MUKADDIMAH
Tidak diragukan lagi bahwasanya masyarakat awam merupakan orang yang paling cepat menerima segala bentuk sarana yang membawa kepada kerusakan, yang dengan sarana tersebut bisa melakukan hal-hal yang diharamkan (bid'ah), seperti maulid dan semisalnya, apalagi jika ditambah dengan kehadiran orang yang yang dikenal keilmuan, kehormatan dan kedudukannya, mereka melakukan yang terlarang dengan bentuk ketaatan, tenggelam dalam jurang kebodohan dan kesesatan, sehingga mereka (orang awam) akan berlepas diri dari pelarangan sambil berkata: “Telah hadir bersama kami sayyid (tuan) si fulan, sifulan dan sifulan”.
Hal ini seperti yang diungkapkan dalam gubahan sya'ir berikut:
Orang yang berilmu yang tidak peduli dengan kesalahannya adalah kerusakan yang besar
Dan lebih rusak lagi orang yang bodoh yang banyak beribadah
Keduanya merupakan fitnah yang besar bagi alam ini
Bagi orang yang menjadikan mereka panutan didalam agamanya
[Al-Imam Asy Syaukani Rahimahullah]
Mereka yang awam dan miskin ilmu ini seolah dicocoki hidungnya dan mengekor tanpa mau mencari dalil, banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui kaidah ushul bid’ah yang pada akhirnya ikut terjerumus kedalam kebid'ahan, disisi lain ada juga orang yang tidak mengerti akan kaidah ushul bid'ah ini dengan serampangan membid’ahkan suatu perkara yang berkaitan dengan urusan keduniawian untuk maslahah dunia dan akhirat atau yang dikenal dengan masholihul mursalah.
Ketahuilah perkara keduniawian pada asalnya hukumnya adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya, sementara ibadah itu pada asalnya adalah haram untuk dikerjakan sampai ada dalil shahih yang memerintahkannya. Inilah kaidah yang harus dipegang oleh setiap muslim baik itu dari sisi I’tiqad, ibadah maupun mu’amalah, sehingga tidak membuat kita bermudah-mudah membuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah…” ( QS. Al Hujurat : 1)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitabnya tafsirnya, “Melalui ayat ini Allah Ta’ala mengajarkan adab kepada hamba-Nya yang mukmin berupa pengagungan dan penghormatan terhadap apa yang dikerjakan Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya janganlah kalian mengagungkan (mengamalkan disertai keyakinan akan kebaikannya-pent) suatu amal sebelum Allah dan RasulNya menetapkan bolehnya amal tersebut, tetapi hendaklah kalian ittiba’ dalam segala perkara agama”. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “baik itu perkataan maupun perbuatan (amal lisan maupun amal badan-pent). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)
Inilah kaidah ushul bid’ah yang dimaksud, mari kita fahami ushul bid'ah tersebut.
Mengenal Makna Bid’ah
Definisi bid’ah yang paling baik adalah yang disampaikan Imam Asy Syathibi dalam kitab beliau yang agung Al ‘Itishom, yaitu “jalan yang baru dalam din yang menyerupai syari’at yang dimaksudkan dengannya untuk beribadah kepada Alloh Ta’ala”.
Maka dapat diterangkan kriteria suatu amal itu disebut bid’ah jika sebagai berikut :
1. Dilakukan secara terus menerus
2. Baru, tidak contoh atau tidak ada dalil syar’i yang shahih
3. Menyerupai syari'at baik dari sisi sifatnya atau dari sisi tujuan dilakukannnya amal tersebut, yakni demgan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Jika terkumpul pada suatu amal 3 kriteria diatas, maka amal itu disebut bid’ah. Meskipun amal itu dipandang baik oleh banyak orang tidaklah mengubah statusnya berubah menjadi boleh, baik apalagi disunnahkan !! sebagaimana perkataan sohabiyun jalil (sahabat Rasul yang agung) Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyAllahu ‘anhu, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya”. Juga dari beliau, “ittiba’lah (mengikuti Rasul dan sahabatnya) kalian, dan jangan berbuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah dicukupi !”.
Sifat-sifat syari’at:
1. Tertentu waktunya
contoh : shalat, maka kalau kemudian seseorang melakukan suatu shalat yang dia menentukan waktunya atau hanya mengikuti pendapat seseorang tanpa ada dalil dari syari’at Islam itulah dia bid’ah.
2. Tertentu tempatnya
contoh : thawaf, jika thawaf haji adalah di Ka’bah, maka kalau ada seseorang membuat thawaf versi baru dengan melakukan thawafnya di kuburan, atau di Masjid Nabawi di Madinah maka itulah bid’ah.
3. Tertentu jenisnya
contoh : zakat, untuk orang Indonesia/ Malaysia zakat fitrahnya adalah beras karena itulah makanan pokoknya, maka kalau ada seseorang zakatnya berupa anggur merah meskipun mahal dan dikeluarkan sebanyak seribu kilo tetaplah tidak diterima, itulah dia bid’ah.
4. Tertentu jumlahnya
contoh : shalat shubuh, disyari’atkan sebanyak dua raka’at. Maka kalau ada seseorang shalat shubuh kurang atau lebih dari 2 rakaat dengan sengaja dan menganggapnya baik, maka itulah bid’ah.
5. Tertentu tata caranya
contoh : niat, jika seseorang hendak melaksanakan shalat atau puasa atau ibadah lainnya maka haruslah disertai dengan niat didalam hati. Jika ada yang melafazhkan niat seperti “ushalli fardha dzuhri” atau selainnya maka dia telah melakukan tata cara tambahan, karena hal ini tidak ada tuntunannya dalam syari’at. Kalau shalat dan menuntut ilmu adalah sama-sama ibadah, bahkan bersetubuhnya suami istri juga ibadah, seandainya benar ada lafazh niat shalat, maka apa lafazh niat menuntut ilmu dan bersetubuhnya suami istri?!
Masholihul mursalah
Masholihul mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan).
