Tuesday, March 20, 2012

SEPUTAR SHOLAT JAMAK DAN QASHAR

Islam adalah Agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum ‘azimah (ketat). Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah (keringanan/kemudahan) sehingga syariat tetap dapat ditunaikan.

Sungguh, sebuah hal yang ironis jika hari ini kita tidak tahu akan berbagai macam kemudahan dalam Islam sehingga kita merasakan beratnya menjalankan agama ini. Padahal kemudahan tersebut bahkan mencakup berbagai aspek dalam kehidupan kita, baik itu dalam hal aqidah, ibadah, syariat maupun muamalah. Telah banyak dalil dari al-Qur’an dan As-Sunnah yang menerangkan kepada kita akan hal ini.

Di antaranya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah : 185). Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda : ” Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan (tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna). ....” (HR. Bukhari).

Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas salah satu di antara berbagai kemudahan dalam agama ini, yakni shalat jama’ dan qashar. Semoga Allah memberikan taufiqNya.

Sholat jamak

Menjama' shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan 'Isya') dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang melakukan jama' taqdim dan jama' ta'khir.[ Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317].
Jama' taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan 'Isya' dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama' taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. [Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177].

Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Allah subhanahu wa ta’ala yang disuruh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menerimanya, (HR.Muslim).

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Menjama' (menggabungkan) shalat boleh dilakukan karena beberapa sebab, di antaranya :

[1]. Safar (Perjalanan).
Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila akan bepergian sebelum matahari bergeser ke arah barat, beliau menangguhkan shalat dzuhur kemudian (setelah tiba waktu ashar beliau singgah (di suatu tempat), lalu menjama' keduanya dan apabila matahari tergelincir sebelum berangkat, maka beliau shalat dzuhur, kemudian berangkat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Tabuk apabila akan bepergian sebelum matahari tergelincir bergeser ke arah barat, Rasulullah mengakhirkan shalat dzuhur hingga menjama'nya dengan shalat ashar, beliau mengerjakan keduanya secara jama'. Apabila akan berangkat sebelum maghrib Rasulullah mengakhirkan hingga mengerjakannya dengan shalat isya' yaitu menjama'nya dengan maghrib dan apabila akan berangkat setelah maghrib, Rasulullah menjama' shalat isya dengan shalat maghrib." (HSR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

[2]. Hujan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjama' antara dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya' di Madinah bukan karena takut dan bukan (pula) karena hujan." (HR. Muslim).
Riwayat di atas menunjukkan bahwa menjama' shalat karena hujan sudah dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, andaikata tidak demikian tentu tidak bermanfaat menafikan hujan sebagai sebab bolehnya menjama' shalat. Demikian menurut penjelasan Syaikh al-Albani dalam Irwa-ul GhaIil III: 40.

[3]. Kepentingan yang Mendesak.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjama' shalat dzuhur dengan shalat ashar di Madinah bukan karena takut dan bukan (pula) karena safar." Abu Zubair bertutur, "Saya pernah bertanya kepada Sa'id, "Mengapa Rasulullah berbuat demikian itu?", maka jawabnya, "Saya pernah bertanya kepada lbnu Abbas sebagaimana yang engkau tanyakan kepadaku ini, maka jawab Ibnu Abbas, "Rasulullah tidak ingin memberatkan seorangpun dari kalangan ummatnya." (Shahih : Shahihul Jami'us Shaghir no: 1068).
Namun, dalam kondisi di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata : "Sejumlah ulama' berpendapat bolehnya menjama' di waktu muqim karena ada hajat (mendesak) (hukumnya) boleh, asalkan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan (Lihat Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219).

Sholat qashar

Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. [Lihat Tafsir Ath-Thabari 4/244, Al Mu'jam Al Washit hal 738].
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, artinya : ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir" [QS. An-Nisaa': 101].
Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar bin Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat : "Jika kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal (saat ini) manusia telah aman ? Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab : Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab : (Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut. [HR. Muslim, Abu Dawud dll. Lihat Al-jami'li Ahkamil Qur'an, Al- Qurthubi 5/226-227]
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata : Aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu." [QS. Al-Ahzaab : 21]. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jamak dan sekaligus qashar

Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir disunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama [Lihat Sifat haji Nabi shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam karya Al-Albani]. Dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam pernah melakukan jama' sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[HR. Muslim. Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-309]. Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[Lihat As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 181. Pendapat ini adalah merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz].

