Sunday, December 4, 2011

Mengubur Jenazah dengan Peti

Mengubur Jenazah dengan Peti

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum

Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati? Trimakasih jawabannya, Jazakallah Khair
Dari: Muhammad Alsadr

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Hukum Mengubur Jenazah dengan Peti

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang terlarangnya mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2:312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2:379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4:340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama. Karena ini adalah perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus kecuali dengan peti.” (Mughni Al-Muhtaj, 4:343)
Allahu a’lam

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

No comments:

Post a Comment