Kita memang seringkali menyaksikan di beberapa masjid, seorang khatib Jum'at memegang tongkat dalam khutbahnya. Praktek demikian itu sebenarnya bukan tanpa dasar. Sebab memang ada hadits yang sampai kepada kita tentang hal itu dari praktek Rasulullah SAW.
Kemudian para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits itu. Sebagian mengatakan bahwa memegang tongkat itu bagian dari sunnah atau kesempurnaan khutbah Jum'at. Sedangkan sebagian lainnya memandang bahwa hal itu bukan bagian dari urusan khutbah Jum'at, sebab di luar khutbah pun Rasulullah SAW pada masa tuanya sering memegang tongkat.
Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut: Dari Al-Hakim bin Hazn Al-Kalafi ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Aku datang kepada nabi SAW dan tinggal bersamanya beberapa hari hingga melakukan shalat Jum'at bersamanya. Beliau berdiri (khutbah) dengan bertumpu pada busur panah atau tongkat." (HR Abu Daud dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa jumhur ulama menetapkan bahwa bertumpu pada tongkat saat khubat Jum'at merupakan bagian dari sunnah khutbah. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu. Adapun dari sisi derajat kekuatan haditsnya, kita bisa telaah di dalam kitab Nailul Authar karya Asy-Syaukani. Disebutkan tentang pandangan para muhadditsin tentang derajat hadits ini.
Salah seorang perawi hadits ini yaitu Syihab bin Harasy Abu As-Shalt dikomentari sebagai Tsiqah oleh Ibnul Mubarak. Demikian juga dengan Ahmad, Yahya bin Mu'in serta Abu Hatim mengatakan bahwa Syihab itu perawi yang "la ba'sa bihi", yakni tidak ada masalah dengannya. Ibnu Hibban berkata, Syihab adalah seorang yang shalih meski seringkali salah hingga keluar dari tumpuannya. Adapun Ibnu Huzaemah dan Ibnu Sakan menyatakan bahwa derajat hadits ini shahih. Al-Hafiz Ibnu Hajar penysharah Shahih Bukhari mengomentarinya bahwa orang-orang mempercayai perawi ini (Syihab). Maka AL-Hafidz menghasankan isnadnya dan menegaskan bahwa hadits ini ada syahid (penguatnya), yaitu hadits Al-Barra' bin 'Azib. Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Nabi SAW memegang busur panah pada hari 'Ied dan berkhutbah dengan memegangnya. (HR Ahmad, At-Thabarani dan Abu Daud) Derajat hadits ini dinyatakan shahih oleh Ibnu as-Sakan.
Adapun dalil dari hadits lainnya tentang memegang tongkat saat khutbah Jum'at adalah merupakan sebuah hadits yang mursal. Yaitu hadits berikut: Dari 'Atho' bahwa Rasulullah SAW bila berkhutbah bertumpu/berpegangan pada 'anazah. (HR As-Syafi'i) Yang dimaksud dengan 'anazah sebagaimana disebutkan dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith adalah batang bentuknya lebih panjang dari tongkat tapi lebih pendek dari tombak. Namun di dalam hadits ini terdapat perawi yang dhaif (lemah) yaitu Laits bin Abi Salim. Namun sebagaimana yang kami sebutkan di atas, meski kenyataannya memang ada hadits yang lumayan kuat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW khutbah dengan berpegang kepada tongkat, namun sebagian dari para fuqaha mengatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan masyru'iyah khutbah. Sebab di luar khutbah pun Rasulullah pada masa tuanya memang selalu bertumpu pada tongkat.
Tapi ulama lainnya menjadikan hadits di atas sebagai dasar masyru'iyah kesunnahan memegang tongkat saat berkhutbah Jumat. Dan sebagian dari mereka menyebutkan hikmahnya. Antara lain agar khatib bisa lebih berkonsentrasi dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang di luar materi khutbah. Disebut juga bahwa dengan bertumpu pada tongkat, khatib bisa lebih kuat berdiri.
Wallahua’alm bishoshowab
No comments:
Post a Comment