Tatacara sholat jamak taqdim dan takhir

Bagi orang yang melaksanakan jama’ Taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung shalat kedua setelah selesai dari shalat pertama. Berbeda dengan jama’ ta’khir tidak mesti Muwalah ( langsung berturut-turut). Karena waktu shalat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan shalat Dhuhur diwaktu Ashar, setelah selesai melakukan shalat Dhuhur boleh saja dia istirahat dulu kemudian dilanjutkan dengan shalat Ashar. Walaupun demikian melakukannya dengan cara berturut –turut lebih afdhal karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merujuk kepada amalan Nabi saw semasa perang tabuk. (lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As Shalah, Prof. Dr.Abdullah Ath Thayyar 177).

"Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)"

Ada juga satu pendapat yang lemah karena tidak di dasari dalil, sebagaimana dari mazhab syafii bahwa masalah TARTIB (mendahulukan dhuhur atas ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.(Al-Fiqh al-Islaam II/508), sebagaimana juga disebutkan dalam kitab al-Muhadzab :
وأما الترتيب فليس بواجب لان وقت الثانية وقت الأولى فجاز البداية بما شاء منهما وأما التتابع فلا يجب لان الأولى مع الثانية كصلاة فائتة مع صلاة حاضرة فجاز التفريق بينهما

Sedang masalah TARTIB (mendahulukan Zhuhur atas Ashar atau Maghrib atas Isya’) dalam jama’ ta’khir ini tidak diwajibkan sebab waktu shalat yang kedua juga waktunya shalat pertama maka baginya boleh mendahulukan shalat yang mana saja dari keduanya.

Sedang dijalankan secara terus-menerus juga tidak wajib karena shalat pertama dinisbatkan pada shalat yang kedua seperti halnya shalat yang tertinggal dengan shalat yang hadir maka boleh dipisahkan diantara keduanya.(Al-Muhaddzab I/105)
Disebutkan juga perkara diatas didalam kitab Al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah I/748 :
أما الترتيب والموالاة بين الصلاتين في جمع التأخير فهو مسنون وليس بشرط

Sedang masalah tartib dan terus-menerus diantara kedua shalat dalam jama’ ta’khir hanya kesunahan dan tidak disyaratkan.

Hukum qashar shalat

Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwa mengqashar shalat bagi musafir hukumnya adalah wajib. Ini adalah pendapat Umar bin Abdil Aziz, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Hasan bin Saleh, dan merupakan mazhab Zhahiriah dan selainnya, serta yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar: 3/202.
Di antara dalil-dalil mereka adalah:

1. Hadits Ya’la bin Umayyah di atas. Sisi pendalilannya adalah adanya perintah Nabi shallallahi alaihi wasallam untuk menerima sedekah dari Allah (shalat qashar), sementara hukum hukum asal perintah beliau adalah wajib.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ
“Jika kalian mengadakan perjalanan di muka bumi maka tidak mengapa atas kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir orang-orang kafir akan membahayakan kalian.” (QS. An-Nisa’: 101)
Dari Ya’la bin Umayyah dia berkata kepada Umar bin Al-Khaththab meminta penjelasan ayat di atas:
فَقَد أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ: عَجِبتُ مِمَّا عَجِبتَ مِنهُ فَسَأَلتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم - عَن ذَلِكَ فَقَالَ: ((صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ الله بِهَا عَلَيكُم فَاقبَلُوا صَدَقَتَهُ)).
“Sekarang manusia sudah merasa aman (tidak ada bahaya dari orang kafir, pent). Maka Umar menjawab, “Aku juga mengherankan hal tersebut, karenanya aku juga menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda, “Itu (qashar) adalah sedekah yang Allah bersedekah kepada kalian, karenanya terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim no. 686)
Maksud Ya’la: Bukankah ayat tersebut hanya menyebutkan bolehnya safar jika khawatir akan diganggu oleh musuh? Jika keadaannya aman seperti sekarang, apakah hukum qashar masih tetap berlaku? Maka Umar menjawabnya dengan jawaban di atas

