Sunday, February 6, 2011

BAGAIMANA KITA MELAKSANAKAN AQIQAH

APAKAH MAKNA AQIQAH?

Kata 'Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara bahasa ia bermakna 'memutus'. Adapun makna secara istilah 'Aqiqah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak".

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah ‘Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.’

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

ADAKAH AQIQAH SUNAH RASULULLAH S.A.W?

Aqiqah adalah amalan sunnah bagi pengikut Rasulullah s.a.w, amalan ini disunnahkan bagi orang islam yang mampu untuk melakukannya. Adapun dalil-dalil yang boleh dijadikan sebagai pegangan bahwa aqiqah disyariatkan oleh Islam adalah :

1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.’ [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-’Ilmiyah, pent]

2. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

APAKAH HUKUM AQIQAH ?

Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan Hadits :

Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan /dituntut dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213): ‘Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

APAKAH AQIQAH DILAKSANAKAN PADA HARI KETUJUH?

Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Pendapat dan kesepakatan tersebut berdasarkan hadist dari Samurah bin Jundab :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Diantara para ulamak yang berpendapat tentang masalah ini adalah :

1. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/594):
‘Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist dari Samurah bin Jundab ), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: ‘Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.’

2. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.35.

3. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘al-Muhalla’ 7/527.

4. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab ‘As-Shagir’ (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:

‘Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.’

Namun riwayat diatas lemah, tidak boleh dijadikan dalil. Sebagaimana penjelasan Abu Muhammah ‘ishom Bin Mar’i, Penulis kitab ahkamul ‘aqiqah, mengatakan bahwa: ‘Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena buruk hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).’ Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].

Dari perbedaan pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang utama adalah pendapat dimana waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh, tidak sebelumnya dan tidak juga sesudahnya. Perkara ini disebabkan lemahnya hadis-hadis akan sunahnya aqiqah setelah hari ketujuh atau sebelumnya.

Seorang muslim sepatutnya mengaqiqahkan bayinya pada hari ketujuh, jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka terlepaslah kewajibannya. Tidak ada dosa baginya, karena hukum aqiqah itu sendiri adalah sunah, dan dalil-dalil yang berkenaan aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh adalah lemah. Namun jika ada juga yang melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh, karena berpegang pada pendapat ulama, maka sepatutnya kita sampaikan perkara ini. Jika mereka menerima, alhamdulillah. Jika mereka menolak dan tetap melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ke tujuh, disebabkan itulah ilmu dan keyakinan mereka, tanpa ada niat untuk menolak kebenaran, maka cukuplah kita berdoa kebaikan untuk mereka.

Untuk perkara seperti ini, semoga Allah memafkan mereka, karena mereka melakukan suatu amalan diluar pengetahuan mereka, pada pandangan saya mereka tidaklah berdosa, karena perkara ini adalah masalah fiqhiyah dalam bab furu’ atau cabang, bukan masalah akidah. Untuk kita saling bersikap hikmah adalah sangat diperlukan.

BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT

Diantara amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut, dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.

BOLEHKAH ORANG DEWASA MENGAQIQAHKAN DIRINYA SENDIRI?

Untuk orang dewasa, tidak ada kewajiban baginya untuk mengaqiqahkan dirinya disebabkan belum diaqiqahkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Karena hal itu tidak ada contoh dan keterangan yang shahih dari Rasulullah.s.a.w.
Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: ‘Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.’ [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]

Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.

BERAPAKAH JUMLAH KAMBING UNTUK BAYI LELAKI DAN PEREMPUAN?

Untuk bayi laki-laki disunahkan menyembeliah dua ekor kambing, adapun untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing. Pendapat ini di perkuat dengan dalil :

1. Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

2. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Berdasarkan hadist diatas, dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.’
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: ‘Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.’

Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya ‘Raudhatun Nadiyyah’ (2/26) berkata: ‘Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.’

BOLEHKAH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING?

Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain, mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.’ [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘...meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing’.’

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

BOLEHKAH AQIQAH DENGAN UNTA ATAU LEMBU?

Tidak ada keterangan yang shahih dari Rasulullah s.a.w tentang bolehnya aqiqah dengan selain kambing. Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah, sepatutnya dia menyembelih kambing. Karena itu sesuai dan menepati sunah Rasulullah s.a.w. Sebagaimana merujuk kepada hadis Aisyah :

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dalam ‘Fathul Bari’ (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan: ‘Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.’ Menurut beliau: ‘Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing’.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:

[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

APAKAH PERSYARATAN KAMBING AQIQAH ?

Adalah pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1428) berkata: “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.’

Imam Syaukhani dalam kitabnya ‘Nailul Authar’ (6/220) berkata: ‘Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.’

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘Al-Muhalla’ (7/523) berkata: ‘Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.’

BOLEHKAH MENGUSAPKAN KHULUQUN ( SEJENIS MINYAK WANGI ) DI ATAS KEPALA BAYI ?

Diantara amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk kepada :

‘Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]

Al-llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..’

Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.

BOLEHKAH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA?

Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:

[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah dia berkata: ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].

DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.’

TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata: Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta'ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].

ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN

Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata: ‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta'ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].

JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]

‘Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta'ala tidak pernah lupa.’

ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH

Diantara bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.

Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.

Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.

5 comments:

  1. Assalamualaikum...mau nanya, apakah mengaqiqah anak perempuan punya ketentuan atau syarat tertentu dengan anak laki-laki?
    terimakasih kak
    silahkan mampir di website kami jika berkenan kak
    Akikah Jogja

    ReplyDelete