Saturday, July 9, 2011

SEJARAH PENULISAN KITAB SUCI AL-QUR AN

Rasullullah SAW telah mengangkat para penulis wahyu Al-Qur’an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali bin Abi thalib ra, Muawiyah ra, ‘Ubai bin K’ab ra. dan Zaid bin Tsabit ra. Setiap ada ayat turun, beliau memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan didalam hati.

Disamping itu sebagian sahabat juga menuliskan Al-Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh Rasulullah SAW. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang.

Zaid bin Sabit ra. berkata,”Kami menyusun al-Qur’an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang.” Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipikul para sahabat dalam menulis Qur’an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Dan dengan demikian, penulisan Qur’an ini semakin menambah hafalan mereka.

Selain itu malaikat Jibril as membacakan kembali ayat demi ayat Al-Qur’an kepada Rasulullah SAW pada malam-malam bulan Ramadan pada setiap tahunnya. Abdullah bin Abbas ra. berkata,”Rasulullah adalah orang paling pemurah dan puncak kemurahan pada bulan Ramadan, ketika ia ditemui oleh malaikat Jibril as. Beliau SAW ditemui oleh malaikat Jibril as setiap malam, dimana Jibril membacakan Al-Qur’an kepada beliau, dan ketika itu beliau SAW sangat pemurah sekali.”

Para sahabat senantiasa menyodorkan Al-Qur’an kepada Rasulullah SAW baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Tulisan-tulisan Al-Qur’an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain.

Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, diantaranya Ali bin Abi Thalib ra, Muaz bin Jabal ra, Ubai bin Ka’ab ra, Zaid bin Sabit ra. dan Abdullah bin Mas’ud ra. telah menghafalkan seluruh isi Al-Qur’an dimasa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Sabit ra. adalah orang yang terakhir kali membacakan Al-Qur’an dihadapan Nabi.

Kemudian Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah disaat Al-Qur’an telah dihafal oleh ribuan para shahabat dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan diatas. Tiap ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan, atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf. Tetapi memang benar bahwa Al-Qur’an belum lagi dijilid dalam satu mushaf yang menyeluruh. Sebab Rasulullah SAW masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. Disamping itu terkadang pula terdapat ayat yang menasahh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya.

Susunan atau tertib penulisan Al-Qur’an itu tidak menurut tertib turunnya, tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Beliau sendiri yang menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu. Andaikata (pada masa Nabi) Qur’an itu seluruhnya dikumpulkan diantara dua cover sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi.

Az-Zarkasyi berkata, “Al-Qur’an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur’an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah.” Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Sabit ra. yang mengatakan,”Rasulullah telah wafat sedang Al-Qur’an belum dikumpulkan sama sekali.” Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.

Al-Katabi berkata,”Rasulullah tidak mengumpulkan Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya. Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar ra. atas pertimbangan usulan Umar ra.”

Pengumpulan Qur’an pada Masa Abu Bakar

Abu Bakar ra. menjalankan urusan Islam sesudah Rasulullah. Ia dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang Arab. Karena itu ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu. Peperangan Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Al-Qur’an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari’ (penghafal Al-Qur’an) dari para sahabat gugur. Umar bin Khatab ra. merasa sangat kuatir melihat kenyataan ini, lalu ia menghadap Abu Bakar ra. dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an karena dikhawatirkan akan musnah, sebab peperangan Yamamah telah banyak membunuh para qari’.

Di segi lain Umar merasa khawatir juga kalau-kalau peperangan di tempat-tempat lain akan membunuh banyak qari’ pula, sehingga Al-Qur’an akan hilang dan musnah, awalnya Abu Bakar ra. menolak usulan itu dan berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi Umar ra. tetap membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar ra. untuk menerima usulan tersebut, kemudian Abu Bakar ra. memerintahkan Zaid bin Sabit ra, mengingat kedudukannya dalam masalah qiraat, kemampuan dalam masalah penulisan, pemahaman dan kecerdasannya, serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali. Abu Bakar ra. menceritakan kepadanya kekhawatiran dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid ra. menolak seperti halnya Abu Bakar ra. sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid ra. dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan Al-Qur’an itu.

Zaid ra. melalui tugasnya yang berat ini dengan bersandar pada hafalan yang ada dalam hati para qari’ dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lembaran (kumpulan) itu disimpan di tangan Abu Bakar ra. Zaid ra. berkata,”Abu Bakar ra. memanggilku untuk menyampaikan berita mengenai korban perang Yamamah. Ternyata Umar sudah ada disana. Abu Bakar berkata: ‘Umar telah datang kepadaku dan mengatakan bahwa perang yamamah telah menelan banyak korban dari kalangan penghafal Al-Qur’an dan ia khawatir kalau-kalau terbunuhnya para penghafal Al-Qur’an itu juga akan terjadi di tempat-tempat lain, sehingga sebagain besar Al-Qur’an akan musnah. Ia menganjurkan agar aku memerintahkan seseorang untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Maka aku katakan kepadanya,”Bagaimana mungkin kita akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?.” Tetapi Umar menjawab dan bersumpah,”Demi Allah, perbuatan tersebut baik.” Ia terus menerus membujukku sehingga Allah membukakan hatiku untuk menerima usulannya, dan akhirnya aku sependapat dengan Umar.”

Zaid ra. berkata lagi,”Abu Bakar berkata kepadaku,”Engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukan kemampuanmu. Engkau telah menuliskan wahyu untuk Rasulullah. Oleh karena itu carilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah.”

“Demi Allah”, Kata Zaid lebih lanjut”, “Sekiranya mereka memintaku untuk memindahkan gunung, rasanya tidak lebih berat bagiku dari pada perintah mengumpulkan Al-Qur’an. Karena itu aku menjawab,”Mengapa anda berdua ingin melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?.”