Bedakan Bid’ah dengan Masholihul Mursalah
Kalau perkara duniawi jelas tidak diingkari kebolehannya selama hal itu membawa kebaikan walaupun itu baru semua, akan tetapi kalau membawa madharat dan menyelisihi syari’at barulah hal itu diingkari. Karena perkara yang menjadi urusan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah yang berkaitan syari’at dienul Islam. Beliau bersabda :
“Engkau lebih mengetahui tentang perkara duniamu” (HR. Muslim)
Namun hal itupun harus tetap didalam koridor syari’at dan jangan sampai keluar darinya. Oleh karena itu, agar kita bisa membedakan kedua istilah ini maka perlu diketahui bahwa :
* Masholihul mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana/wasilah demi penjagaan lima maqashid (tujuan utama) syari’ah yaitu agama, jiwa, harta, keturunan dan akal; sementara bid’ah terjadi pada ibadah atau ghoyahnya (tujuan).
Para pembaca yang dirahmati Allah, ketahuilah bahwa masholihul mursalah adalah tuntutan, maka pada hakikatnya masholihul mursalah itu memiliki dalil, yaitu dalil umum kewajiban untuk menjaga kelima maqashid syari’ah. Sehingga apabila tidak akan terjaga kelima hal tersebut kecuali dengan mengadakan sesuatu walaupun terkait dengan agama maka hal itu bukan bid’ah tetapi tergolong masholihul mursalah.
Contohnya adalah pembukuan/ pencatatan Al Qur’an dan Hadits. Hal ini adalah tuntutan demi terjaganya syari’at ini. Kalau di awal waktunya hal ini tidak diperlukan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masih ada, wahyu pun masih turun dan para sahabat sangat kuat hafalannya. Namun sepeninggal Rasulullah maka dituntut Al Qur’an itu untuk disatukan, karena kaum muslimin sudah tersebar dimana-mana sementara para penghafal Al Qur’an tidak tersebar. Apabila di zaman kita ini tidak ada pembukuan Al Qur’an, hal ini justru akan membahayakan syi’ar islam. Bagaimana mungkin memakai kacamata untuk memudahkan membaca Al Qur’an dan menggunakan mikropone untuk mengeraskan suara adzan dikatakan bid’ah kalau kita sudah mengetahui kaidah pertama ini ?!
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).” (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97)
* Masholihul mursalah tidak ada tuntutan untuk dikerjakan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sedangkan bid’ah tuntutan untuk dikerjakan itu sudah ada pada zaman Nabi.
Contohnya adzan pada shalat ‘Ied. Kalau kemudian seseorang mengumandangkan adzan pada shalat ‘ied dengan alasan untuk memanggil manusia agar segera berkumpul, kebutuhan adzan untuk memanggil manusia pada shalat ‘ied sudah ada pada masa Rasulullah, tetapi beliau tidak melakukannya menunjukkan bahwasanya itu bukan untuk kebaikan (walaupun adzan itu bagus). Hal ini membuktikan bahwa agama bukanlah berdasarkan akal dan perasaan kita, akan tetapi harus ittiba’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sekalipun hawa nafsu kita memandangnya baik namun jikalau tidak ada dalil syar’i maka tetaplah hal itu tercela.
Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan masholihul mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.” (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103)
Maka dengan memahami ini kita dapat membedakan, kalau kemudian ada sebuah perbuatan yang itu memungkinkan dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya namun tidak mereka lakukan hal ini menunjukkan bahwa hal itu bukan merupakan kebaikan dan bid’ah kalau kita melakukannya setelah mereka. Misal perayaan Maulid Nabi dan Isra Mi’raj, demi membangkitkan rasa cinta kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sudah ada tuntutannya pada masa Nabi, karena seandainya hal ini betul mendatangkan kecintaan kepada Nabi, tentunya para sahabat lebih dahulu melakukannya karena mereka paling suka melakukan sesuatu yang mendatangkan cinta kepada Rasul, tentunya mereka lebih butuh dan bersemangat karena mereka (para sahabat) adalah generasi terbaik ummat ini. Namun kenyataannya mereka tidak pernah melakukannya. Apakah kita merasa lebih mulia dari nabi dan sahabatnya ?! Allahu musta’an. Dan kalau boleh dengan mending-mendingan (hal ini tentu tidak boleh dan jangan coba-coba membuka pintu tawar-menawar dalam agama), kita seharusnya bukan merayakan kelahiran beliau dengan berfoya-foya harta untuk penyelenggaraan acaranya, tetapi sepantasnya berduka cita karena tanggal kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sama dengan tanggal wafatnya beliau !! sadarlah saudaraku…..
Dalil-dalil bahwa setiap bid'ah itu sesat
Sesungguhnya, salah satu ujian terbesar ummat Islam dewasa ini adalah permasalahan "Bid’ah" (yaitu suatu cara dalam agama yang diada-adakan (tanpa dalil)) yang menyerupai syari’ah yang bertujuan dengan melakukannya adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala", lihat Mukhtashar Al-I’tisham hal.7, -pent.), bahkan hal ini telah menyebar ke berbagai negara Islam. Jarang sekali kita jumpai suatu tempat yang di situ terlepas dari masalah bid’ah dan sangat sedikit manusia yang selamat darinya. Perkara bid’ah merupakan masalah yang besar, sangat berbahaya, dan termasuk "pos"nya kekufuran. Pelaku bid’ah telah mencabut hukum Allah, karena itu dia tidak mau berusaha untuk taubat (tidak diberi pertolongan untuk bertaubat).
Berkata ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu: "Sesungguhnya perkara-perkara yang paling dibenci oleh Allah adalah bid’ah-bid’ah." (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubra 4/316)
Berkata Sufyan Ats-Tsauriy: "Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis daripada kemaksiatan, pelaku maksiat masih ingin bertaubat dari kemaksiatannya (masih diharapkan untuk bertaubat), sedangkan pelaku bid’ah tidak ada keinginan untuk bertaubat dari kebid’ahannya (sulit diharapkan untuk bertaubat)." (Dikeluarkan oleh Al-Laalikaa`iy 1/133 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/26 dan Al-Baghawiy dalam Syarhussunnah 1/216)
Pelaku bid’ah -apalagi ahlul bid’ah- sulit untuk bertaubat dikarenakan ia mengira perbuatannya baik, dan dengan perbuatan bid’ahnya itu dia bermaksud untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi. Oleh karena itu pelaku bid’ah tidak pernah berfikir untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatannya bahkan dengan kebid’ahannya tersebut ia mengharapkan pahala. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): "Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaannya itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaithan)?" (QS. Faathir: 8)
Berbeda dengan orang yang berbuat maksiat, biasanya apabila ia telah berbuat maksiat paling tidak ada rasa penyesalan dan merasa sedikit amalannya dan jelek perbuatannya, sehingga jika datang nasehat padanya segera ia akan bertaubat -bi`idznillaah-. Akan tetapi keduanya, pelaku bid’ah dan maksiat, apabila mau bertaubat, sesungguhnya Allah Maha Mengampuni dosa dan Menerima Taubat hamba-Nya dan memaafkan kejelekan-kejelekannya. Kita minta kepada Allah subhanahu wa ta’ala keselamatan, ‘afiyah, taufiq dan hidayah. Amin!
