Monday, October 31, 2011

ADAB MENYEMBELIH HAIWAN 2

Adab-Adab Menyembelih
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Didalam menyembelih terdapat etika yang harus di perhatikan. Namun hal ini tidak menjadi syarat akan halalnya suatu sembelihan, bahkan sembelihan tersebut hukumnya sah tanpa hal itu. Diantaranya:

01. Menghadap ke arah kiblat ketika menyembelih.

02. Berbuat ihsan di dalam menyembelih, yaitu dengan alat yang tajam. Diarahkan ke tempat sembelihan dengan kuat dan cepat. Menurut pendapat sebagian ulama bahwa adab ini termasuk wajib, berdasarkan dzahir/ yang langsung difahami dari sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh perbaguslah cara kalian dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka perbaguslah cara kalian dalam menyembelih. Dan hendaknya dia menajamkan pisaunya dan memudahkan untuk hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Dan pendapat tersebut (yakni wajibnya ihsan dalam menyembelih adalah pendapat yang benar).

03. Hendaklah ketika menyembelih onta dengan nahr (menusuk lehernya). Adapun pada binatang yang lain dengan cara dzabh (memotong lehernya). Ketika onta hendak disembelih, maka dia ditegakkan terlebih dahulu, dan terikat tangannya yang kiri. Jika hal itu sulit, maka menusuknya dalam keadaan duduk. Dan menyembelih binatang selain onta dengan meletakkannya pada bagian tubuh yang kiri. Dan jika yang menyembelih kidal (menggunakan tangan kirinya), maka dia boleh menyembelih dengan tangan kirinya dan dia sembelih dengan meletakkan binatang tersebut pada bagian tubuhnya yang kanan, apabila hal itu mudah dan lebih memungkinkan baginya.

Disunnahkan untuk meletakkankaki kirinya diatas tengkuk binatang kurban agar lebih menguasainya. Adapun duduk diatasnya dan memegang semua kaki-kakinya ketika menyembelih, maka hal itu tidak ada asalnya sama sekali di dalam sunnah. Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara tidak dianjurkan memegang kaki-kakinya adar darahnya lebih mengucur karena dia bergerak dan tergoncang.

04. Memotong kerongkongan dan mari’ setelah memutus kedua urat lehernya. Lihat syarat yang kedelapan dari syarat-syarat menyembelih:

Apabila hewan tersebut bisa dipegang maka diharuskan untuk mengalirkan darah dari leher hingga dagunya, dengan memutus kedua urat lehernya yaitu dua urat yang terbal yang mengelilingi kerongkongan. Dan yang lebih sempurna dari sembelihan adalah jika terputus juga kerongkongannya, yaitu saluran pernafasan, dan mari’ yaitu saluran makanan dan minuman, supaya hilang unsur yang menyebabkan dia hidup yaitu darah beserta jalannya yakni kerongkongan dan mari’. Apabila hanya memotong dua urat tersebut, maka telah halal. (hal. 75)

05. Hendaknya menyembunyikan pisau dari binatang kurban ketika mengasahnya, sehingga binatang tersebut tidak melihatnya kecuali ketika menyembelih saja.

06. Bertakbir (membaca Allahu Akbar) setelah membaca Bismillah.

07. Sewaktu menyembelih udhiyah maupun aqiqah hendaknya disebutkan dari siapa sembelihan tersebut setelah membaca bismillah dan Allahu Akbar seraya berdo’a kepada Allah agar menerimanya, Denagn berdo’a:
بسم الله والله أكبر اللهم إن هذا منك ولك عَنِّي

” Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah sembelihan ini dari-Mu untuk-Mu, maka terimalah dariku.”

Doa ini diucapkan jika sembelihan itu miliknya. hendaknya disebutkan nama orang lain jika sembelihan itu milik orang lain. “Ya Allah terimalah dariku” jika itu miliknya, atau dari fulan, jika itu milik orang lain.

Hal-hal Yang Makruh Dalam Penyembelihan

Di dalam menyembelih ada hal-hal yang makruh, yang selayaknya dihindari, Diantaranya:

1. Menyembelih dengan pisau tumpul dan tidak tajam. Meut pendapat yang lain bahwa perbuatan ini adalah haram hukumnya, dan pendapat inilah yang benar.
2 Mengasah pisau sedangkan binatang kurban melihatnya.
3. Menyembelih satu binatang sedangkan yang lain melihatnya.
4. Setelah menyembelih dia melakukan sesuatu yang menyakitkan sebelum hilang nyawanya,misal memotong lehernya atau mengupas kulitnya atau memotong sesuatu dari tubuhnya sebelum hewan tersebut mati, dan menurut pendapat yang lain bahwa hal ini adalah haram hukumnya, dan inilah yang benar.

Dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada Keluarga serta para Shahabat seluruhnya.

Disalin secara ringkas dari kitab “Ahkaa-mul Udhhiyah wadz dzakaat “ hal 78-83. oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ~rahimahullah~

No comments:

Post a Comment