Saturday, August 6, 2011

PUASA RAMADHAN DENGAN ILMU

Pentarjihan dari Fatwa-Fatwa Ulama :

* Empat Madzhab
* Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
* Al Imam An Nawawi
* Ibnu Qudamah
* Ibnu Hajar
* Ibnu Hazm
* Syaikh Bin Baaz
* Syaikh Al Utsaimin
* Syaikh Muqbil Al Wadi’iy
* Syaikh Yahya Al Hajuriy

Penyusun : Abu Ya’qub A Hamdani bin Muslim

1. Wajibnya Puasa (Shoum) Ramadlon

Shoum adalah menahan diri dari sesuatu pada waktu khusus dengan syarat-syarat khusus (Ibnu Hajar, Fathal Bari 4/120). Dapat juga didefinisikan : menahan diri dari hal-hal yang membatalkan shoum diiringi dengan niat dari terbit fajar sampai terbenam matahari (Al Qurthubi, Ibnu Katsir dalam Tafsir Surat Al Baqoroh : 183).

Shoum Romadhon diwajibkan kepada tiap muslimin yang baligh, berakal dan mampu berdsarkan dalil-dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma.

Dalil Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (shoum)1 sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa2.”(AlBaqoroh :183).

Ibnu Katsir menjelaskan, “Allah ta’ala mengatakan dan memerintahkan orang-orang beriman shoum. Shoum adalah menahan diri dari makan, minum dan jimak dengan niat iklas untuk Allah semata. Di antara tujuan diperintahkannya shoum, mensucikan jiwa dan membersihkannya dari kotoran-kotoran hati dan ahlak-ahlak yang buruk. Shoum juga telah diwajibkan kepada umat-umat sebelum kita, maka umat Islam mempunyai tauladan dalam amalan shoum dan diperintahkan bersungguh-sungguh dalam menunaikannya dengan cara yang lebih sempurna daripada yang telah dikerjakn umat-umat terdahulu sebagaimana difirmankan-Nya :

وَلَكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَآءَاتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

” Niscaya Ia menjadikan kamu satu umat dengan satu syariat dan jalan hidup akan tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap syariat itu. Maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan”. (ketaatan, mengikuti syariat dan membenarkan AlQur’an).(AlMaidah :48)

Alloh تَعاَلىَ berfirman

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa (shoum)3 sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa4.”(AlBaqoroh :183).

Dengan puasa badan menjadi kuat dan menyempitkan jalan-jalan syetan. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mampu maka menikahlah dan bagi yang tidak mampu maka baginya puasa karena puasa dapat mereda nafsu syahwat.” (HR Bukhari no. 4678 dan Muslim no. 2485 dari Abdulloh bin Mas’ud dan Tafsir Ibnu Katsir 1/456)

Dalil As Sunnah Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

(بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ ….. وَ صَوْمُ رَمَضاَنَ)

“Islam dibangun diatas lima tiang……..dan shoum Romadhon (HR Bukhari no. 7 dan Muslim no. 19. dari Abdillah bin Umar)

Asy Syaikh Muqbil bin Al Wadi’iy berkata dalam kitabnya Al Jami Ash Shohih 2/409 : “Wajibnya shoum Romadhon, Imam Ahmad berkata, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

berkhotbah di atas mimbar dengan suara yang paling keras pada haji terakhirnya :

أَلَا تَسْمَعُونَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ طَوَائِفِ النَّاسِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا قَالَ اعْبَدُوا رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ

“Bukankah kalian mendengar ? Seorang lelaki dari Thaif berkata “Apa yang anda janjikan kepada kami? Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda : “Sembahlah penciptamu, Sholat lima waktu, puasa Romadhon, tunaikan zakat dan taatilah pemerintah, niscaya kalian masuk surga.” Hadits hasan (riwayat Ahmad 5/251 dari Abi Umamah).

Kapan Shoum Romadhon Diwajibkan ?

Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ puasa Romadhon selama 9 kali sejak diwajibkan shoum pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriah (An Nawawi Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/250).

Pada mulanya kaum muslimin diperintahkan puasa ‘Asyura, setelah diwajibkan shoum Romadhon puasa ‘Asyura menjadi shoum sunnah sebagaimana disebutkan dalam kitab Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar. Semula sahabat diberi pilihan antara memberi makan orang miskin dan puasa sebagaimana disebutkan dalam ayat-Nya :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya5 membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati memberi makan orang miskin melebihi batas yang telah ditetapkan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (AlBaqoroh :184)

Kemudian hukum ayat ini diganti dengan ayat yang mewajibkan puasa romodlon.

Alloh تَعاَلىَ berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an6 sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda bagi orang-orang yang memahaminya. Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka wajiblah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia tidak puasa, maka wajib baginya membayar puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu7. Dan kamu harus menyempurnakan bilangan bulan Romadhon dan hendaklah kamu membesarkan nama Allah (takbir)8 atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu menjadi hamba yang bersyukur. (AlBaqoroh :185)

Dari Salamah bin AlAkwa’ katanya : Ketika turun ayat ini (Al Baqoroh 184), bagi yang ingin buka dan membayar fidyah tidak mengapa lalu turun ayat setelahnya yang mengganti hukum ayat sebelumnya.” (HR Bukhari-Muslim)

Darinya :قاَلَ: لَماَ نَزَلَتْ: { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ يَفْتَدِيْ، حَتىَّ نَزَلَتْ الآيَةُ الَّتِيْ بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهاَ

“Ketika turun ayat { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin) Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” bagi yang ingin berbuka maka ia membayar fidyah sampai turun ayat setalah (Al Baqoroh 185) lalu menghapus hukumnya. (HR Bukhori no.4507 ).

Dan pada awal Islam orang yang shoum dilarang makan, minum dan jimak sejak ia tidur malam atau sholat ‘Isya. Kemudian hukum ini dihapus dan diperbolehkan baginya makanan, minum dan jimak sejak Maghrib sampai fajar apakah ia tidur atau tidak.

Dari Al Barro bin Azib katanya :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ }

”Dahulu sahabat bila datang waktu berbuka lalu tertidur dan ia belum berbuka, maka ia tidak makan malam dan siang sampai sore hari. Adalah Qois bin Shormah puasa, ketika datang waktu buka ia mendatangi istrinya lalu bertanya : “Adakah makanan” ? Jawab istirinya,”Tidak ada, aku akan pergi mencarinya”. Di siang hari ia bekerja keras kemudian ia tertidur. Istrinya datang sambil berkata :”Aduh celaka”. Ketika pertengahan hari ia pingsan. Kejadian ini disampaikan kepada Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, lalu turunlah ayat : { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ }” Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu”.(AlBaqoroh :187)

Dinamakan bulan Romadhon dimungkinkan karena shoum ini membakar (يَرْمِضُ (

dosa-dosa, panasnya menahan kelaparan atau orang-orang arab menukil nama-nama bulan dari bahasa lama menurut waktu-waktu yang bertepatan dengannya lalu bulan ini bertepatan dengan hari-hari panas sehingga dinamakan Romadhon (Fathu Al Bari 4/126, Taudhih al Ahkam 3/151)

2. Keutamaan Bulan Romadhon

1. Dibuka Pintu-pintu Surga, Ditutup Pintu-pintu Neraka dan Dibelenggunya Syetan-syetan.

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

قَالَ إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ

“Bila datang Romadhon dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan-syetan”. (HR. Bukhari-Muslim)

Al Imam An Nawawi berkata : “Hadits ini merupakan dalil yang kuat bolehnya menyebut Ramadlon tanpa kata Syahr (bulan) (Syarh Shohih Muslim 7/187).

Makna hadits sesuai dengan teks dari hakekatnya sebagaimana pendapat Al Qurthubi. Lalu bagaiman dengan kenyataan di bulan Romadhon banyak kejahatan dan kemaksiatan padahal syetan-syetan dirantai ? Jawabnya : Kejahatan dan kemaksiatan sedikit dilakukan oleh orang-orang yang berpuasa yang memahami syarat-syarat dan memperhatikan adab-adabnya. Tidak semua syetan dirantai tetapi hanya syetan-syetan tertentu atau pada bulan ini kejahatan berkurang dibanding pada bulan lain dan tidak lazim pembelengguan syetan tidak terjadi kejahatan dan kemaksiatan. Kejahatan dan kemaksiatan bisa timbul dari sebab lain misalnya jiwa yang jahat, tradisi-tradisi yang buruk dan syetan berbentuk manusia. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar, 4/125).

1. Puasa Penghapus Dosa-dosa.

أَيُّكُمْ يَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِتْنَةِ قَالَ قُلْتُ أَنَا أَحْفَظُهُ كَمَا قَالَ قَالَ إِنَّكَ عَلَيْهِ لَجَرِيءٌ فَكَيْفَ قَالَ قُلْتُ فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصَّدَقَةُ وَالْمَعْرُوفُ

Dari Hudzaifah bin al Yaman, Umar berkata : “Siapakah di antara kalian yang menghapal hadits Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tentang fitnah-fitnah ?” Hudzaifah berkata : “Aku menghapal sebagaimana yang beliau katakan. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : Sesunggungguhnya kamu berani kepadanya”. Bagaimana ? Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda : ” Fitnah seorang suami pada keluarga (istri), harta, dan tetangganya dihapus oleh sholat, puasa dan sedekah serta perbuatan baik”. (Bukhari Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/130).

c. Puasa Adalah Perisai Dari Neraka.

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا

“Puasa adalah perisai dari api neraka, maka janganlah orang yang puasa berbuat jelek dan perbuatan orang bodoh. Bila ada orang lain yang mengajak berkelahi atau mencelanya maka katakanlah, aku sedang berpuasa (dua kali). Demi zat yang jiwaku di tangan-Nya bau mulut orang yang puasa lebih harum daripada parfum misk di sisi Allah.(Allah brfirman) ia meninggalkan makan, minum dan nafsunya karena Ku. Puasa untuk Ku dan Aku yang akan membalasnya dan keabaikan itu dilipat gandakan pahalanya 10 kali lipat. (HR. Bukhari no. 1761).

d. Bau Mulut Orang Puasa Lebih Harum daripada Parfum Misk di sisi Allah (lihat hadits diatas1).

Al Qurthubi berkata : “Puasa menjadi perisai neraka sesuai dengan kualitas shoum seseorang. Maka hendaklah seseorang menjaga puasanya dari perkara yang merusak dan mengurangi pahalanya. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar 4/122)

e. Pintu ar Rayyan di Surga Bagi Orang Yang Puasa.

Dari Sahl رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Dalam surga terdapat pintu yang disebut ar rayyan, orang yang puasa masuk surga dari pintu ini tidak ada orang lain yang masuk darinya selain mereka. Ditanya : Dimanakah orang-orang yang puasa ? Lalu mereka berdiri, tak ada orang lain yang masuk darinya kecuali mereka, bila mereka telah masuk maka pintu ditutup dan tak ada orang lain yang masuk darinya.” (HR. Bukhari dalam Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/131).

Dikatakan “pintu ar rayyan di dalam surga“ bukan ”pintu surga” untuk menunjukkan bahwa pintu bagian kenikmatan surga sehingga lebih mendorong orang meraihnya. (Ibnu Hajar, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/131).

f. Shoimin Mempunyai Dua Kesenangan.

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

“Dan demi zat yang jiwa Muhammad yang di tanganNya, sungguh bau mulut shoum lebih harum daripada parfum misk di sisi Allah. Bagi shoum punya dua kesenangan : kesenangan waktu berbuka dan ketika bertemu Rabnya dan pahala puasanya di hari kiamat”. (Fathul Bari 4/140)

g. Mujahid fi Sabilillah Bagaikan Orang yang Shoum di siang hari atau Tahajud.

Dari Nu’man bin Basyir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ نَهَارَهُ وَالْقَائِمِ لَيْلَهُ حَتَّى يَرْجِعَ مَتَى يَرْجِعُ

“Permisalan mujahidin fi sabilillah seperti orang puasa di siang harinya dan tahajud di malam harinya, sampai ia kembali kapan ia kembali.” (HR. Ahmad, hasan dalam Shohih al Jami, Syaikh Muqbil 2/411)

h. Shoum Sebaik-baik Amal Setelah Jihad.

Dari Muadz رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia bertanya kepada Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

… فَأَيُّ الْأَعْماَلِ نَعْمَلُهاَ بَعْدَكَ ؟ فَصَمَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقَالَ : « الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ » ثُمَّ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : « نِعْمَ الشَّيْءُ الْجِهَادُ ، وَالَّذِيْ بِالنَّاسِ أَمَلُكَ مِنْ ذَلِكَ فَالصِّياَمُ وَالصَّدَقَةُ »

“… maka amal-amal yang kami akan kami amalkan setelah amalan anda ?. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ diam lalu berkata,” Jihad fi Sabilillah”. Kemudian Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Sebaik-baik amal jihad, dan demi zat yang asamu dengan manusia dari yang demikian, setelah itu puasa dan sedekah ”. (dalam hadits yang panjang HR. Al Hakim, hadits Shohih dalam Jami As Shohih 2/412-413).

أَنْشَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةً فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ لِي بِالشَّهَادَةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ سَلِّمْهُمْ وَغَنِّمْهُمْ قَالَ فَسَلِمْنَا وَغَنِمْنَا قَالَ ثُمَّ أَنْشَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوًا ثَانِيًا فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ لِي بِالشَّهَادَةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ سَلِّمْهُمْ وَغَنِّمْهُمْ قَالَ ثُمَّ أَنْشَأَ غَزْوًا ثَالِثًا فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَتَيْتُكَ مَرَّتَيْنِ قَبْلَ مَرَّتِي هَذِهِ فَسَأَلْتُكَ أَنْ تَدْعُوَ اللَّهَ لِي بِالشَّهَادَةِ فَدَعَوْتَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسَلِّمَنَا وَيُغَنِّمَنَا فَسَلِمْنَا وَغَنِمْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَادْعُ اللَّهَ لِي بِالشَّهَادَةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ سَلِّمْهُمْ وَغَنِّمْهُمْ قَالَ فَسَلِمْنَا وَغَنِمْنَا ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مُرْنِي بِعَمَلٍ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهُ قَالَ فَمَا رُئِيَ أَبُو أُمَامَةَ وَلَا امْرَأَتُهُ وَلَا خَادِمُهُ إِلَّا صُيَّامًا

Dari Abi Umamah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ katanya : Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ akan berangkat perang lalu aku menemuinya sambil berkata :”Hai Rosululloh doakan aku mati syahid, “Ya Allah selamatkan dan beri mereka ghonimah,” jawab Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ . Kemudian kami selamat sampai pada perang yang ketiga aku minta doa dan dijawab dengan jawaban yang sama lalu aku berkata : ‘Ya Rosululloh perintahkan aku beramal !” “Puasalah, sesungguhnya tidak ada amal yang sebanding dengannya,” jawab Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ . Sejak saat itu Abu Umamah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, istri dan pembantunya selalu shoum….” (HR. Imam Ahmad hadits Shohih dalam Jami’ as Shoshih 2/413-414)

3. Wajib Ikhlas Dalam Menunaikan Shoum.

Dari Abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa sholat malam (tahajud) pada malam lailatul qodar dengan iman dan mengharap pahala maka diampuni dosanya yang telah lewat dan barangsiapa puasa Romadhon dengan iman dan mengharap pahala maka diampuni dosanya1) yang telah lewat.” (HR. Bukhari-Muslim).

Maksud “iman” adalah meyakini kewajiban puasa Romadhon dan yang dimaksud “iktisab” adalah mengharap pahala dari Allah ta’ala. (Ibnu Hajar, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/136)

Syaikh Muqbil bin Hadi berkata : “Ikhlas dalam menunaikan Puasa, Imam Ahmad berkata, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :
رُبَّ صَائِمٍ حَضُّهُ مِنْ صِياَمِهِ الْجَوْعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَضُّهُ مِنْ قِياَمِهِ السَّهْرُ

“Berapa banyak orang yang puasa hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan berapa banyak orang yang sholat malam hanya mendapat kelelahan di malam hari.” Hadits hasan dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُرَضِيَ اللهُ عَنْهُ (Al Jami as Shohih, Asy Syaikh Muqbi 4/432).

