Tuesday, April 17, 2012

Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas

Hukum Membaca Al-Qur'an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas

Artinya ” Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan nan haid & orang nan junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur'an. “

Dalam riwayat nan lain, “Janganlah orang nan junub & perempuan nan haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur'an”

DLA'IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 & 596). Ad-Daruquthni (1/117) & Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)

Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz & penduduk Iraq” (*1)

Saya berkata: Hadits di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy dla'if.

Imam Az-Zaila'i di kitabnya Nashbur Raayah (I/195) menukil keterangan Imam Ibnu Adiy di kitabnya Al-Kaamil bahwa Ahmad & Bukhari & lain-lain telah melemahkan hadits ini & Abu Hatim menyatakan bahwa nan benar hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar (yakni nan benar bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan Ibnu Umar).

Berkata Al-Hafidzh Ibnu Hajar di kitabnya Talkhisul Habir (1/138): Di dlm sanadnya ada Ismail bin Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dla'if & di antaranya (hadits) ini. Berkata Ibnu Abi Hatim dari bapaknya (Abu Hatim), “Hadits Ismail bin Ayyaasy ini keliru, & (yang benar) dia hanya perkataan Ibnu Umar”. Dan telah berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (yaitu Imam Ahmad ia berkata), “(Hadits) ini batil, “Beliau mengingkari (riwayat) Ismail. Sekian dari Al-Hafidz Ibnu Hajar.

Hadits nan lain dari jalan Ibnu Umar

Artinya ” Dari jalan Abdul Malik bin Maslamah (ia berkata) Telah menceritakan kepadaku Mughirah bin Abdurrahman, dari Musa bin Uqbah & Naafi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tak boleh bagi orang junub membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur'an”

DLA'IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Al-Hafidz Ibnu Hajar telah melemahkan riwayat di atas disebabkan Abdul Malik bin Maslamah seorang rawi nan dla'if (Talkhisul Habir 1/138)

Hadits nan lain dari jalan Ibnu Umar.

Artinya ” Dari seorang laki-laki, dari Abu Ma'syar, dari Musa bin Uqbah, dari Naafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Perempuan nan haid & orang nan junub, keduanya tak boleh membaca sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur'an”

DLA'IF. Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (1/117)

Saya berkata: Riwayat ini dla'if karena: Pertama: Ada seorang rawi nan mubham (tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki-laki). Kedua: Abu Ma'syar seorang rawi nan dla'if.

Hadits nan lain dari jalan Jabir bin Abdullah.

Artinya ” Dari jalan Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “tak boleh bagi perempuan nan haid & nifas (dalam riwayat nan lain: Orang nan junub) membaca (ayat) Al-Qur'an sedikitpun juga (dalam riwayat) nan lain: Sedikitpun juga dari (ayat) Al-Qur'an)”

MAUDLU, Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/87) & Abu Nua'im di kitabnya Al-Hilyah (4/22).

Saya berkata: Sanad hadits ini maudhu (palsu) karena Muhammad bin Fadl bin Athiyah bin Umar telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Taqrib-nya (2/200). Dan di kitabnya Talkhisul Habir (1/138) beliau mengatakan bahwa orang ini matruk.

Ketika hadits-hadits diatas dari semua jalannya dla'if bahkan hadits terakhir maudlu, maka tak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haid & nifas & orang nan junub membaca Al-Qur'an. Bahkan telah datang sejumlah dalil nan membolehkannya.

Pertama: Apabila tak ada 1 pun dalil nan sah (shahih & hasan) nan melarang perempuan haid, nifas & orang nan junub membaca ayat-ayat Al-Qur'an, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal tentang perintah & keutamaan membaca Al-Qur'an secara mutlak termasuk perempuan haid, nifas & orang nan junub.

Kedua: Hadits Aisyah ketika dia haid sewaktu menunaikan ibadah haji.

Artinya ” Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku & aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa nan menyebabkanmu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu nan telah Allah tentukan utk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa nan dikerjakan oleh orang nan sedang haji selain engkau tak boleh thawaf di Ka'bah sampai engkau suci (dari haid)”

Shahih riwayat Bukhari (no. 305) & Muslim (4/30)

Hadits nan mulia ini dijadikan dalil oleh para Ulama di antaranya amirul mu'minin fil hadits Al-Imam Al-Bukhari di kitab Shahih-nya bagian Kitabul Haid bab 7 & Imam Ibnu Baththaal, Imam Ath-Thabari, Imam Ibnul Mundzir & lain-lain bahwa perempuan haid, nifas & orang nan junub boleh membaca Al-Qur'an & tak terlarang. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Aisyah utk mengerjakan apa-apa nan dikerjakan oleh orang nan sedang menunaikan ibadah haji selain thawaf & tentunya juga terlarang shalat. Sedangkan nan selainnya boleh termasuk membaca Al-Qur'an. Karena kalau membaca Al-Qur'an terlarang bagi perempuan haid tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya kepada Aisyah. Sedangkan Aisyah saat itu sangat membutuhkan penjelasan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apa nan boleh & terlarang baginya. Menurut ushul “mengakhirkan keterangan dari waktu nan dibutuhkan tak boleh.

Ketiga: Hadits Aisyah.

