Sunday, April 15, 2012

ZAKAT ITU TIDAK SAMA DENGAN PAJAK

Menurut mereka Pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam kontek…

ZAKAT Tidak Sama Dengan PAJAK

Syahadat, mengucapkan kesaksian:

لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

“Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah.”

merupakan rukun yang mendasar, sekaligus hal yang wajib bagi setiap muslim. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya dengan hal itu setelah diangkat menjadi rasul. Mendakwahkan kalimat tersebut dan meninggalkan berbagai perbuatan syirik, berbagai bentuk penyembahan kepada berhala atau selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ. قُمْ فَأَنْذِرْ. وَرَبَّكَ فَكَبِّرْ. وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Wahai orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 1-4)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan dakwah kepada tauhid dari awal pengangkatannya sebagai rasul oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kalimat syahadatain tersebut merupakan dasar bagi tegaknya agama Islam. Demikian pula para rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain, mereka semua memulai dakwahnya dengan mengajak manusia kepada tauhid, mengesakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan kesyirikan.

Adapun rukun kedua, dari rukun Islam, yaitu shalat. Difardhukan untuk menegakkan shalat ketika memasuki masa sebelum hijrah. Lantas, setelah hijrah ke Madinah, diwajibkan zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Ini terjadi pada tahun ke-2 dari hijrah. Kemudian difardhukan haji pada tahun ke-9 setelah hijrah. Dengan demikian, sempurnalah rukun Islam. Maka, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji, pada tahun ke-10 setelah hijrah, turunlah ayat:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)

Zakat merupakan ibadah maliyah (ibadah dalam wujud menyerahkan harta). Disebut zakat, karena secara bahasa berarti التَّطْهِيرُ وَالنَّمَاءُ suci dan tumbuh yaitu mensucikan atau membersihkan orang yang berzakat dari kotoran dosa, sikap kikir dan bakhil. Juga membersihkan harta dari yang telah dikeluarkan tersebut. Disebutkan tumbuh, karena zakat tersebut akan menumbuhkan harta dan menjadi sebab tumbuhnya berkah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah itu tidak akan mengurangi dari harta (yang dimiliki seseorang).” (HR. Muslim no. 2588, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Maka, Zakat atau Sedekah tidaklah akan menjadi penyebab berkurangnya harta seseorang. Justru, dengan berzakat atau bersedekah, harta seseorang akan bertambah dan semakin bertambah keberkahannya. Harta itu akan tumbuh berkembang. Meskipun, secara lahiriah saat seseorang menyedekahkan atau membayar zakat, harta yang ada padanya berkurang, namun hakikatnya harta itu justru tumbuh, bertambah, membawa berkah, dan bersih suci.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (At-Taubah: 103)

Selain itu, zakat bisa membantu para fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan nafkah. Karenanya, saudara-saudara mereka yang terbilang memiliki harta lebih, mengulurkan bantuan dan menutupi kebutuhan para fakir dan miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (Al-Ma’arij: 24-25)

Itulah zakat yang disediakan bagi orang-orang tertentu yang mereka memiliki hak untuk memperolehnya. Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat: 19)

Zakat merupakan rukun yang amat ditekankan setelah syahadatain dan shalat. Barangsiapa mengingkari kewajiban berzakat, maka dia telah kafir dan diminta bertaubat. Maka bertaubat dan meyakini bahwa perkara tersebut merupakan hal yang wajib adalah kemestian, jika tidak dihukumi sebagai orang murtad dan dihukum bunuh. Adapun terhadap orang-orang yang meyakini perihal kewajiban berzakat (hukum zakat itu wajib), akan tetapi enggan membayar atau menunaikan kewajiban tersebut lantaran bakhil dan kikir, maka zakatnya boleh diambil secara paksa oleh pihak pemerintah. Pihak pemerintah mengambil secara paksa lantaran harta zakat tersebut merupakan hak fakir miskin yang merupakan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh para wajib zakat.

Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu telah memerangi orang-orang yang enggan untuk menunaikan zakat sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat pernyataan hendak memerangi orang-orang yang membangkang tak mau tunaikan zakat dikemukakan, sempat memicu para sahabat lainnya, seperti Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, untuk mempertanyakan kebijakan khalifah tersebut. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada khalifah, “Wahai khalifah Rasulullah, bagaimana mungkin engkau akan memerangi orang yang bersyahadat bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan sementara itu mereka pun orang-orang yang shalat?”

Kemudian Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pun menjawab, “Demi Allah, seandainya mereka membangkangiku (dengan cara tidak mau menunaikan zakat) meski hanya dengan seutas tali, padahal mereka dulu pernah menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan tetap memerangi mereka. Aku akan tetap memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Maka, bila mereka mengucapkan hal itu, terpeliharalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya.’ Sungguh zakat termasuk bagian haknya.” (HR. Al-Bukhari no. 1399 dan Muslim no. 20)

Maksudnya, zakat merupakan hak yang tak terpisahkan dengan syahadat لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ الله

Mendengar penjelasan demikian, para sahabat pun merasa puas dan mereka pun mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan kebenaran atas lisan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Kata Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Demi Allah, tiadalah yang ada pada dia (Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu) kecuali bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melapangkan dada Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Maka, aku telah mengetahui sungguh dia itu benar.” (HR. Al-Bukhari no. 1399)

Lantas para sahabat pun bersepakat untuk memerangi mereka dan menghukumi para pembangkang zakat sebagai orang-orang murtad hingga mereka mau membayar zakat kepada khalifah yang terbimbing dan mau tunduk terhadap hukum Islam.

Zakat merupakan perkara yang teramat agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Zakat termasuk salah satu kebaikan-kebaikan yang ada pada Islam. Melalui zakat, salah satunya, kebaikan (Islam) itu nampak begitu nyata. Karena dalam ajaran zakat terkandung pesan moral untuk bersikap lemah lembut terhadap para fakir, miskin, dan orang-orang yang memerlukan bantuan. Melalui syariat zakat ini, terpintal hikmah kokohnya jalinan distribusi harta dari para hartawan kepada para fakir yang membutuhkan. Hingga orang-orang yang tidak mampu secara finansial bisa dibantu melalui dana jaminan sosial (istilah sekarang) yang terkumpul melalui penggalangan zakat. Inilah salah satu hikmah adanya zakat. Karena sesungguhnya, harta yang dimiliki seseorang senyatanya merupakan pemberian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukan atas dasar kemampuan, kekuatan, atau kepandaian yang dimilikinya. Tapi, harta itu semata-mata dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lantaran itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala memfardhukan kepada orang-orang yang berharta untuk menyerahkan hak saudara-saudara mereka yang tergolong fakir. Yaitu, berupaya menyedekahkan harta yang telah mereka dapatkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)

Orang-orang yang telah menyerahkan sebagian rezeki mereka adalah orang-orang yang telah dijanjikan mendapat balasan yang baik. Bagi mereka disediakan keutamaan dan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman-Nya:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)

Selain itu, tak ada pada jiwa orang-orang kaya, yang membayarkan zakat dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, perilaku mengungkit-ungkit pemberian kepada orang-orang fakir dan bersikap takabur (sombong) kepada mereka. Karena harta yang diserahkan tersebut bukanlah darinya, tetapi merupakan kewajiban yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala bebankan atas dirinya untuk ditunaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Al-Baqarah: 264)1

Kini, di era arus peralihan ilmu teknologi demikian kencang, sebagian kaum muslimin mulai gencar menaburkan agama bertitik tekan pada logika. Walaupun sebenarnya cara pandang memahami Islam semacam ini tidaklah terlalu baru kalau tidak dikatakan sebagai hal yang telah usang– karena cara pandang memahami agama seperti itu telah dilakukan pendahulunya dari kalangan Mu’tazilah. Khusus dalam menyoroti masalah zakat, ada kalangan yang menyamakan zakat dengan pajak. Seseorang yang telah menyerahkan pajak diyakini telah menunaikan zakat. Melalui kajian hermeneutika terhadap ayat-ayat zakat dalam Al-Qur’an, lantas membuat kesimpulan bahwa zakat sama dengan pajak. Hermeneutika itu sendiri berasal dari bahasa Yunani hermeneuine dan hermenia yang berarti menafsirkan dan penafsiran. Penamaan hermeneutika sendiri tidak lepas dari nama dewa Hermes (Hermeios), yaitu dewa dalam mitologi Yunani kuno yang merupakan anak Zeus dan Maia. Dewa Hermes dikaitkan dengan hermeneutika lantaran dia utusan Zeus yang bertugas menyampaikan dan menerjemahkan pesan Zeus yang masih samar ke dalam bahasa yang bisa dipahami manusia. Dengan demikian, hermeneutika secara bahasa memiliki pengertian menafsirkan atau memberi takwil, yang mengungkapkan arti suatu kata atau teks. Hermeneutika dibakukan sebagai ilmu, metode, dan teknik memahami pesan atau teks pada abad 18 M. Awalnya merupakan bentuk studi terhadap tafsir Bibel (Biblical Hermeneutics) lantas meluas menjadi metode untuk mengkaji semua kondisi apa saja yang memungkinkan lahirnya penafsiran atau takwil yang betul –menurut dugaan mereka- terhadap satu teks atau kata. (Lihat Agar Tidak Menjadi Muslim Liberal, Qomar Su’aidi ZA, Lc, hal. 456-457 dan Zakat=Pajak, Kajian Hermeneutika Terhadap Ayat-ayat Zakat dalam Al-Qur’an, Achyar Rusli, hal. 28)

Kini, metode ini sedang gencar dibiuskan ke tengah kaum muslimin dalam menerapkan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an atau memaknai satu hadits. Sehingga dengan metode ini, diharapkan muncul satu pemahaman “Islam” yang baru yang keluar dari sistem pemahaman para ulama terdahulu. Melalui metode ini direkayasa sedemikian rupa untuk lahir sebuah tafsir baru dalam agama. Metode hermeneutika sangat getol dipompakan ke tubuh umat Islam oleh kalangan Jaringan Islam Liberal (JIL).