4. Wajib Shoum Romadhon Setelah Melihat Bulan Tsabit/Hilal.

Berbuka/Iedul Fitri karena melihatnya dan bila pada awal dan akhir bulan tsabit tertutup awan maka bulan Sya’ban atau Romadhon digenapkan 30 hari.

Dari Ibni Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُdari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :

لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

“Janganlah kamu puasa Romadhon sebelum melihat hilal dan jangan berbuka (Iedul Fitri) sebelum melihat hilal dan bila hilal tertutup awan maka genapkan bilangan bulan 30 hari”.

Dalam riwayat Muslim dari Ibni Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Sebulan hanyalah 29 malam maka jangan puasa ramadlon sebelum kamu melihat hilal dan bila hilal tertutup awan maka genapkan bilangan bulan 30 hari.” (HR. Bukhari, Muslim dan Nasai)

Al Imam An Nawawi berkata :”Hadits-hadits di atas adalah dalil dilarangnya puasa pada hari yang belum jelas maupun hari ke 30 pada bulan Sya’ban bila tidak terlihat hilal. Tidak disyaratkan tiap orang melihat hilal bahkan cukup satu atau dua orang muslim yang adil (takwa) mewakili muslimin yang lain. Adapun untuk Iedul Fitri harus dengan dua orang saksi.” (Syarh Shohih Muslim 7/190).

Mengenai haramnya puasa pada hari yang belum jelas dikatakan oleh Amar dalam Shohih Bukhari dengan diputus sanadnya (mu’allaq), ‘Ammar bin Yasir berkata :

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Barangsiapa puasa pada hari yang diragukan maka ia durhaka pada Abul Qosim, Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.” Sanad bersambung sampai sahabat ‘Ammar, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim dan Ibnu Hibban dari jalan Amr bin Qois dari Abi Ishaq dari Shilah bin Zufar dari Ammar (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/143).

Dalil Iedul Fitri dua orang saksi adalah perkataan Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,

أَنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهاَ أَكْبَرُ مِنْ بَعْضٍ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَلاَ تُفْطِرُوْا حَتىَّ يَشْهَدَ رَجُلاَنِ أَنَّهُماَ رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ

”Bulan tsabit tidak sama besar (pada tiap-tiap bulan), bila kamu melihat hilal pada awal siang jangan buka (Iedul Fitri) sebelum dua orang saksi adil melihatnya kemarin sore.” (HR. Abu Dawud dan Al Baihaqi dalam As Shugro 1/427, Syaikh Yahya berkata : “Hadits hasan dan ini pendapat jumhur ulama”).

Dari hadits di atas dapat disimpulkan :

* Tidak diperbolehkan menentukan Ramadlon atau Iedul Fitri dengan ilmu hisab yang dibuat oleh tukang perhitungan. Shiddiq bin Hasan Khan dalam ar Roudhah an Nadiah berkata :”Menentukan hari dan bulan-bulan dengan ilmu hisab adalah bid’ah menurut kesepakatan ulama salaf.” Dalilnya adalah hadits : “Kami umat ummi tidak menulis dan menghitung , satu bulan adalah demikian dan demikian dan demikian, yakni 30 hari.” (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar).
* Boleh melihat hilal dengan teropong yang penting melihat bulan tsabit. (Syaikh Ibnu al Utsaimin, Fatwa Romadhon 1/62).
* Menurut pendapat yang kuat dari pendapat Ibnu Taimiyah, Syafi’i, Ahmad, al Laits, Syaukani, Shiddiq Hasan Khan dan Bin Baaz, bila salah satu negeri telah melihat hilal wajib bagi negeri yang lain mengikutinya (puasa/Iedul fitri). Dalilnya adalah hadits : “Puasalah kamu karena melihat hilal dan bukalah (Ied) karena melihat hilal.” Hadits ini tidak mengkhususkan satu negeri bahkan untuk seluruh kaum muslimin. (Nailul Authar 4/194, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/5, Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin 6/360).
* Bila melihat hilal setelah dhuhur/tergelincirnya matahari maka puasa dilakukan besuk hari menurut ijma’.
* Bila hilal dilihat sebeleum dhuhur/tergelincir maka menurut pendapat yang kuat puasa dilakukan pada hari itu dengan dalil perkataan Umar :

أَنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهاَ أَكْبَرُ مِنْ بَعْضٍ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَلاَ تُفْطِرُوْا حَتىَّ يَشْهَدَ رَجُلاَنِ أَنَّهُماَ رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ

“Bulan tsabit tidak sama besar, bila kamu melihat hilal di awal siang jangan buka sebelum dua orang saksi melihatnya kemarin sore.” Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin. (Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin’ 6/319, Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 6/272 – 273).

* Bila melihat hilal sendirian maka wajib puasa atau Ied secara rahasia menurut pendapat yang kuat berdasarkan dalil,“Puasalah kamu karena melihat hilal dan bukalah (Ied) karena melihat hilal.” (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 25/114-118, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/47, Subulus Salam 3/217-218, Syarh Mumti’ 6/328).
* Persaksian wanita melihat hilal Syawal tidak diterima apakah dua wanita satu lelaki atau banyak wanita harus dua orang lelaki (at Tamhid, Ibnu Abail Bar, 7/157, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/149).
* Persaksian wanita untuk hilal Romadhon diterima dengan syarat dua orang wanita atau satu orang lelaki (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/277, Tafsir Al Baqoroh ayat 287, al Qurthubi).
* Disepakati persaksian kafir tidak diterima (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, Nawawi, 6/277).
* Bila seseorang merasa yakin hari ini Sy’aban dan ia tidak puasa tetapi ternyata Romadhon telah masuk dan hilal telah terlihat maka ia harus puasa pada sisa harinya. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ

“ Barangsiapa di pagi berpuasa maka sempurnakanlah puasanya dan barangsiapa tidak puasa maka sempurnakanlah puasa pada sisa harinya.” (Muttafaq ‘alaihi) Pendapat ini dipegangi oleh Umar bin Abail Aziz, Ibnu Taimiyah, Syaukani, Ibnu Hazma, Shiddiq Hasan Khan (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/32, Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 6/281, Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/293).

* Tidak wajib qodho puasa bila tidak mengetahui hilal sama sekali kecuali setelah Maghrib. Ibnu Hazm berkata : “Adapun orang yang tidak mengetahui wajibnya puasa hari ini kecuali setelah Maghrib maka ia tidak diperintah mengqodho karena ia tidak meniatkan puasa sedikitpun pada hari itu dan tidak sengaja meninggalkan niat. Ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqodho (dan) tidak ada nash maupun ijma’ yang memerintahkan qodho….” (Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/296). Ibnu Taimiyah juga sependapat dengan Ibnu Hazm (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 25/106).

Bila pada hari ke 30 Romadhon manusia masih puasa kemudian datang berita tadi malam hilal sudah terlihat maka mereka berbuka dan bila berita datang sebelum dhuhur maka sholat Ied dan bila berita datang setelah dhuhur sholat Ied pada hari berikutnya. Dalilnya hadits :

أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ

“Para sahabat menemui Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin lalu Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ memerintahkan mereka buka dan pergi sholat Ied pada pagi hari ke tanah lapang.” (HR. Abu Dawud dan diShohihkan al Imam al Wadi’I dalam al Jami as Shohih 2/450). Syaikh Muqbil berkata : “Kita sholat Ied pada hari kedua bila tidak diketahui selesainya bulan Romadhon.”

* Mimpi tidak bisa dijadikan landasan mengetahui hilal walau mimipi bertemu Nabi yang mengabarkan hilal telah terlihat karena syarat meriwayatkan, saksi dan berita dalam keadaan sadar ketika menerima berita.”(Syarh al Mahadzab 2/281).

5. Niat

Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Amal-amal hanyalah dengan niat dan tiap-tiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari-Muslim dari Umar).

Dari Hafshoh Radhiyallahu ‘anha bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak niat puasa sebelum Subuh maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah). Hadits ini muuquf (perkataan Hafshoh), demikian penilaian Bukhari, Abu Hatim, Nasai, Daruquthni, Abu Dawud, Tirmidzi.

* Dari hadits pertama diambil kesimpulan wajibnya niat apakah puasa wajib atau sunnah. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/30, Nailul Author 4/197, al Mahalla no. 728). Nawawi berkata : “Adapun puasa nadzar, kaffarah maka disyaratkan niat menurut ijma.” (Syarh Muhadzab 6/300-301)
* Wajibnya niat tertentu pada puasa wajib misal niat puasa Romadhon, nadzar atau kaffarah menurut pendapat yang kuat (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/9, Syarh al Muhandzab 6/294).
* Tidak wajib niat puasa tertentu pada puasa sunnah (boleh niat mutlak puasa sunnah) tetapi untuk puasa sunnah rawatib seperti puasa Arafah, Asyura, Tiga hari tiap bulan purnama, Enam Syawal dan lain-lain disyaratkan niat tersendiri.
* Wajib niat sebelum Subuh untuk puasa wajib dengan dalil hadits Umar di atas.Ini pendapat, Bukhari, Abu Hatim, Tirmidzi, Nasai, Daruquthni, Abu Dawud (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/7-8, Nailul Author 4/196, Al Muhalla, Ibnu Hazm no. 726).

Tidak wajib niat sebelum Subuh untuk puasa sunnah dalilnya, bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :

هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ

* “Suatu hari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ masuk ke rumahnya lalu berkata : “Apakah ada makanan ?” Tidak, jawab Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Maka aku sekarang akan puasa.” (HR. Muslim). Ibnu Taimiyah berkata : Hadits menunjukan bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ memulai puasa pada siang hari karena Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata “فَإِنِّي صَائِمٌ “ “maka aku akan puasa” huruf “fa” bermakna sebab dari alasan. Jadi maknanya : “Aku akan puasa karena tidak ada makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 25/120). (Ini pendapat al Bani, bin Baaz, Ibnu al Utsaimin).
* Cukup meniatkan sekali untuk satu bulan Romadhon pada awal Romadhon selama tidak ada udzur yang memutusnya. Bila ada udzur yang memutus niat maka memulai niat baru. Dalilnya hadits, إِنَّمَا الْأَعْمَالُ“Amal-amal hanya dengan niat.” Karena Romadhon satu jenis ibadah. (Syaikh Ibnu al Utsaimin, Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin 6/369, Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 6/302)
* Boleh niat di siang hari ini untuk puasa besuk hari asal tidak diputus niatnya (Al Mughni, Ibnu Qudamah, Ibnu Qudamah 4/336)
* Wanita haidh boleh meniatkan puasa besuk sebelum selesai masa haidhnya kalau ia memastikan suci sebelum Subuh menurut kebiasaannya. Jika tidak bisa memastikan atau haidhnya tidak menentu maka tidak sah niatnya. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/298)
* Boleh mengucapkan : “Aku besok akan puasa “Insya Allah” kalau meniatkan minta pertolongan pada Allah dan bersungguh-sungguh melakukan puasa bila karena ragu maka tidak sah niatnya. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/298, Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syarh al Utsaimin 6/371)
* Orang yang telah berniat puasa lalu siang hari seluruhnya terkena gangguan jin maka tidak sah puasanya dan tidak wajib qodho Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ

* “Diangkatnya pena (tidak dikenakan kewajiban dari 3 golongan,…orang gila sampai berakal.” Apabila terkena jin pada sebagian waktunya (sebagian siang hari maka puasanya sah. (Ibnu Taimiyah, Kitab ash Shiam 1/45-46, Ibnu Hazm Al Muhalla, Ibnu Hazm 754, Ibnu al Utsaimin Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin 6/365)
* Orang yang telah berniat puasa lalu pingsan bila ia pingsan satu hari penuh puasanya tidak sah. Dalilnya hadits qudsi يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ لِأَجْلِيْ “Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Ku.”9 Kalau ia pingsan maka perbuatannya tidak disandarkan pada Allah dan niat merupakan salah satu rukun puasa maka tidak cukup hanya menahan diri. Ia diwajibkan mengqodho kalau sudah sadar. (Ibnu Taimiyah, Syarh Kitab as Shiam 1/47, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/12). Bila siuman disebagian siangnya ia lanjutkan puasanya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Menahan diri dari makan, minum dan jimak haruslah bersamaan dengan kesadaran akal dan tidak disyaratkan menahan diri pada seluruh siang bahkan cukup sebagiannya sesuai dengan bunyi hadits : يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ لِأَجْلِيْ “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Ku.” (Syarh Kita ash Shiam 1/47).
* Bila orang puasa berniat membatalkan puasanya di siang hari maka puasanya dianggap batal walaupun ia tidak makan dan minum.

6. Sahur

Keutamaan Sahur

* Sahur Barakah

Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Sahurlah sesungguhnya dalam sahur mengandung barakah.”(HR. Bukhari no. 1789 Muslim no. 1835)

Al Imam an Nawawi berkata : “Hadits ini menganjurkan sahur dan ulama sepakat sunnah hukum sahur. Yang dimaksud barakah, sahur menambah kekuatan, semangat dan keinginan menambah puasa disebabkan orang yang sahur merasa ringan memikul beban puasa”. (Syarh Shohih Muslim 7/206-207).

* Sahur pembeda antara puasa Islam dan puasa Ahli Kitab.

Dari Amr bin al ‘Ash رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”(HR. Muslim no.1836 ), yakni ahli kitab tidak sahur. (Syarh Shohih Muslim, Nawawi 7/207).

* Disunnahkan Mengakhirkan Sahur

Dari Zaid bin Tsabit رَضِيَ اللهُ عَنْهُ katanya :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

”Kami sahur bersama Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ lalu kami berangkat sholat Subuh.” Anas bertanya : “Berapa lama antara sholat dan sahur ?” “Kurang lebih 50 ayat.” Jawab Zaid. (HR. Bukhari no. 542 dan Muslim no. 1787 ).

Hadits ini menganjurkan mengakhirkan sahur (Syarh Shohih Muslim, Nawawi 7/209). Waktu selam 50 ayat cukup untuk sahur, tidak terlalu cepat dan baik untuk umatnya. Seandainya tidak sahur niscaya sangat memberatkan dan seandainya beliau Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ sahur dipertengahan malam juga memberatkan bagi orang yang mengantuk dan terkadang mengakibatkan tidak sholat subuh. Al Qurthubi mengatakan, sahur selesai sebelum Subuh. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar 4/163).

Sahur bisa dikerjakan dengan makan atau minum walau dalam ukuran yang paling minimal /sedikit. Tidak ada dalil Shohih yang menentukan ukuran kadar makan atau minum waktu sahur. Hadits yang berbunyi :

فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ “

“Janganlah meninggalkan sahur walau salah seorang dari kalian meneguk dengan seteguk air, sesungguhnya Allah dan Malaikat memberi sholawat pada orang-orang yang sahur.” Hadits lemah (dhoif) terdapat rawi bernama Rifa’ah Abu Rifa’ah majhul hal (yang meriwayatkan darinya cuma dua orang dan tidak ada ulama hadits yang memuji/rekomendasi kepadanya). Makanya syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, termasuk sunnah makan sahur semampunya. (Al Mughni, Ibnu Qudamah, Ibnu Qudamah 3/55, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/166, Kitab ash Shiam Ibnu Taimiyah 1/520).

* Akhir waktu sahur adalah awal waktu puasa :

Allah berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“dan makan minumlah hingga jelas malam dan siang yaitu terbit fajar10. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”.11(AlBaqoroh :187)

Dari ‘Ady bin Hatim katanya :

لما نزلت هذه الآية: { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ } عَمَدْتُ إِلىَ عِقَالَيْنِ، أحدِهِمَا أَسْوَدُ وَالْآخَرِ أَبْيَضُ، قاَلَ: فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِيْ، قاَلَ: فَجَعْلْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهِمَا فَلاَ تَبَيَّنَ لِيْ الأَسْوَدُ مِنَ الْأَبْيَضِ، وَلاَ الْأَبْيَضِ مِنَ الْأَسْوَدِ، فَلَمَّا أَصْبَحْتُ غَدَوْتُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ باِلَّذِيْ صَنَعْتُ. فَقاَلَ: “إِنَّ وِسَادَكَ إِذًا لَعَرِيْضٍ، إنَِّماَ َذَلِكَ بَياَضُ النَّهاَرِ وَسَوَادُ اللَّيْل”ِ.

