Saturday, July 9, 2011

MEMBONGKAR PAHAM-PAHAM YANG MENYIMPANG DARI ISLAM

الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و بعد :
(( افترقت اليهود على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفرقت النصارى على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة))
رواه أبو داود (4596) عن أبي هريرة ، وصححه شيخنا الألباني في صحيح أبي داود(3842 .
rوصح عنه تعيين هذه الطائفة تعييناً لا يدع مجالاً للبس ، بقوله لما سئل عنها : (( هي ما أنا عليه وأصحابي )) [أخرجه الطبراني في المعجم الصغير (724)عن أنس بن مالك ، وصححه لغيره شيخنا الألباني في الصحيحة (204)] .
وقال العلامة الألباني:( فقد تبين بوضوح أن الحديث ثابت لا شك فيه, و لذلك تتابع العلماء خلفا عن سلف على الاحتجاج به حتى قال الحاكم في أول كتابه ” المستدرك ” : ” إنه حديث كبير في الأصول ” و لا أعلم أحدا قد طعن فيه، إلا بعض من لا يعتد بتفرده و شذوذه،أمثال الكوثري

Kajian ini bisa juga diberi judul Membongkar Faham Dan Aliran-Aliran Sesat Di Indonesia. Saat ini aliran-aliran serta paham-paham sesat dan menyimpang sedang tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Belum selesai masalah satu aliran sudah aliran yang baru.Dalam tempo singkat, dari tahun 2001 hingga 2007 telah tercatat ada 250 aliran sesat, dan yang 50 muncul di Jawa Barat, menurut KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum NU (Nahdlatul Ulama, waktu itu) (info dari Acara Mata Rantai di ANTV pada pekan awal November 2007, pukul 23.00 WIB, seperti dikutip Majalah Qiblati, edisi 03 tahun III, Desember 2007/ Dzulqa’dah 1428H halaman 11).

A. Bahaya Aliran Sesat

Selain merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di dunia dan akhirat, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial, merusak hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat dan prilaku masyarakat. Bahkan ada yang membahayakan Negara.

Para ulama umumnya dan MUI khususnya telah banyak menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, dan bahkan dana untuk meluruskan dan mengatasi masalah ini. Sehubungan dengan mudarat yang ditimbulkan aliran dan paham sesat ini, pemerintah umumnya, dan Presiden SBY khususnya telah menyatakan dukungannya terhadap fatwa-fatwa MUI dan menyatakan bahwa fatwa Agama hanya bisa dikeluarkan oleh MUI[1]. Karena itu, tanggung jawab MUI khususnya dan tanggung jawab para ulama dan dai umumnya semakin besar dalam masalah ini. Jika selama ini, MUI dan para ulama mengurusi dan mengeluarkan fatwa terhadap berbagai aliran sesat berdasarkan tanggung jawab sebagai ulama memelihara dan menjaga kesucian agama serta memelihara akidah umat, maka ke depan, MUI dan para ulama mengurusi aliran dan paham sesat juga menjadi tanggung jawab membangun bangsa dan menindaklanjuti harapan pemerintah.

Kepedulian pemerintah terhadap masalah Agama ini –yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya du dunia dan akhirat- harus disambut dengan sungguh-sungguh karena menyangkut pemeliharaan Agama. Diharapkan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan yang sudah lama kurang aktif dapat diberdayakan bekerja sama dengan MUI dan Kepolisian. Dalam upaya meredam, membendung, dan mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan dan langkah-langkah membendungnya.

B. Akar Aliran Sesat

Syekh Shaleh al-Fauzan menjelaskan[2] akar aliran sesat secara berurutan adalah

1. Qadariyyah (nufat)

* Ingkat taqdir rukun iman ke-6 (berhadapan dengan Jabariyyah: hamba itu majbur dalam perbuatannya tanpa ada ikhtiyar)
* Qadariyyah pecah menjadi banyak

2. Khawarij

* Khuruj ‘ala ulil amri adalah agama
* Takfir sahabat
* Takfir pelaku dosa besar
* Pelaku dosa besar kekal di neraka
* Khawarij pecah menjadi banyak (Haruriyyah, Azariqah, Ibadhiyyah, Najdat, Shafaroyyah dll)

3. Syiah

* Ali washi dan khalifah Rasulillah
* Khulafa` rasyidin zhalim mengghashab khilafah
* Ghuluw dalam imam ahlul bait hingga diberi hak tasyri’ dan menasakh hukum
* Membangun kuburan imam dan melakukan thawaf serta nadzar dan istighatsah kepada yang dikubur disana
* Meyakini mushhaf Usman ini qur`ab yang muharraf
* Pecah menjadi banyak (Zaidiyyah, Rafidhah, Ismailiyyah, Fathimiyyash, qaramithah dll)

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.

4. Jahmiyyah[3]

* Jahm ibn Shafwan, dari Ja’d, dari, Thaluth, dari Labid Ibn al-a’sham al-Yahudi)
* Mengingkari nama dan sifat Allah, karena jika menetapkan maka itu syirik, berarti tuhan itu banyak (tajahhum dalam asma sifat).