2. Hadits Aisyah yang tegas menunjukkan bahwa dalam safar, shalat kembali kepada rakaat asalnya yaitu dua rakaat. Karenanya barangsiapa yang shalat itmam (4 rakaat) dalam safar maka dia telah menambah 2 rakaat tanpa ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya. Semakna dengannya hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma setelahnya.
Dari Aisyah Ummul Mukminin radhiallahu anha dia berkata:
فَرَضَ الله الصَّلاةَ حِينَ فَرَضَهَا رَكعَتَينِ رَكعَتَينِ في الحَضَرِ وَالسَّفَرِ، فَأُقِرَّت صَلاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ في صَلاةِ الحَضَرِ
“Dia awal kali Allah mewajibkan shalat, Dia mewajibkannya 2 rakaat 2 rakaat dalam keadaan mukim dan safar. Belakangan, shalat dalam keadaan safar ditetapkan sebagaimana awalnya, dan shalat dalam keadaan mukim ditambah (jadi 4 rakaat).” (HR. Al-Bukhari no. 1090 dan Muslim no. 685)
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
فَرَضَ الله الصَّلاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُم – صلى الله عليه وسلم في الحَضَرِ أَربَعًا، وَفي السَّفَرِ رَكعَتَينِ، وَفي الخَوفِ
رَكعَةً.
“Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian shallallahu alaihi wasallam sebanyak 4 rakaat dalam keadaan mukim, 2 rakaat dalam keadaan safar, dan 1 rakaat dalam keadaan takut (shalat khauf).” (HR. Muslim no. 687)

3. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata:
صَحِبتُ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم - فَكَانَ لا يَزِيدُ في السَّفَرِ عَلَى رَكعَتَينِ وَأَبَا بَكرٍ وَعُمَرَ وَعُثمَانَ كَذَلِكَ
“Saya bersahabat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam (sebegitu lama), akan tetapi dalam safar beliau tidak pernah shalat lebih dari 2 rakaat. Demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. Al-Bukhari no. 1102)
Maka ini menunjukkan bahwa pendapat dan amalan ketiga khalifah pertama adalah mengqashar shalat saat safar.
Adapun amalan Utsman radhiallahu anhu yang shalat itmam di Mina saat musim haji, maka amalan ini (itmam shalat) hanya beliau lakukan di Mina dan beliau hanya melakukan di akhir-akhir kekhalifaan beliau. Ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu Umar dimana beliau berkata:
صَلَّيتُ مَعَ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم - بِمِنًى رَكعَتَينِ وَأبي بَكرٍ وَعُمَرَ وَمَعَ عُثمَانَ صَدرًا مِن إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا
“Saya shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam di Mina 2 rakaat, demikian pula dengan Abu Bakar, Umar dan juga bersama Utsman di awal kepemimpinannya, kemudian di akhir kepemimpinannya dia pun melakukan itmam.” (HR. Al-Bukhari 1082, 1657 dan Muslim no. 694)

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Beliau mengqashar shalat yang 4 rakaat dan mengerjakannya 2 rakaat ketika beliau keluar melakukan safar hingga beliau kembali. Dan tidak shahih sama sekali dari beliau bahwa beliau shalat itmam pada shalat yang 4 rakaat dalam safar.” Lihat Zaad Al-Ma’ad: 1/464
Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:
”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dg sanad yg shahih).
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:
“Aku menemani Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat.
Dan Allah Ta’ala telah berfirman:
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
“Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bolehkah qashar jika safarnya untuk maksiat?

Hukum qashar shalat bagi musafir berlaku dalam segala keadaan dan bagi siapa saja, selama dia melakukan safar, berdasarkan keumuman dalil-dalil di atas. Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla masalah 512, “Keberadaan shalat yang tersebut dalam keadaan safar yang dikerjakan dua rakaat, hukum wajibnya berlaku baik safarnya untuk ketaatan, atau untuk maksiat, atau bukan untuk ketaatan dan bukan pula untuk maksiat (safar mubah), dan berlaku baik safarnya dalam keadaan aman maupun ketika khawatir akan bahaya.”

Ini adalah pendapat Al-Auzai, Ats-Tsauri, Al-Muzani, Abu Hanifah, dan yang dikuatkan oleh Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah An-Nadiah: 1/375

Kapan musafir mulai mengqashar?

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR.Bukhari Muslim).

Ibnu Al-Mundzir rahimahullah juga berkata, “Semua ulama yang kami hafal pendapat mereka telah bersepakat bahwa siapa yang ingin safar maka dia boleh mengqashar jika dia sudah meninggalkan semua rumah yang ada di kampung yang dia keluar darinya.”