Abu Bakar menjawab,”Demi Allah itu baik.” Abu Bakar tetap membujukku sehingga Allah membukakan hatiku sebagaimana ia telah membukakan hati Abu Bakar ra. dan Umar ra. Maka aku pun mulai mencari Al-Qur’an. Kukumpulkan ia dari pelepah kurma, dari keping-kepingan batu dan dari hafalan para penghafal, sampai akhirnya aku mendapatkan akhir surah At-Taubah berada pada Abu Huzaimah Al-Anshari, yang tidak kudapatkan pada orang lain, yang berbunyi Sesungguhya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri… hingga akhir surah.

Lembaran-lembaran (hasil kerjaku) tersebut kemudian disimpan ditangan Abu Bakar ra. hingga wafatnya. Sesudah itu berpindah ke tangan Umar ra. sewaktu masih hidup dan selanjutnya berada di tangan Hafsah binti Umar ra.

Zaid bin Sabit ra. bertindak sangat teliti dan hati-hati. Ia tidak mencukupkan pada hafalan semata tanpa disertai dengan tulisan. Kata-kata Zaid dalam keterangan di atas,”Dan aku dapatkan akhir surah At-Taubah pada Abu Khuzaimah Al-Anshari yang tidak aku dapatkan pada orang lain”, tidaklah menghilangkan arti keberhati-hatian tersebut dan tidak pula berari bahwa akhir surah At-Taubah itu tidak mutawatir. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa ia tidak mendapat akhir surah Taubah tersebut dalam keadaan tertulis selain pada Abu Khuzaimah. Sedangkan Zaid sendiri hafal dan demikian pula banyak diantara para sahabat yang menghafalnya.

Perkataan itu lahir karena Zaid berpegang pada hafalan dan tulisan, jadi akhir surah Taubah itu telah dihafal oleh banyak sahabat. Dan mereka menyaksikan ayat tersebut dicatat. Tetapi catatannya hanya terdapat pada Abu Khuzaimah al-Ansari.

Ibn Abu Daud meriwayatkan melalui Yahya bin Abdurrahman bin Hatib, yang mengatakan,”Umar datang lalu berkata,”Barang siapa menerima dari Rasulullah SAW sesuatu dari Al-Qur’an, hendaklah ia menyampaikannya.”

Mereka menuliskan Al-Qur’an itu pada lembaran kertas, papan kayu dan pelepah kurma. Dan Zaid ra. tidak mau menerima dari seseorang sebelum disaksikan oleh dua orang saksi. Ini menunjukkan bahwa Zaid ra. tidak merasa puas hanya dengan adanya tulisan semata sebelum tulisan itu disaksikan oleh orang yang menerimanya secara pendengaran langsung dari Rasulullah SAW, sekalipun Zaid ra. sendiri hafal. Beliau bersikap demikian ini karena sangat berhati-hati.

Dan diriwayatkan pula oleh Ibn Abu Daud melalui Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid, “Duduklah kamu berdua di pintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah.”

Para perawi hadis ini orang-orang terpercaya, sekalipun hadits tersebut munqati,(terputus). Ibn Hajar mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dua orang saksi adalah hafalan dan catatan.”

As-Sakhawi menyebutkan dalam kitab Jamalul Qurra’, yang dimaksdukan ialah kedua saksi itu menyaksikan bahwa catatan itu ditulis dihadapan Rasulullah. Atau dua orang saksi itu menyaksikan bahwa catatan tadi sesuai dengan salah satu cara yang dengan itu Al-Qur’an diturunkan.

Abu Syamah berkata,”Maksud mereka adalah agar Zaid tidak menuliskan Al-Qur’an kecuali diambil dari sumber asli yang dicatat dihadapan Nabi, bukan semata-mata dari hafalan. Oleh sebab itu Zaid berkata tentang akhir surah At-Taubah,”Aku tidak mendapatkannya pada orang lain”, sebab ia tidak menganggap cukup hanya didasarkan pada hafalan tanpa adanya catatan.”

Kita sudah mengetahui bahwa Qur’an sudah tercatat sebelum masa itu, yaitu pada masa Nabi. Tetapi masih berserakan pada kulit-kulit, tulang dan pelepah kurma. Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar catatan-catatan tersebut dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surah yang tersusun serta dituliskan dengan sangat berhati-hati dan mencakup tujuh huruf yang dengan itu Qur’an diturunkan. Dengan demikian Abu Bakar adalah orang pertama yang mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan cara seperti ini, disamping terdapat pula mushaf-mushaf pribadi pada sebagian sahabat, seperti mushaf Ali ra, Ubai dan Ibn Mas’ud ra. Tetapi mushaf-mushaf itu tidak ditulis dengan cara-cara diatas dan tidak pula dikerjakan dengan penuh ketelitian dan kecermatan. Juga tidak dihimpun secara tertib yang hanya memuat ayat-ayat yang bacaannya tidak dimansuk dan secara ijma’ sebagaimana mushaf Abu Bakar.

Keistimewaan-keistimewaan ini hanya ada pada himpunan Al-Qur’an yang dikerjakan Abu Bakar. Para ulama berpendapat bahwa penamaan Al-Qur’an dengan ‘mushaf’ itu baru muncul sejak saat itu, yaitu saat Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an. Ali ra. berkata,”Orang yang paling besar pahalanya dalam hal mushaf ialah Abu Bakar ra. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar ra. Dialah orang yang pertama mengumpulkan kitab Allah.”

Pengumpulan Qur’an pada Masa Usman

Penyebaran Islam bertambah dan para penghafal Al-Qur’an pun tersebar di berbagai wilayah. Dan penduduk di setiap wilayah itu mempelajari qira’at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qiraat) Qur’an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan ‘huruf ‘ yang dengannya Al-Qur’an diturunkan. Apabila mereka berkumpul di suatu pertemuan atau di suatu medan peperangan, sebagian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan qiraat ini. Terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah.

Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga terjadi pembicaraan bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan menimbulkan saling bertentangan bila terus tersiar. Bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan.

Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman ra. Beliau banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur’an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan, tetapi masing-masing mempertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan. Melihat kenyataan demikian Huzaifah segara menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah ra. bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan qiraat pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat. Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf.

Usman ra. kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah ra. untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar ra. yang ada padanya dan Hafsah ra. pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman ra. memanggil Zaid bin Tsabit ra, Abdullah bin Az-Zubair ra, Said bin ‘As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. Ketiga orang terakhir ini adalah orang quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid ra. dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa Quraisy, karena Qur’an turun dengan logat mereka.

Dari Anas ra,”Huzaifah bin al-Yaman ra. datang kepada Usman ra, ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian Armenia dan Azarbaijan bersama dengan penduduk Iraq. Huzaifah amat terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan, lalu ia berkata kepada Utsman ra,”Selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana peerselisihan orang-orang yahudi dan nasrani.”

Utsman ra. kemudian mengirim surat kepada Hafsah ra. yang isinya,”Sudilah kiranya anda kirimkan lembaran-lembaran yang berisi Al-Qur’an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya.”

Hafsah ra. mengirimkannya kepada Usman ra. dan Usman ra. memerintahkan Zaid bin Sabit ra, Abdullah bin Zubair ra, Sa’ad bin ‘As ra. dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam ra. untuk menyalinnya. Mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman ra. berkata kepada ketiga orang quraisy itu,”Bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit ra. tentang sesuatu dari Al-Qur’an, maka tulislah dengan logat quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa quraisy.”

Mereka melakukan perintah itu. Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman ra. mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah ra. Kemudian Usman ra. mengirimkan salinan ke setiap wilayah dan memerintahkan agar semua Al-Qur’an atau mushaf lainnya dibakar. Dan ditahannya satu mushaf untuk dimadinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama “mushaf Imam.” Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan, ” Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman).”

Umat pun menerima perintah dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditinggalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.

Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: ‘Ia menyatukan umat Islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf ‘berlainan’ dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umat pun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan begitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana. Maka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya sesuai dengan permintaan pemimpinnya yang adil itu, sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya.

Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada. Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya. Tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri. Dan sekarang tidak ada lagi qiraat bagi kaum muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainya.

Apabila sebagian orang lemah pengetahuan bertanya bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu?, Maka jawab ialah bahwa perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya dan keraguan harus dihilangkan dari para qari.

Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Al-Qur’an di kalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ke tujuh huruf itu.

Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yang tujuh tersebut, yang menjadi kewajigan bagi mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyatasangat berguna bagi islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap islam dan pemeluknya dari pada menyelamatkannya.

Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman

Dari teks-teks di atas jelaslah bahwa pengumpulan mushaf oleh Abu Bakar ra. berbeda dengan pengumpulan yang dilakukan Usman ra. dalam motif dan caranya. Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnya Al-Qur’an karena banyaknya para penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban. Sedang motif Usman ra. dalam karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Al-Qur’an yang disaksikannnya sendiri di daerah-daerah dan mereka saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.

Pengumpulan Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar ra. ialah memindahkan satu tulisan atau catatan Al-Qur’an yang semula bertebaran di kulit-kulit binatang, tulang, dan pelepah kurma, kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya serta terbatas dengan bacaan yang tidak dimansukh dan tidak mencakup ke tujuh huruf sebagaimana ketika Qur’an itu diturunkan.

Al-Haris al-Muhasibi mengatakan bahwa yang masyhur di kalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Al-Qur’an itu Usman ra. Padahal sebenarnya tidak demikian, Usman ra. hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat, itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum muhajirin dan anshar yang hadir dihadapannya. Serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi karena penduduk Iraq dengan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf itu dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan mana Qur’an diturunkan. Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur’an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakar as-Sidiq. Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga isi Qur’an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.

Pemberian Harakat (Nuqath al-I’rab)

Sebagaimana telah diketahui, bahwa naskah mushaf ‘Utsmani generasi pertama adalah naskah yang ditulis tanpa alat bantu baca yang berupa titik pada huruf (nuqath al-i’jam) dan harakat (nuqath al-i’rab) –yang lazim kita temukan hari ini dalam berbagai edisi mushaf al-Qur’an-. Langkah ini sengaja ditempuh oleh Khalifah ‘Utsman r.a. dengan tujuan agar rasm (tulisan) tersebut dapat mengakomodir ragam qira’at yang diterima lalu diajarkan oleh Rasulullah saw. Dan ketika naskah-naskah itu dikirim ke berbagai wilayah, semuanya pun menerima langkah tersebut, lalu kaum muslimin pun melakukan langkah duplikasi terhadap mushaf-mushaf tersebut; terutama untuk keperluan pribadi mereka masing-masing. Dan duplikasi itu tetap dilakukan tanpa adanya penambahan titik ataupun harakat terhadap kata-kata dalam mushaf tersebut. Hal ini berlangsung selama kurang lebih 40 tahun lamanya.

Dalam masa itu, terjadilah berbagai perluasan dan pembukaan wilayah-wilayah baru. Konsekwensi dari perluasan wilayah ini adalah banyaknya orang-orang non Arab yang kemudian masuk ke dalam Islam, disamping tentu saja meningkatnya interaksi muslimin Arab dengan orang-orang non Arab –muslim ataupun non muslim-. Akibatnya, al-‘ujmah (kekeliruan dalam menentukan jenis huruf) dan al-lahn (kesalahan dalam membaca harakat huruf) menjadi sebuah fenomena yang tak terhindarkan. Tidak hanya di kalangan kaum muslimin non-Arab, namun juga di kalangan muslimin Arab sendiri.

