Haram Menyembelih Untuk Selain Allah Subhanahu wata’ala
Abu Thufail Amir bin Watsilah berkata, "Aku berada di sisi Ali bin Abi Thalib, lalu datanglah seseorang menemuinya, orang itu bertanya, "Apakah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada merahasiakan sesuatu kepadamu?"
Abu Thufail berkata, "Mendengar ucapan tersebut, Ali marah dan berkata, "Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merahasiakan sesuatu kepadaku yang beliau sembunyikan dari manusia kecuali beliau telah menceritakan padaku empat perkara." Orang itu berkata, "Apa itu yang Amirul Mukminin ?" Ali berkata, "Beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
"Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, dan Allah melaknat orang yang memberi tempat bagi orang yang membuat bid’ah, dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di bumi" [Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1978-Nawawi), An-Nasai (7/232) Ahmad (1/108-118) dari hadits Ibnu Abbas yang juga dikeluarkan oleh Ahmad (1/217-39-317) dan Abu Ya'la (4/2539)]
Maka tidak boleh menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wata’ala berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang dari semisal perbuatan tersebut. Adapun yang diperbuat oleh orang awam pada hari ini dengan menyembelih untuk para wali maka masuk dalam laknat yang disebutkan dalam hadits ini, karena sembelihan untuk wali adalah sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wata’ala.
Berbuat Kasih Sayang Pada Kambing
Dari Qurrah bin Iyyas Al-Muzani bahwa ada seorang lelaki berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mengasihi kambing jika aku menyembelihnya". Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika engkau mengasihinya maka Allah merahmatinya" [Shahih. Dikeluarkan oleh Al-Hakim (3/586), Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (373), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (19/44-45-46), dalam Al-Ausathh (161) dan Ash-Shaghir (1/109) dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (2/302-6/343)]
Berbuat Baik (Ihsan) Ketika Menyembelih
Dengan melakukan beberapa perkara:
Menajamkan Pisau. Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata, "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih makan berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan semebelihannya" [ Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)]
Menjauh Dari Penglihatan Kambing Ketika Menajamkan Pisau. Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan, "Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain: Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian)" [Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya. Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja'far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar: "Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang 'ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah"]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, "Jika salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya" [Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.]
Menggiring Kambing Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik. Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya: "Giring hewan ini kepada kematian dengan baik" [Dikeluarkan oleh Al-baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.]
Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih. Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya" [Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1967-Nawawi), Abu Daud (2792) dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/276-280-286)]
Berkata Imam Nawawi dalam Syarhun Shahih Muslim (13/130): "Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri".
Tempat (Bagian Tubuh) Yang Disembelih. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, "Penyembelihan dilakukan di sekitar kerongkongan dan labah" [Shahih diriwayatkan Abdurrazzaq (8615)]
Labah adalah lekuk yang ada di atas dada dan unta juga disembelih di daerah ini. [An-Nihayah Fi Gharibil Hadits oleh Ibnul Atsir (4/223)]
Menghadapkan Hewan Sembelihan Ke Arah Kiblat
Nafi’ menyatakan bahwa Ibnu Umar tidak suka memakan sembelihan yang ketika disembelih tidak diarahkan kea rah kiblat.[Shahih. Diriwayatkan Abdurrazzaq (8605), dan di sisi Al-Baihaqi (9/280) dan jalan Ibnu Juraij dan Nafi bahwasanya: "Ibnu Umar menganggap sunnah untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat jika disembelih". Ibnu Juraij ini mudallis dan ia meriwayatkan dengan 'an'anah.]
Meletakkan Telapak Kaki Di Atas Sisi Hewan Sembelihan
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut’ [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (10/18-Fathul Bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2794), Al-Baihaqi (9/258-259) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (909)]
Tasmiyah (Mengucapkan Bismillah)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ
"Dan janganlah kalian memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaithan itu mewahyukan kepada wali-walinya (kawan-kawannya) untuk membantah kalian" [Al-An'am: 121]
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyembelih hewan kurban dengan dua domba jantan. Beliau mengucap bismillah dan bertakbir"
Dan dalam riwayat Muslim Beliau mengatakan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
Siapa yang lupa untuk mengucap basmalah maka tidak apa-apa. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang orang yang lupa bertasmiyah (membaca basmalah) maka beliau menjawab: "Tidak apa-apa" [Shahih. Diriwayatkan Malik (2141-riwayat Abi Mush'ab Az-Zuhri) dan dishahihkan sanadnya oleh Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/624)]
Tidak Boleh Menggunakan Taring/Gading Dan Kuku Ketika Menyembelih Kambing
Dari Ubadah bin Rafi’ dari kakeknya ia berkata: "Ya Rasulullah, kami tidak memiliki pisau besar (untuk menyembelih)". Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Hewan yang telah dialirkan darahnya dengan menggunakan alat selain dzufur (kuku) dan sinn (taring/gading) maka makanlah. Adapun dzufur merupakan pisaunya bangsa Habasyah sedangkan sinn adalah idzam" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (9/630-31-633-638-Fathul bari), Muslim (13/1966-Nawawi), Abu Daud (2821), Al-Baihaqi (9/281) dan Abudrrazzaq (8618), Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)]
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, Penulis Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah dan Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah, Penerjemah Ummu Ishaq Zulfa bint Husain, Penerbit Pustaka Al-Haura]
Syaikh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli
Syaikh Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah
No comments:
Post a Comment