hukmul Ihtifal bi Lailatil Isra` wal Mi’roj, “Malam ini, yang di dalamnya terjadi peristiwa Isra` dan Mi’raj, tidak datang penetapan waktunya dalam hadits-hadits yang shohih, tidak pada bulan Rajab dan tidak pula selainnya. Semua yang datang dalam penentuannya, maka hal itu tidaklah shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- di sisi ahlil ‘ilmi dan hadits, dan hanya milik Allah hikmah yang mendalam dibuat lupanya manusia. Seandainyapun waktu kepastian (terjadi)nya shohih, maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah, serta tidak boleh bagi mereka untuk merayakannya karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau -radhiallahu ‘anhum- tidak pernah merayakannya, dan mereka tidak pernah mengkhususkannya dengan sesuatu apapun (berupa ibadah). Seandainya merayakannya adalah perkara yang disyari’atkan, maka tentunya Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam- akan menjelaskannya kepada ummat, baik melalui ucapan (beliau) maupun perbuatan. Andaikan perkara ini (perayaan Isra` Mi’raj) terjadi (di zaman mereka), maka tentunya akan diketahui dan masyhur, serta tentu para sahabat -radhiallahu ‘anhum- akan menukikannya kepada kita” (11).
5. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh -hafizhohullah-.
Beliau ditanya -sebagaimana dalam Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh, kumpulan kelima, pertanyaan pertama dari Majalah Ad-Da’wah- dengan konteks pertanyaan sebagai berikut:
Apa hukumnya memakan makanan yang dimasak dalam acara tertentu, seperti perayaan maulid Nabi atau malam ke 27 bulan Rajab (Isra` Mi’raj)? Semoga Allah memberkahimu.
Beliau menjawab, “Pada hakekatnya, asal pembuatannya (makanan tersebut) adalah bid’ah dan kesalahan. Maka tidak boleh bagi manusia untuk menghadirinya dan membuat bangga orang yang membuatnya (dengan memakannya). Akan tetapi suatu makanan, jika dimasak lalu diambil dan dibagikan kepada orang-orang fakir, maka ini baik pada tujuannya. Adapun hadir dan menjawab (undangan maulid), maka tidak boleh. Karena dia adalah bid’ah dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk menolong suatu bid’ah, Allah -Subhanahu- berfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”. (QS. Al-Furqan : 72)
6. Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy -rahimahullah-.
Beliau ditanya tentang hukum perayaan maulid dan Isra` Mi’raj, apakah dia adalah bid’ah atau sunnah yang baik.
Beliau menjawab, “(Semuanya adalah) bid’ah, semua ini tidak pernah ada di zaman Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- …”. Lalu beliau membawakan beberapa dalil tentang haramnya berbuat bid’ah (12).
7. Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin -rahimahullah-.
Beliau berkata, “Adapun menampakkan kegembiraan (mengadakan perayaan-pent.) pada malam 27 Rajab, atau malam Nishfu Sya’ban, atau hari ‘Asyuro`, maka semua ini tidak ada asalnya dan terlarang. Tidak boleh seseorang untuk menghadirinya jika diundang berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Hati-hatilah kalian dari setiap perkara yang baru, karena sesungguhnya semua bid’ah adalah sesat”. Lihat Majmu’ Fatawa beliau pada no. pertanyaan 1131.
8. Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly –hafizhohullah-.
Dalam Al-Ajwibah As-Sadidah (hal.265), beliau berkata ketika menjelaskan tentang kesesatan seorang yang bernama Sa’id Hawwa :
“Bid’ah yang pertama: Perayaan maulid Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bid’ah yang kedua: Perayaan hari hijrahnya beliau (Tahun Baru Islam). Bid’ah yang ketiga: Perayaan hari pembebasan Quds (Masjid Aqsha) dari tangan para salibis pada tanggal 27 Rajab. Bid’ah yang keempat: Merayakan peristiwa Isra dan Mi’raj. Bid’ah kelima: Seruan Sa’id Hawwa’ kepada seluruh keluarga muslim untuk menyelenggarakan bid’ah-bid’ah ini di rumah-rumah mereka -disamping merayakannya di mesjid-mesjid- dengan tartib (metode) shufy”.
9. Syaikh ‘Abdurrahman bin Jibrin -hafizhohullah-.
Beliau ditanya –di sela-sela pelajaran beliau mensyarh kitab Al-Ibanah Ash-Shugro- tentang maulid Nabawy dan Isra` Mi’raj, apakah termasuk bid’ah padahal dia adalah amalan kebaikan dan terkadang para pelakunya menangis di dalamnya.
Setelah beliau menjelaskan akan bid’ahnya perayaan maulid serta orang yang pertama kali merayakannya, beliauberkata, “Demikian pula halnya dengan perayaan malam Isra` Mi’raj semuanya adalah termasuk bid’ah. Seandainyapun seseorang itu menangis, namun bila tangisannya tersebut bukan di atas petunjuk, maka tangisannya tidak akan bermanfaat baginya. Terkadang seseorang itu menangis sedangkan dia di atas kekafiran sehingga tangisannya tidak bermanfaat baginya, tangisannya tidak menambahkan baginya kecuali semakin jauh (dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala-).
Tidakkah engkau membaca firman Allah -Ta’ala-:

وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ. عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ. تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً. تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ ءَانِيَةٍ

“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas”. (QS. Al-Ghasyiah : 2-5)
[“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina”] tunduk lagi rendah. [“bekerja keras”] dia beramal, sibuk siang dan malam dengan sholat dan puasa, tetapi tidak di atas ilmu, tidak sesuai dengan syari’at lagi berbuat syirik. [“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan”] lelah dalam beribadah dan beramal, akan tetapi bersamaan dengan itu [“memasuki api yang sangat panas (neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas”] yaitu amat panas, dahsyat panasnya yang telah sampai pada puncak didih dan dia diberikan minum darinya. Kita memohon keselamatan dan ‘afiat kepada Allah. Jadi, tidak semua orang yang menangis berarti di atas kebenaran. Seorang kafir bisa menangis, padahal dia di atas kebatilan. Kita memohon keselamatan dan ‘afiat kepada Allah”.
_________
FooteNote
1. Salah seorang murid senior dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah.
2. Menteri Agama Saudi Arabiah sekarang.
3. Yakni tanpa memperhatikan antara yang shohih dengan yang lemah.
4. Maksudnya langkah Buroq sejauh pandangannya.
5. Maksudnya para malaikat yang masuk ke dalamnya untuk beribadah lalu mereka keluar, mereka tidak akan masuk lagi ke dalamnya untuk kedua kalinya. Sehingga hari ini -misalnya- masuk ke dalamnya 70.000 malaikat selain dari yang telah masuk kemarin dan demikian seterusnya setiap hari.
6. Ini adalah ringkasan dan gabungan dari hadits-hadits tentang peristiwa ini dalam Ash-Shohihain. Untuk lebih lengkapnya, silahkan merujuk ke Shohih Al-Bukhary no. 2968 dan 3598 dan Shohih Muslim no. 162-168 dan juga kitab-kitab hadits selainnya yang menyebutkan kisah ini.
7. Penting: Kata ‘dzat’ bukanlah termasuk nama-nama ataupaun sifat-sifat Allah, akan tetapi sebagian para ulama menggunakannya untuk Allah hanyalah sebagai bentuk pengkhabaran, dan ini adalah perkara yang boleh sebagaimana yang disebutkan dalam kitab-kitab yang berbicara tentang tauhid Asma` wash Shifat.
8. Oleh karena itulah, di sini tidak ada dalil yang membolehkan seseorang untuk berdo’a, bertawassul, atau meminta syafa’at kepada para Nabi dengan alasan mereka masih hidup.
9. Lihat Zadul Ma’ad (1/57)
10. Di Indonesia dikenal dengan nama Lebaran Ketupat.
11. Lihat juga risalah beliau yang berjudul Hukmul Ihtifal bil Mawalid wa Nahwiha, Al-Qowadih fil ‘Aqidah, dan Bida’un fii Syahri Rojab.
12. Lihat kitab beliau Ijabatus Sa`il no. pertanyaan 166, lihat juga pertanyaan no. 167 serta kitab Tuhfatul Mujib no. pertanyaan 42

Sumber : http://al-atsariyyah.com/isra-wal-miraj.html

WANITA PENGHUNI NERAKA

Bismillah,
Suatu hal yang pasti bahwa surga dan neraka adalah dua makhluk yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Surga diciptakan-Nya sebagai tempat tinggal yang abadi bagi kaum Mukminin dan neraka sebagai tempat tinggal bagi kaum musyrikin dan pelaku dosa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang darinya.

Setiap Muslimin yang mengerti keadaan Surga dan neraka tentunya sangat berharap untuk dapat menjadi penghuni Surga dan terhindar jauh dari neraka, inilah fitrahPada Kajian kali ini, kami akan membahas tentang neraka dan penduduknya, yang mana mayoritas penduduknya adalah wanita dikarenakan sebab-sebab yang akan dibahas nanti.