فلا يلزم من تعدد الأسماء والصفات تعدد الآلهة ، ولهذا لما قال المشركون من قبل لما سمعوا النبي – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( يا رحمن ، يا رحيم ) . قالوا : هذا يزعم أنه يعبد إلهًا واحدًا ، وهو يدعو آلهةً متعددةً ، فأنزل الله – سبحانه وتعالى – قوله : ( قُلِ ادْعُوا اللهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى ) . [ الإسراء : 110 .

* Jabr dalam takdir
* Irja` dalam iman
* Ditambah: Khalqul qur`an

قال ابن القيم : ( جِيْمٌ وجِيْمٌ ثُمَّ جِيْمٌ مَعْهُمَا ... مَقْرُونَةً مَعْ أَحْرُفٍ بِوِزَانِ ... جَبْرٌ وإِرْجَاءٌ وَجِيْمُ تَجَهُّمٍ ... فَتَأَمَّلِ المجمُوعَ في الْمِيْزَانِ ... فَاحْكُمْ بِطالِعِها لِمَنْ حَصُلَتْ ... بخلاصِـهِ مِنْ رِبْقَةِ الإيمانِ.

- Maka Syekh Fauzan berkata:

يعني : جمعوا بين " جبر " و " تجهُّم " و " إِرجاءٍ " ، ثلاث جيمات ، والجيم الرابعة جيم جهنم .

* Kemudian muncul dari padanya Mu'tazilah, lalu Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.

5. Mu'tazilah

* Menetapkan nama Allah mengingkari sifat Allah
* Pelaku dosa besar tidak mukmin tidak kafir

يا سبحان الله ! هل يعقل أن الإنسان لا يكون مؤمنًا ولا كافرًا !؟
والله - تعالى - يقول : ( هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ) . ما قال : ومنكم من هو بالمنزلة بين المنزلتين . لكن هل هؤلاء يفقهون !؟

* Pelaku dosa besar kekal di neraka

6. Asya'irah

* Nisbat kepada imam Abul Hasan al-Asy'ari yang tadinya mu'tazilah, kemudian taubat mengikuti kepada sunnah mengikuti jejak Abdullah ibn Said ibn Kullab (Kullabiyah) yaitu menetapkan 7 sifat saja dan menolak yang lain karena akal tidak menunjukkan kepadanya:

"العلم"، و "القدرة"، و "الإرادة"، و"الحياة"، و"السمع"، و"البصر"،و"الكلام -

* Kemudian Imam abul Hasan dikaruniai hidayah oleh Allah untuk mengikuti Imam Ahmad Radhiallahu ‘Anhu (madzhab ahli hadits). Dia berkata (dalam al-Ibanah 'an Ushul al-Diyanah dan Maqalat al-Islamiyyin wakhtilaf al-Mushallin) bahwa dia mengikuti Imam Ahmad dan ahli hadits meskipun masih ada sisa mukhalafat[4]. Dia berkata:

( أنا أقول بما يقول به إمام أهلِ السنة والجماعة أحمد بن حنبل : إن الله استوى على العرش ، وإن له يدًا ، وإن له وجهًا )

* Akan tetapi banyak pengikutnya masih mengikuti madzhab Kullabiyyah; madzhab awal imam Asy’ari yang sangat terkenal. Adapun setelah rujuknya imam Asy’ari ke ahlussunnah ahli hadits maka menisbatkan madzhab ini ke beliau adalah satu kezhaliman.
Oleh karena itu saya menulis buku: abul Hasan al-Asy’ari imam yang terzhalimi.

هذه – تقريبًا – أصول الفرق على الترتيب :

أولاً :”القدرية ثم :”الشيعة “ثم:”الخوارج ” ثم : “الجهمية .

هذه أصول الفرق . وتفرقت بعدها فرق كثيرة لا يحصيها إلا الله ، وصنفت في هذا كتب ، منها :
• كتاب : ” الفَرْق بين الفِرَق ” للبغدادي .
• كتاب : ” المِلل والنِّحَل ” لمحمد بن عبد الكريم الشهرستاني .
• كتاب : ” الفِصَل في المِلل والنِّحَل ” لابن حزم .
• كتاب : ” مقالات الإسلاميين واختلاف المصلين ” لأبي الحسن الأشعري .

C. Kriteria Sesat

Dalam rangka upaya menangkal dan menghentikan aliran sesat serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar, maka para ulama menetapkan kriteria kapan seseorang atau faham atau kelompok disebut sesat keluar dari Firqah Najiyah menjadi Firqah Nariyyah. Antara lain:

Imam Syathibi[5]:

-إما أن تفارق أهل السنة في أصل كبير، كالقدر أو الإيمان أو الإمامة أو غيرها من الأصول الكبرى[6].