Menurut mereka, pajak sebagai pungutan yang berdasarkan undang-undang dalam pengertian sempit memang hasil proses pemikiran manusia. Namun, kalau dilihat dalam arti yang lebih luas secara hermeneutika atau takwil menurut nash Al-Qur’an dalam Al-Baqarah: 31, dalam konteks ‘allama Adama al-asma’ dalam pengertian Adam adalah manusia yang diajari nama-nama oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pajak sebagai suatu kata adalah suatu nama yang diajarkan-Nya juga. Sehingga pada batas kesimpulan hubungan zakat dengan pajak, mereka katakan bahwa zakat itu adalah pajak, pajak itu adalah zakat, lain sebutan tapi arti sama.

Pemahaman mereka pun diiringi pula adanya kesamaan dalam sistem zakat dan pajak. Misal, dalam zakat ada istilah muzakki (orang yang menyerahkan zakat) dalam pajak ada istilah wajib pajak, ada jenis-jenis zakat demikian pula ada jenis-jenis pajak, ada kadar zakat (nishab) begitu pula dalam pajak ada batas minimum pengenaan pajak, dalam zakat ada haul juga dalam pajak ada periode pengenaan pajak. (Zakat=Pajak, hal. 109, 160)

Inti dari pemahaman mereka adalah berupaya menalarkan titik persamaan antara zakat dengan pajak secara paksa, sehingga bila disimpulkan, zakat adalah pajak dan pajak adalah zakat, lain sebutan tapi sama arti. Tentu, hal ini merupakan kesimpulan yang teramat sangat dipaksakan. Sebuah hasil pemikiran manusia yang sangat rancu dan batil. Apalagi kesimpulan tersebut dibangun dari sebuah metode hermeneutika yang sebatas menjelaskan dari sisi pesan, teks, atau kata. Tanpa meneropong sebuah ajaran yang dibangun atas dasar iman.

Perlu diingat bahwa zakat adalah kewajiban yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara pajak adalah peraturan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Perincian zakat telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam teknis pelaksanaannya. Demikian juga dalam syariat lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Karena Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya agar menjelaskan isi Al-Qur’an tersebut kepada segenap manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44)

Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah terpenuhi persyaratannya. Maka zakat merupakan bentuk amal guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun pajak merupakan peraturan negara yang tidak ada kaitannya dengan ibadah dan upaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang muslim yang tidak meyakini zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, maka dia dihukumi kafir dan murtad dari Islam. Konsekuensi yang seperti ini tentu tidak akan ada pada seseorang yang menunaikan pajak dan tidak meyakininya sebagai sebuah kewajiban.

Ketentuan zakat bersifat universal. Di negara manapun ketentuan tersebut tetap berlaku selama dia menjadi seorang muslim. Berbeda dengan pajak, masing-masing negara memiliki ketentuan dan undang-undang sendiri. Satu negara dengan negara lain berbeda. Selain itu, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus berlangsung. Kewajiban zakat itu akan tetap berjalan selagi umat Islam ada di muka bumi. Kewajiban zakat tidak akan dihapus oleh siapapun. Tidak berubah-ubah. Berbeda dengan pajak yang bisa dihapus, misal melalui pemutihan, atau berubah menurut kondisi satu negara.

Melihat sisi-sisi perbedaan yang mendasar seperti di atas, tentu sangat tidak ilmiah sekali bila zakat disamakan dengan pajak. Bagi seorang muslim, hendaknya memancangkan segenap pemikiran, perbuatan, dan keyakinannya ke tiang pancang yang kokoh, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, selaras pemahaman salaf ash-shalih.

Demikian pula halnya ketika memahami nash-nash Al-Qur’an, hendaknya mengikuti kaidah-kaidah para ulama salaf. Mereka adalah orang-orang yang memiliki otoritas untuk membimbing umat sesuai ajaran Islam yang benar yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan ra’yu (pemikiran logika)nya, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka.” (I’lamul Muwaqqi’in, Ibnu Qayyim, hal. 54)

Wallahu a’lam.

1 Paparan di atas disarikan dari tulisan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam Tashilul IImam bi Fiqhil Hadits min Bulughil Maram, 3/91-94, dengan beberapa penambahan dari penulis.

Sumber www.asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin, Judul: Zakat Tidak Sama Dengan Pajak

Wednesday, April 11, 2012

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH



Oleh

Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid



Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah


I. PADA SAAT SAKIT

1. Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
2. Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
3. Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"
4. Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu, hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
5. Ia harus bersegera berwasiat

II. MENJELANG MATI

1. Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
1. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak disembah selain Allah"
2. Mendo'akan
3. Mengucapkan perkataan yang baik.
2. Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.
3. Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III. KETIKA MENINGGAL DUNIA



Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :

1. Memejamkan mata mayyit
2. Mendo'akan
3. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
4. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
5. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
6. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.

IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

1. Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga hari
2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
1. Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
2. Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"
3. Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
4. Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.

V. HAL-HAL YANG TERLARANG



Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya :

1. Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
2. Mengacak-acak rambut
3. Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
4. Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat

VI CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

1. Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.
2. Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah

VII TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH



Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidup yang baik). Jika seseorang meninggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu merupakan kabar gembira.

1. Mengucapkan syahadat di saat meninggal
2. Mati dengan berkeringat pada dahi
3. Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
4. Mati Syahid di medan jihad
5. Mati terkena penyait thaa'uun
6. Mati terkena penyakit perut
7. Mati tenggelam
8. Mati terkena reruntuhan
9. Mati seorang wanita hamil karena janinnya
10. Mati terkena penyakit paru
11. Mati membela agama atau diri
12. Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
13. Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
14. Mati dalam suatu amalan shalih
15. Mati terbakar

VIII PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT

1. Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.
2. Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda kemuliaan si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathil

IX MEMANDIKAN MAYYIT

1. Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya
2. Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
2. Memandikan dengan jumlah ganjil
3. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
4. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
5. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
6. Menyisir rambut
7. Mengikat menjadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu membentangkan ke belakangnya
8. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
9. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
10. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
11. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit
3. Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut
1. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
2. Ikhlas karena Allah semata dalam menjalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
4. Dianjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan)
5. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub

X MENGAFANI MAYAT

1. Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani
2. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi
3. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya
4. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi pada zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i)
5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
6. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid
7. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
8. Orang yang mati dalam keadaan ber-ihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya
9. Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
1. Warna putih
2. Menyiapkan tiga lembar
3. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) ) karena dua hal:

- Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih,

- Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih

4. Memberikan wangi-wangian tiga kali.
9. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta
10. Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.

XI MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA

1. Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
2. Mengikuti jenazah ada dua tahap :

a. Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati

b. Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama

3. Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah
4. Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat)
5. Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari
6. Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan)
7. Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tidak makruh
8. Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil)
9. Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
10. Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib

XII SHALAT JENAZAH

1. Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
2. Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
1. Anak yang belum baligh (Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati).
2. Orang yang mati syahid
3. Disyariatkan menshalati :

a. Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah

b. Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu

c. Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati

d. Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.

e. Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. (Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib)

4. Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik (mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain).
5. Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika mereka shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam
6. Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang
7. Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
8. Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas
9. Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam)
10. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
11. Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat.
12. Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya
13. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
14. Tidak boleh shalat jenazah di antara pekuburan (Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3 bagian [d])
15. Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita
16. Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
17. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
18. Lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
19. Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. (Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah)
20. Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir (pelan)
21. Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
22. Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit
23. Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya"
24. Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan
25. Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
26. Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya
27. Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. (waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam)

XIII MENGUBURKAN MAYYIT

1. Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir
2. Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing
3. Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala)
4. Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang (Lihat Bagian XII No 27) atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
5. Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki
6. Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :

a. Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal)

b. Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur

7. Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
8. Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya perempuan)
9. Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya
10. Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya
11. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
12. Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur
13. Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat
14. Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya: '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam" atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" - Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".
15. Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :

a. Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan

b. Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi

c. Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali

d. Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah)

16. Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. (Hadits Al-Barra bin 'Aazib).
17. Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari'at, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang

XIV TAKZIYAH

1. Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit
2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka ridha dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"). Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at).
3. Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan
4. Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :

a. Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.

b. Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).

5. Yang ada di dalam sunnah: Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.
6. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya

XV YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT

1. Do'a orang muslim untuknya
2. Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit
3. Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. (Lihat bagian III, F)
4. Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat pahala seperti pahala anaknya tanpa mengurangi pahala si anak sedikitpun.
5. Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah

XVI ZIARAH KUBUR

1. Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih" nya, Bab Tidak boleh berkata: Si Fulan Syahid), lihat Fathul Baariy 6/89]
2. Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
3. Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.
4. Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran
5. Tujuan berziarah ke kubur ada dua :

a. Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.

b. Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah"

6. Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa
7. Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.
8. Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.
9. Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. (Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama)
10. Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :

a. Menyembelih

b. Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah dijelaskan

c. Mencat kuburan

d. Membangung di atasnya

e. Duduk diatasnya

f. Shalat menghadap kubur

g. Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur

h. Membangun masjid di atas kubur

i. Menyalakan lampu diatasnya

j. Menghancurkan tulang mayat orang muslim. (Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya)

k. Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syari'at

11. Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya





XVII BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT



Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya

1. Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut
2. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
3. Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya
4. Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan
5. Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit, kemudian dicukur lagi
6. Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara
7. Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala ruuh....
8. Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat
9. Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah
10. Menghias jenazah
11. Meletakkan selendang di atas keranda
12. Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa, sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat
13. Pelan-pelan dalam membawa jenazah
14. Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain
15. Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
16. Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil
17. Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya
18. Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita
19. Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara yang keras: "Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ?" Lalu para hadirin menjawab : "Dia adalah orang shaleh".
20. Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur
21. Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan darurat
22. Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam liang kubur
23. Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya
24. Talqin dengan kata-kata : "Wahai fulan ....." jika datang kepadamu dua malaikat .... dst
25. Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris
26. Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah
27. Membatasi takziyah dengan tiga hari
28. Bertakziyah dengan kata-kata : "Semoga Allah memperbanyak pahalamu" sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
29. Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari tertentu
30. Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
31. Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman
32. Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata : "Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman)
33. Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati
34. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
35. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
36. Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan
37. Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan
38. Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang muslim yang sudah mati
39. Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
40. Memberikan gaji kepada orang yang membaca Al-Qur'an dan menghadiahkannya untuk mayyit
41. Pendapat mereka: Bahwa do'a di sekitar kubur para nabi dan orang-orang shalih mustajab (dikabulkan)
42. Menghiasi kubur
43. Bergantung di kubur nabi dan menciumnya
44. Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang-orang shalih. (Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam seperti: Mesir, sayang sekali mereka menemukan orang yang memfatwakan kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh-syaikh bid'ah)
45. Meminta pertolongan dari mayyit, atau meminta doanya
46. Mempertinggi dan membangun kubur
47. Menulis nama mayyit serta tanggal wafatnya di atas kubur
48. Menguburkan mayyit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur
49. Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi
50. Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berziarah
51. Anggapan mereka: "Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan sesudah mati nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyaksikan ummatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.

Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fiqh Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya



Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin

Monday, April 9, 2012

Nasihat Kasih Sayang Untuk Umat Islam dan Pembawa Panji Dakwah Salaf

Nasihat Kasih Sayang Untuk Umat Islam dan Pembawa Panji Dakwah Salaf

Ditulis oleh: Syeikh Rabee bin Hadi Umair Al Madkhali

Bismillahi-r-rahmani-r-rahiim
Segala puji hanya milik Allah dan shalawat serta salam semoga dianugerahkan atas rasulullah, ahli bait dan para sahabat beliau serta orang yang mengikutinya.

Amma ba`du :
Sesungguhnya kita sekalian umat islam, sungguh telah dibedakan oleh Allah dari seluruh umat manusia, bahwasanya kita ini menegakkan amar ma`ruf nahi mungkar Allah berfirman: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar (Ali Imran :110 )

Rasulullah bersabda: Barangsiapa diantara kalian melihat suatu kemungkaran maka ubahkan dengan tangannya, jika tidak sanggup maka dengan lidahnya dan jika tidak sanggup (juga) maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.

Dan Allah telah membebankan kepada kita agar kita bisa menjadi orang-orang yang menegakkan keadilan. Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. (An Nisa : 135 )

Allah telah memerintahkan kepada kita untuk saling tolong menolong (kerja sama) untuk melakukan kebaikan dan takwa, dan melarang kita untuk saling tolong menolong untuk perbuatan dosa dan pelanggaran (melampaui batas). Allah berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al Maidah : 2).

Allah telah memerintahkan jihad demi menyebarkan dan membela agama ini. Jihad dilakukan dengan pedang dan tombak, dan memerintahkan kita untuk berjihad dengan memberikan penjelasan, hujjah dan argumen, merupakan jihadnya para nabi semoga Allah menganugerahkan shalawat dan salam kepada mereka.

Allah telah memerintahkan untuk bersikap jujur dan selalu memilih kejujuran, dan melarang kita untuk berdusta dan memilih dusta. Rasulullah bersabda: Peganglah oleh kalian kejujuran, karena kejujuran itu membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke dalam surga. Seseorang senantiasa jujur, dan memilih kejujuran sampai dia tercatat sebagai orang yang selalu jujur di sisi Allah. Dan jauhilah oleh kalian dusta, sesungguhnya dusta itu membawa ke maksiat, dan maksiat membawa ke dalam api neraka. Seseorang senantiasa berdusta, dan memilih kekedustaan sampai dia tercatat sebagai orang yang selalu berdusta di sisi Allah.

Allah memperingatkan kita dari prasangka bohong (buruk sangka), Rasulullah bersabda : Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah perkataan yang paling bohong.

Allah memerintahkan kita untuk bersaudara, menjaga persaudaraan; Rasulullah bersabda : Orang muslim adalah saudara muslim dia tidak mengkhianati temannya dan tidak membiarkannya (tanpa memberikan pertolongan). Setiap muslim atas saudaranya muslim diharamkan kehormatan, harta dan darahnya. Takwa itu berada di sini, cukuplah seseorang melakukan kejahatan dengan menghina saudaranya muslim. H.R Tirmizi ia berkata : Hadits hasan.

Rasulullah bersabda: Jangalah kalian saling dengki, saling membenci, saling membelakangi. Janganlah sebagian kalian menjual apa yang telah ditawar sebagian yang lain. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim, ia tidak menzolimi temannya dan tidak juga membiarkannya. Takwa itu berada di sini, beliau menunjuk dadanya tiga kali. Cukuplah seseorang melakukan kejahatan dengan menghina saudaranya muslim. Setiap muslim terhadap muslim yang lain diharamkan darah, harta dan kehormatannya. (H.R. Muslim).

Allah memerintahkan kita untuk memberikan nasehat. Rasulullah bersabda: Agama itu nasehat maka kami berkata, bagi siapa wahai rasulullah ? bagi Allah, Kitab-Nya, rasul-Nya dan para pemimpin kaum muslimin serta masyarakat umum.

Allah memerintahkan kita untuk menolong orang yang dizolimi dan orang yang melakukan kezoliman. Rasulullah bersabda -shallallahu `alaihi wa sallam-: Tolonglah saudaramu yang melakukan kezoliman dan yang dizolimi, seseorang berkata : wahai rasulullah saya akan menolongnya jika dia seorang yang dizolimi, lalu bagaimana saya menolongnya jika dia melakukan kezoliman? Rasulullah bersabda: kamu menahannya, atau menghalanginya dari kezoliman, maka hal itu adalah cara untuk menolongnya. (H.R. Bukhari).

Allah telah mengabarkan kepada kita sesungguhnya kezoliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat Allah berfirman: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarah, dan jika ada kebajikan sebesar zarah, niscaya Allah akan melipat gandakan dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (An Nisa`:40 )

Rasulullah bersabda dalam hadits qudsi: Wahai hamba-hamba-Ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezoliman terhadap diri-Ku, dan Aku telah jadikan kezoliman itu suatu hal yang diharamkan di antara kalian, oleh karena itu janganlah kalian saling menzolimi.

Allah telah mengharamkan ghuluw (sikap melampaui batas / ekstrem) dalam agama, Allah berfirman: Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. (Al Maidah :77 )

Rasulullah bersabda: Jauhilah oleh kalian sikap ekstrem sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian disebabkan oleh keekstreman mereka dalam agama mereka.

Rasulullah bersabda : Janganlah kalian memuja-mujiku seperti orang nasrani memuja-muji Ibnu Marwam (Isa).

Allah telah mengharamkan ta`asshub (fanatik golongan), rasulullah bersabda : Barangsiapa yang berperang di bawah panji fanatik golongan, mengajak kepada fanatik golongan, atau berjuang untuk fanatik golongan, maka matinya adalah mati jahiliyah. (H.R. Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata di majmu` fatawa jilid 28 hal : 16: Bukanlah haknya guru untuk mengelompok-kelompokan orang, dan melakukan apa yang menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian atara mereka, akan tetapi handaklah mereka itu menjadi saudara-saudara yang saling tolong menolong atas melakukan kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maidah : 2)

Dan tidak seorang gurupun berhak untuk mewajibkan janji sumpah (baiat) kepada seseorangpun agar setuju terhadap setiap apa yang diinginkannya, mencintai siapa yang dicintainya, dan memusuhi orang yang dimusuhinya, bahkan orang yang melakukan tindakan seperti ini, maka ia sejenis tindakan Jingkiz Khan dan orang-orang semisalnya, hal mana mereka menjadikan orang yang setuju dengan mereka sebagai teman setia, dan orang yang menyelisihi mereka sebagai musuh bebuyut. Akan tetapi mereka dan pengikut mereka haruslah menjalankan janji Allah dan rasulullah, dengan mentaati Allah dan rasul-Nya, dan melakukan apa yang diperitahkan Allah dan rasul-nya, mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya, dan menjaga dan menghormati hak-hak guru sebagaimana yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya. Kalau seandainya guru dari seseorang dizolimi hendaklah ia menolongnya, dan jika berbuat kezoliman ia tidak menolong guru itu atas perbuatan zolim, akan tetapi mencegahnya dari perbuatan kezoliman. Sebagaimana telah tetap di shahih dari rasulullah -shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda : Tolonglah saudaramu yang menzolimi atau yang dizolimi ada yang bertanya wahai rasulullah saya akan menolongnya jika dia seorang yang dizolimi, lalu bagaimana saya menolongnnya jika dia melakukan kezoliman? Rasulullah bersabda : kamu menahannya, atau menghalanginya dari kezoliman, maka hal itu adalah cara untuk menolongnya (H.R Bukhari) (end).

Perkara-perkara ini, ciri khas yang agung dan pokok-pokok dasar yang lurus ini wajiblah ditegakkan oleh umat ini dan handaklah mereka betul-betul menjaganya baik secara individu, masyarakat, pemerintah dan rakyat, khususnya adalah para ulama dan thalabulilmi (penuntut ilmu agama), dan terkhusus bagi orang yang menggolongkan dirinya ke Ahli sunnah wal Jamaah.

Sesungguhnya dengan melanggar (melampaui batas) keseluruhan atau segelintir dari pokok-pokok di atas, maka akan timbul kerusakan yang besar di dunia dan agama, yang akan mengakibatkan terhapusnya pilar-pilar yang agung ini, nah dalam hal itu terdapat kejahatan yang berbahaya serta kerusakan yang besar.

Diantara perkara yang tidak dipungkiri oleh orang yang berakal, bahwa pelanggaran atau menganiayaan yang besar, kezoliman yang betul-betul jelek telah menimpa orang yang mengatakan perkataan benar, dan kebenaran yang ada pada dirinya tertolak pula ditambah lagi peremehan dan pelecehan terhadap dirinya. Sikap ini adalah suatu yang sangat dibenci dan dipungkiri, jikalau hal itu datang dari seorang kafir, apalagi kalau bersumber dari seorang muslim.

Maka wajiblah atas umat ini, khususnya pemuda-pemudanya, yang merupakan tulang punggung umat, agar menghormati kebenaran dan memuliakannya, dan hendaklah mereka merendahkan kebatilan serta membasmi pelakunya, siapapun orangnya. Dengan demikian Allah akan mengangkat martabat mereka dan memuliakan mereka, tapi kalau sebaliknya, maka itu akan mendatangkan mala petaka, kesesatan dan bencana serta kemurkaan dari Allah, dan mendapat sangsi di dunia dan akhirat, diantara sangsi itu adalah musuh dengan mudah menguasai mereka, sampai mereka kembali ke agama mereka yang benar, dan betul-betul berpegang teguh dengan agama itu, semoga Allah memberikan taufiq kepada semua kita untuk menjalankan apa yang diridhoi-Nya.


