Tuesday, July 19, 2011

ZAKAT PROFESI (landasan hukum dan kadarnya)

ZAKAT PROFESI (landasan hukum dan kadarnya)

Istilah zakat profesi sangat populer hari ini baik itu dalam pengamalannya bagi golongan yang menerimanya, begitu juga dibincangkan kajian atas dasar hukumnya bagi pihak yang menolaknya.

Apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besarnya kadar, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

LANDASAN HUKUM KEWAJIBAN ZAKAT PROFESI :

1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

WAKTU PENGELUARAN ZAKAT DAN BESAR KADARNYA :

BESAR dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

HUKUM ZAKAT PROFESI :

akat adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-qur’an, maupun sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,atau ijmak, atau qiyas yang shohih.
Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.
Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS,Al baqoroh:188).

PANDANGAN ULAMA TENTANG ZAKAT PROFESI :

“Tidak ada zakat padanya, kecuali bila Anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu haul (tahun).” (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi)
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 11, th. 1427H/2006M, judul: Hukum Zakat Profesi, hal. 5)

Syaikh Abu Usamah ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:
“Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.
Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:

Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun.
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya.

Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada.” (Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 09 th. 1426H/2005M, judul: Zakat Profesi, hal. 4)

No comments:

Post a Comment