Setelah shalat Jum’at disunnahkan untuk shalat sunah sebanyak dua raka’at atau empat rakaat. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kamu hendak shalat setelah jum’at, maka shalatlah empat raka’at.” (Riwayat Muslimi, Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat dua Raka’at, sehabis jum’at di rumahnya.” (Riwayat Jama’ah).
Ibnu Qayyim berkata, bila selesai jum’at, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masuk ke rumahnya dan shalat dua raka’at, serta memerintahkan kepada siapa yang ingin mengerjakannya supaya shalat sesudah Jum’at itu empat raka’at. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika dikerjakan di masjid, hendaklah empat raka’at, dan kalau di rumah dua raka’at." Abu Daud menyebutkan dari Ibnu Umar bahwa dia shalat di masjid empat raka’at dan kalau di rumah dua rak’at. Kemudian jika seseorang mengerjakannya empat raka’at, maka suatu pendapat mengatakan harus bersambung, sedang pendapat yang lain mengatakan hendaklah salam setiap dua raka’at.
Dan yang lebih utama sunnat Jum’at itu dilakukan di rumah. Jika kita tidak bisa melakukan shalat Jum’at karena ada udzur, maka kita diwajibkan untuk melakukan shalat dhuhur empat raka’at sebagai pengganti shalat Jum’at dan tidak bisa digantikan dengan melakukan shalat Jum’at sendirian. Karena shalat jum’at wajib dilakukan secara berjama’ah. Wallahu A’lam bishawwab.
No comments:
Post a Comment