Dalil-dalil Bahwasanya Semua Bid’ah Adalah Sayyi`ah (Tercela), Tidak Ada Hasan (Kebaikan) Sedikitpun Padanya
Dalil ke-1:
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya): "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian." (Al-Maa`idah:3).
Tafsir dari ayat diatas:
Berkata Al-Imam Malik bin Anas: "Barangsiapa mengada-adakan di dalam Islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian." Maka apa-apa yang tidak menjadi agama pada hari itu, maka tidak menjadi agama pula pada hari ini." (Al-I’tisham, Al-Imam Asy-Syathibiy 1/64)
Berkata Asy-syaukani rahimahullah: "Maka, sungguh apabila Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mematikan Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana dengan pendapat orang yang mengada-adakan setelah Allah subhanahu wa ta’ala menyempurnakan agama-Nya?! Seandainya sesuatu yang mereka ada-adakan termasuk dalam urusan agama menurut keyakinan mereka, berarti belum sempurna agama ini kecuali dengan pendapat mereka, ini berarti mereka telah menolak Al-Qur`an. Dan jika apa yang mereka ada-adakan bukan termasuk dari urusan agama, maka apa faedahnya menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan dari urusan agama??
Ini adalah hujjah yang terang dan dalil yang agung, tidak mungkin orang yang mengandalkan akalnya dapat mempertahankan hujjahnya selama-lamanya. Maka jadilah ayat yang mulia ini (Al-Maa`idah:3) sebagai hujjah yang pertama kali memukul wajah ahlur ra`yi (orang yang mengandalkan dan mendahulukan akalnya daripada wahyu) dan menusuk hidung-hidung mereka dan mematahkan hujjah mereka." (Al-Qaulul Mufiid fii Adillatil Ijtihaad wat Taqliid hal.38)
Dalil ke-2:
Berikut mukaddimah Rasul Shallallahu 'alaihi wassalam, bawasanya beliau pada waktu berkhutbah beliau sering mengingatkan kepada ummatnya bahwa seluruh bid'ah adalah sesat, dan sunnah ini sering di contoh oleh generasi sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in dan ulama-ulama salaf dari yang terdahulu hingga sekarang, namun sayangnya banyak da'i-da'i mengabaikan sunnah tersebut, berikut haditsnya:
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu Ta'ala 'anhuma, beliau berkata: "Bawasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam selalu berkata didalam khutbahnya: "Ammaa ba'd sesungguhnya sebaik-baik perkataan (sebaik-baik kata yang keluar dari mulut manusia dihari-hari yang dia lalui, pent.) adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk (hujjah) adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat."" (HR. Imam Muslim no.867)
hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Ukaim, sanadnya dari sahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam kitab Al-Bida’ hal.13 dan Al-Laalikaa`iy hadits ke 100 (1/84)
Dan hadist yang diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan nasehat yang mendalam, yang karenanya berlinanganlah air mata (karena terharu) dan membuat hati kami bergetar. Seseorang dari kami berkata: Ya Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat. Maka beliau bersabda (yang artinya): "Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak Habasyi (Etiopia). Barangsiapa hidup (berumur panjang) di antara kalian niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin yang mendapat petunjuk (yang datang sesudahku), gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama, pent.). Karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat." (HR. Ahmad 4/126, Abu Dawud no.4607, At-Tirmidziy no.2676 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami’ no.2546)
Mari kita lihat syarah hadits ini:
Berkata Ibnu Rajab: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)" merupakan kata (qa’idah) yang menyeluruh dan tidak ada pengecualian sedikitpun (dengan mengatakan, "Ada Bid’ah Hasanah", pent.) dan merupakan dasar yang agung dari dasar-dasar agama." (Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlih hal.549)
Berkata Ibnu Hajar: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)" merupakan qa’idah syar’iyyah yang menyeluruh baik lafazh maupun maknanya. Adapun lafazhnya, seolah-olah mengatakan: "Ini hukumnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat."