- أو تفارقهم في فروع كثيرة، بحيث تعد خارجة عن جادة السلف في تلك الفروع[7]

Imam Ibn Taimiyyah[8]:

- من وقع في إحدى البدع الكبرى الخمس فهو خارج عن دائرة أهل السنة والجماعة،

- من خالف الكتاب المستبين والسنة المستفيضة أو ما أجمع عليه سلف الأمة خلافا لا يعذر فيه فهذا يعامل بما يعامل به أهل البدع

- وكذلك من وقع في خطأ صغير لكنه والى وعادى عليه ( أي تحزب عليه ) فهذا أيضا يخرج عن دائرة أهل السنة والجماعة .

Majelis Ulama Indonesia

Adapun MUI Pusat maka menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007.

Dalam pedoman ini dinyatakan: Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut[9]:

1. Mengingkari salah satu rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan as-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran,
5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu,
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya[10].

Begitu jelasnya kriteria ini, namun masih ada saja yang berusaha memanfaatkan kebodohan masyarakat dengan mengaburkannya dan mengganti kriteria ini dengan kriteria yang justru malah sesat. Misalnya ada yang mengatakan kepada masyarakat bahkan di forum ilmiah bahwa kriteria faham dan aliran sesat atau sempalan adalah faham atau aliran yang menyimpang dari ordo-ordo keagamaan yang ada di masyarakat. Jika MUI menjadikan Islam (al-Qur`an dan Sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) sebagai mainstream dan yang menyimpang disebut sesat, maka orang ini menjadikan tradisi keagamaan masyarakat sebagai ukuran sesat dan tidaknya. Oleh karena itu harus waspada dari orang yang jahil atau yang ingin merusak.

Di antara kriteria sesat yang sempat menggegerkan adalah pengakuan menjadi nabi, menerima wahyu, dan kedatangan Malaikat Jibril. Lia Eden di Jakarta, Ahmad Mushaddeq di Bogor, Jawa Barat, dan seorang oknum kepala SD di Kabupaten Bungo, Jambi semuanya mengaku nabi. Bahkan di awal September 2007, Madiun digegerkan dengan munculnya seorang “nabi” baru, Rusmiyati binti Sawabi Sastrawiharja (51), yang mengaku sebagai nabi, ratu adil, juru selamat dan wanita yang mendapat petunjuk dari langit.

Ahmad Moshaddeq dari Betawi (Jakarta) yang mengaku dirinya nabi dan mengganti Syahadat Rasul menjadi “wa asyhadu anna al-Masih al-maw’ud rasulullah”, dan aku bersaksi bahwa al-Masih yang dijanjikan adalah Rasul Allah. Pengikut nabi palsu itu diklaim sebanyak 41.000 orang di berbagai kota, terutama mahasiswa dan anak-anak muda. Padahal aliran itu baru mulai sejak 1999, dan mengaku nabi itu baru sejak 2006, secara sembunyi-sembunyi, kemudian pertengahan tahun 2007 secara terang-terangan.

Nabi palsu ini tidak mewajibkan shalat 5 waktu[11], hanya menyuruh shalat malam saja. Alasannya karena masih periode Makkah, jadi belum wajib shalat 5 waktu. Karuan saja orang yang tadinya ogah-ogahan shalat merasa mendapatkan tempat, bagai pucuk dicinta ulam tiba. Maka tak mengherankan, ketika Sang Nabi Palsu itu menyatakan taubat 9 November 2007, justru sebagian pengikutnya menyatakan tetap tidak mau bertaubat.



D. Pembela Faham Dan Aliran Sesat

Sudah menjadi sunnatullah, dan bagian dari fitnah, setiap ada kesesatan ada saja yang mengikuti dan membela. Dalam islam pembela kesesatan dosanya dengan pelaku kesesatan. Di Indonesia pendukung aliran-aliran sesat itu selalu ditengarahi sebagai orang yang berfaham liberalis dan pluralis[12]. Namun ada yang aneh, tidak semua aliran sesat mereka bela, yaitu aliran yang masih dianggap membawa semangat Islam atau yang mereka sebut kaum radikal seperti Khawarij dan NII. Akan tetapi jika aliran sesat itu tidak mengusung semangat islam seperti Ahmadiyyah, kaum sekularis dan Nabi Palsu Ahmad Mushadiq maka mereka membelanya. Dan lebih aneh lagi para pendukung (bukan pengikut) nabi palsu itu masih saja mendukung nabi palsu, untuk meneruskan “perjuangannya” sebagai nabi palsu walau Sang Nabi Palsu sendiri telah bertaubat.

Menurut Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Keanehan itu sampai kadang tak masuk akal. Misalnya, Abdul Moqsith Ghazali, dari UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta yang dikenal sebagai tokoh JIL (Jaringan Islam Liberal) ketika berdialog dengan Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Dr Anwar Ibrahim di Metro TV 29 November 2007 malam, Moqsith bilang mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir. Tetapi Moqsith menolak bila Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi baru lagi itu difatwakan oleh MUI sebagai sesat. Dan Moqsith menolak pula ketika hari itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq untuk wilayah DKI Jakarta. Sikap Moqsith Ghazali ini sangat tak masuk akal yang waras. Kecuali kalau memang dia tidak percaya bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir; maka penolakannya terhadap Fatwa MUI dan keputusan pelarangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu baru masuk akal, karena untuk membela keyakinan batilnya yang jelas-jelas melawan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah menegaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi (QS. Al-Ahzab [33] : 40), tidak ada sama sekali nabi sesudahnya.