Tamat.

Teks asli berbahasa arab boleh anda temukan di laman: www.rabee.net atau http://www.rabee.net/articles.shtml#last dengan judul : Nashihah wuddiyah min syeikh Rabee bin hadi al madkhali ilaa abnaail Ummah Islamiyah wa hamlatid dakwah salafiyah

Wednesday, April 4, 2012

MEMPERSIAPKAN JENAZAH MENUJU ALAM BARZAKH

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husain Al-Atsariyyah)


Sesosok jenazah terbujur di hadapan kita menanti uluran tangan insan yang hidup untuk memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkannya. Yang demikian ini merupakan kewajiban orang yang masih hidup, namun bila telah ada sebagian orang yang menunaikannya, maka gugurlah kewajiban yang lain. (Al-Hawil Kabir, Al-Mawardi, 3/6. Al-Muhalla 4/343)
Berikut ini kami akan merinci penyelenggaraan jenazah seorang muslim, dimulai dari memandikannya.

Memandikan Jenazah

Hukum dimandikannya jenazah diperselisihkan ulama. Adapun penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/112) tidaklah tepat. Karena kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t, perselisihan pendapat dalam masalah ini masyhur di kalangan madzhab Malikiyyah. Sampai-sampai Al-Imam Al-Qurthubi t menguatkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah. Akan tetapi jumhur ulama berpendapat wajib, dan Ibnul ‘Arabi t telah membantah orang yang berpendapat dengan selain pendapat jumhur ini. (Fathul Bari 3/156)

Hadits Ibnu ‘Abbas c merupakan satu di antara beberapa dalil yang menunjukkan jenazah itu wajib dimandikan. Ibnu ‘Abbas c berkata: “Ketika seseorang sedang wuquf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga meninggal. Maka Nabi n memerintahkan para shahabatnya:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara….”1

Yang Harus Diperhatikan sebelum Memandikan Jenazah
Sebelum memandikan jenazah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama: Jenazah laki-laki harus dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita pula, kecuali suami istri. Diperbolehkan suami memandikan jenazah istrinya dan sebaliknya istri boleh memandikan jenazah suaminya menurut pendapat jumhur ulama (Syarhus Sunnah, Al-Baghawi, 5/309, Al-Muhalla 3/405, Nailul Authar 4/37, Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ 2/489).
Dengan dalil hadits ‘Aisyah x:

“Nabi n kembali kepadaku setelah mengantarkan jenazah ke Baqi’. Ketika itu aku merasakan sakit pada kepalaku, maka aku katakan: “Aduh, kepalaku sakit.” Beliau n pun berkata: “Aduh, aku juga sakit kepalaku. Tidak bermudharat bagimu, seandainya engkau meninggal mendahuluiku, aku akan memandikan jenazahmu, mengafanimu, menshalatimu kemudian menguburkanmu.”2
Aisyah x berkata:

“Seandainya perkara yang telah lewat ini dapat kutemui pada waktu mendatang, niscaya tidak ada yang memandikan Nabi n kecuali istri-istri beliau.”3
Ibnu Hazm t menyatakan, suami boleh memandikan jenazah istrinya, istri pun boleh memandikan jenazah suaminya. (Al-Muhalla 3/405)
Kedua: Yang memandikan jenazah hendaklah orang yang memiliki pengetahuan tentang tata caranya, terlebih lagi bila orang tersebut dari kalangan keluarganya (Ahkamul Jana`iz, Asy-Syaikh Al-Albani t hal. 68). Dan diutamakan seorang yang shalih, karena ia dapat menahan dirinya untuk menceritakan aib (cacat/ cela) yang dilihatnya dari si mayit bahkan menutupinya. Rasulullah n bersabda:

“Siapa yang menutup aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.”4
Sebagaimana pula beliau n bersabda:

“Siapa yang memandikan (jenazah) seorang muslim lalu ia menyembunyikan (apa yang dilihatnya dari aib si mayit) maka Allah akan mengampuninya 40 kali.”5
Ketiga: Jenazah yang akan dimandikan jangan diletakkan di atas tanah karena akan mempercepat kerusakan jasadnya, tapi diletakkan di atas tempat tidur atau papan yang lurus. Papan tersebut pada bagian kaki mayit agak dimiringkan sehingga air basuhan dapat mengalir ke bawah kaki, tidak mengalir ke kepala mayat atau menggenang di bawah tubuhnya. (Al-Mughni 2/164, Al-Majmu’ 5/131, Asy-Syarhul Mumti’ 2/479)

Tata Cara Memandikan Jenazah

Hadits ‘Aisyah x berikut ini mengawali pembicaraan kita tentang tata cara memandikan jenazah. Aisyah x berkata: “Ketika hendak memandikan Nabi n, mereka berkata: ‘Demi Allah, kami tidak tahu, apakah kami harus melepaskan pakaian Rasulullah n sebagaimana yang biasa kami lakukan terhadap orang yang meninggal di kalangan kami, atau kami harus memandikan beliau dalam keadaan beliau tetap mengenakan pakaiannya?’ Maka ketika mereka berbeda pendapat dalam masalah ini, Allah I memberikan rasa kantuk pada mereka hingga mereka pun tertidur. Sampai-sampai tidak ada seorang pun dari mereka kecuali dagunya menempel pada dadanya. Kemudian ada seseorang yang tidak mereka ketahui mengajak bicara mereka dari sisi rumah. Orang itu berkata: “Mandikanlah Nabi n dalam keadaan tetap mengenakan pakaiannya”. Setelahnya mereka pun bangkit menuju Rasulullah n untuk memandikannya sementara gamis beliau tetap menempel pada tubuh beliau. Mereka menuangkan air di atas gamis beliau dan menggosok tubuh beliau dengan gamis tersebut, tidak langsung dengan tangan-tangan mereka.”6

Kemudian, hadits Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah x yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim t dalam Shahih keduanya, kita bawakan di bawah ini karena hadits ini termasuk pokok dalam masalah memandikan jenazah dan tata caranya. Sehingga sekelompok shahabat dan ulama dari kalangan tabi’in di Bashrah mengambil cara memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah (Al-Isti’ab 4/1947, Al-Ishabah 8/261). Ibnul Mundzir t berkata: “Tidak ada hadits yang berbicara tentang memandikan jenazah yang lebih tinggi daripada hadits Ummu ‘Athiyyah x.” (Fathul Bari 3/159)
Shahabiyah yang biasa memandikan jenazah ini berkata, mengisahkan saat ia memandikan jenazah Zainab putri Rasulullah n:

“Nabi n masuk menemui kami ketika kami akan memandikan jenazah putri beliau Zainab. Beliau berkata: ‘Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih bila kalian pandang perlu, dengan air dan daun sidr. Jadikanlah akhir basuhannya bercampur dengan kapur barus atau sedikit dari kapur barus. Bila kalian telah selesai memandikannya, panggillah aku.” Maka ketika kami telah selesai, kami pun memanggil beliau. Beliau memberikan sarungnya pada kami seraya berkata: “Selimutilah tubuhnya7 dengan kain ini.”8
Ummu ‘Athiyyah juga mengabarkan:

Mereka menjadikan rambut putri Rasulullah n tiga pintalan, (sebelumnya) mereka menguraikannya (melepas ikatannya) kemudian mencucinya, lalu menjadikannya tiga pintalan.”9
Masih berita dari Ummu ‘Athiyyah x:
“Rasulullah n bersabda ketika putri beliau sedang dimandikan:

“Mulailah dari bagian kanannya dan tempat-tempat (anggota-anggota, ed) wudhunya.”10
Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1. Ketika hendak dimandikan, pakaian yang masih menutupi tubuh mayat dilepas seluruhnya, sebagaimana hal ini biasa dilakukan di masa Nabi n yang ditunjukkan dalam hadits Aisyah x di atas. Dan bagian auratnya ditutup (Asy-Syarhul Mumti’ 2/492), karena Rasulullah n bersabda:

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”11
Ibnu Qudamah t berkata: “Disenangi melepas pakaian si mayat ketika hendak dimandikan dan auratnya ditutup dengan kain.” (Al-Mughni 2/163)
Mayat dimandikan di tempat yang tertutup dari pandangan mata, yang hanya dihadiri oleh orang yang memandikannya beserta orang yang membantunya bila memang diperlukan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Sepantasnya mayat dimandikan di tempat yang tidak terlihat manusia, bisa di kamar atau di kemah dan semisalnya. Karena menutup mayat dari pandangan mata lebih utama dari menyingkapnya. Hal ini disebabkan karena mayat itu terkadang berada dalam keadaan yang tidak disenangi (untuk dipandang) sehingga menampakkannya di hadapan manusia merupakan satu bentuk penghinaan terhadapnya. Dan juga terkadang mayat itu menakutkan bagi orang yang melihatnya, terlebih lagi bagi sebagian manusia yang mereka ini sangat ketakutan bila melihat mayat. Dengan demikian, menutup mayat dari pandangan manusia lebih utama dan lebih menjaga.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)

2. Mayat mulai dicuci anggota-anggota wudhunya.

Ibnu Qudamah t mengatakan: “Setelah dihilangkan najis dari si mayat (dan dibersihkan, pen.), ia diwudhukan oleh orang yang memandikannya seperti wudhu untuk shalat. Dicuci kedua telapak tangannya. Lalu diambil kain yang kasar, dibasahi dan diletakkan pada jari orang yang memandikan si mayat. Kemudian dengan jari yang dibalut kain tersebut gigi geligi mayat diusap. Demikian pula bagian dalam hidungnya hingga bersih. Hal ini dilakukan dengan lemah lembut. Kemudian wajah mayat dicuci dan disempurnakan wudhunya.” (Al-Mughni 2/165)
Setelah mayat diwudhukan, rambutnya digerai dengan perlahan dan dicuci bersih. (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/132). Bila mayat itu seorang wanita, rambutnya disisir dan dikepang tiga, dua kepangan pada dua sisi kepala dan satunya lagi di bagian rambut depan/ jambul, sebagaimana dinyatakan Sufyan Ats-Tsauri t12. Kemudian, sebagaimana kata Ummu ‘Athiyyah x:

“Kami menjalin rambutnya menjadi tiga pintalan dan meletakkannya di belakangnya.”13

3. Setelahnya dimulai membasuh bagian kanan tubuh mayat.
Mayat dimandikan dengan tiga kali siraman atau lebih bila dipandang perlu oleh yang memandikan, namun tetap dalam hitungan ganjil. Pada sebagian siraman, mayat dibasuh dengan air yang dicampur dengan daun sidr (bidara) yang dihaluskan. Namun bila tidak didapatkan, bisa digantikan dengan pembersih lainnya seperti sabun atau yang lainnya (Ahkamul Jana`iz, hal. 64) karena Allah I berfirman:

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sekadar kemampuannya.”
Pada akhir basuhan, air dicampur dengan wewangian, lebih utama lagi dicampur dengan kapur barus yang dihaluskan. (Ahkamul Jana`iz, hal. 65, Asy Syarhul Mumti’ 2/497)
Air yang digunakan untuk memandikan mayat sebaiknya air dingin, namun bila ada kebutuhan dan melihat kemanfaatan bagi kebersihan tubuh si mayat, bisa digunakan air hangat (Al-Hawil Kabir 3/9, Asy Syarhul Mumti’ 2/497).

