Pernikahan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Non Islam.
Sebagaimana wanita muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, begitu juga laki-laki muslim haram menikah dengan wanita non Islam, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala,
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah: 221).
Ayat ini secara umum menerangkan keharaman laki-laki muslim menikah dengan wanita musyrik (kafir), meskipun ada ayat yang mengecualikan darinya, yakni untuk wanita ahlu kitab, yang akan kita bahas nanti. Tidak boleh seorang muslim menikahi wanita Budha, Hindu, Konghucu, Shinto, wanita yang murtad dari Islam. Dan jika seorang laki-laki kafir masuk Islam sedangkan istrinya tidak atau bila si istri murtad dari Islam, maka dia harus melepaskannya, berdasar-kan firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan wanita-wanita kafir.” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Di dalam hal ini, sama saja baik wanita itu murtad masuk agama Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) atau agama lainnya atau tidak masuk agama mana-mana atau dia itu tidak shalat, tetap pernikahannya lepas, karena Islam tidak mengakui statusnya saat masuk agama barunya, berbeda kalau memang dia dari awalnya termasuk Ahlul Kitab, maka hal ini memiliki hukum tersendiri.
Namun dari keharaman menikahi wanita kafir ini dikecualikan terhadap wanita dari kalangan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang memang sejak awal dia memeluk agama ini, bukan karena murtad, ini adalah pendapat Jumhur Ulama, yang didasarkan pada Firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala ,
“Dan (dihalalkan bagi kalian meni-kahi) wanita-wanita yang menjaga kehor-matan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian.” (QS. Al-Maidah: 5)
Namun demikian, para ulama meng-anggap makruh pernikahan muslim dengan wanita Ahlul Kitab. Umar Ibnu Al Khaththab Radhiallaahu' anhu pernah memerintahkan Hudzaifah agar melepas istrinya yang beragama Yahudi, beliau berkata, “Saya tidak mengklaim itu haram, namun saya khawatir kalian mendapatkan wanita-wanita pezina dari mereka.”
Ibnu Umar Radhiallaahu' anhu berpendapat, haram hukumnya menikahi wanita Ahlul Kitab. Beliau berkata saat ditanya tentang laki-laki muslim menikahi wanita Yahudi atau Nashrani, “Alloh Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik atas kaum muslimin dan saya tidak mengetahui sesuatu dari syirik yang lebih dahsyat dari perkataan wanita, bahwa Tuhannya adalah Isa, atau hamba dari hamba Alloh Subhanahu wa Ta'ala.”
Namun sebenarnya ada perbedaan antara syiriknya orang-orang musyrik dengan syiriknya Ahlul Kitab, yaitu kemusy-rikan di dalam keyakinan orang musyrik adalah asli (pokok) ajaran mereka, sedangkan syirik pada Ahlul Kitab adalah bid’ah di dalam agama mereka, ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahulloh
Dan perlu diingat bahwa Alloh Subhanahu wa Ta'ala hanya membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, jika wanita itu wanita yang selalu menjaga kehormatannya, selain mereka, Alloh Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. Selanjutnya kita patut bertanya, “Adakah wanita ahlul kitab yang mampu menjaga kehormatannya?” Realitas menunjuk-kan, wanita-wanita muslim pun banyak yang tak sanggup menjaga kehormatan diri mereka, yang di antaranya disebabkan oleh profokasi wanita ahlul kitab. Yang terpengaruh sudah begitu parah keadaannya, bagaimana lagi yang mempengaruhi (yang merupakan sumber kehinaan diri). Untuk itu, setiap muslim dituntut agar bersikap selektif dan waspada demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam hal yang menyangkut keselamatan akidah dan masa depan Islam dan kaum muslimin. WAllohu a’lam. Sekian Risalah singkat ini, Fastabiqul Khoirot (mari kita berlomba dalam kebajikan), semoga dapat bermanfaat. Wallohu’ Ta’ala a’lam bish Showab, Nuun Walqolami’ wamaa’ Yasthuruun, Subhanakallohhumma’ Wabihamdhikaa’ Ashadu’ala ilaahaa’ illa Anta Astaqfirukaa Wa’athubuh ilaa’ikaa. Washallallaahu’ ala nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahhbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil’ Alamien.
Maraji’ alias catetan Kaki:
*
Al-Qur'an dan Terjemahan dari DEPAG RI.
*
Buku Menikah Dengan Non Muslim, Penulis: Syaikh Hasan Khalid, Terbitan: Pustaka Al-Sofwa, Jakarta.
*
Buku Ar Rasaa-il Al Mufiidah (Masalah-masalah Penting), Penulis: Al-Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Lc, Terbitan: Yayasan Islam Al-Sofwa Al-Islamiyyah, Jakarta (Buku Tidak dijual belikan hanya ada di Perpustakaan Al-Sofwa). Dll.
No comments:
Post a Comment