Maka, bid’ah tidak termasuk bagian dari syari’at, karena semua syari’at adalah petunjuk (bukan kesesatan, pent.), apabila telah tetap bahwa hukum yang disebut itu adalah bid’ah, maka berlakulah "semua bid’ah adalah sesat" baik secara lafazh maupun maknanya, dan inilah yang dimaksud. (Fathul Baary 13/254)
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin: "Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: " Kullu bid’atin = semua bid’ah" maknanya menyeluruh, umum, mencakup dan didukung dengan kata yang kuat, mencakup dan umum pula yaitu lafazh " Kullu = semua". Maka segala sesuatu yang didakwahkan sebagai bid’ah hasanah, jawabannya adalah dengan kata di atas, sehingga tidak ada pintu masuk bagi ahlul bid’ah untuk menjadikan bid’ah mereka sebagai bid’ah hasanah. Dan di tangan kami ada pedang yang sangat tajam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni (Kullu bid’atin dholaalah). Pedang yang sangat tajam ini dibuat di atas nubuwwah dan risalah, dan tidak dibuat di atas sesuatu yang goyah. Dan bentuk (kalimat yang digunakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ini sangat jelas, maka tidak mungkin seseorang menandingi pedang yang tajam ini dengan mengatakan adanya bid’ah hasanah sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat). (Al-Ibdaa’ fii Kamaalisy Syar’i wa Khathiiri Al-Ibtida’ oleh Ibnu ‘Utsaimin hal.13)
Beliau (Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin) juga berkata: "Sesungguhnya setiap bid’ah adalah sesat dan bahwasanya tidak ada pada bid’ah-bid’ah tersebut sesuatu yang dianggap baik sebagaimana yang disangka oleh sebagian ulama. Bahkan seluruh bid’ah adalah sesat, maka barangsiapa yang menyangka bahwasanya ada suatu bid’ah dari bid’ah-bid’ah yang ada sebagai suatu kebaikan, maka hal itu (bid’ah yang dia sangka sebagai kebaikan) tidak lepas dari salah satu dari dua perkara, yang pertama bahwasanya hal itu bukan bid’ah dan ia menyangkanya sebagai bid’ah atau kemungkinan yang kedua bahwasanya hal itu bukanlah kebaikan dan ia menyangkanya kebaikan. Adapun adanya bid’ah dan kebaikan (menyatu pada suatu keadaan yaitu menganggap adanya bid’ah hasanah) maka ini adalah perkara yang mustahil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: "(Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat)". (At-Ta’liiqaat ‘alal Arba’iin An-Nawawiyyah hal.73)
Dalil ke-3:
Dari ‘Aisyah berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya): "Barangsiapa yang mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini, apa-apa yang tidak ada darinya (tidak kami perintahkan, pent.) maka ia tertolak." (HR. Al-Bukhariy no.2697 dan Muslim no.1718)
Syarah hadits ini:
Berkata Imam Asy-Syaukani: "Hadits ini termasuk qa’idah-qa’idah agama, karena termuat di dalamnya banyak hukum yang tidak bisa dibatasi. Betapa jelas sumber dalil untuk membatalkan ahli fiqh yang berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi beberapa bagian, dan penolakan mereka secara khusus tentang sebagian di dalamnya, sementara tidak ada pengkhususan (yang dapat diterima) baik dari dalil ‘aqli (logika) maupun naqli (dari Al-Qur`an & As-Sunnah, pent.). (Nailul Authaar 2/69)
Dalil ke-4:
Berkata ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: "Ittiba’lah (mengikutlah) dan janganlah kalian berbuat bid’ah, maka sungguh telah cukup bagi kalian dan semua bid’ah adalah sesat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah hadits no.175 (1/327, 328) dan Al-Laalikaa`iy hadits no.104 (1/86))
Dalil ke-5:
Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu: "Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia memandangnya sebagai kebaikan." (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah hadits no.205 (1/339) dan Al-Laalikaa`iy hadits no.126 (1/92))
SYUBHAT-SYUBHAT
Mereka yang mengatakan "ada bid'ah hasanah"
Syubhat ke-1:
Nabi Shallallahu 'alaihi wassallam memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah, saya dapati redaksi hadits yang berbunyi seperti berikut ini, (dikirimkan oleh seorang teman yang membantah bid'ahnya perayaan maulid Nabi):
Mereka berkata:
"Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau:
“Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi).
Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.
Perhatikan hadits beliau saw, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yg tidak mencekik ummat, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yg tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat : “ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM..dst, “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi islam sebagai agama kalian”, maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yg baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan rasul Nya, alangkah sempurnanya islam."
Sanggahan terhadap syubhat diatas:
Sebelumnya kita berlindung kepada Allah dari kedzaliman para ta`wilul jahilin (penta`wilan agama yang salah yang dilakukan oleh orang-orang yang jahil) yang gemar menyelewengkan dalil-dalil karena tidak sesuai dengan logika/akal mereka.
Mereka ini telah merubah makna dari tafsiran hadits diatas. Apakah kata "Sunnatan Hasanatan" dalam hadits tersebut artinya bid'ah hasanah (hal baru yang baik dalam Islam)?
Masya Allah, Inilah seperti yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam sebagai "ta`wilul jahilin" sungguh tidak ada dari kalangan salafus shalih (sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in) yang menafsirkan kata-kata "Sunnatan Hasanatan" = membuat hal baru yang baik dalam Islam (bid'ah hasanah). "Sunnatan Hasanatan" maksudnya adalah "menjalankan suatu sunnah yang baik".
Hadits yang benar bermaksud:
"man sanna fil Islamihi sunnatan hasanatan falahu 'ajruha, wa 'ajruhu man 'amilabiha ba'dahu, min ghairi ayankusa nin ujuurihim syaiun, waman sanna fil Islamihi sunnatan sayyi'atan kaana 'alaihi widzruha wa widzruhum man 'amilaabiha mimba'dihi, min ghairi ayankusa nin audzaarihim syaiun" (HR. Imam Muslim no.1017)
Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassalam bersabda: "Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa yang menjalankan suatu sunnah yang jekel didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya" (HR. Imam Muslim no.1017)
Inilah arti yang benar menurut penjelasan dari Al-imam mujaddid abad II Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani Rahimahullah, insya Allah.
Syubhat seperti ini yang sering digunakan senjata oleh sebagian orang yang mengatakan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam mengizinkan kita melakukan bid’ah yang baik (hasanah), masya Allah, hendaknya seseorang yang beranggapan seperti ini takut dan bertaubat kepada Allah...
Berikutnya akan saya tuliskan syarah dari hadits diatas, pertama-tama kita harus memahami dulu apa yang dimaksud "bid'ah"?
Makna Bid’ah Secara Bahasa:
Yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf [46]: 9)
Dan juga firman-Nya,
“Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)
Makna Bid’ah Secara Istilah:
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.
Dari definisi ini, saya perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin.
Pertama, ’suatu cara baru dalam agama’.
Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah).
Kedua, ‘menandingi syari’at’.
Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at.
Ketiga,
‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.
Sebenarnya hadits itu (Muslim no.1017) merupakan syarah dari hadits Tirmidhi, no. 2675. Jika kita menemukan kontradiksi antara hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan hadits yang diriwayatkan oleh Jarir ibn 'Abdullah, mari kita periksa kedua riwayat tersebut dan memahami apa yang mereka maksudkan.
Berikut lengkap haditsnya:
Dari Jarir ibn 'Abdullah Al-Bajali (Semoga Allah merahmatinya) berkata: "Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassalam berkata: "Barangsiapa menjalankan suatu sunnah yang baik , maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa menjalankan suatu sunnah yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya." (HR. al-Tirmidhi, no. 2675. Beliau mengatakan, hadits ini sahih hasan)
Ada sebuah cerita mengenai hadits diatas, yang akan menjelaskan "Barangsiapa menjalankan suatu sunnah yang baik..." (lengkap hadits yang mereka ubah maknanya):
Imam Muslim meriwayatkan berita ini dari Jarir ibn 'Abdullah, yang juga syarah dari hadits itu sendiri.
