Sunday, August 7, 2011

Penjelasan Tentang Ali Shalat Sambil Mabok

Penjelasan Tentang Ali Shalat Sambil Mabok


Berisi penjelasan tentang imam Ali Shalat sambil Mabok. Anda akan tahu mengapa Ali melakukan itu. Yang jelas, Ali tidak berbuat salah ketika shalat sambil mabok

Beberapa waktu yang lalu, sebuah makalah terpasang di hakekat dengan judul ali shalat sambil mabok.

Makalah ini diawali dengan tulisan :
Berikut ini adalah penerapan metodologi syiah terhadap imam syiah sendiri, yaitu Ali bin Abi Thalib.

Di sini memang saya menerapkan metodologi syiah dalam membahas. Jika pembaca ingin melihat penerapan metode ini oleh syiah, contohnya sangat banyak. Inti dari metode ini adalah memfokuskan pada suatu dalil, untuk menciptakan kesan jelek pada sahabat Nabi. Memfokuskan pada suatu dalil, berarti mengabaikan dalil-dalil lain. Ini diterapkan syiah dalam rangka menciptakan image jelek pada sahabat Nabi. Praktek metode ini bisa anda temukan dalam kitab “akhirnya kutemukan kebenaran” yang ditulis oleh seorang syiah bernama tijani samawi, juga oleh ketua ijabi, jalaludin rahmat, yang bantahannya dimuat juga di situs ini. Insya Allah akan kami bongkar juga kebohongan-kebohongan mereka berdua, tetapi setelah kami menyelesaikan 30 makalah membongkar kebohongan abdul husein al musawi, insya Allah.

Di sini saya ingin memberi pelajaran bagi syiah, bahwa mestinya mereka juga menerapkan metode yang sama pada Ali bin Abi Thalib. Artinya, jika metode yang sama diterapkan pada Ali, hasilnya juga akan menjelekkan Ali.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan Ali yang mabok. Karena Ali mabok saat khamr belum diharamkan. Hadits yang saya nukil di makalah asli memang sengaja saya potong. Mari kita lihat nukilan hadits selengkapnya.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَلَيْهِ السَّلَام أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ دَعَاهُ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَسَقَاهُمَا قَبْلَ أَنْ تُحَرَّمَ الْخَمْرُ فَأَمَّهُمْ عَلِيٌّ فِي الْمَغْرِبِ فَقَرَأَ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ فَخَلَطَ فِيهَا فَنَزَلَتْ { لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ }
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa seorang anshar memanggilnya dan Abdurrahman bin Auf, lalu memberi mereka berdua khamr, sebelum diharamkan, lalu Ali menjadi imam dalam shalat maghrib, lalu membaca Qul Ya Ayyuhal Kafirun, lalu salah membacanya.

Ketika khamr belum diharamkan, tentunya tidak ada dosa ketika diminum. Tetapi syiah memiliki akidah yang berbeda. Bagi syiah, Ali adalah imam yang maksum sejak lahir, yang tidak pernah melakukan kesalahan. Mereka tidak dapat menerima jika Ali minum khamr, meski saat khamr belum diharamkan. Islam tidak mengharamkan khamr pada awal-awal kedatangannya. Artinya, sahabat Nabi bebas minum khamr tanpa ada dosa, dan minum khamr bukan sebuah kesalahan, karena memang belum haram.

Pengharaman khamr dalam Islam tidak secara langsung, tetapi melalui beberapa fase. Fase pertama adalah dengan menyindir tentang bahaya khamr. Ini dalam surat An Nahl ayat 67:

Fase kedua adalah dengan menjelaskan bahaya khamr, bahwa bahaya khamr lebih banyak dari manfaatnya. Ini dalam surat Al Baqarah ayat 219, saat beberapa sahabat bertanya pada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang khamr, lalu turunlah ayat:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,



Fase ketiga adalah pengharaman khamr saat shalat, dengan asbabun nuzul peristiwa ali bin abi thalib yang mabok saat shalat. Artinya sampai di sini masih boleh minum khamr saat tidak mendekati shalat. misalnya setelah shalat.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Lalu terakhir adalah fase pengharaman secara total, yaitu pada surat Al Maidah ayat 90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

5:91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).


Setelah iman menghunjam dalam dada, baru khamr diharamkan, dan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam langsung menumpahkan khamr yang ada.

Saya menukilkan daftar referensi saya, yang jika dilihat sama dengan referensi-referensi yang digunakan oleh syiah untuk menghujat sahabat.

Jika syiah menggunakan referensi-referensi ini untuk menghujat para sahabat, mestinya mereka bisa menerima kenyataan ini, bahwa Ali shalat sambil mabok. Ini menunjukkan metode ilmiah syiah, yang tidak mengedepankan objektifitas. Apa yang sesuai dengan mazhab dan kepentingan syiah seluruhnya shahih. Apa yang menghujat kepentingan syiah pasti dhaif dan harus ditolak.

Ada komentar masuk menanyakan tentang asbabun nuzul pengharaman khamr, yaitu hadits yang terdapat di sunan Nasa’I tentang Umar bin Khattab yang berdoa tentang khamr : Ya Allah jelaskanlah tentang khamr pada kami secara tuntas. Lalu turunlah ayat-ayat khamr. Tidak ada pertentangan antara riwayat ini dan riwayat Ali bin Abi Thalib, karena bisa jadi Umar berdoa, dan terjadilah peristiwa Ali bin Abi Thalib yang shalat setelah minum.

2 comments:

  1. Semoga Alloh mela'nat orang yang mempercayai Imam Ali as sholat sambil mabuk!

    ReplyDelete