Monday, October 31, 2011

FATWA MUI TENTANG AWAL DZUL HIJAH

Pimpinan Sidang Komisi A
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
Tentang
Fatwa Bunga (Interest/Faidah), Terorisme dan Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
Memutuskan
Menetapkan:
B. Fatwa Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah:

1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Rekomendasi:
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Dasar-Dasar Penetapan Fatwa:
Pertama, Hadits riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Umar:

لا تصوموا حتي تروا الهلال ولا تفطروا حتي تروه فإن غم عليكم فاقدروا له

“Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”

Kedua, Hadits riwayat Bukhari Muslim dari Abu Hurairah:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

“Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawal). Apabila kamu terhalangi sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”

Ketiga, Firman Allah QS Yunus [10]:5

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (٥)

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”.

Keempat, Firman Allah QS an Nisa’[4]:59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ (٥٩)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Kelima, Hadits riwayat Bukhari (demikian yang tercantum dalam teks fatwa MUI, –Aris) dari Irbadh bin Sariyah:

عليكم بالسمع والطاعة وإن ولي عليكم عبد حبشي

“Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin) meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya habsyi”.

Keenam, Kaidah Fiqhiyah

حكم الحاكم إلزام ويرفع الخلاف

“Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”

Ketujuh, Imam al Syarwani dalam Hasyiyah al Syarwani:

ومحل الخلاف إذا لم يحكم به حاكم، فإن حكم به حاكم يراه وجب الصوم علي الكافة ولم ينقض

“Adanya perselisihan tentang penentuan awal Ramadhan itu berlaku jika pemerintah tidak menetapkan keputusan dalam masalah tersebut. Jika pemerintah memutuskan dengan apa yang menjadi pendapatnya maka seluruh rakyat wajib berpuasa dan keputusan pemerintah tidak boleh dilanggar”

Jakarta, 22 Syawal 1424 H/ 16 Desember 2003 M
Pimpinan Sidang Komisi B
Ketua: KH Ma’ruf Amin
Sekretaris: Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Sumber:
Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hal 724-725, penerbit Sekretariat MUI, Jakarta, 2010, edisi ketiga.

Artikel: www.ustadzaris.com

No comments:

Post a Comment