Sebelum kita mengenal wanita-wanita penghuni neraka alangkah baiknya jika kita menoleh kepada peringatan-peringatan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al Qur’an tentang neraka dan adzab yang tersedia di dalamnya dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim : 6)

Imam Ath Thabari rahimahullah menyatakan di dalam tafsirnya : “Ajarkanlah kepada keluargamu amalan ketaatan yang dapat menjaga diri mereka dari neraka.”

Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu juga mengomentari ayat ini : “Beramallah kalian dengan ketaatan kepada Allah, takutlah kalian untuk bermaksiat kepada-Nya dan perintahkan keluarga kalian untuk berdzikir, niscaya Allah menyelamatkan kalian dari neraka.” Dan masih banyak tafsir para shahabat dan ulama lainnya yang menganjurkan kita untuk menjaga diri dan keluarga dari neraka dengan mengerjakan amalan shalih dan menjauhi maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dalam surat lainnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah : 24)

Begitu pula dengan ayat-ayat lainnya yang juga menjelaskan keadaan neraka dan perintah untuk menjaga diri daripadanya.

Kedahsyatan dan kengerian neraka juga dinyatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam di dalam hadits yang shahih dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya beliau bersabda : “Api kalian yang dinyalakan oleh anak cucu Adam ini hanyalah satu bagian dari 70 bagian neraka Jahanam.” (Shahihul Jami’ 6618)

Jikalau api dunia saja dapat menghanguskan tubuh kita, bagaimana dengan api neraka yang panasnya 69 kali lipat dibanding panas api dunia? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

Wanita Penghuni Neraka

Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Hadits ini menjelaskan kepada kita apa yang disaksikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang penduduk Surga yang mayoritasnya adalah fuqara (para fakir miskin) dan neraka yang mayoritas penduduknya adalah wanita. Tetapi hadits ini tidak menjelaskan sebab-sebab yang mengantarkan mereka ke dalam neraka dan menjadi mayoritas penduduknya, namun disebutkan dalam hadits lainnya.

Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka.

Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu ‘anhum : “ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab : “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)

Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan tentang wanita penduduk neraka, beliau bersabda :“ … dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya, kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Dari Imran bin Husain dia berkata, Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Sesungguhnya penduduk surga yang paling sedikit adalah wanita.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Imam Qurthubi rahimahullah mengomentari hadits di atas dengan pernyataannya : “Penyebab sedikitnya kaum wanita yang masuk Surga adalah hawa nafsu yang mendominasi pada diri mereka, kecondongan mereka kepada kesenangan-kesenangan dunia, dan berpaling dari akhirat karena kurangnya akal mereka dan mudahnya mereka untuk tertipu dengan kesenangan-kesenangan dunia yang menyebabkan mereka lemah untuk beramal.

Kemudian mereka juga sebab yang paling kuat untuk memalingkan kaum pria dari akhirat dikarenakan adanya hawa nafsu dalam diri mereka, kebanyakan dari mereka memalingkan diri-diri mereka dan selain mereka dari akhirat, cepat tertipu jika diajak kepada penyelewengan terhadap agama dan sulit menerima jika diajak kepada akhirat.” (Jahannam Ahwaluha wa Ahluha halaman 29-30 dan At Tadzkirah halaman 369)

Saudariku Muslimah … .
Jika kita melihat keterangan dan hadits di atas dengan seksama, niscaya kita akan dapati beberapa sebab yang menjerumuskan kaum wanita ke dalam neraka bahkan menjadi mayoritas penduduknya dan yang menyebabkan mereka menjadi golongan minoritas dari penghuni Surga.

Saudariku Muslimah … . Hindarilah sebab-sebab ini semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari neraka. Amin.

1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjelaskan hal ini pada sabda beliau di atas tadi. Kekufuran model ini terlalu banyak kita dapati di tengah keluarga kaum Muslimin, yakni seorang istri yagn mengingkari kebaikan-kebaikan suaminya selama sekian waktu yang panjang hanya dengan sikap suami yang tidak cocok dengan kehendak sang istri sebagaimana kata pepatah, panas setahun dihapus oleh hujan sehari.

Padahal yang harus dilakukan oleh seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yang diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat istri model begini sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya.” (HR. Nasa’i di dalam Al Kubra dari Abdullah bin ‘Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76)

Hadits di atas adalah peringatan keras bagi para wanita Mukminah yang menginginkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Surga-Nya. Maka tidak sepantasnya bagi wanita yang mengharapkan akhirat untuk mengkufuri kebaikan-kebaikan suaminya dan nikmat-nikmat yang diberikannya atau meminta dan banyak mengadukan hal-hal sepele yang tidak pantas untuk dibesar-besarkan.

Jika demikian keadaannya maka sungguh sangat cocok sekali jika wanita yang kufur terhadap suaminya serta kebaikan-kebaikannya dikatakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai mayoritas kaum yang masuk ke dalam neraka walaupun mereka tidak kekal di dalamnya.

Cukup kiranya istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabiyah sebagai suri tauladan bagi istri-istri kaum Mukminin dalam mensyukuri kebaikan-kebaikan yang diberikan suaminya kepadanya.

2. Durhaka Terhadap Suami
Kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya pada umumnya berupa tiga bentuk kedurhakaan yang sering kita jumpai pada kehidupan masyarakat kaum Muslimin. Tiga bentuk kedurhakaan itu adalah :

1. Durhaka dengan ucapan.
2. Durhaka dengan perbuatan.
3. Durhaka dengan ucapan dan perbuatan.

Bentuk pertama ialah seorang istri yang biasanya berucap dan bersikap baik kepada suaminya serta segera memenuhi panggilannya, tiba-tiba berubah sikap dengan berbicara kasar dan tidak segera memenuhi panggilan suaminya. Atau ia memenuhinya tetapi dengan wajah yang menunjukkan rasa tidak senang atau lambat mendatangi suaminya. Kedurhakaan seperti ini sering dilakukan seorang istri ketika ia lupa atau memang sengaja melupakan ancaman-ancaman Allah terhadap sikap ini.

Termasuk bentuk kedurhakaan ini ialah apabila seorang istri membicarakan perbuatan suami yang tidak ia sukai kepada teman-teman atau keluarganya tanpa sebab yang diperbolehkan syar’i. Atau ia menuduh suaminya dengan tuduhan-tuduhan dengan maksud untuk menjelekkannya dan merusak kehormatannya sehingga nama suaminya jelek di mata orang lain. Bentuk serupa adalah apabila seorang istri meminta di thalaq atau di khulu’ (dicerai) tanpa sebab syar’i. Atau ia mengaku-aku telah dianiaya atau didhalimi suaminya atau yang semisal dengan itu.

Permintaan cerai biasanya diawali dengan pertengkaran antara suami dan istri karena ketidakpuasan sang istri terhadap kebaikan dan usaha sang suami. Atau yang lebih menyedihkan lagi bila hal itu dilakukannya karena suaminya berusaha mengamalkan syari’at-syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah-sunnah Rasul-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam. Sungguh jelek apa yang dilakukan istri seperti ini terhadap suaminya. Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi serta selain keduanya. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 85)

Bentuk kedurhakaan kedua yang dilakukan para istri terjadi dalam hal perbuatan yaitu ketika seorang istri tidak mau melayani kebutuhan seksual suaminya atau bermuka masam ketika melayaninya atau menghindari suami ketika hendak disentuh dan dicium atau menutup pintu ketika suami hendak mendatanginya dan yang semisal dengan itu.

Termasuk dari bentuk ini ialah apabila seorang istri keluar rumah tanpa izin suaminya walaupun hanya untuk mengunjungi kedua orang tuanya. Yang demikian seakan-akan seorang istri lari dari rumah suaminya tanpa sebab syar’i. Demikian pula jika sang istri enggan untuk bersafar (melakukan perjalanan) bersama suaminya, mengkhianati suami dan hartanya, membuka dan menampakkan apa yang seharusnya ditutupi dari anggota tubuhnya, berjalan di tempat umum dan pasar-pasar tanpa mahram, bersenda gurau atau berbicara lemah-lembut penuh mesra kepada lelaki yang bukan mahramnya dan yang semisal dengan itu.

Bentuk lain adalah apabila seorang istri tidak mau berdandan atau mempercantik diri untuk suaminya padahal suaminya menginginkan hal itu, melakukan puasa sunnah tanpa izin suaminya, meninggalkan hak-hak Allah seperti shalat, mandi janabat, atau puasa Ramadlan.

Maka setiap istri yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut adalah istri yang durhaka terhadap suami dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jika kedua bentuk kedurhakaan ini dilakukan sekaligus oleh seorang istri maka ia dikatakan sebagai istri yang durhaka dengan ucapan dan perbuatannya. (Dinukil dari kitab An Nusyuz karya Dr. Shaleh bin Ghanim As Sadlan halaman 23-25 dengan beberapa tambahan)

Sungguh merugi wanita yang melakukan kedurhakaan ini. Mereka lebih memilih jalan ke neraka daripada jalan ke Surga karena memang biasanya wanita yang melakukan kedurhakaan-kedurhakaan ini tergoda oleh angan-angan dan kesenangan dunia yang menipu.