Hal ini kemudian menjadi sumber kekhawatiran tersendiri di kalangan penguasa muslim. Terutama karena mengingat mushaf al-Qur’an yang umum tersebar saat itu tidak didukung dengan alat bantu baca berupa titik dan harakat.

Dalam beberapa referensi disebutkan bahwa yang pertama kali mendapatkan ide pemberian tanda bacaan terhadap mushaf al-Qur’an adalah Ziyad bin Abihi, salah seorang gubernur yang diangkat oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. untuk wilayah Bashrah (45-53 H). Kisah munculnya ide itu diawali ketika Mu’awiyah menulis surat kepadanya agar mengutus putranya, ‘Ubaidullah, untuk menghadap Mu’awiyah. Saat ‘Ubaidullah datang menghadapnya, Mu’awiyah terkejut melihat bahwa anak muda itu telah melakukan banyak al-lahn dalam pembicaraannya. Mu’awiyah pun mengirimkan surat teguran kepada Ziyad atas kejadian itu. Tanpa buang waktu, Ziyad pun menulis surat kepada Abu al-Aswad al-Du’aly

“Sesungguhnya orang-orang non-Arab itu telah semakin banyak dan telah merusak bahasa orang-orang Arab. Maka cobalah Anda menuliskan sesuatu yang dapat memperbaiki bahasa orang-orang itu dan membuat mereka membaca al-Qur’an dengan benar.”

Abu al-Aswad sendiri pada mulanya menyatakan keberatan untuk melakukan tugas itu. Namun Ziyad membuat semacam ‘perangkap’ kecil untuk mendorongnya memenuhi permintaan Ziyad. Ia menyuruh seseorang untuk menunggu di jalan yang biasa dilalui Abu al-Aswad, lalu berpesan: “Jika Abu al-Aswad lewat di jalan ini, bacalah salah satu ayat al-Qur’an tapi lakukanlah lahn terhadapnya!” Ketika Abu al-Aswad lewat, orang inipun membaca firman Allah yang berbunyi:

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.” (At-Taubah:3)

Tapi ia mengganti bacaan “wa rasuluhu” menjadi “wa rasulihi”. Bacaan itu didengarkan oleh Abu al-Aswad, dan itu membuatnya terpukul. “Maha mulia Allah! Tidak mungkin Ia berlepas diri dari Rasul-Nya!” ujarnya. Inilah yang kemudian membuatnya memenuhi permintaan yang diajukan oleh Ziyad. Ia pun menunjuk seorang pria dari suku ‘Abd al-Qais untuk membantu usahanya itu. Tanda pertama yang diberikan oleh Abu al-Aswad adalah harakat (nuqath al-i’rab). Metode pemberian harakat itu adalah Abu al-Aswad membaca al-Qur’an dengan hafalannya, lalu stafnya sembari memegang mushaf memberikan harakat pada huruf terakhir setiap kata dengan warna yang berbeda dengan warna tinta kata-kata dalam mushaf tersebut. Harakat fathah ditandai dengan satu titik di atas huruf, kasrah ditandai dengan satu titik dibawahnya, dhammah ditandai dengan titik didepannya, dan tanwin ditandai dengan dua titik. Demikianlah, dan Abu al-Aswad pun membaca al-Qur’an dan stafnya memberikan tanda itu. Dan setiap kali usai dari satu halaman, Abu al-Aswad pun memeriksanya kembali sebelum melanjutkan ke halaman berikutnya.

Murid-murid Abu al-Aswad kemudian mengembangkan beberapa variasi baru dalam penulisan bentuk harakat tersebut. Ada yang menulis tanda itu dengan bentuk kubus (murabba’ah), ada yang menulisnya dengan bentuk lingkaran utuh, dan ada pula yang menulisnya dalam bentuk lingkaran yang dikosongkan bagian tengahnya. Dalam perkembangan selanjutnya, mereka kemudian menambahkan tanda sukun (yang menyerupai bentuk kantong air) dan tasydid (yang menyerupai bentuk busur) yang diletakkan di bagian atas huruf. Dan seperti yang disimpulkan oleh al-A’zhamy, nampaknya setiap wilayah kemudian mempraktekkan sistem titik yang berbeda. Sistem titik yang digunakan penduduk Mekah –misalnya- berbeda dengan yang digunakan orang Irak. Begitu pula sistem penduduk Madinah berbeda dengan yang digunakan oleh penduduk Bashrah. Dalam hal ini, Bashrah lebih berkembang, hingga kemudian penduduk Madinah mengadopsi sistem mereka. Namun lagi-lagi perlu ditegaskan, bahwa perbedaan ini sama sekali tidak mempengaruhi apalagi mengubah bacaan Kalamullah. Ia masih tetap seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw.

Pemberian Titik pada Huruf (Nuqath al-I’jam)

Pemberian tanda titik pada huruf ini memang dilakukan belakangan dibanding pemberian harakat. Pemberian tanda ini bertujuan untuk membedakan antara huruf-huruf yang memiliki bentuk penulisan yang sama, namun pengucapannya berbeda. Seperti pada huruf ب(ba),ت )ta(, )ثtsa(. Pada penulisan mushaf ‘Utsmani pertama, huruf-huruf ini ditulis tanpa menggunakan titik pembeda. Salah satu hikmahnya adalah –seperti telah disebutkan- untuk mengakomodir ragam qira’at yang ada. Tapi seiring dengan meningkatnya kuantitas interaksi muslimin Arab dengan bangsa non-Arab, kesalahan pembacaan jenis huruf-huruf tersebut (al-‘ujmah) pun merebak. Ini kemudian mendorong penggunaan tanda ini.

Ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai siapakah yang pertama kali menggagas penggunaan tanda titik ini untuk mushaf al-Qur’an. Namun pendapat yang paling kuat nampaknya mengarah pada Nashr bin ‘Ashim dan Yahya bin Ya’mar. Ini diawali ketika Khalifah Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada al-Hajjaj bin Yusuf al-Tsaqafy, gubernur Irak waktu itu (75-95 H), untuk memberikan solusi terhadap ‘wabah’ al-‘ujmah di tengah masyarakat. Al-Hajjaj pun memilih Nahsr bin ‘Ashim dan Yahya bin Ya’mar untuk misi ini, sebab keduanya adalah yang paling ahli dalam bahasa dan qira’at.

Setelah melewati berbagai pertimbangan, keduanya lalu memutuskan untuk menghidupkan kembali tradisi nuqath al-i’jam (pemberian titik untuk membedakan pelafalan huruf yang memiliki bentuk yang sama). Muncullah metode al-ihmal dan al-i’jam. Al-ihmal adalah membiarkan huruf tanpa titik, dan al-i’jam adalah memberikan titik pada huruf. Penerapannya adalah sebagai berikut:

a. untuk membedakan antara دdal dan ذdzal, رra’ dan زzay, صshad dan ضdhad, طtha’ dan ظzha’, serta ع‘ain dan غ ghain, maka huruf-huruf pertama dari setiap pasangan itu diabaikan tanpa titik (al-ihmal), sedangkan huruf-huruf yang kedua diberikan satu titik di atasnya (al-i’jam).

b. untuk pasangan سsin dan ش syin, huruf pertama diabaikan tanpa titik satupun, sedangkan huruf kedua (syin) diberikan tiga titik. Ini disebabkan karena huruf ini memiliki tiga ‘gigi’, dan pemberian satu titik saja diatasnya akan menyebabkan ia sama dengan huruf nun. Pertimbangan yang sama juga menyebabkan pemberian titik berbeda pada huruf-huruf ب ba’, ت ta, ث tsa, ن nun, dan يya’.

c. untuk rangkaian huruf جjim, حha’, dan خkha’, huruf pertama dan ketiga diberi titik, sedangkan yang kedua diabaikan.

d. sedangkan pasangan فfa’ dan ق qaf, seharusnya jika mengikuti aturan sebelumnya, maka yang pertama diabaikan dan yang kedua diberikan satu titik diatasnya. Hanya saja kaum muslimin di wilayah Timur Islam lebih cenderung memberi satu titik atas untuk fa’ dan dua titik atas untuk qaf. Berbeda dengan kaum muslimin yang berada di wilayah Barat Islam (Maghrib), mereka memberikan satu titik bawah untuk fa’, dan satu titik atas untuk qaf.

Nuqath al-I’jam atau tanda titik ini pada mulanya berbentuk lingkaran, lalu berkembang menjadi bentuk kubus, lalu lingkaran yang berlobang bagian tengahnya. Tanda titik ini ditulis dengan warna yang sama dengan huruf, agar tidak sama dan dapat dibedakan dengan tanda harakat (nuqath al-i’rab) yang umumnya berwarna merah. Dan tradisi ini terus berlangsung hingga akhir kekuasaan Khilafah Umawiyah dan berdirinya Khilafah ‘Abbasiyah pada tahun 132 H. Pada masa ini, banyak terjadi kreasi dalam penggunaan warna untuk tanda-tanda baca dalam mushaf. Di Madinah, mereka menggunakan tinta hitam untuk huruf dan nuqath al-i’jam, dan tinta merah untuk harakat. di Andalusia, mereka menggunakan empat warna: hitam untuk huruf, merah untuk harakat, kuning untuk hamzah, dan hijau untuk hamzah al-washl. Bahkan ada sebagian mushaf pribadi yang menggunakan warna berbeda untuk membedakan jenis i’rab sebuah kata. Tetapi semuanya hampir sepakat untuk menggunakan tinta hitam untuk huruf dan nuqath al-i’jam, meski berbeda untuk yang lainnya.

Akhirnya, naskah-naskah mushaf pun berwarna-warni. Tapi di sini muncul lagi sebuah masalah. Seperti telah dijelaskan, baik nuqath al-i’rab maupun nuqath al-i’jam, keduanya ditulis dalam bentuk yang sama, yaitu melingkar. Hal ini rupanya menjadi sumber kebingungan baru dalam membedakan antara satu huruf dengan huruf lainnya. Di sinilah sejarah mencatat peran Khalil bin Ahmad al-Farahidy (w.170 H). Ia kemudian menetapkan bentuk fathah dengan huruf alif kecil yang terlentang diletakkan di atas huruf, kasrah dengan bentuk huruf ya’ kecil dibawahnya dan dhammah dengan bentuk huruf waw kecil diatasnya. Sedangkan tanwin dibentuk dengan mendoublekan penulisan masing-masing tanda tersebut. Disamping beberapa tanda lain.

Terkait dengan hal ini, ada suatu fakta sejarah yang unik. Yaitu bahwa tanda titik (nuqath al-i’jam) ternyata telah dikenal dalam tradisi Bahasa Arab kuno pra Islam atau setidaknya pada masa awal Islam sebelum mushaf ‘Utsmani ditulis. Ada beberapa penemuan kuno yang menunjukkan hal tersebut, antara lain

1. Batu nisan Raqusy (di Mada’in Shaleh), sebuah inskripsi Arab sebelum Islam yang tertua. Diduga ditulis pada tahun 267 M. Batu nisan ini mencatat adanya tanda titik di atas huruf dal, ra’ dan syin.

2. Dokumentasi dalam dua bahasa di atas kertas papyrus, tahun 22 H (sekarang disimpan di Perpustakaan Nasional Austria). Dokumentasi ini menunjukkan penggunaan titik untuk huruf nun, kha, dzal, syin, dan zay.

