Hukum shalat tidak menghadap kiblat
Hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2009, di wilayah Bojongkulur dilakukan pengukuran ulang arah kiblat di beberapa mesjid yang dilakukan oleh tim Rukyatul Hilal Indonesia (RHI). Peralatan yang dipakai cukup canggih, ada GPS, theodolit, kompas dan perangkat software untuk menghitung arah kiblat.
Dari hasil pengukuran ulang, kedapatan Masjid Baiturrahman (Vila Nusa Indah Blok U) kurang benar arah kiblatnya (deviasi 11 derajad) sehingga kalau ditarik garis lurus, kiblatnya menjadi ke arah Yaman. Bahkan ada masjid di dekat Pasar Pocong deviasinya sampai 33 derajad, yang jika ditarik garis lurus, kiblatnya menjadi ke arah Zimbabwe (Afrika).
Panduan praktis penentuan arah kiblat bisa dilihat di sini
Koreksi sudut deklinasi dapat di-download di sini
Bagaimana hukum shalat yang tidak menghadap ke kiblat ? Berikut kutipan fatwa dari Syaikh Utsaimin mengenai hal itu.
Tanya :
Apabila suatu jama’ah melakukan shalat tidak menghadap qiblah, bagaimanakah hukumnya ?
Jawab :
Permasalahan ini tidak lepas dari dua kemungkinan :
Pertama : mereka berada di suatu tempat yang tidak memungkinkan mereka untuk mengetahui arah qiblat, seperti mereka dalam perjalanan sedang cuaca penuh dengan awan dan mereka tidak dapat mengetahui qiblat, maka jika mereka shalat dengan berhati-hati ( berusaha agar mereka menghadap arah yang tepat ) kemudian ( setelah selesai shalat ) ternyata mereka tidak tepat pada arah qiblat, maka tidak ada kewajiban apapun bagi mereka, karena mereka telah bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan mereka, dan Allah berfirman : ( dan bertaqwalah kamu sesuai dengan kesanggupanmu ) at-Taghabun : 16, dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ( Jika saya memerintahkan kamu dengan suatu perkara, maka datangkanlah perkara itu sesuai dengan kemampuanmu ) HR.Bukhari dan Muslim, khusus dalam hal ini Allah berfirman : ( Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah, sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmatnya) lagi Maha Mengetahui.) al-Baqarah : 115 ( Ath-Thabari menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan tentang suatu kaum yang suatu ketika tidak dapat melihat arah kiblat yang tepat, sehingga mereka shalat ke arah yang berbeda-beda, pent.)
Kedua : Mereka berada di tempat yang memungkinkan mereka untuk bertanya tentang arah qiblat yang tepat akan tetapi mereka lalai dan meremehkan ( tidak bertanya, pent), maka dalam keadaan seperti ini, mereka wajib mengqadha shalat yang mereka laksanakan dengan tidak menghadap qiblat, baik mereka mengetahui kesalahan tersebut setelah habisnya waktu shalat itu, atau sebelum habisnya waktu, karena dalam hal ini mereka salah dan sengaja salah, salah karena tidak menghadap qiblat sedang mereka tidak sengaja tidak menghadap kiblat, dan sengaja salah, karena meremehkan dengan tidak bertanya tentang qiblah tersebut, namun perlu kita ketahui bahwa miring sedikit dari arah qiblah adalaah tidak membahayakan, seperti jika ia miring ke arah kanan sedikit, atau ke kiri, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang penduduk Madinah : (antara timur dan barat adalah qiblah ) HR.Tirmidi, Ibnu Majah dan al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Oleh karena itu mereka yang berada sebelah utara qiblah, kita katakan kepada mereka : bahwa antara timur dan barat adalah qiblat, begitu juga mereka yang berada di sebelah selatan qiblah, dan bagi mereka yang berada di sebelah timur atau barat qiblah, kami katakan bahwa antara utara dan selatan adalah qiblat, maka miring sedikit tidak berpengaruh dan tidak membahayakan. Dan di sini ada suatu masalah yang saya perlu ingatkan yaitu : Barang siapa berada di Masjid Haram dan ia menyaksikan Ka’bah, maka wajib baginya untuk menghadap Ka’bah tersebut bukan ke arahnya, karena jika ia miring dari Ka’bah, maka dia tidak akan menghadap qiblah, dan saya melihat banyak dari kaum muslimin di Masjid Haram tidak menghadap Ka’bah, kamu mendapatkan barisan mereka memanjang, dan kamu dapat mengetahui dengan yakin bahwa kebanyakan dari mereka tidak menghadap Ka’bah, dan ini adalah suatu kesalahan yang besar yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin, dan tidak boleh terulang, karena jika mereka shalat dalam keadaan demikian, berarti mereka telah shalat tidak menghadap qiblah.
Pertanyaan : Seorang wanita shalat tidak menghadap qiblat, dan setelah lewat beberapa saat, dia baru tahu bahwa dia shalat tidak menghadap kiblat, apakan shalatnya shah ataukah ia harus mengulangi ?
Jawab : Jika seseorang shalat tidak menghadap qiblah sedang ia mengira bahwa itu adalah qiblah, maka jika dia berada dalam kampung ( yang memungkinkannya untuk bertanya ) maka wajib baginya untuk mengulangi shalat, karena dia dapat menanyakan hal tersebut atau mencari masjid agar mengetahui qiblahnya, adapun jika ia dalam perjalanan, jika ia sudah mengeluarkan segala kemampuannya untuk mengetahui qiblah, ternyata masih salah sedang di tempat tersebut tidak mendapatkan orang yang dapat ditanya, maka tidak wajib baginya untuk mengulangi . ( yang telah dikerjakan tidak menghadap qiblah) Wallahu a’lam.
Fatwa, 28 dzulhijjah ,Majmu’ Fatawa, Syaikh ‘Utsaimin, Jilid 12, hal, 415
No comments:
Post a Comment