Ketahuilah wahai saudariku Muslimah, jalan menuju Surga tidaklah dihiasi dengan bunga-bunga nan indah, melainkan dipenuhi dengan rintangan-rintangan yang berat untuk dilalui oleh manusia kecuali orang-orang yang diberi ketegaran iman oleh Allah. Tetapi ingatlah di ujung jalan ini ada Surga yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang sabar menempuhnya.

Ketahuilah pula bahwa jalan menuju neraka memang indah, penuh dengan syahwat dan kesenangan dunia yang setiap manusia tertarik untuk menjalaninya. Tetapi ingat dan sadarlah bahwa neraka menanti orang-orang yang menjalani jalan ini dan tidak mau berpaling darinya semasa ia hidup di dunia.

Hanya wanita yang bijaksanalah yang mau bertaubat kepada Allah dan meminta maaf kepada suaminya dari kedurhakaan-kedurhakaan yang pernah ia lakukan. Ia akan kembali berusaha mencintai suaminya dan sabar dalam mentaati perintahnya. Ia mengerti nasib di akhirat dan bukan kesengsaraan di dunia yang ia takuti dan tangisi.

3. Tabarruj
Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)

Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Yang demikian ini sesuai dengan komentar Ibnul ‘Abdil Barr rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tersebut.

Ibnul ‘Abdil Barr menyatakan : “Wanita-wanita yang dimaksudkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam adalah yang memakai pakaian yang tipis yang membentuk tubuhnya dan tidak menutupinya, maka mereka adalah wanita-wanita yang berpakaian pada dhahirnya dan telanjang pada hakikatnya … .” (Dinukil oleh Suyuthi di dalam Tanwirul Hawalik 3/103 )

Mereka adalah wanita-wanita yang hobi menampakkan perhiasan mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang hal ini dalam firman-Nya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka.” (QS. An Nur : 31)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah menyatakan di dalam kitab Al Kabair halaman 131 : “Termasuk dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan mereka dilaknat ialah menampakkan hiasan emas dan permata yang ada di dalam niqab (tutup muka/kerudung) mereka, memakai minyak wangi dengan misik dan yang semisalnya jika mereka keluar rumah … .”

Dengan perbuatan seperti ini berarti mereka secara tidak langsung menyeret kaum pria ke dalam neraka, karena pada diri kaum wanita terdapat daya tarik syahwat yang sangat kuat yang dapat menggoyahkan keimanan yang kokoh sekalipun. Terlebih bagi iman yang lemah yang tidak dibentengi dengan ilmu Al Qur’an dan As Sunnah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sendiri menyatakan di dalam hadits yang shahih bahwa fitnah yang paling besar yang paling ditakutkan atas kaum pria adalah fitnahnya wanita.

Sejarah sudah berbicara bahwa betapa banyak tokoh-tokoh legendaris dunia yang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hancur karirnya hanya disebabkan bujuk rayu wanita.

Dan berapa banyak persaudaraan di antara kaum Mukminin terputus hanya dikarenakan wanita. Berapa banyak seorang anak tega dan menelantarkan ibunya demi mencari cinta seorang wanita, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dapat membuktikan bahwa wanita model mereka ini memang pantas untuk tidak mendapatkan wanginya Surga.

Hanya dengan ucapan dan rayuan seorang wanita mampu menjerumuskan kaum pria ke dalam lembah dosa dan hina terlebih lagi jika mereka bersolek dan menampakkan di hadapan kaum pria. Tidak mengherankan lagi jika di sana-sini terjadi pelecehan terhadap kaum wanita, karena yang demikian adalah hasil perbuatan mereka sendiri.

Wahai saudariku Muslimah … . Hindarilah tabarruj dan berhiaslah dengan pakaian yang Islamy yang menyelamatkan kalian dari dosa di dunia ini dan adzab di akhirat kelak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dengan tabarrujnya orang-orang jahiliyyah pertama dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)

Masih banyak sebab-sebab lainnya yang mengantarkan wanita menjadi mayoritas penduduk neraka. Tetapi kami hanya mencukupkan tiga sebab ini saja karena memang tiga model inilah yang sering kita dapati di dalam kehidupan masyarakat negeri kita ini.

Saudariku Muslimah … .
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menuntunkan satu amalan yang dapat menyelamatkan kaum wanita dari adzab neraka. Ketika beliau selesai khutbah hari raya yang berisikan perintah untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan anjuran untuk mentaati-Nya. Beliau pun bangkit mendatangi kaum wanita, beliau menasehati mereka dan mengingatkan mereka tentang akhirat kemudian beliau bersabda : “Bershadaqahlah kalian! Karena kebanyakan kalian adalah kayu bakarnya Jahanam!” Maka berdirilah seorang wanita yang duduk di antara wanita-wanita lainnya yang berubah kehitaman kedua pipinya, iapun bertanya : “Mengapa demikian, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengeluh dan kalian kufur terhadap suami!” (HR. Bukhari)

Bershadaqahlah! Karena shadaqah adalah satu jalan untuk menyelamatkan kalian dari adzab neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari adzabnya. Amin.
Wallahu A’lam bish Shawwab.


[Dikutip dari tulisan Muhammad Faizal Ibnu Jamil, Judul asli Wanita Penghuni Neraka, MUSLIMAH/Edisi XXII/1418/1997/Kajian Kali Ini. Url sumber http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/nar.htm]
http://www.abuayaz.co.cc/2011/05/wanita-penghuni-neraka.html

BENARKAH HUBUNGAN SUAMI-ISTRI DIMALAM JUMA'AT ADALAH SUNNAH ?

Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya sering mendengar dari kebanyakan orang yang mengatakan bahwa berhubungan suami/istri (jima’) pada malam Jumat adalah sunah Nabi. Bahkan ada yang menghubungkan dengan keutamaan seperti membunuh kaum Yahudi. Apakah benar adanya?

Abu Abdurrohman (dwidkpk**@yahoo.***)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam. Kami belum pernah menemukan ayat Alquran atau hadis sahih yang menunjukkan anjuran tersebut. Jika ada yang menyampaikan hal tersebut maka dia diminta untuk menyampaikan dalil. (Jawaban Ustadz Abdullah Zaen, M.A.)


Tambahan dari Ustadz Ammi Nur Baits:
Terdapat sebuah hadis yang mengisyaratkan hal ini: Dari Aus bin Abi Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من اغتسل يوم الجمعة وغسّل وغدا وابتكر ومشى ولم يركب ودنا من الإمام وأنصت ولم يلغ كان له بكل خطوة عمل سنة

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh Al-Albani)

Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)

Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika seorang suami menggauli istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (Lihat Aunul Ma’bud, 2:8)

Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran melakukan hubungan suami-istri di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat karena batas awal waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Wallahu a'lam.

CIRI-CIRI PENDAKWAH YANG MENGAJAK KENERAKA

Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu anhuma berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ

“Orang-orang biasa bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kebaikan sementara aku biasa bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir jangan-jangan aku terkena keburukan itu. Maka aku bertanya, “Wahai Rasulullah, dahulu kami dalam masa jahiliah dan keburukan, lantas Allah datang dengan membawa kebaikan ini, maka apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan lagi?” Nabi menjawab, “Ya.” Saya bertanya, “Apakah sesudah keburukan itu akan ada kebaikan lagi?” Beliau menjawab, “Ya, tapi ketika itu sudah ada kabut.” Saya bertanya, “Apa yang anda maksud dengan kabut itu?” Beliau menjawab, “Adanya sebuah kaum yang memberikan petunjuk dengan selain petunjuk yang aku bawa. Engkau kenal mereka namun pada saat yang sama engkau juga mengingkarinya.” Saya bertanya, “Adakah setelah kebaikan itu akan ada keburukan lagi?” Nabi menjawab, “Ya, yaitu adanya dai-dai yang menyeru menuju pintu jahannam. Siapa yang memenuhi seruan mereka, niscaya mereka akan menghempaskan orang itu ke dalam jahannam.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!” Nabi menjawab, “Mereka memiliki kulit seperti kulit kita, juga berbicara dengan bahasa kita.” Saya bertanya, “Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?” Nabi menjawab, “Hendaklah kamu selalu bersama jamaah kaum muslimin dan imam (pemimpin) mereka!” Aku bertanya, “Kalau pada waktu itu tidak ada jamaah kaum muslimin dan imam bagaimana?” Nabi menjawab, “Hendaklah kamu jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kamu menggigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu dalam keadaan kamu tetap seperti itu.” (HR. Al-Bukhari no. 7084 dan Muslim no. 1847)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dia berkata:

خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad no. 4143 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah: 1/59)

Penjelasan ringkas :
Jalan Allah Ta’ala adalah satu lagi tidak berbilang dan lurus lagi tidak ada kebengkokan padanya. Dan satu jalan ini telah dipaparkan secara jelas dan tegas oleh Allah dan Rasul-Nya dalam wahyu yang diturunkan kepada manusia. Di sisi lain, jalan setan dan kesesatan jauh lebih banyak dan beraneka ragam, karenanya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya juga telah menjelaskannya dengan penjelasan yang gamblang, sebagaimana ketika menjelaskan jalan Allah Ta’ala. Dan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa dari semua jalan yang ada, hanya satu jalan yang bermuara kepada surga sementara jalan lainnya merupakan pintu-pintu untuk memasuki neraka jahannam.