Ditambah dengan beberapa temuan lainnya, setidaknya hingga tahun 58 H. Terdapat 10 karakter huruf yang diberi tanda titik, yaitu: nun, kha, dzal, syin, zay, ya, ba, tsa, fa, dan ta.Sehingga tepatlah jika disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Nashr bin ‘Ashim dan Yahya bin Ya’mar adalah sebuah upaya menghidupkan kembali tradisi itu dengan beberapa inovasi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan. Wallahu a’lam.

Antara Rasm ‘Utsmani dan Rasm Imla’i

Sebagaimana yang diketahui, bahwa cara penulisan (rasm) yang terdapat dalam mushaf ‘Utsmany berbeda dan tidak sama dengan cara penulisan yang umum digunakan dalam aturan-aturan imla’ Bahasa Arab. Karena itu para ulama membagi metode penulisan huruf Arab menjadi 2 jenis: rasm ‘Utsmany dan rasm imla’i. Jenis yang pertama khusus digunakan untuk penulisan ayat al-Qur’an sesuai dengan mushaf ‘Utsmany. Sedangkan yang kedua adalah aturan baku yang umum digunakan untuk penulisan kata-kata Arab sebagaimana ia diucapkan.

Untuk keperluan ini, para ulama al-Qur’an kemudian menyusun sebuah ilmu yang dikenal dengan nama ilmu Rasm al-Qur’an. Diantara karya yang mengulas ilmu ini adalah al-Muqni’ karya Abu ‘Amr al-Dany dan al-Tanzil karya Abu Dawud Sulaiman bin Najah.

Penulisan al-Qur’an berdasarkan rasm ‘Utsmany memiliki banyak hikmah –sebagaimana disebutkan oleh para ulama qira’at-. Tapi salah satu yang terpenting adalah dengan metode ini ragam qira’at yang berbeda dapat terwakili dalam mushaf ‘Utsmany.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa ada upaya untuk mengganti sistem rasm ‘Utsmany dengan sistem imla’ yang umum berlaku. Dengan alasan bahwa itu akan lebih memudahkan pembacaan. Meskipun ini kemudian terbantahkan dengan dasar bahwa metode inilah yang digunakan oleh para sahabat menuliskan al-Qur’an di hadapan Rasulullah saw. Karena itu ia kemudian bersifat tauqifiyah Adapun jika alasannya adalah untuk memudahkan pembacaan, maka itu terbantahkan dengan kenyataan bahwa sejauh ini –sejak 1400 tahun lamanya-, hampir tidak ada masalah berarti di tengah kaum muslimin dalam membaca al-Qur’an, kecuali yang memang tidak punya keinginan untuk mempelajari bacaannya.

Lagi pula kata al-A’zhamy

“Apakah mereka percaya bahwa setelah beberapa abad nanti, orang-orang lain tidak akan melontarkan kecaman bahwa karya mereka (penulisan al-Qur’an tanpa ‘rasm ‘Utsmany’ –pen) juga adalah usaha yang dilakukan oleh orang-orang jahil buta huruf?”

Referensi :

http://sapiterbang.blogsome.com/2006/01/13/sejarah-penulisan-al-quran-siapa-yang-melakukan-mengapa-dan-bagaimana/

http://c.1asphost.com/sibin/Alquran_History.asp

http://abulmiqdad.multiply.com/journal/item/4

http://www.facelim.com/group_discussion_view.php?group_id=42&grouptopic_id=40&grouppost_id=87&lang_id=3#post_87

http://arabic.web.id/sejarah-muncul-nya-ilmu-nahwu-tata-bahasa-arab/

http://kiflipaputungan.wordpress.com/2010/03/31/sejarah-ilmu-nahwu-ii/

http://menaraislam.com/content/view/14/26/

sumber: Djul Aja

Allah Menjaga FirmanNya

Alhijr :9 إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون الحجر

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”

Tahlil Lafdz:

نحن : ada dua tafsiran yaitu Allah saja dan yang kedua Allah beserta para Malaikat

الذكر : al-Quran sebagaimana perkataan al-Hasan dan ad-Dhahaq

حافظون: Dalam Kitab Tafsir al-Bahr disebutkan bahwa makna dari al-Hifz ada tiga: pertama, Allah menjaganya dari syetan. Kedua, Allah menjaganya dengan cara mengekalkan syariat Islam sampai hari kiamat, hal ini sebagai mana disinggung oleh Imam Hasan al-Bashri dan Ketiga, Allah menjaganya di dalam hati orang-orang yang menginginkan kebaikan dari al-Quran sehingga jika ada satu huruf saja yang berubah dari al-Quran, maka seorang anak kecil akan mengatakan “engkau telah berdusta dan yang benar adalah demikian.” Selanjutnya dalam kitab tersebut juga disebutkan bahwa kata “Lahu” itu kembali kepada az-Zikr atau al-Quran dan hal ini adalah perkataan Qatadah, Mujahid yang selain keduanya.

Dan dalam kitab Tafsir al-Mawardi disebutkan bahwa ada tiga perkataan tentang maksud dari penjagaan ini pertama, Kami menjaga al-Quran sampai terjadi hari kiamat, ini adalah perkataan dari Ibnu Jarir. Kedua, Kami menjaga al-Quran dari syetan yang ingin menambah kebatilan atau menghilangkan kebenaran, sebagaimana tafsiran dari Qatadah dan yang Ketiga, menjaganya pada hati orang yang mengingnkan kebaikan dan menghilangkannya dari orang yang ingin kejelekan. Dalam tafsir al-Ajibah disebutkan juga bahwa makna al-Hifz bahwa Allah akan menjaga al-Quran dan salah satu caranya adalah melalaui para Qurra’, dan hati para Qurra’ adalah tempat simpanan dari kitabullah.

