Sunday, July 24, 2011

"GHADIR KHUM",ANTARA KEYAKINAN SYIAH DAN AHLUS SUNNAH

"GHADIR KHUM",ANTARA KEYAKINAN SYIAH DAN AHLUS SUNNAH


Rasulullah yang mulia Shallallahu ‘alahi wa ‘ala Ali wa Salam pernah bersabda :

من كنت مولاه فعلي مولاه, اللهمّ والى من واله وعادى من عاداه

”Barangsiapa yang menganggap aku sebagai walinya, maka (aku angkat) Ali sebagai walinya, Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya (Ali)dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya.”

Dari hadits di atas, kaum Syi’ah mengklaim bahwa ’Ali-lah yang berhak atas wilayah (kekuasaan khilafah) setelah wafatnya Rasulullah yang mulia ’alaihi ash-Sholatu was Salam, benarkah demikian? Mari kita telusuri keabsahan hadits ini dan kesimpulannya…



TAKHRIJ HADITS GHADIR KHUM

من كنت مولاه فعلي مولاه, اللهمّ والى من واله وعادى من عاداه

”Barangsiapa yang menganggap aku sebagai walinya, maka (aku angkat) Ali sebagai walinya, Ya Allah, dukunglah siapa saja yang mendukungnya (Ali)dan musuhilah siapa saja yang memusuhinya.”

Hadits di atas warid dari banyak thuruq (jalur periwayatan) dari jama’ah Shahabat, seperti :

1. Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘anhu.
2. Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu.
3. Buraidah bin al-Hashib Radhiallahu ‘anhu.
4. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.
5. Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu.
6. Al-Barra’ bin ‘Aazib Radhiallahu ‘anhu.
7. Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘anhu.
8. ‘Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu.
9. Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu.
10. Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu.



Tafshil (perincian) thuruqil hadits



I) Hadits Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘anhu. Padanya 5 thuruq :

Pertama : Dari Abi Thufail yang dikeluarkan oleh Nasa’i dalam Khoshoish ‘Ali hal 15, Hakim (III/109), Ahmad (I/118), Ibnu ‘Abi ‘Ashim (1365), Thabrani (hal. 4969-4970).

Berkata al-Hakim : “Shahih atas syarat Syaikhaini.”

Al-Albani berkata : “Dzahabi mendiamkannya, di sanadnya terdapat Habib, dan ia adalah Mudallis, dan ia ber’an’anah. Namun hadist ini tak bersendirian, karena ia memiliki penyerta.” Diantaranya adalah :

* Dari Fithr bin Khalifah yang dikeluarkan oleh Ahmad (IV/370), Ibnu Hibban dalam shahihnya 2205, Ibnu Abi ‘Ashim (1367,1368) dan Thabrani (4968).

Albani berkata : “Shahih menurut syarat Bukhori”.

Berkata al-Haitsami dalam Majmu’ (IX/104) : “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, dan rijalnya shahih kecuali Fithr bin Khalifah, ia adalah Tsiqah.”

* Dari Salamah bin Kuhail yang dikeluarkan oleh Turmudzi (II/298) dan ia berkata : “Hadits Hasan Shahih”.

Al-Albani berkata : “Isnadnya Shahih atas syarat syaikhaini”

* Dari Harits bin Jubair dan ia adalah orang yang dha’if, dikeluarkan oleh Thabrani (4971)

Kedua : Dari Maimun Abi Abdillah yang dikeluarkan Ahmad (IV/372) dan Thabrani (5092) dari jalan Abu Ubaid, dikeluarkan Nasa’ i (hal 16) dari jalan A’masy dan ‘Auf keduanya, dari Maimun tanpa lafadh “Allahumma waali…”.

Berkata Maimun, “Menceritakan kepadaku sebagian kaum dari Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, Allahumma…dst”.

Berkata Haitsami : “Diriwayatkan Ahmad dan Bazzar, pada sanadnya terdapat Maimun Abu Abdullah Al-Bishri, Ibnu Hibban mentsiqahkannya namun jama’ah (Muhaddits) mendhaifkannya”.

Albani berkata : “Hakim menshahihkannya” (III/125).

Ketiga : Dari Abu Sulaiman (Al-Mu’adzdzin) yang dikeluarkan oleh Ahmad (V/370).

Abul Qasim Hibatullah Al-Baghdadi dalam bagian kedua ‘Al-Amaaliy’ (20/2), ia berkata : “Hadits hasan matannya shahih”.