“Ketika turun ayat وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

(dan makan minumlah hingga jelas malam dan siang yaitu terbit fajar).12 Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”, aku meletakkan dua ikatan benang putih dan hitam di bawah bantalku untuk mengetahui malam dan siang. Lalu aku melihat melihat kedua bantalku namun belum jelas bagiku antara hitam dan putih dan antara yang putih dan hitam. Ketika pagi hari aku menemui Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَdan aku kabarkan apa yang telah aku perbuat.” Maka Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Sungguh bantalmu membentang tetapi yang dimaksud ayat di atas adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” (HR. Bukhari no. 1916،4509 dan Muslim no.1090 )

Dari Abdillah bin Masu’d رَضِيَ اللهُ عَنْهُ katanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ أَنْ يَقُولَ الْفَجْرُ أَوْ الصُّبْحُ

“Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang dari kalian makan sahur, ia adzan di malam hari agar orang yang sholat malam istirahat dan orang yang tidur terbangun dan bukan mengatakan telah dating subuh atau fajar. ” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1830)

لَا يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا هَذَا الْبَيَاضُ لِعَمُودِ الصُّبْحِ حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا

Dari Samurah bin Jundub katanya, dari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Janganlah adzan Bilal dan warna langit yang putih menipu kamu sampai muncul warna putih yang meluas.” (HR. Muslim no.1832s)

Ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan haramnya makan, minum dan jimak setelah terbit fajar kedua1). Kalau fajar terbit sementara seseorang sedang makan/minum maka hentikan dan puasanya sah. (Ibnu Hajar, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/158)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Pada jaman sekarang muncul bid’ah munkarah yaitu mengumandangkan adzan kedua 1/3 jam sebelum terbit fajar dan mematikan lampu-lampu sebagai tanda haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak shoum dengan keyakinan untuk kehati-hatian. Perkara munkar ini hanya sedikit orang yang mengetahuinya. Sampai pada kondisi mereka tidak adzan Maghrib kecuali setelah waktu Maghrib telah lama datang. Mereka mengakhirkan/memperlambat berbuka dan mempercepat waktu sahur. Sunnah mereka abaikan sehingga sedikit kebaikan dan banyak kejelekan pada mereka.” (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/234-235).

Ketika sedang makan atau minum seseorang mendengar adzan maka ia harus menghentikan makan dan minumnya kalau muadzin betul-betul adzan tepat waktu (setelah terbit fajar kedua). Apabila tidak yakin muadzin adzan setelah tebit fajar yang kedua maka selesaikan makan atau minumnya. Dan yang lebih selamat menghentikan. Inilah pendapat Syaikh bin Baaz, Syaikh al Utsaimin, Syaikh Muqbil dan Syaikhul Islam (Fatawa Ramadlon 1/201-203, al Fatwa 25/216)

7. Al Ifthor (Buka Puasa)

* Sunnah dan Afdhol Menyegerakan Ifthor (Buka).

Dari Sahl bin Said رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

قَالَ لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa kaum muslimin dalam kebaikan selama mereka mempercepat ifthor.” (HR. Muslim no.1821).

Al Imam an Nawawi berkata : “Hadits ini mendorong mempercepat ifthor setelah matahari terbenam dan umat Islam senantiasa baik selama mereka memelihara sunnah. Bila mereka memperlambat ifthor maka mereka terjatuh ke dalam kerusakan. (Syarh Shohih Muslim 7/209)

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ

“Agama Islam senantiasa menang selama umatnya menyegerakan ifthor karena Yhudi dan Nasrani mengakhirkan ifthor.”(HR. Abu Dawud dan diShohihkan Syaikh Muqbil dalam al Jami’ ash Shohih 2/430)

Hadits ini membantah Syi’ah yang mengakhirkan ifthor hingga bintang-bintang terbit. Barangkali sebab adanya kebaikan ialah mempercepat buka karena yang mengakhirkannya masuk ke dalam perbuatan menyelisihi sunnah. Ulama sepakat buka disegerakan kalau betul-betul matahari telah terbenam dengan melihat atau dengan kabar satu atau dua orang yang adil. Mempercepat buka sunnah hukumnya dan tidak dibenci (makruh) mengakhirkan buka. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, at Tahmid 7/171)

Dari Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Bila malam telah datang dan siang telah pergi serta matahari telah terbenam maka waktu berbuka telah datang.” (HR. Bukhari no.1818 dan Muslim 1841)

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَلَمَّا غَابَتْ الشَّمْسُ قَالَ يَا فُلَانُ انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا قَالَ انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا قَالَ فَنَزَلَ فَجَدَحَ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Dari Abdillah bin Abi Aufa katanya : “Kami pernah bepergian bersama Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pada bulan Ramadlon setelah matahari terbenam lalu beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Hai fulan turunlah, buatkan adonan tepung.” Ia berkata : “Hai Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, hari masih siang !” “Turun dan buat adonan tepung!” perintah Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. Lalu fulan turun dan membuat adonan tepung (gandum) yang encer. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ meminumnya, kemudian berkata : “Bila matahari terbenam dari sisi barat dan malam telah datang dari sini (dari timur) maka waktu puasa telah selesai (telah datang waktu buka).” (HR. Muslim no. 1843)

Ulama menyatakan tiga tanda waktu tersebut saling berhubungan masing-masing masuk ke dalam tanda yang lain. Keuntungan disebutkan 3 tanda itu terlihat bila seseorang di tempat yang rendah (wadi) dan semisalnya di mana ia tidak dapat melihat terbenamnya matahari maka ia mengambil salah satu tanda yang lain misal datangnya malam dari arah timur atau hilangnya siang di arah barat.

Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ dan sahabat puasa dalam safar (bepergian jauh), ketika matahari terbenam Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ memerintahkan sahabat membuat makanan untuk berbuka. Seseorang sahabat melihat cahaya merah di langit dan menyangka tidak boleh buka puasa kecuali setelah warna merah hilang.

Diperbolehkan puasa waktu bepergian jauh dan keutamaan puasa atas berbuka bagi yang merasa kuat/mampu.

Waktu puasa selesai dengan terbenamnya matahari dan sunnah menyegerakan berbuka setelah terlihat tanda-tanda maghrib.

Tidak wajib berbuka dengan kurma tetapi sunnah, bila tidak ada kurma maka dengan air putih, sesungguhnya air suci dan mensucikan. (dari Syarh Shohih Muslim, an Nawawi 7/210-211, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar Ibnu Hajar 4/230-233)

* Ifthor Sebelum Terbenam Matahari Termasuk Dosa Besar

Dari Abi Umamah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dalam hadits yang panjang, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَإِذَا أَناَ بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةُ أَشْدَاقِهِمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَماً ، قَالَ : قُلْتُ : « مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ » قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Kemudian Jibril pergi bersamaku, tiba-tiba aku berdiri di tengah suatu kaum yang digantung punggung-punggung mereka, mulut pecah dan mengalirkan darah. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : Aku bertanya,”Siapakah mereka ? “Orang-orang yang berbuka sebelum waktunya,” jawab Jibril.” (HR. Al Hakim 1/430 dan diShohihkan Syaikh Muqbil dalam al Jami as Shohih 2/421-422)

* Boleh Berbuka Dengan Sangkaan Kuat Bahwa Matahari Telah Terbenam.

Banyak ulama yang berpendapat demikian. Dalilnya hadits Asma binti Abi Bakr رَضِيَ اللهُ عَنْهاُ:

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ ثُمَّ طَلَعَتْ الشَّمْسُ

“Kami berbuka pada hari cuaca mendung pada jaman Nabi kemudian matahari muncul.” (HR. Bukhari 1959).

Kondisi yang demikian juga pernah terjadi pada jaman Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُdisebutkan dalam al Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, al Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad Shohih. Lihat Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/306).

Menurut pendapat yang terkuat boleh berbuka dan tidak wajib qodho. Dalam hadits di atas Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tidak memerintahkan sahabat mengqodho kalau ada perintah mengqodho niscaya haditsnya dinukil oleh para sahabat. Pendapat ini dipegangi oleh Imam ahli hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Taimiyah (Al-Fatawa 25/109, Al-Muhalla 4/293-294, Al-Inshaf 3/254)

Bila seseorang telah berbuka dengan melihat terbenam matahari lalu ia naik pesawat terbang, di atas pesawat ia melihat matahari belum terbenam tidak lama setelah berbuka, maka tidak wajib menahan makan minum. Hukumnya hukum negeri yang ia berbuka yang telah selesai waktu siang. Adapun bila ia terbang sebelum matahari terbenam maka tidak boleh baginya berbuka maupun sholat Maghrib hingga matahari terbenam dan seandainya ia melihat dari atas langit negerinya telah terbenam matahari dan manusia telah berbuka sementara ia di udara masih melihat matahari bersinar tetap tidak boleh berbuka, sesuai dengan ayat :

وأَتِمُّوْا الصِيامَ إِلىَ اللَّيْلِ

“Dan sempurnakanlah puasa sampai malam.” (AlBaqoroh :187)

Dan Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Bila malam telah datang dari sisi (timur) dan siang telah pergi dari sini (Barat) maka waktu buka telah datang.” (dari Fatwa-fatwa Lajnah ad Daimah lil Buhits al Ilmiah wal Ifta’ (1693) (2254).

* Berbuka dengan makanan atau minuman seadanya.

Karena hadits menyatakan berbuka dengan kurma basah (belum dikeringkan) atau dengan kurma kering lemah.

Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ katanya :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ “Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berbuka dengan beberapa kurma basah (matang) sebelum sholat Maghrib, bila tidak menemukan kurma basah maka dengan kurma kering dan bila tidak menemukan kurma kering maka dengan air putih. “ (HR. Tirmidzi). Syaikh Muqbil menyatakan hadits hasan dalam al Jami as Shohihnya, 2/419-420. Hadits ini bersumber dari Abdurrazzaq dari Ja’far bin Sulaiman dan Adz-Dzahabi menyatakan bahwa Ja’far dhoif dalam kitabnya Lisan al Mizan dan Ibnu Abi Hatim mengingkari keShohihan hadits ini dalam kitabnya “Al-Ilal”-nya. Sehingga hadits ini dhoif. Jadi boleh berbuka dengan makanan dan minuman yang mudah diperoleh dan halal walau sedikit.1)

* Disunnahkan Berdo’a Ketika Ifthor

Berdasarkan hadits Abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ دُونَ الْغَمَامِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتُفْتَحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ بِعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

“Tiga golongan yang doanya tidak ditolak : Imam/pemimpin yang adil (takwa), orang yang shoum sampai berbuka dan orang yang didholimi do’anya Allah angkat di bawah naungan ‘Arsynya pada hari kiamat dan dibuka pintu-pintu langit. Allah berkata kepadaNya : Sungguh Aku akan menolongmu walau dalam waktu yang lama.” (HR. Ibnu Majah, Shohih dalam al Jami as Shohih, Syaikh Muqbil 2/502). Adapun doa :

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Ya Allah untukMu aku berpuasa dan dengan rizqiMu aku berbuka.”

Hadits lemah (dhoif) riwayat Daruquthni terdapat rawi Abdul Malik bin Harun bin Anbasah ia matruk (sangat lemah/dhoif atau meriwayatkan hadits palsu) dan ia meriwayatkan dari ayahnya sedang ayahnya dhoif.

Thabrani juga meriwayatkannya dalam “Al-Ausath” dan Ash-Shogir” dari Anas bin Malik, sanadnya terdapat Ismail bin ‘Amr ia dhoif dan Dawud bin Az-Zabrqo matruk.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu’, ia berdo’a :

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Telah hilang haus dan telah tetap pahala Insya Allah ta’ala.” (HR.Abu Dawud no.2010)

Hadits lemah (dhoif) sanadnya terdapat Marwan bin Salim al Mufqai majhul hal (yang meriwayatkan darinya dua murid/rawi dan tidak ada ulama hadits yang merekomendasikannya).

Jadi bagi yang berbuka boleh berdoa apa saja yang ia kehendaki dan yang utama do’a dari Al Qur’an dan As-Sunnah serat tidak mengandung memutus hubungan silaturahmi.

Apabila di suatu negeri siang dan malamnya tidak sama panjang misalnya siang 20 jam tetapi tidak melebihi satu hari satu malam (24 jam) maka puasa tetap diwajibkan pada siang harinya dari terbit fajar sampai magrib berdasarkan ayat :

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai maghrib”. (AlBaqoroh :187)

Apabila siangnya selama 24 jam selama dua atau tiga hari berturut-turut maka malam dan siangnya ditentukan (disamakan) dengan waktu negeri terdekat yang waktu malam dan siangnya berbeda berdasarkan hadits an Nawas bin Sam’an dalam kisah Dajjal setelah disebutkan sebagian hari pada masa Dajjal sama dengan setahun,

أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ قَالَ لَا اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ

“Apakah cukup bagi kami sholat satu hari ? “Tidak, tapi tentukan sesuai dengan waktu sholat sekarang”, jawab Nabi Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (HR Muslim no.5228. ) (dari Fatwa Syaikh bin Baaz dalam Tuhfatul Ikhwan 164-169, Fatawa Romadhon, 27-28)

8. Adab-Adab Shoum

1. Menjauhi Dusta, Ghibah dan Semua Kemaksiatan

Bagi orang yang puasa wajib menghindari semua dosa dan kemaksiatan.

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa tidak meninggalkan kedustaan dan bertindak bodoh maka Allah tidak mempunyai keinginan terhadap puasanya (tidak makan dan minum) (HR Bukhori no.128).

As Shon’ani dalam Subulus Salam berkata : “Hadits ini menunjukkah haramnya kedustaan dan berbuat kebodohan bagi orang yang puasa. Kedua amal ini diharamkan atas orang yang tidak puasa juga tetapi bagi yang berpuasa lebih diharamkan sebagaimana lebih diharamkan zina atas usia lanjut dan sombong atas orang miskin”. (Subulus Salam 2/876)

Ibnu Hazm dan al ‘Auzai berpendapat bahwa ghibah dan seluruh kemaksiatan membatalkan puasa berdasarkan hadits :“Berapa banyak orang yang puasa tidak ada baginya dari puasa yang ia lakukan kecuali lapar dan berapa banyak orang yang sholat malam tidak ada bagi sholatnya yang ia kerjakan kecuali mendapat kantuk malam hari.”

Sedangkan kebanyakan ulama berpendapat tidak membatalkan puasa. Pendalilan Ibnu Hazm dibantah oleh Imam Nawawi bahwa kesempurnaan dan keutamaan puasa dapat diraih dengan menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan ucapan buruk bukan berarti puasanya batal . (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, i 6/356) Hadits di atas juga masih menetapkan/mengakui shoum pelaku kemaksiatan dan meniadakan pahala puasanya dengan dalil : فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (maka Allah tidak mempunyai keinginan terhadap puasanya (tidak makan dan minum) Dalam hadits qudsi disebutkan :

يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

“Hai hambaku, kamu berbuat salah pada malam dan siang hari dan Aku mangampuni semua dosa-dosa” . (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/356, Al Muhalla, Ibnu Hazm 734)

1. Membaca Al Qur’an dan Amal-amal Kebaikan

Disunnahkan bagi orang shoum (orang yang berpuasa) membaca, memahami Al Qur’an, beramal kebaikan seperti shodaqoh, sholat dan selain itu.