I’rab Ayat

Dalam kitab I’rabul Quran al-Karim disebutkan demikian:

إن وإسمها, ونحن تأكيد لاسم إن, أو ضمير فصل لا محل له, وجملة نزلنا خبر إن, وإنا عطف, وله متعلقتان بحافظون, واللام المزحلقة, وحافظون خبر إن[1]

Penjagaan Allah SWT Terhadap Al-Quran

Pertama, Allah SWT memuji keagungan al-Quran dengan menyebutkan pemeliharaannnya sebelum ia diturunkan dalam beberapa ayat, di antaranya (QS Abasa: 11-16)

Kedua, Allah menjaga terhadap al-Quran ketika ia diturunkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT (QS al-Jin: 26-27)

Ketiga, Allah menjaga terhadap al-Quran setelah diturunkan, seperti disebutkan dalam firman-Nya (QS al-Hijr: 9). Karena penjagaan ini semua, maka al-Quran tetap dalam keasliannya. Ia tetap kokoh berdiri, kemuliannya tak terkontaminasi oleh segala cela.[2]

Skenario Allah SWT dalam menjaga al-Quran

Pertama, Allah telah menyiapkan suatu umat yang kuat dalam ingatan dan hafalannya. Yang demikian itu karena bangsa arab pada masa Jahiliyah terkenal dengan kekuatn hafalannya. Dimana mereka meriwayatkan beribu-ribu bait syair yang tidak dibukukan. Karena sesunnguhnya mereka bertumpu pada hafalan mereka.

Kedua, Allah memudahkan bagi manusia untuk menghafal al-Quran sebagaimana firman Allah: “Dan sesungguhnya Kami mudahkan al-Quran untuk pelajaran, maka adalah orang yang mau mengambil pelajaran.” (QS al-Qamar: 17)

Ketiga, Allah menyediakan suatu generasi yang memiliki ketajaman hafalan, kefahaman dan amanah. Para Huffadz menghafalnya langsungdari Rasulullah SAW sehingga rekatlah hafalan mereka.

Keempat, Allah mengutus malaikat Jibril untuk memuraja’ah hafalan Nabi SAW sekali dalam setahun dan ditahun terakhirdari kehidupan beliau. Jibril mengoreksi hafalan beliau dua kali.

Kelima, dan setelah al-Quran dibukukan, para Huffaz mengoreksi lembar perlembar dari mushaf ketika akan dicetak oleh percetakan tertentu. Dengan metode seperi inilah Allah telah menepati janjinya bahwa al-Quran adalah terpelihara.[3]

Dan Sayid Qutb yang telah menulis kitab Tafsir fenomenal di abad ini, dalam kitab Tafsirnya Fi Dhilalil Quran menyebutkan bahwa al-Quran sejak kemunculannya telah mengalami banyak usaha perubahan dan talbis dan tahrif dan juga fitnah-fitnah dari kelompok-kelompok yang menyimpang, sebagian mereka seperti Yahudi dan penyeru Qaumiyah bisa melakukan penakwilan terhadap hadits dan ayat al-Quran atau untuk mendukung pendapat mereka, tetapi satu yang tidak dapat mereka lakukan yaitu mendatangkan satu ayat seperti dalam al-Quran, sehingga al-Quran tetap terjaga sebagaimana ia diturunkan oleh Allah[4]

Selanjutnya mari kita bandingkan pendapat para ilmuwan tentang al-Quran dan bibel, pendapat para ilmuwan terhadap al-Quran: Pertama, Harry Gaylord Dormandalam buku “Towards Understanding lslam”, New York, 1948, p.3, berkata: “Kitab Qur’an ini adalah benar-benar sabda Tuhan yang didiktekan oleh Jibril, sempurna setiap hurufnya, dan merupakan suatu mukjizat yang tetap aktual hingga kini, untuk membuktikan kebenarannya dan kebenaran Muhammad.” Kedua, Sir William Muir dalam buku “The Life of Mohamet”, London, 1907; p. VII berkata sebagai berikut: “Qur’an adalah karya dasar Agama Islam. Kekuasaannya mutlak dalam segala hal, etika dan ilmu pengetahuan…” Ketiga, DR. J. Shiddily dalam buku “The Lord Jesus in the Qur’an”, p. 111, berkata: “Qur’an adalah Bible kaum Muslimin dan lebih dimuliakan dari kitab suci yang manapun, lebih dari kitab Perjanjian Lama dan kitab perjanjian Baru.”

Dan Pendapat Toko-tokoh Non Muslim terhadap Kitab Bibel. Pertama, Dr. Mr. D. N. Mulder dalam bukunya “Pembimbing ke dalam Perjanjian Lama”, tahun 1963, pagina 12 dan 13, berkata sebagai berikut: “Buku ini dikarang pada waktu-waktu tertentu, dan pengarang-pengarangnya memang manusia juga, yang terpengaruh oleh keadaan waktunya dan oleh suasana di sekitarnya dan oleh pembawaan pengarang itu sendiri. Naskah-naskah asli dari Kitab Suci itu sudah tidak ada Iagi. Yang ada pada kita hanya turunan atau salinan. Dan salinan itu bukannya salinan langsung dari naskah asli, melainkan dari salinan dan seterusnya. Sering di dalam menyalin Kitab Suci itu terseliplah salah salin.” Kedua, Drs. M. E. Duyverman dalam bukunya “Pembimbing ke dalam Perjanjian Baru”, tahun 1966, pagina 24 dan 25, berkata sebagai berikut: “Ada kalanya penyalin tersentuh pada kesalahan dalam naskah asli yang dipergunakannya, lalu kesalahan itu diperbaikinya, padahal perbaikan itu sering mengakibatkan perbedaan yang lebih besar dengan yang sungguh asli. Dan kira-kira pada abad keempat, di Antiochia diadakan penyelidikan dan penyesuaian salinan-salinan; agaknya terdorong oleh perbedaan yang sudah terlalu besar diantara salinan-salinan yang dipergunakan dengan resmi dalam Gereja.”[5]

Keutamaan menghafal al-Quran

Allah SWT telah memuliakan uamt ini, dimana Dia telah menjadikan hati orang-orang yang shalih sebagai tempat pemeliharaan firman-firman-Nya dan dada-dada mereka sebagai mushaf untuk menjaga ayat-ayat-Nya. Allah SWT berfirman dalam salah satu hadits Qudsi: “Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk menguji dirimu dan Aku menguji denganmu. Dan aku telah menurunkan sebuah kitab kepadamu, yang tidak akan luntur karena air, engkau membacanya di kala tidur maupun terjaga.” (HR Muslim, 4/2197 no: 2865) yang maksudnya bahwa al-Quran ini terjaga di dalam hati kaum muslimin, tidak disapa oleh kepunahan. Bahkan ia abadi sepanjang masa.