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir di sini akan adanya ijma’ adalah sebatas apa yang beliau hafal -sebagaimana yang beliau sendiri ingatkan-, karena kenyataannya ada silang pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Pendapat yang beliau sebutkan tersebut adalah pendapat mayoritas ulama, dan di antara dalil mereka adalah atsar dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau pernah safar lalu beliau melakukan qashar bersama yang lainnya dalam keadaan mereka melihat rumah-rumah (di dalam kampung). Lalu ketika mereka pulang, mereka mengqashar dalam keadaan mereka melihat rumah-rumah.

Atsar di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/569) secara mu`allaq dengan konteks al-jazm (pemastian keshahihannya).

Berapa lama boleh mengqashar?

Dalam hal ini, musafir ada dua keadaan:
1. Jika dia masih sementara dalam perjalanan atau dia singgah di tengah perjalanan walaupun dia menginap di tempat persinggahan tersebut.
Dalam keadaan seperti ini Imam Ibnu Al-Mundzir dan selainnya menukil tidak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama akan diizinkannya dia mengqashar selama apapun selama dia masih berada di tengah perjalanannya.
2. Jika dia sudah tiba di tempat tujuannya dan tidak meniatkan mukim, akan tetapi dia menunggu hingga urusan atau tujuan safarnya selesai barulah dia pulang. Maka di sini ada silang pendapat di kalangan ulama mengenai sampai kapan dia boleh mengqashar.
Hadits Anas bin Malik di atas menunjukkan bahwa beliau mengqashar selama 10 hari di Makkah.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَقَامَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم - تِسعَةَ عَشَرَ يَقصُرُ، فَنَحنُ إِذَا سَافَرنَا تِسعَةَ عَشَرَ قَصَرنَا وَإِن زِدنَا أَتمَمنَا
“Nabi shallallahu alaihi wasallam tinggal di tepat safarnya selama 19 hari sambil mengqashar shalat. Karenanya, jika kami safar selama 19 hari kami mengqashar dan jika lebih maka kami melakukan shalat itmam.” (HR. Al-Bukhari no. 1080)
Dan pembatasan 19 hari inilah yang dipilih oleh Ishaq bin Rahawaih dan yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani.
Apakah penyebutan 19 hari ini adalah pembatasan?
Yang nampak hal itu bukan pembatasan, karena para sahabat tidak memahaminya seperti itu. Berikut beberapa keterangan dari mereka:
Dari Abdurrahman bin Miswar dia berkata, “Kami berdiam di Amman selama 2 bulan bersama Sa’ad bin Malik, dia mengqashar shalat sementara kami shalat itmam. Ketika kami (para tabi’in) menanyakan hal itu, beliau menjawab, “Kami lebih mengetahui.” Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (3/153) dengan sanad yang hasan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata kepada Simak bin Salamah, “Jika kami berdiam di sebuah negeri selama 5 bulan, maka qasharlah shalatmu.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2/341) dengan sanad yang shahih.
Bahkan dalam pada tempat yang sama, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Abu Al-Minhal bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya berdiam (sebagai musafir) di Madinah selama setahun dan tidak sedang melanjutkan perjalanan?” maka Ibnu Abbas menjawab, “Shalatlah kamu dua rakaat.”
Dan pada atsar setelahnya Ibnu Abbas berkata, “Shalatlah dua rakaat walaupun engkau berdiam selama 10 tahun.”
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa beliau berdiam di Naisabur (sebagai musafir) selama setahun atau dua tahun sambil mengqashar shalat.”
Dan dari sahabat Jabir bin Zaid bahwa beliau ditanya, “Saya tinggal (sebagai musafir) di negeri Tastur selama setahun atau dua tahun, dan saya sudah mirip dengan penduduk asli di situ,” maka Jabir menjawab, “Shalatlah dua rakaat.”
Semua atsar sahabat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dengan sanad yang shahih.

Jarak perjalanan yang teranggap safar

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan jarak musafir yang membolehkan untuk mengqashar shalat. Mazhab Hanafi menentukan jaraknya minimal perjalanan tiga hari tiga malam dan tidak mesti perjalanan itu dari pagi sampai sore, tetapi cukup dengan perjalanan dari pagi sampai tergelincir matahari. Sementara jumhur ulama menentukan jarak perjalanan yang membolehkan qashar itu perjalanan selama dua hari atau dua marhalah dengan perjalanan berbeban. Menurut DR. Wahbah az-Zuhaili, jarak perjalanan tersebut ditaksir empat barid atau 16 farsakh atau 48 mil. Satu mil sama dengan 3500 hasta. Ini ditaksir 89 km atau tepatnya 88,704 km.
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR.Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya (Fiqhussunah I/241).
Sebagian ulama lainnya, seperti Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata : Tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran kilometer atau marahil. Karena ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar dalam Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar secara mutlak, tanpa menetapkan batasannya.