Dari Ibnu Abbas katanya :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

“Adalah Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ manusia paling pemurah dan di bulan Romadhon beliau lebih pemurah (dibanding pada bulan-bulan lain) ketika Beliau bertemu dengan Jibril tiap malam lalu ia mengajarkan al Qur’an kepada Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, ketika itu kemurahan Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ lebih cepat dan sering dari pada cepatnya angin yang bertiup”. (HR Bukhori no.5 dan Muslim no. 4268)

Al Imam Nawawi berkata, hadits ini banyak faidahnya yaitu

* Dorongan bersedekah/bermurah hati pada tiap waktu terlebih pada bulan Romadhon dan ketika berkumpul dengan orang-orang sholeh.
* Sering-sering mengunjungi orang-orang sholeh dan baik apabila mereka tidak keberatan.
* Memperbanyak bacaan al Qur’an pada bulan Romadhon dan al Qur’an adalah sebaik-baik dzikir (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 1/38)

1. Mengucapkan “Aku Sedang Puasa” Bila Ada yang Mencercanya

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata :

قَالَ الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ

”Bila kamu sedang puasa maka janganlah berkata norok dan (berbuat kebodohan (cekcok serta berteriak-teriak). Bila ada orang yang mencerca dan memeranginya katakanlah “aku sedang puasa”. (HR Bukhori no. 1761 dan Muslim no. 1941)

* Yakni memperdengarkan ucapan “aku sedang puasa” pada orang yang mencerca dan memeranginya agar ia terhardik.
* Ketahuilah larangan di atas bukan hanya pada bulan Romadhon bahkan pada bulan-bulan yang lain, tetapi pada bulan Romadhon lebih ditekankan larangannya. (Syarh Shohih Muslim, An Nawawi 8/270)

1. Bersiwak

Bersiwak disunnahkan apakah siwak basah atau kering, dari Aisyah rh katanya bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda : “

الِّسوَاكُ مُطَهِّرٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرََّبِّ

“Siwak pembersih mulut dan penyebab ridho Allah”. (HR Nasa’i, Shohih)

* maksudnya menggunakan batang kayu (diambil dari akar pohon siwak) sebesar jari untuk membersihkan gigi atau mulut13.
* Ibnu Daqiqiel ‘Ied berkata : “ ….. kita diperintahkan mendekatkan diri kepada Allah dalam keadaan sempurna dan bersih untuk menunjukkan kemuliaan Ibadah”. (Subulus Salam, as Shon’ani 1/76)

1. Berhati-hati Menghirup Air ke Hidung waktu wudhu

Disunnahkan bagi orang yang berpuasauntuk pelan-pelan menghirup air ke hidung waktu wudhu.

Dari Laqith bin Shabrah bahwa Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Sempurnakanlah wudhu dan basuh celah-celah jemari dan bersungguh-sungguhlah menghirup air ke hidung kecuali bila kamu berpuasa”. (HR Abu Dawud no. 123 dan Tirmidzi no. 718 hadits Shohih)

1. Bila Lupa Makan atau Minum, Tidak Batal Puasanya

Dalilnya Firman Allah ta’ala :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّاتَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ {5}

“Tidak ada dosa bagimu kesalahan-kesalahan tetapi dosa itu bila kamu melakukan/mengatakan dengan kesengajaan dari hatimu”. (Al Ahzab:5)

Aari abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Jika seorang lupa dan ia sedang puasa kemudian ia makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya”. (Mutafaq ‘alaihi)

Hadits ini menunjukkan puasanya sah, perbuatannya tidak dosa dan tidak diperintah mengqodho shoumnya. (demikian ringkasan ucapan Ibnu Taimiah dalam kitab as shiam 1/384)

9. Pembatal-Pembatal Shoum

1. Makan, minum dan jimak

Allah Ta’ala berfirman :

فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah istrimu (di malam hari bulan Romadhon) makan dan minumlah sampai jelas nampak bagi antara malam dan siang (terbit fajar) (al Baqoroh : 187)

Dalam hadits qudsi disebutkan :

يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَه لِأَجْلِيُ

“Hambaku meninggalkan makan dan minum dan syahwatnya karena aku”. (Mutafaq ‘alaihi dari Abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ)

*
o Keluar dan masuknya ludah tidak membatalkan puasa disebabkan tidak mungkinnya menghindari, menurut ijma ulama (Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin’ 6/427, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/16-17, al majmu 6/317-318)
o Menelan sisa makanan yang ada di gigi membatalkan shoum (i Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/317)
o Sisa makanan yang berjumlah sedikit sekali bercampur ludah yang tertelan tidak membatalkan shoum bila tidak mampu memisahkan dengan ludah dan bila mampu maka membatalkan. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/320, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/19)
o Mencicipi makanan dan mengunyahkan makanan untuk bayi tidak membatalkan shoum

*

Ibnu Hazm berkata : “Sebagian ulama melarang mengunyahkan makanan dan mencicipinya menurut pendapatku tidak mengapa karena larangan haruslah dengan dalil al qur’an dan as sunnah dan ulama tidak melarang berkumur-kumur”. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/350-391)

*

Al Mardawi berkata : “Apabila telah mencicipi makanan haruslah diludahkan dengan sekuat tenaga sampai habis keluar makanannya. Apabila makanan terasa di tenggorokan setelah diludahkan tidak membatalkan puasa dan bila tidak meludahkan makanan dengan sungguh-sungguh (dan terasa makanan di tenggorokan) maka membatalkan shoum karena ia kurang bersungguh-sungguh (tafrith)”. (al inshof 3/924-295)

*

Ibnu Hazm berkata : “Mengunyahkan makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan shoum selama tidak sengaja memasukkannya ke perut”. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/350-351)

*
o Rasa makanan atau minuman misal susu atau ludah yang berasa makanan atau minuman masuk ke perut, bukan materinya maka tidak membatalkan shoum menurut pendapat jumhur ulama”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi6/353-354)
o Dahak dari dalam mengalir ke rongga mulut tidak sampai keluar kemudian tertelan ke dalam perut tidak membatalkan puasa. Nawawi berkata : “Dahak yang tidak sampai keluar mulut tidak membatalkan shoum menurut kesepakatan ulama”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/318-319)
o Cairan suntikan yang disuntikkan tidak membatalkan shoum bila bukan zat makanan (Syaikh bin Baaz, Tuhfatul Ikhwan 175)
o Menyedot sesuatu dari hidung ke arah kepala (otak) tidak membatalkan puasa apabila tidak masuk ke kerongkongan. (Syaikh bin Baaz dalam Fatawa Romadhon 2/511 dan Ibnu al Utsaimin dalam syarh al mumthi’ 6/379)
o Memasukkan makanan lewat dubur atau yang lain yang tidak sampai ke perut/lambung tidak membatalkan shoum karena yang disebut makanan atau minuman adalah memasukkan makanan atau minuman sampai ke perut/lambung. (Ibnu Hazn dalam Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/3048, Ibnu al Utsaimin dalam Syarh al mumthi’ 6/384)
o Tidak mengapa menggosok gigi dengan pasta gigi bila tidak sampai tertelan ke perut. Akan tetapi sebaiknya ditinggalkan karena pasta gigi mengandung zat yang kuat mengalir ke perut dalam keadaan tidak disadari pemakainya, makanya Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata: “Bersungguh-sungguhlah dalam menyedot air ke hidung waktu wudhu kecuali waktu puasa”. (Fatawa Romadhon 2/494-497)
o Merokok membatalkan puasa karena asap rokok mengandung zat-zat yang masuk ke perut sehingga setelah diadakan penelitian lambung perokok berwarna hitam. (Ibnu al Utsaimin dalam Fatawa Romadhon, 2/527-528)
o Tidak mengapa memakai alat pelega nafas bagi yang terkena penyakit sesak nafas (asma/TBC) karena tidak bermakna minum atau makan, zat tidak masuk ke rongga perut tetapi ke paru-paru dan pemakai bernafas secara alami. (Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Romadhon 2/531-532)
o Shoim yang makan, minum dan jimak karena tidak tahu hukumnya, tidak batal shaoumnya dalilnya firman Allah Ta’ala :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“dan makan minumlah hingga jelas malam dan siang yaitu terbit fajar14. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”.15(AlBaqoroh :187)

‘Adi bin Hatim seorang shahabat mengambil seutas tali putih dan hitam yang ditaruh di bawah bantal dan ia terus makan dan minum sampai ia melihat warna talinya, kemudian Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ setelah mengetahui perbuatan ‘Adi berkata :

“إِنَّ وِسَادَكَ إِذًا لَعَرِيْضٍ، إنَِّماَ َذَلِكَ بَياَضُ النَّهاَرِ وَسَوَادُ اللَّيْل”ِ.

“Bantalmu sungguh membentang tetapi yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang di langit”. (HR. Bukhari no. 1916, 4509 dan Muslim no.1090, Syarh Kitab as shiam, Ibnu Taimiah, 1/463-464, syarh al mumthi’ dan Ibnul Utsaimin 6/401-402)

*
o Apabila seseorang dipaksa makan, minum dan jima (dan ia tidak rela) maka shoumnya tidak batal (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/324, al inshof 3/273, syarh kitab as shiam 1/331) dalilnya :

اِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌ باِلْإِيْمَانِ

“Kecuali orang yang dipaksa dan hatinya beriman dengan kokoh”. (AnNhal:106)

Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِيْ الْخَطَأَ وَالنِّسْياَنَ وَماَ اُسْتُكْرِهَ عَلَيْهِ

“Allah memaafkan umatku dari kesalahan, lupa dan paksaan”. (HR. Ibnu Majah no.2033 dan Hakim no.2752)

Adapun syarat-syarat sesuatu disebut paksaan ialah

*
1. orang memaksa mampu merealisasikan niatnya
2. orang dipaksa tidak mampu menolak paksaan.
3. sesuatu yang diancamkan diharamkan dilakukan orang yang dipaksa. Seandainya hakim yang akan menghukum terpidana berkata : “Cerailah istrimu, jika tidak menurut maka aku akan menghukum kamu” perkataan hakim ini bukan paksaan karena terpidana pantas mendapat hukuman.
4. sesuatu yang diancamkan segera dilakukan dan diperkirakan dengan kuat terjadi segera. Bila dikatakan : “Aku akan bunuh kamu besok !” maka bukan paksaan.
5. Sesuatu yang dipaksakan bukan pilihan, misalkan orang yang dipaksa zina kemudian besok harinya ia disuruh memilih zina atau tidak setelah berzina.
6. tidak ada jalan keluar dari suatu yang dipaksakan. (al Asybah wan Nadhoir, Suyuthi, 209-210)
o onani membatalkan shoum karena ia tidak meninggalkan syahwatnya dan termasuk jimak menurut qiyas di mana puncak jimak adalah keluar mani dan orang yang onani telah mengeluarkan mani. (Ibnu al Utsaimin dalam Syarh al mumth’ 6/386-387), Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/341)
o menurut ijma, mimpi basah (di siang hari) tidak membatalkan puasa. (ibnu Abdil Barr dalam at tamhid 7/192, Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/322, ibnu Taimiah dalam Syarh Kitab as shiam 1/307, 485)
o Seorang yang shoim mencium dan mendekap istrinya kemudian keluar mani maka : batal shoumnya bila ia sengaja mengeluarkan mani dengan syahwat. Al Imam As Syaujani dalam Sail al Jaror 2/121 berkata : ” Jika satu sebab ditimbulkan dari orang yang shoum lalu mengeluarkan mani maka shoumnya batal, bila ia tidak melakukan satu sebab, maninya keluar dengan syahwat atau ketika ia melihat sesuatu yang dilarang dalam keadaan ia tidak tahu bahwa hal itu menyebabkan keluar mani maka shoumnya tidak batal atau perkara yang lebih besar dari padanya seperti makan karena lupa, maka tidak batal shoumnya”.
o Mencium dan mendekap istri tapi tidak keluar mani, diperbolehkan bagi yang mampu mengusai nafsunya dalilnya hadits Aisyah katanya :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُنِي وَهُوَ صَائِمٌ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ

“Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pernah menciumku ketika puasa, dan siapa di antara kalian yang mampu menguasai nafsunya sebagaimana Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ menguasai nafsu nafsunya”. (HR Muslim 1853.)

*

Al Imam Nawawi berkata bahwa mencium istri pada waktu puasa tidak haram bagi orang yang tidak tergerak nafsunya akan tetapi lebih baik ditinggalkan dan tidak makruh karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pernah melakukannya dan beliau mampu mengendalikan nafsunya. Bagi selain Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ yang dikhawatirkan melampaui batas maka haram baginya mencium ketika puasa ramadhon”. (Syarh Muslim 8/215-216)

*

Maksud perkataan ‘Aisyah di atas ialah hendaknya kamu menghindari ciuman dengan istri pada waktu shoum dan jangan merasa dirimu bisa seperti Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ yang melakukan hal itu karena beliau mampu mengendalikan nafsu dan aman dari mengeluarkan mani, syahwat atau selain itu, kamu tidak bisa menjamin demikian, maka jalan terbaik bagi kamu menahan diri dari mencium”. (Syarh Shohih Muslim 8/217)

*
o Di waktu subuh masih junub setelah bercampur dengan istrinya di malam hari maka sah puasanya. ‘Aisyah berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Di pagi hari Nabi junub dari jimak tadi malam kemudian mandi dan puasa”. (HR Bukhori no.1791 dan Muslim no. 1865)

*

Al Imam an Nawawi berkata : “Sah shoum orang yang di waktu subuh junub dari jimak di malam hari dan belum mandi”. (Syarh Shohih Muslim, 8/220). Adapun hadits dari Abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang mengatakan :

*

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا أَفْطَرَ ذَلِكَ الْيَوْمَ “

*

“Barangsiapa di waktu subuh junub maka ia berbuka pada hari itu”. Mansukh oleh hadits ‘Aisyah di atas. (Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4/174-175, as Shon’ani dalam Subulus Salam 2/325-326)

*
o Shoim boleh bercelak menurut fatwa Hasan al Bashri (tabi’in) (HR Bukhori)
o Shoim diperbolehkan mandi wajib, sunnah atau mandi biasa serta mengolesi badan dengan minyak atau semacam vaselin untuk menahan panas.

*

Dari Abi Bakr bin Abdirrohman dari beberapa Sahabat katanya :

*

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْحَرِّ وَهُوَ صَائِمٌ

*

“Aku melihat Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ di suatu tempat menyiram kepala dengan air – ketika puasa – untuk menahan haus dan panas”. (HR Malik, Abu Dawud, dan Ahmad dalam Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/181)

*
o Muntah dengan sengaja atau tidak sengaja tidak batal. Pendapat ini dipegangi Bukhori dalam kitab Shohihnya berdasar pada riwayat Abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. Juga pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ikrimah mereka berdalil dengan hokum asal shoum tidak batal kecuali bila ada dalil Shohih dan tegas yang membatalkannya (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/205-207)
o Apabila seseorang berbuka/membatalkan puasa tanpa udzur misal makan dengan sengaja maka setelah itu ia harus menahan makan sampai maghrib, dalilnya :

وَأَتِمُّوْا الصِّياَمَ إِلىَ اللَّيْلِ

*

“Sempurnakan puasa sampai malam”. (AlBaqoroh:187)

*

Allah tidak mengharamkan makan, minum dan jimak sepanjang malam, dengan ayat ini. Jadi ia harus menahan hal tersebut pada sisa waktunya. (Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab, 6/331), Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Al Fatawa, 20/518)

*
o Berbekam tidak membatalkan shoum.