Beliau berkata: "Beberapa orang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam dengan memakai pakaian yang terbuat dari kain wol. Beliau melihat bahwa mereka dalam keadaan yang miskin (susah) dan berputus asa, sehingga beliau mendesak masyarakat untuk memberikannya sedekah. Mereka ini orang yang sangat lambat responnya, dan terlihat dari wajahnya (mereka seperti orang yang sedang kebingungan). Kemudian seorang laki-laki Anshar memberikannya sebuah kantung perak, maka yang lain dengan serta merta datang ikut memberi sedekah kepadanya dengan wajah yang penuh sukacita. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam berkata: "Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang buruk didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya." (HR. Imam Muslim, no. 1017).
Penjelasan yang lebih lanjut dapat kita temukan dalam riwayat yang ditulis oleh an-Nisaa'i, juga dari Jarir ibn Abdullah (Semoga Allah merahmatinya) yang mengatakan: "Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam dini hari, ketika beberapa orang (yang hampir telanjang tidak berpakaian dengan benar, pent.) dan tidak beralas kaki, dengan pedang disampingnya, datang kepadanya. Wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam berubah ketika beliau melihat keadaan mereka yang miskin (sedang kebingungan, pent.). Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wassalam mengunjungi tempat mereka, dan memerintahkan sahabat Bilal untuk menyerukan orang-orang untuk mendo'akan mereka.
Beliau kemudian memimpin orang-orang dalam do'a, maka beliau memanggil mereka, dan berkata: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. "[QS. Al-Nisaa': 1].
" Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)..." [QS. Al-Hashr:18].
Maka mulailah orang-orang bersedekah dari dinar, dirham, pakaianya, gandumnya meski hanya setengah. Seorang pria dari kalangan Anshar memberikan sebuah kantong (yang dia bawa dengan tangannya, pent.), kemudian yang lain berdatangan, hingga sampai ada diantara mereka dua tumpukan makanan dan pakaian, dan aku melihat wajah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam penuh suka cita berkata: "Barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang baik didalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barang siapa yang menjalankan suatu sunnah yang buruk didalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya." (Diriwayatkan oleh an-Nisaa'i dalam Al-Mujtaba: Kitab al-Zakaat, BAB al-Tahreed 'ala al-Sadaqah).
Dari konteks cerita diatas, jelas sudah bahwa apa yang dimaksudkan oleh kata-kata "Man Sanna Fil Islami Sunnatan Hasanatan (Barangsiapa manjalankan sesuatu yang baik (sunnah hasanah))" maksudnya adalah: Barang siapa yang menghidupkan, mengamalkan dalam Islam salah satu bagian dari Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam atau mengajarkan sesuatu yang baik untuk orang lain, atau perintah untuk mengikutinya, atau bertindak sesuai dengan yang dituntunkan oleh Rasul-Nya sehingga orang lain melihat atau mendengar tentang hal ini dan mengikuti contoh sunnah tersebut maka ia mendapatkan pahala kebaikkan sebanyak orang yang mengikutinya.
Hal ini juga diterangkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma beliau berkata:
"Seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam kemudian beliau mendesak kepada masyarakat untuk memberikan sedekah kepadanya. Seorang lelaki tersebut berkata: "Aku telah (begini, begitu... pent.), 'dan tidak ada seseorangpun yang memberikan sedekah kepadanya baik banyak atau sedikit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam berkata: "Barangsiapa menjalankan suatu sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tidak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa melakukan sesuatu sunnah yang buruk maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tidak dikurangkan sedikitpun dari dosanya." (HR. Ibn Majah dalam as-Sunan, no. 204)
Setelah kita fahami syarah haditsnya, saya akan tuliskan penjelasan dari para ulama dalam beberapa point:
1. Syaikh Muhammad bin Sholah Al Ustaimin menjelaskan makna "Man Sanna" maksudnya adalah mengamalkan suatu amalan yang sudah ada diamalkan oleh para sahabat Rasulullah, bukan suatu amalan yang dibuat lagi oleh otak mereka sebagai syari'at yang baru. Yang dimaksud dengan hadits tersebut adalah beramal sesuai dengan ajaran sunnah nabawiyyah yang telah ada. Hal ini adalah faktor penyebab disabdakannya hadits itu, yakni sedekah yang disyari'atkan.
2. Kemudian kata-kata "Al 'amalu fimaa sabatan minal sunnah an-nabawiyyah" yang dimaksud dengan hadits ini kata beliau (Syaikh Muhammad bin Sholah Al Ustaimin) adalah: Apa saja yang ketat yang ada datang daripada sunnah Rasulullah. Dan menunjukkan sebab dihaditskannya hadits tersebut karena hadits ini yang diterangkan oleh beliau kepada kita secara berurutan, yaitu Wahuwwa shodaqotul masrur'ah: yaitu tentang shodaqoh yang masrur'ah yang disyari'atkan oleh Rasulullah.
3. Dan kepada kita diterangkan pula oleh beliau (Syaikh Muhammad bin Sholah Al Ustaimin) tentang sebab urutnya hadits ini, Mengapa Rasulullah mensabdakan hadits ini kepada para sahabat?
Kata beliau, daripada Jarir ibn 'Abdillah berkata:
Telah memberi khutbah kepada kita Rasulullah dan menghasung kita (memberi semangat kita) untuk bersedekah, Para sahabat terdiam (malas mendengar/ kurang semangat mendengar, pent.), sehingga nampak dari wajah Rasulullah bahwa beliau marah, kemudian datang salah seorang sahabat Anshor membawa kantong (yang berisi kurma atau sebagainya, pent.) sehingga sahabat lain mengikuti perbuatan tersebut, sehingga nampak pada wajah Rasulullah kegembiraan, kemudia Rasulullah terangkan hadits ini: "Man sanna fil Islamihi sunnatan hasanatan falahu 'ajruha, wa 'ajruhu man 'amilabiha ba'dahu". Barang siapa yang menjalankan, mengerjakan suatu sunnah yang baik...