Kenyataan ini diperparah bahwa ternyata pintu-pintu jahannam ini tidak dipampangkan begitu saja, akan tetapi ada dai-dai yang lahiriahnya mengajak kepada Islam akan tetapi hakikatnya dia mengajak kepada kemaksiatan dan bid’ah. Sehingga siapa saja yang menerima seruan dai semacam ini maka dai ini akan mendorong mereka untuk masuk ke dalam neraka, wal ‘iyadzu billah.

Akan tetapi bukan Islam namanya jika menyebutkan masalah tapi tidak menyebutkan solusinya. Pada kedua hadits di atas tersurat dan tersirat solusi agar setiap muslim bisa selamat dari banyaknya jalan kesesatan dan bisa menempuh satu jalan yang benar tersebut. Solusinya adalah berpeganga teguh dan senantiasa bersatu bersama keumuman kaum muslimin serta tetap mendengar dan taat kepada penguasa mereka ketika itu. Kalaupun ketika itu kaum muslimin tidak mempunyai pemimpin, maka yang Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menganjurkan mereka untuk berebut kepemimpinan, akan tetapi beliau memerintahkan mereka untuk menjauhi semua sekte, kelompok, komunitas yang ada dan hanya beribadah kepada Allah Ta’ala di rumahnya tanpa berpihak atau condong kepada pihak manapun.

Sebagai tambahan, ketika Imam Ahmad ditanya tentang siapakah pemimpin dalam suatu negara? Maka beliau menjawab, “Dia adalah orang yang jika penduduk negeri tersebut ditanya siapa pemimpin mereka maka mereka akan menunjuk orang tersebut.” Maka dengan demikian pemimpin di setiap negara adalah kepala negaranya, batillah setiap kepemimpinan selainnya.
Wallahu a'lam.

TERORISME (Fenomena pemboman, pembunuhan, pembajakan dan bom bunuh diri )

Fenomena Pemboman, Pembunuhan, Pembajakan dan Bom Bunuh Diri


Sebagian anak muda dan jama’ah dakwah menerapkan matode perjuangan dengan cara pemboman terhadap bangunan pemerintah atau swasta, dan pembunuhan terhadap tokoh-tokoh pejabat atau yang lainnya. Mereka menyatakan bahwa ini termasuk jihad, lalu menghalalkan harta, jiwa serta melaksanakan amalan jihad menentang pemerintah atau penguasa yang dianggap kafir, dengan anggapan mendapatkan pahala atas perbuatan tersebut.

Sudah pasti, fenomena pemboman, pembunuhan dan penculikan tersebut menimbulkan kekacauan, ketakutan dan ketidak amanan. Serta menyebabkan orang-orang dalam keadaan takut dan tidak tenang. Karena, orang yang ingin masuk ke dalam bengunan pemerintah atau selainnya, menjadi takut bila terjadi peledakan di bangunan tersebut. Jika mengendarai kendaraan, maka ditakutkan terjadi penculikan, pembunuhan atau peledakan atas mobilnya. Jika bepergian dengan pesawat, mengkhawatirkan pesawat tersebut sebelumnya telah direncanakan dibajak atau diledakkan. Demikianlah, sehingga kehidupanpun berhenti, orang tidak dapat bekerja dengan lapang dan tenang.

Disini mesti kita pertanyakan, mengapa dibunuh dan diculik? Apakah karena kekufuran dan kemurtadannya? Atau karena ia telah merampas harta, kehormatan dan agama? Apakah ia telah diminta bertaubat? Siapa yang telah memintanya bertaubat? Apakah tidak memungkinkan terjadinya pembunuhan terhadap orang lain ketika penculikan tersebut? Kemudian apa maslahat yang dicapai darinya? Dan apakah dibolehkan khianat? Seluruh pertanyaan ini dan yang lainnya, harus dijawab sebelum melaksanakan operasi seperti ini.

Syaikh Shalih As Sadlaan menyatakan: "Ketika mereka berangkat membunuh jiwa-jiwa untuk mewujudkan keinginan mereka, yaitu menyusahkan pemerintah, lalu mereka menghalalkan darah orang-orang Islam yang masih memberikan loyalitas kepada pemerintah dan bekerja di departemen pemerintahan. Terkadang mereka orang-orang Islam yang shalat. Mengapakah mereka menghalalkan darahnya? Karena pemerintah tersebut tidak berhukum dengan syari’at Allah?! Karena pemerintah itu berhukum dengan undang-undang buatan manusia, dan karena pemerintah itu memperbolehkan keberadaan minuman keras di negerinya dan perzinahan secara terang-terangan di negerinya?!"[2]

Beliau menyatakan lagi:
Kita bertanya kepada mereka yang melakukan perbuatan seperti ini. Apa kejahatan mereka? Apa yang mereka dapatkan dari aksi ini? Dan apa hasil yang dicapai dari pembunuhan jiwa muslim? Padahal dijelaskan dalam hadits:

لذَهَابُ الدُّنْيَا كلهَا أَهْوَنُ مِنْ سَفْكِ دَمِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ ِ

"Hancurnya seluruh dunia lebih ringan dari penumpahan darah seorang muslim".[3]

Sungguh mereka yang melakukan perbuatan itu tidak mampu mengukur atau melihat hasilnya tersebut. Kami mengajak mereka untuk menjelaskan hasil sejak pertama memberontak kepada pemerintah dan akibat yang terjadi dari perbuatan merusak, seperti pemboman, pembunuhan dan pembajakan serta yang sejenisnya. Bukankah hasil yang dirasakan adalah kerusakan dan madharat yang besar kepada orang umum dan khusus? Sungguh kerusakan yang dihasilkan akibat manhaj ini jauh lebih besar dari kemaslahatan yang mereka inginkan, jika disana ada maslahat yang mu’tabar.[4]

Disini ada permasalahan penting, yaitu sebagian orang memandang perbuatan ini termasuk bagian dari jihad. Dan pelakunya, seperti pemboman atau pembunuhan tersebut, jika terbunuh maka dianggap syahid di jalan Allah. Untuk menjelaskan masalah ini, dan apakah termasuk mati syahid, maka wajib bagi kita untuk mengetahui, apa yang dimaksud mati syahid di jalan Allah?

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi, juru nasihat Masjid Nabawi di Madinah berkata: “Apabila terjadi, seorang mujahid terbunuh di medan pertempuran yang terjadi antara kaum muslimin dengan musuhnya, yaitu orang kafir, maka terdapat dua keadaan. Pertama. Kaum muslimin menyerang negeri kafir untuk memasukkan penduduknya ke dalam rahmat Allah, yaitu Islam agama Allah dan kebahagian dunia akhirat. Kedua. Orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, seperti perang Uhud, lalu kaum muslimin melawannya, sehingga orang yang gugur dalam perang tersebut sebagai orang yang mati syahid.

Maka yang kedua ini seperti yang pertama, yaitu menurut syari’at termasuk mati syahid, sehingga tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak dishalatkan, serta dikuburkan bersama darah dan pakaiannya tersebut. Di sisi Allah, mereka ini hidup dan tidak mati, berdasarkan firmanNya, yang artinya: "Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Rabb-nya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikanNya kepada mereka". [Ali Imran :169, 170].

Disana terdapat satu syarat yang harus ada pada kedua keadaan tersebut. Yaitu, peperangan tersebut harus dengan izin imam kaum muslimin dan di bawah panji penglima mereka. Seandainya seorang muslim berperang sendirian, atau bersama beberapa orang tanpa izin imam kaum muslimin, maka peperangan tersebut batil. Jika ia mati, maka tidak dianggap syahid selamanya. Hal itu karena kurangnya syarat, (yakni) izin imam tersebut. Apalagi jika disana terdapat perjanjian damai antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir tersebut untuk gencatan senjata dan tidak saling mengganggu.

Dari sini, maka pembunuhan dan pemboman yang membunuh anak kecil, orang tua, laki-laki atau perempuan yang dilakukan sebagian pemuda Islam di negeri kaum muslimin, dan dilakukan dengan membawa syi’ar jihad dan memerangi orang zhalim yang tidak berhukum dengan hukum Islam, serta menuntut penerapan hukum Islam dan menegakkan pemerintahan Islam, semuanya adalah amalan yang batil dan rusak. Sama sekali tidak bisa dibenarkan penisbatannya kepada Islam, syari’at Allah dan agamaNya yang benar. Demikian juga, serorang muslim tidak dibolehkan membenarkan dan mendukungnya, meskipun dengan satu kata atau satu dirham. Itu semua hanyalah kezhaliman, kejelekan dan kerusakan di muka bumi ini.

Lebih dari itu -demi Allah- sama sekali tidak akan menumbuhkan kebaikan, apalagi mewujudkan hukum Islam dan pemerintahan Islami. Kenyataan telah membuktikannya. Karena jalan mewujudkan hukum Islam dan pemerintahan Islamiyah, ialah dengan cara masyarakat dan umat ini menyerahkan dan menghadapkan hati dan wajah mereka kepada Allah, sehingga hati dan jiwa mereka menjadi suci, terwujud persatuan dan lurusnya perkara mereka. Hal ini tampak pada kebangkitan mereka melaksanakan kewajiban, meninggalkan yang haram, memenuhi cahaya ilmu Ilahi pada diri mereka dan seluruh aspek kehidupan mereka.