Berkata Haitsami (IX/107) : “Diriwayatkan Ahmad, pada sanadnya terdapat Abu Sulaiman, dan aku tak mengetahuinya kecuali (jika yang dimaksud) adalah Basyir bin Sulaiman, (jika benar ia), maka ia adalah orang yang tsiqah dan sisanya adalah perawi tsiqah.”

Adapun Abu Israil adalah Ismail bin Khalifah, di dalam ‘At-Taqrib’ dinyatakan ia adalah ‘shaduq sedikit hapalannya’.

Albani mengatakan : “Hadits ini hasan dengan syawahid.”

Keempat : Dari Yahya bin Ju’dah yang dikeluarkan oleh Thabrani (4986) dan rijalnya tsiqat.

Kelima : Dari ‘Athiyah Al-‘Aufiy yang dikeluarkan oleh Ahmad (IV/368) dan Thabrani (5068-5071), dan rijalnya tsiqat termasuk rijal Muslim kecuali ‘Athiyah, ia adalah dha’if.



II) Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash, padanya terdapat 3 thuruq:

Pertama : Dari Abdirrahman bin Sabith secara Marfu’ yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban (121), berkata Al-Albani : “Isnadnya shaih”.

Kedua : Dari Abdul Wahid bin Aiman, dari ayahnya yang dikeluarkan oleh Nasa’i (Khashaish hal 16), Isnadnya Shahih, Rijalnya Tsiqat.

Ketiga : Dari Khaitsamah bin Abdirrahman yang dikeluarkan oleh Hakim (III/116) dari jalan Muslim Al-Mala`i, berkata Dzahabi dalam ‘Talkhish’ : “Hakim mendiamkan keshahihannya dan Muslim (al-Mala`i) adalah matruk”.



III) Buraidah bin Al-Hashib, padanya terdapat 3 thuruq :

Pertama : Dari Ibnu Abbas, dikeluarkan oleh an-Nasa’i dan Hakim (III/110), Ahmad (V/347) dari jalan Abdul Malik bin Abi ‘Athiyah, ia berkata, mengabarkan pada kami Hakim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu ‘Abbas.

Albani berkata : “isnadnya shahih menurut syarat syaikhain”.

Kedua : Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, dikeluarkan oleh Nasa’i dan Ahmad (V/350,358,361).

Albani berkata : “Isnad ini shohih menurut syarat Syaikhaini atau Muslim, jika Ibnu Buraidah yang dimaksud adalah Abdullah, maka ia termasuk rijalnya syaikhaini, jika yang dimaksud adalah Sulaiman maka ia termasuk rijalnya Muslim.”

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Hibban (2204).

Ketiga : Dari Thawus dari Buraidah tanpa lafadh “Allahumma…”, dikeluarkan oleh Thabrani dalam ‘Ash-Shaghir’ no 171 dan ‘Al-Awsath’ (341) dari 2 jalan dari Abdurrazaq dengan 2 sanad dari Thawus dan rijalnya tsiqat.



IV) Ali bin ‘Abi Thalib, padanya 9 thuruq :

Pertama : Dari ‘Amr bin Sa’id, dikeluarkan oleh Nasa’i dari jalan Haani’ bin Ayyub dari Thawus (asalnya Thalhah) dari ‘Amr bin Sa’id (asalnya Sa’d).

Albani mengatakan : “Hani’ sebagaimana dikatakan Ibnu Sa’d, padanya kelemahan, namun Ibnu Hibban menyebutnya dalam ‘Ats-Tsiqat’.”

Kedua : Dari Zadzan bin Umar, dikeluarkan oleh Ahmad (I/87), Ibnu ‘Abi ‘Ashim (1372) dari jalan Abu Abdurrahman Al-Kindi.

Albani berkata : “Al-Kindi aku tak mengetahuinya.”

Haitsami berkata : “Diriwiyatkan Ahmad dan sanadnya terdapat rijal yang tak kukenal.”

Ketiga dan Keempat : Dari Said bin Wahb dan Zaid bin Yutsi’, dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id ‘Al-Musnad’ (I/118) dan darinya Adh-Dhiyaa’ Al-Muqoodisi dalam Al-Mukhtarah (406) dari jalan Syarik dari Ibnu Ishaq dari keduanya dan dikeluarkan oleh Nasa’i (16), namun tanpa menyebutkan Sa’id bin Wahb dalam sanadnya.