Lihat para sahabat, mereka mengamalkannya karena telah diterangkan sebelumnya oleh Rasulullah begitu, setelah mereka dianjurkan untuk bersedekah, ada satu sahabat membawa kantong kemudian diikuti oleh sahabat yang lain, ini sebab urutnya hadits ini dan sampai kiamat para sahabat ini mendapat pahala.
4. Dalam hadits tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan "Man Sanna" (barangsiapa yang melaksanakan sunnah pertama kali) dan beliau tidak mengatakan "Man Ibtida'" (barangsiapa yang melakukan sesuatu yang baru dalam Islam), dan beliau pun mengatakan "Fil Islami" (dalam Islam), sedangkan bid'ah itu bukan dari syariat Islam. Beliau mengatakan "Hasanah" (yang baik) sedangkan bid'ah bukan merupakan sesuatu yang baik. Dan jelas sekali perbedaan sunnah dan bid'ah, sebab sunnah merupakan suatu jalan yang diikuti sedangkan bid'ah itu merupakan sesuatu yang dibuat-buat dalam agama.
5. Kata-kata "Sunnatan Hasanatan" ini tidak pernah dinukilkan dari seorangpun dari kalangan salafus shalih yang hidup dalam kurun waktu tiga abad pertama, sebab asal mula melakukan maulid adalah bid'ah yang tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga abad pertama, sebab Imam Syaukani rahimahullah adalah ulama Yaman yang hidup pada abad II sejaman dengan Syaikhul Islam Muhammad ibn Abdul Wahhab rahimahullah, beliau (Asy Syaukani) sangat keras sekali menentang taqlid, memberantas bid'ah dan syirik.
6. Adapun kata-kata "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" dan "Wa Man Sanna Sunnatan Sayyi'ah" tidak bisa ditafsirkan dengan "menciptakan sesuatu yang baru", sebab keberadaanya sebagai sesuatu yang baik atau buruk itu tidak mungkin diketahui kecuali melalui syari'at agama. Karena itu maka yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut haruslah baik menurut syara' atau sebaliknya buruk menurut syara'. Maka pengertian itu hanya berlaku bagi bentuk sedekah yang telah disebutkan hadits diatas, adapun sedekah yang serupa dengannya merupakan bagian dari sunnah-sunnah yang telah disyari'atkan, sehingga tinggalah kedudukan "sunnah sayyi'ah (yang buruk)" itu ditafsirkan sebagai perbuatan maksiat yang keberadaannya menurut syara' jelas-jelas maksiat, seperti membunuh, sebagaimana diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita dalam hadits mengenai anak Adam, dimana beliau bersabda,"Li Annahu Awwala Man Sanna Al Qotla" (Artinya: sebab dialah yang pertama-tama melakukan sunnah membunuh).
Demikian kesimpulan bagi kita bahwa sahabat tersebut merupakan benar-benar seperti apa yang dikatakan oleh Rasulullah "Walaupun manusia berinfaq sebesar gunung uhud untuk menandingi amalannya para sahabat tentu manusia tidak akan mampu" (HR. Bukhari dan Muslim), mengapa? Karena merekalah yang pertama kali mengamalkan Islam dan pertama kali yang menda'wahkan Islam dan pahala itu akan terus mengalir kepada mereka dan oleh karena itu Abu Bakar Sidiq radhiyalahu 'anhu mengatakan "sampai dunia ini kiamat ditimbang seluruh amalan manusia tidak akan bisa menandingi amalan sahabat", dan karena para sahabat inilah Islam sampai kepada kita, Wallahu a'lam...
Maka jelaslah sudah bahwa tidak ada ruang keraguan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak mungkin akan memerintahkan berbuat bid'ah dalam hal agama, tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam berucap dan berbuat melainkan atas dasar wahyu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak ada hujjah yang dapat membuka pintu kepada "bid'ah hasanah".
Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam dalam setiap khutbahnya berulang kali menyatakan bahwa: "Setiap hal baru dalam agama adalah bid'ah, setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan ada di neraka." ( HR. an-Nisa'i dalam as-Sunan, Salaat Al-'Eedayn, Bab kayfa al-Khutbah).
Redaksi yang sama juga diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu dari Ahmad, melalui 'Irbaad ibn al-Sariyah kepada Abu Dawud dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu kepada Ibnu Majah.
Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam sering mengatakan pada awal khutbahnya: "... Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitaabullaah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat... "(HR. Muslim no. 867)
Jika semua bid'ah adalah sesat, lalu bagaimana mungkin ada orang yang kemudian mengatakan bahwa ada dalam Islam sebagai "bid'ah hasanah"? ini jelas merupakan kontradiksi dari pernyataan dan peringatan Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam pada setiap khutbahnya mengatakan (Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat).
Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam menyatakan bahwa: "Barangsiapa yang mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini, apa-apa yang tidak ada darinya (tidak kami perintahkan, pent.) maka amalannya tertolak." (HR. al-Bukhaari, dalam kitab Fath al-Baari, no. 2697 ). Lantas bagaimana mungkin orang bisa mengatakan bahwa bid'ah amalannya tidak tertolak karena ia baik dan diizinkan untuk mengikutinya? Dimanakah akalnya?
Terkadang ada juga seseorang yang ingin menjauhkan diri dari kesesatan (dengan cara beribadah kepada Allah atau mendekatkan diri kepada-Nya dengan amalan-amalan yang tidak di ajarkan dalam Islam). Dalam artian, mereka beramal dengan amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sama sekali. Sehingga mereka inilah orang-orang yang lari dari kesesatan dengan cara kesesatan pula, diantara syubhat-syubhat mereka:
1. Mereka menganggap bahwa agama ini kurang, Allah dan Rasul-Nya belum lengkap dan sempurna dalam menyampaikan dien ini, dan masih ada ruang yang mesti diperbaiki. Ini jelas menentang pernyataan yang ada didalam Al-Qur'an (yang artinya): "... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu..." [QS. Al - Ma'idah: 3]
2. Menganggap bahwa agama yang dibawa Nabi belum sempurna dari dari jaman dulu hingga sampai saat ini dan baru bisa dilengkapi dengan ide-ide atau akal-akal sendiri.