E. Indikasi Awal Aliran Sesat

Sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu paham atau pengajian bisa melalui tanda-tanda berikut :

* Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaahnya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tempatnya pun sangat terisolir.

قال عمر بن عبد العزيز ( إذا رأيت قوما يتناجون في دينهم بشيء دون العامة فاعلم أنهم على تأسيس ضلالة )

* Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama.
* Adanya bai’at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian. Bahkan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut.
* Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim.
* Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsukltasi dengannya.
* Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000, dan orang yang menyerahkannya pasti masuk sorga. Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan sebuah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian.
* Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya penafsiran-penafsiran gurunya saja.
* Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sumber ajaran hanya Al-Quran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustadz lain.

F. Faktor-faktor Menjadi Sesat dan menyuburkan faham dan aliran sesat

* Kelainan jiwa atau stress merupakan salah satu faktor yang membawa seseorang mengaku berhubungan dengan Jibril, Tuhan, makhluk dan alam gaib. Faktor materi telah membuat banyak orang sesat. Dengan berpura-pura bermaksud untuk memperbaiki keadaan serta memolesnya dengan bahasa Agama, seperti menawarkan pentingnya jihad dan pengorbanan material untuk merealisasikan cita-cita ideal, atau menawarkan kesembuhan, kesaktian, kekayaan dan keselamatan seorang bisa mendapat simpati dan dukungan dari orang yang memang merindukannya.
Semakin banyak yang tertarik dan mendukungnya, ia pun terus mengembangkan konsep-konsepnya. Setelah pendukungnya sampai mengkultuskannya, ia pun menklaim macam-macam, termasuk klaim mendapat wahyu dan bahkan klaim diangkat Tuhan menjadi nabi. Kelangkaan ulama panutan dan berwibawa yang benar-benar ahli Agama, pengamal Agama, dan pembela Agama merupakan faktor lain menyebabkan pikiran orang yang lemah iman menjadi liar.
* Intervensi dari luar pun tidak mustahil untuk untuk tujuan mendangkalkan akidah umat, mengaburkan ajaran Agama, dan memecah belah umat Islam. Seperti komunis tetap merupakan bahaya laten yang pada saat tertentu menyusup ke dalam masyarakat dengan baju agama. Demikian juga pihak-pihak yang tidak menginginkan Islam dan bangsa ini bersatu dan kuat.
* Kebodohan terhadap ajaran Islam adalah faktor dominan membuat orang bisa masuk dan mengikuti aliran sesat.
* Dari sisi lain, faktor ekonomi juga telah berhasil membuat orang berpindah agama, apalagi sekadar mengikuti paham yang menyimpang.
* Di antara yang menambah kesuburan tanah nusantara bagi pertumbuhan aliran sesat –menurut Ustadz Hartono Ahmad Jaiz- adalah kondusifnya keadaan negeri ini ini bagi aliran sesat[13], terutama adalah karena sikap para pemimpin sudah diketahui secara umum bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak konsisten, tidak istiqomah, atau bahasa kasarnya plintat-plintut . Mari kita ambil contoh:

1. Para pemimpin di pemerintahan tampak tidak konsisten dalam menangani aliran sesat. Kenyataannya, aliran sesat Islam Jama’ah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971, dan disebut, Islam Jama’ah dan dengan nama apapun yang serupa, dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Namun kenyataannya, menurut penelitian Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Departemen Agama, bahwa Islam Jama’ah itu kemudian berganti nama menjadi Lemkari, kemudian ganti nama lagi menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), namun justru berkembang dan dibiarkan saja oleh pemerintah. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII, terbitan LPPI Jaklarta). Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan:

* Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional ( JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
* Kedua: Melarang semua adjaran aliran- aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

2. Pembiaran itu bukan hanya terhadap aliran sesat yang sudah pernah dilarang. Aliran sesat yang sudah difatwakan sesatnya oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahkan fatwanya sudah sampai dua kali, seperti Ahmadiyah (difatwakan sesat menyesatkan oleh MUI sampai dua kali yaitu tahun 1980 dan tahun 2005), namun pihak pemerintah masih diam saja. Tidak ada larangan secara nasional, walau kasus bentrokan antara umat Islam dengan orang Ahmadiyah sudah terjadi berkali-kali dan di mana-mana. Sikap pemerintah yang diam saja[14] seperti ini mengakibatkan aneka keresahan bagi umat Islam, tetapi sebaliknya, merupakan angin baik bagi aliran-aliran sesat ataupun orang-orang yang ingin memunculkan aliran sesat.

