Kafirkah Orang Yang Tidak Mengkafirkan Orang Kafir ? (bag. 2)
PENYALAH GUNAAN KAIDAH INI OLEH KELOMPOK JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH
Namun kaidah barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir, ini telah disalahgunakan oleh kelompok yang senang mengkafirkan kaum muslimin, yaitu kelompok jama’ah takfir dan hijarah.
Jama’ah takfir dan hijrah ini mengkafirkan kaum muslimin yang tidak sejalan dengan keyakinan Khawarij mereka dengan hujjah “barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir”. Mereka juga mengkafirkan siapa saja yang tidak mengkafirkan penguasa muslim yang telah mereka kafirkan. Merekapun mengkafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan muslim yang melakukan dosa besar. Dalam hal ini, mereka berjalan di atas manhaj pendahulu mereka, yaitu Khawarij!
Penyalahgunaan seperti inilah yang menyebabkan terjadinya fitnah di tengah kaum muslimin, membuka pintu-pintu kejahatan, pertumpahan darah, penghalalan harta dan kehormatan di tengah kaum muslimin, wal iyadzu billah.
Initinya, kita harus memahami kaidah syari’at yang berbunyi “barang siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka ia kafir” tersebut menurut pemahaman yang telah dijelaskan dan disyarah oleh para ulama yang terpercaya, yakni ulama salaf. Jangan memahaminya secara serampangan, karena berakibat fatal dan menyeret kepada kesesatan.
SIAPAKAH JAMA’AH TAKFIR WAL HIJRAH
Syaikh Nashir bin Abdul Karim Al-Aql menjelaskan secara sekilas tentang jama’ah ini sebagai berikut.
Jama’ah takfir wal hjrah merupakan bukti keberadaan Khawarij pada abad ini. Mereka menamakan diri Jama’atul Muslimin. Muncul di Mesir dan diprakarsai Syukri Musthafa, seroang mahasiswa fakultas pertanian di Asyuth (Universitas Asyuth).
Pemikiran-pemikiran Khawarij menghinggapi pikirannya setelah ia dihukum sekitar tahun 1385H. Dia banyak mendapatkan paham ini ketika berada di dalam penjara, hingga sekitar tahun 1391H. Akhirnya jama’ahnya bertambah besar dan pemikirannya kian berkembang. Sikap mereka sangat berlebih-lebihan, hingga tokoh-tokoh mereke terbunuh setelah mereka menculik Dr Muhamamd Hussain Adz-Dzahabi.
Saya tidak bermaksud menceritakan sejarah dan kejadiannya di sini. Hanya saja yang terpenting bagi kita perlu mengetahui dasar, ciri-ciri dan sikap mereka, serta sebab-sebab yang membuat mereka sebagai pengikut hawa nafsu (Khawarij). Kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dasar pemikiran dan cirri-ciri Khawarij pada abad ini (jama’ah takfir wal hijrah) sebagai berikut.
Pertama : Mengkafirkan. Hal ini mencakup :
1. Mengkafirkan para pelaku dosa besar dan menganggap mereka keluar dari agama dan kekal selamanya di dalam neraka, sebagaimana pendapat Khawarij terdahulu.
2. Menganggap kafir siapa saja yang berbeda dengan mereka dari kalangan kaum muslimin (ulama atau lainnya), dan menjatuhkan vonis kafir ini secara mu’ayyan (terarah kepada person tertentu)
3. Mengkafirkan siapa saja yang keluar dari jama’ah mereka yang dahulu pernah bersama mereka, atau orang yang berbeda dengan dasar mereka.
4. Mengkafirkan masyarakat muslim (yang bukan dari mereka), dan menghukuminya sebagai masyarakat jahiliyah.
5. Menganggap kafir siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak dan tanpa perincian.
6. Mengkafirkan siapa saja yang tidak mau hijrah kepada mereka dan orang yang tidak mau memboikot masyarakat dan yayasan-yayasan (organisasi-organisasi).
7. Mengangap kafir secara mutlak orang yang tidak mengkafirkan orang kafir menurut mereka.
Kedua : Kewajiban HIjrah dan Uzlah (menyendiri). Hal ini mencakup.
1. Meninggalkan masjid kaum muslimin dan tidak boleh shalat di dalamnya, walaupun harus meninggalkan shalat jum’at.
2. Tidak bergaul dengan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya secara mutlak.
3. Tidak ikut belajar dan mengajar, serta mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.
4. Tidak membolehkan menjadi pegawai negeri dan tidak boleh bekerja pada yayasan-yayasan umum, serta mengharamkan bekerja di lingkungan yang mereka sebut sebagai masyarakat jahiliyah, yaitu siapa saja yang bukan dari golongan mereka.
Ketiga : Mengajak umat agar buta huruf dan memerangi pendidikan.
Hal ini mereka serukan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau merupakan orang-orang yang buta huruf, kecuali sebagian kecil saja. Mereka beranggapan, tidak mungkin seseorang menggabungkan antara mencari ilmu dunia dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti ; shalat, puasa, haji, do’a, dzikir, membaca Al-Qur’an, berjihad dan berdakwah. Menurut mereka, seorang muslim bisa mengetahui ilmu agama sekedar apa yang ia butuhkan, dengan hanya mendengarkan langsung tanpa harus belajar tulis baca terlebih dahulu, dan berbagai bentuk syubhat lainnya.
Keempat : Sikap diam dan klarifikasi (Kaidah Tabayyun)
Yang mereka maksudkan dalam hal ini, yakni sama dengan maskud pendahulu mereka, yaitu Khawarij terdahulu. Yaitu tawaqquf (tidak menilai) terhadap seseorang yang masih belum jelas statusnya, apakah dari kelompok mereka atau bukan. Mereka tidak menghukuminya kafir dan tidak mengatakan ia muslim, kecuali setelah jelas jika ia dari kelompok mereka dan telah memba’iat imam mereka. Setelah itu, barulah seseorang tesebut menjadi seorang muslim. Bila tidak, maka ia kafir.