3. Ingatlah wahai saudaraku! menyebarkan perkara syubhat seperti ini dapat membuka pintu bid'ah dan ini lebih berbahaya dan dapat menghancurkan agama ini karena setiap pembid'ah mencontohkan kepada saudaranya yang lain bahwa apa yang dia kerjakan (bid'ah) dianggapnya sesuatu yang baik, maka sangat tepat hadits yang mereka jadikan tumbal membantah diri mereka sendiri.
"...barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017)
Bertaubatlah wahai saudaraku, ingatlah apabila kalian mencontohkan perbuatan yang buruk maka bagi kalian dosa ditambah dosanya orang yang mengikuti bid'ah kalian, takutlah kepada Allah... !
Syubhat ke-2:
Mereka yang berhujjah dengan perkataan Umar bin Al Khathab yang dinukil oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah:
Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliau rahimahullah berkata,
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)
Beliau rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)
Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (bid’ah sayyi’ah). Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa bid’ah itu tercela dan sesat. Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang sebenarnya.
SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN:
KETAHUILAH SEMUA BID’AH ITU SESAT
Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ’sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama, pen)’, ’setiap bid’ah adalah sesat’, dan ’setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun menolak kandungan makna berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)
Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘tidak semua bid’ah itu sesat’. (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93)
Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘kullu’ (artinya: semua) pada hadits,
“Setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan lafazh umum.
Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan keumumannya, tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah)
Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini. Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)
Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir, bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
“Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan (bid’ah)?”
Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek (sayyi’ah).
Syubhat ke-3:
BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH UMAR
[Sanggahan pertama]
Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada sepuluh hari terakhir selama beberapa kali. Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ’sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu bid’ah secara bahasa dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum (termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh sebelumnya.
Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini tidak dilakukan kecuali setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan muhdats/bid’ah (sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun yang dimaksudkan dengan muhdats/bid’ah di sini adalah muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru. (Disarikan dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)
[Sanggahan Kedua]
Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujjah (pembela). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh mempertentangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)
[Sanggahan Ketiga]
Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.
Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah sesat dan tertolak.
Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ’setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.
Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?
Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah ummat. Jika memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud dari perkataan tersebut.
Misalnya hand phone (HP) ini termasuk bid’ah secara bahasa. Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik (hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat menimbulkan kerancuan di tengah-tengah ummat.
Syubhat ke-4:
Berikut beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya.
[1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah
Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.
Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (’adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.
Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)
Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)
Kesimpulannya: Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.
[2] Yang Penting Kan Niatnya!
Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing.”
Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,
“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)
Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,
“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,
“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid)
Kesimpulan: Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.”
[3] Ini Kan Sudah Jadi Tradisi di Tempat Kami…
Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah yang dia lakukan. Ketika ditanya, “Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau 40 hari setelah kematian?” Dia menjawab, “Ini kan sudah jadi tradisi kami…”
Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang musyrik terdahulu ketika membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen yang kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa beralasan,
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.” (QS. Az Zukhruf [43] : 22)
Saudaraku yang semoga selalu dirahmati Allah, setiap tradisi itu hukum asalnya boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan selama tidak ada unsur ibadah di dalamnya. Misalnya, santun ketika berbincang-bincang dengan yang lebih tua, ini adalah tradisi yang bagus dan tidak bertentangan dengan syari’at. Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a tertentu pada hari ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian, maka ini adalah bid’ah karena telah mencampurkan ibadah dalam tradisi dan mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil.
Jadi, bid’ah juga bisa terdapat dalam tradisi (adat) sebagaimana perkataan Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (’adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)
Dan sedikit tambahan bahwa tradisi yang diposisikan sebagai ibadah sebenarnya malah akan menyusahkan umat Islam. Misalnya saja tradisi selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari. Syari’at sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena melakukan bid’ah semacam ini, beban hamba tersebut bertambah. Sebenarnya melakukan semacam ini tidak ada tuntunannya, malah dijadikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga membebani hamba. Bahkan kadang kami menyaksikan sendiri di sebuah desa yang masih laris di sana tradisi selamatan kematian. Padahal kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut adalah ekonomi menengah ke bawah. Lihatlah bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia harus mencari utang di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan kematian yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena kematian kerabat bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan. Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini dengan menjauhkan kita dari berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya.
[4] Semua Umat Islam Indonesia bahkan para Kyai dan Ustadz Melakukan Hal Ini
Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah -seperti Maulid Nabi- yang ia lakukan dibantah sembari mengatakan, “Perayaan (atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”
Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan. Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian kelompok?
Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2/89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)
Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am [6] : 116)
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran bukan mengikuti kebanyakan orang.
[5] Baca Al Qur’an kok dilarang?!
Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.” Lalu dia bergumam, “Masa baca Al Qur’an saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “Masa baca dzikir saja dilarang?!”
Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah hakikiyah dan idhofiyah.
Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para ulama baik secara global maupun terperinci. (Al I’tishom, 1/219)
Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban (hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada contohnya dalam syari’at.
Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2 sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama dengan bid’ah hakikiyah. (Al I’tishom, 1/219)
Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.
Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi sunnah.
Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah idhofiyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak ada dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal tadi.
Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan tahlil dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga. Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca adalah bacaan laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya? Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang lemah bahkan sebagian palsu.
Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain sebagainya (lihat kembali sifat-sifat syari’at diatas, point a, d dan e). Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?
Kesimpulan:
Setelah disebutkan dalil-dalil bahwa bid’ah itu seluruhnya tercela dan jahat, nampaklah dengan jelas bahwa pendapat adanya bid’ah hasanah adalah pendapat yang bathil, menyelisihi nash-nash dan atsar (riwayat-riwayat) yang ada.
Pada penutup ini akan dipaparkan enam point dari sepuluh point (yang ada dalam kitab Al-Luma’ fir Raddi ‘alal Muhsinil Bida’) yang hanya dengan mengamati salah satu dari keseluruhannya saja sudah cukup untuk menjelaskan kebathilan pendapat yang mengatakan adanya bid’ah hasanah -Insya Allah-.
Maka bagaimana jika seluruhnya terkumpul, apalagi kalau disertai dalil-dalil yang telah disebutkan terdahulu. Oleh karenanya tidak akan tersisa satu syubhatpun bagi ahlul bid’ah, tidak juga satu ucapanpun. Maka perhatikanlah point-point tersebut dengan berurutan, dari pertama sampai yang berikutnya.