Dari Ibnu Abbas katanya :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berbekam ketika shoum”. (HR Bukhori) Adapun hadits : أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ “Orang yang membekam dan dibekam berbuka” mansukh oleh hadits di atas . Hadits ke dua seandainya tidak mansukh, terjadi pada haji wada di mana Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ dalam safar haji dan diperbolehkan bagi musafir makan, minum terlebih berbekam. Dalam hadits lain disebutkan :

ثُمَّ رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بَعْدُ فِى الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ memberi keringanan bekam bagi shoim dan Anas berbekam dalam keadaan puasa”. Sanadnya Shohih diriwayatkan Nasa’i Ibnu Khuzaimah, Daruquthni. (Ibnu Hajar dalam Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/209)

*

Al Iman As Syaukani berkata : “Dalil-dalil; bisa dikompromikan yaitu bekam makruh bagi orang yang lemah dan bertambah makruh bila mengakibatkan luka dan tidak makruh bagi orang yang kuat”. (Nailul Author 3/127)

10. Masalah Kaffarah16

*
o Kaffarah jimak di siang hari

*

Wajib hukumnya menurut pendapat jumhur ulama, dalilnya hadits abi Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa seorang shahabat berkata :

*

هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

*

”Aku binasa, hai Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ”. “Apa yang membinasakanmu?” Tanya Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. “ Aku mencampuri istri di siang Romadhon” Jawabnya. “Apakah kamu menemukan apa yang kamu dapat membebaskan budak ?”, “Tidak”. “Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut ?” “Tidak”. “Apakah kamu menemukan apa yang kamu dapat memberi maka 60 orang miskin?” “Tidak”. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ duduk lalu mengambil wadah besar yang berisi korma lalu berkata : “Ambil ini dan sedekahkan! Untuk orang yang paling miskin ?” “Tidak ada orang di kampungku yang lebih miskin dari pada aku”,jawabnya. Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tertawa sampai terlihat gigi taringnya “Pergilah lalu berikan pada istrimu!” (HR Bukhori-Muslim)

*

Al Imam An Nawawi berkata : “Dan Madzhab kami dan madzhab seluruh ulama wajib kaffarah bagi yang bercampur di siang Romadhon dengan sengaja, puasanya batal yaitu dia harus membebaskan budak yang beriman, tidak cacat17, bila tidak mampu diwajibkan shoum dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, bila tidak mampu maka memberi makan keluarganya”. (Syarh Shohih Muslim 8/224-225)

*

Menurut pendapat jumhur, kaffarah sesuai urutan (Al Mughni, Ibnu Qudamah Ibnu Qudamah 3/29, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, 4/198, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/333-334, Al Istidzkar 10/15-16)

*
o Bagi istri tidak wajib membayar kaffarah setelah jima di siang Romadhon berdasarkan hadits di atas yang hanya memerintahkan suami membayar kaffarah. Tidak lazim sama-sama berbuat keharaman sama-sama diwajibkan kaffarah, maka Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tidak memerintahkan wanita yang jimak di siang Romadhon membayar kaffarah dalam kondisi mereka membutuhkan keterangan. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/200-201, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/27, Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/327)
o Jika sudah datang waktu subuh masih jimak, maka wajib qodho dan membayar kaffarah karena ia meninggalkan shoum Romadhon dengan melakukan jimak menurut pendapat yang kuat dari jumhur. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/338, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/29)
o Bila terbit fajar sedang jima lalu segera menghentikan jimanya maka tidak ada qodho maupun kaffarah (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Ibnu Hazm, 756)
o Ibnu Qudamah berkata : “Bila sehari jimak dua kali, kaffarah cukup sekali, tidak ada penyelisihan di kalangan ahli ilmu. (Al Mughni, Ibnu Qudamah, 3/32)
o Ibnul Abdil Barr berkata : “Ulama sepakat kalau seseorang jimak pada satu hari Romadhon dua kali atau lebih cukup satu kaffarah (At Tamhid, Ibnul Abdil Barr 7/259)
o Bila ia jima pada hari pertama dan ia belum membayar kaffarah dan pada hari kedua mengulang jimaknya maka wajib baginya membayar dua kaffarah karena tiap hari satu ibadah tersendiri. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, Ibnu Hazm 77)
o Jika jimak pada awal siang Romadhon kemudian sakit atau kesurupan atau istrinya haidh atau nifas pada waktu itu apakah gugur kewajiban kaffarah ? Tidak gugur karena apa yang diwajibkan Allah tidak gugur setelah turun kewajibannya kecuali dengan dalil. Ini pendapat kuat yang dipilih Ibnu Hazm, Ibnu al Utsaimin, dll. (Al Muhalla, Ibnu Hazm, 738, Syarh al mumthi’ 6/422)
o Ibnu Qudamah berkata : “ Jika jimak pada dubur batal shoumnya dan wajib kaffarah”. Demikian Nawawi sependapat dengan Ibnu Qudamah (Al Mughni, Ibnu Qudamah 2/27, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/341)
o Jika jima tidak pada kemaluan, yakni dengan mendekap istri di bagian badan mana saja selain kemaluannya, apakah masuk diantara dua paha atau tidak masuk maka tidak ada kewajiban kaffarah karena tidak termasuk jimak dan sebab kaffarah adalah jimak pada kemaluan. Pendapat ini dipilih oleh Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Ibnu Qudamah, Ibnu Baaz, Ibnu al Utsaimin (Al Mughni, Ibnu Qudamah al Inshof 3/284, syarh kitab as shiam1/302 Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/342)
o Al Imam Nawawi berkata : “Jima dengan zina, wanita yang samar apakah mahrom atau bukan, anak perempuannya, wanita kafir dan seluruh jenis wanita merusak puasa, wajib qodho, kaffarah dan wajib menahan makan dan minum pada sisa harinya”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/342)
o Al Imam An Nawawi berkata : “Bila seorang shoim jima di siang hari dan mengatakan : “Aku tidak tahu haramnya jimak di siang hari”, wajib baginya kaffarah ! (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/344)
o Tidak ada kewajiban kaffarah maupun qodho seorang yang merasa yakin belum terbit fajar lalu jimak, setelah itu diberitahu bahwa fajar telah terbit. Hukumnya sama dengan orang yang berbuat salah tanpa sengaja (Ibnu Taimiah dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 25/263-264)
o Al Imam An Nawawi berkata : “Jika lupa niat shoum dan jima pada hari itu maka tidak ada kewajiban kaffarah baginya”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/344)
o Menurut jumhur ulama kaffarah khusus pada jimak di siang ramadhon tidak pada perkara yang membatalkan yang lain. (Al Muhalla, Ibnu Hazm, 737)
o Apabila seorang membatalkan shoum dengan makan kemudian ia jimak, tidak wajib kaffarah atasnya karena hadits Abi Hurairah di atas menjelaskan kaffarah bagi yang merusak shoumnya dengan jimak dan dalam hadits lain disebutkan : “Aku mencampuri istri waktu shoum” terdapat batasan yang menjadi dasar hukum kaffarah, tentunya ia lebih berdosa dari pada orang yang hanya jimak pada siang Romadhon (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Taimiah 25/26 –263)
o Tidak wajib membebaskan budak bagi yang tidak menemukan budak kecuali budak yang tidak bisa dipakai seperti sudah tua, sakit dan yang semisalnya. Allah berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللهَ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهاَ

“Alloh tidak membebani seorang kecuali sesuai dengan kemampuannya”. (AlBaqoroh:286)

ماَ جَعَلَ اللهُ فِيْ الدِّيْنَ مِنْ حَرَجٍ

“Alloh tidak menjadikan kesulitan dalam agama”. (AlHajj :78)

*

يُرِيْدُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

*

Artinya : “Allah menginginkan kemudahan kepada kalian dan tidak menginginkan kesulitan”. (AlBaqoroh:184) Sarh al Mhadzab, Nawawi 17/367 dan Al Muhalla, Ibnu Hazm, Ibnu Hazm, 750)

*
o Bila telah memulai puasa kaffarah kemudian menemukan apa yang dapat membebaskan budak, maka tidak wajib membebaskan budak kecuali bila ia menghendaki tidak mengapa. Beda dengan tayamum yang sedang sholat dan melihat air, ia wajib wudlu dengan air dan mengulang sholatnya karena tayamum tidak menghilangkan hadats (pembatal wudlu) sedang puasa menutup dosa jimak secara keseluruhan, jangka waktu shoum lama sehingga berat mengkompromikan antara puasa dan membebaskan budak beda dengan tayamum, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ katakan :

فَإِذَا وَجَدَ الْماَءَ فَلْيَتَّقِ اللهَ وَلِيمسَّهُ بَشَرَهُ

*

“Bila ia menemukan air maka kerjakan perintah Allah dan basuhlah kulitnya”. (al Mugni, 3/30, Al Muhalla, Ibnu Hazm, 749)

*
o Ibnu Qudamah berkata : “Tidak ada perbedaan pendapat bolehnya memulai shoum kaffarah dari awal atau tengah-tengah bulan”. Bila memulai dari pertengahan bulan lalu shoum 60 hari maka tidak mengapa dan boleh memulai dari awal bulan, dua bulan berturut-turut dengan perhitungan bulan tsabit secara sempurna atau kurang.

*

Abu Abdillah Muhammad Hizam berkata :”Adapun bila shoum dari awal bulan maka ia wajib shoum berdasarkan bulan tsabit (qomariah). Allah berfirman :

*

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

*

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit, katakanlah ia adalah penentu waktu dan haji”.(AlBaqoroh:189)

*

Bila memulai dari pertengahan, untuk bulan kedua dengan bulan tsabit (hilal) dan menyempurnakan bulan pertama sampai 30 hari. Demikian pendapat kebanyakan ahli ilmu. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 8/30-31, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 17/373-374)

*
o Kaffarah harus 60 orang miskin sekaligus tidak bisa 10 orang kali 6 hari. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, 4/197, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/31, Al Muhalla, Ibnu Hazm 4/328)
o Ibnu Hazm berkata :”Tidak boleh membatasi makanan tertentu dalam kaffarah tanpa dalil maupun ijma dan tidak diperselisihkan bahwa memberi makanan belum sampai kenyang dan kurang dari satu mud tidak sah”. Pendapat ini sama dengan pendapat Ibnu Taimiah. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 746,Ibnu Hazm, Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, Inu Taiyyah, 35/349, Al Mughni, Ibnu Qudamah dan Ibnu Qudamah, 3/31)
o Tidak sah memberi makan kaffarah pada anak bayi yang belum makan ( Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar 4/197 dan Al Muhalla, Ibnu Hazm, Ibnu Hazm 747)
o Puasa kaffarah boleh diputus sementara karena safar ( Imam Malik dinukil dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah 8/22)
o Ibnu Qudamah berkata :”Tidak boleh memutus shoum kaffarah bagi orang yang pernah sakit gila atau pingsan karena ia mengalami musibah yang bukan ia kehendaki dan ia semisal wanita haidh”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 8/22)
o Bila ia berbuka puasa kaffarah ditengah-tengah bulan tanpa uzur atau memutus shoum kaffarah dengan shoum nadzar, qodho atau kaffarah lain maka wajib baginya memulai shoum kaffarah dari awal karena ia menyisipi shoumnya yang disyaratkan berurutan dan melakukan niat shoum kaffarah serta shoum yang ia sisipkan tidak tepat dilakukan ditengah-tengah shoum kaffarah. (Al Mughni, Ibnu Qudamah, Ibnu Qudamah 8/23, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 17/375-376)

11. Golongan yang Mendapat Udzur (dispensasi)

* Musafir

Musafir diperbolehkan membatalkan shoum berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma.

Dalil Al Quran

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa sakit atau dalam sedang safar/perjalanan maka boleh membatalkan shoumnya dan membayar hutang shoum pada hari-hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan”. (al Baqarah :184)

Dari Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ katanya :

سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

”Kami safar/bepergian bersama Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pada Romadhon maka orang yang shoim tidak mencela yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela yang shoim”. (HR Bukhari no. 1884 dan Muslim no.1881)

Al Imam An Nawawi berkata :”Boleh Shoum atau berbuka bagi musafir pada bulan Romadhon, bila safar bukan maksiat. Bagi yang mampu dan tidak membahayakan maka shoum lebih utama dan bagi yang tidak mampu lebih baik berbuka”. (Syarh Sohih Muslim 8/229)

Pendapat Imam Nawawi sama dengan pendapat banyak ulama yang lain dengan mengkompromikan hadits dispensasi shoum dan larangan berbuka pada bulan Romadhon. Misalnya hadits riwayat Muslim nomor 1981.

هِيَ رُخْصَةٌ مِنْ اللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ

“Berbuka adalah keringanan dari Allah, barang siapa mengambilnya maka baik dan barang siapa puasa maka tidak mengapa”. Dan hadits riwayat Bulkhari-Muslim,

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

“Bukan kebaikan shoum dalam bepergian”. Dan hadits peperangan Mekah pada bulan Romadhon, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berbuka dan dilaporkan sebagian sahabat tidak berbuka lalu Beliau berkata: ”Mereka itu dosa, mereka itu dosa”. (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i)18

Adapun ijma, Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah menyatakan ijma bolehnya berbuka bagi musafir. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/12, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/261)

*
o Tidak disyariatkan bepergiannya bukan untuk maksiat berdasarkan keumuman ayat. ( Al Muhalla, Ibnu Hazm, Ibnu Hazm 762)
o Tidak ada batasan hari bolehnya berbuka bagi musafir, boleh berbuka dan mengqoshor sholat bagi musafir walaupun kurang dari 2 hari. Ibnu Taimiah berkata :”Tidak dikabarkan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ sholat qoshor di Mina, Muzdalifah dan Arafah dan dibelakangnya penduduk (makmum) Mekah, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ penduduk Madinah sholat sempurna dan tidak memerintah mengqoshor”. (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah 25/211-212)
o Seandainya diwaktu pagi ditengah-tengah safar kemudian ia berniat membatalkan shoumnya tanpa udzur, apakah ia berdosa? tidak, ia boleh berbuka. Dalilnya ketika Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pergi ke Mekah pada bulan Romadhon hingga ditengah perjalanan Beliau berbuka bersama sahabat. ( HR Bukhari -Muslim dari Ibnu Abbas) ( Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/261, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/13-14)
o Empat keadaan mukim yang akan safar
1. Pergi di malam hari maka ia boleh berbuka.
2. Pergi setelah fajar boleh berbuka.
3. Niat Shoum di malam hari kemudian tidak tahu apakah akan afar sebelum subuh atau setelahnya? Boleh berbuka baginya.
4. Safar setelah terbit fajar dan belum berniat shoum, Nawawi berkata :”Ia tidak dianggap orang puasa karena tidak berniat pada malam hari, ia harus mengqodho dan menahan diri dari makan minum pada hari itu karena keharaman makan minum telah dimulai dengan terbitnya fajar dalam keadaan ia mengetahui”. ( Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/261-262, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/12-14, al Inshof 2/260, at Tamhid 7/227)
o Bila orang mukim akan safar kapan diperbolehkan buka? Boleh berbuka walaupun di rumahnya bila telah berniat pergi dan siap, dalilnya hadits Muhammad bin Ka’ab katanya :

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ

”Aku menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadhon dan ia hendak bepergian dan kendaraan telah siap berjalan dan memakai baju bepergian lalu ia minta diambilkan makanan kemudian makan, aku bertanya kepadanya :”Apakah ini sunnah?” “Ya sunnah ”, jawabnya. Kemudian ia menaiki kendaraan”. (HR Tirmidzi 799, Daruquthni 2/287-288, sanadnya shohih dalam shohih al Jami Asy Syaikh Muqbil).