Kelima : Mereka mengatakan, tokoh mereka (yaitu Syukri Musthafa) sebagai imam mahdi yang muncul pada akhir zaman, dan Allah akan memenangkan agama ini dengannya, dari agama lain di muka bumi.
Keenam : Mereka memiliki anggapan, jama’ah mereka merupakan jama’ah kaum muslimin, jama’ah akhir zaman yang akan membunuh Dajjal. Dan menurut mereka, waktu munculnya Dajjal serta turunnya Isa Alaihis Sallam sudah dekat.
Ketujuh : Mereka mengatakan, bahwa kewajiban syariat bisa saling berbenturan.
Maksud mereka dari anggapan ini, yaitu dibolehkan meninggalkan sebagian kewajiban kewajban ketika ada hal yang lebih besar yang tidak bisa kita lakukan, kecuali dengan meninggalkan syari’at tersebut. Mereka meninggalkan shalat Jum’at, karena menganggap mereka dalam masa lemah, padahal syarat Jum’at ialah bila telah adanya kekuasaan. Sebagian kalangan mereka membolehkan mencukur jenggot, dengan dalih jenggot akan mempersempit ruang gerak dan bahaya bagi mereka.
Kedelapan : Dasar-dasar dan cirri-ciri bid’ah lainnya, seperti :
1. Pendapat tentang adanya fase hukum. Yaitu ; mereka dibolehkan meninggalkan sebahagian syari’at (shalat Jum’at dan shalat Id), serta boleh melakukan sebahagian yang diharamkan, seperti ; menikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot dan memakan sembelihan orang kafir, karena mereka berada dalam fase lemah, sebagaimana pada masa dakwah Nabi di Mekkah
2. membuat dasar syari’at baru yang berbeda dengan manhaj Salaf. Mereka menolak ijma, melarang taklid dan ittiba (mencontoh) secara mutlak, sehingga mereka mewajibkan semua manusia untuk berijtihad.
3. Mereka tidak berpedoman kepada pemahaman para sahabat, ulama dan para imam dalam memahami Al-Qur’an dan hadits.
4. Mereka tidak mengakui khilafah Islamiyah setelah abad keempat, dan menganggap kafir abad-abad sesudah itu.
5. Mereka bersikap keras dan kasar dalam bergaul
6. Mereka merasa berilmu, sombong dan merasa lebih istimewa dari kaum muslimin yang lain.
7. Mereka menghalalkan darah dan menculik orang yang berbeda dengan mereka, bagi yang pernah bersama dengan mereka, dan menyebutnya sebagai orang murtad atau sebutan lainnya dari kalangan kaum muslimin. Aksi yang pernah mereka lakukan, yaitu menculik dan membunuh Syaikh Dr. Muhammad Hussain Adz-Dzahabi, menculik sebagian orang yang telah keluar dari jama’ah mereka dan menghabisinya, persis seperti perbuatan kaum Khawarij. Kita memohon keafi’atan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
8. Di kalangan mereka cepat terjadi perpecahan, permusuhan dan saling memakan di antara mereka sendiri. [12]
PENETAPAN HUKUM KAFIR DISERAHKAN KEPADA KALANGAN KHUSUS ULAMA
Dalam masalah menjatuhkan hukum kafir, Syaikh Shalih Al-Fauzan megatakan : “Tidak semua orang berhak menjatuhkan vonis kafir, atau berbicara tentang vonis kafir terhadap jama’ah tertentu, atau orang tertentu. Takfir memiliki batasan-batasan dan kaidah. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal Islam, makaia dihukumi kafir”.
Kemudian beliau melanjutkan :
Takfir merupakan masalah yang sangat berbahaya. Tidak sembarang orang bodoh berbicara tentang masalah ini terhadap orang lain. Kewenangan ini merupakan milik mahkamah syar’i, merupakan kewenangan ahli ilmu yang luas ilmunya, yang mengetahui Islam dan mengetahui pembatal-pembatalnya, mengetahui kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Mereka inilah yang berhak menjatuhkan vonis kafir.
Adapun orang-orang jahil dan anggota masyarakat serta para pelajar, mereka tidak berhak menjatuhkan hukum kafir terhadap diri orang tertentu, atau jama’ah tertentu, atau negara tertentu. Karena mereka bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut. [13]
Maraji’.
[1]. Al-Ajwaibah Al-Mutalaimah, Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
[2]. Al-Ibthal, Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid
[3]. Al-Khawarij, Abdul Karim Al-Aql
[4]. An-Nubuwwah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[5]. Ar-Radd Alal Bakri, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[6]. Ar-Risalah Ad-Tadmurriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[7]. At-Tabsir bi Qawaidut-Takfir, Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
[8]. At-Ta’rif wat Tanbi’ah, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid
[9]. Fatawa Lajnah Da’imah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta, Ahmad bin Abdur-Razzaq Ad-Duwaisy
[10]. Majmu Fatawa Syaihul Islam Ibnu Taimiyyah
[11]. Minhajus Sunnah An-Nabawiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[12]. Mujmal Masailul Iman Al-Ilmiyah Fi Ushulil Aqidah As-Salafiyah
[13]. Mukhtashar Ash-Shawaiqul Mursalah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
[14]. Nawaqidhul Iman Al-Qauliyah wal Amaliyah, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali Al-Abdul Al-Lathif
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Foote Note
[12]. Al-Khawawij, Syaikh Dr Nashir Al-Aql, hal. 132
[13] Al-muntaqa min Fatawihi (I/12)
No comments:
Post a Comment