4. Ketika dimandikan, bagian-bagian tubuh mayat digosok perlahan dengan kain perca/ washlap atau semisalnya. Caranya, orang yang memandikan membungkus tangannya dengan kain tersebut atau menggunakan kaos tangan. Kemudian tubuh mayat digosok perlahan dari bawah kain penutup tubuhnya. Hal ini dilakukan agar orang yang memandikan tidak menyentuh aurat si mayit. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu kain perca/ kaos tangan, sehingga setelah kain/ kaos tangan yang satu dipakai untuk menggosok bagian pembuangan si mayat, kain/ kaos tangan tersebut diganti dengan yang lain. (Al-Umm 1/302, Al-Hawil Kabir 3/9, Al-Majmu’ 5/130, Asy Syarhul Mumti’, 2/494)

Setiap kali basuhan, tangan orang yang memandikan tidak lepas dari mengurut-urut perut mayat agar sisa kotoran yang mungkin tertinggal dapat keluar. (Asy Syarhul Mumti’, 2/496)

Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Kemudian mayat dimandikan (mulai) dari sisi kanan lehernya, belahan (kanan) dadanya, rusuknya, paha dan betis (kanan)nya. Kemudian kembali ke bagian kiri tubuhnya dan diperbuat semisal bagian kanan tubuhnya. Setelahnya mayat dimiringkan ke rusuk kirinya, lalu dicuci punggungnya, tengkuk, paha dan betis kanannya. Kemudian dimiringkan ke rusuk kanannya dan dilakukan hal yang sama dengan sebelumnya. Setelah itu dicuci bagian bawah kedua telapak kakinya, antara dua pahanya dan belahan pantatnya dengan kain perca.” (Al-Hawil Kabir 3/10, Al Majmu’ 5/133)

Selesai dari semua itu, seluruh tubuh mayat disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus.

Usai basuhan terakhir, kedua tangan mayat dirapatkan pada rusuknya dan kedua kakinya dirapatkan hingga kedua mata kakinya saling menempel, kedua pahanya pun saling dirapatkan. Bila keluar sesuatu dari tubuh mayat setelah selesai dimandikan maka dibersihkan dan tubuhnya dibasuh sekali lagi. Terakhir, tubuh mayat dikeringkan dengan kain. Setelah kering, diletakkan di atas kafan yang telah disiapkan. (Al-Umm 1/303, Al-Hawil Kabir 5/12)

Mengusap Perut Mayat agar Kotoran yang Ada di Dalamnya Keluar
Ketika mayat telah dibaringkan di tempat yang disiapkan untuk memandikannya, mayat didudukkan sedikit (hampir mendekati posisi duduk) dengan mengangkat kepalanya. Lalu orang yang memandikan menjalankan tangannya di atas perut mayat berulang kali (diusap dengan tekanan/ diurut) dengan lembut agar keluar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya14, kemudian dibersihkan/ dicebok dengan cara orang yang memandikan membalutkan tangannya dengan kain atau dengan memakai kaos tangan, kemudian ia membersihkan kemaluan si mayat dari kotoran yang keluar. Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai kotoran itu keluar setelah mayat selesai dimandikan sehingga mengotori kafannya. (Al-Umm 3/404, Al-Majmu’ 5/130, Asy-Syarhul Mumti’ 2/493-494)

Disenangi bila di dekat tempat tersebut diletakkan wangi-wangian seperti bukhur (dupa yang dibakar sehingga asapnya menyebarkan aroma yang wangi) agar bau tidak sedap yang mungkin tercium dari kotoran si mayat bisa tersamarkan. (Al- Majmu’ 5/135, Al-Mughni 2/165).

Apa yang Dilakukan setelah Selesai Memandikan Jenazah?
Selesai memandikan jenazah, disunnahkan bagi yang memandikannya untuk mandi menurut pendapat jumhur ulama15 (Al-Majmu’ 5/144), dengan dalil sabda Nabi n:

“Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.”16
Perintah Rasulullah n dalam hadits di atas tidaklah bermakna wajib karena ada hadits lain yang mauquf17 namun hukumnya marfu’, kata Asy-Syaikh Al-Albani t. Salah satunya dari Ibnu ‘Umar c, ia menyatakan:

“Kami dulunya memandikan mayit, maka di antara kami ada yang mandi dan ada yang tidak mandi.”18

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid atau Nifas Memandikan Jenazah?
Dalam masalah ini ahlul ilmi berbeda pendapat, antara yang membolehkan dengan yang menganggap makruh. ‘Alqamah berpendapat boleh, sedangkan Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin berpendapat makruh sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2/254). Pendapat yang kami pandang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan karena tidak adanya larangan dari Nabi n dalam hal ini. Pendapat ini dipilih Al-Imam An-Nawawi t dalam Al-Majmu’ (5/145).
Ditanyakan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`19 tentang permasalahan ini, maka keluarlah fatwa dari lajnah ini bernomor 6193 dengan pernyataan: boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memandikan dan mengafani jenazah wanita, atau jenazah suaminya secara khusus, karena haid tidak teranggap sebagai penghalang untuk memandikan jenazah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah 8/369)
Mayat Meninggal dalam Keadaan Haid atau Junub

Apabila mayat meninggal dalam keadaan haid atau junub maka cukup dimandikan dengan sekali mandi karena tidak ada larangan dalam hal ini, demikian pendapat sejumlah ulama. (Al-Majmu’ 5/123). Pendapat inilah yang kuat, Insya Allah, walaupun dalam hal ini ada ulama lain yang memakruhkan bila si mayat hanya dimandikan sekali. Al-Hasan berpendapat mayat yang junub dimandikan dengan mandi janabah dulu, yang haid juga dimandikan mandi haid dulu, kemudian baru dimandikan dengan mandi jenazah, sehingga mayat dimandikan dua kali mandi. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/254)

Apakah Janin yang Gugur Harus Dimandikan?
Bila janin tadi belum genap empat bulan maka tidak dimandikan, tidak pula dishalati. Dia dibalut dalam kain dan dikuburkan, kata Ibnu Qudamah t, karena sebelum berusia empat bulan janin itu belum ditiupkan ruh sehingga belum menjadi manusia. Adapun bila janin telah genap empat bulan maka harus dimandikan. (Al-Mughni 2/200, Asy-Syarhul Mumti’2/507)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Bersambung insya Allah)

1 HR. Al-Bukhari no. 1265 dalam Shahih-nya, Kitab Al-Jana`iz, bab Al-Kafan fi Tsaubaini dan Muslim no. 1206, kitab Al-Hajj, bab Ma Yuf’alu bil Muhrim idza Maata.
2 HR. Ahmad 6/228 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 67.
3 HR. Ahmad 6/267, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jami’ush Shahih 2/248
4 HR. Al-Bukhari no. 2442, kitab Al-Mazhalim, bab La Yazhlimul Muslim Al-Muslima wa Yuslimuhu dan Muslim no. 2580, kitab Al-Birru wash Shilah wal Adab, bab Tahrimuzh Zhulm
5 HR. Al-Hakim 1/354, 362. Ia berkata tentang hadits ini: “Shahih di atas syarat Muslim”. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Asy-Syaikh Al-Albani t berkata dalam Ahkamul Jana`iz hal. 69: “Hadits ini memang shahih di atas syarat Muslim sebagaimana yang dikatakan keduanya.”
6 HR. Abu Dawud no. 3141, Kitab Al-Jana`iz, bab Fi Satril Mayyit ‘inda Ghaslihi, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud
7 Al-Imam Al-Baghawi t menyatakan: “Rasulullah n menyuruh mereka untuk menjadikan kain beliau sebagai syi’ar bagi putrinya. Makna syi’ar adalah pakaian/ kain yang langsung bersentuhan dengan tubuh, tanpa ada penghalang. Sedangkan ditsar adalah pakaian/ kain yang diletakkan di atas syi’ar.” (Syarhus Sunnah 5/306)
8 HR. Al-Bukhari no. 1253, Kitab Al-Jana`iz bab Ghuslil Mayyit wa Wudhu‘ihi bil Ma‘i was Sidr dan Muslim no. 939 Kitab Al-Jana`iz bab Fi Ghuslil Mayyit
9 HR. Al-Bukhari no. 1260, Kitab Al-Jana`iz, bab Naqdhu Sya’ril Mar`ah dan Muslim no. 939
Ummu Athiyyah x berkata:
“Kami menyisirnya menjadi tiga jalinan.” (HR. Al-Bukhari no. 1254 bab Ma Yustahabbu An Yughsala Witran dan Muslim no. 939)
10 HR. Al-Bukhari no. 1255 bab Yubda`u bi Mayaminil Mayyit dan Muslim no. 939
11 HR. Muslim no. 338 kitab Al-Haidh, bab Tahrimun Nazhar ilal ‘Aurat
12 HR. Al-Bukhari no. 1262, bab Yuj’al Sya’rul Mar`ati Tsalatsata Qurun
13 HR. Al-Bukhari no. 1263, bab Yulqa Sya’rul Mar`ah Khalfaha
14 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Mayat itu mengendor/ lunak seluruh urat syarafnya, sehingga bila kepalanya diangkat pada posisi demikian dan perutnya diurut dengan lembut maka bisa jadi akan keluar kotoran yang ada dalam perutnya yang memang telah siap untuk keluar.” (Asy-Syarhul Mumti’ 2/493)
15 Karena memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.
16 HR. Abu Dawud no. 3161 dan At-Tirmidzi no. 993 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih At-Tirmidzi
17 Ucapan, perbuatan ataupun taqrir dari shahabat, bukan dari Rasulullah n.
18 HR. Ad-Daraquthni no. 191 dan Al-Khathib dalam Tarikh-nya 5/424 dengan sanad shahih sebagaimana dinyatakan Al-Hafizh, kata Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz hal. 72
19 Yang saat itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan wakil ketua Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi

Hijrah Sebelum Hijrah:Tujuh Pengajaran Penting

Hijrah Sebelum Hijrah:Tujuh Pengajaran Penting



Jika disebut peristiwa hijrah, pasti ramai yang terus memikirkan penghijrahan umat Islam dari Mekah ke Madinah. Sebenarnya terdapat peristiwa hijrah yang berlaku sebelum itu, iaitu penghijrahan sebahagian umat Islam dari Mekah ke Habasyah, yang kini dikenali sebagai Etophia.