Artinya ” Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdzikir atas segala keadaannya” [Hadits shahih riwayat Muslim (1/194 & lain-lain]

Hadits nan mulia ini juga dijadikan hujjah oleh Al-Imam Al-Bukhari & lain-lain imam tentang bolehnya orang nan junub & perempuan haid atau nifas membaca Al-Qur'an. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir kepada Allah atas segala keadaannya & nan termasuk berdzikir ialah membaca Al-Qur'an. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

“Sesungguhnya Kami-lah nan menurunkan Adz-Dzikra (*2) (Al-Qur'an) ini, & sesungguhnya Kami jugalah nan akan (tetap) menjaganya” [Al-Hijr: 9]

“Dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikra (Al-Qur'an) supaya engkau jelaskan kepada manusia apa nan diturunkan kepada mereka & agar supaya mereka berfikir” [An-Nahl: 44]

Keempat: Surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Heracleus nan di dalamnya berisi ayat Al-Qur'an sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim & lain-lain. Hadits nan mulia inipun dijadikan dalil tentang bolehnya orang nan junub membaca Al-Qur'an. Karena sudah barang tentu orang-orang kafir tak selamat dari janabah, meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis surat kepada mereka nan didalamnya terdapat firman Allah.

Kelima: Ibnu Abbas mengatakan tak mengapa bagi orang nan junub membaca Al-Qur'an (Shahih Bukhari Kitabul Haidh bab 7).

Jika engkau berkata: Bukankah telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tak membaca Al-Qur'an ketika janabah?

Saya jawab: Hadits nan dimaksud tak sah dari hadits Ali bin Abi Thalib dgn lafadz.

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari tempat buang air (wc), lalu beliau makan daging bersama kami, & tak ada nan menghalangi beliau sesuatupun juga dari (membaca) Al-Qur'an selain janabah:

DLA'IF. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 229), Tirmidzi (no 164), Nasa'i (1/144), Ibnu Majah (no. 594), Ahmad (1/83, 84, 107 & 124), Ath-Thayaalis di Musnad-nya (no. 94), Ibnu Khuzaimah di Shahih-nya (no. 208), Daruquthni (1/119), Hakim (1/152 & 4/107) & Baihaqiy (1/88-89) semuanya dari jalan Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salimah dari Ali, marfu (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam berbeda seperti diatas)

Hadits ini telah dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu Sakan, Abdul Haq, Al-Baghawiy & Syaikhul Imam Ahmad Muhammad Syakir di takhrij Tirmidzi & takhrij musnad Ahmad.

Dan hadits ini telah didlaifkan oleh jama'ah ahli hadits –dan inilah nan benar- Insya Allah di antaranya oleh Syu'bah, Syafi'iy, Ahmad, Bukhari, Baihaqiy, Al-Mundziriy, An-Nawawi, Al-Khathaabiy & Syaikhul Imam Al-Albani & lain-lain.

Berkata Asy-Syafi'iy, “Ahli hadits tak mentsabitkan (menguatkan)nya”. Yakni, ahli hadits tak menguatkan riwayat Abdullah bin Salimah. Karena Amr bin Murrah nan meriwayatkan hadits ini Abdullah bin Salimah sesudah Abdullah bin Salimah tua & berubah hafalannya. Demikian telah diterangkan oleh para Imam di atas. Oleh karena itu hadits ini kalau kita ini mengikuti kaidah-kaidah ilmu hadits, maka tak ragu lagi tentang dla'ifnya dgn sebab di atas yaitu Abdullah bin Salimah ketika meriwayatkan hadits ini telah tua & berubah hafalannya. Maka bagaimana mungkin hadits ini sah (shahih atau hasan). Selain itu hadits ini juga tak bisa dijadikan dalil larangan bagi orang nan junub & perempuan nan haid atau nifas membaca Al-Qur'an, karena semata-mata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tak membacanya dlm junub tak berarti beliau melarangnya sampai datang larangan nan tegas dari beliau. Ini kalau kita ini takdirkan hadits di atas sah, apalagi hadits di atas dla'if tentunya lebih tak mungkin lagi dijadikan sebagai hujjah atau dalil

Meskipun demikian menyebut nama Allah atau membaca Al-Qur'am dlm keadaan suci (berwudlu) lebih utama yakni hukumnya sunat berdasarkan hadits shahih di bawah ini.

Artinya ” Dari Muhaajir bin Qunfudz, sesungguhnya dia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & beliau sedang buang air kecil (kencing), lalu ia memberi salam kepada beliau akan tetapi beliau tak menjawab (salam)nya sampai beliau berwudlu. Kemudian beliau beralasan & bersabda: “Sesungguhnya aku tak suka menyebut nama Allah (berdzikir) kecuali dlm keadaan suci (berwudlu)” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud & lain-lain]

[Disalin dari buku 3 Hukum Bagi Perempuan Haid Dan Junub (Menyentuh/Memegang Al-Qur; Membacanya Dan Tinggal Atau Diam Di Masjid, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam]
__
Referensis
(*1). Saya nukil dari Baihaqiy dgn ringkas nan menukil dari Bukhari
(*2). Adz-Dzikra adalah salah 1 nama dari nama-nama Al-Qur'an
sumber: www.almanhaj.or.id penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat tags: Alaihi Wa Sallam, Imam Bukhari, Abu Hatim, Imam Ahmad, Ismail Bin, Sabda Nabi, Ahmad Dari, Bin Ahmad, Al Qur

No comments:

Post a Comment