Lambannya pemerintah dalam menangani aliran sesat itu, berakibat buruk lagi ketika justru berbalik mempersoalkan dampak. Misalnya, ketika sejumlah umat Islam mempersoalkan tempat-tempat ibadah orang Ahmadiyah di Kuningan Jawa Barat yang sudah disegel Pemda setempat kemudian ternyata tetap dipakai oleh orang Ahmadiyah, maka umat Islam beraksi, diantaranya mengakibatkan sebagian kaca bangunan dan sebagainya rusak. Bentrokan itu terjadi Selasa (18/12 2007) antara seribuan massa Gabungan Umat Islam Indonesia (GUII) dengan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Kampung Manis Lor memang merupakan basis pengikut aliran Ahmadiyah di kawasan Kuningan Jawa Barat. Jumlah mereka sampai ribuan orang.[15] Buru-buru orang-orang yang tak bertanggung jawab secara agama malah mempersoalkan keras tentang tindakan umat Islam yang hanya merupakan dampak kecil dari semangat mempertahankan Islam yang sudah diacak-acak oleh Ahmadiyah dengan nabi palsu mereka.[16]

Namun di sini (Indonesia), justru yang hanya merusak kaca dan hanya sebagai akibat mempertahankan Islam dari perusakan yang jelas dilakukan Ahmadiyah, malah yang bereaksi itu yang dipermasalahkan. Gus Dur –waktu masih hidup dulu- dengan anak buahnya pun mengerahkan pembelaan terhadap Ahmadiyah pengacak-acak Islam itu. Ini aneh. Dia dikenal sebagai tokoh Ormas Islam namun lebih rela mengerahkan wadyabala untuk menegakkan kekafiran dan melawan Islam.

Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun bertandang ke Kejaksaan Agung, Jum’at (28/12 2007), dengan membawa fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah dan bukti-buktinya, bahkan bukti secara internasional.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung berjanji akan menentukan sikap tentang status Ahmadiyah pada Januari 2008, setelah sebelumnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Nabi Palsu Ahmad Moshaddeq dilarang secara nasional di seluruh Indonesia oleh Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan Agung 11 November 2007.Pelarangan itu menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan DIY (Yogyakarta) yang sebelumnya juga telah mengeluarkan pelarangan. Al-Qiyadah resmi dinyatakan sesat karena mengaku Islam tapi tidak mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul terakhir. (Republika, Ahad 30 Desember 2007, halaman B12/ B1).

Pelarangan itu di antaranya setelah keluarnya Fatwa MUI 3 Oktober 2007 tentang sesatnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin Ahmad Moshaddeq yang mengaku dirinya nabi. Dalam jangka sebulan setelah keluarnya fatwa MUI, ternyata sudah ada larangan-larangan secara local maupun kemudian secara nasional terhadap Al-Qiyadah. Ini membuktikan, sebenarnya penguasa itu bisa dan mampu melarang aliran sesat yang sudah difatwakan oleh MUI.

Namun anehnya, sejumlah aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI, bahkan fatwanya itu bukan hanya oleh MUI Pusat secara dalam acara Munasnya atau bahkan Musyawarah Ulama Nasional, atau bahkan seperti Ahmadiyah itu difatwakan sesatnya oleh MUI sudah dua kali, tahun 1980 dan 2005, namun pihak pemerintah ataupun penguasa masih mendenges saja dalam arti belum juga mengeluarkan larangan. Bahkan ada yang lebih ironis lagi, aliran sesat yang sudah dilarang yaitu Islam Jama’ah kemudian dipelihara dan dipersilakan ganti-ganti baju atau ganti nama. Maka keluar pula rekomendasi MUI. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.

3. “Hal-hal yang dipelihara” itu bukan hanya aliran sesat, tetapi ada juga yang lain-lain. Di antaranya perjudian, pelacuran, pornografi dan semacamnya. Sebenarnya pemerintah atau penguasa kalau mau memberantasnya, hal-hal itu, sampai aliran-aliran sesat pun bisa diberantas. Sedangkan PKI yang jelas-jelas merupakan partai yang besar, termasuk 4 besar dalam pemilu pertama 1955 pun bisa diberantas sejak 1966, apalagi yang hanya aliran sesat, perjudian, pelacuran, pornografi dan sebagainya. Tetapi masalahnya, kalau itu semua diberantas, lantas apa yang jadi bahan “mendiamkan” umat Islam bila ada gesekan antara penguasa ataupun pemerintah dengan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk ini?

Ketika aliran sesat, pelacuran, perjudian, dan pornografi itu dipelihara, kan nantinya ketika mau merayu umat Islam, apalagi kalau ada gesekan, untuk dijinakkannya umat Islam ini kan sangat mudah bila dengan pura-pura menggebug aliran sesat, menggebug perjudian, pelacuran, pornografi dan semacamnya. Umat Islam secara serempak mendukung pemerintah atau penguasa, dan tercapailah apa yang dimaksud oleh penguasa dan pemerintah, tanpa menghabiskan energi, bagai memberi permen kepada anak kecil sudah cukup.