Hijrah ini berlaku pada bulan Rejab, tahun kelima sejak Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diangkat menjadi Rasul.[1] Ia pada mulanya dipimpin oleh ‘Utsman bin Mazh‘un radhiallahu 'anh dan terdiri dari lebih kurang sepuluh orang lelaki, sebahagian mereka bersama ahli keluarga masing-masing.[2] Beberapa bulan kemudian berlaku penghijrahan yang kedua ke Habasyah yang terdiri dari lebih kurang lapan puluh tiga orang lelaki, sebahagian mereka bersama ahli keluarga masing-masing.[3]

Terdapat beberapa pengajaran penting di sebalik peristiwa hijrah ke Habasyah yang sebenarnya dapat kita manfaatkan pada zaman kini. Insya-Allah melalui risalah ini saya akan menerangkan tujuh daripada pengajaran tersebut .



Pengajaran # 1: Plan A, Plan B.

Faktor utama yang menyebabkan penghijrahan ke Habasyah ialah penindasan kaum musyrik ke atas umat Islam di Mekah. Syaikh Mahmud Syakir menerangkan:

Sebab utama yang menyebabkan kaum muslimin hijrah ke Habasyah ialah tekanan dan intimidasi luar biasa daripada pihak musyrikin Quraish. Selain itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga khuatir kaum musyrikin Quraish akan menggunakan kekuatan fizikal untuk memaksa mereka yang telah masuk Islam agar meninggalkan agama yang baru mereka peluk. Kelihatannya inilah yang menjadi sebab utama hijrahnya sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ke negara Habasyah. Saat memberikan keterangan latar belakang hijrahnya sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, semua buku rujukan sejarah Islam menyatakan hal yang baru saja diungkap.[4]



Apabila menghadapi penindasan kaum musyrik Mekah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bersikap buntu atau mengalah. Sebaliknya baginda aktif memikirkan jalan keluar untuk menyelamatkan agama umatnya. Plan A ialah tetap tinggal di Mekah. Akan tetapi memandangkan Plan A sukar dilaksanakan, baginda merangka Plan B yang merupakan penghijrahan ke Habasyah.

Di sini terdapat pengajaran yang penting kepada umat Islam. Jika kita menghadapi sesuatu halangan dalam beragama atau berdakwah, jangan bersikap buntu atau mengalah, mahu pun asyik menyalahkan pihak lain. Sebaliknya hendaklah aktif memikir jalan keluar yang membolehkan kita tetap berpegang kepada agama yang dicintai ini dan terus melaksanakan dakwah.



Pengajaran # 2: Peka Kepada Suasana Antarabangsa.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hidup pada zaman yang masih belum mengenal surat khabar, televisyen, telex, fax, satelit, internet, talifon, sistem pesanan ringkas (SMS) dan apa-apa lain alat komunikasi. Di sebalik semua ini, baginda tetap peka kepada suasana antarabangsa dan tahu kepada negara manakah, kepada pemimpin manakah, baginda hendak menghantar umat Islam bagi mendapatkan perlindungan.

Ketika melihat umat Islam ditindas oleh kaum musyrik Mekah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya di bumi Habasyah terdapat seorang raja yang tidak dizalimi seorang jua orang yang berada di bawah pemerintahannya. Ia adalah negara yang benar, hingga Allah memberi jalan keluar bagi penindasan yang kalian alami.”[5]

Raja yang dimaksudkan oleh baginda, namanya Ashama bin Bahr. Di Habasyah, raja digelar sebagai Najasyi sebagaimana di negara Mesir, raja di gelar sebagai Firaun.[6]

Beliau ialah satu-satunya anak bagi ayahnya yang juga merupakan Najasyi sebelum itu. Akan tetapi rakyat memberontak, membunuh ayahnya dan mengangkat pakciknya menjadi Najasyi. Ashama bin Bahr dijual di pasar sebagai hamba dengan harga enam ratus dirham. Pada petang hari Ashama dibeli oleh seorang pedagang, pakciknya mati disambar kilat. Ini menyebabkan negara Habasyah menjadi hiruk pikuk.

Maka sebahagian daripada mereka berkata kepada sebahagian yang lain: “Belajarlah! Demi Allah, sesungguhnya raja kalian yang mampu mengurus persoalan ini ialah raja yang kalian jual pagi tadi. Jika kalian masih mempunyai perhatian terhadap urusan Habasyah, carilah dia.” Maka mereka mencari Ashama bin Bahr dan mengangkatnya sebagai Najasyi. Sejak dari itu beliau memerintah dengan adil dan keadaan di Habasyah kembali aman.[7]

Keadilan Najasyi Ashama bin Bahr terserlah dalam layanan beliau kepada umat Islam yang datang berhijrah ke negaranya. Umat Islam yang berhijrah menceritakan: “Kami berlabuh di Habasyah di mana kami berjiran dengan sebaik-baik jiran. Agama kami, ibadah kami kepada Allah berada dalam keadaan aman. Kami tidak ditindas dan kami tidak mendengar apa-apa (perkataan buruk) yang kami membencinya.”[8]

Tidak diketahui bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui perihal Najasyi Ashama yang adil di Habasyah. Kemungkinan besar baginda mendengarnya dari khabar para pedagang yang pernah ke sana. Apa pun, yang penting baginda tetap peka kepada suasana antarabangsa sehingga mampu mengetahui negara manakah yang akan menjamin keamanan umatnya.

Pada masa kini, umat Islam tidak begitu peka kepada suasana antarabangsa, termasuklah suasana dunia Islam. Pengetahuan tentang ini adalah penting supaya seandainya ada umat Islam yang ditindas, kita dapat menghulurkan bantuan dan mendoakan mereka. Suasana umat Islam di Palestin, Iraq, Afghanistan dan sebagainya memerlukan perhatian kita. Mereka semua ialah saudara seagama dengan kita. Mereka bukanlah “rakyat negara lain” tetapi umat Islam yang hanya dipisahkan oleh garisan sempadan di atas peta.


Pengajaran # 3: Dibolehkan Meminta Perlindungan Kaum Bukan Islam Jika Dalam Suasana Terpaksa.

Satu ciri penting tentang Najasyi Ashama bin Bahr yang belum saya ceritakan ialah agamanya. Beliau dan rakyatnya beragama Kristian. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh umat Islam untuk berhijrah ke Habasyah, Najasyi Ashama bin Bahr beragama Kristian.

Umat Islam pada dasarnya tidak dibolehkan meminta perlindungan daripada umat agama lain. Umat Islam hendaklah saling membela dan melindung, kecuali dalam suasana terpaksa di mana mereka perlu meminta perlindungan kaum bukan Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, maksudnya:



Janganlah orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir menjadi pelindung dengan meninggalkan orang-orang yang beriman. Dan sesiapa yang melakukan (larangan) yang demikian maka tiadalah dia (mendapat perlindungan) dari Allah dalam sesuatu apapun, kecuali kamu hendak menjaga diri daripada sesuatu bahaya yang ditakuti dari pihak mereka (yang kafir itu). Dan Allah perintahkan supaya kamu beringat-ingat terhadap kekuasaan diri-Nya (menyeksa kamu). Dan kepada Allah jualah tempat kembali. [‘Ali Imran 3:28]



Dr. Mahdi Rizqullah Ahmad menjelaskan:

Kaum muslimin diperbolehkan mencari perlindungan kepada orang-orang bukan Islam apabila memang sangat diperlukan. Dalam hal ini tidak ada kategori orang bukan Islam khusus yang boleh kita minta perlindungan. Ertinya, kita boleh mencari perlindungan kepada siapa saja, baik seorang penguasa beragama Kristian seperti Najasyi atau kepada orang-orang musyrik seperti (tindakan) beberapa kaum musyrikin Mekah yang memberi perlindungan kepada beberapa orang Islam. Seperti Abu Thalib yang melindungi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Muth‘im ibn ‘Adi yang melindungi Rasulullah ketika kembali dari Thaif.[9]



Umat Islam yang berhijrah ke Habasyah bukan sahaja meminta perlindungan dari seorang raja Kristian, mereka juga mendoakan kemenangan beliau. Ketika mereka di sana, sebahagian rakyat Habasyah ada yang bangkit memberontak ke atas pemerintahan Najasyi Ashama bin Bahr. Najasyi Ashama sendiri turun bersama pasukannya untuk melawan pemberontakan di tebing sungai Nil. Umm Salamah radhiallahu 'anha menerangkan: “Kami (umat Islam di Habasyah) berdoa kepada Allah Ta‘ala agar memenangkan Najasyi atas musuhnya dan memberikan keamanan kepada negaranya.” Setelah itu ternyata kemenangan berpihak kepada Najasyi.[10]



Mengulas fenomena ini, Syaikh Abu al-Hasan ‘Ali al-Nadwi berkata:

Saat Najasyi diserang musuhnya, maka umat Islam yang berhijrah ke Habasyah membantunya (dengan doa dan sokongan) sebagai pengakuan atas kebaikan sikapnya kepada orang-orang tertindas yang berhijrah ke (negara)nya dan sebagai balasan atas kebaikannya. Hal ini (doa dan sokongan) sesuai dengan ajaran-ajaran moral dalam Islam dan sesuai dengan akhlak umat Islam.[11]



Oleh itu jika terdapat individu atau masyarakat bukan Islam yang dikenali dengan kebaikan dan keadilan dizalimi oleh pihak lain, dibolehkan bagi umat Islam mendoa dan mengharapkan keamanan bagi mereka. Jika seorang amoi diserang pencuri, kita patut menolongnya. Jika sebuah negara bukan Islam diserang oleh negara lain, kita patut membantah serangan tersebut. Tindakan seperti ini bukan bererti kita menyokong agama mereka, tetapi semata-mata kerana akhlak Islam yang mengajar umatnya untuk sentiasa menyokong keadilan.



