Dalil-dalil tatacara perhitungan zakat
Tanya :
Assalaamu’alaikum wr wb Saya ingin menanyakan bagaimana tata cara perhitungan zakat ditetapkan pertama kali ? Tata cara perhitungan zakat di sini adalah seperti nisab suatu harta, haulnya (mis. satu tahun), jumlah yang dizakatkan (mis. 2.5%), dll. Kewajiban mengeluarkan zakat tercantum di dalam Al Quran. Apakah tata cara mengeluarkan zakat juga terdapat di Al Quran, Hadist, atau Fatwa ulama ? Mohon penjelasannya. Jazakumullaahu khairan kastiiran. Wassalaamu’alaikum wr wb – (Nur Ain – Bekasi)
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d .Al-Quran Al-Karim adalah kitabullah yang memuat semua topik besar dalam kehidu pan manusia sehari-hari. Adakalanya Al-Quran Al-Karim berbicara masalah hukum hingga detail sekali, namun tidak jarang dia hanya membahas secara umum saja. Misalnya dalam masalah harta yang wajib dizakati, Al-Quran Al-Karim hanya mengatakan pokok-pokoknya saja. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah : 267). Sedangkan detail dari aturan zakat itu dijelaskan dalam hadits-hadits nabawi. Ada sekian banyak hadits dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bagaimana seharusnya kita menghitung harta yang wajib dizakati dan jenis harta yang seperti apa yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Dalam masalah zakat harta, uang atau emas dan perak, ketentuannya adalah 2,5 % dan dikeluarkan setelah adanya masa kepemilikkan selama satu tahun (haul). Ketentuan seperti itu jelas-jelas terdapat dalam hadits Rasulullah SAW. Misalnya hadits berikut ini :”Dari Ali ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila kamu memiliki 200 dirham, dan telah lewat masa satu haul, maka zakatnya adalah 5 dirham. Dan kamu tidak wajib zakat sebelum jumlahnya mencapai 20 dinar dan telah berlalu masa haulnya, maka zakatnya adalah 1/2 dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka zakatnya sesuai dengan kelebihannya. Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta kecuali bila telah lewat satu haul. (HR.Abu Daud & beliau menghasankannya).
Angka 2,5 % kita dapat dari pengertian bahwa tiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham, begitu juga dari 20 dinar zakatnya adalah 1/2 dinar. Maka berarti 1/40 dari total harta atau 2,5 %. Dari Ibnu Umar ,”Siapa yang memiliki harta, tidak ada kewajiban untuk membayar zakatnya hingga telah berlalu masa satu haul (HR. At-Timizy). Begitu juga dengan ketentuan zakat ternak dan zakat pertanian, ada ketentuan nisab dan haulnya. Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,”Tidak ada kewajiban untuk membayar zakat atas perak yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah (40 dirham). Tidak ada kewajiban membayar zakat unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor. Tidak ada kewajiban membayar zakat atas biji-biji tumbuhan yang kurang dari 5 wasaq (HR. Muslim).
(Keterangan : 1 wasaq sama dengan 60 sha’. Dan 1 sha’ sama dengan 40 mud. Dan 1 mud itu sama dengan sejumlah makanan yang bisa tertampung pada dua tapak tangan yang disatukan. Para ulama menakar 5 wasaq itu jumlahnya adalah kira-kira 520 g beras).
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Rasulullah SAW berkata, “Kewajiban zakat atas tanaman yang disirami oleh langit, mata air atau atsari adalah sepersepuluh (10 %). Dan kewajiban zakat atas tanaman yang diairi dengan tenaga manusia, zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5 %). (HR. Bukhari ).
(Keterangan : yang dimaksud dengan atsari adalah pohon yang mengambil air dengan akarnya lantaran dekat dengan perjalanan air).
Termasuk juga harta temuan dari peninggalan masa lalu dari orang terdahulu, ada ketentuan besar zakatnya dalam hadits nabawi. Dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasul Allah SAW bersabda,”Kewajiban zakat atas harta rikaz (harta simpanan orang zaman dahulu yang tertanam dalam bumi) adalah seperlima (20 %). Sedangkan untuk lebih detailnya lagi, para ulama melakukan kajian yang mendalam atas semua nash Al-Qur’an Al-Karim maupun hadits serta sumber-sumber syariat Islam lainnya. Dengan itu lalu mereka melakukan penyusunan hukum-hukum zakat secara terinci dan sistematis.
6. ZAKAT PERUSAHAAN DAN PENGHASILAN
Tidak di peroleh keterangan dari jumhur ulama fiqh tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan : Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya serat, tidak ada pendapat ahli fiqh tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
1. Tidak wajib di zakati di tinjau dari bendanya, yang di zakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nisab dan haulnya
2. Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan
3. Ketetapan ini sesuai dengan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : Dokter, Guru, Tukang Jahit, Direktur dan sebagainya wajib di zakati. Mazhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senisab dan sempurna haulnya.
No comments:
Post a Comment