*
o Bila musafir telah sampai rumah dalam keadaan tidak puasa maka tidak wajib puasa. Imam Syafi’i berkata :”Seandainya musafir sampai rumah pada keadaan seperti itu, lalu istrinya tidak sedang berhalangan boleh baginya mencampurinya”. (at Tamhid 7/229-230, al Muhadzab 6/262, Zaadul ma’ad 2/56, Al Istidzkar 10/91)
o Jika musafir telah sampai tujuan dan ia sedang shoum maka tidak boleh berbuka, karena ia telah menjadi mukim dan telah hilang dispensasi safar. (Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab, 6/262)
o Apakah orang yang mukim dan ingin bepergian besok meniatkan berbuka di malam hari? Ibnu Abdil Bar berkata :”Ahli fiqh sepakat bahwa musafir pada bulan Romadhon tidak boleh berniat buka di malam hari karena ia menjadi musafir tidak dengan niat safar tetapi dengan aktifitas safar dan niat bepergian tidak sama dengan niat mukim. Musafir yang telah berniat mukim ia menjadi mukim seketika itu dan mukimnya seseorang tidak memerlukan sesuatu aktifitas amal”. (at Tamhid, Ibnu Abdil Bar 7/225, Al Istidzkar 10/89, tafsir al Qurtubi 2/278)
o Seorang musafir yang tinggal disuatu negeri boleh baginya tidak shoum bila ia berniat tinggal selama 4 hari berdasarkan perbuatan Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ di haji wada’ tinggal di Mekkah selama 4 hari dan mengambil dispensasi musafir, mengqoshor sholat dzuhur, Ashar dan Isya. Ibnu Taimiah dan Bin Baz mengatakan bahwa bila ia berniat tinggal lebih dari 4 hari wajib shoum baginya karena ia telah menjadi orang mukim. Dalam fatwa-fatwanya, Syaikh Yahya sependapat dengan mereka. (Ibnu Taimiah dan Ibnu Baz). ( Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/262, Al Muhalla, Ibnu Hazm no. 763, Fatawa Romadhon 1/316-317, Dalailus Ssalikin, al Hajuri 193)
o Musafir tidak boleh shoum qodho, nadzar dan kaffarah pada bulan Romadhon karena ia telah diberi keringanan, bila tidak menghendaki keringanan maka ia kembali ke asal (shoum Romadhan) dan bila ia berniat selain shoum Romadhon tidak sah shoum yang ia niatkan. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/263, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/14)
o Seorang musafir yang telah berangkat dari rumah lalu berbuka kemudian menemui halangan dan ia pulang apa hukumnya? Wajib mengqodho dan tidak ada kaffarah. Ibnu Abdil Bar ber kata :”Ulama sepakat kalau ia telah berjalan dalam perjalanannya sampai melewati kampungnya, lalu berhenti makan, kemudian menemui halangan kemudian kembali ke rumah maka tidak wajib kaffarah baginya”. ( Al Istidzkar 10/90)
o Pelaut yang punya rumah di daratan ketika melaut dihukumi musafir. Ibnu Taimiah berkata :”Apabila ia membawa istri dan seluruh bekal di perahu maka dihukumi mukim tidak boleh mengqoshor dan berbuka”. ( Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 25/213)
o Syaikhul Islam berkata :”Orang-orang pedalaman yang sering bepergian dari satu musim ke musim lain, bila dalam kondisi perjalanan boleh berbuka dan mengqoshor sholat. Adapun bila telah singgah pada musim-musim tertentu mereka wajib puasa dan tidak boleh mengqoshor sholat”. (Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Taimiyyah, 25/213)

*
o Orang yang Sakit

Al Qurthubi berkata :”Orang yang sakit punya dua kondisi : tidak mampu shoum sama sekali, baginya wajib berbuka dan tidak mampu disebabkan sakitnya dan kondisi kedua keberatan shoum baginya maka disunnahkan berbuka”. (Tafsir al Qurthubi 2/276)

Al Imam an Nawawi berkaa :”Syarat berbuka bagi orang yang sakit ialah shoumnya memberatkan dan tidak mampu menahan shoum. Adapun sakit ringan yang tidak memberatkan maka tidak diperbolehkan berbuka tidak ada perbedaan pandangan menurut kami kecuali madzhab ‘dhohiri’ ”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/258, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/257-258)

*
o Penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya hukumnya sama dengan orang tua renta yang tidak mampu shoum. (Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab 6/258-259)
o Apabila orang yang sakit yang sakitnya tidak bisa sembuh tidak shoum kemudian tiba-tiba mampu shoum, ia tidak wajib mengqodho shoum yang ia tinggalkan karena ia telah membayar dengan memberi makan orang miskin. (Nawawi dalam Syarh Al Muhadzdzab, 6/259)
o Al Imam an Nawawi berkata :”Orang yang sakit boleh meninggalkan niat shoum pada malam hari. Apabila penyakitnya sembuh dan kambuh sedangkan pada waktu sakit ia tidak mampu shoum dan sakitnya mulai dari awal shoum maka tidak niat shoum di malam hari. Apabila sakitnya kambuh dan diperkirakan mampu shoum ia wajib niat pada malam hari kemudian bila diperlukan boleh berbuka”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/258)
o Ibnu Qudamah berkata :”Bila orang yang sakit memaksakan diri shoum, maka ia telah melakukan hal yang makruh karena perbuatannya dapat membahayakan dan meninggalkan keringanan dari Allah. Puasanya sah dan cukup seperti orang yang sakit diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat dan duduk pada waktu sholat”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/42, Syarh Al Mumti’,Ibnu ‘AsySyaikh Ibnul ‘Utsaimin’, 6/353)
o Al Imam an Nawawi berkata :”Orang yang kehausan dan kelaparan dikhawatirkan membahayakan jiwa walaupun sehat dan mukim boleh berbuka. Dalilnya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu membinasakan dirimu sendiri”. (AlBaqoroh :195)s

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah kamu bunuh diri sesungguhnya Allah sangat penyayang”. (AnNisa :29)

Ia wajib mengqodho shoumnya seperti orang yang sakit. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/258)

*
o Orang Tua Renta

Ibnu al Mundzir, Ibnu Abdi al Barr, Al Qurthubi dan An Nawawi menyatakan ijma bolehnya tidak shoum bagi orang yang sudah tua renta dan tidak mampu shoum. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/258,259, Al Istidzkar 10/213, Tafsir al Qurthubi 2/289)

Ibnu Hazm berkata :”Orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu shoum maka tidak wajib shoum. Allah Ta’ala berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللهَ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهاَ

“Alloh tidak membebani seorang kecuali sesuai dengan kemampuannya”. (AlBaqoroh:286)

Bila tidak wajib shoum maka tidak ada kaffarah karena Allah dan Rasulnya tidak mewajibkannya dan harta haram dipakai kecuali dengan dalil atau ijma. (Al Muhalla, Ibnu Hazm, Ibnu Hazm)

Ibnu Abdil Barr berkata :”Yang benar pendapat yang mengatakan tidak wajib fidyah bagi kakek-kakek atau nenek-nenek tua renta (yang tidak mampu puasa) karena Allah Ta’ala tidak mewajibkan puasa pada orang yang tidak mampu. Orang yang tidak mampu puasa seperti orang yang tidak mampu berdiri sholat dan orang buta yang tidak mampu melihat tidak diperintah melihat. Tidak ada kewajiban fidyah baik dari Al kitab, As sunnah maupun ijma bagi mereka, apakah ijma dari sahabat dan orang-orang setelah mereka. Kewajiban-kewajiban tidak diwajibkan kecuali dari dalil-dalil tersebut dan kembali kapada hukum asal sesuatu tidak ada kecuali dengan dalil-dalil”. (Al Istidzkar, 10/212-220)

Ayat : وَعَلىَ الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ

“Atas orang-orang yang tidak mampu puasa”, secara lahir ayat meliputi kebolehan berbuka dengan fidyah bagi orang yang keberatan atau tidak keberatan puasa. Ayat ini mansukh (diganti hukumnya) oleh ayat (فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ)

“Barang siapa menyaksikan hilal Romadhon maka puasalah” dan tidak meliputi orang yang tua renta. Ibnu Mundzir berkata :”Orang tua yang tidak mampu puasa tidak bisa dikatakan (وَأَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌلَكُمْ)

“Dan berpuasa lebih baik bagimu”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar 8/29-30)

*
o Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita hamil yang khawatir terhadap keselamatan janinnya dan wanita menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayinya maka mereka berbuka dan wajib mengqodho tidak membayar fidyah. Dalilnya hadits dari Anas bahwa Nabi

رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berkata :

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Allah Azza wa Jalla memberikan keringanan kepada musafir setengah sholat (qoshor) dan puasa dan memberi keringanan puasa pada wanita hamil dan menyusui.” (HR Ashabus sunan, Shohih dalam jami as shohih, Syaikh Muqbil). Udzur yang datang tiba-tiba ini diperbolehkan, maka tidak wajib membayar kaffarah sebagaimana orang sakit tidak diwajibkan membayar kaffarah.

*
o Demikian juga sama hukumnya bagi wanita menyusui yang disewa. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/268)
o Wanita Haidh dan Nifas

Al Imam an Nawawi berkata :”Tidak sah shoum wanita haidh dan nifas, diharamkan shoum atas mereka dan wajib mengqodho menurut ijma.(Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/256) dalilnya hadits Aisyah :

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami diperintah mengqodho shoum dan tidak diperintah mengqodho sholat”. (Muttafaq ‘alaihi lafadz Muslim)

*
o Tidak wajib puasa ketika darah haidh dan nifas berhenti dipertengahan siang karena tidak ada dalil yang memerintahkannya. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/267)
o Orang Gila

Al Imam an Nawawi berkat :”Orang gila tidak diwajibkan shoum berdasarkan ijma dan hadits. Jika sembuh tidak diwajibkan qodho bagi shoum yang ditinggalkannya. Apakah sembuh setelah Romadhon atau pada bulan Romadhon. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/254)

Haditsnya adalah :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ ….. وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتىَّ أَفَاقَ

“Kewajiban ditiadakan pada tiga golongan …… dan orang gila sampai sembuh”.

*
o Anak Kecil yang Belum Baligh

Al Imam an Nawawi berkata :”Tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa anak kecil tidak wajib shoum”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi, 6/253)

Dalilnya :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتىَّ يَفِيْقَ

“Kewajiban ditiadakan pada tiga golongan : Anak kecil sampai dewasa, orang tidur sampai terbangun dan orang gila sampai sembuh”. (HR.Ashabus Sunan)

- Bila anak kecil, orang gila atau orang kafir (anak Baligh, orang kafir masuk Islam dan orang gila sembuh) pada bulan Romadhon maka tidak wajib puasa pada sisa harinya beda dengan orang yang tidak tahu hilal kemudian di tengah hari diberi tahu maka wajib puasa pada sisa harinya. Demikian pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Hazm dll. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/34, al Insaf 3/254, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/256, Al Muhalla, Ibnu Hazm 954)

*
o Mujahid Fi Sabilillah

Ibnu Qoyyim berkata :”Mujahid fi sabilillah yang melawan musuh walau di negerinya, sementara berbuka menambah kekuatan melawan musuh apakah boleh berbuka ? terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling benar ialah mereka boleh berbuka menurut pendapat Ibnu Taimiah dan fatwa ulama ketika muslimin melawan musuh di Damaskus. Tidak diragukan berbuka waktu perang lebih utama dari pada berbuka sekedar safar bahkan dibolehkan berbuka bagi musafir dengan niat seperti keadaan perang lebih diperbolehkan. Kekuatan musafir khusus untuk dirinya, sedang kekuatan mujahid untuk diri dan kaum muslimin, kepayahan jihad lebih berat daripada kepayahan safar, maslahat mujahid lebih besar dari pada maslahat musafir dan allah Ta’ala berfirman :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْbekam مِنْ قُوَّةٍ

“Dan persiapkan kekuatan apa saja untuk menghadapai mereka (musuh) semampu kamu “.(AlAnfal:60) Berbuka waktu berperang termasuk sebab kekuatan yang besar.

Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ menjelaskan bahwa kekuatan adalah melempar, kekuatan melempar tidak sempurna dan terwujud kecuali dengan kekuatan badan yang didukung makanan dan Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata pada sahabat ketika mereka telah melihat musuh :”Kamu telah mendekati musuh, berbuka puasa menguatkan badan”. Kemudian singgah di suatu tempat sambil berkata :”Kalian besok akan bertemu musuh, berbuka lebih menguatkan badan maka berbukalah”. Perintah ini sunnah muakkadah lalu sahabat pada berbuka.

Sebab lain diperbolehkan berbuka bagi mujahid fi sabilillah adalah bertemu musuh membutuhkan kekuatan badan yang tidak ditemukan pada safar semata. Pada safar tidak disebutkan illat (alasan) maka alasan yang disebutkan berbuka bagi mujahid ditetapkan syariat yang tidak ditetapkan pada keadaan lain (safar)”. (Zaadul Ma’ad 2/53-54)

12. Qodho Romadhon

* Orang yang sengaja berbuka pada bulan Romadhon tanpa udzur apakah wajib Qodho?

Ia tidak mengqodho shoum yang ia tinggalkan dan berdosa besar karena Allah telah mewajibkan shoum pada hari-hari yang telah ditentukan dan tidak ada dalil yang menunjukkan kalau ia puasa satu hari yang ia tinggalkan cukup sebagai ganti. Adapun hadits :

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضْانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ

”Barang siapa berbuka puasa sehari pada bulan Romadhon tanpa udzur tidak bisa ditebus dengan puasa selamanya”. Hadits ini lemah terdapat rawi bernama Abu al Muthawwis, majhul dan goncang pada rawi Habib bin Abi Tsabit dan Abu (ayah) Abu al Muthawwis dalam sanad hadits tidak diketahui apakah mendengar dari Abu Hurairah atau tidak. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/190-191, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/329, Al Muhalla, Ibnu Hazm 735)

* Tidak wajib berturut-turut dalam mengqodho shoum. Demikian pendapat jumhur seperti Ibnu Abbas yang mengatakan :’”Tidak mengapa tidak berurutan berdasarkan ayat : فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامِ أُخَرَ

“Maka mengqodho pada hari-hari lain”. (AlBaqoroh : 185) Said bin Zubair dan al Hasan al Bashri, Ibnu Hajar berkata :”Akan tetapi berturut-turut lebih utama”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/223, Syarh al Munthi 6/449)

* Boleh mengakhirkan qodho dengan syarat mengqodho sebelum masuk Romadhon berikutnya.19 Dalilnya perkataan Aisyah :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

”Aku punya hutang shoum aku tidak mampu membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban”.HR.Bukhari no.1814 dan Muslim no.1933).

Dan firman Allah :

فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامِ أُخَرَ

“Maka mengqodho pada hari-hari lain”. Dari ayat ini Ibnu Hajar berkata :”Diambil kesimpulan dari kesungguhan ibadah ‘Aisyah yang mengqodho shoum pada bulan Sya’ban tidaklah mengakhirkan qodho sampai masuk Romadhon berikutnya”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/225, Al Muhalla, Ibnu Hazm 767, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/40)

* Bila mengakhirkan qodho tanpa udzur sampai Romadhon berikutnya diwajibkan mengqodho dan tidak ada fidyah. Demikian tarjih pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Muqbil, Syaukhani, Ibnu al Utsaimin. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 3/40, Syarhus Sunnah 3/506-507). Dalilnya dalam ayat tidak disebut perintah memberi makan فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامِ أُخَرَ

“Maka mengqodho pada hari-hari lain”

* Bila mengakhirkan qodho dengan udzur maka wajib mengqodho tidak ada fidyah. Demikian pendapat Imam Malik, Ahmad, Ihaq, Syafi’I, Abu Hanifah dll. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/266)
* Apakah diperbolehkan shoum sunnah bagi yang masih punya hutang shoum wajib? Boleh dengan syarat masih ada waktu yang cukup untuk shoum qodhonya. Demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan Syaikh Ibnu al Utsaimin. (Syarh al Minthi 6/448-448, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/40-41)
* Orang yang mati dan masih punya hutang puasa, walinya yang puasa untuknya apakah shoum Romadhon, Nazar atau kaffarah (yakni shoum wajib) dalilnya hadits Aisyah dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَberkata :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barang siapa wafat dan masih punya hutang puasa maka walinya puasa untuknya”. (HR. Bukhari no. 1816) Demikian pendapat ahli hadits. Adapun hadits yang menyatakan orang yang mati terputus amalnya itu amalnya sendiri adapun orang lain (misal wali) amalnya sampai kepadanya berdasarkan hadits Aisyah. Hadits Aisyah adalah kaidah umum yang mencakup hadits Ibnu Abbas yang mengkisahkan Qodho shoum Nazar saja bagi yang mati meninggalkan hutang shoum nadzar dan hadits :

فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Hutang Allah lebih berhak dibayar”. (Ibnu Hajar dalam Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/228, Al Muhalla, Ibnu Hazm 775, Subulus salam 2/336, Syarh al Mumthi’ 6/456)

* Bila sedang mengqodho lalu wafat maka tidak perlu dibayarkan shoumnya dan tidak perlu dibayar dengan memberi makan, menurut jumhur ulama Malik, Syafi’I, abu Hanifah. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/732, Syarh As Sunnah 3/511)
* Siapakah wali itu ? mereka adalah kerabat dekat yang punya hubungan famili. ( Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/228-229)
* Tidak wajib bagi wali shoum untuk mayit yang meninggalkan hutang shoum, Syaikh Ibnu al Utsaimin berkata : “Yang menyebabkan perintah tidak wajib dari hadits di atas adalah firman Allah :

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan mereka tidak menanggung dosa yang lain”. (AlAnam :164)

Dahulu aku pernah mengatakan wajib qodho shoum orang hidup untuk mayit, yang dipahami kalau orang yang hidup tidak mengqodhonya berarti memikul dosa mayit . dan yang demikian menyelisihi al Qur’an”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/228, Al Muhalla, Ibnu Hazm 775, Syarh al Mumthi’ 6/454).

* Yang mengqodho shoum untuk mayit tidak harus wali tetapi boleh orang yang tidak punya hubungan famili. Dalam hadits disebutkan wali yang mengqodho karena untuk mengkhususkan amalam kepada kerabat dekat. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/228, Subulu Salam 2/337)
* Al Hafidz Ibnu Hajar menerangkan masalah kebolehan mengqodho untuk mayit oleh 30 orang seandainya mayit berhutang puasa 30 hari. Nawawi berkata, masalah ini aku belum mengetahui dari madzhab Syafi’i dan menurut madzhab Syafi’i boleh. Ibnu Hajar mengatakan, akan tetapi kebolehannya dibatasi dengan shoum yang tidak wajib berurutan”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/237, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/372). Pendapat ini didukung oleh Bukhori, al Hasan al Bashri dan Syaikh Ibnu al Utsaimin. (Syarh al Mumthi’ 6/457)

13. Zakat al Fitri

1. Pengertian Zakat Fitri

Dari kata zakah yang secara etimologi bermakna bertambah dan berkurang seperti dikatakan : zakatu az zaro’ idza katsuro tsamaruha. “Perkembangan tanaman pertanian dilihat dari banyaknya buah”. Bermakna juga kesucian maknawi dan kebaikan hati, seperti disebutkan dalam firman-Nya :

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ

”Kalau Allah tidak memberi karunia dan rahmat kepadamu niscaya tidak da seorang pun yang disucikan dan diluruskan hatinya akan tetapi Ia mensucikan hati siapa yang dikehendaki”. (An Nur : 21) S

Sedangkan menurut syariat bermakna mengambil sesuatu yang khusus dari harta khusus dengan sifat-sifat khusus bagi orang tertentu. ( Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 5/324-325, Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/5)

Disebut zakat al fitri disebabkan dilakukan pada iedul fitri (hari raya berbuka). (Subulus Salam, Sho’ani, 2/829) dalil-dalil wajibnya zakatul fitri

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Dari Ibnu Umar katanya : “Rasululloh mewajibkan zakat al fitri satu sho’ korma atau satu sho’ biji gandum atas budak, merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua kaum muslimin”. (Muttafaq alaihi)

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dari Abi Sa’id al Khudri katanya : “Kami memberikan Zakat pada jaman Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ satu sho’ makanan atau satu sho’ korma atau satu sho’ biji gandum atau satu sho’ anggur kering (kismis) dalam satu riwayat disebutkan (atau satu sho’ aquth (susu kering). Abu Dawud menyebutkan hadits abi sa’id al Khudri dengan lafadz : “Aku tidak mengeluarkan zakat kecuali satu sho’”. (HR Bukhori-Muslim, riwayat Abu Dawud sesuai syarat Muslim)
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas katanya : “Rosululloah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mewajibkan zakatul fitri untuk mensucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan norok dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa membayarnya sebelum sholat Ied maka zakat fitrinya diterima dan barangsiapa membayarnya setelah sholat ied maka termasuk sedekah biasa”. (HR Abu Dawud no. 1371, Ibnu Majah no. 1817 dan diShohihkan al Hakim, dari jalan Marwan bin Muhammad – al Haitsami – Yasar bin Abdirrahman – dari Ikrimah dari Ibnu Abbas sanadnya hasan).

1. Hukum Zakatul Fitri

Hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menunjukkan wajibnya zakat fitri disimpulkan dari kata ( فرض ). Ibnu al Mundzir berkata : “Ulama yang aku ketahui sepakat tentang wajibnya zakat fitri” dan Ishaq berkata demikian. Ibnu Qudamah berkata : “Ibnu Abdil Bar menyangka bahwa sebagian murid Imam Malik dan Dawud berpendapat sunnah muakkadah”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/281, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/104)

* Ibnu Qudamah berkata : “ Zakat fitri diwajibkan kepada tiap muslim baik yang kecil, tua, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Bagi anak yatim walinya yang menanggung. Aku tidak mengetahui perbedaan pendapat pada masalah ini kecuali Muhammad bin al Hasan yang menyatakan anak kecil muslim tidak wajib menunaikan zakat. Al Hasan dan Sya’bi berkata : “Zakat fitri diwajibkan atas orang yang berpuasa yang merdeka maupun budak”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/283)
* Orang kafir tidak diwajibkan zakat fithri menurut pendapat jumhur berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Rasululloh صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “…..dari kaum muslimin”. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 9/40)
* Al Imam an Nawawi berkata :”Tuan wajib membayarkan zakat fithri untuk budaknya. Demikian menurut pendapat semua ulama kecuali Dawud yang mengatakan budak wajib membayar zakat sendiri”. Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 5/140). Dalil jumhur ialah hadits Abu Hurairah :

لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ الْفِطْرِ

“Tidak ada kewajiban seorang muslim atas budaknya mengeluarkan sedekah kecuali zakat fithri”. (HR Muslim). Pendapat jumhur ditarjih oleh Ibnu Hazm. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 405)

* Bila budaknya muslim sedang tuannya kafir maka tidak ada kewajiban bagi tuannya membayarkan zakat karena ia bukan muslim. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/284-285, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/140)
* Bila budak hilang dan diharapkan kembali maka wajib dibayarkan zakatnya oleh tuannya.
* Al Imam an Nawawi berkata :”Seandainya satu atau dua budak dimiliki oleh beberapa tuan tiap budak wajib dizakati satu sho’ dibayarkan oleh tuan-tuan yang berserikat. (Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/141)
* Zakat istri yang menanggung suami berdasarkan hadits di atas. ( Ibnu al Utsaimin, as Syarh al Munti 6/155)
* Apabila kita menanggung kehidupan seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat untuknya. (Pendapat jumhur, Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/306)
* Ketentuan minimal harta yang harus dikeluarkan adalah seseorang masih mempunyai sisa harta (makanan pokok) untuk dirinya dan untuk keluarganya. Dalilnya :

وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Mulailah sedekah dari orang-orang yang kamu tanggung”. “Dosa bagi seseorang yang menelantarkan orang yang ia tangung”. (Hadits Shohih riwayat Abu Dawud dan lainnya). (Al Mughni, Ibnu Qudamah 6/133, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 4/307)

* Apakah janin wajib dizakatkan ?

Ibnu Qudamah berkata : ”Menurut pendapat banyak ulama tidak wajib zakat atas janin”. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/316). Karena janin tidak dapat disebut anak kecil dan belum jelas hidup matinya bila keluar serta belum ditetapkan hokum-hukum dunia kecuali dalam warisan dan wasiat dengan syarat hidup bila keluar. (Al Muhalla, Ibnu Hazm, 704)

* Budak yang hendak membebaskan diri masih menjadi tanggungan tuannya, maka tuannya yang berkewajiban membayarkan zakat. (Al Muhalla, Ibnu Hazm 707, Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/311, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/141)

C. Macam-macam Zakat Fithri

Korma kering, anggur kering, susu kering dan biji gandum, menurut pendapat Ahmad dan tidak boleh selainnya. Tidak ada dalil pembahasan makanan pokok negeri sebagai zakat. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/292, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/144, Al Muhalla, Ibnu Hazm 404). Akan tetapi menurut pendapat mayoritas ulama yaitu Imam yang tiga, Malik, Syafi’i dan Ahmad dan pendapat ini yang kuat diperbolehkan zakat dengan makanan pokok penduduk setempat. Sebagaimana yang dikatakan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Beliau mengatakan,”Itu adalah kebanyakan makanan mereka di Madinah, adapun penduduk satu negeri makannya selain itu maka zakatnya makanan mereka sebanyak satu sho’ (2500 gr)…..inilah pendapat mayoritas ulama dan inilah yang benar karena maksud daripada zakat adalah menutup kebutuhan dan persamaan terhadap orang-orang miskin dengan makanan yang biasa penduduk setempat makan pada hari ied”. Dan dalilnya dari AlQur’an dan AsSunnah. Adapun dari AlQur’an :

مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ “dari makanan yang baik yang kamu berikan kepada keluargamu”. AlMaidah :89.

Dari AsSunnah :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ فَلَمَّا جَاءَ مُعَاوِيَةُ وَجَاءَتْ السَّمْرَاءُ قَالَ أُرَى مُدًّا مِنْ هَذَا يَعْدِلُ مُدَّيْنِ

“Dari Abi Sa’id AlKhudri رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ katanya,”Kami membayar zakat fitri di jaman Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ satu sho’ makanan atau satu sho’ korma kering atau satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis, ketika datang Mu’awiyyah dan gandum Samra’ dari Syam maka Mu’awiyyah berkata,”Aku memandang satu mud gandum Syam ini sebanding dengan dua mud yang lainnya”. (HR. Muttafaq alaihi).

* Apakah boleh zakat dengan tepung gandum ? boleh dalilnya:

أَوْ صَاعًا مِنْ دَقِيْقٍ

“Atau satu Sho’ dari tepung gandum”. Tambahan hadits Abu Said. HR Nasa’i (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/294, Syarh Nasa’I 22/302-303)

* Tidak boleh zakat fithri dengan nilai atau harga zakat missal dengan rupiah atau dirham atau dolar. Dalilnya –jelas- hadits Abu Said di atas. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/296, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/144, Al Muhalla, Ibnu Hazm 704)
* Ulama sepakat mengeluarkan zakat satu sho’ kecuali biji gandum setengah sho’. Dalilnya hadits Asma’ binti Abu Bakar :”Dijaman Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ kami menunaikan zakat fithri dengan dua mud biji gandum”. (HR Ahmad dan Thahawi, hadits Shohih)

D. Waktu Zakat Fitri

Zakat fithri wajib dibayarkan sejak terbenam matahari malam idul fithri. (Nawawi, Syarh Al Muhadzdzab, Nawawi 6/141-142). Hadits Ibnu Umar : “Kami diperintah membayar zakat fitri sebelum sholat ied”. Tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas di muka. Seandainya seseorang masuk Islam setelah terbenam matahari malam ied atau terlahir anak pada wakti itu maka tidak wajib zakat fitri atasnya. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/298-299, Al Muhalla, Ibnu Hazm 718)

*
o menunaikan zakat sebelum sholat, bila setelah sholat pada hari raya ied maka berdosa. Dalilnya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di muka. ( Ibnu Hazm, Al Muhalla, Ibnu Hazm 718, Ibnu Utsaimin, Syarh al Mumthi’ 6/171)
o menunaikan zakat fitri satu hari setelah ied haram hukumnya dan tidak diterima zakatnya. (Syaukani, Nailul Author)
o paling cepat zakat dikeluarkan satu atau dua hari sebelum ied tidak boleh lebih. Dalilnya hadits Ibnu Umar dalam Shohih Bukhori nomor 1415, Nafi’ berkata :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Ibnu Umar membayarnya pada orang-orang yang menerimanya sehari atau dua hari sebelum ied”. Yakni pengumpulan zakat pada waktu itu bukan diberikan sehari atau dua hari sebelm ied sebagaimana disebutkan Bukhori mengutip keterangan shahabat. ( Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, 1011, Al Muhalla, Ibnu Hazm 817, Al Mughni, Ibnu Qudamah 4/300)

13. I’tikaf

1. Pengertian

I’tikaf secara etimologi adalah berarti menahan, diam dan tetap di tempat. Menurut syariat berarti tinggal di masjid yang dilakukan orang tertentu dengan sifat khusus dan dinamakan juga jimak. (Al Imam An Nawawi, Syarh Muslim 8/307)

Dalil-dalil I’tikaf :

Firman Allah Ta’ala

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kamu mencampuri istrimu sedang kamu I’tikaf di masjid-masjid”. (Al Baqoroh : 187)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Seandainya dibolehkan I’tikaf di selain masjid tentu pelarangan (pengharaman) jimak (mubasyaroh) tidak dikhususkan pada orang yang I’tikaf di masjid karena jimak menafikan I’tikaf menurut ijma ulama. Sehingga yang dimaksudkan adalah I’tikaf di masjid-masjid. ( Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/317)

Dari Ibnu Umar berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ

“Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ I’tikaf pada 10 hari Romadhon”. (HR Bukhori no. 1885 dan Muslim no. 2002)

Dari Aisyah berkata :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ I’tikaf pada 10 hari terakhir Romadhon sampai wafat, kemudian istri-istrinya I’tikaf sepeninggalnya”. (HR Bukhori no. 1885dan Muslim no. 2006)

قَالَ نَافِعٌ وَقَدْ أَرَانِي عَبْدُ اللَّهِ الْمَكَانَ الَّذِي كَانَ يَعْتَكِفُ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَسْجِدِ

Nafi’ berkata : “Ibnu Umar memperlihatkan kepadaku tempat di masjid yang Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ biasa I’tikaf di dalamnya.” (HR Abu Dawud no.2109)

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

Dari Abu Huroiroh رَضِيَ اللهُ عَنْهُ Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ I’tikaf pada tiap ramadhon selama sepuluh hari maka ketika pada tahun yang beliau wafat, I’tikaf selama duapuluh hari”. (HR. Bukhori no.1903 dan Abu Dawud no. 2110)

Al Imam An Nawawi berkata : “Muslim menyebutkan hadits-hadits tentang I’tikaf Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ pada 10 hari terakhir Romadhon dan 10 hari pertama bulan syawal, menunjukkan sunnah I’tikaf dan sunnah lebih ditekankan pada 10 hri terakhir Romadhon. Ulama telah sepakat tentang sunnah I’tikaf bukan wajib, menurut madzhab Syafi’i dan orang-orang yang sependapat dengannya shoum bukanlah syarat I’tikaf bahkan sah I’tikaf tanpa shoum. Sah-sah saja I’tikaf selama sesaat atau 1 jam. Ketentuan I’tikaf ialah diam dengan khusyu’. Hendaknya bagi yang duduk di masjid menunggu sholat atau kesibukan lain dari urusan dunia atau akhirat, meniatkan I’tikaf. Insya Allah ia diberi pahala selama ia tidak keluar dari masjid. Bila telah keluar kemudian masuk memperbaharui niatnya. Tidak ada dzikir khusus bagi orang yang I’tikaf selain diam di masjid dengan niat I’tikaf.

Seandainya orang yang I’tikaf memperbincangkan urusan dunia atau pekerjaan lain, tidak batal I’tikafnya. Adapun dalil tidak disyariatkan shoum bagi orang yang I’tikaf adalah Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَI’tikaf 10 hari pertama bulan syawal. (HR Bukhori – Muslim) dan Umar berkata :

أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ أُرَاهُ قَالَ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Pada jaman jahiliyyah Umar bernadzar untuk I’tikaf di Masjid Haram. Ia berkata,”Aku ingin melakukannya di malam hari”. Maka Rasululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata, “Tunaikan nadzarmu!”. (HR Bukhori-Muslim)

Dari hadits-hadits di atas diambil hukum bahwa I’tikaf tidak sah kecuali di masjid-masjid, karena nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ dan istri-istrinya I’tikaf di masjid dalam keadaan menanggung rasa berat tinggal di masjid. Seandainya I’tikaf boleh di rumah tentu beliau dan istri-istrinya lakukan di rumah walau sekali karena wanita lebih banyak kebutuhannya di rumah.

Menurut pendapat yang kuat dari Abu Hanifah disyaratkan I’tikaf di masjid-masjid yang ditegakkan sholat lima waktu. Ulama menukil dari Hudzaifah ibnu Yaman mengkhususkan I’tikaf di tiga masjid (Masjid Nabawi, Madinah, Baitul Maqdis)20. Ulama sepakat tidak ada batasan paling lama waktu I’tikaf.