4. Sebagian tokoh Islam justru memberi peluang kepada kesesatan. Kadang bahkan dukungan terhadap kesesatan itu secara organisatoris, sedang organisasinya cukup besar. Di saat Ahmadiyah difatwakan oleh MUI bahwa sesat menyesatkan, di luar Islam, dan pengikutnya itu murtad; maka sejumlah orang yang mengaku dirinya Muslim, bahkan tokoh, ternyata bangkit untuk membela Ahmadiyah, LDII, Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme Agama, dan Liberalisme) dengan cara membantah fatwa MUI.
G. Daftar aliran sesat/sempalan di indonesia.
Berikut ini aliran sesat, 14 yang pertama adalah putusan Mui sejak 1971 hingga 2007, kemudian kita lengkapi dengan tulisan bapak Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang juga anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan di MUI (Majelis Ulama Indonesia) hingga no. 25, selebihnya adalah dari sumber lain..

1. Syiah
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi’ ah
sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya:
* Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
* Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
* Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
* Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan ummat.
* Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
* Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (Pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.[17]
2. Ahmadiyyah Qadyaniyyah
* Pendiri : Mirza Ghulam Ahmad
* Aktif : Sejak 1889 di Pakistan, masuk Indonesia 1924.
* Menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.
* Ditetapkan sebagai Jama’ah di luar Islam dalam Munas II 1980, Munas VII 2005
3. Islam Jamaah
* Pendiri : Nur Hasan Ubaidah
* Aktif : 1970-an
* Dilarang pemerintah pada 1971
* Aliran ini berubah nama menjadi Lemkari dan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) pada 1991
* Menganggap musyrik umat di luar Islam Jamaah
* Pakaian dan tubuh yang tersentuh umat lain harus disucikan.
* Tidak mau shalat bersama umat di luar kelompok
4. Darul Arqam
Fatwa MUI tahun 1994 mendukung sepenuhnya Keputusan MUI Daerah Istimewa Aceh, MUI tingkat I Sumsel, MUI tingkat I Riau diperkuat dalam silaturrahim Nasional di Pekan Baru 1994 yang intinya Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari aqidah Islam.
5. Aliran Yang Menolak Sunnah/Hadits Rasul
Fatwa tahun 1983 menyatakan aliran ini adalah sesat dan menyesatkan dan berada di luar Agama Islam.
6. Jama’ah Khalifah Dan Baiat
Fatwa 1987 menyatakan bahwa di kalangan umat Islam ada keyakinan dan pemahaman agak menyimpang, seperti wajib hukumnya baiat kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah.
7. Pendangkalan Agama Dan Penyalahguanaan Dalil
Fatwa tahun 1980, setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh akrena itu MUI bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.
8. Malaikat Jibril Mendampingi Manusia
Fatwa tahun 1997 : MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
Doa Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk malaikat Jibril, baik mengenai sifat dan tugasnya harus didasarkan pada BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 75 keterangan atau penjelasan dari wahyu (Al-Qur’an dan Hadis). Tidak ada satupun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa malaikat Jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik ajaran baru atau ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari malaiakt Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan itu dipandang sesat dan menyesatkan.
Menghimbau kepada :
1. Ibu Lia Aminudin (dan jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan serupa, yakni keyakinan bahwa dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat Jibril, agar kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan mempelajari al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang telah dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam mempelajari Al-Qur’an dan hadis.
2. Masyarakat umat Islam agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
3. Majelis Ulama Indonesia bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Ibu Lia Aminudin dan jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan serupa.
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya[18].
9. Al-Qiyadah Al-Islamiyah
* Pemimpin : Ahmad Mushaddeq
* Aktif: Sejak 2001
* Fatwa sesat MUI: 2007
* Tidak menjalankan rukun Islam: salat sekali sehari hanya malam hari, tidak wajib puasa, zakat, haji
* Menganggap musyrik orang di luar Al-Qiyadah
* Punya rasul baru : Ahmad Mushaddeq bergelar Almasih Almaw’ud
* Syahadat baru : Ashadu ala Illa Ha Ilallah, Wa asyhadu anna Almasih Almaw’ud Rasulullah
10. Shalawat Wahidiyyah
Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya, Jabar 2007 menyatakan bahwa paham yang mengkultuskan secara bewrlebihan pendiri shalawat Wahidiyyah sehingga merusak aqidah[19]. “Hasil pembahasan serta kajian yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI
Kab. Tasikmalaya, menyatakan aliran atau paham Wahidiyah, adalah sesat
serta menyesatkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya,
K.H. Dudung Abd. Salam, kepada pers, Rabu (30/5), di kantor MUI
Tasikmalaya.
11. Tarekat Babur Ridha
Fatwa MUI Sumut 2007 menfatwakan sesatnya tarekat Babur Ridho pimpinan Hirzi Nuzlan yang mengaku menerima bisikan Jibril.
12. Lembaga a Soul Training
Fatwa MUI Sumut 2007 menilai sesat paham LST karena hanya menerima Al-Qur`an dan mencaci maki ulama sebagai penyebab kerusakan umat.
13. Tarekat Tajul Khalwatiyyah Wassamaniyyah
Fatwa MUI Manggarai NTT 2007 menilai tarekat ini sesat menyesatkan karena menyimpang dari Al-Quran dan sunnah seperti umur bisa dipanjangkan oleh tuan guru, yang tidak ikut kelompok mereka kafir dan teman setan, malaikat tidak mampu mencabut nyawa mereka.
14. Pengajian Al-Haq
Fatwa MUI Pematang Siantar mengelompkkan pengajian ini ke dalam golongan inkar sunnah Rasul.
15. Ajaran Teguh Esa
16. Aliran Pembaru Isa Bugis
17. Gerakan Lembaga Kerasulan
18. Tarekat Naqsyabandiyyah Prof Kadirun Yahya
19. Salamullah (Komunitas Lia Eden)