Wahai hamba Allah! Inilah jalan menuju penerapan hukum Islam dan mewujudkan pemerintahan Islami.

Pandangan selayang kepada sirah (sejarah) Rasulullah dan sahabatnya mendukung hakikat ini dan mengharuskannya. Sungguh, Nabi n menghabiskan 13 tahun di Mekkah setelah kenabiannya, dengan merasakan gangguan, penentangan dan kecongkakan orang-orang musyrik. Tidak pernah sekalipun Beliau mengatakan kepada salah seorang sahabatnya “Culik fulan!” atau “Bunuh fulan”. Lalu Beliau berhijrah membawa agama dan dirinya ke Madinah, tinggal dan menetap disana. Dan tidak pernah memerintahkan seseorang dari sahabatnya untuk membunuh atau menculik seorang dari musuhnya, sampai turun perintah Allah untuk itu dalam firmanNya, yang artinya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Al Hajj:39). Itu setelah terbentuk satu umat di bawah kepemimpinan Beliau yang bijaksana.

Ini hukum umum. Hendaklah kaum muslimin mengetahuinya, khususnya para ulama mereka yang memilih bolehnya hukum pengeboman dan penculikan ini, dan perbuatan yang menghasilkan pertumpahan jiwa, dan terpenuhinya penjara-penjara serta kejadian-kejadian yang mencoret Islam dengan aib dan kejelekan. Islam berlepas diri dari itu semua”.[5]

Demikianlah mati syahid di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abu Bakar Al Jazairi. Tidaklah ada setelah kebenaran, kecuali kesesatan!

Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: Apakah gerakan bawah tanah disyari’atkan dalam Islam? Khususnya di negeri yang Islam dan kaum muslimin ditekan?

Beliau menjawab: “Allah berfirman, yang artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al Baqarah : 286) dan : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (At Taghabun : 16).

Kaum muslimin dengan para musuhnya, memiliki dua keadaan. Pertama. Kaum muslimin tidak memiliki negara yang melindungi mereka dan tidak memiliki kekuatan yang membela mereka dari para musuhnya. Pada keadaan seperti ini, wajib bagi kaum muslimin berdakwah kepada Allah dan menjelaskan Islam dengan lisan saja, sebagaimana keadaan kaum muslimin bersama Nabi di Makkah sebelum hijrah. Dalam keadaan seperti ini, mereka tidak boleh melakukan penculikan dan gerakan bawah tanah yang menyeret kepada kemudharatan dan dijajah musuh. Karena, mudharat penculikan dan gerakan bawah tanah ini lebih besar dari kemaslahatannya. Kedua. Kaum muslimin memiliki negara dan kekuatan serta kemampuan. Dalam keadan seperti ini, diwajibkan atas mereka dua hal, yaitu berdakwah dan jihad di jalan Allah tanpa dusta dan khianat, seperti keadaan Nabi dan kaum muslimin setelah hijrah ke Madinah.

Pembagian yang saya sampaikan ini diambil dari sirah (sejarah) Nabi bersama kaum kafir. Beliau merupakan contoh teladan bagi kaum muslimin sampai hari kiamat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. [Al Ahzab:21].

Sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin jika memungkinkannya. Apabila tidak mungkin, maka ke negeri kafir yang lebih ringan bahayanya terhadap agamanya, sedapat mungkin dalam rangka mempertahankan agamanya”.[6]

CONTOH SEBAGIAN PERUSAKAN DAN HUKUMNYA
Berikut ini kami jelaskan sebagian contoh operasi perusakan yang kita saksikan dan kita dengar setiap hari melalui alat komunikasi, dengan menjelaskan hukumnya dan pendapat para ulama dalam masalah tersebut.

1. Pembunuhan Duta Besar dan Korp Diplomatik.
Tidak boleh membunuh atau merampas harta para duta besar dan korp diplomatik bila masuk ke negara Islam dengan perjanjian keamanan.

Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata : “Jika seorang kafir harbi masuk ke negeri Islam dengan perjanjian keamanan, lalu menyimpan hartanya kepada seorang muslim, atau seorang ahli dzimmah, atau menghutangkan keduanya, kemudian ia kembali ke negara kafir harbi, maka kita lihat, jika ia masuk sebagai pedagang atau utusan (delegasi) atau wisata atau karena hajat kebutuhan yang ia tunaikan, kemudian kembali ke negara Islam, maka ia aman dalam jiwa dan hartanya, karena ia tidak keluar demikian dari niat tinggal di negeri Islam, sehingga disamakan dengan ahli dzimmah, jika masuk negeri dengan sebab tersebut.

Seorang duta besar atau delegasi, seperti mukmin, baik ia membawa risalah atau berjalan diantara dua kelompok yang berperang untuk perdamaian, atau berusaha menghentikan peperangan dalam waktu yang memungkinkan untuk memindahkan orang yang terluka dan terbunuh, atau karena tugas-tugasnya sebagai diplomatik, dan juga pada orang yang melaksanakan sesuatu dengan nama diplomatik dalam istilah modern.

Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan hadits Nu’aim bin Mas’ud, bahwa Rasulullah berkata kepada utusan (delegasi) Musailamah :

لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ أَعْنَاقَكُمَا

"Seandainya para utusan (delegasi) boleh dibunuh, tentulah aku akan memotong leher kalian berdua".[7]

Rasulullah, setelah membaca surat Musailamah, berkata kepada kedua utusan tersebut:

مَا تَقُولَانِ أَنْتُمَا قَالَا نَقُولُ كَمَا قَالَ

"Apa pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang ia sampaikan”. Maksudnya, kedua utusan itu mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.

Ketika kaum Quraisy mengutus Abu Rafi’ kepada Rasulullah, lalu masuklah iman ke hatinya, maka ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي وَاللَّهِ لَا أَرْجِعُ إِلَيْهِمْ وَ أَبْقَى مَعَكُمْ مُسْلِمًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ فَارْجِعْ إِلَيْهِمْ آمِيْنًا فَإِنْ وَجَدْتَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي قَلْبِكَ مَا فِيْهِ الْآنَ فَارْجِعْ إِلَيْنَا

"Wahai, Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai muslim”. Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan tidak akan menahan utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam keadaan aman. Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang, maka kembalilah kepada kami." [8]

Dalam kitab Al Kharaj, karya Abu Yusuf dan kitab As Siyar Al Kabir, karya Muhammad, terdapat pernyataan: Apabila utusan tersebut memiliki persyaratan, maka wajib bagi kaum muslimin untuk menunaikannya dan mereka tidak dibenarkan berkhianat terhadap utusan musuh. Meskipun orang kafir membunuhi tawanan muslim yang ditahan mereka, maka utusan mereka tidak boleh dibunuh, dengan dasar sabda Rasulullah:

وَفَاءٌ بِغَدَرٍ خَيْرٌ مِنْ غَدَرٍ بِغَدَرٍ

"Menunaikan sesuatu yang orang lain mengkhianati, lebih baik dari mengkhianati karena dikhianati".

Ibnu Qudamah berkata: “Jika orang yang mendapat keamanan (dari kaum muslimin) di negeri Islam mencuri atau membunuh atau merampok, kemudian kembali ke negaranya di negeri kafir, kemudian pulang kembali dalam keadaan mendapatkan keamanan kedua kali, maka ditunaikan apa yang menjadi keharusannya pada keamanan yang awal”.[9]

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya : Apakah diangap membunuh para tokoh negara dan selainnya termasuk khianat? Apakah boleh membunuh orang kafir?

Beliau menjawab: “Tidak boleh membunuh orang yang diberi keamanan (musta’man) atau mu’ahid (yang punya perjanjian keamanan) atau ahli dzimah, apalagi seorang muslim. Telah dijelaskan dalam satu hadits:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يُرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Barangsiapa yang membunuh mu’ahid, tidak akan mencium bau syurga".[10]

Jika yang dimaksud kepala negara atau pejabat tinggi, maka dosanya lebih besar. Hal itu karena sudah pasti, yaitu seperti kepala satu perusahan yang besar atau yayasan, sehingga pembunuhannya menimbulkan kerugian terhadap negara. Jika seandainya ia berbuat sesuatu yang mengganggu, maka hal itu dilaporkan kepada mahkamah syari’at untuk diterapkan padanya hukum Allah”.[11]

2. Pembajakan Pesawat Dan Kapal Laut Serta Penyanderaan.
Ini salah satu terorisme dan mengikuti langkah orang-orang jahat, ketika menjadikan orang-orang yang tidak berdosa sebagai perisai dan menyerahkan jiwa-jiwa mereka kepada bahaya, baik mereka itu laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, dari kaum muslimin atau orang yang tidak boleh dibunuh. Dalam perbuatan ini terdapat tipuan yang tercela dan merusak keamanan, menghancurkan kemaslahatan negara dan manusia. Pada umumnya, perbuatan ini tidak menghasilkan kemaslahatan yang berarti. Karena itu, kita memandangnya sebagai sesuatu yang terlarang dan kejahatan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قِيْلَ لهَا لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

"Seorang wanita diadzab karena kucing yang ia kurung sampai mati, lalu ia masuk neraka karena itu. Dikatakan kepadanya: Tidak kamu beri makan dan minum ketika kamu mengurungnya, dan tidak pula kamu lepas sehingga makan dari serangga tanah".[12]

Perbuatan wanita ini menunjukkan kekerasan hati dan hilangnya rahmat darinya. Sedangkan rahmat tidak hilang, kecuali dari hati orang yang celaka. Perbuatan mereka, tidak lebih baik dari perbuatan wanita tersebut.