Pengajaran # 4: Tetap Berdakwah Sekali Pun Dalam Suasana Terhimpit.

Ketika menganalisa peristiwa hijrah ke Habasyah, Dr. Muhammad Husein Haykal bertanya:

Amatlah berpatutan jika para pengkaji sirah Muhammad (shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya tentang tujuan penghijrahan yang dilakukan oleh umat Islam di bawah suruhan Muhammad, adakah ia semata-mata untuk menyelamatkan diri daripada penindasan kaum musyrik Mekah atau adakah ia suatu strategi politik di mana Muhammad memiliki tujuan yang lebih besar di sebaliknya?[12]



Tidak dinafikan bahawa tujuan utama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh umat Islam berhijrah ke Habasyah ialah untuk memelihara agama mereka daripada penindasan kaum musyrik Mekah. Walaubagaimana pun keluasan wawasan kepimpinan baginda menyebabkan kita bertanya, mungkinkah ada sesuatu lain yang ingin dicapai oleh baginda?

Sudah tentu ada. Salah satu daripadanya ialah baginda ingin mengembangkan dakwah Islam kepada Habasyah dan kepada Najasyinya, Ashama bin Bahr. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakin sikap adil Najasyi Ashama akan menyebabkan beliau menimbang dengan adil tentang Islam. Kejayaan dakwah Islam di benua Afrika akan membolehkan Islam memiliki pusat yang baru selain Semenanjung Arab.

Hakikat ini diketahui oleh para pembesar musyrik Mekah. Oleh kerana itulah, setelah mendapat tahu tentang penghijrahan umat Islam ke Habasyah, mereka mengutus ‘Abdullah bin Abu Rabi‘ah dan ‘Amr bin al-Ash bin Wail ke Habasyah untuk segera membawa balik kumpulan umat Islam yang berlindung di sana. Rombongan disertai dengan pelbagai hadiah menarik untuk merasuah Najasyi dan para menterinya.

Ketika sampai ke Habasyah, kedua-dua utusan terlebih dahulu berjumpa dengan para menteri Najasyi Ashama. Mereka berdua memberi hadiah kepada para menteri tersebut sebagai rasuah agar turut memujuk Najasyi Ashama untuk mengembalikan umat Islam ke Mekah. Para menteri bersetuju. Setelah itu kedua-dua utusan menghadap Najasyi Ashama. Mereka mendahului dengan memberi hadiah, kemudian meminta agar Najasyi Ashama mengembalikan umat Islam ke Mekah. Para menteri Najasyi Ashama menyatakan kesetujuan mereka dalam permintaan tersebut.

Walaubagaimana pun Najasyi Ashama tidak mudah terpedaya dengan hadiah dan permintaan kedua-dua utusan tersebut. Sebaliknya beliau memanggil umat Islam yang berlindung di negaranya untuk datang menghadap dan membela diri sendiri. Umat Islam memilih Ja’far bin Abu Thalib radhiallahu 'anh untuk menjadi jurucakap mereka. Ja’far dengan bijak menerangkan hakikat agama Islam dan menerangkan sikap kaum musyrik Mekah terhadap orang-orang yang memilih untuk memeluk Islam.

Setelah itu Ja’far membaca beberapa ayat awal dari surah Maryam. Najasyi Ashama dan paderi-paderinya yang turut hadir ketika itu segera mengakui kebenaran Islam lalu menangis sehingga membasahi janggut mereka. Akhirnya Najasyi menolak kedua-dua utusan tersebut dan mengembalikan hadiah-hadiah mereka. Beliau terus menyatakan jaminannya untuk melindungi umat Islam yang berada di negaranya.[13]

Perhatikan keberanian umat Islam, khasnya Ja’far bin Abi Thalib radhiallahu 'anhum dalam peristiwa di atas. Sekali pun mereka dalam keadaan terhimpit dan dalam keadaan simpati di bawah perlindungan orang bukan Islam, mereka tetap berani menerangkan tentang Islam. Usaha dakwah Ja’far bin Abi Thalib dan umat Islam membuahkan kejayaan. Najasyi Ashama bin Bahr akhirnya memeluk Islam. Bahkan beliau juga menjadi pendakwah Islam dan ini tidak lain tidak bukan kepada ‘Amr bin al-Ash sendiri, salah seorang daripada dua utusan musyrik Mekah yang datang menghadapnya sebelum itu.

Ia berlaku kira-kira sepuluh tahun kemudian, selepas Perang Khandaq. Dalam peperangan yang berlaku pada tahun lima hijrah tersebut, kaum musyrik kalah di tangan umat Islam. Setelah peperangan, ‘Amr bin al-Ash yang masih musyrik saat itu pergi berjumpa dengan Najasyi Ashama bin Bahr di Habasyah. Dia, bagi pihak kaumnya, merancang untuk meminta perlindungan beliau seandainya umat Islam mengalahkan mereka di Mekah.

Tatkala sampai di istana, dia berselisih dengan seorang utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama ‘Amr bin Umayyah al-Damriy radhiallahu 'anh. ‘Amr bin al-Ash meminta kepada Najasyi Ashama untuk mengizinkannya membunuh ‘Amr bin Umayyah. Najasyi Ashama segera memarahinya, lantas menerangkan tentang Islam dan kebenaran Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai seorang Rasul Allah. Mendengar dakwah itu, ‘Amr bin al-Ash akhirnya memeluk Islam di tangan Najasyi Ashama. Beliau kemudiannya pergi ke Madinah untuk berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyatakan keislaman beliau di hadapan baginda.[14]



Pengajaran # 5: Solat Jenazah Ghaib.

Najasyi Ashama bin Bahr meninggal dunia pada tahun sembilan hijrah.[15] Apabila hal ini dikhabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, baginda bersabda, maksudnya: “Pada hari ini seorang lelaki yang soleh telah meninggal dunia. Maka berdirilah dan bersolatlah untuk saudara kamu: Ashama.”[16]

Sekali pun Rasulullah dan para sahabatnya berada di Madinah pada saat itu, mereka melaksanakan solat jenazah kepada Najasyi Ashama bin Bahr yang mayatnya berada di Habasyah. Solat jenazah dilakukan seperti biasa, hanya tidak ada jenazah yang diletakkan di hadapan imam. Ini dikenali sebagai solat jenazah ghaib.

Terdapat perbincangan di kalangan para ilmuan tentang hukum solat jenazah ghaib. Para ahli fiqh Mazhab al-Syafi’e dan Hanbali membolehkannya manakala para ahli fiqh Mazhab Maliki dan Hanafi tidak membolehkannya. Mereka berpendapat ia hanya satu-satunya kes khusus yang berlaku kepada Najasyi Ashama bin Bahr.

Pendapat yang dipilih ialah di pertengahan antara dua di atas. Jika seorang muslim meninggal dunia di lokasi yang terdapat orang yang melaksanakan solat jenazah ke atasnya, maka umat Islam di tempat lain tidak perlu melaksanakan solat jenazah ghaib. Umat Islam di tempat lain cukup mendoakan keampunan dan rahmat Allah kepada yang telah meninggal dunia. Sebaliknya jika di lokasi tersebut tidak ada orang Islam yang melaksanakan solat jenazah, maka umat Islam di tempat lain boleh melaksanakan solat jenazah ghaib ke atas orang yang meninggal dunia itu. Demikian pendapat yang dipilih oleh Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.[17]



Pengajaran # 6: Tidak Perlu Merebut Mayat Jika Suasana Tidak Mengizinkan.

Perhatikan bahawa apabila Najasyi Ashama bin Bahr meninggal dunia di Habasyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengutus sesiapa untuk pergi mengambil mayatnya untuk dikebumikan di Madinah. Padahal pada tahun sembilan hijrah, umat Islam sudah memiliki kestabilan dan kekuatan yang cukup untuk pergi ke Habasyah dan merebut mayat Najasyi Ashama.

Sebaliknya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan jenazah Najasyi Ashama dikebumikan mengikut aturcara Kristian dan disemadikan di kawasan perkuburan orang Kristian. Baginda mengetahui bahawa di sebalik itu semua, di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Najasyi Ashama tetap seorang muslim, akan melalui Alam Barzakh sebagai seorang muslim dan akan bangkit di Hari Akhirat kelak sebagai seorang muslim.

Mengurusi jenazah seorang muslim mengikut aturcara Islam adalah satu kewajipan, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui jika direbut mayat Najasyi Ashama dari Habasyah, ia akan menimbulkan mudarat yang besar berbanding manfaat. Ini kerana majoriti rakyat Habasyah ketika itu beragama Kristian dan baginda masih mengharapkan usaha dakwah Islam berjaya di sana. Harapan ini akan musnah jika masyarakat Habasyah memiliki pandangan buruk terhadap Islam yang telah “merebut mayat Najasyi mereka”.

Pada masa kini, fenomena merebut mayat berlaku di Malaysia. Ia adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh umat Islam, khasnya pihak-pihak berwajib. Amat menghairankan apabila orang yang memeluk Islam dibiarkan begitu saja, akan tetapi apabila dia meninggal dunia kita sibuk hendak merebut jenazahnya. Saya memiliki risalah yang khas berkenaan hal ini berjudul Cadangan Terhadap Prosedur Merebut Mayat Bagi Orang Yang Diperselisihkan Keislamannya yang dimuatkan dalam Himpunan Risalah Dalam Beberapa Persoalan Ummah (Buku 6) terbitan Jahabersa, Johor Bahru.