Dalam hal ini, Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata : ”Dalam suatu nazham (sya’ir kaidah fiqh) disebutkan : ”Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka lindungilah dengan ketentuan adat (kebiasaan) suatu tempat ('urf)".
Jadi, setiap itu disebut safar menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i, berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar. Karena terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Terkadang seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i. (Lihat Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 227)
Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah tidak ada batasan jarak, selama mereka dinamakan musafir menurut kebiasaan maka ia boleh menjama’ dan mengqashar shalatnya. Karena kalau ada ketentuan jarak yang pasti, Rasulullah mesti menjelaskannya kepada kita, (AlMuhalla, 21/5).
Perbedaan pendapat ini lahir akibat perbedaan dalam menshahihkan sebuah hadits dan dalam memahami hadits-hadits yang menyebutkan adanya penyebutan jarak dalam safar Nabi shallallahu alaihi wasallam. Di antara hadits-hadits yang menyebutkan adanya jarak tertentu adalah:

1. Hadits Anas di atas yang menunjukkan beliau shalat qashar di Zil Hulaifah. Sementara Zul Hulaifah jaraknya sekitar 3 mil atau 4,8 km dari Madinah, karena mil = 1,6 km. Hanya saja para ulama menyebutkan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa itu merupakan jarak minimal safar, tapi hanya menunjukkan bahwa beliau melakukan qashar di Zul Hulaifah.

2. Hadits Anas riwayat Muslim no. 691 dia berkata, “Jika Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka beliau shalat 2 rakaat.”
Hanya saja dalam hadits di atas juga tidak ada keterangan itu adalah jarak safar minimal yang diizinkan qashar. Lagipula riwayat Muslim di atas terjadi perbedaan lafazh yang mengharuskan perbedaan hukum, yaitu dalam penyebutan jarak antara 3 mil atau 3 farsakh. 1 mil = 1,6 km dan 1 farsakh = 5,541 km (walaupun tentunya ukuran 1 farsakh ini bukanlah ukuran yang disepakati).
Dan ada beberapa hadits lain, hanya saja tidak sedikit di antaranya yang lemah.
Karenanya Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memberikan batasan bagi umatnya kapan mereka boleh mengqashar dan tidak berpuasa (saat safar). Bahkan beliau menyebutkan pembolehan qashar secara mutlak dalam keadaan safar atau sedang dalam perjalanan. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dari beliau mengenai adanya pembatasan safar (minimal) sehari atau dua hari atau tiga hari, maka tidak ada satupun hadits tersebut yang shahih.” Lihat Zaad Al-Ma’ad: 1/481

Dan juga sebelumnya Ibnu Taimiah rahimahullah menyatakan, “Maka pembatasan qashar dengan jarak tertentu tidak ada asalnya dalam syariat, tidak pula dari sisi bahasa, tidak pula dari sisi kebiasaan, dan tidak pula dari sisi akal.”
Karenanya, pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa dalam masalah batasan kapan boleh mengqashar, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setiap tempat mengenai kapan seseorang dianggap bersafar. Karenanya, jarak minimal boleh mengqashar tentu akan berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lainnya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sejumlah muhaqqiqin seperti kedua syaikhul islam di atas, juga sebelum mereka Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dan di kalangan belakangan Asy-Syaikh Shiddiq Hasan Khan rahimahumullah.

Sholat berjamaah bagi musafir

Kewajipan solat jamaah tidak gugur bagi musafir, kerana Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya di dalam keadaan perang, Dia berfirman.
“Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan solat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (solat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang solat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu”. [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri solat jamaah di masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir kehilangan teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya solat berjamaah bila mendengar adzan atau iqamah.

Musafir Solat Di Belakang Mukim.

Solat berjamaah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir solat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti solat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia solat bersama-sama musafir maka solatnya di qashar (dua rakaat).
Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan solat empat rakaat apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami solat dua rakaat ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasalla”[ Riwayat Imam Ahmad dengan sanad sahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani 317]

Musafir Menjadi Imam Orang Mukim.

Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar solatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan solat mereka sampai selesai (empat rakaat), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahawa dia solat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan solat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua rakaat.
Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah solatmu (empat rakaat) wahai penduduk Mekkah ! Kerana kami adalah musafir.[ HR. Abu Dawud..] Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam solat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat rakaat setelah beliau salam.[ Lihat Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269]

Solat Jum’at Bagi Musafir.

Kebanyakan ulama berpendapat bahawa tidak ada solat Jumaat bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan solat Jumaat maka wajib atasnya untuk mengikuti solat jumaat bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[ Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu’Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu’Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370.]
Dalilnya adalah bahawasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak solat Jumaat dalam safarnya, juga ketika Haji Wada’ Beliau shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam tidak melaksanakan solat Jumaat dan menggantinya dengan solat Zuhur yang dijama’ (digabung) dengan Asar[Lihat Hajjatun Nabi shallallahu alaihi wa’ala alihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73.].

Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak solat Jumaat dan menggantinya dengan Zuhur.[ Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216.]

Seorang yang menjama’ shalatnya karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebaliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat diwaktunya dan shalat Ashar 2 rakaat di waktu Ashar. Dan seperti ini lebih afdhal bagi mereka yang musafir namun bukan dalam perjalanan. Seperti seorang yang berasal dari Surabaya bepergian ke Sulawesi, selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjama’ dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi ketika berada di Tabuk. Tetapi ketika dalam perjalanan lebih afdhal menjama’ dan mengqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Menjamak sholat juma’at dan ashar

Adapun menjama’ shalat jum'at dengan ashar, maka hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan apapun baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama' antara Dhuhur dan Ashar.
Hal ini di sebabkan tidak adanya dalil tentang menjama' antara Jum'at dan Ashar, dan yang ada adalah menjama' antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan Isya'. Jum'at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.
Jadi kembali kepada hukum asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ (menggabungnya) dengan shalat lain. (Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/ 369-378).
Adapun tentang shalat jumat dalam safar, kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi musafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat jum'at bersama mereka. [Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al-Majmu' Syarh Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370].
Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar [Lihat : Hajjatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam Kama Rawaaha Anhu Jabir -radhiallahu anhu, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani hal 73].
Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/216].

Solat sunnah bagi musafir.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu’ bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassalam shalat delapan raka’at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.(HR. Bukhari ,Muslim)
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang disyari’atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) saja ketika safar, ini pendapat yang lebih tepat, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardu,
maka beliaupun berkata:
“Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardu tentulah aku akan menyempurnakan shalatku (maksudnya tidak mengqashar).
Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassalam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassalam itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS. Al Ahzab :21). (HR.Bukhari. Lihat zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/315-316,473-475, Fiqhus Sunnah 1/312-313, Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/223-229. Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254)
Adapun shalat-shalat sunnah /nafilah/tathawwu’ lainnya seperti shalat malam, witir, sunnah fajar. dhuha, shalat yang ada sebab-sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid- dan tathawwu’utlat adalah tidak mengapa dilakukan dan bahkan tetap disyari’atkan berdasarkan hadist-hadist shahih dalam hal ini.

Rujukan utama: Dhiya` As-Salikin fii Ahkam wa Adab Al-Musafirin karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.

3 comments:

  1. aswb, tadz
    Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

    Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).
    sepertinya ini halangan untuk sholat berjama'ah ya tadz walaupun iya ini adalah bahasan sholat jama'

    tapi apakah ada alasan di zaman akhir ini, modern ini untuk berbuat hal seperti itu ?

    ReplyDelete
  2. kalau orang yang cinta Allah dan RasulNya, maka ketika memanggil Hayya 'alasholaah, maka pasti akan menemui yang dicintainya,
    apakah ada yang lebih utama dari sholat ?
    janganlah sholat jadi penghalang.
    walaupun ada haditsnya lantas apakah akan semudah itu orang menyepelekan sholat hanya dengan alasan sibuk ? hanya dengan alasan mendesak ? bolehlah kalau mendesaknya seorang yang menolong nyawa orang lain atau seorang dokter yang sedang menjalankan operasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masihkah kita juga mempertanyakan sedekah yg sudah Alloh berikan? Siapa yg lebih mengetahui hukum makhluk-Nya?

      Bukan soal menyepelekan, justru betapa penting hukum sholat itu, hingga rukhsah ini diberikan kepada kita.

      Alangkah sombong manusia yg menolak sedekah dari Rob yg maha pengasih.

      Delete