Sebaliknya dari kisah di atas, terdapat riwayatkan Al Bukhari dari hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

"Ketika seseorang berjalan, lalu merasa sangat dahaga. Kemudian ia turun ke satu sumur dan minum darinya, kemudian keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing menjulurkan lidahnya makan tanah karena kehausan. Lalu ia berkata: “Sungguh anjing ini telah tertimpa seperti yang menimpaku,” maka ia memenuhi khuf (kaus kaki kulitnya), kemudian ia gigit dengan mulutnya, kemudian naik dan memberi minum anjing tersebut. Kemudian Allah menerima amalannya sehingga mengampuninya. Maka para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Apakah kami akan mendapat pahala dari binatang?” Beliau menjawab,”Setiap (memberi minum) makhluk hidup, ada pahalanya." [13]

Wahai, orang yang berakal! Ambillah pelajaran dari semua ini.[14]

Syaikh Ibnu Baz berkata: “Sudah dimaklumi, semua orang yang mempunyai pengetahuan, bahwa pembajakan pesawat dan menghalangi manusia dari bepergian dan lain-lainnya termasuk kejahatan besar dunia yang mengakibatkan kerusakan besar, kemadharatan yang banyak, mengorbankan orang yang tidak berdosa, dan sangat mengganggu mereka.

Sebagaimana telah dimaklumi, madharat dan keburukan kejahatan ini tidak hanya menimpa satu negara saja dan satu kelompok saja, melainkan juga menimpa seluruh dunia. Sudah pasti, demikianlah akibat kejahatan ini. Maka wajib bagi pemerintah dan para pemimpin dari kalangan para ulama dan yang lainnya, agar memberikan perhatian serius dan mengeluarkan segala kekuatan untuk menghentikan kejelekan kejahatan ini dan menghancurkannya.

Allah telah menurunkan kitabNya yang mulia sebagai penjelas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin, dan mengutus NabiNya Muhammad sebagai rahmat bagi alam semesta, hujjah atas hamba-hambaNya. Allah juga mewajibkan seluruh jin dan manusia untuk berhukum dan mengembalikan hukum kepada syari’at Muhammad, serta mengembalikan perselisihan kepada KitabNya dan Sunnah RasulNya Muhammad, sebagaimana firmanNya, yang artinya: Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An Nisa’:65), dan firmanNya, yang artinya: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? (Al Maidah:50), serta firmanNya, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisa’:59).

Para ulama bersepakat, makna mengembalikan kepada Allah, adalah kembali kepada KitabNya yang mulia, dan mengembalikan kepada RasulNya, yaitu kembali kepada Beliau n pada masa hidupnya dan kepada Sunnah Beliau yang shahih setelah wafatnya.

Demikian juga Allah befirman, yang artinya: Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Asy Syura:10).

Seluruh ayat di atas dan yang semakna dengannya menunjukkan wajibnya mengembalikan perselisihan manusia kepada Allah dan RasulNya. Hal itu dengan merujuk kepada hukum Allah dan menghindari semua yang menyelisihinya dalam semua perkara. Yang terpenting lagi seperti perkara yang madharat dan kejelakannya bersifat umum, seperti pembajakan.

Sudah menjadi kewajiban bagi negara yang berhasil menangkap para pembajak untuk menghukum mereka dengan syari’at Allah, karena akibat yang ditimbulkan kejahatan besar mereka berupa hak-hak Allah dan hambaNya, madharat yang banyak dan kerusakan yang besar. Tidak ada solusi yang dapat menghancurkan dan menghentikan keburukannya, kecuali yang ditetapkan Allah dalam KitabNya dan yang disampaikan oleh sebaik-baik makhluk, Nabi Muhammad n . Itulah solusi yang wajib difahami oleh para pembajak, korban pembajak dan orang yang memiliki hubungan dengan mereka serta lainnya. Demikian juga, jika mereka mukmin, hendaknya berlapang dada dengan hukum tersebut. Apabila mereka bukan kaum mukminin, maka Allah telah memerintahkan NabiNya untuk menerapkan hukum pada mereka, sebagaimana firman Allah, yang artinya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. ( Al Maidah : 49), dan firmanNya, yang artinya : Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil. (Al Maidah:42).

Berdasarkan keterangan di atas, maka wajib atas negara tempat beradanya para pembajak membentuk komisi yang terdiri dari para ulama syari’at Islam untuk meneliti perkara ini dan mempelajari aspek-aspeknya, serta hukum syari’atnya. Para ulama tersebut memiliki kewajiban untuk menghukumi perkara ini sesuai dengan dalil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, dan memperhatikan penjelasan para ulama tentang ayat muharabah (ayat tentang hukuman bagi pelaku kerusakan di bumi, seperti perampok dll.) dari surat Al Maidah, juga penjelasan para ulama dalam seluruh madzhab dalam bab hukmu qutha’ ath thariq, kemudian mengeluarkan hukum yang dikuatkan dengan dalil-dalil syari’at.

Sedangkan pemerintah (penguasa) yang menjadi tempat berlindung para pembajak, berkewajiban menerapkan hukum syar’i karena taat kepada Allah, mengagungkan perintahNya menerapkan syari’atNya, menghapus kejahatan besar, semangat memberi keamanan dan merahmati korban pembajakan serta menenangkan mereka.

Adapun undang-undang yang dibuat manusia tentang hal itu tanpa bersandar kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, maka semuanya merupakan buatan manusia, dan orang Islam tidak boleh berhukum dengannya. Sebagiannya tidak lebih baik dari yang lainnya untuk dijadikan hukum, karena semuanya termasuk hukum jahiliyah dan hukum thaghut, yang Allah peringatkan dan nasabkan kepada orang munafik yang senang berhukum kepadanya, sebagaimana firman Allah, yang artinya : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul," niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (An Nisa’:60-61).

Orang Islam tidak boleh menyerupai musuh-musuhnya (kaum munafiqin) dengan berhukum kepada selain Allah dan menolak hukum Allah dan RasulNya. Tidak boleh juga berhujjah (berdalih) dengan keadaan kebanyakan kaum muslimin sekarang yang berhukum kepada undang-undang buatan manusia, karena hal ini tidak menghalalkan dan menjadikannya boleh. Bahkan itu termasuk kemungkaran yang paling besar, walaupun kebanyakan orang terjerumus padanya. Dan terpuruknya kebanyakan orang pada satu perkara, tidak menunjukkan dibolehakannya (perkara tersebut), sebagaimana firman Allah, yang artinya: Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalanNya dan mereka hanya mengikuti prasangka dan mereka hanya mengira-ngira saja. (Al An’am:116).

Setiap hukum yang menyelisihi syari’at Allah, adalah termasuk hukum jahiliyah. Allah berfirman, yang artinya: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al Maidah:50).

Allah mengkhabarkan, bahwa berhukum kepada selain hukum Allah adalah kufur, zhalim dan fasiq dalam firmanNya, yang artinya: Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maidah:44) dan, Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim. (Al Maidah:45) dan, Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maidah:47).

Ayat-ayat di atas dan yang semakna, mewajibkan kaum muslimin agar waspada, sehingga tidak berhukum dengan selain hukum Allah, berlepas darinya, bersegera kepada hukum Allah dan RasulNya. berlapang dada dan pasrah menerimanya.

Apabila kejadiannya memiliki madharat yang merata, seperti pembajakan, maka kewajiban merujuk kepada Allah dan RasulNya lebih kuat dari selainnya dan lebih wajib lagi. Karena, Allah adalah Al Hakim Al Khabir, Ahkamul Hakimin, Arhamur Rahimin. Allah mengetahui apa saja yang menjadi kemaslahatan hambaNya, dan menolak madharat dari mereka, serta menghentikan kerusakan pada saat itu atau yang akan datang. Sehingga wajib mengembalikan hukum dalam perkara yang diperselisihkan kepada Kitab Allah dan Sunnah RasulNya, karena pada keduanya terdapat kecukupan, pelega dan solusi terbaik atas segala permasalahan, serta penghilang semua kejelekan bagi orang yang berpegang teguh kepadanya, istiqamah, menghukum dengannya dan berhukum kepadanya. Sebagaimana telah dijelaskan hal itu dalam ayat-ayat muhkam.

Karena besar dan bahayanya kejahatan ini, saya memandang wajibnya menyebarkan pernyataan seperti ini untuk menasihati umat dan melepas tanggung jawab, serta mengingatkan orang umum akan kewajiban ini. Juga untuk tolong-menolong bersama para pemimpin umat dalam kebaikan dan taqwa”.[15]

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya: Sebagian orang melakukan pembajakan pesawat atau kapal laut dengan maksud menekan instansi yang bertanggung jawab terhadap pesawat dan kapal tersebut, dan terkadang mengancam membunuh para penumpangnya. Bahkan kadang-kadang dibunuh langsung hingga tuntutannya dipenuhi. Apa hukum perbuatan ini? Khususnya perbuatan ini membuat ketakukan para penumpang?