1. Kapan mulai I’tikaf ?

Dari ‘Aisyah berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ وَإِنَّهُ أَمَرَ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ أَرَادَ الِاعْتِكَافَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَأَمَرَتْ زَيْنَبُ بِخِبَائِهَا فَضُرِبَ وَأَمَرَ غَيْرُهَا مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ نَظَرَ فَإِذَا الْأَخْبِيَةُ فَقَالَ آلْبِرَّ تُرِدْنَ فَأَمَرَ بِخِبَائِهِ فَقُوِّضَ وَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ

“Jika hendak I’tikaf Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ sholat shubuh kemudian masuk ke tempat ‘Itikafnya dan memerintahkan memasang kemah kecilnya. Lalu dibuatkan kemahnya karena hendak I’tikaf pada sepuluh hari terahir bulan Ramadhon. Beliau memerintahkan Zainab dan istrinya yang lain membuat kemah. Setelah sholat subuh beliau melihat, tiba-tiba tersedia beberapa kemah lalu bertanya kepada istri-istrinya : “Apakah kalian menginginkan kebaikan ?” Kemudian kemah-kemah itu dibongkarnya dan beliau meninggalkan I’tikaf bulan itu, hingga I’tikaf 10 hari pertama bulan syawal.” (HR Bukhori no.1893 dan Muslim no.2007)

Dari hadits ini diambil kesimpulan

*
o I’tikaf dimulai dari pagi, sesuai dengan pendapat al Auza’i, Sufyan Ats Tsauri, dan Al Laits.
o Bolehnya membuat tempat khusus di dalam masjid selama I’tikaf dengan syarat tidak mengganggu jama’ah lain dan hendaknya di belakang.
o Sahnya I’tikaf wanita karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ mengidzinkan mereka, pernah melarang karena terdapat halangan teretentu.
o Suami boleh melarang istrinya untuk i’tikaf bila tanpa seidzin suami. Apabila telah memberi idzin apakah boleh menghentikan ? boleh untuk I’tikaf yang sunnah bukan yang wajib misal nadzar.
o Boleh I’tikaf tanpa shoum.
o Boleh bagi mu’takif keluar (membatalkan I’tikaf) setelah masuk I’tikaf, tidak lazim setelah masuk masjid berniat i’tikaf untuk berdiam diri di dalamnya.
o Masjid syarat I’tikaf
o Boleh memutus atau meninggalkan amal karena khawatir riya sebagaimana Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ meninggalkan I’tikaf dan membongkar kemah istri-istrinya di masjid, khawatir timbul dari sikap berbangga-bangga dan berlomba-lomba yang didorong kecemburuan terhadap suami.
o I’tikaf tidak wajib dengan niat, qodho I’tikaf yang nabi lakukan adalah sunnah karena bila telah melakukan amalan yang beliau tetapkan. Oleh karena itu istri-istrinya tidak I’tikaf pada bulan syawal sepeninggalnya
o Bagi wanita yang I’tikaf di masjid wajib menutup dirinya dari membuat kemah yang tidak mengganggu jama’ah. (Syarh Shohih Muslim, Nawawi 8/309, Fathu Al Bari, Ibnu Hajar, Ibnu Hajar 4/319-320)

1. Apakah mu’takif boleh keluar menunaikan hajatnya ?

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنْ الْإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَيْئًاس

Dari Ali bin Al Husain katanya bahwa Shofiyyah istri Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ mengabarkan kepadanya bahwa ia Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ untuk menjenguk beliau yang sedang I’tikaf di masjid pada 10 hari terakhir Romadhon maka ia berbincang-bincang bersama Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ selama sesaat. Ia berdiri untuk kembali dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berdiri bersamanya sambil menciumnya. Hingga ia sampai di depan pintu masjid di sisi pintu rumah Ummu Salamah, dua orang laki-laki Anshor lewat dan mengucapkan salam kepada beliau . Maka Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata kepada kedunya: “Pelan-pelan, ini Shofiyah binti Huyai.” “Subhanallah hai Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ !”, mereka bertasbih kaget dan Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bertakbir. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Sesungguhnya syetan mengalir dalam tubuh manusia seperti darah mengalir pada pembuluh darah, aku khawatir syetan melemparkan sesuatu pada hatimu”. (HR Bukhori no. 1894)

Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menerangkan bolehnya mu’takif melakukan hal-hal yang mubah seperti menyambut orang yang berkunjung, berbuncang-bincang, berduaan dengan istrinya, istri mengunjungi suami yang I’tikaf, kasih saying pada umatnya, menunjukkan jalan yang dapat menghindarkan dari dosa, menghindari perbuatan yang menimbulkan persangkaan buruk terlebih bagi ulama …..”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/326)

*
o Mu’takif juga diperbolehkan untuk membuang hajat, makan, minum. (Subulus Salam , As Shon’ani 4/186)
o Tidak boleh mengunjungi orang sakit, dalilnya hadits ‘Aisyah yang pernah I’tikaf, bila telah keluar kemudian kembali ke masjid setelah selesai hajatnya (Bukhori – Muslim) karena menjenguk orang sakit tidak wajib.
o Bila tidak ada orang lain yang mensholati jenazah dan memandikannya boleh keluar untuk menyolatinya .
o Mendekap istri dengan nafsu membatalkan I’tikaf dan haram dan bila tidak dengan nafsu tidak mengapa. Ibnu Katsir berkata : “Maksud mubasyaroh yang dilarang dalam surat Al Baqoroh 187 adalah jimak dan pendahuluannya seperti mencium, memeluk dan sejenisnya. Adapun saling memberi antara suami istri tidak mengapa, disebutkan dalam Shaih Bukhori – Muslim disebutkan bahwa ‘Aisyah menyisirkan rambut Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ”. ( Tafsir Ibnu Katsir, al Mghni 3/73)
o Mendekap di bawah kemaluan apabila sampai keluar mani membatalkan I’tikaf, bila tidak maka tidak batal. (Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/73, Tafsir Al Qurthubi 2/332)
o Bila keluar tanpa ada keperluan maka batal I’tikaf nya. ( Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/69-70).
o Bila telah datang malam ‘Ied maka mu’takif keluar dari masjid karena bulan Romadhon telah pergi dengan terbenamnya matahari malam ied. ( Tafsir al Qurthubi 2/336)
o Tidak disyariatkan safar dari satu negeri ke negeri lain atau tempat ke tempat lain untuk mengunjungi masjid (selain tiga masjid di muka) dan kalau bernadzar demikian tidak perlu memenuhi nadzarnya.

*
Nabi َصلَّى اللُه عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda,

*
لَا تُشَدّوْاُ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِي هَذَا وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى” “Janganlah kamu menempuh perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid : Masjidku ini, Masjid Haram dan Masjid Aqsha”.21

14. Keutamaan Malam Lailatul Qodar, Anjuran mencari, keterangan tempat dan waktu yang tepat untuk mencarinya.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Qadr 1-5 :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5)

1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam AlQadar.22

2. Dan tahukah kamu apakah malam AlQadar?

3. Malam AlQadar itu lebih baik dari seribu bulan.23

4. Pada malam itu malaikat-malaikat dan malaikat Jibril sering turun dengan izin Rabbnya untuk memutuskan segala urusan.24

5. Malam itu selamat sampai terbit fajar.25 ( Al Qodr:1-5)

Ibnu Hajar berkata : “Turunnya al Qur’an pada waktu tertentu menunjukkan keutamaan waktu tersebut”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/298)

Al Imam An Nawawi berkata : “Dinamakab lailatul qodar karena para malaikat menulis takdir-takdir rizki-rizki dan ajal-ajal pada malam itu selama setahun mendatang sebagaimana difirmankan-Nya :

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Pada malam itu dijelaskan dan dirinci segala urusan yang tidak berubah”.26 (Ad Dukhon : 4)

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ

Maknanya malaikat-malaikat mengetahui apa-apa yang terjadi dengan ijin Allah dan mereka diperintah menurut tugas mereka masing-masing. Semuanya telah ditulis dan diketahui Allah Ta’ala. Dinamakan lailatul qodar karena keagungan dan kemuliaannya.” (Syarh Shohih Muslim 8/298)

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

قَالَ َ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

“Carilah malam lailatul qodar pada 10 malam terakhir Romadhon. Bagi yang lemah atau tidak mampu maka jangan sampai terlewatkan 7 hari terakhir”. (HR Muslim no.1989)

Ibnu Hajar al asqolani berkata : “Diduga paling kuat malam lailatul qodar pada malam-malam ganjil 10 hari terakhir Romadhon sebagaimana difahami dari hadits-haditsnya. Menurut madzhab syafi’I waktu paling tepat dari malam ganjil itu adalah malam 21 dan 23 berdasarkan hadits Sa’id dan Abdullah bin Unais dan Madzhab jumhur malam 27 sesuai dengan hadits-hadits yang telah lewat (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/310)

Syaikh Abdullah Ali Ali Bassam berkata : ”Yang benar malam lailatul qodar pada 10 terakhir Romadhon terutama malam-malam ganjil. Dari malam-malam yang ganjil yang paling dekat dengan kebenaran adalah malam 27 dan secara umum 7 malam terakhir paling diharapkan turun malam itu. Inilah pendapat yang menyatukan beberapa dalil. Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ berkata : “Carilah malam lailatul qodar pada malam 10 hari terakhir Romadhon”. Meliputi malam-malam ganjil dan genap. Kami katakan malam-malam ganjil lebih diharapkan berdasarkan hadits : “Carilah malam itu pada malam-malam ganjil 10 hari terakhir”. Dan malam 27 lebih diharapkan berdasarkan hadits Mu’awiyah bin Abu Sufyan bahwa Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tentang malam lailatul qodar : “Malam ke 27”. (HR Abu Dawud dengan sanad Shohih). (akan tetapi yang benar hadits ini mauquf sebagaimana yang dikatakan ad Duruqutni dalam kitabnya al ‘Ilal 7/65)

Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa malam lailatul qodar pada malam 27 sebagaimana disebutkan dalam Shohih Muslim. Dalam Musnad Ahmad disebutkan dari Ibnu Umar bahwa seorang lelaki tua berkata pada Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنِّي شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلِيلٌ يَشُقُّ عَلَيَّ الْقِيَامُ فَأْمُرْنِي بِلَيْلَةٍ لَعَلَّ اللَّهَ يُوَفِّقُنِي فِيهَا لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ قَالَ عَلَيْكَ بِالسَّابِعَةِ

“Hai Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, aku seorang lelaki tua sangat berat bagiku sholat malam, maka perintahkan padaku ibadah malam barangkali Alloh mempertemukanku dengan malam lailatul qodar”. “Beribadahlah pada malam ke 27!”, jawab Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (Musnad Ahmad no.2042)

Alasan kami menyimpulkan malam lailatul pada malam ke 27 dengan dasar-dasar dalil yang disebutkan dalam kitab shohihain dari Abu Sa’id al Khudri bahwa malam itu terjadi pada malam ke 27 sedangkan dalam Shohih Muslim disebutkan malam ke 23.27

Adapun malam-malam yang paling diharapkan secara umum adalah malam-malam 7 terakhir sebagaimana disebutkan di dalam Shohihain

أَنَّ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْمَنَامِ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Bahwa seorang shahabat Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bermimpi melihat malam lailatul qodar pada 7 hari terakhir malam romadhon, lalu Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, berkata : “Aku melihat mimpi kalian sesuai pada 7 malam terakhir. Barangsiapa yang mau mencarinya maka carilah malam 7 terakhir”. Demikian juga disebutkan dalam Shohih Muslim dari Ibnu Umar :

قَالَ َ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

“Carilah malam lailatul qodar pada 10 malam terakhir Romadhon. Bagi yang lemah atau tidak mampu maka jangan sampai terlewatkan 7 hari terakhir”. (HR Muslim no.1989 dan Taudhihul Ahkam, 3/247)

* Apakah seorang bisa mendapat keutamaan malam lailatul qodar seseorang yang ibadah pada malam itu walau tidak mengetahuinya? Ya, walaupun ia tidak mengetahuinya. Syaikh Ibnu al Utsaimin berkata : “Adapun pendapat yang menyatakan tidak mendapat pahala bagi orang yang ibadah pada malam lailatul qodar dan ia tidak mengetahui turunnya adalah pendapat ganjil atau lemah sekali karena Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersabda :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ ماَ تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa sholat malam pada malam lailatul qodar dengan meyakini perintahnya dan mengharap pahala maka diampuni dosanya yang telah lewat”.

Tidak ada syarat keharusan mengetahui malam itu. Dalil yang berbunyi :

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَيُوَافِقُهَا أُرَاهُ قَالَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ

“Barangsiapa sholat malam lailatul qodar lalu menepatinya maka diampuni dosanya yang telah lewat”. (HR Muslim 1269)

Maknanya menepati malam lailatul qodar walau tidak mengetahuinya.

Bersungguh-sungguh ibadah pada 10 malam terakhir Romadhon

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

Dari ‘Aisyah : “Apabila sudah masuk pada 10 terakhir Romadhon, Rosululloh صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ bersungguh-sungguh ibadah, menjahui istrinya dan beribadah semalam suntuk serta membangunkan keluarganya untuk sholat”. (HR Bukhori no.1884 dan Muslim no.1174)

Al Imam An Nawawi berkata : “Disunnahkan menambah ibadah pada 10 terakhir Romadhon dan disunnahkan menghidupkan malam semalam suntuk dengan ibadah-ibadah”. (yakni tidak dilakukan terus-menerus) (Syarh Shohih Muslim 8/311)

Ibnu Hajar al Asqolani berkata : “Hadits ini menganjurkan untuk terus menerus sholat malam (walau tidak semalam suntuk) pada 10 terakhir Romadhon dan dorongan untuk menutup amal terakhir dengan kebaikan. Semoga Allah menutup akhir hayat kita dengan kebaikan. Amiin” (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/315)

Tanda-tanda Lailatul Qodar

* Cuaca malam hari tidak panas dan tidak dingin. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam Musnad Al Bazzar , Shohih Ibnu Khuzaimah, dan Ubadah bin Shomit dalam Musnad Ahmad dan Jabir dalam Shohih Ibnu Hibban, hadits-hadits tersebut lemah tetapi dengan dikumpulkan sanadnya naik menjadi hadits yang dapat dipakai sebagai hujjah
* Turun hujan, dari Abu Sa’id al Khudri dalam Shohihain dan Abdullah bin Unais dalam Shohih Muslim.
* Matahari terbit tidak menyilaukan, dari hadits Ubay bin Ka’ab dalam Shohih Muslim dan Ibnu Mas’ud dan Ubadah bin Shomit dalam Musnad Imam Ahmad ( Syarh al Mumthi’, Ibnu Al Utsaimin 8/444-445)

Ibnu Hajar al Asqolani berkata : “Ibnul Munir berkata : “…… Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ tidak membatasi tanda-tanda lailatul qodar dan tidak menafikan karomah melihat tanda-tandanya. Dari keterangan Abu Sa’id tandanya turun hujan, sementara kami menjumpai bulan Romadhon berkali-kali tetapi tidak menemui hujan pada bulan Romadhon bersamaan kami meyakini adanya malam lailatul qodar pada tiap Romadhon. Akan tetapi tidak meyakini bahwa lailatul qodar hanya diraih oleh orang yang melihat tanda-tandanya. Bahkan sebaliknya karunia Allah sangat luas. Terkadang orang yang menyemarakan ibadah pada malam itu tidak melihat satu tanda pun, orang yang tidak ibadah malam melihatnya dan yang beribadah tentu lebih utama dari pada yang tidak ibadah walaupun melihatnya tanda lailatul qodar. Yang paling penting adalah keistiqomahan ibadah, istiqomah itu sendirisuatu karomah, berbeda dengan pengalaman aneh di luar kebiasaan, terkadang sebagai karamah dan terkadang sebagai kejelekan. – wallahu a’lam – Ibnu Hajar berkata : “Hadits membantah Abu Hasan Al Hauly Al Maghribi yang meyakini malam lailatul qodar tiap hari ahad. Jika awal bulan Romadhon hari ahad maka lailatul qodar malam 29, dan kalau demikian malam itu dua malam dari 10 hari pertengahan atau terkadang 10 hari ke lima. Kemudian orang yang sepeninggalnya membantahnya dengan pendapat bahwa lailatul qodar terjadi tiap malam jum’at. Dua pendapat ini sama-sama ngelantur, tidak ada sumbernya sama sekali dan menyelisihi kesepakatan ulama (shahabat) di jaman Umar”. (Fathu Al Bari, Ibnu Hajar 4/312)

الْحَمْدُ ِللهِ الرِّبِ الْعَالَمِيْنَ

No comments:

Post a Comment