Saturday, March 5, 2011

FATWA TENTANG TAREKAT SUFI Oleh Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyyah wal al-Ifta

FATWA TENTANG TAREKAT SUFI
Oleh Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyyah wal al-Ifta

KATA PENGANTAR

Pada edisi kali ini, kami angkat permasalahan mengenai Fatwa TentangTarekat Sufi oleh Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyah wa al-Ifta SaudiArabia, berkenan dengan pertanyaan yang di ajukan oleh seorang penanyaberasal dari Kuwait. Fatwa ini dikeluarkan tanggal 18 Jumadil Awal 1414Hdengan No. Fatwa 16011, dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi17/II/1416H-1996M.

PERTANYAAN TENTANG TAREKAT SUFI.

Ada sebuah perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkandakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi,perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga resmi.Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuanmereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :

1• Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.

2• Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.

3• Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, "Mengapa begitu ?"Maka, tak akan sukses selamanya.

4. Selain itu, mereka berdzikir (dengan tata cara sufi, tentunya) seraya membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.

5. Mereka menulis do'a dengan do'a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu'luwa Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki Al-Jann.

6. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini membangun madarasah khusus untuk
kalangan sendiri, mereka didik anak-anak berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA.

7. Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini. Pertanyaan yang kami ajukan :

1. Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?.
2. Diperbolehkan mengawini mereka ?.
3. Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini ?.
4. Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka ?.
Mohon penjelasan.





JAWAB :

Tarekat sufi, salah satunya Naqsyabandiyah, adalah aliran sesat dan bid'ah (Perkara baru yang tidak dicontohkan oleh Nabi saw dalam urusan akidah dan ibadah), menyeleweng dari Kitab dan Sunnah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Artinya : Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (didalam agama) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim).

Tarekat sufi tidak semata bid'ah. Bahkan, di dalamnya terdapat banyak kesesatan dan kesyirikan yang besar, hal ini dikarenakan mereka mengkultuskan syaikh/guru mereka dengan meminta berkah darinya, dan penyelewengan-penyelewengan lainnya bila dilihat dari Kitab dan Sunnah.

Diantaranya, pernyataan-pernyataan kelompok sufi sebagaimana telah diungkap oleh penanya. Semua itu adalah pernyataan yang batil dan tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, sebab, yang patut diterima perkataannya secara mutlak adalah perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah:

"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr : 7).

"Artinya : Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya". (An-Najm : 3).

Adapun selain Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam, walau bagaimana tinggi ilmunya, perkataannya tidak bisa diterima kecuali kalau sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah. Adapun yang berpendapat wajib metaati seseorang selain Rasul secara mutlak, hanya lantaran memandang "si dia/orang"nya, maka ia murtad (keluar dari Islam). Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) Al-Masih putera Maryam ; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa ; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan". (At-Taubah : 31).

Ulama menafsirkan ayat ini, bahwa makna kalimat "menjadikan para rahib sebagai tuhan" ialah bila mereka menta'ati dalam menghalalkan apa yang diharamkan dan mengharamkan apa yang dihalalkan. Hal ini diriwayatkan dalam hadits Adi bin Hatim.

Maka wajiblah berhati-hati terhadap aliran sufi, baik dia laki-laki atau perempuan, demikianlah pula terhadap mereka yang berperan dalam pengajaran dan pendidikan, yang masuk kedalam lembaga-lembaga. Hal ini agar tidak merusak aqidah kaum muslimin.

Lantas, diwajibkan pula kepada seorang suami untuk melarang orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya agar jangan masuk ke dalam lembaga lembaga tersebut ataupun sekolah-sekolah yang mengajarkan ajaran sufi.

Hal ini sebagai upaya memelihara aqidah serta keluarga dari perpecahan dan kebejatan para istri terhadap suaminya.

Barangsiapa yang merasa cukup dengan aliran sufi, maka ia lepas dari manhaj Ahlus Sunnah wa Jamaah, jika berkeyakinan bahwa syaikh sufi dapat memberikan berkah, atau dapat memberikan manfa'at dan madharat, menyembuhkan orang sakit, memberikan rezeki, menolak bahaya, atau berkeyakinan bahwa wajib menta'ati setiap yang dikatakan gurunya/syaikh, walaupun bertentangan dengan Al-Kitab dan As-Sunnah.

Barangsiapa berkeyakinan dengan semuanya itu, maka dia telah berbuat syirik terhadap Allah dengan kesyirikan yang besar, dia keluar dari Islam, dilarang berloyalitas padanya dan menikah dengannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Artinya : Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum mereka beriman, .......... Dan janganlah kalian menikahkan (anak perempuan) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman ........". (Al-Baqarah : 221).

Wanita yang telah dilekati aliran sufi, akan tetapi belum sampai pada keyakinan yang telah kami sebutkan diatas, tetap tidak dianjurkan untuk menikahinya. Entah itu sebelum terjadi aqad ataupun setelahnya, kecuali bila setelah dinasehati dan bertaubat kepada Allah.

Yang kita nasehatkan adalah bertaubat kepada Allah, kembali kepada yang haq, meninggalkan aliaran yang batil ini dan berhati-hati terhadap orang orang yang menyeru kepada kejelekan-kejelekan. Hendaknya berpegang teguh dengan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, membaca buku-buku bermanfa'at yang berisi tentang aqidah yang shahih, mendengarkan pelajaran, muhadharah dan acara-acara yang berfaedah yang dilakukan oleh ulama yang berpegang dengan teguh pada manhaj yang benar.

Juga kita nasehatkan kepada para istri agar taat kepada suami mereka dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal-hal yang ma'ruf.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.

1 comment:

  1. Assalamu 'alaikum wr wb.
    Posting ini menurut saya sangat bagus, marilah kita bersama-sama berjuang memurnikan Islam kembali

    ReplyDelete