Wednesday, July 13, 2011

KEUTAMAAN SHOLAT QOBLIYAH SUBUH

Keutamaan Shalat Qabliyah Subuh

Soal :

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah fadhilahnya shalat dua raka’at qabliyah subuh ? Dan jika seseorang tidak sempat melaksanakan shalat qabliyah subuh, bolehkah mengqadha’nya dan dilakukan setelah selesai shalat subuh langsung, padahal itu adalah waktu dilarang untuk shalat ? Kami sampaikan terima kasih atas jawabannya. (A. Siddiq, 08155996xxxx)

Jawab :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Shalat dua raka’at qabliyah subuh termasuk shalat sunnah yang sangat ditekankan bagi setiap muslim. Padahal kebaikannya begitu besar, melebihi dunia dan seisinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Dua raka’at (qabliyah) subuh pahalanya lebih baik dari dunia dan seisinya.” [1]

Termasuk waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat adalah setelah shalat subuh sampai terbit matahari, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada sholat setelah (shalat) subuh sampai terbit matahari …’” [2]

Akan tetapi, menurut pendapat yang lebih kuat, shalat yang dilarang adalah shalat-shalat yang tidak terikat dengan sebabnya (shalat mutlak), adapun shalat-shalat yang diikat pensyar’atannya dengan suatu sebab (jika tidak ada sebabnya tidak disyari’atkan), semisal sholat sunnah setelah thawaf[3], shalat gerhana[4], shalat tahiyatul masjid[5] dan lain sebagainya., maka tidak dilarang walaupun dilakukan pada waktu-waktu terlarang, lantaran shalat-shalat ini terikat dengan sebabnya.

Dan termasuk yang dibolehkan adalah mengqadha’ qabliyah subuh setelah shalat subuh, walaupun waktu tersebut termasuk waktu dilarang shalat. Hal ini didasari oleh beberapa hal :

1. Keumuman perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengqadha’ setiap shalat yang terlewatkan tanpa sengaja. Dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barang siapa lupa shalat, atau tertidur, maka hendaklah dia lakukan shalat itu jika ia mengingatnya, tidak ada kaffarah kecuali hal itu, (Allah berfirman), ‘Dan tegakkan shalat untuk mengingat-Ku.’” [6]

2. Kekhususan dalil yang membolehkan hal ini, seperti dalam sebuah hadist :

Dari Qois bin Amr berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat dua raka’at setelah (shalat) subuh, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah (engkau) shalat subuh dua kali ?’ Orang itu menjawab, ‘Saya belum shalat dua raka’at qabliyah subuh, lalu aku lakukan (setelah subuh),’” Lalu (Qois) berkata “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diam (tidak melarangnya).” [7]

Pendapat ini juga berdasarkan riwayat dari Qais bin Qahd radhiallahu ‘anhu, bahwa dia pernah shalat shubuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia belum sempat mengerjakan shalat qabliyah. Tepat setelah shalat subuh berjamaah selesai, Qais langsung berdiri dan mengerjakan dua rakaat shalat qabliyah subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan tidak mengingkarinya.” (HR. Turmudzi, Ibnu Hibban, dan Thabrani; dan dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Hadist di atas menunjukkan bahwa mengqadha’ qabliyah subuh setelah shalat subuh hukumnya boleh karena ada keterangan yang sangat jelas dari diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang melakukan hal tersebut. Hanya, lebih utama jika seseorang terlewatkan shalat qabliyah subuh – baik tertidur atau lupa – maka hendaknya diam mengqadha’nya setelah matahari terbit, dan ini adalah yang lebih afdhal, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Barang siapa belum melaksanakan shalat dua raka’at (qabliyah) subuh, maka hendaknya dia shalat dua raka’at tersebut setelah terbitnya matahari.[8]”[9]

Seandainya ada orang yang datang ke mesjid untuk shalat subuh sudah terlambat, apa yang harus dia pilih shalat tahiyatul masjid atau shalat qobla subuh karena kalau dia kerjakan dua-duanya orang lain lama menunggu ?

Ketika Anda mengerjakan shalat sunnah qabliyyah subuh hal itu sudah mencukupi sebagai shalat tahiyyatul masjid. Sebab yang dimaksudkan oleh Rasul saw dengan shalat tahiyyatul masjid adalah shalat sebelum duduk dalam masjid. Beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian masuk mesjid, hendaknya tidak duduk sebelum melakukan shalat dua rakaat.”



Wassalamu alaikum wr.wb.

Disalin dari Majalah ALFURQON (Rubrik: Soal Jawab Ibadah) no. 109 edisi: 06 thn ke 10 Muharram 1431.H/Desember 2010.H

Artikel: www.ibnuabbaskendari.wordpress.com

[1] HR. Muslim(1193)

[2] HR. Bukhari (551)

[3] HR. Tirmidzi (668), Nasa’I (585) dan dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Misykat al-Mashobih (1045).

[4] Seperti HR. Bukhari (413)

[5] HR. Bukhari (1/315) dan Muslim (2/576)

[6] HR. Bukhari (562) dan Muslim (1103)

[7] HR. Abu Dawud (1267), Tirmidzi (422), Ibnu Majah (1154), Ahmad (23811), dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Misykat al-Maashobih (1044) dan Shohih Abu Dawud (1151))

[8] HR. Tirmidzi (423), dan dishohihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Shohihah (2361)

[9] Lihat Fatwa lajnah Da’imah (9/263). Fatwa senada ini disetujui dan ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz sebagai ketua, Abdurrozzaq Afifi, Abdulloh Ghodiyan, dan Ibnu Qu’ud masing-masing sebagai anggota.


Oleh :Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali. AM

2 comments:

  1. Di atas disebutkan :

    "Barang siapa belum melaksanakan shalat dua raka’at (qabliyah) subuh, maka hendaknya dia shalat dua raka’at tersebut setelah terbitnya matahari.[8]"[9]

    Apakah qabliyah pada tanda kurung itu menerangkan tentag shalat sunnah?
    Apakah hadist tersebut bukan menerangkan tentang sholat subuh itu sendiri?

    ReplyDelete
  2. Mohon maaf,,coba lihat lg kitab i'anah...bahwa boleh sholat qobliyah subuh setelah sholat fardhu subuh dan niatnya adalah bukan qodho tetapi adaa spt biasa...maaf ya....

    ReplyDelete