Hukum Jual Beli Saham
Beberapa waktu yang lalu saya mencari data ke Bursa efek Indonesia kemudian saya menemukan istilah Jakarta Islamic Index (JII), yang tentunya buat saya istilah ini terasa asing, untuk itu saya memberanikan diri untuk menanyakan lebih lanjut tentang beberapa hal terkait dengan saham syariah, pertanyaan mendasar saya apakah boleh transaksi jual beli saham itu ? Apa dasar hukumnya ? Apapula itu JII ? Untuk Indonesia sendiri bagaimana perkembangannya?
Saham dapat diartikan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal ataupun persentase tertentu. Secara praktis instrumen saham belum didapati pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat (semoga Allah SWT ridha dan merahmati mereka semua). Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat yang dikenal hanyalah perdagangan komoditas barang riil seperti layaknya yang terjadi pada pasar biasa. Pengakuan kepemilikan sebuah perusahaan (syirkah) pada masa itu belum direpresentasikan dalam bentuk saham seperti layaknya sekarang. Dengan demikian pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, bukti kepemilikan dan atau jual-beli atas sebuah aset hanya melalui mekanisme jual-beli biasa dan belum melalui Initial Public Offering dengan saham sebagai instrumennya. Pada saat itu yang terbentuk hanyalah pasar riil biasa yang mengadakan pertukaran barang dengan uang (jual-beli) dan pertukaran barang dengan barang atau barter .
Dikarenakan belum adanya nash atau teks Al Quran maupun Al Hadits yang menghukumi secara jelas dan pasti tentang keberadaan saham maka para ulama dan fuqaha kontemporer berusaha untuk menemukan rumusan kesimpulan hukum tersendiri untuk saham. Usaha tersebut lebih dikenal dengan istilah ijtihad, yaitu sebuah usaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan dan mengeluarkan hukum syariah yang belum dikemukakan secara jelas (Al Quran dan Al Hadits) dengan mengacu kepada sandaran dan dasar hukum yang diakui keabsahannya.
Para fuqaha kontemporer berselisih pendapat dalam memperlakukan saham dari aspek hukum (tahkim) khususnya dalam jual-beli. Ada sebagian mereka yang membolehkan transaksi jual-beli saham dan ada juga yang tidak membolehkan. Para fuqaha yang tidak membolehkan transaksi jual-beli saham memberikan beberapa argumentasi yang di antaranya adalah sebagai berikut:( 1) Saham dipahami sebagaimana layaknya obligasi (surat hutang) , di mana saham juga merupakan hutang perusahaan terhadap para investor yang harus dikembalikan, maka dari itu memperjualbelikannya juga sama hukumnya dengan jual-beli hutang yang dilarang syariah. (2) Banyaknya praktek jual-beli najasy di bursa efek.(3) Para investor pembeli saham keluar dan masuk tanpa diketahui oleh seluruh pemegang saham.(4) Harga saham yang diberlakukan ditentukan senilai dengan ketentuan perusahaan yaitu pada saat penerbitan dan tidak mencerminkan modal awal pada waktu pendirian.(5)Harta atau modal perusahaan penerbit saham tercampur dan mengandung unsur haram sehingga menjadi haram semuanya.(6) Transaksi jual-beli saham dianggap batal secara hukum, karena dalam transaksi tersebut tidak mengimplementasikan prinsip pertukaran (sharf), jual-beli saham adalah pertukaran uang dan barang, maka prinsip saling menyerahkan (taqabudh) dan persamaan nilai (tamatsul) harus diaplikasikan. Dikatakan kedua prinsip tersebut tidak terpenuhi dalam transaksi jual-beli saham.(7) Adanya unsur ketidaktahuan (jahalah) dalam jual-beli saham dikarenakan pembeli tidak mengetahui secara persis spesifikasi barang yang akan dibeli yang terefleksikan dalam lembaran saham. Sedangkan salah satu syarat syahnya jual-beli adalah diketahuinya barang (ma'luumu al mabi'). (8) Nilai saham pada setiap tahunnya tidak bisa ditetapkan pada satu harga tertentu, harga saham selalu berubah-ubah mengikuti kondisi pasar bursa saham, untuk itu saham tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran nilai pada saat pendirian perusahaan
Berbeda dengan pendapat pertama maka para fuqaha yang membolehkan jual-beli saham mengatakan bahwa saham sesuai dengan terminologi yang melekat padanya, maka saham yang dimiliki oleh seseorang menunjukkan sebuah bukti kepemilikan atas perusahaan tertentu yang berbentuk aset, sehingga saham merupakan cerminan kepemilikan atas aset tertentu. Logika tersebut dijadikan dasar pemikiran bahwa saham dapat diperjualbelikan sebagaimana layaknya barang. Para ulama kontemporer yang merekomendasikan perihal tersebut di antaranya Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Khalaf sebagaimana dituangkan oleh Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Zakah yang menyatakan bahwa jual-beli saham dibolehkan secara syariah dan hukum positif yang berlaku.