Beliau menjawab:
Negara berkewajiban memberikan tindakan prefentif secukupnya, untuk menahan para pemberontak tersebut dan menangkap mereka. Sebagaimana juga wajib menambah personil kelompok penerbang dengan orang yang dapat melindungi mereka, dan dapat melawan orang-orang yang berusaha membajak tersebut. Demikian juga, mereka harus melakukan pemeriksaan yang sempurna sebelum terbang, jangan membiarkan seorangpun melewati satu tempat, kecuali setelah dipastikan tidak membawa senjata atau hanya sekedar besi, kecuali setelah diketahui. Walaupun demikian, sebagian kejadian dapat dilakukan dengan upaya penyelamatan yang dilakukan sebagian pilot dengan merubah arah penerbangan. Sehingga bila disana ada tentara atau penumpang yang mampu mengalahkan mereka, maka rencana para pembajak tersebut bisa digagalkan.

Sudah pasti pembajakan ini merupakan kesalahan, kebodohan, kesesatan di luar batas, mengganggu keamanan para penumpang dan mengancam dengan sesuatu, yang para penumpang tersebut tidak mampu melaksanakan dan menunaikannya. Wallahu a’lam.

3. Bom Bunuh Diri. [17]
Yazid bin Abi Habib meriwayatkan dari Aslam Abu Imran, beliau berkata:

غَزَوْنَا الْقُسْطَنْطِينِيَّةَ وَعَلَى الْجَمَاعَةِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَالرُّومُ مُلْصِقُو ظُهُورِهِمْ بِحَائِطِ الْمَدِينَةِ فَحَمَلَ رَجُلٌ عَلَى الْعَدُوِّ فَقَالَ النَّاسُ مَهْ مَهْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يُلْقِي بِيَدَيْهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَقَالَ أَبُو أَيُّوبَ سُبْحَانَ الله! إِنَّمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِينَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ لَمَّا نَصَرَ اللَّهُ نَبِيَّهُ وَأَظْهَرَ الْإِسْلَامَ قُلْنَا هَلُمَّ نُقِيمُ فِي أَمْوَالِنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَالْإِلْقَاءُ بِالْأَيْدِي إِلَى التَّهْلُكَةِ أَنْ نُقِيمَ فِي أَمْوَالِنَا وَنُصْلِحَهَا وَنَدَعَ الْجِهَادَ فَلَمْ يَزَلْ أَبُو أَيُّوبَ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى دُفِنَ بِالْقُسْطَنْطِينِيَّةِ فَقَبْرُهُ هُنَاكَ.

"Kami memerangi Konstantinopel yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Khalid bin Al Walid. Sedangkan tentara Rumawi menyandarkan punggung mereka ke tembok kota (menanti kaum muslimin menyerang). Lalu ada seorang yang menyerang musuh sendirian. Orang-orang berkata: “Mah mah!! La ilaha illallah, ia ingin menjatuhkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan!” Abu Ayyub berkata: “Subhanallah! Ayat ini turun pada kami, kaum Anshar, ketika Allah memenangkan NabiNya dan agamaNya,” kami menyatakan: “Marilah kita urusi harta kita, lalu turunlah firman Allah: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al Baqarah:195)”. Menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan adalah dengan berdiam mengurusi harta dan mengembangkannya dan meninggalkan jihad di jalan Allah. Lalu Abu Ayyub terus berjihad di jalan Allah sampai dikubur di Konstantinopel dan kuburannya ada disana".

Abu Ayyub mengkhabarkan kepada kita, bahwa menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad di jalan Allah, dan ayat turun berkaitan dengan hal itu. Diriwayatkan semisal ini dari Hudzaifah, Al Hasan, Qatadah, Mujahid dan Adh Dhahak. Imam At Tirmidzi meriwayatkan yang semakna dengan hadits ini, dan berkata: “Ini hadits hasan gharib shahih”.

Para ulama berselisih pendapat tentang seseorang yang dalam peperangan melakukan penyerangan terhadap musuh sendirian. Al Qasim bin Mukhaimarah, Al Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik dari ulama madzhab Malikiyah berpendapat, seseorang diperbolehkan sendirian menyerang tentara yang banyak jika memiliki kemampuan dan niatnya ikhlas untuk Allah. Apabila tidak memiliki kekuatan, maka itu termasuk menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. (Tahlukah). Sedangkan yang lain ada yang berpendapat, jika menginginkan mati syahid dan berniat ikhlas, maka menyeranglah. Karena, maksudnya ia menyerang seorang dari mereka, dan itu jelas dalam firmanNya, yang artinya: Dan diantara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah (Al Baqarah:207).

Ibnu Khawaiz Mandad berkata: “Apabila seseorang menyerang seratus atau sejumlah tentara atau sekelompok maling dan perampok serta khawarij, maka memiliki dua keadaan. (Yaitu) jika ia tahu dan diperkirakan ia akan membunuh yang diserang dan ia selamat, maka itu baik. Demikian juga seandainya ia tahu atau diperkirakan ia akan terbunuh [18], namun akan merusak atau memberikan bala’ (kepada musuh) atau memberikan pengaruh yang bermanfaat bagi kaum muslimin, maka boleh juga.

Al Qurthubi berkata,”Telah sampai berita kepada saya, bahwa tentara kaum muslimin, ketika berjumpa dengan tentara Persia, kuda-kuda perang kaum muslimin lari karena ada gajah. Lalu seorang dari mereka sengaja membuat patung gajah dari tanah dan membiasakan kudanya sampai terbiasa (melihat gajah). Ketika esoknya kudanya tidak lari dari gajah, lalu ia menyerang gajah yang menyerangnya. Maka ada yang menyatakan, ‘Sungguh ia akan membunuhmu,’ maka ia menjawab,’Tidak mengapa aku terbunuh asal kaum muslimin menang’.”

Demikian juga pada perang Yamamah. Ketika Banu Hanifah berlindung di Hadiqah, seorang muslimin (yaitu Al Bara’ bin Malik) berkata: “Letakkan saya di Al Juhfah, dan lemparkan saya kepada mereka,” lalu mereka lakukan dan ia memerangi Banu Hanifah sendirian, dan berhasil membuka pintu bentengnya.

Saya (Al Qurthubi) berkata,”Termasuk dalam masalah ini juga, diriwayatkan bahwa seseorang berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,’Bagaiman pendapatmu jika saya terbunuh di jalan Allah dengan sabar dan mengharap pahala?’ Beliau menjawab,’Engkau mendapat Syurga’. Lalu ia terjun ke tengah-tengah musuh sampai terbunuh”.

Al Qurthubi berkata lagi: “Muhammad bin Al Hasan berkata: ‘Seandainya seorang sendirian menyerang seribu kaum musyrikin, maka tidak mengapa selama ia masih berharap selamat atau memberikan kekalahan kepada musuh. Apabila tidak demikian, maka itu dilarang. Karena, ia membiarkan dirinya untuk binasa tanpa memberi manfaat kepada kaum muslimin. Jika tujuannya untuk memotivasi kaum muslimin agar berani menyerang mereka, sehingga berbuat seperti yang ia perbuat, maka tidak jauh dari kebolehan dan karena ada kemanfaatan kepada kaum muslimin pada sebagian aspek. Adapun bila tujuannya menanamkan ketakutan pada musuh dan untuk menampakkan ketabahan dan kehebatan kaum muslimin dalam agamanya maka tidak jauh juga dari kebolehan. Apabila ada padanya kemanfaatan bagi kaum muslimin, lalu jiwanya hilang untuk kemulian agama dan merendahkan kekufuran, maka inilah kedudukan mulia, yang Allah memuji kaum mukminin dengan firmanNya, yang artinya: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan Surga untuk mereka. (At Taubah:111), dan yang lainnya dari ayat-ayat pujian Allah bagi orang yang berbuat demikian.

Berdasarkan hal ini, sudah sepatutnya hukum amar ma’ruf nahi munkar diharapkan memberikan manfaat pada agama, maka memperjuangkannya sampai mati merupakan derajat tertinggi orang yang mati syahid. Allah berfirman, yang artinya : Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah) (Luqman:17).

Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda:

أَفْضَلُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ وَ رَجُلٌ تَكَلَّمَ بِكَلِمَةِ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ فَقَتَلَهُ

"Seutama-utama orang yang mati syahid adalah Hamzah bin ‘Abdul Muthalib dan orang yang menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang jahat, lalu pemimpin itu membunuhnya".[19]

Adapun membunuh sebagian tentara dan masyarakat dalam operasi seperti ini dengan kondisi kita sekarang ini, maka ia termasuk mengikuti jalan para pelaku kejahatan, karena semua itu tidak lepas dari tipu daya yang diharamkan, menimbulkan gangguan dan madharat terhadap orang yang tidak berdosa, tanpa kemaslahatan yang mu’tabar.