Pengajaran # 7: Hukum Pemimpin Yang Tidak Mampu Melaksanakan Syari‘at Islam.

Tidak diketahui secara pasti bilakah Najasyi Ashama bin Bahr memeluk Islam. Jelasnya beliau memeluk Islam sebelum tahun lima hijrah sebagaimana peristiwa keislaman ‘Amr bin al-Ash di atas. Seandainya beliau memeluk Islam selewat-lewatnya pada tahun lima hijrah lalu meninggal dunia pada tahun sembilan hijrah, bererti beliau beragama Islam minimum selama empat tahun.

Walaubagaimana pun dalam tempoh empat tahun tersebut, beliau tidak melaksana satu jua syari‘at Islam dalam pemerintahannya. Padahal dalam tempoh tersebut, banyak hukum-hukum Islam, baik ibadah, ekonomi, keluarga, politik dan sebagainya telah disyari‘atkan. Ini berlaku kerana rakyatnya yang majoriti beragama Kristian menentang Islam dan akan menentang beliau jika mereka mengetahui beliau ingin melaksanakan syari‘at Islam di atas bumi Habasyah.

Bukti bagi penentangan ini ialah peristiwa rakyatnya yang pernah memberontak kerana menganggap Najasyi Ashama telah memeluk Islam. Berhadapan dengan situasi ini, Najasyi Ashama menulis di atas sehelai kertas bersaksi bahawa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad ialah hamba Allah dan Rasul-Nya. Dia juga bersaksi bahawa ‘Isa bin Maryam ialah hamba Allah, Rasul-Nya, Ruh-Nya dan Kalimat-Nya yang ditiup kepada Maryam. Kertas itu kemudian dilipat dan simpan di dalam kocek bajunya di bahagian kanan dadanya.

Najasyi Ashama seterusnya keluar menemui rakyatnya sambil bertanya: “Wahai orang-orang Habasyah! Bukankah aku orang yang paling berhak ke atas kalian?”

Mereka menjawab: “Benar!”

“Bagaimana kalian melihat sejarah hidupku di kalangan kalian?”

“Sejarah yang baik.”

“Jika begitu mengapa?”

“Engkau telah keluar dari agama kami dan menyakini ‘Isa ialah hamba (Allah).”

“Apa yang kalian katakan tentang ‘Isa?”

“ ‘Isa ialah anak Allah.”

Najasyi Ashama kemudian meletakkan tangannya di dada kanannya seraya berkata, yakni dengan bersaksi ‘Isa ialah anak Maryam dan tidak lebih dari itu, seperti apa yang dia tulis pada surat yang berada dalam kocek bajunya, yang kini berada di bawah tangannya. Mendengar dan melihat sedemikian, orang-orang Habasyah bersurai.[18]

Penentangan yang dihadapi oleh Najasyi Ashama daripada rakyatnya, seandainya mereka mengetahui beliau telah memeluk Islam, adalah hebat. Apatah lagi jika mereka perhatikan dia cuba untuk melaksanakan syari‘at Islam dalam pemerintahannya. Sudah tentu akan ada penentangan yang lebih hebat. Justeru Najasyi Ashama tidak melaksanakan satu jua daripada syari‘at Islam dalam pemerintahannya.

Hakikat ini tidak menyebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghukum beliau sebagai kafir. Bahkan apabila beliau meninggal dunia, Rasulullah tetap melaksanakan solat jenazah secara ghaib sambil berkata: “Pada hari ini seorang lelaki yang soleh telah meninggal dunia. Maka berdirilah dan bersolatlah untuk saudara kamu: Ashama.”

Peristiwa ini memiliki pengajaran yang bernilai di sebaliknya, iaitu jika seseorang itu tidak melaksanakan sesuatu syari‘at Islam kerana ketidakmampuannya, maka dia tidak dihukum kafir. Selagi mana dia jujur benar-benar tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menghukuminya. Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah menerangkan pelajaran ini dari peristiwa Najasyi Ashama:

Meski pun Najasyi seorang raja Nasrani, kaumnya tidak mahu tunduk kepadanya untuk masuk Islam. Yang ikut sertanya untuk masuk Islam hanya segelintir orang. Oleh kerana itu ketika beliau meninggal dunia, tidak seorang jua yang mensolatkan (jenazah)nya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mensolatkannya di Madinah dan orang-orang Islam turut keluar bersama membentuk saf-saf untuk mensolatkannya (di Madinah). Apabila mereka mengkhabarkan tentang kematian beliau pada hari kematiannya, baginda bersabda: “Sesungguhnya saudara kamu yang shalih daripada Habasyah (Etophia) telah meninggal dunia”.

Padahal banyak daripada syari‘at Islam, atau kebanyakan daripadanya, tidak satu jua yang dilaksanakan olehnya. Beliau tidak berhijrah, berjihad, melaksanakan Haji ke Baitullah, bahkan diriwayatkan beliau juga tidak mendirikan solat lima kali sehari, tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan tidak mengeluarkan zakat yang disyari‘atkan. Semua ini kerana (amalan-amalan tersebut) akan menzahirkan (status Islamnya) kepada kaumnya dan mereka akan mengingkarinya. Dan beliau tidak mungkin untuk berselisih dengan mereka. Kita mengetahui secara pasti bahawa tidak mungkin baginya untuk menerapkan hukum al-Qur’an di kalangan mereka (rakyatnya)……

…… (Selain itu) banyak juga orang yang menjadi qadhi dan imam (pada zaman pemerintahan) Islam dan (pada zaman penjajahan) Tartar, yang adil dan ingin memutuskan sesuatu perkara secara adil (yakni berdasarkan syari‘at Islam), akan tetapi itu tidak mungkin bagi mereka. Bahkan ada orang yang menghalangi mereka dan sesungguhnya Allah tidak membebankan satu jiwa melainkan menurut kemampuannya. ‘Umar bin ‘Abd al-‘Aziz juga dimusuhi dan dihukum kerana sebahagian perkara yang dia tegakkan secara adil. Bahkan ada yang mengatakan, dia diracun kerana pengadilan tersebut.

Najasyi dan orang-orang lain yang semisal keadaannya dengan beliau adalah orang-orang yang berbahagia di dalam syurga, meski pun mereka tidak melaksanakan syari‘at Islam (pada zaman kepimpinan mereka). Ini kerana memang mereka tidak mampu melaksanakannya. Mereka sekadar memutuskan sesuatu perkara mengikut apa yang mereka mampu laksanakan.[19]



Demikian tujuh pengajaran yang ingin saya kongsi bersama para pembaca sekalian berkenaan hijrah sebelum hijrah, iaitu penghijrahan ke Habasyah yang berlaku lapan tahun sebelum penghijrahan ke Madinah. Seandainya kita mengkaji peristiwa hijrah ke Habasyah dengan lebih mendalam, nescaya ditemui pengajaran-pengajaran bermanfaat yang lain. Namun memadailah dengan tujuh pengajaran buat masa ini.



[1] Thabaqat Ibn Sa‘ad (Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, 1997), jld. 1, ms. 161.

[2] Sirah Ibn Hisyam (Maktabah al-‘Abikan, Riyadh, 1998), jld. 1, ms. 346.

[3] Sirah Ibn Hisyam, jld. 1, ms. 352.

[4] Mausu‘ah Ghuzwat al-Rasul (edisi terjemahan oleh Abdul Syukur Abdul Razzaq atas judul Ensiklopedi Peperangan Rasulullah; Pustaka al-Kautsar, Jakarta, 2005), ms. 29.

[5] Sanad Hasan: Dikeluarkan oleh Ibn Ishaq dan sanadnya dinilai hasan oleh Dr. Akram Dhiya’ al-‘Umari dalam al-Sirah al-Nabawiyyah al-Shahihah (Maktabah al-‘Abikan, Riyadh, 1998), jld. 1, ms.170.

[6] Ibn Katsir – al-Sirah al-Nabawiyyah (edisi terjemahan oleh Trevor Le Gassick atas judul The Life of the Prophet Muhammad; Garnet Publishing, United Kingdom, 1998), jld. 2, ms, 18.

[7] Sirah Ibn Hisyam, jld. 1, ms. 358-359.

[8] Thabaqat Ibn Sa‘ad, jld. 1, ms. 159.

[9] al-Sirah al-Nabawiyyah fi Dhau‘i al-Mashadir al-Ashliyyah: Dirasat Tahliliyyah (edisi terjemahan oleh Yessi Basyaruddin atas judul Biografi Rasulullah; Qisthi Press, Jakarta, 2006), ms. 252.

[10] Sirah Ibn Hisyam, jld. 1, ms. 358.

[11] al-Sirah al-Nabawiyyah (edisi terjemahan oleh M. Halabi Hamdi atas judul Sejarah Lengkap Nabi Muhammad; Mardhiyah Press, Yogyakarta, 2005), ms. 143.

[12] Hayat Muhammad (edisi terjemahan oleh Ismail Raji al-Faruqi atas judul The Life of Muhammad; Islamic Book Trust, Kuala Lumpur, 1993), ms. 97.

[13] Sirah Ibn Hisyam, jld. 1, ms. 353-358.

[14] Syaikh Muhammad Yusuf al-Khandhlawi – Hayat al-Shahabah (Dar Ibn Katsir, Damsyik, 2000), jld. 1, ms. 290-291.

[15] Ibn Hajar al-‘Asqalani – Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari (Dar al-Fikr, Beirut, 2000), jld. 7, ms. 588.

[16] Shahih al-Bukhari, hadis no: 3877 (Kitab Manaqib al-Anshar, Bab kematian Najasyi).

[17] Syaikh Kamal bin al-Sayyid Salim – Shahih Fiqh al-Sunnah (al-Maktabah al-Taufiqiyyah), jld. 1, ms. 648-649.

[18] Sirah Ibn Hisyam, jld. 1, ms. 360.

[19] Majmu’ al-Fatawa (Dar al-Wafa’, Kaherah, 2001) jld. 19, ms. 218-219.


http://www.hafizfirdaus.com