Pertama:
Bahwa dalil-dalil yang mencela bid’ah sifatnya adalah umum, tidak terkhususkan, bersamaan dengan itu, jumlahnya banyak dan tidak ada perkecualian sama sekali. Tidak ada dari dalil-dalil tersebut yang menentukan bahwa di antara bid’ah-bid’ah itu ada yang sifatnya sebagai Al-Huda (petunjuk) dan tidak pernah datang riwayat yang mengatakan: "Bahwa semua bid’ah sesat kecuali itu dan itu", serta tidak ada sedikitpun nash-nash yang bermakna seperti itu. Maka jika di sana ada bid’ah yang menurut pandangan syari’ah adalah "hasanah", niscaya akan disebutkan oleh ayat atau hadits, akan tetapi itu tidak pernah didapati. Hal ini menunjukkan bahwasanya dalil-dalil yang banyak jumlahnya tersebut harus dipahami menurut zhahir dari nash-nash itu yang sifatnya umum dan menyeluruh untuk semua bid’ah yang tidak seorangpun bisa terlepas (menghindar) dari ketentuan ini. (Lihat Al-I’tisham 1/187)
Kedua:
Bahwasanya telah "terkonsep" dalam qa’idah Ushul ‘ilmiyyah (Ushul Fiqh, pent.), bahwa setiap qa’idah yang menyeluruh atau dalil-dalil syar’i yang menyeluruh bila terulang dalam berbagai keadaan, di segala waktu dan suasananya yang berbeda, kemudian bersamaan itu tidak diiringi dengan sesuatu yang mengkhususkan atau mengikat (mengecualikan, pent.), maka ini adalah petunjuk atas tepatnya, bahwa dalil-dalil yang ada berlaku menurut ketentuan zhahir lafazhnya yang mutlak dan umum. Dari sisi inilah datangnya hadits-hadits yang mencela dan mengingatkan dari bid’ah (yaitu mutlak, umum dan menyeluruh, pent.).
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ulang khutbah dari mimbarnya di hadapan khalayak ramai di antara muslimin di berbagai waktu dan suasana yang berbeda-beda bahwasanya: "Seluruh bid’ah itu sesat", tidak pernah datang dalam ayat atau hadits yang mengecualikan atau mengkhususkan, serta tidak juga datang dalil yang bisa dipahami menyelisihi zhahir nash-nash yang ada yang sifatnya umum dan menyeluruh. Maka ini adalah bukti yang jelas bahwa nash tersebut berlaku menurut keumumannya tanpa terkecuali.
Ketiga:
Salafush Shalih dari kalangan shahabat, tabi’in dan ulama-ulama sesudahnya telah sepakat (ijma’) atas pencelaan terhadap bid’ah, menghinakannya dan menjauhkannya serta menjauhi siapa saja yang teracuni dengan bid’ah tersebut, juga tidak terjadi pada mereka itu sikap berpangku tangan terhadap perkara ini, tidak pula ada pengecualian dari mereka tentang bahaya dan jeleknya bid’ah. Maka sikap ini -sepanjang pengamatan- merupakan ijma’ ulama yang telah baku yang menunjukkan bahwa bid’ah itu seluruhnya tercela, tidak ada kebaikan padanya sedikitpun. (Al-I’tisham 1/188)
Keempat:
Bahwasanya bid’ah hanya bergantung pada bid’ah itu sendiri (sama sekali tidak tergantung/bersumber pada syari’ah, pent.). Karena bid’ah merupakan sikap menyaingi dan membuang syari’at, maka segala sesuatu yang keadaannya seperti itu mustahil untuk dipilah-pilah menjadi baik dan jelek (karena semua bid’ah adalah jelek, pent.), atau tidak mungkin di sana ada sebagian yang terpuji dan sebagiannya tidak terpuji, karena tidak dibenarkan baik secara dalil ‘aqli maupun naqli untuk menganggap baik suatu perkara yang menyelisihi syari’ah.
Kelima:
Bahwasanya pernyataan bid’ah hasanah akan membuka pintu kebid’ahan untuk orang masuk ke dalamnya, kemudian tidak mungkin membantah apapun bid’ahnya, karena setiap pelaku akan mengaku bahwa amalan bid’ahnya "hasanah". Maka orang-orang Rafidhah akan mengatakan tentang bid’ahnya dengan "bid’ah hasanah", demikian pula (pengikut) Mu’tazilah, Jahmiyyah, Khawarij dan selain mereka (dari kalangan ahlul bid’ah). Sebaliknya wajib atas kita untuk membantah mereka dengan hadits (Kullu bid’atin dholaalah = semua bid’ah adalah sesat).
Keenam:
Apa patokan (standard) dalam menyatakan baiknya bid’ah? Dan siapa yang ucapan atau pendapatnya dipakai rujukan dalam hal ini?
Bila dikatakan: "Patokannya adalah harus sesuai dengan syari’ah". Kita katakan: "Segala yang sesuai dengan syari’ah sama sekali bukan bid’ah". Kalau dikatakan: "Rujukannya adalah akal". Kita jawab: "Akal itu berbeda-beda dan berlainan" maka akal yang mana yang digunakan sebagai rujukan itu? Dan mana yang akan diterima hukumnya? Karena semua pelaku bid’ah akan menyangka bahwa amalan bid’ahnya hasanah (baik) menurut akal?!!!
Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan "bid’ah hasanah". Wallaahu a’lamu bish Shawaab.
[Lihat kitab Al-Luma’ fir Raddi ‘alal Muhsinil Bida’ karya ‘Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nashir As-Sahaibaniy]
Muraja'ah:
1. Kajian kitab oleh Al Ustadz Dzul Akmal 1-10 "Adakah bid'ah hasanah ?"
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 1.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 2.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 3.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 4.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 5.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 6.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 7.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 8.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 9.ogg
Adakah Bidah Hasanah - Al Ustadz Dzul Akmal 10.ogg
2. Buletin Al Wala’ Wal Bara’ Edisi ke-13 Tahun ke-2
3. Muhammad Abduh Tuasikal - Adakah Bid'ah Hasanah ?
http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-1.html
http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-2.html
http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-3.html
http://muslim.or.id/manhaj-salaf/mengenal-seluk-beluk-bidah-4.html
No comments:
Post a Comment