Syaikh Ibnu Jibrin ditanya : Ada seseorang yang mengikat dirinya dengan bom, kemudian masuk ke bangunan pemerintah atau non pemerintah, atau masuk ke kerumunan manusia yang berisi orang kafir dan yang lainnya, kemudian meledakkan dirinya. Bagaimana hukum perbuatan ini? Apakah perbuatan seperti ini dianggap jihad? Apakah pelakunya dapat dikatakan syahid, ataukah dianggap bunuh diri?

Beliau menjawab : “Secara zhahir itu termasuk bunuh diri, karena ia yakin jika hal itu akan membunuh dirinya sendiri sebelum yang lainnya. Namun terkadang dibolehkan jika dilakukan di wilayah kafir harbi, dan ia tahu akan terbunuh di tangan musuh tersebut, baik cepat atau lambat, atau akan mendapatkan adzab yang keras. Dan tidak mendapatkan jalan keluar, kecuali meledakkan dirinya dan membunuh selainnya dari kalangan musuh yang menyiksa kaum muslimin, sehingga dari mereka terbunuh sejumlah orang yang dapat melemahkan kekuatan mereka, atau mengurangi gangguan dan memberikan rasa takut atas mereka. Terkadang hal itu dimubahkan walaupun membunuh dirinya sendiri, jika ia tahu pasti akan dibunuh atau dijajah, lalu bermaksud melepaskan gangguan dan menyelamatkan dirinya. Perkaranya diserahkan kepada Allah.

Beliau ditanya lagi : Sebagian orang menyatakan dibolehkannya meledakkan diri sendiri dengan menganalogikan kepada kisah Ghulam Ukhdud. Bagaimana jawaban dalam hal itu?[20]

Dalam hal ini tidak ada Qiyas (analogi). Dalam kisah ghulam tersebut tidak ada bunuh diri. Yang ada, mereka membawanya untuk melemparkannya dari atas gunung, lalu Allah menyelamatkan. Kemudian mereka membawa ke laut untuk ditenggelamkan, dan Allah juga menyelamatkannya. Kemudian, ketika ia mengetahui bahwa mereka terus berusaha membunuhnya dan pasti membunuhnya dengan segala cara yang mereka miliki, dengan mengucapkan Bismillahi Rabbi Al Ghulam, maka ia berkata: “Kalian tidak akan bisa membunuhku sampai melakukan apa yang aku perintahkan. Kumpulkan orang di lapangan luas, kemudian ucapkan “Bismilahi Rabbi Al Ghulam”, kemudian panahlah aku”. Dia bermaksud memperdengarkan penyebutan nama Allah kepada orang-orang agar beriman sebagaimana akhirnya terjadi.

Adapun pemboman ini bersandar pada bunuh diri, walaupun maksudnya mencelakakan dan membunuh musuh. Terkadang bunuh diri yang demikian ini diperbolehkan, jika ia tahu akan diadzab sebelum dibunuh, dan pembunuhannya pasti terjadi. Wallahu a’lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Sebagian orang berkata “Dia melakukan amal jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya, seorang dari mereka memasang bom dalam mobilnya dan menyerang musuhnya dalam keadaan tahu, ia pasti akan mati dalam kejadian itu?”[21]

Beliau menjawab : “Pendapat saya dalam hal ini, bahwa ia telah bunuh diri dan akan diadzab di neraka jahannam dengan alat yang dipakai bunuh diri tersebut, sebagaimana telah disabdakan Rasulullah dalam hadits yang shahih. Namun orang yang tidak mengetahui dan melakukannya dengan anggapan itu baik dan diridhai Allah, saya berharap Allah mengampuninya, karena ia berbuat dengan ijtihadnya, walaupun saya pandang tidak ada udzur baginya pada zaman sekarang ini, karena bentuk bunuh diri ini telah terkenal dan diketahui orang, dan wajib bagi seseorang untuk menanyakannya kepada ulama, hingga jelas baginya yang benar dari yang tidak benar.

Ajaibnya, mereka membunuh diri mereka sendiri, padahal Allah melarangnya, sebagaimana firmanNya, yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisa’:29).

Kebanyakan mereka hanya ingin membalas dendam kepada musuhnya dengan segala cara, baik haram atau halal. Sehingga ia hanya ingin melampiaskan dendamnya saja. Kita memohon kepada Allah untuk memberikan kepada kita pengetahuan dalam agama ini dan beramal dengan amal yang Dia ridhai. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.

KESIMPULAN
Telah jelas bagi kita, bahwa masalah pemboman, pembajakan, penculikan dan sejenisnya termasuk amalan yang merusak dan ditolak secara agama dan akal. Tidak melakukannya, kecuali pengikut hawa nafsu atau musuh Islam dan kaum muslimin yang tidak menginginkan kebaikan untuk kaum muslimin. Adapun orang yang melakukannya dengan keyakinan pemerintahnya telah kafir, sehingga wajib baginya untuk memberontak, maka demikian ini merupakan pendapat yang menyelisihi agama Allah dan RasulNya, juga menyelisihi amalan para salaf umat ini.


Oleh
Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz


[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun VIII/1425H/2004M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan dari kitab Kaifa Nu’alij Waqiana Al Alim? karya Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz, Cetakan Pertama, Tahun 1418 H, tanpa penerbit, hlm. 98-121.
[2]. Syaikh Shalih As Sadlan, Muraja’at Fi Fiqh Al Waqi’ As Siyasi Wal Fikri, disusun oleh Dr. Abdullah Ar Rifa’i, hlm. 78.
[3]. Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, no. 1.395; An Nasa’i, no. 3.997, 3.998 dan 4.000 dari hadits Abdullah bin Amru. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2.619 dari hadits Al Bara’ bin ‘Azib. At Tirmidzi berkata,”Dalam bab ini ada hadits dari Sa’ad, Ibnu Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Uqbah bin ‘Amir, Abdullah bin Mas’ud dan Buraidah.
[4]. Syaikh Shalih As Sadlan, Muraja’aat Fi Fiqh Al Waqi’ As Siyasi Wal Fikri, disusun oleh Dr. Abdullah Al Rifa’i, hlm. 78.
[5]. Surat kabar Al Muslimun, Edisi 590, Jum’at, 7 Muharram 1417 H atau 24 Mei 1996 M.
[6]. Surat kabar Al Muslimun, Edisi 32.
[7]. Diriwayatkan Abu Dawud, no. 2.761 dari hadits Nu’aim bin Mas’ud, dan Abu Dawud juga, no. 2.762 dan Ahmad dalam Musnad (1/391) dari hadits Abdullah bin Mas’ud. Ahmad Syakir berkata,”Sanadnya shahih.”
[8]. Diriwayatkan Abu Dawud, no. 2.758; Ahmad dalam Musnad (6/8), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, no. 1.630-Mawarid dan Al Hakim (3/598). Syaikh Al Albani berkata dalam Silsilah Ash Shahihah (702),”Isnadnya shahih. Para perawinya seluruhnya tsiqat, para perawi syaikhan, kecuali Al Hasan bin Ali bin Abi Rafi’, dan beliau tsiqat sebagaimana disebutkan dalam kitab At Taqrib. Hadits ini dibawakan Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/163); Al Arnaauth berkata,”Isnadnya shahih.”
[9]. Al Mughni, karya Ibnu Qudamah (8/401).
[10]. Diriwayatkan oleh Al Bukhari, 3.166 dari hadits Abdullah bin Umar.
[11]. Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Asy Syaikh Ibnu Jibrin, Al ‘Aqidah (juz delapan) – manuskrip.
[12]. Diriwayatkan oleh Al Bukhari, 3.486 dan Muslim, 2.242 dari hadits Abdullah bin Umar.
[13]. Diriwayatkan Al Bukhari, 2.363 dan Muslim, 2.244.
[14]. Tahshil Az Zaad Li Tahqiq Al Jihad, disusun oleh Sa’id Abdulazhim, hlm. 206 dan 207.
[15]. Makalah Syaikh Bin Baaz yang dipublikasikan dalam Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawi’ah (1/276-289), sebagaimana juga dipunlikasikan oleh Majalah At Tauhid, diterbitkan Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Mesir, hlm. 8, Edisi 10, Tahun 1393 H.
[16]. Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu Jibrin, Al ‘Aqidah (juz delapan) – manuskrip.
[17]. Tahshil Az Zaad Li Tahqiq Al Jihad, karya Sa’id Abdulazhim, hlm. 302-304.
[18]. Perkiraan kuat akan mendapat kebinasaan, tidak berarti melakukan pembelaan dengan memasang sabuk bom pemusnah. Karena yang wajib atasnya, ialah mencari sebab keselamatan semampunya, dengan tetap berusaha keras memberikan madharat dan gangguan terhadap musuh, meskipun hingga mengantarnya kepada kematian.
[19]. Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath (1/245), Al Hakim (3/195) dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 374. Sampai disini penukilan dari Tahshil Az Zaad, Pent.
[20]. Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Asy Syaikh Ibnu Jibrin, (Aqidah juz delapan) –manuskrip.
[21]. Wawancara dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang dilakukan Majalah Ad Dakwah, Edisi 1.598, 28/2/1418H atau 3/7/1997M.