Albani berkata : “Syarik adalah Abdullah Al-Qadhi dan dia sedikit hafalannya, haditsnya jayyid jika disertai syawahid, dan telah disertai hadits Syu’bah oleh Nasa’i (16) dan Ahmad (V/366).”

Kelima : Dari Syarik juga, dari Abu Ishaq, dari Amir, dengan tambahan, “Wan-shur man nashorohu wakhdzul man khodzalahu”. Dikeluarkan oleh Ibnu Hatim (III/1/232).

Keenam : Dari Abdurrahman bin Abu Laila, tanpa tambahan, “Wanshur…”. Dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad (I/119) dengan jalan Yazid bin Abu Ziyad dan Samak bin ‘Ubaid bin Walid al-Abbasi.

Albani berkata : “Hadits ini shohih dengan mengumpulkan 2 jalan darinya.”

Ketujuh dan Kedelapan : Dari Abu Maryam dan orang-orang yang bermajlis dengan ‘Ali bin Abi Thalib, dikeluarkan oleh Abdullah (I/152) dari Nu’aim bi Hakim dan orang-orang yang bermajlis dengan Ali. Sanadnya laa ba’sa bihi dengan penyertanya. Abu Maryam adalah Majhul sebagaimana dalam at-Taqrib.

Kesembilan : Dari Thalhah bin Musharrif, dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abi ‘Ashim (1373) dengan sanad yang dha’if, dan ia adalah Muhajir bin ‘Umairah, demikianlah dalam ‘al-Jarh wat Ta’dil’ (IV/1/261) dari riwayat ‘Adi bin Tsabit Al-Anshari darinya. Dan tidaklah disebutkan padanya jarh maupun ta’dil, demikian pula pada ‘Tsiqaat Ibnu Hibban’ (III/256).



V) Abu Ayyub Al-Anshari, meriwayatkan padanya Riyah bin Al-Harits.

Dikeluarkan oleh Ahmad (V/419) dan Thabrani (4052,4053) dari jalan Hinsy bin Al-Harits bin Laqith an-Nakha’I dari Riyah bin al-Harits.

Albani berkata : “Sanadnyanya jayyid dan rijalnya tsiqat”.

Haitsami berkata : “Diriwayatkan Ahmad dan Thabrani, dan rijalnya Ahmad tsiqat.”



VI) Al-Barra’ bin’Aazib, meriwayatkan padanya ‘Adi bin Tsabit.

Dikeluarkan oleh Ahmad dan putranya dalam Zawaid-nya (IV/281) dan Ibnu Majah (116) secara ringkas dari jalan Ali bin Zaid dari ‘Adi bin Tsabit. Rijalnya Tsiqat dan semuanya rijalnya Muslim kecuali Ali bin Zaid dan ia adalah Ibnu Jud’an dan ia adalah Dha’if.



VII) Ibnu ‘Abbas, meriwayatkan darinya ‘Amr bin Maimun secara Marfu’ tanpa tambahan.

Dikeluarkan oleh Ahmad (I/330-331) dan Hakim (III/132-134), ia berkata : “Isnadnya shahih dan Dzahabi mensepakatinya”.



VIII), IX) dan X) Anas bin Malik, Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah.

Meriwayakan dari mereka ‘Amirah bin Sa’d. Dikeluarkan oleh Thabrani dan ‘ash-Shaghir’ (hal 33 no 112) dan dalam ‘al-awsath’ (no 2442) dari Ismail bin Amr, Mas’ar menerima dari Thalhah bin Mushrif dari ‘Amirah bin Sa’d, ia berkata, tidaklah diriwayatkan dari Mas’ar kecuali Isma’il.

Albani berkata : “Ia adalah dha’if” karenannya Haitsami berkata (IX/108) setelah dengan cerdiknya beliau menjama’nya, “dalam isnadnya layyin”.

Albani berkata : “Namun dikuatkan oleh thuruq lainnya dari Abu Hurairah dan Abu sa’id Al-Khudri, dan selain keduanya dari sahabat Nabi.”

Adapun Hadits Abu Hurairoh, meriwayatkan darinya Ikrimah bin Ibrahim al-‘Azdiy, menceritakan padaku Idris bin Yazid al-‘Awdiy dari ayahnya. Dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Awsath (1105) dan ia berkata, tidak diriwayatkannya dari Idris kecuali Ikrimah.