* Pemimpin : Lia Aminudin
* Aktif: Sejak 1995
* Fatwa sesat MUI: 1997
* Lia mengaku bertemu Jibril, kemudian sebagai Bunda Maria, dan akhirnya sebagai Jibril
* Mengangkat anaknya, Ahmad Mukti, sebagai Nabi Isa
* Mempunyai kitab suci sendiri
20. NII Ma’had Zaetun
21. Ajaran Bijak Bestari
22. Ajaran Faham Bahai
23. Agama Millah ibrahim
24. Tarekat Naqsyabandi Haqqani
25. Sekularisme Pluralisme Dan Liberalisme
26. Jemaah Ngaji Lelaku
* Pemimpin : Yusman Roy
* Aktif: Sejak 2005
* Fatwa sesat MUI: 2005
* Shalat dalam dua bahasa
27. Negara Islam Indonesia
* Fatwa sesat MUI: 2003
* Mengganti shalat wajib dengan mencari anggota baru
* Menghalalkan segala cara untuk bisa berinfak ke organisasi
* Mengancam anggota yang mundur
28. Al-Quran Suci
* Fatwa sesat MUI: belum ada
* Tidak mengakui Hadis
* Tidak melakukan kewajiban dalam rukun Islam
* Memisahkan jemaah dari keluarganya
29. Ahmad Sayuti Sang Nabi Baru asal Bandung
30. Ahmad Mushaddeq
31. Jamaah An Nadzir
32. Islam-Sejati

Maraji’:

Mengawal Aqidah Umat, Fatwa MUI Tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, Oleh MUI, terbitan Sekretaris MUI Jkt.

Majalah Mimbar Ulama, edisi 341 R. Awal 1429.

Bunga Rampai Kajian Islam, KH. Abdusshomad buchori (Ketua MUI Jatim), MUI Jatim, I/2009.

Kriteria Aliran Sesat dan Antisipasinya, Oleh DR.H. Ramli Abdul Wahid, MA (Ketua Komisi Dikbud dan Anggota Komisi Fatwa MUI Tk. I Sumut.)

Makalah Suburnya Aliran Sesat di Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz

Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat, Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2008).

Capita Selekta; Aliran-aliran sempalan di Indonesia (1980-2010), M. Amin JDjamaluddin, LPPI, cet. 3. 2010.

The Wahid Institut, Edisi III/Thn. I/Oktober 2007.

http://www.mui.or.id

Dll.

Daftar Aliran Sesat yang Dilarang di Aceh

Published on April 10, 2011 by Lovegayo • 2 Comments :: 684 Views

Banda Aceh : Inilah daftar sementara Aliran/Ajaran Sesat yang Dilarang di Aceh yang ditetapkan oleh Muspida Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Rabu (6/4) :

1. Ajaran Milata Abraham (Lokasi di Bireuen)
2. Darul Arqam (Banda Aceh)
3. Ajaran Kebatinan Abidin (Sabang)
4. Aliran Syiah (Aceh)
5. Ajaran Muhammad Ilyas bin M Yusuf (Aceh)
6. Tarikat Haji Ibrahim Bonjol (Aceh Tengah)
7. Kelompok Jamaah Qur’an Hadist (Aceh Utara)
8. Ajaran Ahmadyah Qadiyan (Aceh)
9. Pengajian Abdul Majid Abdullah (Aceh Timur)
10. Ajaran Ilman Lubis (Suak Lamatan, Kecamatan Teupah Sel, Simeulue
11. Tarikat Mufarridiyah (Aceh)
12. Ajaran Ahmad Arifin (Aceh Tenggara)
13. Ajaran Makrifatullah (Banda Aceh)
14. Pengajian Al’Quran dan Hadist (Kecamatan Simpang Ulim dan Madat, Aceh Timur)

Aliran Ajaran yang Diduga Sesat/Sempalan
1. Ajaran Salik Budha (Kecamatan Tangan-Tangan dan Kuala Bataee, Abdya
2. Ajaran Sukardi (Gampong Teungoh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar)
3. Mukmin Mubalik (Banda Aceh dan Aceh Besar)
4. Dugaan Pendangkalan Aqidah (Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue)

Sumber: Pemerintah Aceh dan Polda Aceh, aceh.tribunnews.com
Selain aliran yang bergerak di level nasional, lanjut Ihwan, masih banyak yang bergerak di tingkat lokal.

