oleh: As Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi
1. Pertanyaan:
Apakah gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?
Jawaban :
Tidak Ada zakat padanya kecuali bila anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu satu haul (tahun).
As Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari
2. Pertanyaan:
Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan -red) [1]
Jawaban:
Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, menjawab sebagai berikut:
“Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.”
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:
Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya
Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.”
Asy Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Jibrin
3. Pertanyaan:
Gajiku 8000 Real dan pada setiap bulannya kebanyakan tidak tersisa kecuali jumlah yang sedikit. Apakah ada kewajiban zakat terhadapku? Kami mohon penjelasan bagaimana mengeluarkan zakat gaji bulanan? Ia adalah perkara yang musykil bagi banyak orang.
Jawaban:
Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka bila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan gaji tersebut seukuran nisabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu… (Baca Fatawa Zakah dari Situs Beliau)
[1]Pertanyaan oleh Juhdi -Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi -juhdi@…co.id.
Sumber: http://ghuroba.blogsome.com dikutip dari Majalah An Nashihah Volume 11 Tahun 1/1427 H hal.5 ol& Vol 09 Tahun 1/1426 H hal. 4
No comments:
Post a Comment