Sunday, February 12, 2012

Boleh Berbicara untuk Khatib Jum’at Jika Sangat Diperlukan

Boleh Berbicara untuk Khatib Jum’at Jika Sangat Diperlukan


Syeikh Al Islam Ibnu Qudamah mengatakan:”Tidak diharamkan berbicara atas khatib dan mereka yang ditanya khatib, karena Nabi shalallahu alaihi wasalam bertanya kepada Sulaik, yang masuk masjid ketika beliau berkhutbah:”Apakah kamu sudah shalat?” Ia menjawab:”Belum”.

Dari Ibnu Umar, bahwa saat Umar berkhutbah pada hari Jumat, masuklah seorang dari sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasalam. Maka Umar mengatakan:”Pukul berapa sekarang?”. Ia mengatakan:”Saya seibuk hari ini, hingga tidak pulang, kecuali setelah saya mendengar panggilan shalat, dan tidak ada yang saya perbuat setelah itu, kecuali saya wudhu?”. Umar berkata:”Wudhu? Padahal kamu sudah tahu kalau Rasulullah shalallahu alaihi wasalam telah memerintahkan untuk mandi” (Muttafaq Alaihi).

Disamping itu, karena illah larangan berbicara adalah, bahwa perkataan melanggar kewajibnya diam dan mendengar khutbah, dan itu tidak ada di sini. Begitu juga atas siapa yang berbicara kepada Imam karena sebuah keperluan atau bertanya kepada sebuah permasalahan , dengan dalil khabar di atas“. (Al Mughni, 1/389, Bait Afkar Ad Dauliyah, 2004)

No comments:

Post a Comment