(http://majalah.tempointeraktif.com/)

[1] http://paisolo.wordpress.com/2011/02/21/th-2007-sby-mendukung-fatwa-mui-sekarang/

[2] Dalam risalah Lamhah ‘Anil Firaq al-Dhallah.

[3] الوا لاقدرة للعبد أصلا، لامؤثرة ولا كاسبة، بل هو بمنزلة الجمادات. والجنة والنار تفنيان بعد دخول أهلهما، حتى لا يبقى موجود سوى الله.

[4] Seperti ucapannya

: ( إنه المعنى النفسي القائم بالذات، والقرآن حكاية – أو عبارة – عن كلام الله، لا أنه كلام الله)

[5] http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=4428

[6] قال: المسألة الخامسة : وذلك أن هذه الفرق إنما تصير فرقاً بخلافها للفرقة الناجية في معنىً كلي في الدين وقاعدة من قواعد الشريعة لا في جزئي من الجزئيات إذ الجزئي والفرع الشاذ لا ينشأ عنه مخالفة يقع بسببها التفرق شيعاً و إنما ينشأ التفرق عند وقوع المخالفة في الأمور الكلية لأن الكليات تقتضي عدداً من الجزئيات غير قليل و شأنها في الغالب أن لا يختص بمحل دون محل ولا باب دون باب ” انتهى

[7] ويجرى مجرى القاعدة الكلية كثرة الجزئيات فإن المبتدع إذا أكثر من إنشاء الفروع المخترعة عاد ذلك على كثير من الشريعة بالمعارضة كما تصير القاعدة الكلية معارضة ايضا

وقال الشيخ الألباني رحمه الله (.. المبتدع هو الذي من عادته الابتداع في الدين وليس الذي يَبتدع بدعة ولو كان هو فعلاً ليس عن اجتهاد وإنما عن هوى مع هذا لا يسمى مبتدعاً … فيشترط إذن في المبتدع شرطان : (1) أن لا يكون مجتهداً وإنما يكون متبعاً للهوى . (2) يكون ذلك من عادته ومن ديدنه) . سلسلة الهدى والنور رقم (785) الوجه الثاني .

[8] http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=4428

[9] Dimuat di majlah Mimbar Ulama, no. 341 R. Awal 1429, hal. 8.; buku Mengawal Aqidah Umat: Fatwa MUI tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, penerbit, Sekretariat MUI, Jkt, hal. 7-8.

[10] MPU Aceh merincinya menjadi 13 Kriteria: yaitu Mengingkari salah satu rukun Islam disendirikan dan ditambah dengan 2 kriteria lain yaitu:.

1. Melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah ilmu mushthalah hadist.
2. Menghina dan melecehkan para sahabat nabi Muhammad saw.



[11] Kelompok NII (Negara Islam Indonesia) juga mendoktrin tidak adanya kewajiban shalat 5 waktu karena dianggap masih periode Makkah, belum periode Madinah, kata M Amin Djamaluddin.

[12] Baca misalnya makalah Telaah Kriti Kondisi Umat Islam Indonesia saat ini dalam buku Bunga Rampai Kajian Islam, KH. Abdusshomad Buchori, tepatnya hal. 75-77. Makalah itu disampaikan bersama saya dalam acara Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) DMI se-Jatim 27 Agustus 2005 di Hotel Surya Indah Batu Malang; Monthly Report on Religious Issues yang dikeluarkkan oleh The Wahid Institut, Edisi III/Thn. I/Oktober 2007.



[13] Bisa jadi mereka memanfaatkan Jaminan hukum dan undang-undang : Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 (hasil amandemen) yang menyebutkan bahwa: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;” 2) “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Hal ini masih diperkuat lagi oleh Pasal 29 yang berbunyi: 1) “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;” 2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

[14] Akhirnya ada 4 Pemerintah Propinsi yang berani dengan tegas melarang aktifitas Ahmadiyyah di wilayah masing-masing: Jatim (H Soekarwo), Jabar (Ahmad Heryawan), Banten (Ratu Atut Chosiyah) dan Sumatera Barat (Irwan Prayitno).

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/94 KPTS/13/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mencantumkan empat butir pelarangan, yakni:

1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
2. Dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum;
3. Dilarang memasang papan nama di masjid, musala, lembaga pendidikan dengan identitas JAI; dan
4. Dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya.

[15] Sabili, No 13, Th XV, 3 Muharram 1429H/ 10 Januari 2008M, halaman 22

[16] Mestinya hukuman bagi pengikut nabi palsu itu adalah diserang, bila disuruh taubat tidak mau, maka harus dibunuh. Itu jelas, dengan bukti Khalifah Abu Bakar Shiddiq mengerahkan 10.000 Muslimin untuk menyerang nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzab dan pengikutnya. Hingga 10.000 pengikut nabi palsu itu mati dibunuh dalam keadaan murtad (dari jumlah 40 000 pengikut nabi palsu).

[17] Sumber :mui.or.id, Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M

[18] www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc…28

[19] www.wahidinstitute.org/files/_docs/03.MonthlyReport-III.pdf

No comments:

Post a Comment