Salah satu mukjizat dari al-Quran adalah mudah untuk dihafal dan Imam Abu Hasan al-Mawardi dalam kitab A’lam an-Nubuwah memasukkan hal ini sebagai pertanda kekhususan Ilahi, dimana Allah mengutamakannya dari kitab-kitab selainnya.

Kedudukan dan keutamaan al-Hafiz

Pertama, memiliki derajat dan kedudukan yag lebih tinggi dari yang lain ketika di akhirat, hal ini sebagaimana hadits Nabi SAW: “Dikatakan kepada ahli al-Quran: Bacalah dan naiklah dan tartilkanlah bacaanmu sebagaimana engkau dulu membacanya secara tartil di dunia, karena sesungguhnya temoatmu terketak di akhir ayat yang engkau baca.” (HR Abu Daud, 2/73 no: 1464) at-Thiby mengomentari hadits ini mengatakan: “Bacaan al-Quran bagi mereka seumpama tasbih bagi para malaikat, dimana mereka tidak disibukkan oleh berbagai macam kelezatan dunia, karena bacaan al-Quran bagi mereka merupakan kelezatan yang terbesar.”[6]

Kedua, al-Hafiz didahulukan urusannya, baik di dunia mauoun akhirat, di antaranya ia lebih berhak menjadi pemimpin, sebagai contoh Umar ra pernah menyetujui pilihan Nafi bin Abdul Harits yang mengangkat budaknya sebagai pemimpin karena ia adalah seorang hafiz, umar teringat sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah SWT mengangkat derajat suatu kaum dengan kitab ini dan menghinakan pula kaum yang lain.”(HR Muslim, 1/559 no: 817), al-Hafiz lebih berhak menjadi imam, pendapatnya lebih didahulukan dalam syura dan al-hafiz didahulukan penguburannya.

Ketiga, al-Hafiz adalah Ahlullah dan kekasih-Nya, Rasulullah SAW bersabda: “Seungguhnya Allah SWT memiliki kekasaih dari manusia, para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, siapakah mereka? Nabi menjawab: “Mereka adalah ahlu al-Quran, mereka menjadi Ahlullah dan kekasih-Nya.” (HR Ibnu Majah, 1/78 no: 215)

Keempat, Jasad seorang hafiz tidak dapat tersentuh api neraka, Rasulullah SAW bersabda: “Kalau sekiranya al-Quran itu berada di atas kulit, niscaya ia tidak akan termakan api.” (HR Ahmad, 4/155) maksud dari api dalam hadits ini adalah api neraka dan orang yang selalu menghafal dan membaca al-Quran tidak akan dijlat oleh api neraka.

Setelah mengetahui keutamaan-keutamaan ini maka hendaknya seorang muslim berkeinginan kuat untuk bisa menghafal al-Quran, dan berikut ini kami sampaikan pesan zahabi (pesan emas) yang diriwayatkan dari Imam az-Zahabi di dalam kitab Siyaru ‘Alam an-Nubala dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Hendaklah kalian bertaqwa kepada Allah, karena ia merupakan pangkal dari segala sesuatu. Berjihadlah, karena ia merupalan dalil-dalil ke-Islam-an. Dan hendaklah kalian mengingat Allah dan membaca al-Quran, karena ia merupakan Ruh-mu di Ahli langit dan zikirmu di Ahli bumi.” (Nuzhatul Uqala’ Tahzib Siyaru ‘Alam an-Nubala: 2/247)[7]

Referensi:

Terjemah al-Quranul Karim

Adhamah al-Quranul Karim, Syaikh Mahmud bin Ahmad bin Shalih al-Dosari, Darus Salam, Riyadh, Jeddah dan dicetak dalam bahasa Indonesia dengan judul: Kegungan al-Quran al-Karim.

Cara Mudah Menghafal al-Quran, Ali Shalih Muhammad bin Ali Jaber.

Aunul Ma’bud Sarh Sunan Abu Dawud,

Tafsir Fi Dhilalil Quran, Sayid Qutb

I’rabul Quran al-Karim wa Bayanuhu, Muhyiddin ad-Durwais

Pendapat Non Muslim terhadap al-Quran dan Bibel

[1] I’rabul Quran al-Karim wa Bayanuhu, Muhyiddin ad-Durwais, 4/173

[2] Keagungan al-Quran al-Karim, Syaikh Mahmud bin Ahmad bin Shalih al-Dosari: 53

[3] Ibid: 57

[4] Tafsir Fi Dhilalil Quran, Sayid Qutb:

[5] Pendapat Non Muslim terhadap al-Quran dan Bibel

[6] Aunul Ma’bud Sarh Sunan Abu Dawud, 4/237-238

[7] Cara Mudah Menghafala al-Quran, Khadimul Quran: Ali Slaeh Muhammad bin Ali Jaber: 46

Filed under: TAFSIR MAUDHU’I Tagged: | Tafsir Qs. al-Hijr ayat 9

sumber: https://ahmadbinhanbal.wordpress.com/2010/07/04/tafsie-al-quran-surat-al-hijr-9-penjagaan-allah-swt-terhadap-al-quran/

No comments:

Post a Comment