Albani berkata : “Ia adalah dha’if”.

Adapun Hadits Abu Sa’id, meriwayatkan padanya Hafsh bin Rasyid, menerima Fudhail bin Marzuq dari ‘Utbah dari ayahnya, dikeluarkan oleh Thabrani dalam al-Awsath (8599), dan ia berkata : “Tidak meriwayatkannya dari Fudhail melainkan Hafsh bin Rasyid”.

Albani berkata : “Hadits ini memiliki banyak thuruq” dan beliau mengumpulkan thuruqul haditsnya dan mentashhihnya.

Beliau berkata lagi : “Jika kalian telah mengetahui hal ini, sesungguhnya saya terdorong untuk menjelaskan perkataan atas hadits ini dan menerangkan keshahihannya, dikarenakan aku melihat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dimana beliau telah mendha’ifkan bagian pertama dari hadits ini dan adapun bagian kedua beliau menuduhnya dusta (lihat ‘Majmu’ Fatawa’ (IV/417-418)). Hal ini termasuk diantara sikap berlebih-lebihannya beliau, dan menurut asumsiku/perkiraanku hal ini disebabkan karena ketergesa-gesaan beliau dalam mendha’ifkan hadits ini sebelum menjama’ thuruqnya dan meneliti secara mendalam terhadapnya. Wallahul Musta’an!”



Kesimpulan : Hadits di atas shahih setelah pengumpulan thuruqul hadits­-nya.



TANBIH (PERINGATAN PENTING) :

Imam Albani berkata : “Adapun yang disebutkan oleh Syi’ah dalam hadits ini dengan tambahan lafazh yang lain, bahwasanya Nabi bersabda, “Sesungguhnya ia adalah khalifahku sepeninggalku nanti”, maka lafazh (tambahan) ini tidak shahih dari segala penjuru/sisi, bahkan padanya memiliki kebathilan yang banyak, yang menunjukkan kejadian/peristiwa tersebut di atas kedustaan.

Seandainya memang benar Nabi bersabda demikian, pastilah akan terjadi, karena tidaklah beliau mengucapkan sesuatu melainkan dari wahyu yang diwahyukan oleh Allah dan Allah tak pernah menyelisihi perkataannya/janjinya.”

Dan telah dikeluarkan hadits-hadits dusta ini dalam kitab lainnya milik Imam Albani, yakni ‘adh-Dha’ifah’ (4923,4932).

Lucunya, dengan hadits dusta dan munkar ini, syi’ah mengklaim bahwa ‘Ali adalah khalifah setelah Rasulullah, sedangkan Abu Bakar dan Umar mengkhianati Ali dan mengkhianati sabda Rasulullah dengan merampas hak wilayah Ali, maka sungguh mereka (syi’ah) itu telah melakukan:

1. Kedustaan atas nama Allah dan Rasul-Nya.
2. Kedustaan atas nama Ali dan sahabat-sahabatnya.
3. Mengingkari firman Allah subhanahu wa Ta’ala bahwa tidaklah Muhammad itu berkata kecuali dari wahyu yang diwahyukan.
4. Mendustakan kebenaran sabda Nabi.
5. Menuduh Allah Ta’ala tidak amanah dengan perkataan dan janji-Nya.
6. Menuduh Rasulullah berdusta karena sabdanya tidak terlaksana.
7. Menuduh, menfitnah dan mencela sahabat-sahabat Rasulullah yang mulia.
8. Mendustakan hadits-hadist Nabawi yang shohih.
9. Mengada-adakan sesuatu di dalam Islam yang tak pernah dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
10. Mengkafirkan sahabat Rasulullah, melaknat mereka dan mengkafirkan ahlus sunnah wal jama’ah.

Maka wajib atas kita, baro’ terhadap kesesatan dan kekufuran mereka (syi’ah) atas tuduhan dan pengada-adaan yang mereka lakukan di dalam dien ini.

Allahumman-shur man nashoro dien wakh-dzul man khadzalahu.!!!

Ya Alloh tolonglah hamba-Mu yang membela agama-Mu dan hinakanlah mereka yang menghinakan agama-Mu



(diringkas dari Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah IV/330-334/1750)
Oleh Abu Salma al-Atsari

No comments:

Post a Comment