Aturan dan norma jual-beli saham tetap mengacu kepada pedoman jual-beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek 'an taradhin, serta terhindar dari unsur maisir, gharar, riba, haram, dhulm, ghisy, dan najasy. Praktek forward contract , short selling , option, insider trading, ''penggorengan'' saham , merupakan transaksi yang dilarang secara syariah dalam dunia pasar modal. Selain hal-hal tersebut, konsep preferred stock atau saham istimewa juga cenderung tidak diperbolehkan secara syariah karena dua alasan yang dapat diterima secara konsep syariah, dua alasan tersebut adalah: (1)Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue), yang dikategorikan oleh kalangan ulama sebagai riba.(2) Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat perusahaan dilikuidasi. Hal tersebut dianggap mengandung unsur ketidakadilan.
Adanya fatwa-fatwa ulama kontemporer tentang jual-beli saham semakin memperkuat landasan akan bolehnya jual-beli saham. Dalam kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional Saudi Arabia yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdillah Ibn Baz jilid 13 (tiga belas) bab jual-beli fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual-beli saham dinyatakan sebagai berikut: ''Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secara utuh apa adanya, akan tetapi hanya representasi dari sebuah aset seperti tanah, mobil, pabrik, dan yang sejenisnya, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjualbelikan dengan harga tunai ataupun tangguh, yang dibayarkan secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual-beli''.
Untuk di Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia No. 40/DSN-MUI/2003 juga telah memutuskan akan bolehnya jual-beli saham . Terkait saham-saham yang dapat dibeli investor terdapat dalam Jakarta Islamic Index (JII) yang dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali yaitu periode Januari-Juni dan Juli-Desember yang jumlah emitennya ada 30 emiten. Adapun proses seleksinya mencakup seleksi Syariah, kegiatan emiten atau perusahaan yang bertentangan dengan prinsip hukum syariah Islam tidak diperkenankan masuk dalam JII seperti : (a) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. (b) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.(c) Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.(4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain itu sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria saham-saham emiten yang menjadi komponen dari pada Jakarta Islamic Index tersebut adalah : (1) Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 (tiga) bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham 10 berkapitalisasi besar.(2) Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90 % (sembilan puluh persen).(3) Memilih 60 (enam puluh) saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar ( market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.(4) Memilih 30 (tiga puluh) saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.
Dalam perkembangannya mulai tahun 2007 Bapepam Lembaga Keuangan sudah mengeluarkan Daftar Efek Syariah yang berisi emiten-emiten yang sahamnya sesuai dengan ketentuan syariah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 325/Bl/2007 Tentang Daftar Efek Syariah tanggal 12 September 2007 yang berisi 174 saham syariah.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Nurul Huda
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi /Konsultan Ekonomi Syariah
Selamat Siang,
ReplyDeletesaya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda